Tidak semua kesalahan pajak harus berakhir dengan tagihan penuh plus sanksi maksimal. Hukum pajak Indonesia mengenal beberapa “pintu keringanan resmi” bagi yang mau beres-beres. Penting membedakan mana program yang sudah lewat, dan mana yang masih bisa dipakai hari ini.
Pengampunan pajak: sejarah, bukan masa depan
Pengampunan pajak (tax amnesty) pertama berjalan 2016–2017 berdasarkan UU 11/2016: wajib pajak membayar tebusan sekitar 2%–5% atas harta yang dinyatakan, termasuk harta yang ditarik pulang dari luar negeri. Program lanjutan 2018 (UU 4/2018) murni untuk pindah modal ke dalam negeri. Kesimpulannya satu: program semacam ini insidental, tidak berjalan terus — jangan menunda membereskan pajak karena menunggu “amnesti berikutnya”.
Yang masih hidup: penghapusan sanksi lewat pengungkapan
Sejak 2021 ada mekanisme permanen — bukan program berbatas waktu — melalui Pasal 13B dan 13C UU KUP (masuk lewat UU HPP):
- Penghapusan 100% sanksi administrasi — seluruh bunga per bulan dan denda dihapus — atas pajak yang Anda ungkapkan sendiri secara benar dan penuh, misalnya lewat koreksi SPT Tahunan;
- Pengurangan 50% sanksi untuk yang terungkap dari pemeriksaan awal (SP2DK);
- Sisa sanksi yang tetap harus dibayar boleh dilunasi bertahap maksimal 24 bulan.
Catatan penting: yang dikeringkan hanya sanksi administrasinya. Pajak pokoknya tetap harus dibayar penuh.
KPPK: berdamai di pemeriksaan awal
Pasal 34B UU KUP (masuk lewat UU HPP) membuka Kesepakatan Penetapan dan Penyelesaian Pajak (KPPK): dalam rangka pemeriksaan awal, Anda dan DJP dapat menyepakati jumlah pajak terutang, lengkap dengan keringanan sanksi administrasi dan/atau pidananya. Kesepakatan tertulis itu mengikat. Bila angkanya tidak masuk akal, Anda bebas menolak dan melanjutkan ke pemeriksaan biasa. KPPK cocok untuk menutup kasus berbasis data dengan cepat, tanpa membawa seluruh pembukuan ke meja pemeriksaan penuh.
Keringanan lain yang jarang dipakai
- Permohonan sanksi ringan (Pasal 35 ayat (2)): bencana, kehilangan tempat tinggal, atau keadaan berat lain dapat menjadi alasan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
- Pembebasan dari pidana (Pasal 44A): melaporkan dan melunasi kewajiban sebelum penyidikan dimulai membebaskan Anda dari sanksi pidana — sanksi administrasinya tetap ada.
- Restitusi dan penggabungan (Pasal 17B–17D) juga bisa jadi jalur penyeimbang saat Anda justru lebih bayar.
Hati-hati sebelum mengajukan
- Pengungkapan harus benar dan penuh. Mengaku sebagian sambil menyimpan sisanya bisa membuat fasilitas keringanan dicabut.
- Membuka satu tahun bisa menarik tahun lain. Data yang diungkap dapat memicu pertanyaan lanjutan — petakan dulu dampak berantainya.
- Hitung kas. Cicilan 24 bulan tetap berarti tagihan bulanan baru di pembukuan Anda.
- Dokumentasikan semuanya, dan pertimbangkan pendampingan kuasa pajak untuk menyusun permohonan yang tepat bentuk dan waktunya.
Pertanyaan Umum
Apakah pengampunan pajak akan dibuka lagi?
Tidak ada jaminan. Program 2016 dan 2018 sama-sama insidental. Mekanisme yang pasti tersedia dan berjalan terus adalah penghapusan atau pengurangan sanksi lewat pengungkapan sendiri.
Apakah penghapusan sanksi mencakup pajak pokoknya?
Tidak. Yang dihapus atau dikurangi hanya sanksi administrasi — bunga per bulan dan denda. Pajak pokok tetap wajib dilunasi.
Berapa lama sanksi boleh dicicil?
Maksimal 24 bulan sesuai ketentuan keringanan sanksi UU KUP (Pasal 13C). Cicilannya adalah bagian dari kesepakatan permohonan, jadi pastikan jadwalnya realistis dengan arus kas Anda.
Kapan KPPK paling relevan?
Saat Anda menerima SP2DK dengan temuan yang angkanya wajar dan dasarnya jelas. Sepakati, bayar, selesai — tanpa pemeriksaan penuh. Untuk temuan besar yang menyentuh substansi usaha, jalur pemeriksaan biasa dengan pendampingan biasanya lebih aman.