Glosarium Perpajakan
78 istilah inti — definisi ditulis ulang agar mudah dipahami tanpa kehilangan ketepatan.
78 istilah
- Alat Bukti
- Dokumen atau keterangan yang dapat dipakai untuk melakukan pemeriksaan, penelitian, atau alat pembuktian lainnya dalam hubungan perpajakan.
- Angsuran PPh 25
- Kredit pajak yang harus disetor sendiri oleh WPFOP dan WPB setiap bulan, besarnya ditetapkan dalam SKP berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya.
- Bukti Pemotongan
- Bukti penarikan pajak oleh pihak yang membayar penghasilan, wajib diberikan kepada penerima penghasilan dan menjadi dasar kredit pajak.
- Bukti Perpindahan (BP)
- Dokumen dalam transaksi pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi lampiran pemberitahuan BPHTB.
- Bukti Potong Gaji (BP21)
- Bukti pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan; sejak Coretax diterbitkan elektronik oleh pemotong.
- Bunga per Bulan
- Sanksi administratif atas keterlambatan membayar/kurang bayar pajak sejak UU HPP — dihitung per bulan sejak jatuh tempo hingga tanggal pembayaran, menggantikan denda administratif lama.
- Coretax
- Sistem administrasi perpajakan modern DJP yang mengintegrasikan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pelayanan WP sejak akhir 2024/2025.
- Deklarasi
- Pernyataan penyelesaian kewajiban perpajakan berdasarkan data dan kondisi kebenaran sendiri oleh wajib pajak.
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
- Nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang — untuk PPN umumnya harga jual dikurangi diskon.
- DPP Nilai Lain
- Dasar pengenaan pajak yang dipakai bila nilai konvensi tidak dapat ditentukan, misalnya barang mewah (dihitung dari harga jual tanpa PPN) atau jasa PIN.
- e-Bupot
- Aplikasi elektronik DJP untuk membuat dan melaporkan bukti potong/pungut secara elektronik (Unifikasi, 21/26, PPN).
- Ekspor BKP/JKP
- Penyerahan BKP/JKP dari daerah pabean ke luar negeri — dikenai tarif PPN 0% dengan syarat bukti ekspor yang sah.
- Ekualisasi
- Perhitungan ulang PPh 21 karyawan sejak Januari sampai Desember dalam satu tahun pajak (biasanya memakai TER), untuk memastikan pemotongan akhir tahun tepat.
- Faktur Pajak
- Bukti pajak keluaran yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP, menjadi dasar pembukuan PPN masukan/keluaran.
- Gross Up
- Skema di mana PPh 21 karyawan dibebankan ke perusahaan (dibayar majikan), sehingga pegawai menerima gaji bersih bebas pajak.
- Harga Jual
- Jumlah seluruh pengganti atas penyerahan barang kena pajak, termasuk semua yang wajib dibayar pembeli, dikurangi diskon.
- Indikasi Penghindaran Pajak
- Transaksi yang tidak wajar, penggunaan transfer praktik tidak wajar, penggunaan negara/jurisdiksi berpajak rendah, atau transaksi yang tidak memiliki substansi ekonomi.
- Instrumen Keuangan
- Kontrak yang memberi hak/kewajiban tukar instrumen keuangan antara entitas, menjadi objek PPN kecuali yang dikecualikan UU.
- Jasa Kena Pajak (JKP)
- Pemberian jasa yang berdasarkan UU PPN dikenai PPN; daftarnya diatur dalam peraturan pemerintah.
- Keberatan
- Upaya hukum WP yang keberatan atas SKPKB/SKPKBPT/STP dengan membayar sebagian minimal dan mengajukan maksimal 3 bulan setelah SKP diterima.
- Kelompok Usaha Terpadu (KLU)
- Kelompok pusat-cabang yang terdiri atas WP bentuk usaha tetap dan WP bentuk pribadi di Indonesia yang melekat satu sama lain.
- Kepengurusan yang Efektif
- Tempat pengambilan keputusan strategis perusahaan secara faktual berada (place of effective management) — sejak UU Cipta Kerja menjadi kriteria penetapan tempat kedudukan WP badan.
- Komoditas Berbasis Aktivitas Ekstraktif
- Hasil alam yang diambil langsung dari sumbernya dalam bentuk aslinya atau yang mengalami perubahan yang membuatnya dapat diperdagangkan.
- Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu; penghasilan pegawai PKWT dikenai PPh 21 dengan dasar perhitungan 12 bulan penuh (tidak diprorata).
