TP Doc: Master File, Local File, CbCR, dan Ambang Kewajibannya

Struktur tiga lapis dokumentasi transfer pricing di Indonesia, ambang transaksi yang memicu kewajiban, dan konsekuensi bila tidak disiapkan.

🌐 Topik Khusus Diperbarui 6 September 2026 #tp

TP Doc: Master File, Local File, CbCR, dan Ambang Kewajibannya

Dokumentasi transfer pricing (TP Doc) adalah kartu identitas kewajaran harga: catatan tertulis yang menjelaskan mengapa harga transaksi pihak berelasi Anda wajar. Aturannya berlapis tiga dan mengikuti arsitektur proyek BEPS OECD. Aturan PPKU terkini, PMK 172/PMK.04/2023, melanjutkan rezim sebelumnya (PMK 213/2016 dan PMK 172/2020) dengan struktur yang sama.

Struktur Tiga Lapis

Local File (dokumen lokal). Kamera dekat: profil Wajib Pajak, daftar transaksi pihak berelasi per jenis, analisis fungsi-aset-risiko, metode pembandingan yang dipilih, dan bukti pembandingnya. Ini dokumen yang paling sering diminta pemeriksa.

Master File (dokumen induk). Kamera sedang: gambaran grup usaha multinasional secara global — struktur organisasi dan kepemilikan, garis besar bisnis, aset tak berwujud, dan aktivitas pembiayaan antar anggota grup.

CbCR (Country-by-Country Report). Kamera lebar: laporan pendapatan, laba sebelum pajak, pajak yang dibayar, dan jumlah karyawan per negara. Fungsinya memberi DJP peta di mana laba grup ditempatkan dibanding di mana kegiatan nyatanya berlangsung.

Ambang yang Memicu Kewajiban

KewajibanPemicu (agregat satu tahun pajak)
Local FileTransaksi pihak berelasi dalam negeri per jenis transaksi melebihi Rp 20 miliar, atau transaksi pihak berelasi luar negeri per jenis transaksi melebihi Rp 1 miliar
Master FileWajib Pajak menjadi bagian grup yang menyusun laporan keuangan konsolidasi atau grup yang tercakup kewajiban CbCR
CbCRInduk grup dengan peredaran bruto konsolidasi paling rendah Rp 11 triliun pada tahun pajak sebelumnya

Perhatikan kata “agregat per jenis transaksi”: seluruh penjualan barang ke seluruh pihak berelasi dijumlahkan, bukan diuji per kontrak. Sebuah PT dengan penjualan bahan baku Rp 25 miliar ke perusahaan saudari sudah melampaui ambang Local File, sekecil pun operasinya terasa.

Ketersediaan dan Konsekuensi

TP Doc tidak dilampirkan ke SPT. Ia wajib siap disajikan saat diminta dalam pemeriksaan; untuk dokumen transaksi luar negeri diberi waktu hingga akhir masa pemeriksaan. Nasib Wajib Pajak tanpa dokumentasi jauh berbeda:

  • Beban pembuktian sepenuhnya di pihak Wajib Pajak — DJP berhak menentukan sendiri jumlah penghasilan berdasarkan asas penawar berdiri sendiri;
  • Koreksi melahirkan ketetapan kurang bayar plus sanksi administratif;
  • Dalam sengketa, skenario tanpa TP Doc hampir selalu berakhir lebih mahal daripada biaya menyusunnya.

Praktik yang sehat: bangun dokumentasi pada tahun transaksi terjadi, bukan menyusun mundur saat surat pemeriksaan tiba — penyusunan mundur mudah terbaca dan melemahkan kredibilitas.

Pertanyaan Umum

Perusahaan kecil dengan transaksi pihak berelasi besar apakah wajib TP Doc?

Ambangnya ditinjau dari nilai transaksi, bukan ukuran perusahaan. PT kecil yang bertransaksi Rp 25 miliar dengan pihak berelasi dalam negeri sudah melewati ambang Rp 20 miliar dan wajib menyusun Local File.

Apakah Master File wajib untuk semua grup multinasional?

Tidak. Master File dituntut dari Wajib Pajak yang menjadi bagian grup penyusun laporan keuangan konsolidasi atau grup yang tercakup kewajiban CbCR. Grup di bawah ambang peredaran bruto konsolidasi umumnya cukup dengan Local File.

Apa risiko paling nyata bila TP Doc tidak ada?

DJP menetapkan sendiri harga wajar dan penghasilan Anda dikoreksi tanpa posisi tawar yang berarti. Sanksi administratif hanya sebagian cerita; biaya terbesar adalah koreksi itu sendiri dan pajak ganda yang sulit dipulihkan.