Ensiklopedia Materi
54 artikel dalam 12 kategori — semuanya ditulis ulang dengan bahasa sendiri dari sumber peraturan, bukan kutipan dari penyedia data pihak ketiga.
Konsep Dasar
Halaman kategori →Pengantar Sistem Perpajakan Indonesia
Gambaran besar pajak di Indonesia: apa saja jenisnya, siapa yang mengelola, dan bagaimana mekanismenya bekerja.
Subjek dan Objek Pajak
Mengenal siapa saja yang wajib membayar PPh dan penghasilan seperti apa yang masuk hitungan pajak.
Prinsip Self-Assessment
Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak adalah tanggung jawab wajib pajak sendiri — begitulah cara sistem Indonesia bekerja.
NPWP, NIK, dan Coretax
Identitas perpajakan kini menyatu dengan NIK, dan layanan pajaknya dikumpulkan dalam satu platform bernama Coretax.
Tahun Pajak dan Masa Pajak
Pajak punya kalender sendiri — memahami tahun pajak dan masa pajak adalah kunci tidak telat bayar dan telat lapor.
PPh Pasal 21
Halaman kategori →PPh Pasal 21: Pengantar dan Perubahan Besar 2024
PPh Pasal 21 dipotong pemberi kerja; sejak 2024 pegawai tetap dihitung pakai tarif TER, bukan tarif progresif Pasal 17.
Kategori dan Tabel TER PPh 21 (A, B, C)
Status PTKP menentukan kategori TER (A, B, atau C); bruto sebulan menentukan lapisan tarifnya, maksimal 34%.
Cara Menghitung PPh 21 Gaji Bulanan dengan TER
Potongan bulanan = tarif TER x bruto; bulan Desember direkalkulasi setahun penuh dengan biaya jabatan dan PTKP.
PPh 21 untuk Non-Pegawai: Pegawai Tidak Tetap, Jasa Profesional, dan NPPN
Pegawai tidak tetap pakai tarif harian; jasa profesional dihitung lewat NPPN dengan tarif efektif kecil atas bruto.
PPh 21 atas Pesangon, Manfaat Pensiun, dan THT/JKN
Pesangon memakai tabel tarif final 0%–25%, sementara manfaat pensiun dan THT/JKN punya tabel serta tarif final tersendiri.
Kewajiban Pemotong PPh 21: Setoran, Bukti Potong, dan Sanksi
Setor PPh 21 paling lambat tanggal 15 dan bukti potong tanggal 20 bulan berikutnya; SPT masa PPh 21 sudah dihapus UU HPP.
PPh Orang Pribadi
Halaman kategori →Tarif Progresif PPh Orang Pribadi
Makin besar penghasilan, makin tinggi persentase pajaknya — begitulah cara tarif progresif bekerja.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sebagian penghasilan Anda dilindungi dari pajak — besarnya tergantung status kawin dan jumlah tanggungan.
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi
Tiga kewajiban inti wajib pajak orang pribadi — daftar, bayar, lapor — dan konsekuensinya bila ditinggalkan.
Orang Pribadi Pengusaha dan Profesional
Bisnis atas nama pribadi punya aturan hitung sendiri: pembukuan, norma, sampai tarif final 0,5%.
PPh Badan
Halaman kategori →Tarif PPh Badan 22% dan Fasilitas Pasal 31E untuk Omzet hingga Rp 50 Miliar
Tarif PPh Badan kini 22%, dengan diskon tarif bagi badan beromzet maksimal Rp 50 miliar lewat Pasal 31E.
Dividen Badan: Participation Exemption, Pembulatan Rupiah, dan Kewajiban Buku
Dividen antarbadan dalam negeri dapat bebas pajak jika diinvestasikan minimal 3 tahun atau penerima memegang lebih dari 25% modal.
Angsuran PPh 25 Badan: Cara Hitung, RPB, Jadwal Setor, dan Sanksi
Angsuran PPh 25 dihitung dari SPT Tahunan terakhir atau RPB, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
SPT Tahunan PPh Badan (1771): Lampiran, Batas 30 April, dan Rekonsiliasi Fiskal
SPT Tahunan Badan disampaikan paling lambat 30 April dengan formulir 1771 dan lampiran rekonsiliasi fiskal.
PPh Final & UMKM
Halaman kategori →PPh Final Pasal 4 ayat (2): Konsep dan Daftar Objek Utama
PPh Pasal 4 ayat (2) memutus hak memungut pajak; kenali daftar objek final dan tarif utamanya.
