Registry Regulasi
141 peraturan inti perpajakan Indonesia — metadata status beserta ringkasan yang kami tulis ulang dengan bahasa sendiri. Tanpa tautan eksternal: cukup cari nomor peraturannya di basis data resmi yang Anda percaya.
Menampilkan 141 peraturan
PP tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
PP merevisi PP 55/2022. Tarif PPh Final UMKM 0,5% diperuntukkan bagi WP OP tanpa batas waktu (omzet s.d. Rp 4,8 miliar); WP badan (PT/CV) tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Ditetapkan dan diundangkan 22 April 2026 (LN 2026 No. 43, TLN 7173), berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Ketentuan pelaporan di era Coretax yang antara lain mengatur bentuk baru nomor seri faktur pajak: total 17 digit, terdiri dari 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri. Menetapkan daftar kode transaksi faktur pajak yang berlaku penuh sejak 1 Januari 2025, menggantikan kode pada aturan sebelumnya (PER-3/PJ/2022). Rujukan teknis utama faktur pajak bagi PKP di Coretax.
PMK tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
PMK menetapkan skema DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebagai penerus PMK 121/2015: untuk penyerahan selain BKP mewah, DPP = 11/12 × harga jual sehingga beban efektif 12% × 11/12 = 11%. Ditetapkan dan diundangkan 4 Februari 2025 (BN 2025 No. 78), berlaku pada tanggal diundangkan. Diubah sebagian oleh PMK 53/2025 (berlaku 1 Agustus 2025).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Ketentuan Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di Indonesia
Aturan menteri keuangan yang paling komprehensif mengatur penerapan perjanjian pajak (P3B): syarat klaim manfaat perjanjian, penegasan konsep beneficial owner, dokumen keterangan domisili, hingga penolakan manfaat perjanjian dalam skema penyalahgunaan. Memperkuat koordinasi antara syarat pemberian tarif perjanjian dan penegakan pajak atas wajib pajak luar negeri. Menjadi rujukan baru yang memperbarui praktik sebelumnya di bawah PER-25/PJ/2018.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak
Aturan pemeriksaan pajak baru yang mencabut PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan PMK 256/PMK.03/2014: mengatur jenis, tujuan, kriteria, standar, dan jangka waktu pemeriksaan, termasuk pemeriksaan atas data elektronik serta penangguhan pemeriksaan kepatuhan bila ditemukan dugaan tindak pidana. Ditetapkan 10 Februari 2025 dan berlaku sejak 14 Februari 2025. Menjadi rujukan tunggal proses pemeriksaan reguler dan kepatuhan saat ini.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pemajakan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Mengatur ulang pemajakan aset kripto pasca UU P2SK: karena aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, PPN atas transaksi perdagangan kripto dihapus, sedangkan PPh final tetap dipungut pedagang aset kripto atas penjualan aset, dan penghasilan penambang kripto dikenai PPh dengan ketentuan tertentu berlaku sejak tahun pajak 2026. Menyederhanakan rezim pajak kripto dari aturan awal PMK 68/2022. Menjadi rujukan pajak kripto terkini di Indonesia.
PMK tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK pelaksana pemungutan PPh 22 (menggantikan PMK 34/PMK.010/2017 jo. PMK 41/PMK.010/2022 yang dicabut via PMK 81/2024 sejak 1 Januari 2025). Memuat daftar barang impor yang dikenai PPh 22: barang tertentu 10% (dengan/tanpa API), barang lainnya 7,5%, kedelai/gandum/tepung terigu 0,5%, dan daftar ekspor komoditas tambang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Perubahan atas PMK 11/2025 yang menyempurnakan skema DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN, antara lain menyesuaikan ketentuan untuk penyerahan hasil industri pengolahan mineral dengan alternatif perhitungan 70% dari nilai jual atau akumulasi biaya dengan persetujuan Menteri Keuangan. Mengikuti dinamika implementasi tarif PPN 12% yang hanya membebani barang mewah. Berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Pedoman bersama pemeriksaan dan penagihan pajak daerah: jenis dan tata cara pemeriksaan lapangan maupun administratif atas kepatuhan wajib pajak daerah, penerbitan ketetapan, tindakan penagihan, serta kerja sama antar-instansi dalam pemeriksaan dan penagihan. Mencabut PMK 207/PMK.07/2018 dan menjadi rujukan kepala daerah serta perangkat daerah dalam menegakkan pajak daerah era UU HKPD.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Perubahan kedua atas UU HPP yang memasukkan dasar hukum pajak minimum global (Pilar Dua) ke dalam UU PPh: laba global grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal EUR 750 juta dikenai tarif efektif minimal 15%. Mengatur tiga mekanisme, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), pajak minimum dalam negeri (QDMTT), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR), yang diberlakukan bertahap umumnya mulai tahun buku 2025. Terdampak adalah grup multinasional yang memiliki kehadiran di Indonesia.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Tata Cara Penyusunan, Penandatanganan, Penyampaian, dan Pembetulan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta SPT Masa PPh Unifikasi
Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara penyusunan, penandatanganan, penyampaian, dan pembetulan bukti pemotongan PPh 21/26 serta SPT Masa PPh Unifikasi lewat aplikasi e-Bupot 21/26. Menjadi dasar teknis pelaporan masa PPh 21/26 sejak Januari 2024, menggantikan PER-17/PJ/2021. Pelaksanaannya kini berjalan di portal Coretax DJP.
PMK tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, dan/atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud serta Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
PMK menentukan tarif PPN 12% berlaku 1 Januari 2025 untuk penyerahan BKP/JKP dalam negeri dan impor (sebelumnya 11%). 12% atas DPP penuh hanya untuk BKP mewah (terutang PPnBM: kapal pesiar, pesawat pribadi, rumah HJE > Rp 30 M); selain barang mewah DPP menggunakan nilai lain 11/12 sehingga beban efektif 11%. Ekspor tetap 0%. Ditandatangani dan diundangkan 31 Desember 2024 (BN 2024 No. 1065). Ketentuan DPP nilai lain kemudian dipertegas PMK 11/2025 (diubah PMK 53/2025).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Aturan pelaksana pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional (kerangka GloBE/Pilar Dua): grup multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal EUR 750 juta wajib membayar pajak minimum efektif 15%, melalui Income Inclusion Rule (IIR) atau pajak minimum dalam negeri (QDMTT). Berlaku untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2025 atau sesudahnya. Terdampak grup multinasional dengan entitas di Indonesia maupun entitas Indonesia yang menjadi induk grup.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Perubahan atas PMK 130/2020 yang memperpanjang masa pendaftaran tax holiday sampai 31 Desember 2025, memperbarui kriteria wajib pajak penerima fasilitas, serta menyesuaikan mekanisme dengan rezim pajak minimum global (Pilar Dua). Diundangkan dan berlaku pada 9 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Kerta dan Administrasi Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pedoman utama tata kelola administrasi perpajakan di sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang beroperasi mulai 1 Januari 2025: mencakup pendaftaran NPWP 16 digit, pembayaran dan penyetoran, bukti potong, SPT, sampai layanan keberatan dan penagihan. Disempurnakan melalui beberapa PMK perubahan yang terbit sepanjang 2025 mengikuti dinamika migrasi sistem. Rujukan operasional utama bagi seluruh wajib pajak era Coretax.
PMK tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
PMK menetapkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya berlaku 1 Januari 2025: rokok elektrik padat Rp 3.074/gram; rokok elektrik cair sistem terbuka Rp 636/ml; rokok elektrik cair sistem tertutup Rp 6.776/ml; HPTL (molasses/hirup/kunyah) Rp 135/gram. Mengganti skema ad valorem era 2024. Tarif 2025 = 2024, dibekukan s.d. 2027.
