Bukti Potong dan e-Bupot

Memahami bukti pemotongan pajak: jenis bupot 21/26 dan unifikasi, kewajiban pembuat, batas penyampaian, serta manfaatnya sebagai kredit pajak bagi penerima penghasilan.

🗂️ Administrasi & SPT Diperbarui 6 September 2026 #bukti-potong#bupot#pph21#kredit-pajak

Setiap kali pihak lain membayar penghasilan yang kena dipotong pajaknya, timbul dokumen kecil dengan peran besar: bukti potong. Bagi pembayar penghasilan ia kewajiban; bagi penerimanya ia tiket untuk menghitung pajak yang sudah disetor orang lain atas namanya. Sejak era elektronik, bukti potong dibuat melalui aplikasi e-Bupot dan kini berjalan di Coretax.

Fungsi bukti potong

Bukti pemotongan mencatat siapa yang membayar, kepada siapa, berapa penghasilannya, berapa pajak yang dipotong, dan untuk masa pajak apa. Angka pajak di dalamnya menjadi kredit pajak bagi penerima: di SPT Tahunan, pajak yang sudah dipotong pihak lain dihitung sebagai yang telah dibayar, sehingga mengurangi pajak terutang — atau menjadi kelebihan yang bisa diminta kembali. Tanpa bukti potong yang sah, potongan itu sulit diakui meski uangnya benar sudah dipotong.

Jenis bukti potong yang berlaku

  • Bupot 21/26 — untuk PPh Pasal 21 (penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa independen, aktivitas, dan lainnya) dan PPh 26 yang terkait. Diterbitkan lewat aplikasi e-Bupot 21/26 dan di era Coretax dikelola di dalamnya; pedoman tata caranya berpijak pada PMK 12/2021 beserta peraturan pelaksana DJP.
  • Bupot Unifikasi — memadukan bukti potong untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 dari badan luar negeri dalam satu alur, menggantikan formulir terpisah era sebelumnya.
  • Rekapitulasi tahunan — untuk pegawai, pemberi kerja menerbitkan ringkasan setahun (formulir 1721-A1) yang wajib diserahkan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.

Kewajiban dan batas waktu pembuat

Pemotong pajak — siapa pun yang membayar penghasilan kena potong, dari perusahaan besar sampai peserta kegiatan atau penyewa — wajib membuat bukti potong setiap kali penghasilan dibayarkan, bukan merapalnya di akhir tahun. Batas waktu yang perlu dipegang:

  1. bukti potong disampaikan kepada penerima penghasilan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak penghasilan dibayarkan;
  2. bukti potong yang sudah terbit dimasukkan ke SPT Masa (PPh 21/26 atau unifikasi) yang berbatas tanggal 20 bulan berikutnya;
  3. di Coretax, angka SPT tersusun dari bukti potong yang Anda terbitkan lebih dulu — jadi urutan kerjanya: terbitkan bupot dulu, lalu laporkan SPT.

Manfaat bagi penerima penghasilan

Dengan bukti potong elektronik, data potongan penerima terbaca langsung di sistem ketika menyusun SPT Tahunan. Manfaatnya nyata: tidak perlu menebak-nebak berapa yang sudah dipotong, pengisian kredit pajak lebih akurat, dan kelebihan bayar lebih mudah dibuktikan bila mengajukan pengembalian.

Masalah yang paling sering muncul

  • NPWP atau nama penerima salah. Bukti potong gagal terhubung ke profil penerima, sehingga tidak muncul sebagai kredit pajak. Pencegahannya sederhana: pastikan data identitas vendor dan pegawai selalu mutakhir sebelum menerbitkan bupot.
  • Bukti potong tidak cocok dengan SPT penerima. Misalnya nilai di bupot berbeda dengan yang dicatat penerima, atau penerima lupa memasukkan potongan tersebut. Solusinya bukan diam: minta pemotong mengoreksi bupot, atau rapikan SPT.
  • Bupot terlambat atau tidak dibuat. Penerima kehilangan kesempatan kredit pajak untuk masa itu; pemotong berisiko sanksi administratif dan reputasi kepatuhannya memburuk. Koreksi bupot dimungkinkan, tetapi selama belum dikoreksi, angka di sistem tetap “salah” di mata data DJP.

Kebiasaan sehat yang murah: setiap menerima bukti potong, cek identitas, angka, dan masa pajaknya saat itu juga — bukan saat menyusun SPT Tahunan.

Pertanyaan Umum

Siapa yang wajib membuat bukti potong?

Setiap pihak yang membayar penghasilan kena pajak yang dikenai pemotongan — pemberi kerja, penyewa, pengguna jasa, peserta kegiatan, hingga klien yang membayar kontraktor.

Bukti potong disampaikan sampai kapan ke penerima?

Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak penghasilan dibayarkan, dan angkanya harus sudah masuk SPT Masa yang berbatas tanggal 20 bulan berikutnya.

Kenapa bukti potong saya tidak muncul sebagai kredit pajak?

Umumnya karena NPWP atau nama di bupot tidak cocok dengan data Anda, atau bupot belum benar dilaporkan pemotong. Minta pemotong memperbaiki data dan menerbitkan koreksi.

Bolehkah pemotong menahan bukti potong sampai akhir tahun?

Tidak sehat dan tidak sesuai batas waktu. Kebiasaan itu membuat penerima sulit menyusun SPT dan menutup jalan koreksi dini — terbitkan bupot setiap pembayaran.