Retur Penjualan dan Pembatalan Faktur Pajak: Faktur Pengganti dan Pengurangan DPP

Cara mengoreksi retur penjualan lewat faktur pengganti, syarat pengurangan DPP dan PPN, batas waktu koreksi, serta aturan pembatalan faktur.

📄 Faktur Pajak Diperbarui 6 September 2026 #faktur-pajak

Retur Penjualan dan Pembatalan Faktur Pajak: Faktur Pengganti dan Pengurangan DPP

Barang dikembalikan pembeli, harga dikoreksi, atau ternyata faktur salah ketik — semua skenario ini membutuhkan perlakuan formal, karena PPN yang sudah dipungut dan dilaporkan tidak bisa “ditarik mundur” begitu saja. Kuncinya ada di dua mekanisme: pembatalan faktur dan faktur pengganti.

Retur: Pengurangan DPP dan PPN

Retur penjualan menurunkan nilai penjualan yang menjadi dasar PPN. Namun pengurangan DPP dan PPN hanya diakui bila syarat buktinya lengkap:

  1. Bukti permintaan pengembalian barang dari pembeli — bisa nota retur, dokumen penjualan yang menyatakan pengembalian, atau dokumen setara;
  2. Bukti pengembalian barang, misalnya surat jalan masuk gudang;
  3. Bukti pengembalian uang kepada pembeli — atau bila uang tidak dikembalikan (misalnya dikompen dengan barang baru atau diperhitungkan dengan piutang), dokumen yang menjelaskan kesepakatan itu.

Tanpa jejak dokumentasi ini, DJP dapat menolak pengurangan DPP saat pemeriksaan, dan PPN yang “dikembalikan” dianggap kurang bayar.

Jalur Koreksi: Masa Sama atau Beda Masa

Perlakuannya bergantung pada status pelaporan faktur awal:

KondisiPenanganan
Faktur salah, belum dilaporkan dalam SPT MasaFaktur dapat dibatalkan (void) di aplikasi, lalu diterbitkan faktur baru yang benar
Retur terjadi di masa pajak yang sama dan belum dilaporkanFaktur awal dibatalkan, penjualan bersih dituangkan dalam faktur baru
Retur atau koreksi di masa pajak berbeda, atau faktur sudah dilaporkanWajib menerbitkan faktur pengganti dengan kode status pengganti (digit ketiga 1, misalnya 011), mencantumkan keterangan “FP pengganti” beserta nomor dan tanggal faktur awal

Faktur pengganti berfungsi dua arah: mengurangi penjualan atas retur, sekaligus memperbaiki faktur lama yang mengandung kesalahan data.

Aturan DPP pada Faktur Pengganti

Nilai DPP faktur pengganti mengikuti aturan sederhana:

  • Dibuat sampai dengan 3 tahun sejak faktur awal: DPP diisi nilai penjualan berdasarkan faktur awal (bukan nilai baru hasil perjanjian ulang);
  • Dibuat lebih dari 3 tahun sejak faktur awal: DPP-nya dianggap nol — faktur tetap wajib terbit sebagai alat koreksi, tetapi tidak lagi memuat nilai penjualan.

Aturan tiga tahun ini penting bagi perusahaan dengan proses retur yang panjang, misalnya industri dengan garansi multi-tahun.

Sisi Pembeli: PPN Masukan Harus Dikoreksi Juga

Retur adalah peristiwa dua pihak. Pembeli yang sudah mengkreditkan PPN masukan dari faktur awal wajib mengembalikan kredit itu — memasukkan kembali PPN terutang dalam SPT Masa ketika retur atau faktur penggantinya terjadi. Kalau tidak, pembeli dan penjual sama-sama “untung” secara fiktif dari satu transaksi, dan itu persis pola yang dicari DJP saat pemeriksaan.

Untuk jasa, pola yang sama berlaku lewat penyesuaian harga: koreksi tagihan, penerbitan nota kredit, dan faktur pengganti bila diperlukan.

Pembatalan Faktur yang Benar

Pembatalan hanya sah untuk faktur yang belum dilaporkan. Caranya di aplikasi: tandai faktur sebagai batal, cetak ulang dengan label pembatalan, dan nomornya tidak bisa dipakai lagi. Faktur yang sudah dilaporkan pada SPT Masa tidak dapat dibatalkan — satu-satunya jalan adalah faktur pengganti, dan bila kesalahannya menyangkut nilai pajak, perlu pula koreksi SPT Masa.

Kesalahan yang kerap memaksa pembatalan: NPWP atau NITKU pembeli keliru, rincian barang tidak sesuai, atau DPP salah hitung. Membiasakan validasi identitas pembeli sebelum faktur terbit jauh lebih murah daripada menarik faktur setelah terbit.

Pertanyaan Umum

Apakah retur wajib dibukukan faktur pengganti?

Bila faktur awal sudah dilaporkan atau retur terjadi di masa berbeda, ya. Bila masih satu masa dan belum dilaporkan, cukup batalkan faktur awal dan terbitkan faktur bersih.

Bolehkah DPP faktur pengganti diisi nilai negosiasi baru?

Tidak. Dalam batas 3 tahun, DPP mengikuti nilai faktur awal; setelah 3 tahun DPP-nya nol. Nilai negosiasi ulang tidak menjadi dasar DPP faktur pengganti.

Pembeli sudah pakai faktur itu untuk kredit, lalu retur — bagaimana?

Pembeli mengoreksi SPT Masanya dengan memasukkan kembali PPN terutang atas barang yang diretur, sementara penjual mengurangi DPP melalui faktur pengganti.

Faktur salah diketahui setelah SPT terkirim, apa jalan keluarnya?

Terbitkan faktur pengganti untuk memperbaiki data, dan ajukan koreksi SPT Masa bila nilai pajak yang dilaporkan ikut berubah.