Kode Transaksi Faktur Pajak 01–09: Arti, Kapan Dipakai, dan DPP Nilai Lain

Panduan memilih kode transaksi faktur pajak 01 sampai 09, kode status normal vs pengganti, serta macam-macam DPP nilai lain yang umum dipakai.

🧾 PPN & PPnBM Diperbarui 6 September 2026 #ppn

Kode Transaksi Faktur Pajak 01–09: Arti, Kapan Dipakai, dan DPP Nilai Lain

Setiap faktur pajak membawa kode transaksi — angka kecil yang sering dianggap formalitas, padahal menentukan bagaimana penyerahan itu dibaca DJP. Kode yang keliru dapat membuat faktur dinilai cacat administratif, dan faktur cacat berisiko menghilangkan hak kredit PPN masukan milik pembeli.

Struktur Kode pada Faktur

Kode transaksi terdiri dari dua digit (misalnya 01), disusul satu digit kode status: 0 untuk faktur normal (010, 020, dst.) dan 1 untuk faktur pengganti (011, 021, dst.).

Daftar Kode Transaksi

KodeKapan dipakai
01Penyerahan BKP/JKP biasa yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual. Ini kode sehari-hari untuk mayoritas transaksi.
02Penyerahan kepada pemungut PPN bendahara pemerintah — kementerian/lembaga, SKPD, serta badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut.
03Penyerahan kepada pemungut PPN lain di luar bendahara, misalnya kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan migas atau pemegang izin usaha panas bumi.
04Penyerahan dengan DPP nilai lain, khas untuk pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma.
05Tidak digunakan.
06Penyerahan lain yang PPN-nya dipungut PKP penjual, misalnya penyerahan dengan tarif selain tarif umum atau penyerahan tertentu ke orang pribadi pemegang paspor luar negeri di toko retail yang ditunjuk.
07Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, seperti barang/jasa untuk proyek pemerintah yang didanai pinjaman luar negeri atau avtur penerbangan internasional.
08Penyerahan yang dibebaskan dari PPN, misalnya barang modal tertentu, pakan ternak, hasil pertanian tertentu, air bersih melalui pipa, dan rumah susun sederhana.
09Penyerahan aktiva tertentu — harta bergerak yang semula tidak diperjualbelikan atau persediaan sisa pembubaran perusahaan — dengan DPP berupa harga pasar wajar.

Praktisnya, lebih dari 90% faktur memakai kode 01. Kode lain hanya muncul saat transaksi punya karakter khusus sebagaimana tabel di atas.

DPP Nilai Lain yang Paling Umum

Beberapa kode di atas (terutama 04) berkaitan erat dengan konsep DPP nilai lain — dasar pengenaan yang bukan harga jual penuh:

KasusDPP yang dipakai
Barang/jasa umum (kode 01)11/12 × harga jual — tarif 12% jadi efektif 11%
Barang mewah (hunian ≥ Rp 30 miliar, kapal pesiar, pesawat)Harga jual penuh — tarif 12% penuh
Pemakaian sendiri / pemberian cuma-cuma (kode 04)Nilai lain, umumnya mengacu harga sejenis di pasar
Jasa pinjaman dan pembiayaan1/12 × jumlah pembayaran per bulan
Asuransi, reasuransi, garansi1/24 × jumlah pembayaran

Contoh cepat: bank menerima angsuran kredit Rp 120 juta dalam sebulan. DPP-nya = 1/12 × Rp 120 juta = Rp 10 juta, dan PPN keluaran dihitung dari angka itulah — bukan dari seluruh angsuran yang memuat pokok pinjaman.

Catatan Era Coretax

Sejak DJP beralih ke sistem Coretax pada 2025, cara penerbitan faktur berpindah dari aplikasi e-Faktur klasik ke aplikasi terintegrasi. Kode transaksi tetap wajib dipilih dengan benar sebagai atribut transaksi, meskipun perannya dalam penomoran berubah: nomor seri faktur Coretax (17 digit) membuka 2 digit kode transaksi + 2 digit kode status, berbeda dari format 16 digit e-Faktur klasik yang menanamkan kode sebagai tiga digit pertama nomor seri.

Pertanyaan Umum

Apa akibatnya kalau kode transaksi salah?

Faktur tetap terbit, tetapi berpotensi dinilai cacat. Pembeli bisa kehilangan hak kredit PPN masukan, dan Anda perlu menerbitkan faktur pengganti yang benar.

Kode berapa untuk penjualan normal ke pelanggan perusahaan?

Kode 01 — selama tidak ada fasilitas, pemungutan khusus, atau DPP nilai lain yang menyertainya.

Kenapa ada kode yang tidak digunakan?

Pemetaan kode sengaja menyisakan celah agar penambahan jenis penyerahan baru di masa depan tidak memaksanya menumpuk pada satu kode.

DPP nilai lain sama dengan diskon?

Bukan. Diskon mengurangi harga jual sesungguhnya, sedangkan DPP nilai lain adalah basis penghitungan yang ditetapkan hukum — bisa lebih kecil atau penuh — tanpa mengubah harga transaksi.