PMK tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
PMK menetapkan tarif cukai hasil tembakau dan batas HJE berlaku 1 Januari 2025 (tarif 2025 = 2024, dibekukan s.d. 2027): SKM Gol I Rp 1.231/batang, SKM Gol II Rp 746; SPM Gol I Rp 1.336, SPM Gol II Rp 794; SKT/SPT Gol I Rp 378-483, Gol II Rp 223, Gol III Rp 122 (terendah); SKTF/SPTF Rp 1.231; cerutu s.d. Rp 110.000/gram. Ditetapkan 4 Desember 2024, diundangkan 12 Desember 2024.
PMK tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
PMK menetapkan tarif cukai EA/MMEA/KMEA sejak 1 Januari 2024 (mencabut PMK 158/PMK.010/2018): EA Rp 20.000/liter; MMEA Gol A Rp 16.500/liter; Gol B Rp 42.500/liter (impor Rp 53.000); Gol C Rp 101.000/liter (impor Rp 152.000); KMEA cair Rp 228.000/liter; KMEA padat Rp 1.000/gram. Ditetapkan 27 Desember 2023, diundangkan 28 Desember 2023.
PMK tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
PMK pelaksanaan PP 58/2023. Mengatur detail TER (Pasal 2-6), pegawai tidak tetap (Pasal 8-10), natura (Pasal 12), dana pensiun/JHT (Pasal 15), dan bukan pegawai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Konsolidasi aturan harga transfer (transfer pricing): menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, mengatur dokumentasi harga transfer (Master File, Local File), serta Country by Country Report dengan ambang baru peredaran bruto konsolidasi grup minimal Rp11 triliun pada tahun buku sebelum tahun penerangan. Mencabut PMK 213/2016, PMK 22/2020, dan PMK 23/2020, serta menggantikan PMK 172/2020 tentang dokumen transfer pricing. Berlaku untuk penyusunan dokumentasi harga transfer tahun pajak 2024.
PMK tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Tarif Cukai E-Cigarette
PMK menetapkan tarif cukai untuk rokok kretek, rokok putih, SIGARET (SKM, SKT, SP), dan e-cigarette / heated tobacco product berlaku tahun 2024. Untuk tahun 2025 tarif diperbarui (disamakan dengan 2024, dibekukan) melalui PMK 97/2024 (hasil tembakau) dan PMK 96/2024 (rokok elektrik/HPTL, mengganti skema ad valorem e-rokok menjadi tarif spesifik).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan dan Emas Batangan
Mengatur pajak atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan dan emas batangan yang dilakukan perusahaan tertentu kepada pembeli, dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual serta pengaturan PPN atas transaksinya. Menyasar perusahaan emas yang bertransaksi langsung dengan konsumen, termasuk penjualan melalui bank. Telah diubah antara lain melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 yang mengatur ulang pajak emas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
Mengklasifikasi natura dan/atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai: mana yang menjadi objek PPh (ditambahkan ke penghasilan neto lalu dipotong PPh 21) dan mana yang dikecualikan, misalnya kebutuhan pokok pegawai tertentu, makanan minuman yang disediakan di tempat kerja, dan fasilitas yang dipakai bersama. Mengatur pula penentuan nilai natura untuk kepentingan pemotongan pajaknya. Umumnya diberlakukan sejak masa pajak Januari 2023 mengikuti amanat UU HPP.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
Paket fasilitas penanaman modal di IKN Nusantara: pengurangan PPh Badan 100% (tax holiday) dengan masa paling lama 30 tahun untuk infrastruktur dan layanan umum — tingkatan 30, 25, dan 20 tahun menurut periode penanaman 2023-2030, 2031-2035, dan 2036-2040 — serta 20, 15, dan 10 tahun untuk bangkitan ekonomi dan 25/20 tahun untuk Financial Center, dengan ambang investasi hanya Rp 10 miliar; tersedia pula tax allowance serta fasilitas pendirian atau pemindahan kantor pusat dan kewilayahan. Telah diubah oleh PP 29/2024 yang memperbarui tingkatan masa dan ketentuan kualifikasi. Desain fasilitasnya kini juga bersinggungan dengan rezim pajak minimum global (Perppu 1/2024, PMK 136/2024).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Aturan serentak pelaksana UU 1/2022 (HKPD) yang berlaku sebagai peraturan daerah di seluruh Indonesia selama daerah belum menetapkan perda sendiri: menetapkan NJOPTKP PBB-P2 paling rendah Rp 10 juta, NPOPTKP BPHTB paling rendah Rp 80 juta dengan tarif maksimum 5%, tarif PBJT 5% (10% untuk pertambangan), struktur PKB dan BBNKB progresif, pendaftaran wajib pajak, pemungutan, pemeriksaan, sampai sanksi administrasi daerah. Melengkapi PP 4/2023 tentang PBJT atas tenaga listrik. Seiring perda daerah terbit, perda itulah yang berlaku dengan ambang dan tarif yang tetap terkunci di level nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Konsumsi Tenaga Listrik
Menjabarkan pemungutan PBJT atas tenaga listrik (PBJTL) sesuai UU HKPD: dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik dengan tarif dalam kisaran 3% sampai 10% dari nilai konsumsi, dipungut pengelola jaringan dan pemilik atau pengelola pembangkit serta jaringan distribusi sendiri. Memberi kepastian hukum bagi pemda dalam memungut pajak listrik pasca PBB-P2. Berlaku sejak 20 Januari 2023.
PP tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
PP yang mengatur Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 untuk pemotongan bulanan. Menggantikan metode tarif progresif annualized. TER terdiri dari 3 kategori (A, B, C) dengan masing-masing 44, 40, dan 41 lapisan; tarif 0% hingga 34%. Juga mengatur pemotongan PPh 21 atas dana pensiun (Pasal 14), pegawai tidak tetap (Pasal 5). Ditetapkan dan diundangkan 27 Desember 2023; penerapan pemotongan mulai masa Januari 2024.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Omnibus law sektor keuangan yang antara lain mengubah UU PPh dan UU PPN: aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga transaksinya tidak lagi dikenai PPN melainkan PPh final, ditambah pengaturan pajak atas instrumen pasar modal dan sukuk serta kewajiban PPh bagi penambang kripto. Menjadi dasar hukum pemajakan sektor teknologi finansial yang kemudian dijabarkan melalui PMK pelaksana. Sebagian ketentuan diberlakukan bertahap.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Menetapkan Perppu Cipta Kerja (Nomor 2 Tahun 2022) menjadi undang-undang sehingga pengaturannya kembali berlaku penuh. Di sisi perpajakan, antara lain memberi kewenangan pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 22 atas penyerahan barang industri tertentu, memperluas dasar pemberian fasilitas perpajakan, serta menjaga kepastian perizinan berusaha yang menopang iklim investasi. Berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah
Menjabarkan amanat UU HPP soal identitas pajak: NPWP berubah format dari 15 digit menjadi 16 digit, dan wajib pajak orang pribadi penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP-nya, sementara badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk memperoleh NPWP 16 digit. Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dalam seluruh layanan perpajakan ditetapkan mulai 1 Juli 2024 melalui perubahan atas aturan ini. Menjadi dasar integrasi data kependudukan dengan sistem inti administrasi perpajakan.
