Angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan
PPh terutang badan tidak ditagih sekaligus di akhir tahun. Sepanjang tahun pajak berjalan, WPB membayarnya bertahap melalui PPh Pasal 25 — angsuran bulanan yang nantinya dikreditkan terhadap PPh terutang di SPT Tahunan. Salah menghitung angsuran berarti menyiapkan masalah di masa depan: kurang angsur berujung lebih bayar plus denda SPT Tahunan, terlalu besar angsur mengikat kas perusahaan tanpa perlu.
Cara Dasar: Dari SPT Tahunan Terakhir
Formula angsuran bulanan diambil dari kinerja pajak tahun sebelumnya:
Angsuran = 1/12 × (PPh terutang SPT Tahunan terakhir − kredit pajak yang tidak dapat dikreditkan)
Yang dikurangkan dari PPh terutang adalah kredit pajak atas penghasilan yang tidak digabung, seperti PPh 22, PPh 23, dan PPh 24 (pajak luar negeri). Angsuran pertama dibayar pada bulan ketiga setelah tahun pajak terakhir berakhir — praktisnya setelah SPT Tahunan disampaikan.
Contoh: PT Kaili (fiktif) melaporkan PPh terutang Rp 480 juta pada SPT Tahunan 2025 tanpa kredit pajak yang tidak dapat dikreditkan. Angsuran PPh 25 tahun 2026 = Rp 480 juta ÷ 12 = Rp 40 juta per bulan.
Alternatif: Rencana Penghasilan Badan (RPB)
WPB dapat memakai RPB sebagai dasar angsuran — anggaran laba rugi tahun berjalan yang diaudit akuntan publik. Syaratnya:
- pilihan RPB disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum awal tahun pajak yang dimaksud, dan
- berlaku untuk satu tahun pajak; tahun berikutnya harus memilih lagi.
RPB cocok untuk badan dengan proyeksi laba yang berbeda signifikan dari tahun sebelumnya (misalnya ekspansi besar atau divestasi). Perhatikan: WPB yang menggunakan fasilitas Pasal 31E tidak diperbolehkan menghitung angsuran dengan RPB.
Dasar Laba Berjalan untuk Kasus Tertentu
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta penambahan angsuran berdasarkan laba berjalan untuk situasi khusus, antara lain:
- WP baru yang berdasarkan RPB mengalami keuntungan,
- proyek berjangka lebih dari satu tahun,
- penjualan saham oleh perusahaan induk pada perusahaan pengendali, atau
- transaksi khusus tertentu.
Tujuannya mencegah angsuran yang terlampau rendah dibanding realisasi laba yang sedang berjalan.
Jadwal dan Sanksi
| Kewajiban | Tenggat |
|---|---|
| Setor angsuran PPh 25 | Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya |
| Lapor SPT Masa PPh 25 | Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya |
| Denda telat lapor SPT Masa | Rp 100.000 |
| Keterlambatan setor | Bunga per bulan (suku bunga acuan + 5%) |
Tahun 2026 berarti 12 SPT Masa PPh 25 untuk 12 angsuran. Untuk tahun pajak terpendek (misalnya badan baru berdiri atau bubar), tersedia ketentuan penyesuaian perhitungan angsuran tersendiri.
Pertanyaan Umum
Apakah angsuran PPh 25 bisa nol?
Ya, bila PPh terutang pada SPT Tahunan terakhir nol atau habis terkredit oleh PPh 22/23/24, angsurannya nol. Namun kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25 tetap berjalan.
Apakah PPh 25 yang terlalu besar bisa ditarik kembali?
Tidak langsung. Kelebihan angsuran baru terlihat sebagai kredit pajak di SPT Tahunan dan menjadi lebih bayar yang dapat diminta pengembaliannya atau dikompensasi.
Kalau terlambat setor angsuran, sanksinya apa?
Bunga keterlambatan per bulan dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5%, dibulatkan penuh ribuan rupiah, dengan masa maksimal 24 bulan.
RPB wajib diaudit akuntan publik?
Ya. Rencana Penghasilan Badan yang dijadikan dasar angsuran harus diaudit akuntan publik, sehingga umumnya dipakai badan yang memang rutin diaudit.