Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan yang dilindungi dari pajak — ambang di mana negara menganggap penghasilan itu cukup untuk hidup, sehingga tidak layak dipotong. Fungsi praktisnya: mengurangi penghasilan kena pajak (PKP) karyawan dan profesional, menjadi ambang timbulnya kewajiban daftar NPWP, sekaligus dasar bagi pemberi kerja untuk tidak memotong PPh 21 pada gaji yang rendah.
Tiga komponen PTKP
Komposisinya sederhana:
- Rp54.000.000 untuk setiap wajib pajak atas dirinya sendiri;
- tambahan Rp4.500.000 bila berstatus kawin;
- tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, paling banyak tiga orang.
Tabel kombinasi status
| Status | PTKP (Rp) |
|---|---|
| TK/0 | 54.000.000 |
| TK/1 | 58.500.000 |
| TK/2 | 63.000.000 |
| TK/3 | 67.500.000 |
| K/0 | 58.500.000 |
| K/1 | 63.000.000 |
| K/2 | 67.500.000 |
| K/3 | 72.000.000 |
Keterangan: K = kawin, TK = tidak kawin; angka setelah huruf adalah jumlah tanggungan. Contoh cara membaca: K/2 artinya kawin dengan dua tanggungan, PTKP-nya Rp67,5 juta.
Satu catatan untuk pasangan suami-istri: penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, kecuali istri memiliki NPWP terpisah dan memilih menghitung pajaknya sendiri. Meski demikian, istri yang menghitung terpisah memakai PTKP TK/0, dan tanggungan yang sama tidak boleh dihitung dobel oleh dua wajib pajak.
Syarat seseorang dihitung sebagai tanggungan
Tidak semua anggota keluarga otomatis bisa masuk hitungan. Ketentuan umumnya:
- memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenanjang garis keturunan lurus — anak, orang tua, mertua — termasuk anak angkat;
- sepenuhnya menjadi tanggungan wajib pajak yang bersangkutan;
- memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari PTKP orang pribadi tidak kawin, yakni Rp54 juta setahun;
- satu orang hanya boleh dihitung sebagai tanggungan oleh satu wajib pajak.
Untuk kebutuhan SPT, praktik yang lazim adalah mencantumkan NIK tanggungan dan menyiapkan bukti nafkah — misalnya transfer rutin — bila suatu saat diminta.
PTKP dalam praktik sehari-hari
Ambil contoh karyawan TK/0 dengan gaji neto Rp4 juta per bulan. Setahun berarti Rp48 juta — masih di bawah PTKP Rp54 juta — sehingga pemberi kerja tidak memotong PPh 21. Bandingkan dengan karyawan K/3 bergaji neto Rp6,5 juta per bulan: setahun Rp78 juta, melewati PTKP Rp72 juta, sehingga kelebihannya itulah yang dihitung PKP dan dipotong pajaknya secara bulanan.
Pertanyaan Umum
Anak saya sudah bekerja, masih bisa dihitung tanggungan?
Umumnya tidak. Syarat intinya sepenuhnya menjadi tanggungan dan penghasilan brutonya tidak melebihi Rp54 juta setahun. Begitu melebihi ambang itu, ia keluar dari hitungan PTKP.
Bisa memakai orang tua atau mertua sebagai tanggungan?
Bisa, asalkan memenuhi ketentuan umum: hubungan garis lurus ke atas termasuk mertua, sepenuhnya menjadi tanggungan, dan penghasilannya di bawah ambang. Simpan bukti pembiayaan rutin sebagai pendukung.
Status kawin berubah di tengah tahun — pakai PTKP yang mana?
SPT Tahunan mengikuti keadaan pada akhir tahun pajak. Meski menikah bulan Desember, status K tetap berlaku untuk penghitungan PTKP tahun tersebut.
Suami-istri sama-sama bekerja, bisa sama-sama menghitung anak sebagai tanggungan?
Tidak bisa. Satu tanggungan hanya boleh dihitung di satu wajib pajak. Selain itu, istri yang menghitung pajaknya terpisah memakai PTKP TK/0 — tambahan kawin hanya dihitung di SPT yang menggabungkan.