Berjualan atau menerima jasa atas nama pribadi — tanpa PT — menempatkan Anda di persimpangan aturan: pajaknya tetap PPh orang pribadi, tetapi cara menghitung penghasilannya mengikuti bentuk usaha dan profesi. Artikel ini memetakan pilihannya.
OP pengusaha: tiga metode penghitungan
Penghasilan usaha pada dasarnya adalah peredaran bruto dikurangi biaya yang dikenai untuk memperolehnya. Cara menghimpun angkanya ada tiga jalur:
| Metode | Syarat/kondisi | Dasar hitung |
|---|---|---|
| Pembukuan | Umumnya diwajibkan bila pendapatan bruto di atas Rp4,8 miliar atau kekayaan di atas Rp10 miliar | Laba dari buku usaha lengkap |
| Pencatatan | Usaha lebih kecil, catatan sederhana disusun rutin | Rekap penjualan, pembelian, dan biaya |
| Norma (NPPN) | Tidak membukukan/mencatat memadai, omzet paling banyak Rp4,8 miliar | Persentase penghasilan neto atas omzet per jenis usaha |
Pembukuan menghasilkan angka paling presisi: laba riil dikenaikan tarif progresif, dengan catatan khusus — bagi orang pribadi pengusaha, lapisan tarif 5% atas PKP sampai Rp60 juta berlaku tanpa pengurangan PTKP.
Pencatatan cocok untuk usaha kecil-menengah yang catatannya tertib. Sering kali penghasilan neto dari pencatatan lebih rendah daripada angka norma, sehingga lebih hemat — tetapi syaratnya catatan dan bukti transaksi harus layak.
Norma (NPPN) dipakai ketika tidak ada catatan memadai. Penghasilan neto dihitung dengan persentase baku yang ditetapkan per jenis usaha. Sebagai ilustrasi metode (angka di bawah ini hipotetis, bukan angka resmi): omzet setahun Rp300 juta, misalnya norma jenis usaha tersebut 50%, maka penghasilan neto = Rp150 juta, lalu dikenai tarif progresif atas dasar itu.
Catatan: angka NPPN resmi berbeda per kode klasifikasi usaha (KLU) pada lampiran PER-17/PJ/2015 — cek daftar resmi untuk jenis usaha spesifik Anda; contoh di sini memakai angka ilustrasi.
OP profesi bebas
Dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, dan arsitek masuk kategori pekerja bebas. Prinsipnya sama dengan usaha: penghasilan profesi adalah penerimaan bruto (honorarium, imbalan) dikurangi biaya yang dikenai untuk memperolehnya. Cara penghimpunannya juga mengikuti tiga jalur di atas, dan profesi memiliki daftar norma tersendiri. Bedanya dengan usaha biasa: setelah profesi digabung ke dalam badan usaha — misalnya praktik berjalan di bawah PT — perhitungannya pindah ke ranah badan.
Opsi PPh final 0,5%
Untuk orang pribadi pengusaha dan profesi dengan omzet bruto paling banyak Rp4,8 miliar setahun, ada jalan pintas berupa tarif final:
- tarif 0,5% dari omzet per bulan — selesai, tanpa perlu menghitung laba;
- bagi orang pribadi, fasilitas ini berlaku maksimal 7 tahun pajak sejak terdaftar;
- tidak semua boleh memakainya — ada daftar pengecualian seperti penyalur barang impor tertentu;
- begitu masa berakhir atau syarat tidak terpenuhi, aturan kembali ke jalur umum: pembukuan, pencatatan, atau norma.
Ringkasnya, 0,5% sangat menarik untuk usaha beromzet besar bermargin tebal; norma bisa lebih murah untuk dagang bermargin tipis. Selalu hitung keduanya dengan angka usaha Anda sendiri. Pembahasan penuhnya ada di kategori PPh Final dan UMKM.
Pertanyaan Umum
Bisnis kecil, lebih untung pakai norma atau PPh final 0,5%?
Untuk jasa dan usaha bermargin tinggi, 0,5% biasanya jauh lebih ringan. Untuk dagang beromzet besar bermargin tipis, norma kadang lebih murah. Cara pastinya: hitung dua skenario dengan angka omzet dan margin Anda sendiri.
Kalau pakai PPh final 0,5%, masih wajib SPT Tahunan?
Tetap wajib. Tarifnya final atas pajak tahun berjalan, tetapi SPT Tahunan orang pribadi tetap harus dilaporkan — penghasilan usahanya tetap disebut di dalam laporan, hanya tidak dihitung ulang dengan tarif progresif.
Kapan orang pribadi wajib beralih ke pembukuan?
Ketika pendapatan bruto melewati Rp4,8 miliar atau kekayaan melewati Rp10 miliar. Selain itu, fasilitas 0,5% bagi orang pribadi otomatis berakhir setelah 7 tahun pajak, sehingga wajib kembali ke jalur umum.
Honor konsultan lepas bisa kena PPh final 0,5% juga?
Bisa, selama ia berstatus pelaku usaha mikro-kecil dengan omzet paling banyak Rp4,8 miliar setahun dan tidak masuk daftar pengecualian. Profesi bebas yang berbentuk usaha perorangan umumnya dapat memanfaatkan fasilitas ini.