PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Sebagian penghasilan di Indonesia tidak melalui perhitungan laba bersih. Negara memungut pajaknya langsung dari sumber dengan tarif tetap atas angka bruto — itulah PPh final Pasal 4 ayat (2). Kata kuncinya “final”: setelah pajak dipotong atau disetor, hak negara atas penghasilan itu selesai. Tidak ada penggabungan dengan penghasilan lain, tidak ada hitungan laba bersih, dan tidak ada kompensasi kerugian atasnya.
Tiga Konsekuensi Sifat Final
- Tidak digabung: PPh final tidak menambah PPh terutang di SPT Tahunan, tetapi penghasilannya tetap dicantumkan di SPT sebagai bagian kewajiban pelaporan.
- Tidak dikompensasi: kerugian usaha tidak bisa dikurangi dengan penghasilan yang kena final.
- Lebih potong bisa diurus: bila pemotongan melebihi yang seharusnya, selisihnya dapat dimintakan pengembalian atau pemindahbukuan sesuai prosedur.
Daftar Objek Utama dan Tarifnya
| Objek Penghasilan | Tarif Final | Siapa yang Memotong/Memungut |
|---|---|---|
| Bunga deposito dan tabungan (WP dalam negeri) | 20% dari bruto | Bank penampungan |
| Bunga/diskonto obligasi dan SBN kupon (WP dalam negeri) | 15% | Penerbit/kustodian |
| Bunga simpanan koperasi kepada anggota orang pribadi | 0% sampai Rp 240.000/bulan; 10% di atasnya | Koperasi |
| Hadiah undian atau kompetisi | 25% dari bruto | Penyelenggara undian |
| Penjualan saham di bursa | 0,1% dari nilai transaksi | Penyelenggara bursa |
| Bunga pinjaman modal | 15% dari bunga | Penerima pinjaman |
| Sewa tanah dan/atau bangunan | 10% (lihat artikel khusus) | Penyewa yang merupakan pemotong |
| Pengalihan hak atas tanah/bangunan | 2,5% dari nilai pengalihan | Dibayar sendiri sebelum akta |
| Jasa konstruksi | 2%–6% sesuai kualifikasi; 0,25% skema UMKM | Pengguna jasa atau sendiri |
| Angkutan umum darat, udara, laut dalam negeri | 1,2% dari bruto | Pembayar jasa |
| Ekspor hasil tambang, kebun, dan lainnya | Beragam per komoditas | Disetor sendiri |
| Dividen untuk orang pribadi | 10% | Badan pembayar |
Catatan penting pada bunga simpanan: bank tidak memotong apabila dana pada bank yang sama tidak melebihi Rp 7,5 juta (dan bukan dipecah-pecah), serta untuk orang pribadi yang seluruh penghasilan brutonya masih di bawah PTKP.
Untuk ekspor hasil tambang dan kebun, tarif final berbeda menurut kelompok komoditas dan tingkat pengolahannya — antara lain level 0,5%, 1,5%, 2,5%, hingga 20% untuk produk tertentu yang belum diolah — sebagaimana diatur dalam daftar tarif PMK 76/2017.
Untuk Siapa Saja Berlaku?
PPh final Pasal 4 ayat (2) mengikat siapa pun yang memperoleh penghasilan tersebut — orang pribadi, badan, maupun bentuk usaha tetap. Karena sifatnya memutus hak, WP yang seluruh penghasilannya final tidak perlu menghitung laba bersih; cukup mencantumkan penghasilan dan PPh finalnya di SPT Tahunan.
Pertanyaan Umum
Apakah PPh final bisa dikembalikan?
Yang sudah terutang tidak “dikembalikan” seperti pengembalian pajak biasa. Namun bila terjadi lebih potong atau lebih setor, selisih itu dapat dimintakan pengembalian atau dikompensasi sesuai ketentuan administratif.
Apakah WP skema final 0,5% UMKM termasuk Pasal 4 ayat (2)?
Keduanya sama-sama final, tetapi beda dasar: skema 0,5% lahir dari PP 55/2022 untuk UMKM atas seluruh omzet usaha, sedangkan Pasal 4 ayat (2) menyasar jenis penghasilan spesifik.
Apakah pajak final di luar negeri tetap final di Indonesia?
Tidak otomatis. Pemotongan oleh negara lain dapat dikreditkan atau disesuaikan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, sehingga pajak final di sumber tetap bisa berinteraksi dengan pajak Indonesia.
Kalau pemotong tidak memotong, siapa yang bertanggung jawab?
Tanggung jawab memungut berpindah: pajak yang tidak dipotong dapat ditagihkan kepada pemotong, dan Wajib Pajak tetap wajib menyetor sendiri pajak yang terutang.