PPh 21 untuk Non-Pegawai: Pegawai Tidak Tetap, Jasa Profesional, dan NPPN

Perlakuan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap, penerima busana kerja, dan penyedia jasa profesional dengan mekanisme NPPN, plus contoh hitungnya.

💼 PPh Pasal 21 Diperbarui 6 September 2026 #pph21#nppn#pegawai-tidak-tetap

PPh 21 untuk Non-Pegawai: Pegawai Tidak Tetap, Jasa Profesional, dan NPPN

Tabel TER bulanan hanya berlaku untuk pegawai tetap. Untuk pekerja harian lepas, penerima jasa profesional, hingga pembayaran busana kerja, PMK 168/2023 menyiapkan mekanisme terpisah yang justru lebih sederhana. Artikel ini merangkum ketiga jalurnya.

Pegawai Tidak Tetap: Tarif Harian

Pegawai tidak tetap adalah pekerja yang tidak terikat penuh waktu, misalnya buruh harian atau pekerja lepas yang dibayar per hari. Karena PTKP-nya sulit dipastikan, pajaknya dihitung per hari pembayaran dengan aturan bertingkat:

Upah Bruto per HariPerlakuan
Sampai dengan Rp450.000Tidak dipotong PPh 21 (0%)
Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.500.0000,5% x bruto harian
Di atas Rp2.500.000Tarif Pasal 17 x DPP sebesar 50% x bruto

Contoh singkat: seorang pekerja lepas menerima upah Rp550.000 dalam sehari. Karena melewati ambang Rp450.000, potongannya 0,5% x Rp550.000 = Rp2.750. Kalau upahnya Rp400.000, tidak ada potongan sama sekali. Perhitungan ini non-kumulatif, artinya tiap pembayaran hari itu berdiri sendiri.

Non-Pegawai Tetap dan Pembayaran Busana Kerja

Kelompok non-pegawai tetap mencakup perorangan yang menerima imbalan tanpa hubungan kerja, seperti penerima pensiun berkala yang dibayar pemberi kerja, tukang, penyedia jasa lain, atau dosen PNS yang menerima tambahan penghasilan tertentu.

Untuk kelompok ini, bruto tidak langsung dikenai pajak, melainkan dikurangi dulu menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP):

  • Secara umum, DPP = 50% x penghasilan bruto (setelah dikurangi biaya jabatan 5%, maksimal Rp500.000).
  • Busana kerja dan alat kerja yang dibayarkan pemberi kerja kepada pegawai tidak tetap diperlakukan sebagai penghasilan non-pegawai dengan DPP yang juga 50% dari bruto.

PPh 21 yang terutang kemudian dihitung dari DPP tersebut memakai tarif Pasal 17, yang lapisan pertamanya 5%. Efeknya, beban efektif atas bruto hanya sekitar 2,5%.

Jasa Profesional: Mekanisme NPPN

Untuk jasa profesional, jasa latihan, dan jasa kegiatan, negara memakai istilah NPPN (Nominal Penghasilan Per Penghasilan Bruto). Angka NPPN untuk masing-masing jenis jasa tercantum dalam daftar PMK 17/2021 beserta perubahannya, dan mewakili dugaan marjin wajar jenis usaha tersebut.

Rumusnya bertingkat:

  1. DPP = bruto x NPPN x 50%
  2. PPh 21 = 5% (lapisan awal Pasal 17) x DPP

Jika digabung, tarif efektif atas bruto menjadi NPPN x 2,5%. Karena NPPN selalu di bawah 100%, hasilnya selalu jauh lebih ringan daripada tarif pasal 5% penuh.

Contoh Ilustratif

Seorang penyedia jasa profesional menerima honorarium Rp20.000.000 dalam satu pembayaran. > Catatan: angka NPPN berbeda untuk setiap jenis usaha (KLU) — contoh di bawah memakai angka ilustrasi. Daftar resmi ada di lampiran PMK 17/2021 beserta perubahannya.

  • Misalkan NPPN untuk jenis jasa tersebut 25%.
  • DPP = Rp20.000.000 x 25% x 50% = Rp2.500.000.
  • PPh 21 = 5% x Rp2.500.000 = Rp125.000, atau sekitar 0,625% dari bruto.

Pelanggan atau penyelenggara kegiatan yang membayar honor itulah yang memotong, menyetor, dan menerbitkan bukti potong.

Hal Penting yang Perlu Diingat

  • Semua mekanisme di atas bersifat non-kumulatif: jumlah pembayaran berikutnya tidak digabung dengan yang lama.
  • PPh 21 yang terpotong tetap berfungsi sebagai kredit pajak di SPT Tahunan penerima, selama ia wajib pajak orang pribadi dengan NPWP/NIK yang terdaftar.
  • Bukti potong wajib diterbitkan secara elektronik paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, sejalan dengan kewajiban pemotong pada umumnya.
  • Bedakan dengan sifat pajaknya: PPh 21 di sini tidak final bagi orang pribadi yang menyusun SPT, berbeda misalnya dengan perlakuan pesangon yang final.

Pertanyaan Umum

Apakah pekerja harian dengan upah Rp450.000 dipotong pajak?

Tidak. Ambang Rp450.000 per hari adalah batas bebas potongan; baru upah di atas itu dikenai tarif harian.

Di mana saya menemukan angka NPPN untuk jenis jasaku?

Daftar lengkapnya ada di lampiran PMK 17/2021 jo. perubahannya, dikelompokkan per jenis usaha. Cari nama usaha yang paling mendekati kegiatan Anda.

Siapa yang memotong PPh 21 atas jasa profesional saya?

Pihak yang membayar dan memenuhi kriteria pemotong, misalnya perusahaan klien atau penyelenggara kegiatan, memotong saat pembayaran dan menerbitkan bukti potong elektronik.

Apakah honorarium jasa profesional juga kena rekalkulasi Desember?

Tidak. Rekalkulasi Desember hanya untuk pegawai tetap. Imbalan non-pegawai dihitung per pembayaran tanpa penyetelan akhir tahun.