Sanksi Administrasi Pasca-UU HPP: dari Denda Tetap ke Bunga

UU HPP mengubah wajah sanksi administrasi: denda tetap telat lapor SPT Tahunan dihapus, digantikan bunga per bulan untuk semua keterlambatan.

⚖️ KUP, Sanksi & Sengketa Diperbarui 6 September 2026 #kup#sanksi#bunga

Salah satu perubahan UU HPP yang paling dirasakan wajib pajak adalah bentuk sanksi keterlambatan. Dulu ada beberapa jenis denda dengan angka berbeda-beda; kini hampir semua keterlambatan ditagih dalam satu bentuk yang sama: bunga per bulan.

Kronologi: dari denda tetap ke bunga

Sebelum 2022, keterlambatan Anda bisa kena tiga hal sekaligus:

  • telat lapor SPT Tahunan → denda tetap Rp10.000 (orang pribadi) atau Rp100.000 (badan), apa pun isi laporannya;
  • telat setor atau telat bayar → bunga per bulan dengan tarif tersendiri;
  • SPT Tahunan kurang bayar → bunga lain dengan mekanisme berbeda lagi.

UU HPP menghapus denda tetap telat lapor SPT Tahunan dan menyatukan keterlambatan ke satu bentuk: bunga per bulan. Filosofinya, sanksi mengikuti besaran kewajiban dan lamanya negara “dipinjai” uangnya — bukan angka seragam yang sama untuk omzet kecil dan besar.

Mekanisme bunga per bulan

UU HPP menuliskan rumus dasarnya: bunga sebesar 12% per tahun dikalikan faktor yang ditetapkan Menteri Keuangan. Artinya, angka rinci per jenis keterlambatan memang ada di peraturan pelaksana:

  • Pada awal pemberlakuan (PMK 18/PMK.03/2021), faktornya menghasilkan tarif praktis sekitar 1% per bulan untuk telat setor atau telat bayar, dan setengahnya untuk kurang bayar dalam SPT Tahunan — dengan perhitungan bunga maksimal 24 bulan.
  • Sejak 1 Januari 2025, PMK 81/2024 mencabut PMK 18/2021. Tarif tidak lagi tetap, melainkan mengambang: dasarnya yield SBN 10 tahun (rata-rata sebulan terakhir, dibulatkan ke atas), ditambah faktor penambah yang besarnya bergantung kategori pelanggaran — pelanggaran yang ditemukan lewat pemeriksaan atau penyidikan dikenai faktor lebih tinggi daripada koreksi sendiri. DJP mengumumkan tarif yang berlaku setiap bulan.

Bentuk umumnya sederhana: bunga = pajak pokok × tarif bulanan × jumlah bulan keterlambatan. Perhitungan berhenti pada tanggal pembayaran — atau pada tanggal penetapan STP, bagi kurang bayar SPT.

Denda tetap yang masih ada

Tidak semua denda hilang. Keterlambatan menyampaikan SPT Masa PPN tetap dikenai denda tetap Rp100.000. Yang dihapus hanyalah denda telat lapor SPT Tahunan.

Contoh perhitungan

Angka tarif di bawah ini ilustratif — tarif resmi berubah tiap bulan, jadi selalu cek pengumuman DJP:

KasusPokokTelatTarif ilustrasiBunga
Telat setor PPh 21Rp10.000.0003 bulan1%Rp300.000
SPT Tahunan badan kurang bayarRp50.000.0005 bulan0,5%Rp1.250.000
Sama, tapi telat 30 bulanRp50.000.00024 bulan (berhenti)0,5%Rp6.000.000

Perhatikan pola penting di baris terakhir: untuk kurang bayar SPT Tahunan, bunga berhenti dihitung pada bulan ke-24 seberapa pun lamanya Anda telat. Untuk telat setor atau telat bayar, bunga berjalan sampai benar-benar dilunasi.

Sekilas sanksi pidana

Sanksi administrasi dipakai untuk kelalaian. Pidana disiapkan untuk kesengajaan berat — pembukuan fiktif, tidak lapor yang disengaja, menyuap, atau memalsukan dokumen (antara lain Pasal 38, 39, 39A, dan 43 UU KUP). Negara memposisikan pidana sebagai langkah terakhir: selama Anda mengungkapkan dan melunasi sebelum penyidikan dimulai (Pasal 44A), urusan selesai di ranah administrasi.

Pertanyaan Umum

Telat lapor SPT Tahunan nihil, kena sanksi?

Tidak. Karena denda telat lapor dihapus, SPT nihil yang telat tidak menimbulkan sanksi apa pun. Bunga hanya muncul kalau laporan menimbulkan kurang bayar.

Berapa tarif bunga yang berlaku sekarang?

Tarifnya bulanan dan mengambang sejak 2025 (yield SBN 10 tahun plus faktor penambah). Cek pengumuman resmi DJP untuk bulan Anda terkena — angkanya bisa berbeda antarbulan.

Apakah bunga berlaku juga saat saya lebih bayar?

Justru sebaliknya: pengembalian lebih bayar (restitusi) disertai imbalan bunga untuk Anda, sebagai kompensasi negara “meminjam” dana Anda lebih dulu.

Bisakah bunga ini dikurangi atau dihapus?

Bisa, melalui jalur pengungkapan sukarela, keringanan lewat kesepakatan pemeriksaan awal, atau permohonan sanksi ringan — dibahas lengkap di artikel Pengampunan Pajak dan Keringanan Sanksi.