PMK tentang Perubahan atas KMK No. 523/KMK.04/2002 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
PMK mengubah sebagian KMK 523/2002 tentang norma penghitungan. Beberapa profesi mengalami perubahan persentase norma.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Aturan pelaksana UU HPP yang menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan PPN atas transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-katalog, ritel daring, dan marketplace pengadaan (e-purchasing). Pemungut pajak ditunjuk dari penyelenggara platform pengadaan dan menyampaikan bukti pemungutan kepada penyedia barang/jasa. Berlaku sejak masa pajak April 2022 sebagai bagian dari paket 14 PMK pelaksana UU HPP.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Luar Daerah Pabean
Pedoman teknis pemungutan PPN atas PMSE dari luar negeri: pengangkatan PMSE LN sebagai pemungut, DPP barang kiriman lewat IAP sebesar 60 persen dari harga jual (jadi beban efektif sekitar 6-7 persen) sementara jasa kena penuh, kewajiban kode billing dan pelaporan, sampai sanksi pemblokiran akses dan pembayaran. Menggantikan PMK 48/2020 dan efektif sejak 1 April 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
Mengatur pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) oleh badan hukum maupun instansi pemerintah yang membangun bangunan sendiri untuk kepentingannya. PPN dipungut dari besaran tertentu sebesar 20% dari tarif PPN atas dasar pengadaan, sehingga beban efektifnya rendah. Menjabarkan kewenangan pemerintah menunjuk pemungut PPN KMS sebagaimana diatur UU HPP.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu
Mengatur PPN atas penyerahan LPG tertentu, terutama LPG tabung 3 kilogram bersubsidi yang dipemerintah, dengan menggunakan besaran tertentu sebagai dasar pengenaan sehingga beban PPN efektifnya sangat ringan. Menetapkan LPG bersubsidi sebagai barang kena pajak dengan pungutan khusus untuk menjamin kepastian hukum sambil melindungi konsumen. Bagian dari paket pelaksana UU HPP sejak April 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
Menetapkan dasar pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau menggunakan nilai lain sebagian dari harga jual, sehingga beban PPN efektifnya lebih rendah dari tarif normal. Dimaksudkan mengurangi beban kepatuhan petani dan pelaku usaha tembakau rakyat pasca pemberlakuan tarif PPN 11%. Terdampak pembeli/penampung hasil tembakau yang memungut PPN atas penyerahan dari pembudidaya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Mengatur PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang tidak lagi dikecualikan setelah UU HPP, menggunakan besaran tertentu sebagai dasar pengenaan sehingga beban efektifnya sekitar 1,1% dari harga. Menyasar penyerahan hasil pertanian yang diproses atau diperdagangkan oleh badan pengolah dan penampung tertentu. Melindungi petani pembudidaya dari lonjakan beban pajak pasca pemberlakuan tarif 11%.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Mengatur PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas antar-wajib pajak dengan dasar pengenaan besaran tertentu sehingga PPN efektifnya sekitar 1,1% dari nilai transaksi. Memungut pajak dilakukan oleh penjual kendaraan bekas yang memenuhi kriteria, dan pajak sudah dibayar lebih dulu saat pembelian baru menjadi kompensasi. Menjawab kekhawatiran beban PPN di pasar kendaraan bekas pasca UU HPP.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Mengatur perlakuan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pasca pemberlakuan tarif 11%, dengan mekanisme yang menjaga harga pupuk di tani tetap stabil. Menetapkan penyerahan tertentu sebagai barang kena pajak dengan pengaturan khusus atas tanggungan pajaknya. Bagian dari paket aturan turunan UU HPP yang berlaku sejak April 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
Mengatur PPN atas penyerahan jasa perasuransian tertentu, yaitu jasa agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi, menggunakan besaran tertentu sebagai dasar pengenaan sehingga beban efektifnya sekitar 1,1% atau 2,2%. Memastikan perluasan objek PPN oleh UU HPP ke sektor keuangan tidak membebani pasar perlindungan terlalu berat. Terdampak agen dan pialang asuransi beserta perusahaan asuransi yang memungut pajaknya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa serta Pajak Pertambahan Nilai atas Penyebarluasan Barang Kena Pajak
Aturan pelaksana utama PPN pasca-UU HPP: mengatur penentuan dasar pengenaan, kredit pajak masukan, penyerahan tersedia secara berkala, pengadaan barang/jasa, sampai penuntasan saldo pajak masukan dan keluaran. Mengiringi pemberlakuan tarif 11% sejak 1 April 2022 dan sejak itu beberapa kali diubah, antara lain menyusul tarif 12% yang hanya diterapkan pada barang mewah dengan DPP nilai lain 11/12 mulai 2025. Rujukan dasar bagi hampir semua PKP.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial
Menjawab mandat UU HPP yang memasukkan kegiatan teknologi finansial (fintech) ke dalam objek PPN: penyerahan layanan pembiayaan pinjaman (P2P lending), asuransi berbasis digital, dan jasa pembiayaan lain dikenai PPN dengan besaran tertentu, sementara fungsi inti lembaga penghimpun dana perbankan tetap dikecualikan. Menyamakan perlakuan fiskal layanan keuangan konvensional dan digital. Terdampak penyelenggara fintech terdaftar beserta penggunanya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Menetapkan kriteria dan rincian kegiatan usaha makanan-minuman, kesenian dan hiburan, perhotelan, parkir, serta katering yang penyerahannya tidak dikenai PPN, antara lain berdasarkan omzet hingga Rp5 miliar setahun (diubah menjadi Rp4,8 miliar untuk katering seiring perubahan aturan). Banyaknya usaha kuliner kecil dan menengah menjadi tidak wajib memungut PPN. Merupakan aturan kunci bagi pelaku usaha F&B pasca UU HPP dan telah beberapa kali diubah sebagian.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Mengatur PPN atas penyerahan jasa tertentu yang diamanatkan UU HPP menggunakan besaran tertentu sebagai dasar pengenaan, seperti jasa paket pos, jasa biro perjalanan wisata, jasa freight forwarding, penyediaan voucher, dan jasa perjalanan ibadah. Beban PPN efektifnya menjadi sekitar 1,1% atau 2,2% dari nilai transaksi agar tidak mengganggu daya saing sektor jasa. Dimungkinkan pula penunjukan pihak lain sebagai pemungut untuk jenis jasa tertentu.
PP tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
PP mengatur pemungutan PPN dan PPnBM atas transaksi PMSE (e-commerce). Pemungutan oleh PMSE (marketplace) dan/atau penjual.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pasca-HPP: pendaftaran, penyampaian SPT, pembayaran dan penyetoran, pengembalian lebih bayar, sampai penundaan pembayaran. Mencabut PP 74/2011 dan menyesuaikan administrasi KUP dengan perubahan UU 7/2021. Menjadi acuan administratif umum bagi wajib pajak di bawah UU KUP yang berlaku.
PP tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
PP penyesuaian pengaturan PPh, antara lain PPh Final UMKM 0,5% untuk peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar (termasuk membuka fasilitas bagi WP badan). Berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Desember 2022. Diubah oleh PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), antara lain ketentuan UMKM: fasilitas 0,5% hanya untuk WP OP tanpa batas waktu; WP badan (PT/CV) tidak lagi memperoleh fasilitas.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Menetapkan 7 tarif PPh final jasa konstruksi (1,75% hingga 6% berdasarkan kualifikasi usaha, jenis jasa, dan kepemilikan sertifikat badan usaha), implementasi UU 7/2021 Pasal 40. Berlaku untuk penyerahan sejak masa pajak April 2022.
