PPN Ekspor 0%, PPN Impor, dan PPN PMSE: Aturan Lintas Batas
Sistem PPN berlaku di dalam daerah pabean, tetapi perdagangan tidak mengenal dinding. Aturan lintas batas dirancang dengan dua prinsip: ekspor dibuat ringan agar produk Indonesia kompetitif, dan impor diperlakukan setara dengan barang dalam negeri supaya tidak merugikan produsen lokal.
Ekspor: Tarif Khusus 0%
Ekspor BKP dan JKP dikenai tarif khusus 0%. Yang termasuk ekspor antara lain:
- BKP yang dikeluarkan dari daerah pabean ke luar negeri;
- JKP yang digunakan di luar daerah pabean;
- JKP terkait ekspor BKP, misalnya jasa reparasi dan pemeliharaan kapal untuk pihak luar negeri;
- JKP yang diberikan di luar negeri sesuai ketentuan.
“0%” berbeda dengan “bebas pajak”. Penyerahan tetap dicatat sebagai objek pajak dengan tarif nol, sehingga PPN masukan dari pembelian bahan produksi tetap boleh dikreditkan. Karena keluarannya nol, PKP eksportir justru sering mengalami lebih bayar yang bisa direstitusikan — inilah yang membuat biaya pajak produk ekspor tetap rendah.
Impor: Pungutan di PIB
PPN impor dipungut saat barang masuk, pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) oleh Bea dan Cukai. Poin-poin pentingnya:
- Tarif mengikuti aturan dalam negeri — efektif 11% untuk barang umum, 12% untuk barang mewah.
- Dasar pengenaan berupa nilai impor (nilai transaksi bea masuk ditambah biaya pengurusan, pengangkutan, dan asuransi sampai masuk wilayah Indonesia) ditambah bea masuk dan cukai bila ada.
- Surat setoran PPN impor (SSPPN) menjadi dokumen pengganti faktur pajak bagi importir PKP untuk mengkreditkan PPN masukan.
- Konsumen akhir yang tidak PKP sama sekali memikul PPN impor tanpa hak kredit.
PMSE: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
PP 80/2019 (sebagaimana diubah PP 60/2022) mengatur PPN atas transaksi perdagangan yang terjadi lewat aplikasi, marketplace, dan platform digital:
PMSE dalam negeri: penjual lokal tetap mengikuti ketentuan umum PPN — kalau sudah PKP, wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak seperti biasa.
PMSE luar negeri: penyedia platform atau aplikasi dari luar negeri diangkat sebagai pemungut PPN bila memenuhi salah satu ambang berikut:
| Ambang | Dalam 12 bulan | Per bulan |
|---|---|---|
| Omzet dari Indonesia | lebih dari Rp 600 juta | lebih dari Rp 50 juta |
| Jumlah akses dari Indonesia | lebih dari 12.000 kali | lebih dari 1.000 kali |
Setelah diangkat, PKP PMSE luar negeri wajib mengumpulkan PPN dari pembeli melalui sistem aplikasinya, menyetor, dan melapor setiap bulan — semuanya tanpa perlu mendirikan badan usaha di Indonesia.
Tarif yang dipungut mengikuti tarif berlaku. Untuk meringankan beban awal, pemerintah memberi insentif berupa DPP nilai lain:
- Barang yang dijual lewat aplikasi: DPP = 60% × jumlah pembayaran, sehingga beban efektifnya sekitar 7,2% pada tarif 12%.
- Jasa digital (streaming, SaaS, iklan digital, dan sejenisnya): DPP = jumlah pembayaran penuh, sehingga beban efektifnya 11%.
Sebagai insentif kepatuhan, pemerintah juga bisa memberikan perlakuan ringan lain, sedangkan bagi PMSE luar negeri yang lalai memenuhi kewajiban, undang-undang mengenal sanksi administratif berupa pemblokiran akses — situs atau aplikasinya bisa ditutup dari jaringan internet Indonesia.
Pertanyaan Umum
Kalau ekspor 0%, PPN bahan baku saya hilang begitu saja?
Tidak. Karena tarif 0% memberi hak kredit penuh, PPN masukan bisa dikreditkan dari PPN keluaran atau dikembalikan melalui restitusi.
Barang dari marketplace luar negeri ke Indonesia kapan kena PPN?
Untuk barang yang dikirim, PPN dipungut saat barang masuk daerah pabean — datanya diteruskan oleh sistem PMSE sehingga pungutan bisa terjadi sejak pembayaran atau saat pengurusan pemberitahuan impor.
Streaming dan aplikasi asing memang kena PPN?
Ya. Aplikasi asing yang lolos ambang Rp 600 juta atau 12.000 akses diangkat sebagai pemungut PPN, dan Anda melihat PPN muncul di tagihan langganannya.
Apakah penjual kecil di marketplace lokal harus kumpul PPN?
Hanya jika telah berstatus PKP. Penjual kecil dengan omzet di bawah ambang dan memakai fasilitas pengusaha kecil tidak memungut PPN dari pembelinya.