Ketetapan pajak punya tenggat pembayaran: 1 bulan sejak diterima. Lewat dari itu, negara punya tangga penagihan yang naik bertahap — makin lama dibiarkan, makin berat dampaknya. Kenali tiap anak tangganya supaya tahu persis di mana Anda berdiri.
Anak tangga pertama: Surat Teguran
Bila SKPKB, SKPKBN, atau STP tidak dibayar dalam 7 hari sejak jatuh tempo, pengejar pajak menerbitkan Surat Teguran (ST): peringatan tertulis untuk segera melunasi. Di tahap ini belum ada biaya tambahan — tapi jangan dianggap formalitas, karena ST adalah pintu masuk seluruh mesin penagihan.
Anak tangga kedua: Surat Paksa
Kalau Surat Teguran juga tidak ditanggapi, terbit Surat Paksa (SP). Pasca-UU Cipta Kerja, SP diterbitkan dalam jangka waktu yang jauh lebih manusiawi — sebelumnya SP bisa keluar hanya dalam 2×24 jam setelah masa teguran habis, kini diberi jeda yang jauh lebih panjang sejak Surat Teguran diterima.
SP bukan surat biasa. Isinya perintah melunasi pokok pajak ditambah biaya penagihan, dan ia berlaku sampai lunas dengan umur maksimal 5 tahun. Sejak SP diterima, berbagai tindakan nyata dapat dimulai.
Upaya penagihan lain
- Pejualan (lelang) barang bergerak maupun tidak bergerak milik Anda;
- Penyanderaan — sejak UU Cipta Kerja, sandera tidak lagi harus ditempatkan di kantor pajak;
- Penyitaan atas barang tertentu;
- Penahanan wajib pajak badan, maksimal 6 bulan;
- Larangan bepergian ke luar negeri — data Anda diteruskan ke imigrasi, sehingga perjalanan bisa terhenti di bandara;
- Gerbang pajak — pengejar menerbitkan kuitansi pajak langsung di bandara, pelabuhan, dan terminal;
- Lembar Hasil Penelitian (LHPN) — hasil penelitian atas harta dan kewajiban Anda, menjadi dasar tindakan penagihan lanjutan.
Seluruh biaya penagihan — dari biaya sandera sampai pengumuman lelang — dibebankan kepada wajib pajak.
Cara keluar dari penagihan
- Lunasi pokok dan bunganya, secepatnya; bunga terus berjalan selama tertunggak.
- Sengketakan bila ketetapan memang salah: ajukan keberatan. Tapi ingat, pasca-UU HPP keberatan mensyaratkan membayar dulu 50% pajak pokok yang bersengketa, dan sengketa tidak otomatis menghentikan penagihan.
- Penghentian penagihan (Pasal 44B): bila aset yang ditemukan tidak mencukupi atau Surat Paksa sudah melewati umurnya (5 tahun), penagihan dapat dihentikan — namun hak negara bangkit kembali kalau kelak ditemukan aset baru.
Pertanyaan Umum
Bolehkah Surat Teguran diabaikan?
Jangan. ST adalah pemicu Surat Paksa, dan SP membuka seluruh opsi eksekusi. Merespons di tahap teguran jauh lebih murah daripada menunggu tindakan paksa.
Apa itu gerbang pajak?
Penindakan langsung di pintu keluar-masuk negara: pengejar pajak menerbitkan kuitansi yang harus Anda lunasi di tempat agar bisa melanjutkan perjalanan atau memuat barang.
Kalau saya ajukan keberatan, penagihan berhenti?
Tidak otomatis. Syarat diterimanya keberatan justru pelunasan 50% pajak pokok yang bersengketa. Untuk bagian yang tidak disengketakan, penagihan tetap berjalan; bila kas tertekan, minta penundaan pembayaran secara resmi dengan jaminan.
Apa bedanya SKPKB, STP, dengan surat dari pengejar?
SKPKB dan SKPKBN lahir dari pemeriksaan; STP dari koreksi lain di luar pemeriksaan. Keduanya adalah kewajiban dengan tenggat 1 bulan. Surat Teguran dan Surat Paksa bukan kewajiban baru — keduanya instrumen untuk menagih ketetapan yang tertunggak.