Tarif PPh Badan dan Fasilitas Pasal 31E
Setiap Wajib Pajak Badan (WPB) di Indonesia menghitung pajak penghasilan dengan tarif tunggal. Sejak masa berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif itu ditetapkan sebesar 22% dari penghasilan neto fiskal. Kabar baiknya, badan dengan skala usaha kecil-menengah bisa memperoleh pengurangan tarif otomatis lewat ketentuan Pasal 31E. Artikel ini membahas keduanya sekaligus contoh perhitungannya.
Kronologi Tarif PPh Badan
Tarif PPh Badan beberapa kali berubah seiring revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan:
| Periode | Tarif | Dasar |
|---|---|---|
| Sebelum 2008 | 15%–35% (bertingkat) | UU PPh 7/1983 jo. UU 17/2000 |
| 2008–2009 | 30% (tarif tunggal) | UU 36/2008 |
| 2010–2021 | 25% (tarif tunggal) | UU 36/2008 |
| 2022 dan seterusnya | 22% (tarif tunggal) | UU HPP |
Perubahan dari 25% menjadi 22% berlaku mulai tahun pajak 2022 tanpa syarat tambahan. Artinya, semua badan — perseroan terbatas, koperasi (di luar skema final), yayasan, hingga bentuk usaha tetap — menghitung PPh terutangnya dengan 22%, kecuali memenuhi syarat fasilitas khusus.
Fasilitas Pasal 31E: Diskon Tarif untuk Omzet Kecil-Menengah
Pasal 31E memberikan pengurangan tarif 50% atas tarif normal, dihitung proporsional terhadap omzet Rp 4,8 miliar pertama. Ketentuannya terbagi dua:
- Omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar: seluruh penghasilan dari usaha dikenai tarif 50% × 22% = 11%.
- Omzet di atas Rp 4,8 miliar sampai Rp 50 miliar: hanya bagian penghasilan dari usaha yang proporsional dengan omzet Rp 4,8 miliar yang dikenai tarif diskon, yaitu 11% × (4,8 miliar ÷ omzet). Sisa penghasilan usaha lainnya tetap dikenai 22%.
Yang penting dipahami: fasilitas ini hanya menyentuh penghasilan dari usaha. Penghasilan lain seperti dividen, bunga, atau sewa tetap dihitung dengan tarif normal 22%.
Tabel Ilustrasi Tarif Efektif
Tarif efektif untuk penghasilan usaha yang mendapat diskon (bagian omzet Rp 4,8 miliar pertama):
| Omzet Setahun | Rumus | Tarif Efektif |
|---|---|---|
| Rp 4,8 miliar | 11% × (4,8/4,8) | 11,000% |
| Rp 10 miliar | 11% × (4,8/10) | 5,280% |
| Rp 20 miliar | 11% × (4,8/20) | 2,640% |
| Rp 30 miliar | 11% × (4,8/30) | 1,760% |
| Rp 50 miliar | 11% × (4,8/50) | 1,056% |
| Di atas Rp 50 miliar | — | 22% (tidak dapat fasilitas) |
Terlihat bahwa semakin besar omzet, semakin kecil tarif diskonnya — desainnya memang memberi manfaat terbesar bagi badan paling kecil.
Contoh Perhitungan
PT Meranti (nama fiktif) mencatat omzet tahun 2025 sebesar Rp 20 miliar dengan penghasilan neto fiskal dari usaha Rp 2 miliar. Karena omzet berada di rentang Rp 4,8–50 miliar, perhitungannya:
- Rasio diskon = 4,8 miliar ÷ 20 miliar = 24%
- Penghasilan usaha yang kena tarif diskon = 24% × Rp 2 miliar = Rp 480 juta, dikenai 11% = Rp 52,8 juta
- Sisa penghasilan usaha = Rp 1,52 miliar, dikenai 22% = Rp 334,4 juta
- Total PPh atas penghasilan usaha = Rp 387,2 juta
Tanpa Pasal 31E, PT Meranti harus membayar Rp 2 miliar × 22% = Rp 440 juta. Fasilitas ini menghemat Rp 52,8 juta dalam satu tahun pajak.
Catatan Penting
- Fasilitas dihitung otomatis saat menyusun SPT Tahunan; tidak ada permohonan khusus.
- WPB yang menggunakan Pasal 31E wajib menghitung angsuran PPh 25 berdasarkan penghasilan neto SPT Tahunan terakhir dan tidak boleh memakai Rencana Penghasilan Badan (RPB).
- Badan tidak pernah masuk wilayah skema PPh final 0,5% milik UMKM — skema itu hanya untuk orang pribadi, koperasi, dan PT perorangan.
- Prinsip umumnya, insentif pajak tidak dapat ditumpuk. Jika badan Anda juga memperoleh insentif lain (misalnya tax allowance), periksa ketentuan insentif tersebut terlebih dahulu.
Pertanyaan Umum
Apakah diskon Pasal 31E berlaku otomatis?
Ya. Tidak ada pendaftaran atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak. WPB cukup menghitungnya sendiri di SPT Tahunan selama omzetnya memenuhi batas Rp 50 miliar.
Omzet apa yang dipakai sebagai dasar?
Penghasilan bruto dari seluruh kegiatan usaha badan dalam satu tahun pajak, termasuk tahun pajak terpendek (yang perhitungannya disesuaikan proporsional).
Bisakah PT kecil memakai tarif 0,5% seperti UMKM?
Tidak. Skema final 0,5% hanya tersedia untuk orang pribadi, koperasi, dan PT perorangan. Badan umum seperti PT dengan banyak pemegang saham tetap memakai tarif 22% (plus diskon 31E bila memenuhi syarat).
Apakah penghasilan selain usaha juga dapat diskon?
Tidak. Diskon tarif hanya untuk penghasilan dari usaha. Penghasilan lain seperti bunga, dividen, atau keuntungan penjualan aset dihitung dengan tarif normal 22%.