Subjek dan Objek Pajak

Siapa yang dianggap subjek pajak PPh — orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, bentuk usaha tetap — dan penghasilan apa yang menjadi objek.

🧭 Konsep Dasar Diperbarui 6 September 2026 #subjek-pajak#objek-pajak#pajak-penghasilan#residen

Setiap kali membahas pajak penghasilan, ada dua pertanyaan dasar yang harus dijawab lebih dulu. Pertama: siapa yang dianggap wajib pajak? Kedua: penghasilan seperti apa yang kena pajak? Jawabannya disebut subjek dan objek pajak. Salah paham di tahap ini biasanya berujung pada salah pilih formulir SPT, salah hitung tarif, atau melewatkan kewajiban yang seharusnya ada.

Empat subjek pajak menurut UU PPh

Subjek pajak adalah pihak yang dikenai kewajiban pajak. UU PPh mengenal empat:

  1. Orang pribadi (OP) — setiap individu yang menerima atau memperoleh penghasilan: karyawan, dokter praktik, penjual online, pekerja lepas, sampai anggota firma, konsorsium, atau kongsi.
  2. Warisan belum terbagi — bila seseorang wafat dan hartanya belum dibagi ke ahli waris, warisan itu untuk sementara diperlakukan sebagai satu kesatuan yang menggantikan posisi si almarhum dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak.
  3. Badan — perseroan terbatas, koperasi, yayasan, perusahaan negara dan daerah, hingga organisasi dan bentuk usaha lain; termasuk badan luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  4. Bentuk usaha tetap (BUT) — saluran usaha pihak asing yang beroperasi di Indonesia, misalnya kantor perwakilan, kantor proyek, agen, atau cabang perusahaan asing. Secara umum BUT diperlakukan mirip badan.

Residen dan non-residen

Kedudukan subjek menentukan jangkauan pengenaan pajak. Sejak perubahan oleh UU Cipta Kerja yang kemudian dipertegas UU HPP:

  • OP residen adalah yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan bermaksud menetap. Residen dikenai pajak atas penghasilan dari seluruh dunia, dengan penghargaan (kredit pajak) atas PPh yang sudah dibayar di luar negeri.
  • OP non-residen adalah yang tidak memenuhi kriteria di atas. Ia hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, umumnya dipungut langsung dalam bentuk PPh final oleh pihak yang membayarnya di Indonesia.
  • Untuk badan, status residen muncul jika badan didirikan di bawah hukum Indonesia, tempat kedudukannya di Indonesia, atau — ini yang baru pasca UU Cipta Kerja — tempat kepengurusan efektifnya berada di Indonesia. Artinya, perusahaan yang sahnya berdomisili di luar negeri tetapi manajemen sehari-harinya dijalankan dari Indonesia bisa berstatus residen.

Catatan praktis: “niat menetap” dan “kepengurusan efektif” tidak cukup dengan pernyataan. Fiskus menilai dari indikator objektif — tempat tinggal utama, lokasi keluarga, dan dari mana keputusan bisnis benar-benar diambil.

Objek pajak: apa itu “penghasilan”

Objek pajak PPh adalah penghasilan, yang didefinisikan luas: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diterimakan, dari mana pun asalnya — Indonesia maupun luar negeri — dan apakah dipakai untuk kebutuhan sendiri maupun tidak. Pasal 4 ayat (1) mengelompokkannya menjadi empat:

Kelompok penghasilanContoh
Pekerjaan dan jasaGaji, tunjangan, honorarium, imbalan kepada pelaksana pekerjaan atau jasa
UsahaLaba usaha perorangan, penjualan online, usaha milik suami/istri yang digabung
ModalDividen, bunga tabungan dan deposito, royalti, sewa
LainnyaHadiah, undian, keuntungan penjualan aset, pemberian dari pemerintah

Penghasilan non-objek menurut Pasal 4 ayat (3)

Tidak semua penerimaan dianggap penghasilan kena pajak. Yang dikecualikan antara lain:

  • bantuan atau sumbangan penghasilan, termasuk untuk korban bencana;
  • zakat yang dibayarkan kepada lembaga amil zakat resmi;
  • harta warisan, hibah, dan hibah waris (bagi badan penerima hibah berlaku aturan khusus);
  • dividen yang dibagikan badan dalam negeri dengan syarat tertentu sejak UU HPP — diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit tiga tahun;
  • perabot rumah tangga dan barang pribadi seperti pakaian;
  • penggantian atas hak atau tanda jasa terkait kematian, kecelakaan, atau sakit — termasuk manfaat asuransi jiwa dan beasiswa;
  • tambahan modal bagi pemegang saham dari badan.

Penerimaan non-objek tidak ikut dihitung sebagai penghasilan kena pajak, meski sebagian tetap perlu disebut di SPT demi transparansi.

Kenapa pembedaan ini penting

Status subjek menentukan formulir SPT, jadwal lapor, tarif, dan apakah penghasilan luar negeri ikut dikenai pajak. Sedangkan pemilahan objek dan non-objek menentukan angka penghasilan yang benar — dan angka itulah fondasi semua perhitungan berikutnya.

Pertanyaan Umum

Penjual online pemula otomatis jadi wajib pajak?

Kalau penghasilan netonya masih di bawah PTKP, kewajiban daftar belum timbul otomatis. Namun begitu penghasilan melewati PTKP, muncul kewajiban mendaftar dan melapor — skala usaha kecil bukan alasan bebas kewajiban.

Ibu rumah tangga dan pensiunan dianggap subjek pajak?

Subjek pajak relevan sejak ada penghasilan yang menjadi objek. Ibu rumah tangga tanpa penghasilan sendiri umumnya tidak punya kewajiban; pensiunan yang menerima pensiun tetap dianggap menerima penghasilan pekerjaan dan kewajibannya biasanya tertangani lewat pemotongan PPh 21 oleh pihak yang membayarkan pensiun.

Apakah warisan yang baru diterima kena pajak?

Harta warisan termasuk penghasilan non-objek, jadi tidak dikenai PPh. Tetapi begitu warisan itu menghasilkan — misalnya disewakan atau didepositokan — penghasilan barunya itulah yang menjadi objek pajak penerima.

Perusahaan asing tanpa badan hukum di Indonesia bisa jadi subjek pajak?

Bisa, lewat bentuk usaha tetap. Meskipun tidak mendirikan PT lokal, kehadiran usahanya di Indonesia — kantor perwakilan, proyek, atau agen — membuatnya dikenai kewajiban pajak di sini.