PPh Final 0,5% UMKM: Syarat, Cara Setor, dan Batas Omzet Rp 4,8 Miliar
UMKM beromzet sampai Rp 4,8 miliar membayar PPh final 0,5% dari omzet, disetor bulanan dan dilaporkan lewat SPT Tahunan.
Fasilitas PPh 0% untuk Orang Pribadi Beromzet Sampai Rp 500 Juta (UU HPP)
OP beromzet maksimal Rp 500 juta bebas PPh; omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar dapat diskon tarif 50% secara proporsional.
PPh Final Jasa Konstruksi dan Sewa Tanah/Bangunan: Tarif dan Cara Bayar
Konstruksi dikenai final 2%–6% sesuai kualifikasi (UMKM 0,25%), sewa tanah/bangunan final 10% atas nilai PPh.
Norma Penghasilan Neto, Tahun Pajak Terpendek, dan Transisi Skema Final–Pembukuan
Norma menyederhanakan hitungan penghasilan neto; ketahui juga aturan tahun pajak terpendek dan transisi final–pembukuan.
PPN & PPnBM
Halaman kategori →PPN: Dasar, Siapa PKP, Objek Pajak, dan Kronologi Tarif 10%–12%
PPN dipungut di setiap mata rantai penyerahan barang dan jasa, dengan beban akhir berada di tangan konsumen akhir.
PPN 12% dan Barang Mewah: Mekanisme DPP Nilai Lain yang Bikin Tarif Tetap 11%
Sejak 1 Januari 2025 tarif PPN 12% hanya membebani barang mewah; barang umum tetap efektif 11% karena DPP-nya diturunkan.
PPN UMKM: Fasilitas Pengusaha Kecil dan Kronologi Tarif 1% ke 0%
Pengusaha kecil dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar memakai tarif PPN khusus yang kini ditetapkan 0% sampai waktu yang ditentukan pemerintah.
PPN Masukan, Pengkreditan, dan Daftar Non-Pajak Pasal 16B–16C
PPN masukan hanya bisa dikreditkan dengan faktur pajak sah untuk keperluan usaha; sebagian barang dan jasa bahkan bukan objek PPN.
PPN Ekspor 0%, PPN Impor, dan PPN PMSE: Aturan Lintas Batas
Ekspor memakai tarif 0% agar tetap kompetitif, impor dipungut di PIB, dan PMSE luar negeri dipungut PPN lewat sistem aplikasinya.
Kode Transaksi Faktur Pajak 01–09: Arti, Kapan Dipakai, dan DPP Nilai Lain
Kode transaksi menentukan sifat penyerahan pada faktur pajak; salah pilih kode berisiko faktur dinilai cacat oleh DJP.
Faktur Pajak
Halaman kategori →Faktur Pajak: Kapan Wajib Terbit, Batas Waktu, dan Sanksi Keterlambatan
Faktur pajak wajib terbit paling akhir akhir bulan berikutnya setelah penyerahan; terlambat berarti denda atau bunga.
e-Faktur dan Jenis Faktur Pajak: Biasa, Gabungan, Pengganti, dan Cara Membuatnya
Faktur pajak kini diterbitkan elektronik lewat aplikasi DJP dengan nomor seri unik yang berlaku per masa pajak.
Retur Penjualan dan Pembatalan Faktur Pajak: Faktur Pengganti dan Pengurangan DPP
Retur penjualan dikoreksi lewat faktur pengganti dengan pengurangan DPP dan PPN; faktur yang sudah dilaporkan tidak bisa sekadar dibatalkan.
Kewajiban Pajak Pemilik Usaha Digital: PKP PMSE, Pungutan PPN, dan Sanksi
Usaha digital wajib mematuhi rezim PPN PMSE: pengukuhan sebagai pemungut, pungutan lewat aplikasi, pelaporan bulanan, dan risiko blokir akses.
Administrasi & SPT
Halaman kategori →NPWP 16 Digit dan NIK sebagai NPWP
NPWP orang pribadi kini berformat 16 digit mengikuti NIK, dan konversi nomor lama berjalan otomatis tanpa perlu mendaftar ulang.
Coretax: Administrasi Pajak Satu Pintu
Coretax menggabungkan pendaftaran, pembayaran, faktur, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu akun, menggantikan aplikasi-aplikasi terpisah era lama.
Jenis-Jenis SPT dan Jadwal Pelaporannya
Setiap wajib pajak punya jenis SPT dan batas waktunya sendiri — dan sejak UU HPP, keterlambatan berujung denda tetap atau bunga yang berjalan tiap bulan.