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
UU HKPD mengatur PBB-P2 (Pasal 39-46), PBB-P3 (Pasal 47-52), BPHTB (Pasal 78-84), dan Pajak Daerah (Pasal 60). Menggantikan UU 28/2009 PDRD untuk sebagian ketentuan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2021 tentang Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Pajak serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Tata Cara Penyampaian Surat Setoran Pajak
Perubahan atas PER-9/PJ/2021 yang menambahkan belasan kode akun pajak dan kode jenis setoran baru untuk menampung jenis-jenis pembayaran yang belum terpetakan, sekaligus memperbarui ketentuan pembayaran lebih dari satu masa pajak dengan satu SSP. Menjadi rujukan daftar kode setoran sebelum era Coretax. Daftar kode akun pajak kini diperbarui mengikuti ketentuan pelaksana sistem inti administrasi perpajakan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
Dasar teknis e-Bupot Unifikasi: bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta SPT Masa PPh Unifikasi yang menggabungkan pelaporan 7 jenis pajak (PPh 4(2), 15, 22, 23, 26, dan PPh final) dalam satu dokumen elektronik. Berlaku untuk masa pajak Januari 2022 yang dilaporkan mulai April 2022, menggantikan ketentuan PER-23/PJ/2020. Sebagian ketentuannya kini telah diperbarui mengikuti era Coretax.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik
Peraturan pelaksana PMK 63/2021 di tingkat DJP yang menjabarkan teknis pemanfaatan tanda tangan elektronik: syarat TTE tersertifikasi dan tersertifikasi sendiri, dokumen perpajakan elektronik yang sah, serta tata cara pengiriman keputusan dan ketetapan pajak secara elektronik. Menjadi pegangan operasional TTE dalam layanan dan penegakan pajak. Praktiknya kini berjalan terintegrasi di sistem inti administrasi perpajakan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Kementerian Keuangan
Mengatur penatausahaan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar serta tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak antar-kantor DJP dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Kementerian Keuangan. Memastikan data wajib pajak berpindah secara tertib ketika kantor pelayanan pajak dilebur atau digabungkan. Bersifat internal administratif dan menandai pembaruan aturan pemindahan wajib pajak yang lama.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-6/PJ/2021 (Pemindahan Tempat Kedudukan Wajib Pajak)
Aturan inti pembayaran dan penyetoran pajak era pramigrasi Coretax: menetapkan kewajiban membuat kode billing melalui sistem billing DJP untuk setiap pembayaran, bentuk dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) termasuk surat setoran elektronik, serta tata cara pengembalian kelebihan pembayaran atau penyetoran pajak. Menggantikan aturan sebelumnya yang terfragmentasi. Sejak operasional Coretax, sebagian mekanismenya diperbarui mengikuti PMK 81/2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain serta Atas Ekspor Barang Tertentu
Perubahan atas aturan PPh Pasal 22 yang menata ulang pemungutan atas ekspor barang komoditas pertambangan seperti batubara dan mineral dengan tarif tertentu dari nilai ekspor, dibayar saat penyampaian PEB. Memberi pengurangan tarif bagi eksportir yang melengkapi dokumen pajak dan memiliki izin kegiatan hilirisasi untuk mendorong pengolahan di dalam negeri. Seluruh pengaturan PPh Pasal 22 era PMK 34/2017 beserta perubahannya kini dicabut dan digantikan PMK 51/2025.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2021 tentang Penyelenggaraan, Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Aturan pelaksana PPh 21 dan 26 pasca-UU HPP: mengatur penyelenggaraan, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Memperkenalkan pembuatan bukti pemotongan elektronik (e-Bupot 21/26) dan SPT Masa PPh Unifikasi. Sejak 2024 sebagian ketentuannya diperbarui oleh PMK 168/2023 dan PER-2/PJ/2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertulis pada Meterai, serta Tata Cara Penerapan dan Pembayaran Bea Meterai dalam Bentuk dan Isi Tertentu
Mengatur meterai elektronik (e-meterai): ciri umum dan ciri khusus meterai tempel, kode unik dan keterangan tertulis pada meterai, serta tata cara penerapan dan pembayaran bea meterai menggunakan meterai dalam bentuk dan isi tertentu. Menjadi dasar hukum perdagangan e-meterai yang kini umum dipakai untuk dokumen elektronik dan percetakan. Melengkapi PMK 4/2021 dalam ekosistem bea meterai baru.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaannya
Menetapkan jenis kendaraan bermotor yang tergolong barang kena pajak mewah dikenai PPnBM beserta tata cara pengenaannya, melengkapi ketentuan UU PPN. Terdampak produsen dan importir kendaraan bermotor penumpang tertentu selaku penjual/pemungut PPnBM. Menjadi pasangan dari PMK 96/PMK.03/2021 yang mengatur barang mewah selain kendaraan bermotor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
Menetapkan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai, khususnya penyelenggara layanan dokumen elektronik dan badan yang menerbitkan dokumen dalam jumlah besar, beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai yang dipungut. Memungkinkan pembayaran bea meterai terintegrasi saat dokumen elektronik diterbitkan. Bagian sederhanakan aturan bea meterai era UU 10/2020.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2021 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dari Suatu Usaha atau Pekerjaan Bebas oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Menetapkan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) per jenis usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Norma dipakai untuk menghitung penghasilan neto dalam PPh 21, PPh 25, dan SPT Tahunan atas usaha orang pribadi. Berlaku mulai tahun pajak 2022, menggantikan norma dalam PMK 240/PMK.03/2014.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Aturan PPN/PPnBM yang khusus mengatur arus barang dan jasa dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), termasuk Sabang dan KEK: pemasukan BKP berwujud ke kawasan tidak dipungut asalkan lewat pelabuhan yang ditunjuk dengan persetujuan elektronik (endorsement DJP), pengusaha kawasan memakai Surat PPBJ untuk membeli dari daerah pabean, pelaporan lewat SINSW, dan penyerahan keluar kawasan dikenai PPN penuh. Menggabungkan tiga aturan lama (PMK 62/2012, PMK 171/2017, PMK 41/2018) dan berlaku sejak 2 Februari 2022. Sebagian ketentuannya disesuaikan PMK 11/2025 dalam paket DPP nilai lain PPN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Penyelenggaraan, Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan PPh dalam hal Pembagian atau Penyebaran Dividen
Mengatur perlakuan PPh atas dividen: pembagian dividen antar-badan dalam negeri dari penghasilan neto dalam negeri dibebaskan dari objek pajak selama memenuhi syarat, sedangkan dividen untuk pemegang saham orang pribadi bebas pajak bila diinvestasikan kembali di Indonesia selama sekurang-kurangnya tiga tahun. Turunan langsung UU HPP yang menggantikan aturan dividen sebelumnya. Terdampak badan dalam negeri pembagi dividen beserta penerimanya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Penerapan, dan Tata Cara Pembayaran Bea Meterai
Aturan pelaksana UU Bea Meterai 2020 yang mengatur bentuk dan isi meterai berharga Rp10.000, tata cara penerapan meterai tempel pada dokumen, serta opsi pembayaran bea meterai melalui meterai dalam bentuk lain atau surat setoran pajak untuk pembubuhan dalam jumlah besar. Menegaskan syarat meterai sah yaitu berlaku dan belum pernah digunakan. Rujukan utama penggunaan meterai fisik pasca reformasi bea meterai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik
Dasar hukum tanda tangan elektronik (TTE) dalam perpajakan: wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak secara elektronik menggunakan TTE tersertifikasi penyelenggara sertifikat elektronik maupun TTE tersertifikasi sendiri, dan DJP menerbitkan keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Menjadi fondasi digitalisasi dokumen pajak menuju Coretax. Pelaksanaannya dijabarkan melalui peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Menetapkan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM beserta tarifnya, sebagaimana diamanatkan UU PPN tentang penetapan barang mewah. Menyasar produsen dan importir barang mewah non-kendaraan bermotor selaku penjual/pemungut. Menjadi pelengkap dari pengaturan PPnBM atas kendaraan bermotor dalam PMK 141/PMK.010/2021.
PP tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP pelaksana UU Cipta Kerja untuk sektor jasa konstruksi (menggantikan PP 22/2020), mengatur SBU, penyelenggaraan, dan perlindungan pekerja. Konteks PPh: tarif PPh Final jasa konstruksi yang berlaku saat ini diatur dalam PP 51/2008 jo. PP 40/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 9/2022 (berlaku 21 Februari 2022).
