Fasilitas PPh Orang Pribadi: Nol Persen Sampai Rp 500 Juta
Sejak UU HPP berlaku, kiprah pengusaha mikro mendapat tempat khusus dalam tarif PPh. Pasal 17 ayat (2) memberi dua lapis fasilitas untuk orang pribadi (bukan badan):
- Penghasilan bruto sampai Rp 500 juta per tahun: PPh dikenai tarif 0% — bebas pajak penghasilan.
- Penghasilan bruto di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar: tarif yang dipakai adalah 50% × tarif progresif Pasal 17 ayat (1), hanya atas bagian penghasilan neto yang proporsional dengan bruto di atas Rp 500 juta.
Semangatnya jelas: pengusaha kecil boleh fokus tumbuh dulu, pajak penghasilan menyusul ketika skalanya naik.
Cara Kerja Diskon Proporsional
Untuk lapis kedua, yang didiskon bukan seluruh penghasilan neto. Hanya bagian penghasilan neto yang “berasal dari” bruto di atas Rp 500 juta yang kena tarif diskon:
Dasar kena pajak = penghasilan neto × (bruto − Rp 500 juta) ÷ bruto
Kemudian tarifnya pun dipotong separuh: 50% × tarif progresif (5%, 15%, 25%, atau 30% sesuai lapisan penghasilan neto yang terkena).
Contoh Perhitungan
Iwan (fiktif) adalah konsultan lepas dengan penghasilan bruto 2025 sebesar Rp 800 juta. Dengan norma pembukuan sederhananya, penghasilan neto tercatat Rp 120 juta. Perhitungan:
- Bagian neto yang kena tarif diskon = Rp 120 juta × (800 − 500)/800 = Rp 120 juta × 0,375 = Rp 45 juta
- Rp 45 juta masih di lapisan pertama tarif progresif, sehingga tarifnya 50% × 5% = 2,5%
- PPh terutang = 2,5% × Rp 45 juta = Rp 1.125.000
Bandingkan bila tanpa fasilitas: seluruh neto Rp 120 juta kena tarif progresif penuh. Fasilitas ini menghemat lebih dari separuh beban pajaknya.
Interaksi dengan Skema Final 0,5%
Orang pribadi beromzet sampai Rp 4,8 miliar pada dasarnya berdiri di persimpangan dua pilihan:
| Aspek | Fasilitas Pasal 17 ayat (2) | Skema Final 0,5% (PP 55/2022) |
|---|---|---|
| Dasar hitung | Penghasilan neto (perlu pembukuan/norma) | Omzet bruto, tanpa hitung biaya |
| Pajak saat bruto ≤ Rp 500 juta | 0% | 0,5% × omzet (tetap bayar) |
| Cocok untuk | Usaha dengan marjin tipis/biaya besar | Usaha dengan marjin tebal |
Keduanya tidak dapat dijalankan bersamaan. WP yang memilih skema final 0,5% pada satu tahun pajak tidak dapat memakai fasilitas Pasal 17 ayat (2) di tahun yang sama. Pemilihan butuh simulasi: usaha beromzet Rp 450 juta dengan laba tinggi bisa lebih ringan memakai 0,5% atau bahkan tetap rugi kena pajak — sebaliknya, usaha marjin tipis diuntungkan fasilitas nol persen.
Catatan Praktis
- Fasilitas hanya untuk orang pribadi; badan memakai jalur Pasal 31E untuk kebutuhan serupa.
- Penghitungan memerlukan penghasilan neto yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga WP perlu menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.
- Bagi OP yang tidak memakai keduanya, tarif progresif 5%–35% Pasal 17 ayat (1) berlaku seperti lazimnya.
Pertanyaan Umum
Apakah omzet Rp 500 juta benar-benar bebas pajak penghasilan?
Ya, PPh-nya 0% sesuai UU HPP. Namun kewajiban administrasi tetap ada: SPT Tahunan tetap disampaikan, dan kewajiban pajak lain (misalnya PPN bila memenuhi kriteria) tidak ikut gugur.
Bagaimana jika bruto di atas Rp 4,8 miliar?
Fasilitas diskon 50% tidak berlaku lagi; seluruh penghasilan neto dikenai tarif progresif penuh Pasal 17 ayat (1), dan OP biasanya beralih mempertimbangkan bentuk badan usaha.
OP dengan dua jenis usaha, bagaimana menghitung bruto-nya?
Penghasilan bruto dijumlah dari seluruh kegiatan usaha Wajib Pajak dalam satu tahun pajak untuk menentukan fasilitas yang berlaku.
Kalau sudah pilih 0,5%, bisa menyesal dan pindah ke Pasal 17 ayat (2)?
Tidak di tengah tahun pajak. Pilihan skema berlaku sampai akhir tahun pajak; evaluasi ulang bisa dilakukan untuk tahun berikutnya.