SPT Tahunan PPh Badan dan Kewajiban Akhir Tahun
Puncak siklus pajak badan adalah SPT Tahunan — dokumen tempat seluruh penghasilan, biaya, kredit pajak, dan angsuran yang sudah dibayar dihitung ulang menjadi satu angka: PPh terutang. Untuk badan, formulirnya adalah SPT 1771, dan isinya jauh lebih tebal daripada sekadar memindahkan laba rugi akuntansi.
Batas Waktu: 30 April
Sejak UU HPP memperpanjang tenggat, SPT Tahunan Badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak — untuk tahun buku kalender berarti 30 April. Badan yang menggunakan tahun buku selain kalender mengikuti 4 bulan setelah tahun bukunya masing-masing.
Terlambat menyampaikan dikenai denda administratif Rp 1.000.000. Perhatikan juga bahwa SPT Tahunan tetap wajib disampaikan meskipun badan tidak beroperasi, merugi, atau tidak punya PPh terutang.
Isi Formulir 1771 dan Lampirannya
SPT 1771 terdiri dari formulir utama dan empat lampiran yang saling terhubung, antara lain berisi:
- perhitungan penghasilan neto fiskal, termasuk rekonsiliasi fiskal,
- rincian kredit pajak (PPh 22, 23, 24, dan PPh yang dipotong pihak lain),
- daftar dividen yang menjadi penghasilan akhir dan informasi khusus lain,
- rincian PPh 24 yang dapat dikreditkan.
Angka-angka pada formulir utama harus konsisten dengan lampiran; ketidaksinkronan adalah salah satu pemicu umum dikoreksi pemeriksaan.
Rekonsiliasi Fiskal: Dari Laba Akuntansi ke Laba Fiskal
Laba di laporan keuangan tidak serta-merta menjadi dasar pajak. WPB melakukan koreksi fiskal positif dan negatif, antara lain:
| Arah | Contoh Koreksi Umum |
|---|---|
| Positif (menambah) | Sumbangan, sanksi administratif dan pidana, biaya pribadi pemegang saham, PPh sendiri yang tidak dapat dikreditkan, biaya tanpa dukungan dokumen, komisi tanpa bukti pemotongan |
| Negatif (mengurangi) | Selisih penyusutan fiskal terhadap penyusutan komersial, bagian penghasilan yang sudah final atau menjadi penghasilan akhir |
Rekonsiliasi yang sehat berangkat dari pembukuan yang rapi sepanjang tahun, bukan dikerjakan mendadak di bulan April. Prinsip sederhananya: setiap selisih harus punya penjelasan yang bisa dibuktikan dengan dokumen.
Pembulatan dan Penyampaian
PPh dalam SPT ditulis dalam angka penuh rupiah dengan pembulatan ke bawah. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui akun portal DJP badan; setelah berhasil, sistem menerbitkan bukti penerimaan elektronik (kuitansi) yang wajib disimpan sebagai tanda pemenuhan kewajiban.
Jika hasil hitung menunjukkan lebih bayar (kredit pajak dan angsuran melebihi PPh terutang), WPB dapat memilih mengompensasi ke tahun pajak berikutnya, meminta pengembalian, atau membiarkannya sebagai piutang pajak.
Pertanyaan Umum
Badan yang merugi, apakah tetap wajib SPT Tahunan?
Wajib. Kerugian fiskal justru perlu dilaporkan agar dapat dikompensasi dengan laba di tahun-tahun berikutnya, dengan masa maksimal 5 tahun.
Apa beda SPT 1771 dengan SPT 1771-S?
SPT 1771 adalah formulir umum untuk semua badan. Ada varian khusus untuk badan yang mendapat fasilitas tertentu (misalnya penanaman modal tertentu); gunakan varian yang sesuai status fasilitas badan Anda.
Apakah denda Rp 1 juta dihapus kalau SPT menyusul sehari setelah tenggat?
Tidak. Denda administratif tetap timbul karena penyampaian melewati batas 30 April, berapa pun keterlambatannya.
Apakah rekonsiliasi fiskal harus dibuat oleh konsultan pajak?
Tidak diwajibkan aturan, tetapi SPT Tahunan Badan ditandatangani pengurus; banyak perusahaan memakai konsultan untuk memastikan koreksi fiskalnya dapat dipertanggungjawabkan bila diperiksa.