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Participating Interest dalam Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
Mengatur perlakuan PPh atas pengalihan participating interest (PI) dalam kontrak kerja sama kegiatan hulu minyak dan gas bumi, termasuk penentuan harga perolehan dan penghasilan kena pajak dari pengalihan tersebut. Memberikan kepastian perlakuan fiskal transaksi alih kelola kontrak migas yang kompleks. Relevan bagi kontraktor kontrak kerja sama dan pemerintah sebagai pengendali pembayaran pajaknya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan dalam P3B
Petunjuk teknis mekanisme persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) berdasarkan P3B dan Konvensi Bantuan Administrasi Bersama di Bidang Perpajakan: syarat pengajuan kasus sengketa pajak internasional, alur konsultasi antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra, sampai implementasi hasil kesepakatan. Memberi jalur penyelesaian sengketa pemajakan berganda di luar keberatan dan banding. Menggantikan petunjuk teknis MAP sebelumnya dengan prosedur yang lebih terstruktur.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
UU HPP mengubah UU PPh dan UU PPN secara komprehensif. Tarif PPh OP progresif ditambah lapisan 35% untuk PKP >5 miliar. Tarif PPh Badan turun ke 22% (2022), 20% (2023+). PPN naik ke 11% (2022), 12% (2025). Menambahkan Pasal 16B PPN (JKPT).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Fasilitas PPh Pasal 31E (tax holiday) untuk penanaman modal pada industri prioritas: pengurangan PPh badan 100% untuk investasi minimal Rp500 miliar dan 50% untuk investasi Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar selama periode tertentu. Penerimanya adalah perseroan terbatas penanaman modal yang memenuhi kriteria bisnis yang didukung pemerintah. Telah beberapa kali diubah, antara lain oleh PMK 69/2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia
Aturan pelaksana super deduction riset: wajib pajak badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia memperoleh pengurangan penghasilan bruto sampai dengan 300% dari total biaya riset, terdiri dari deduksi normal 100% dan tambahan hingga 200%. Kegiatan riset harus memenuhi kriteria dan disaksikan pejabat teknis terkait. Melengkapi PP 45/2019 dan menjadi insentif utama riset korporasi Indonesia pada masanya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Transfer Pricing dalam Rangka Prinsip Kewajaran serta Tata Cara Pemeriksaan dan Pengambilan Data dan Keterangan dalam Rangka Pemeriksaan atas Prinsip Kewajaran
Mengatur kewajiban penyusunan dokumen transfer pricing (bukti pendukung khusus/BaPo): jangka waktu minimal empat tahun, Master File, Local File, dan Group Overview untuk wajib pajak tertentu, serta tata cara pemeriksaan dan pengambilan data atas prinsip kewajaran. Dokumen transfer pricing pertama yang wajib disusun adalah untuk Tahun Pajak 2020. Mencabut PMK 213/2016 dan menjadi rujukan utama kepatuhan transfer pricing di Indonesia. Catatan: dicabut dan disempurnakan melalui PMK 172/2023 (PPKU).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Koreksi Atas Transaksi Khusus
Mengatur koreksi atas transaksi khusus, yaitu transaksi wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau pihak di wilayah bertarif pajak lebih rendah. Direktorat Jenderal Pajak dapat mengoreksi perhitungan agar mencerminkan harga wajar (prinsip kewajaran) melalui surat ketetapan pajak dengan tata cara tertentu. Merupakan pasangan dari PMK 172/2020 tentang dokumen transfer pricing; keduanya mencabut PMK 213/2016. Catatan: dicabut melalui PMK 172/2023 (PPKU).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.03/2020 tentang Faktur Pajak
Mengatur semua hal tentang faktur pajak: penetapan nomor seri faktur pajak (NSFP), bentuk dan tata cara pembuatan faktur pajak elektronik, batas waktu penerbitan, faktur pengganti, sampai koreksi. Menandai kewajiban seluruh PKP menerbitkan faktur pajak elektronik mulai 1 Juli 2020. Ketentuan teknisnya terus menyesuaikan perkembangan aplikasi e-Faktur dan integrasi ke Coretax.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
Menyediakan satu payung fasilitas fiskal bagi badan usaha di KEK: tax holiday PPh badan hingga 20 tahun (dapat diperpanjang), pembebasan PPN dan PPnBM atas impor serta penyerahan di dalam KEK, pembebasan bea masuk barang modal dan bahan baku produksi, hingga pembebasan cukai bahan baku tertentu. Mencabut PP 34/2014 dan PP 62/2015 sebagai konsolidasi fasilitas KEK. Menjadi rujukan utama insentif investasi di luar rezim industri prioritas umum.
Undang-Undang Bea Meterai (Pengganti UU 13/1985)
UU Bea Meterai baru menggantikan UU 13/1985. Tarif Rp 10.000 untuk dokumen dengan jumlah uang >Rp 5.000.000 (di bawahnya tidak dikenai bea meterai); dokumen selain keterangan jumlah uang kena Rp 10.000 per dokumen. Berlaku 1 Januari 2021 dan masih berlaku per Agustus 2026.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Omnibus law yang mengubah puluhan undang-undang, termasuk KUP dan PPh: sanksi denda keterlambatan diganti bunga per bulan, denda keberatan/banding diringkas, batas fasilitas Pasal 31E naik dari 4,8 M menjadi 50 M, kriteria kepengurusan efektif diperkenalkan, dan SPT Masa PPh 21 dihapus. Setelah putusan MK, UU ini dicabut melalui Perppu 2/2020 (31 Desember 2020), kemudian substansinya disempurnakan dan ditetapkan kembali sebagai UU 6/2023 — sehingga ketentuan pajaknya kini hidup dalam UU 6/2023 jo. UU 7/2021 (HPP).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu
Aturan pelaksana super deduction vokasi: wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi bersama lembaga pendidikan vokasi memperoleh pengurangan penghasilan bruto sampai dengan 200% dari biaya yang dikeluarkan, terdiri dari 100% deduksi normal dan tambahan 100%. Permohonan fasilitas terkoordinasi dengan sistem perizinan investasi. Bagian dari paket kebijakan pengembangan SDM berbasis kompetensi bersama PP 45/2019.
Perlakuan Perpajakan atas Penyaluran Dana oleh Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah
Mengatur kekhususan perpajakan instansi pemerintah: pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP, kewajiban menunjuk WAPU, hingga pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menjadi dasar tugas dan tanggung jawab WAPU kementerian/lebih lembaga pemerintah. Diubah sebagian melalui PMK 59/2022 seiring perubahan pengaturan pemungutan di era UU HPP.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Mengubah PP 94/2010 dengan memperkenalkan insentif super deduction: pengurangan penghasilan bruto hingga 300% atas biaya kegiatan penelitian dan pengembangan (riset) tertentu di Indonesia, hingga 200% atas biaya kegiatan vokasi, serta fasilitas bagi investasi industri padat karya. Merupakan dasar operasional yang kemudian dijabarkan melalui PMK 128/2019 (vokasi) dan PMK 153/2020 (riset). Masa pemanfaatan fasilitas riset dan vokasi telah ditutup sesuai batas waktu kebijakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) secara menyeluruh, mulai dari definisi, tata niaga, hak dan kewajiban pelaku usaha, sampai perlindungan konsumen. Kewajiban intinya berupa pemberitahuan diri (SPT-TMSE) bagi pelaku usaha, termasuk penyelenggara PMSE dari luar negeri. Menjadi payung tata niaga yang kemudian diikuti aturan pungutan PPN atas PMSE luar negeri.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Mengatur syarat penerapan tarif P3B untuk menggantikan tarif PPh Pasal 26 yang umumnya 20%: wajib pajak luar negeri wajib menyerahkan Form DGT (sertifikat keterangan domisili) kepada pemotong, dan pemotong wajib memeriksa kebenaran serta kelengkapan formulir tersebut sebelum memakai tarif perjanjian. Menjadi rujukan utama pemberian manfaat P3B atas penghasilan dividen, bunga, royalti, sewa, dan keuntungan usaha wajib pajak luar negeri di Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Aturan terkini pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang menggantikan PMK 198/2013: memperjelas kriteria wajib pajak penerima restitusi pendahuluan, penelitian dini sebelum penerbitan keputusan, serta pendalaman berbasis analisis risiko setelah pengembalian. Mengurangi penundaan restitusi sambil menjaga penanggulangan kebocoran. Pelaksanaannya kini berjalan dalam kerangka administrasi sistem inti perpajakan.
