Faktur Pajak: Kapan Wajib Terbit, Batas Waktu, dan Sanksi Keterlambatan
Bagi PKP, faktur pajak bukan sekadar kuitansi. Ia adalah alat bukti pemungutan PPN dan tiket kredit pajak bagi pembeli. Kesalahan waktu penerbitan — terlalu cepat atau terlambat — sama-sama bermasalah, dan masing-masing punya aturannya sendiri.
Kapan Faktur Pajak Wajib Dibuat?
Aturan dasarnya: faktur dibuat pada saat penyerahan barang atau jasa, atau pada saat menerima pembayaran — mana yang terjadi lebih dulu. Kalau pelanggan membayar uang muka dulu, faktur atas uang muka itu sudah harus ada sebelum barang dikirim.
Ada jeda yang diperkenankan untuk transaksi tertentu:
- Penyerahan dengan pembayaran paling akhir pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak penyerahan (skema pembayaran umum dalam kontrak B2B): faktur dibuat paling akhir pada akhir bulan berikutnya itu.
- Penerimaan uang muka: faktur dibuat paling lambat tanggal 15 bulan kalender berikutnya sejak pembayaran diterima.
- Penyerahan antarwaktu atau berkelanjutan (langganan, kontrak bertahap): faktur dapat dibuat pada saat pembayaran terakhir atau paling akhir akhir bulan berikutnya.
Untuk penjualan ritel ke pemakai akhir dengan pembayaran tunai, PKP diperbolehkan membuat faktur gabungan — satu faktur untuk seluruh penyerahan sejenis selama satu masa pajak.
Jendela Koreksi Jika Terlambat
PMK 5/2020 memberi ruang pemulihan: faktur yang terlambat masih boleh dibuat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan faktur. Melewati jendela ini, faktur dianggap tidak dibuat — dan konsekuensinya masuk ranah sanksi, plus hilangnya fungsi kredit bagi pembeli.
Jatuh Tempo Setor dan Lapor
Membuat faktur tepat waktu belum menuntut kewajiban. Dua tenggat berikutnya harus dipegang PKP:
| Kewajiban | Batas waktu |
|---|---|
| Penyetoran PPN terutang | Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
| Penyampaian SPT Masa PPN | Paling lambat 2 bulan setelah masa pajak berakhir |
| Pembuatan faktur atas penyerahan umum | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak penyerahan |
| Pembuatan faktur atas uang muka | Tanggal 15 bulan berikutnya sejak uang muka diterima |
Sanksi Bila Terlambat
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Faktur tidak dibuat atau terlambat dibuat | Denda 1% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP; pasca UU HPP sebagian sanksi administratif dikenakan dalam bentuk bunga per bulan |
| Faktur tidak dilaporkan atau terlambat dilaporkan dalam SPT Masa PPN | Denda Rp 100.000 per faktur (PMK 5/2020) |
| SPT Masa PPN terlambat disampaikan | Bunga 1% per bulan dari pajak terutang |
| PPN terlambat disetor | Bunga 1,5% per bulan dari jumlah yang tidak dibayar, maksimal 24 bulan |
Perlu dicatat bahwa perubahan besar pasca UU HPP adalah pergeseran banyak sanksi flat menjadi bunga yang berjalan per bulan — artinya, semakin lama kelalaian, semakin besar tagihannya. Untuk faktur yang tidak dibuat sama sekali, risiko terberat justru non-fiskal: pembeli korporasi kehilangan kredit PPN masukan dan bisa menuntut pemulihan nilainya.
Pertanyaan Umum
Faktur boleh dibuat sebelum barang dikirim?
Bisa dan sering justru diwajibkan — ketika uang muka sudah diterima lebih dulu, faktur atas pembayaran itu dibuat saat itu juga, tanpa menunggu serah terima.
Apakah satu kontrak bisa dipecah jadi beberapa faktur?
Boleh, untuk pembayaran bertahap atau angsuran. Setiap pembayaran dapat diterbitkan faktur tersendiri sesuai nilai yang diterima.
Saya telat membuat faktur tiga minggu, apa yang harus dilakukan?
Buat faktur secepatnya selama masih di dalam jendela 3 bulan, laporkan pada SPT Masa yang berjalan, lalu siapkan diri menghadapi sanksi administratif yang dikenakan.
PPN yang sudah disetor tapi faktur salah, bisa dipulihkan?
Bisa, melalui mekanisme faktur pengganti atau pembatalan sesuai status pelaporan faktur, serta koreksi SPT Masa bila diperlukan.