Dividen Badan: Participation Exemption, Pembulatan Rupiah, dan Kewajiban Buku

Dividen dari dalam negeri bisa tidak jadi objek pajak lewat rencana investasi 3 tahun atau kepemilikan di atas 25%. Plus aturan pembulatan dan pembukuan WPB.

🏢 PPh Badan Diperbarui 6 September 2026 #pph-badan#dividen#pmk-18-2021#pembulatan

Dividen Badan, Pembulatan Rupiah, dan Kewajiban Buku

Dividen yang dibagikan badan dalam negeri kepada Wajib Pajak Badan lain pada dasarnya merupakan penghasilan yang dikenai PPh 22%. Namun sejak UU HPP (dan aturan pelaksananya, PMK 18/2021), Indonesia mengadopsi semangat intercorporate participation exemption: dividen dari sumber dalam negeri bisa tidak menjadi objek pajak bila jalur tertentu dipenuhi. Tujuannya mendorong laba diperusahaan diinvestasikan kembali di dalam negeri, bukan ditahan lalu dibagikan dengan beban pajak bertingkat.

Dua Jalur Dividen Tidak Jadi Objek Pajak

Jalur 1: Rencana Investasi di Indonesia (Minimal 3 Tahun)

Dividen yang diterima WPB dari badan dalam negeri tidak menjadi objek PPh apabila direncanakan diinvestasikan kembali di Indonesia, misalnya untuk:

  • mendirikan usaha di bidang Sarana Agung Rumah Sakit Nasional (SARANA),
  • menambah modal perusahaan (termasuk membeli saham pengalihan usaha kecil-menengah), atau
  • mengembangkan usaha pada bidang-bidang tertentu.

Syarat administratifnya:

  1. Rencana investasi disampaikan bersamaan dengan SPT Tahunan pada tahun pajak dividen diterima.
  2. Investasi harus diwujudkan dan dipertahankan paling singkat 3 tahun pajak (beberapa bidang lebih lama).
  3. Realisasi investasi dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak keempat.

Jika realisasi tidak tercapai, dividen tersebut menjadi objek pajak dan kena sanksi perpajakan sesuai ketentuan.

Jalur 2: Kepadatergantungan (Kepemilikan di Atas 25%)

Dividen dari dalam negeri juga tidak menjadi objek pajak apabila penerimanya adalah WPB yang menanamkan modal lebih dari 25% dari modal disetor pada badan yang membayarkan dividen tersebut. Jalur ini tidak mensyaratkan rencana investasi — logikanya, perusahaan induk dan anak usahanya sudah “satu ekonomi”, sehingga memungut pajak di tengah justru menciptakan pajak berlapis tanpa makna ekonomi.

Bagaimana dengan Dividen dari Luar Negeri?

Fasilitas di atas hanya berlaku untuk dividen dari sumber dalam negeri. Dividen dari luar negeri tetap menjadi penghasilan neto fiskal WPB dan dikenai tarif 22%, dengan pengkreditan pajak yang telah dibayar di negara sumber sepanjang ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan sertifikat pengakuan pemotongan.

Pembulatan dalam Angka Penuh Rupiah

UU PPh memberi aturan sederhana namun sering terlewat: WPB menghitung PPh dalam angka penuh rupiah, dengan pembulatan ke bawah (Pasal 16 ayat (1) huruf b). Contohnya, hasil perhitungan PPh terutang Rp 12.984.765,45 ditulis di SPT sebagai Rp 12.984.765. Tidak ada pembulatan ke ribuan atau ke atas.

Perlu dibedakan dengan ketentuan KUP untuk dasar pengenaan pajak orang pribadi bertarif progresif yang dibulatkan penuh ribuan ke bawah — aturan itu tidak berlaku bagi badan.

Kewajiban Buku dan Dokumen

Karena menghitung pajak berbasis pembukuan, WPB wajib:

  • menyelenggarakan pembukuan yang mencerminkan kondisi keuangan secara nyata dan benar (Pasal 28 UU KUP),
  • menyusunnya dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah, kecuali memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak,
  • menyimpan buku, catatan, dan dokumen pendukung selama 10 tahun sejak tahun pajak berakhir,
  • mendukung pengakuan biaya dengan dokumen yang sah — untuk pengeluaran di atas Rp 500 ribu diperlukan bukti resmi seperti faktur atau bukti pembayaran non-tunai.

Pembukuan yang rapi bukan sekadar formalitas: seluruh rekonsiliasi fiskal di SPT Tahunan bergantung pada kualitas dokumen ini.

Pertanyaan Umum

Kapan dividen dianggap diterima untuk pajak?

Penghasilan dividen terutang saat keputusan pembagian dividen diumumkan atau dilaksanakan, tergantung ketentuan yang berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan — bukan saat dana benar-benar masuk rekening.

Apakah semua dividen antar-PT otomatis bebas pajak?

Tidak. WPB harus memilih dan memenuhi salah satu jalur: rencana investasi minimal 3 tahun, atau kepemilikan modal lebih dari 25% pada badan pembayar dividen. Dividen antarbadan dengan kepemilikan kecil tanpa rencana investasi tetap kena PPh.

Apa akibatnya jika rencana investasi tidak direalisasikan?

Dividen yang semula tidak menjadi objek pajak berubah menjadi penghasilan kena pajak, ditambah sanksi perpajakan karena penghitungan pajak yang kurang atau kurang bayar.

Dokumen pembukuan harus disimpan berapa lama?

Sepuluh tahun sejak tahun pajak berakhir. Ketentuan ini mencakup buku besar, jurnal, dan dokumen pendukung transaksi.

Artikel terkait

Semua di PPh Badan →