- Kredit Pajak
- Pajak yang telah dibayar/dipotong/dipungut pihak lain dan dapat dikurangkan dari pajak terutang dalam SPT.
- Kuasa Wajib Pajak
- Orang/badan hukum yang mempunyai Surat Kuasa Pelaksana Khusus untuk mewakili WP dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
- KUP
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan — aturan prosedural pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan (UU 28/2007 jo. UU 7/2021).
- Kurang Bayar
- Selisih PPh terutang lebih besar daripada kredit pajak dalam SPT, wajib dilunasi sebelum SPT disampaikan.
- Lebih Bayar
- Selisih kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang; dapat diminta kembali atau dikompensasi ke masa pajak berikutnya.
- Maklon
- Kegiatan serah terima bahan baku/bahan setengah jadi untuk diproses menjadi barang jadi, yang penyerahannya diperlakukan khusus dalam PPN.
- Masa Pajak
- Jangka waktu satu bulan kalender; basis untuk kewajiban setoran dan pelaporan SPT masa.
- Merkulis (Barang Mewah)
- Barang kena pajak tertentu (misalnya pesawat, kapal, rumah tertentu) yang sejak 2025 dikenai tarif PPN 12% dengan DPP nilai lain = harga jual tanpa PPN.
- Neraca Fiskal
- Rekonsiliasi laba komersial (akuntansi) menjadi laba fiskal dengan menyesuaikan pendapatan dan beban menurut ketentuan UU PPh.
- NIK sebagai NPWP
- Kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan NPWP untuk orang pribadi Indonesia sejak UU HPP.
- NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
- Angka rata-rata penghasilan neto atas omzet per jenis usaha untuk menghitung PPh 21 non-peggewai; daftar resmi diatur dalam PMK terpisah.
- NPWP 16 Digit
- Nomor pokok wajib pajak lama yang sejak integrasi NIK diperluas menjadi 16 digit (NIK menjadi NPWP untuk orang pribadi).
- Objek Pajak
- Penghasilan, barang, jasa, kegiatan, atau kewenangan lain yang berdasarkan UU dikenai pajak.
- Objek Pajak dan/atau Pungutan Pajak Tidak Termasuk
- Penghasilan/barang/jasa yang bukan objek pajak atau sengaja tidak dikenai pajak berdasarkan UU (non-objek, exemption).
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Pajak atas bumi dan bangunan; sejak UU HKPD dikelola pemerintah kabupaten/kota (PBB-P2) untuk sektor perdesaan-perkotaan.
- PBB-KB
- PBB Kelas/Bidang tertentu — sebutan untuk PBB Sektor tertentu (perkebunan, kehutanan, dan pertambangan) yang tetap dikelola pemerintah pusat, berbeda dari PBB-P2 yang menjadi pajak daerah.
- PBK
- Laporan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan — laporan atas transaksi yang mengindikasikan penghindaran pajak, terpisah dari SPT.
- Pemberitahuan (SPT)
- Surat Pemberitahuan — surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
- Pembulatan Penghasilan
- Aturan pembulatan penghasilan neto dalam setahun: penuh ribuan ke bawah, kecuali tahun pajak terpendek.
- Pemeriksaan
- Kegiatan mengumpulkan dan mengolah data untuk menguji kepatuhan WP; ada pemeriksaan administrasi (kepatuhan formal) dan substantif (jumlah).
- Pengampunan Pajak
- Ketentuan penghapusan pajak terutang atas pengungkapan harta untuk masa pajak s.d. 2015, diperkenalkan UU 11/2016.
- Penghasilan Neto
- Penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan; dasar penghitungan PPh terutang.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Batas penghasilan neto yang tidak dikenai PPh: dasar 54 juta, tambahan 4,5 juta per tanggungan (maks 3), dan tambahan status kawin 4,5 juta.
- Pengukuhan PKP
- Penetapan resmi status PKP oleh DJP setelah pendaftaran, menjadi syarat dapat menerbitkan faktur pajak.
- Pengungkapan Transaksi Keuangan (PTPP)
- Kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu antara WP dengan pihak lain untuk mengidentifikasi indikasi penghindaran pajak.
- Perdagangan Elektronik (PMSE)
- Kegiatan jual beli/penyediaan jasa melalui sistem elektronik; PMSE dalam negeri wajib PPN umum, PMSE luar negeri dapat diangkat sebagai PKP jika melewati ambang omzet.
- Perintah Bayar
- Surat perintah untuk membayar pajak terutang yang telah ditetapkan, bagian dari tahapan penagihan pajak dengan piutang.