Bukti Potong dan e-Bupot
Bukti potong adalah tiket kredit pajak penerima penghasilan — pemotong wajib menerbitkannya elektronik lewat e-Bupot dengan batas waktu yang jelas.
Pembayaran Pajak dengan Kode Billing
Seluruh pembayaran pajak kini lewat kode billing yang dibuat di Coretax dan disetor melalui bank persepsi atau kantor pos — dengan batas setor tanggal 15 bulan berikutnya.
KUP, Sanksi & Sengketa
Halaman kategori →Sistem KUP dan Hak Wajib Pajak
Peta dasar hukum pajak Indonesia: apa hak Anda sebagai wajib pajak, apa kewajibannya, dan di mana posisi DJP.
Sanksi Administrasi Pasca-UU HPP: dari Denda Tetap ke Bunga
Sejak UU HPP, semua keterlambatan pajak memakai satu bentuk sanksi: bunga per bulan — bukan lagi denda tetap.
Pemeriksaan Pajak: SPHP, SHP, dan LHP
Dipanggil pemeriksa? Kenali jenis pemeriksaan, batas waktunya, alur SPHP sampai LHP, dan dokumen yang sebaiknya disiapkan.
Tahapan Penagihan Pajak: dari Surat Teguran sampai Surat Paksa
Ketetapan pajak yang tidak dibayar memicu tangga penagihan yang makin tinggi — kenali tiap tahapannya sebelum terlanjur nyangkut.
Sengketa Pajak: Keberatan, Banding, dan Ditinjau Kembali
Tidak setuju dengan ketetapan pajak? Ini tangga upaya hukumnya — keberatan, banding, lalu PK — termasuk aturan bayar sebagian dulu.
Pengampunan Pajak dan Keringanan Sanksi
Dari tax amnesty 2016 sampai penghapusan denda lewat pengungkapan sukarela — opsi keringanan yang tersedia dan kapan waktunya.
Topik Khusus
Halaman kategori →Transfer Pricing: Prinsip Dasar dan Asas Penawar Berdiri Sendiri
Harga transaksi antar perusahaan dalam satu grup harus setara harga antar pihak yang saling independen; simak siapa pihak berelasi dan apa risikonya.
Lima Metode Pembandingan Transfer Pricing dan Kapan Dipakainya
Aturan PPKU mengenal lima metode untuk menguji kewajaran harga transaksi pihak berelasi; pilih yang paling andal untuk karakter transaksi Anda.
TP Doc: Master File, Local File, CbCR, dan Ambang Kewajibannya
Kewajiban dokumentasi transfer pricing berlapis — Local File, Master File, dan CbCR — dengan ambang transaksi yang jelas; tidak disiapkan berarti posisi pemeriksaan lemah.
Pajak Ekonomi Digital: PPN PMSE dan PPh Penjual Daring
Ekonomi digital di Indonesia dikenai PPN melalui rezim PMSE dan PPh — pedagang kecil cukup final 0,5%, kini marketplace ikut memotong PPh 22 sebesar 0,5%.
Pajak Minimum Global (Pillar Two): Aturan 15% untuk Grup Besar
Grup multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro wajib membayar efektif paling rendah 15% di tiap yurisdiksi — termasuk di Indonesia.
Bea Meterai, PBB & Daerah
Halaman kategori →Bea Meterai Rp 10.000: Objek Dokumen, E-Meterai, dan Sanksi
Sejak 1 Januari 2021 semua dokumen kena bea meterai cukup dibayar tarif tunggal Rp 10.000 — kenali objeknya, pengecualiannya, dan risiko tanpa meterai.
PBB-P2 Pasca HKPD: NJOP, Tarif Maksimum, dan Kewajiban Wajib Pajak
PBB-P2 berubah menjadi pajak daerah penuh: pahami NJOP, tarif maksimum 0,5%, fasilitas kecil, dan kewajiban tahunan pemilik properti.
BPHTB: Pajak 5% saat Membeli atau Menerima Hak atas Tanah dan Bangunan
Setiap peralihan hak tanah dan bangunan memicu BPHTB bagi penerima hak dan PPh final 2,5% bagi pemilik lama — dua pajak dalam satu transaksi.
Peta Pajak Daerah Utama: PBJT, PBB-P2, dan BPHTB
UU HKPD merapikan pajak daerah: PBJT menghantam konsumsi akhir dengan batas tarif jelas, sementara PBB-P2 dan BPHTB menyertai kepemilikan dan transaksi properti.