PPh Final 0,5% untuk UMKM
Menghitung laba bersih tiap bulan terlalu berat untuk usaha kecil. Karena itu pemerintah menyediakan skema sederhana: PPh final 0,5% dari omzet. Tidak perlu hitung penghasilan neto, tidak ada SPT masa — setor 0,5% setiap bulan, lalu laporkan sekali setahun. Skema ini diatur dalam PP 55/2022, penyempurna dari PP 23/2018.
Siapa yang Dapat Memakai Skema Ini?
| Bentuk Usaha | Bisa 0,5%? |
|---|---|
| Usaha orang pribadi (OP) | Bisa — bersifat pilihan |
| Koperasi | Bisa — bersifat wajib selama syarat terpenuhi |
| PT perorangan | Bisa — bersifat wajib selama syarat terpenuhi |
| CV, firma, PT umum (banyak pemegang saham) | Tidak — termasuk badan, hitung dengan pembukuan |
PT perorangan adalah bentuk baru dari UU Cipta Kerja: PT dengan satu pemegang saham berstatus orang pribadi. Keberadaannya membuka jalan bagi pengusaha perorangan yang ingin berbadan hukum tanpa kehilangan skema final.
Syarat Utama
- Penghasilan bruto (omzet) maksimal Rp 4,8 miliar per tahun pajak. Untuk tahun pajak terpendek, batas ini disesuaikan secara proporsional.
- Memilih skema ini berlaku untuk satu tahun pajak penuh — tidak boleh keluar di tengah tahun (kecuali terkena sanksi omzet).
- Menyelenggarakan pembukuan sederhana atau pencatatan sebagai dasar menghitung omzet.
Mekanisme Setor dan Lapor
Cara bayarnya ringkas:
- Setiap bulan, hitung 0,5% × omzet yang diterima atau terutang pada bulan itu.
- Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. PPh yang belum terbayar sampai akhir tahun pajak disetor sebelum SPT Tahunan disampaikan.
- Lapor melalui SPT Tahunan — skema ini tidak punya SPT masa bulanan seperti PPh 25.
Contoh: Bu Rina (fiktif) memiliki toko kue sebagai usaha perorangan. Omzet Januari 2026 sebesar Rp 45 juta, jadi PPh finalnya 0,5% × Rp 45 juta = Rp 225.000, disetor paling lambat 15 Februari 2026. Setahun penuh dengan omzet Rp 600 juta, total pajaknya hanya Rp 3 juta — tanpa perhitungan laba sedikit pun.
Sanksi Keluar dari Fasilitas
Perhatian utama pengguna skema ini adalah omzet menembus Rp 4,8 miliar. Jika dalam satu tahun pajak omzet melebihi batas tersebut:
- WP tidak dapat menggunakan (atau bagi koperasi/PT perorangan: tidak wajib lagi menggunakan) fasilitas pada tahun pajak berikutnya,
- tahun itu ia beralih ke perhitungan pembukuan dengan tarif umum, dan
- jika pada tahun berikutnya omzetnya kembali di bawah Rp 4,8 miliar, ia dapat menggunakan skema final lagi.
Dengan kata lain, sanksinya bukan denda — melainkan “dipromosikan” keluar dari kemudahan, karena skala usahanya dianggap sudah tidak kecil lagi.
Hal yang Sering Terlewat
- Skema ini menutup PPh, tetapi tidak menyentuh kewajiban lain seperti PPN (bila omzet memenuhi batas pengenaan PPN) dan PPh yang dipotong pihak lain atas penghasilan non-usaha.
- Penghasilan dari usaha di luar usaha pokok tetap masuk hitungan omzet sepanjang merupakan penghasilan dari kegiatan usaha WP tersebut.
- WP final tetap punya kewajiban administrasi: NPWP, pencatatan, dan SPT Tahunan.
Pertanyaan Umum
Apakah 0,5% dihitung dari omzet kotor atau setelah dikurangi biaya?
Dari omzet kotor — jumlah bruto penerimaan dari kegiatan usaha, tanpa mengurangi biaya apa pun. Kesederhanaan inilah harga dan manfaat skema final.
Bisakah berpindah dari skema 0,5% ke pembukuan di tengah tahun?
Tidak. Pilihan berlaku sampai akhir tahun pajak. Perpindahan hanya terjadi mulai tahun pajak berikutnya.
Apakah omzet semua cabang dihitung jadi satu?
Ya. Batas Rp 4,8 miliar dihitung dari total penghasilan bruto seluruh kegiatan usaha Wajib Pajak, bukan per cabang atau per badan usaha.
UMKM yang mendapat PPh dipotong pihak lain, bagaimana?
PPh 21, PPh 23, atau PPh 22 yang dipotong atas transaksinya tidak dapat dikreditkan ke PPh final 0,5% — sifat final memutus hak memungut pada objek masing-masing.