PPh 21 atas Pesangon, Manfaat Pensiun, dan THT/JKN

Cara menghitung PPh 21 atas uang pesangon PHK, manfaat pensiun berkala dan sekaligus, serta manfaat THT/JKN beserta tabel tarifnya.

💼 PPh Pasal 21 Diperbarui 6 September 2026 #pph21#pesangon#pensiun

PPh 21 atas Pesangon, Manfaat Pensiun, dan THT/JKN

Akhir masa kerja selalu melibatkan pembayaran besar sekaligus: pesangon, penarikan dana pensiun, atau manfaat THT/JKN. Ketiganya digolongkan sebagai penghasilan yang terkumpul karena berakhirnya masa kerja, dan perlakuannya berbeda dari pajak gaji biasa. PMK 168/2023 memberi masing-masing tabel atau tarif tersendiri yang bersifat final.

Uang Pesangon: Tabel Tarif Final

Pesangon yang dibayarkan karena PHK, masa persiapan pensiun, maupun syarat-syarat perjanjian kerja dikenai tarif final bertingkat atas bruto. Lapisannya dirancang agar pesangon kecil praktis bebas pajak:

Penghasilan Bruto PesangonTarif
Sampai dengan Rp50.000.0000%
Di atas Rp50.000.000 – Rp100.000.0005%
Di atas Rp100.000.000 – Rp500.000.00015%
Di atas Rp500.000.00025%

Tarif diaplikasikan berlapis, bukan tarif tunggal atas seluruh nominal. Contoh: karyawan di-PHK dengan pesangon Rp250.000.000.

  • Rp50 juta pertama: 0% = Rp0
  • Rp50 juta berikutnya: 5% = Rp2.500.000
  • Sisa Rp150 juta: 15% = Rp22.500.000
  • Total PPh 21 final = Rp25.000.000, atau efektif sekitar 10% dari bruto.

Dua sifat penting: perhitungan ini tidak kumulatif (pesangon dibayar terpisah dihitung per pembayaran) dan final (tidak digabung lagi dengan penghasilan lain di SPT Tahunan penerima).

Manfaat Pensiun Berkala

Pensiun yang dibayar rutin setiap bulan atau periode tertentu memakai tabel TER khusus manfaat pensiun berkala yang terpisah dari tabel TER pegawai tetap. Logikanya mirip: cari lapisan berdasar bruto per masa, lalu kalikan tarifnya. Karena penerima bukan pegawai aktif, tidak ada mekanisme rekalkulasi Desember — setiap masa cukup dihitung dengan tarif tabelnya.

Penerima pensiun berkala dari dana pensiun atau pemberi kerja juga tetap mendapat manfaat pengurang: iuran pensiun yang ia bayar sendiri (dan tidak pernah dipotong sebagai pengurang penghasilan) dapat dikurangkan dari bruto, paling banyak 5% dari bruto dengan batas Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan.

Manfaat Pensiun Sekaligus dan THT/JKN

Manfaat pensiun yang diambil sekaligus dari dana pensiun dikenai tarif final bertingkat tersendiri yang diatur di lampiran PMK 168/2023, dengan pola progresif serupa: semakin besar manfaat, semakin tinggi lapisan tarifnya.

Sementara itu, manfaat yang berasal dari program pensiun dan program Jaminan Kesehatan seperti THT/JKN memakai tarif yang lebih ringkas sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan:

Manfaat Bruto SekaligusTarif Final
Sampai dengan Rp50.000.0000%
Di atas Rp50.000.0005% x kelebihannya

Jadi penarikan dana setoran THT Rp120 juta, misalnya, hanya dikenai 5% atas Rp70 juta di atas ambang Rp50 juta — bukan atas seluruh nominal.

Siapa yang Memotong?

Pemotongnya adalah pihak yang membayar manfaat: pemberi kerja untuk pesangon, dana pensiun untuk manfaat pensiun, dan BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga program untuk manfaat THT/JKN. Mereka wajib menerbitkan bukti potong elektronik yang menjadi bukti bahwa pajak atas penghasilan tersebut sudah lunas.

Catatan Praktis

  • Angka pajak pesangon yang tampak besar sering membuat pegawai kaget; ingat bahwa sifatnya final sehingga tidak menambah kewajiban SPT Tahunan.
  • Pesangon yang dibayarkan bertahap dihitung per pembayaran, sehingga strukturnya bisa mempengaruhi total pajak efektif.
  • Uang penghargaan lain seperti UHH campuran harus diurai per komponennya, karena setiap komponen memakai tabel yang berbeda.

Pertanyaan Umum

Apakah seluruh pesangon kena pajak?

Tidak seluruhnya. Rp50 juta pertama bebas pajak, dan bagian berikutnya dikenai tarif bertingkat 5% hingga 25%.

Apakah pajak pesangon bisa digabung ke SPT Tahunan untuk dikreditkan?

Tidak perlu. Tarifnya final, artinya pajak yang dipotong sudah dianggap selesai dan bukan bahan kredit pajak lagi.

Bagaimana dengan dana pensiun dari program pemerintah seperti Taspen?

Manfaat dari program pensiun yang diselenggarakan negara memakai tarif final 0% untuk Rp50 juta pertama dan 5% atas kelebihannya, sama seperti skema THT/JKN.

Apakah THR dan bonus saat berhenti kerja ikut tabel pesangon?

Tidak. THR dan bonus tetap penghasilan biasa yang dihitung dengan TER bulanan atau rekalkulasi; hanya komponen pesangon dan manfaat pensiun yang memakai tabel khusus.