Pajak Ekonomi Digital: PPN PMSE dan PPh Penjual Daring
Jualan online menyentuh dua pajak sekaligus: PPN yang membebani konsumen dan dipungut penjual atau platform, serta PPh yang membebani penghasilan penjual. Keduanya diatur dalam kerangka PMSE — Perdagangan Melalui Sistem Elektronik — dan pemicu kewajibannya berbeda.
Sisi PPN: Rezim PMSE
PP 80/2019 membagi dua kelompok. Pelaku usaha digital dalam negeri mengikuti aturan PKP biasa: omzet melewati Rp 4,8 miliar wajib diangkat sebagai PKP, memungut PPN dari pembeli, lalu menyetor dan melaporkannya. Yang khas digital adalah kelompok kedua: penyedia PMSE luar negeri — platform streaming, aplikasi, marketplace asing — tanpa kehadiran fisik di Indonesia pun dapat diangkat sebagai PKP dan pemungut PPN bila dalam 12 bulan:
- nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta, atau
- jumlah akses dari Indonesia melebihi 12.000 kali.
Kewajibannya berjalan penuh secara daring, dan sanksinya khas: akses situs atau aplikasi yang lalai dapat diblokir dari jaringan Indonesia. Ada jeda tarif bagi pembeli: barang berwujud bernilai rendah yang dikirim lewat platform dihitung dengan DPP 60% dari nilai barang, sehingga beban PPN efektifnya lebih ringan dan sejajar dengan produk lokal.
Sisi PPh: Pedagang Daring Cukup Final 0,5%
Rencana mengenakan pajak khusus atas transaksi jual beli daring pernah muncul dalam pembahasan undang-undang, namun akhirnya dibatalkan. Solusinya sederhana: pedagang daring kecil tunduk pada rezim PPh final UMKM sebagaimana pelaku usaha lain — 0,5% dari omzet berdasarkan PP 55/2022, dengan batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Melewati batas itu, tarif umum dan status PKP menanti seperti usaha konvensional.
Pemotongan Baru: PPh 22 oleh Marketplace
Perubahan besar datang lewat PMK 37/2025: marketplace resmi menjadi pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi penjual, diberlakukan sejak Agustus 2026. Mekanismenya:
| Status penjual | Nasib potongan 0,5% |
|---|---|
| Tunduk PPh final 0,5% (UMKM) | Potongan menjadi pelunasan pajak final pada masa pajak berkenaan |
| Tunduk tarif umum | Potongan menjadi kreditir — diperhitungkan terhadap PPh terutang tahun berjalan |
Dampak praktisnya: arus kas pajak pemotongan terjadi di tempat, pencatatan omzet platform harus akurat, dan bukti potong menjadi dokumen kunci saat rekonsiliasi — selisih antara omzet tercatat platform dan omzet dilaporkan akan langsung terlihat.
Checklist untuk Penjual Daring
- Pastikan status: final 0,5% atau tarif umum, dan pantau omzet terhadap ambang Rp 4,8 miliar;
- Rekam bukti pemotongan PPh 22 dari setiap platform yang Anda pakai;
- Untuk pemilik platform, pastikan registrasi PMSE dan kesiapan aplikasi pungutan sejak transaksi mendekati ambang Rp 600 juta;
- Pisahkan pencatatan PPN yang dipungut dari omzet kotor agar rekonsiliasi bulanan tidak kacau.
Pertanyaan Umum
Apakah penjual kecil di marketplace kena PPN PMSE?
Tidak secara langsung. Kewajiban PPN rezim PMSE membebani penyedia PMSE luar negeri dan pelaku usaha yang sudah PKP. Penjual kecil lokal cukup memikul PPh final 0,5% sampai omzetnya melampaui ambang pengukuhan PKP.
Apakah pajak khusus transaksi online tetap ada?
Tidak. Usulan pajak atas transaksi jual beli daring telah ditinggalkan, sehingga pedagang daring hanya tunduk rezim PPh yang sama dengan usaha luring — final 0,5% untuk UMKM, ditambah pemotongan PPh 22 oleh marketplace mulai 2026.
PPh 22 yang dipotong marketplace apakah membuat penjual bebas lapor?
Tidak sepenuhnya. Bagi penjual final, potongan 0,5% menjadi pelunasan, namun SPT tahunan tetap wajib disampaikan. Bagi penjual tarif umum, potongan hanya kreditir dan harus direkonsiliasi dengan PPh terutang.