Kewajiban pajak orang pribadi bisa diringkas jadi tiga kata: daftar, bayar, lapor. Urutannya memang begitu — nomor identitas dulu, lalu setoran selama tahun berjalan, dan penutupnya berupa SPT Tahunan. Artikel ini merangkum ketiganya beserta sanksi bila diabaikan.
1. Mendaftar
Kewajiban daftar timbul secara objektif ketika penghasilan sudah melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak, atau secara subjektif bila DJP menunjuk berdasarkan kriteria yang diumumkan. Sejak integrasi NIK-NPWP, bagi orang pribadi pemegang KTP langkah ini praktisnya adalah mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
2. Membayar dan menyetor
Selama tahun berjalan, pajak biasanya sudah “terkumpul” lewat jalur-jalur ini:
- PPh 21 yang dipotong pemberi kerja dari gaji;
- angsuran PPh 25 bagi pengusaha dan profesional, dihitung dari PPh terutang tahun sebelumnya dibagi dua belas;
- pajak final atas penghasilan tertentu, seperti bunga deposito atau penjualan properti.
Seluruh pembayaran dilakukan lewat kode billing. Saat menyusun SPT Tahunan, semua yang sudah dibayar dan dipotong itu dihitung sebagai kredit pajak — dikurangkan dari pajak terutang, dan sisa selisihnya itulah yang ditagih atau dikembalikan.
3. Melaporkan SPT Tahunan
Batas waktunya paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Pilihan formulirnya menyesuaikan sumber penghasilan:
| Formulir | Dipakai siapa |
|---|---|
| 1770-S | Orang pribadi umum: karyawan dengan penghasilan bruto Rp60 juta atau lebih setahun, yang menerima gaji dari lebih dari satu pemberi kerja, atau yang punya penghasilan lain/penghasilan final |
| 1770-SS | Karyawan dari satu pemberi kerja dengan bruto di bawah Rp60 juta setahun dan tanpa penghasilan lain |
| 1770 | Orang pribadi pengusaha dan pekerja bebas (profesional) |
Pelaporan dilakukan elektronik melalui platform DJP (kini Coretax), termasuk mengisi kupon SPT sesuai status laporan — nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Pembulatan penghasilan
Pasal 16 UU PPh mengatur pembulatan agar perhitungan tidak repot: penghasilan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh, dan PPh yang seharusnya dipotong atau dipungut di bawah Rp10.000 tidak dipotong atau dipungut.
Sanksi ringkas
- Terlambat lapor SPT Tahunan orang pribadi: denda Rp100.000 (berlaku juga untuk SPT nihil).
- Ada kurang bayar: bunga sebesar 12% per tahun, dihitung bulanan sejak akhir masa jatuh tempo SPT.
- Terbukti bersalah setelah tindakan hukum pajak: pajak dinaikkan 100% sampai 200%.
- Pelanggaran berat dapat berkembang menjadi sanksi pidana.
Rutinnya sebenarnya sederhana: simpan bukti potong dan bukti setor sepanjang tahun, lalu alokasikan satu-dua jam di akhir Februari untuk menyusun SPT. Batas 31 Maret memberi ruang yang cukup selama bahan tidak dikumpulkan di minggu terakhir.
Pertanyaan Umum
Sudah tidak bekerja, apakah tetap harus lapor SPT?
Ya, selama status wajib pajak masih berlaku dan belum ada pelepasan NPWP. Laporan nihil pun tetap wajib disampaikan.
Gaji saya sudah dipotong PPh 21 tiap bulan — masih perlu SPT?
Perlu. PPh 21 hanyalah kredit pajak yang terkumpul selama tahun berjalan; SPT Tahunanlah yang menyimpulkan akhirnya — kurang bayar, nihil, atau lebih bayar.
Bagaimana kalau telat lapor sedikit saja?
Tidak ada masa tenggang. Mulai 1 April statusnya terlambat: denda Rp100.000 berlaku, ditambah bunga Pasal 13 bila ternyata ada kurang bayar.
Kalau hasilnya lebih bayar?
Kelebihan itu bisa dimintakan kembali melalui restitusi — biasanya lewat pemeriksaan atau audit awal — atau dikompensasi untuk mengurangi pajak tahun berikutnya.