PP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
PP mengatur PPh Final 0,5% atas peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar, hanya untuk WP OP (0,25% berlaku untuk proposal penawaran/jasa yang tidak dilaksanakan). Menggantikan PP 46/2013. Ditetapkan dan diundangkan 8 Juni 2018 (LN 2018 No. 89), berlaku 1 Juli 2018 (Pasal 12). Dicabut oleh PP 55/2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Mengatur seluruh proses administrasi pendaftaran: cara pendaftaran NPWP termasuk pendaftaran elektronik (e-Registration), pemberitahuan perubahan data, penghapusan NPWP, serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP beserta haknya. Selama bertahun-tahun menjadi dasar e-Registration wajib pajak badan dan orang pribadi. Sebagian besar ketentuan pendaftaran kini diperbarui di bawah PMK 81/2024 dan sistem Coretax dengan NPWP 16 digit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penjualan Hasil Pertanian yang Diterima Petani Pembudidaya
Mengenakan PPh final 0,5% atas penjualan hasil pertanian tertentu yang diterima petani pembudidaya, antara lain padi, jagung, kedelai, garam, daging ayam, telur ayam, kakao, kopi, karet, dan kelapa sawit. Pemotongan dilakukan oleh pembeli yang memenuhi kriteria tertentu, seperti badan pengolahan atau eksportir. Menggantikan aturan serupa sebelumnya dan masih menjadi rujukan PPh di sektor pertanian.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2017 tentang Penentuan Besaran Penghasilan Neto Dianggap dari Kegiatan Usaha di Bidang Energi dan Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang Dilakukan oleh Kontraktor
Mengatur pengenaan PPh final atas penghasilan neto dianggap bagi kontraktor kegiatan usaha di bidang energi (PEN) dan penambangan mineral bukan logam dan batuan, dengan tarif sekitar 33-35% untuk PEN dan 34% untuk mineral, dihitung dari penghasilan neto faktual. Menggantikan rezim sebelumnya (PMK 177/2007) dengan tarip yang lebih tinggi dan penyederhanaan objek pajak. Dicabut melalui PMK 23/PMK.03/2020 sejak akhir 2020, sehingga kegiatan PEN kini hanya dikenai PPh Pasal 24 dan pajak atas dividen.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Rezim pemungutan PPh Pasal 22 era 2017: atas impor barang (API 2,5%, non-API 7,5%), pembayaran pembelian oleh bendahara pemerintah/DJPB/BUMN, serta ekspor komoditas tertentu — batubara, mineral logam dan bukan logam, dan hasil kebun, kehutanan, pertanian, dan perikanan — yang dipungut bendahara ekspor bersamaan penyelesaian PEB atas nilai ekspor. Penerus rezim dasar PMK 154/PMK.03/2010, kemudian diubah PMK 110/PMK.010/2018 dan PMK 41/PMK.010/2022 serta disesuaikan PMK 81/2024 untuk era Coretax. Sejak 1 Agustus 2025 dicabut dan dipadatkan ke dalam PMK 51/2025 yang mengatur ulang seluruh PPh 22, termasuk tarif 1,5% atas nilai ekspor komoditas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Menyesuaikan PTKP wajib pajak orang pribadi dari Rp24,3 juta menjadi Rp54 juta setahun, dengan tambahan Rp4,5 juta untuk yang kawin dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan (maksimal tiga). Berlaku sejak tahun pajak 2016 dan masih menjadi acuan besaran PTKP sampai sekarang. Menjadi dasar perhitungan PPh 21 bulanan dan SPT Tahunan orang pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Mengatur teknis PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan: tata cara penyetoran dan pelaporan oleh pihak yang memungut (umumnya notaris dan pejabat pembuat akta tanah), serta syarat pengecualian pemungutan bagi pengalihan tertentu seperti waris, pengalihan ke pemerintah, atau pengalihan dalam rangka restrukturisasi. Melengkapi pengaturan tarif PPh final di PP 71/2008 jo. PP 34/2016. Rujukan operasional transaksi properti dan pemindahbukuan notaris.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Memberi kesempatan wajib pajak mengungkap harta yang belum dilaporkan dengan membayar tebusan pajak dan menerima penghapusan pajak terutang serta sanksi administrasi untuk periode sampai tahun pajak 2015. Program berjalan dalam tiga masa selama sembilan bulan (Juli 2016 sampai Maret 2017) dengan tarif tebusan naik bertahap 2%, 3%, lalu 4%. Masa programnya sudah berakhir, tetapi undang-undangnya tetap berlaku sebagai dasar hukum dan rujukan ketentuan yang berkaitan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Merupakan versi terakhir rezim DPP nilai lain sebelum UU HPP: memuat sekitar dua belas jenis nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN, antara lain penyerahan hasil industri tertentu dengan rasio 1/11 dari harga jual, penyerahan melalui pedagang perantara, pemakaian sendiri, dan jasa freight forwarding. Menjadi rujukan panjang pengenaan PPN dengan beban efektif rendah di sektor industri tertentu. Dicabut dan digantikan seluruhnya oleh PMK 11/2025 yang mengatur ulang nilai lain dan besaran tertentu pasca tarif 12%.
PMK tentang Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
PMK menetapkan PTKP: Single Rp 54.000.000, Kawin Rp 58.500.000, Tanggungan Rp 4.500.000/orang (maks 3). Masih berlaku hingga sekarang.
PMK tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pendapatan yang Diterima oleh Badan Usaha Penyedia Jasa Katering atau Tata Boga
PMK mengatur PPh 23 khusus untuk jasa katering/tata boga. Tarif 2% untuk BerNPWP. Memisahkan katering dari jasa umum PPh 23.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dalam rangka Penanaman Modal
Memberi fasilitas pembebasan PPN atas impor dan penyerahan barang modal, mesin, serta barang mentah tertentu bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha prioritas dalam rangka penanaman modal. Permohonan fasilitas diintegrasikan dengan perizinan melalui sistem berizin investasi. Fasilitas ini melengkapi insentif PPh (tax allowance/holiday) bagi investor industri prioritas dan telah beberapa kali disesuaikan seiring perubahan rezim investasi.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman dan Pengawasan Pembukuan dan Pencatatan bagi Wajib Pajak
Petunjuk pelaksana pedoman pembukuan untuk wajib pajak yang bertransaksi dalam mata uang asing dan pedoman pencatatan bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak wajib membukukan, mencakup teknik penulisan, pengelompokan, penyimpanan dokumen, dan kewajiban memelihara buku dalam jangka waktu tertentu. Menjadi rujukan standar kaidah pembukuan-pencatatan dalam pemeriksaan. Ketentuan pembukuan dan pencatatan selanjutnya diperbarui, antara lain melalui aturan DJP yang memperluas opsi pencatatan bagi badan tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
Mengatur persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak yang bertindak sebagai kuasa (WAPU), termasuk kewajiban penunjukan WAPU bagi wajib pajak tertentu, batasan jumlah kuasa yang ditunjuk, dan kewajiban pelaporan berkala. Menjadi dasar tata kelola pemberian kuasa pajak di luar profesi konsultan pajak berizin. Ketentuan tata kelolanya kini diperbarui dalam kerangka PMK 81/2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Percepatan Pemeriksaan, Batas Waktu Pemeriksaan, dan Kriteria Wajib Pajak yang Diperiksa dengan Kecepatan Tinggi
Mengatur tata cara percepatan pemeriksaan pajak, batas waktu penarikan data dan penerapan hasil pemeriksaan, serta kriteria wajib pajak yang diperiksa dengan kecepatan tinggi. Batas waktunya lebih pendek daripada pemeriksaan reguler dalam UU KUP. Relevan bagi wajib pajak besar atau tertentu yang masuk kategori pemeriksaan cepat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan
Mengatur cara penyampaian SPT ke kantor pelayanan pajak, melalui pos, maupun secara elektronik (e-Filing), beserta pencatatan tanda terima, kewajiban SPT yang diterima DJP, dan perpanjangan penyampaian SPT tahunan hingga dua bulan. Menjadi dasar elektronisasi pelaporan SPT selama satu dekade. Dicabut melalui PMK 81/2024 yang mengatur ulang penyampaian SPT di sistem inti administrasi perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dalam Rupiah atau dengan Menggunakan Satuan Mata Uang selain Rupiah
Mengatur penyelesaian hak dan kewajiban perpajakan dalam rupiah atau mata uang asing: wajib pajak berizin pembukuan dalam valuta asing menghitung pajak dengan mata uang pembukuan, namun pelaporan SPT tetap dalam rupiah menggunakan kurs pajak, sementara pembayaran tertentu dapat dilakukan dalam valuta asing melalui bank yang diperbolehkan. Menggantikan PMK 165/2010. Telah mengalami perubahan sebagian sejak terbit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pelaksanaan Penetapan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Besar (Pasal 17D UU PPh)
Mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan (restitusi pendahuluan) kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan penelitian dini sebagai instrumen pemeriksaan untuk mengurangi risiko pengembalian salah. Memberi kepastian arus kas bagi eksportir dan wajib pajak restitusi besar. Diperbarui melalui PMK 39/2018 sebagai penyempurnaan mekanisme dan pengawasannya.