- Perusahaan Permanen (PE)
- Bentuk usaha tetap yang dipakai orang badan luar negeri untuk menjalankan usaha di Indonesia — dikenai PPh sebagaimana WP badan.
- Pihak Berelasi
- WP atau pihak yang memiliki hubungan khusus: saling menguasai minimal 25%, hubungan kekeluargaan langsung, atau melalui penguasaan bersama.
- Pihak Istimewa
- Pihak yang mendapatkan keistimewaan atas perlakuan pajak atau penyediaan sumber daya ekonomi dari WP yang akan melakukan transaksi.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Pengusaha BKP/JKP yang telah mendaftarkan diri untuk memungut PPN.
- Praktik Transfer Tidak Wajar
- Praktik antar pihak berelasi yang meniadakan atau mengurangi beban pajak dengan menetapkan harga tidak wajar.
- Preferensi Tarif
- Tarif PPh yang lebih rendah dari tarif umum untuk jenis penghasilan tertentu, biasanya sebagai fasilitas kebijakan.
- PTPP
- Permintaan Penjelasan atas data/informasi WP oleh penyuluh atau DJP; batas waktu pemberian penjelasan 1 bulan, dapat diperpanjang 1 bulan.
- Rasio Penghasilan
- Perbandingan antara laba fiskal dengan omzet (atau indikator lain) untuk kewajiban angsuran PPh 25 tertentu.
- SEKI
- Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (Bank Indonesia) — salah satu sumber data pembanding internal dalam analisis transfer pricing.
- Sengketa Perpajakan
- Perselisihan antara WP dan DJP mengenai pajak terutang atau sanksi: keberatan, banding ke Pengadilan Pajak, dan upaya hukum lebih lanjut.
- SKPKB
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar — hasil pemeriksaan yang menetapkan pajak yang kurang dibayar.
- SPT Masa Unifikasi
- Satu SPT masa untuk PPh 4(2), 22, 23, dan 26 sejak UU HPP, disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- STP
- Surat Tagihan Pajak — penagihan atas pajak yang kurang bayar (misalnya karena denda atau koreksi kecil).
- Substansi Ekonomi
- Aktivitas, aset, dan risiko riil yang mendukung penghasilan suatu entitas; syarat transaksi diakui dalam ketentuan anti penghindaran pajak.
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Bukti pembayaran/setoran pajak ke kas negara, baik melalui bank pos, bending harian, maupun sistem pembayaran elektronik.
- Tahun Pajak
- Periode 12 bulan kalender; dapat menjadi tahun pajak terpendek bila WP baru terbentuk/keluar dari pembukuan (kurang dari 12 bulan).
- Tarif Efektif Rata-rata (TER)
- Tabel tarif bulanan PPh 21 untuk pegawai tetap sejak Januari 2024 (PMK 168/2023): kategori A, B, dan C sesuai status PTKP, tarif maksimum 34%.
- Tax Ratio
- Perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB, indikator kontribusi sektor pajak pada ekonomi.
- Transfer Pricing
- Penentuan harga transaksi antar pihak berelasi yang wajar sesuai prinsip kewajaran (arm length principle).
- Uji Kompetensi (Sertifikasi)
- Sertifikasi keahlian bidang perpajakan (misalnya Brevet, sertifikasi BPPK) — bukan ketentuan UU, melainkan kebutuhan profesional.
- UP Pajak
- Usaha Perpajakan — usaha mengenai administrasi, pemungutan, penagihan, pengawasan, dan penegakan pajak.
- Wajib Pajak (WP)
- Orang pribadi, harta warisan yang belum dibagi, korporasi, atau badan/CIPTAKERS yang berdasarkan UU menentukan dan/atau melakukan pembayaran pajak.
- Wajib Pajak Badan (WPB)
- WP berbentuk badan hukum atau bentuk usaha: PT, koperasi, yayasan, persero, persekutuan komanditer, bentuk usaha tetap, dan badan/bentuk lainnya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
- Individu yang memiliki objek pajak penghasilan; termasuk pegawai, pengusaha, dan profesional.
- Warga Negara Asing (WNA)
- Orang pribadi bukan warga negara Indonesia; subjek pajak dalam negeri bila tinggal lebih 183 hari atau berkedudukan di Indonesia.
- Warisan yang Belum Membagi
- Kesatuan harta dan kewajiban almarhum yang masih dalam proses pembagian — diperlakukan sebagai WP tersendiri.
- Zona Eksklusi PPN
- Area tertentu yang diperlakukan sebagai luar daerah pabean (misalnya kawasan bebas) sehingga penyerahan ke area ini diperlakukan ekspor.
📖
Tidak ada istilah yang cocok.