Pajak Minimum Global (Pillar Two): Aturan 15% untuk Grup Besar
Selama puluhan tahun, strategi penghindaran pajak korporasi mengandalkan lompatan laba ke yurisdiksi bertarif rendah. Kerangka BEPS 2.0 dari OECD dan G20 menutup jalur itu lewat Pilar Dua: sebuah tarif efektif minimum global sebesar 15% untuk grup perusahaan multinasional terbesar. Indonesia mengadopsinya melalui UU 1/2024 — perubahan kedua atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan — dan menurunkannya menjadi PMK 136/2024, berlaku sejak 1 Januari 2025.
Siapa yang Terkena
Ambangnya jelas dan tinggi: grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling rendah 750 juta euro — diuji dalam dua dari empat tahun pajak sebelumnya. Skala itu menempatkan Pilar Dua jauh dari jangkauan usaha kecil dan menengah — tetapi tidak dari anak usaha di Indonesia yang bergabung ke grup global raksasa, termasuk banyak entitas PMA.
Tiga Instrumen yang Saling Mengunci
| Instrumen | Inti | Efektif |
|---|---|---|
| IIR (Income Inclusion Rule) | Negara induk grup “mengisi” pajak atas laba anak usaha yang terealisasi di bawah 15% | Tahun pajak 2025 |
| QDMTT (Domestic Minimum Top-up Tax) | Yurisdiksi tempat entitas berada mengenakan sendiri top-up atas selisih ke 15% sebelum negara lain mengambilnya | Tahun pajak 2025 |
| UTPR (Undertaxed Payments Rule) | Mekanisme cadangan: bila top-up belum tertagih lewat IIR, negara lain ikut menagih bagian selisihnya | Pasca IIR |
Cara kerjanya sederhana dalam konsep: tarif efektif (ETR) dihitung per yurisdiksi, bukan per entitas. Bila ETR suatu yurisdiksi di bawah 15%, top-up tax sebesar selisihnya dikenakan — dan dengan QDMTT, Indonesia memastikan selisih atas kegiatan di Indonesia tertagih di Indonesia, bukan di negara induk grup.
Relevansi untuk Anak Usaha PMA di Indonesia
- Insentif dapat tergerus. Anak usaha yang menikmati tax holiday atau fasilitas ber-ETR rendah bisa tetap ditarik top-up — bila bukan oleh Indonesia, maka oleh negara induk melalui IIR. Insentif bukan berarti nol pajak lagi, melainkan berpotensi pindah tagihannya;
- Beban administratif baru. Perhitungan ETR mengikuti standar akuntansi dan ketentuan Pilar Dua, lengkap dengan pelaporan khusus — perusahaan perlu menyiapkan data jauh lebih detail dari SPT biasa;
- Kepastian lewat safe harbor. Masa transisi mengenal uji penyederhanaan berbasis CbCR untuk menahan risiko kepatuhan ganda di negara-negara awal implementasi.
Bagi grup di bawah 750 juta euro, aturan ini tidak membebani langsung — tetapi arahnya jelas: desain insentif dan pembiayaan lintas negara ke depan dirancang dengan angka 15% di kepala.
Pertanyaan Umum
Apakah pajak minimum global berlaku untuk perusahaan Indonesia yang tidak punya cabang luar negeri?
Hanya jika perusahaan itu bagian dari grup multinasional yang memenuhi ambang 750 juta euro. Perusahaan murni domestik di luar grup semacam itu tidak tersentuh aturan ini.
Berarti tax holiday jadi tidak berguna?
Tidak persis. Fasilitas tetap ada, tetapi manfaatnya diuji ulang: selisih tarif efektif di bawah 15% berpotensi ditagih sebagai top-up, sehingga negosiasi insentif kini memperhitungkan interaksi dengan Pilar Dua, termasuk penerapan safe harbor transisi.
Apa hubungan UU 1/2024 dengan PMK 136/2024?
UU 1/2024 memberi payung hukum kewenangan mengenakan pajak minimum global; PMK 136/2024 menerjemahkannya menjadi aturan teknis — definisi grup, perhitungan ETR, mekanisme IIR, DMTT, dan UTPR, beserta kewajiban pelaporannya.