PP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
PP pertama mengatur PPh Final UMKM. Tarif 1% final untuk peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar. Digantikan oleh PP 23/2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pajak Penghasilan atas Pendapatan dari Pekerjaan Konstruksi Layanan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha tidak berbadan Hukum
Mengatur PPh 15 atas pendapatan dari pekerjaan konstruksi layanan yang diterima orang pribadi atau badan usaha tidak berbadan hukum (MUKO) yang tidak memenuhi syarat untuk dikenai PPh final konstruksi. Tarifnya 4% dari jumlah pembayaran dan dipotong oleh pemberi kerja atau pengguna jasa. Melengkapi rezim PPh final konstruksi yang diatur dalam PMK 34/2017.
Perpres tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
Pengesahan ATIGA — perjanjian perdagangan barang ASEAN yang ditandatangani di Cha-am, Thailand, 26 Februari 2009. Menjadi dasar preferensi tarif bea masuk barang antar-negara ASEAN (Form D), dengan tarif 0% untuk sebagian besar barang. Ditetapkan 21 Januari 2010, diundangkan 2 Februari 2010. Catatan audit 2026-09-05: entri sebelumnya (perpres-55-2013 sebagai 'ratifikasi ATIGA') salah identitas — Perpres 55/2013 sebenarnya Perubahan Keempat Perpres 47/2009 tentang Organisasi Kementerio Koordinator.
PP tentang Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
PP lama mengatur perhitungan PPh 22 dan pemungut PPh 22. Implementasi pemungutan PPh 22 saat ini tidak lagi pada tingkat PP: tarif dan tata cara pemungutannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan berdasarkan UU PPh Pasal 22 — kini PMK 51/PMK.010/2025 (penerus PMK 34/PMK.010/2017 jo. PMK 41/PMK.010/2022 yang dicabut sejak 2025). Catatan audit 2026-09-05: referensi lama 'digantikan PP 60/2023' adalah regulasi fiktif — PP 60/2023 sebenarnya tentang penambahan penyertaan modal negara ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), bukan peraturan PPh.
PMK tentang Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
PMK menetapkan PTKP: Single Rp 15.840.000. Digantikan oleh PMK 122/2015.
PP tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan
PP pelaksanaan PPh 21. Mengatur pemotongan bulanan progresif, honorarium bukan pegawai (Pasal 17), PTKP. Dicabut sebagian oleh PP 58/2023 (TER), tetapi Pasal 17 (bukan pegawai) masih berlaku.
PP tentang Perubahan atas PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Berdomisili di Wilayah Negara Bagian Malaysia
PP mengatur PPh Final atas pekerjaan jasa konstruksi: 2% (perencanaan), 4% (pelaksanaan), 6% (pengawasan). Perubahan atas PP 51/2008 yang lebih spesifik untuk konstruksi.
Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU PDRD lama (historis). Mengatur PBB, BPHTB, dan pajak daerah. UU 1/2022 (HKPD) Pasal 130 mencabut UU 28/2009 pada tanggal berakhirnya masa transisi — 5 Januari 2025; sejak itu seluruh PBB-P2/PBB-P3/BPHTB/pajak daerah diatur UU 1/2022.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Dasar hukum pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menggantikan UU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Memberi fasilitas fiskal bagi pelaku usaha di KEK berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan, fasilitas PPN dan PPnBM, serta fasilitas kepabeanan dan cukai. Pelaksanaan fasilitasnya dijabarkan dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan turunannya.
Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
Perubahan ketiga UU PPN/PPnBM. Menambahkan Pasal 4A (barang/jasa tidak kena pajak), mengatur PMSE, menambahkan PPnBM untuk mobil mewah. Diubah lagi oleh UU HPP.
PP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Berdomisili di Wilayah Negara Bagian Malaysia
PP tentang PPh atas penghasilan tetap dari pengalihan hak atas tanah/bangunan (Pasal 5B), penghasilan dari pengangkutan charter (Pasal 5A), dan pekerjaan konstruksi (Pasal 2-5). Juga mengatur PPh Final migas. Catatan: untuk konstruksi, PP 40/2009 lebih spesifik.
PP tentang Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PP mengatur PPh Final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan. Tarif 2,5% (umum), 1% (perumahan sederhana), 0% (pemerintah). Menggantikan PP 131/2000 untuk pengalihan tanah.
Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Perubahan keempat UU PPh. Tarif PPh OP progresif maks 30% (5%/15%/25%/30%). Tarif PPh Badan turun ke 28% (2010-2012) dan 25% (2013+). PPh 23 sewa tanah/bangunan masuk PPh Final. PPh Final transaksi saam bursa efek (Pasal 4 ayat 2).
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu
Aturan pelaksana Pasal 18 UU Penanaman Modal yang menjabarkan fasilitas pajak penghasilan berupa tax allowance dan tax holiday untuk investasi di bidang usaha perintis dan daerah tertentu, termasuk keringanan penghasilan neto bagi perusahaan dengan utang penyertaan modal asing di kawasan pembebasan. Menjadi payung insentif investasi Indonesia selama lebih dari satu dekade. Dalam penataan ulang fasilitas penanaman modal pasca UU Cipta Kerja dan UU HPP, fasilitas Pasal 31E kini diatur langsung melalui PMK 130/2020 beserta perubahannya.
PP tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2000 tentang Perubahan Besarnya Bea Meterai
PP mengubah tarif bea meterai dari Rp 3.000 menjadi Rp 6.000 untuk dokumen >Rp 1.000.000. Digantikan seluruhnya oleh UU 10/2020 (bea meterai baru Rp 10.000).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang dasar penanaman modal yang mencabut UU PMA 1967 dan UU PMDN 1968, menjamin kepastian hukum, keterbukaan, dan perlakuan yang sama bagi investor dalam dan luar negeri. Pasal 18 menjadi payung utama fasilitas fiskal penanaman modal, mencakup keringanan pajak penghasilan (tax allowance) dan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) beserta fasilitas bea masuk. Beberapa ketentuannya disesuaikan melalui UU Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan ketiga atas UU KUP yang memperkuat administrasi dan penegakan hukum perpajakan, antara lain dengan memperkenalkan NPWP 15 digit yang melekat pada individu beserta kode pos, kantor pelayanan pajak, dan penyelidikan pajak. Menjadi payung umum hak dan kewajiban wajib pajak: pendaftaran, SPT, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, keberatan, banding, hingga sanksi. Sudah beberapa kali diubah sejak terbit, antara lain oleh UU 7/2021 dan UU 8/2021.
