e-Faktur dan Jenis Faktur Pajak: Biasa, Gabungan, Pengganti, dan Cara Membuatnya

Mengenal jenis faktur pajak, isi minimal yang wajib ada, struktur nomor seri, serta cara menerbitkan faktur lewat e-Faktur dan Coretax.

📄 Faktur Pajak Diperbarui 6 September 2026 #faktur-pajak

e-Faktur dan Jenis Faktur Pajak: Biasa, Gabungan, Pengganti, dan Cara Membuatnya

Faktur pajak kertas dengan tanda tangan basah sudah menjadi cerita lama. Hari ini praktis semua PKP menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) — faktur yang dibuat, divalidasi, dan disimpan di aplikasi DJP, sehingga setiap faktur bisa dijelaskan kebenarannya dengan cepat saat pemeriksaan.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

JenisFungsi
Faktur biasaSatu faktur untuk satu transaksi — pola standar untuk penjualan B2B
Faktur gabunganSatu faktur untuk banyak penyerahan sejenis dalam satu masa pajak, lazim untuk penjualan ritel ke pemakai akhir atau angsuran kecil
Faktur atas uang mukaDiterbitkan saat pembayaran diterima sebelum penyerahan; dilunasi dengan faktur atas sisa penyerahan
Faktur pengusaha kecilVersi tanpa kredit PPN, dipakai usaha yang memakai fasilitas tarif khusus
Faktur penggantiMenerbitkan ulang faktur yang salah, atau mengoreksi retur dan penyesuaian harga

Isi Minimal Faktur Pajak

Faktur yang sah sekurang-kurangnya memuat:

  • Kode dan nomor seri faktur beserta tanggal penerbitan;
  • Identitas pihak kedua: nama, alamat, serta NPWP/NITKU pembeli;
  • Jenis barang atau jasa yang diperjualbelikan;
  • Harga penjualan, diskon jika ada;
  • DPP — termasuk penanda DPP nilai lain bila memakai skema 11/12;
  • PPN terutang dan PPnBM bila ada.

Pada e-Faktur, tanda tangan basah dan cap perusahaan tidak lagi menjadi syarat keabsahan — yang menentukan adalah kecocokan data di sistem DJP.

Nomor Seri: Identitas Setiap Faktur

Nomor seri faktur diterbitkan DJP dan bersifat unik per masa pajak — satu nomor tidak boleh dipakai dua kali. Dalam format e-Faktur klasik, tiga digit pertama membawa kode transaksi dan kode status (contoh: 010 untuk penyerahan normal, 011 untuk faktur pengganti), diikuti rangkaian digit yang mengidentifikasi PKP dan nomor urut. Sejak DJP berpindah ke Coretax pada 2025, penomoran berganti format: nomor seri di Coretax terdiri dari 17 digit (2 digit kode transaksi + 2 digit kode status + 13 digit nomor urut) dan diterbitkan otomatis oleh sistem — berbeda dari 16 digit pada e-Faktur klasik. Faktur yang dibuat di aplikasi lama lalu ditarik ke Coretax otomatis disesuaikan formatnya (PER-11/2025).

Cara Membuat Faktur: Alur Umum

  1. Pastikan status PKP aktif. Pengukuhan PKP dari DJP menjadi pintu masuk mendapat hak penerbitan faktur.
  2. Akses aplikasi. PKP memakai aplikasi e-Faktur DJP atau sistem Coretax; untuk usaha mikro dan kecil tersedia aplikasi penerbitan faktur gratis dari DJP yang lebih sederhana.
  3. Input data transaksi — manual satu per satu atau impor massal dari file: identitas pembeli, rincian barang/jasa, harga, diskon, dan DPP.
  4. Validasi dan terbitkan. Sistem menetapkan nomor seri, mengunci data, dan faktur berstatus terbit. PDF faktur bisa dicetak atau dikirim ke pembeli.
  5. Laporkan. Seluruh faktur yang terbit dalam masa pajak wajib dilaporkan pada SPT Masa PPN — faktur yang tidak dilaporkan dikenai denda tersendiri.

Untuk transaksi PMSE dengan penyerahan umum, faktur cukup dibuat paling akhir pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak penyerahan, sehingga penjualan daring bervolume besar bisa dikonsolidasikan.

Praktik yang Menyelamatkan

Beberapa kebiasaan yang terbukti mencegah masalah faktur:

  • Rekam identitas pembeli (NPWP/NITKU) sekali dengan benar dan simpan sebagai master data — salah NPWP adalah sumber cacat faktur paling umum.
  • Terbitkan faktur di hari yang sama dengan penyerahan atau penerimaan uang muka.
  • Rekonsiliasi bulanan: cocokkan daftar faktur terbit dengan penjualan di pembukuan sebelum menyusun SPT Masa.

Pertanyaan Umum

Apakah faktur pajak wajib untuk pelanggan orang pribadi?

PKP tetap wajib menerbitkan faktur atas penyerahan ke pemakai akhir, tetapi boleh memakai faktur gabungan per masa pajak, sehingga tidak perlu satu faktur untuk tiap struk.

Faktur elektronik tanpa tanda tangan sah?

Sah. Keabsahan e-Faktur terletak pada kecocokan data dan nomor seri di sistem DJP, bukan pada tanda tangan basah.

Apa bedanya faktur gabungan dengan faktur biasa?

Faktur gabungan menggabungkan banyak penyerahan sejenis dalam satu masa menjadi satu dokumen; faktur biasa mencerminkan satu transaksi dengan rincian penuh.

Kegiatan usaha saya kecil, apakah tetap harus pakai aplikasi DJP?

Ya, begitu Anda PKP. Namun tersedia aplikasi penerbitan faktur sederhana dan gratis dari DJP yang dirancang untuk usaha mikro dan kecil.