Undang-Undang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai
UU Cukai mengatur pengenaan cukai atas hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan e-cigarette. Menggunakan tarif spesifik dan ad valorem.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Perubahan atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan yang menjadi dasar hukum utama rezim kepabeanan Indonesia: pengertian dasar, tarif dan tata nilai pabean, fasilitas impor dan ekspor, kawasan pergudangan, sampai tindak pidana penyelundupan. Secara efektif menggantikan ketentuan UU 10/1995 yang lama sehingga teks kepabeanan yang berlaku kini berupa UU 10/1995 sebagaimana telah diubah UU 17/2006. Beberapa ketentuannya kemudian diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Menyesuaikan PTKP wajib pajak orang pribadi menjadi Rp 13,2 juta setahun untuk diri sendiri, ditambah Rp 1,32 juta untuk yang kawin dan Rp 1,32 juta untuk setiap tanggungan (maksimal tiga), berlaku sejak tahun pajak 2006 sampai 2008. PTKP ini menjadi pijakan ambang upah pegawai harian/mingguan yang tidak dipotong PPh 21 dalam PMK 138/PMK.03/2005 (Rp 1,1 juta per bulan = PTKP dibagi dua belas). Praktis digantikan oleh PMK 162/PMK.03/2009 yang menaikkan PTKP menjadi Rp 24,3 juta, sebelum kemudian PMK 101/PMK.010/2016 menaikkannya lagi ke Rp 54 juta.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan dari Usaha Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap
Menetapkan ambang penghasilan pegawai harian/mingguan dan pegawai tidak tetap yang tidak dikenai pemotongan PPh 21: Rp 150.000 per hari atau Rp 1.100.000 per bulan. Bukan aturan PTKP tahunan — PTKP diatur terpisah (PMK 137/2005 era 2005-2009, PMK 162/2009 era 2010-2015, PMK 101/2016 sejak 2016).
KMK tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas
KMK mengatur norma penghitungan penghasilan neto untuk pekerja bebas (akuntan 50%, arsitek 50%, pengacara 50%, notaris 50%, konsultan 50%, dokter 50%/25% sesuai kategori) dan usaha (pedagang/perdagangan 20%, petani/pertanian 10%, dll). Diubah sebagian oleh PMK 43/2022.
PP tentang Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan Tertentu
PP mengatur PPh Final atas: hadiah undian (Pasal 3), sewa tanah/bangunan (Pasal 4), pengalihan hak atas tanah/bangunan (Pasal 5). Pengaturan bunga deposito/tabungan pada Pasal 2 tidak dipakai lagi — pasca-UU HPP bunga deposito/tabungan diatur sebagai objek final melalui ketentuan pelaksana UU PPh (berawal dari KMK-523/KMK.04/2002 jo. PMK turunannya).
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Rezim dasar pemotongan PPh Pasal 23/26 era 2000-an: tarif 2% atas jasa dan sewa harta serta 20% atas penghasilan wajib pajak luar negeri, dengan dasar pemotongan umumnya 100% jumlah bruto, 50% untuk jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan, serta 20% untuk sewa aset tertentu di PPh 26; PPN dikecualikan dari dasar bila dicantumkan terpisah. Meneruskan PP 47/1994 dan menjadi dasar hukum bukti pemotongan sebelum arsitektur aturan dipermudah. Dicabut dan digantikan oleh PP 94/2010 (penghitungan PKP dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan) yang Pasal 15-nya melanjutkan pengaturan pemotongan, kini sebagaimana diubah PP 55/2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 1985 tentang Perubahan Besarnya Bea Meterai
Menaikkan tarif bea meterai dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per dokumen berdasarkan UU 13/1985 — tahap kedua kronologi tarif meterai sebelum PP 80/2007 (Rp 6.000) dan UU 10/2020 (Rp 10.000).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan kedua UU KUP yang antara lain menurunkan besaran bunga dan menyesuaikan sanksi administratif untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak. Memperbarui ketentuan penagihan dan penegakan agar lebih efektif dalam sistem self-assessment. Telah sebagian digantikan oleh UU 28/2007 dan UU 7/2021 (HPP).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Perubahan kedua UU PPh. Menurunkan tarif PPh 23 jasa dari 15% menjadi 2%, tarif PPh Badan flat 28%/30%, menambahkan lapisan tarif progresif baru. Mengatur PPh Final atas bunga deposito (Pasal 4 ayat 2).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Perubahan kedua UU PPN yang menata ulang dasar hukum PPN dan PPnBM pasca-krisis 1998, antara lain terkait penetapan tarif dan objek barang mewah. Menjaga struktur PPN tetap relevan di era desentralisasi. Selanjutnya disempurnakan melalui UU 42/2009 dan UU 7/2021 (HPP).
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perubahan atas UU 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperluas jenis pajak daerah (hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarwa air, serta pengolahan sampah) demi menambah pendapatan pemda era otonomi daerah. Dicabut dan digantikan seluruhnya oleh UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Kepabeanan
UU dasar kepabeanan Indonesia. Mengatur Bea Masuk (Pasal 13-14), Bea Masuk Anti-Dumping (Pasal 20-22), Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Keluaran.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Undang-Undang Cukai yang menggantikan UU 6/1976: menata ulang objek cukai (hasil tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol), sistem pengawasan cetak dan pita cukai, serta dasar pengenaan tarif. Kini telah diubah terakhir melalui UU 39/2007 dan menjadi payung seluruh penetapan tarif cukai tahunan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 640/KMK.04/1994 tentang Penentuan Subjek Pajak dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
Menjabarkan kriteria penentuan subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri menurut UU PPh: perorangan penduduk Indonesia dikenai pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri (worldwide income), sementara subjek pajak luar negeri hanya atas penghasilan dari Indonesia. Menjadi acuan klasik pembatasan kewajiban pajak berdasarkan domisili dan sumber penghasilan. Sampai kini masih dirujuk dalam penentuan status subjek pajak.
Undang-Undang Perubahan Pertama atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Perubahan pertama UU PPh. Tidak mengubah tarif Pasal 17 secara substansial. PTKP disesuaikan. Disahkan oleh Presiden Soeharto.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Perubahan pertama UU PPN yang memperluas basis PPN dan menata ulang ketentuan PPN serta PPnBM seiring reformasi pajak pertengahan 1990-an. Menjadi jembatan antara rezim PPN awal 1983 dan modernisasi berikutnya. Sebagian ketentuan telah digantikan melalui UU 18/2000, UU 42/2009, dan UU 7/2021 (HPP).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perubahan UU PBB yang menyesuaikan ketentuan Nilai Jual Objek Pajak, antara lain ambang NJOP, serta mekanisme keberatan wajib pajak atas PBB. Menjadi dasar hukum utama PBB sektor perdesaan dan perkotaan di era pajak pusat. Dicabut melalui UU 1/2022 (HKPD) yang menyerahkan PBB-P2 kepada pemerintah kabupaten/kota, dengan pengelolaan pusat tersisa untuk sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan pertama UU KUP yang menata ulang berbagai ketentuan administrasi perpajakan era awal self-assessment, antara lain penegasan kewajiban wajib pajak mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai tempat tinggal atau kedudukannya. Menjadi tonggak penguatan kepatuhan sebelum datanya reformasi pajak berikutnya. Kini sebagian besar ketentuannya telah digantikan melalui UU 16/2000, UU 28/2007, dan UU 7/2021 (HPP).
Undang-Undang Bea Meterai
UU Bea Meterai. Tarif Rp 1.000 untuk dokumen >Rp 200.000. Diubah tarifnya oleh PP 23/2000, PP 80/2007, lalu diganti seluruhnya oleh UU 10/2020.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang dasar ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang memperkenalkan sistem self-assessment: wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutangnya. Memasukkan pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah ke dalam sistem perpajakan serta meletakkan hak dan kewajiban wajib pajak secara modern. Telah empat kali diubah, terakhir oleh UU 7/2021 (HPP), dan bersama UU 28/2007 tetap menjadi payung utama administrasi perpajakan Indonesia.
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Undang-Undang dasar Pajak Penghasilan Indonesia. Diubah oleh UU 10/1994, UU 17/2000, UU 36/2008, dan UU 7/2021 (HPP). Mengatur tarif progresif PPh OP (Pasal 17), PPh 21 (Pasal 21), PPh 22 (Pasal 22), PPh 23 (Pasal 23), PPh 26 (Pasal 26), PPh 15 deemed profit (Pasal 15), dan PPh 4(2) Final.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
UU dasar PPN dan PPnBM Indonesia. Tarif PPN 10%, PPnBM maks 35%. Diubah oleh UU 42/2009 dan UU 7/2021 (HPP).
Tidak ada regulasi yang cocok. Coba kata kunci lain.