SPT (Surat Pemberitahuan) adalah laporan yang menjadi nyawa administrasi pajak: lewat SPT wajib pajak mengumumkan sendiri berapa penghasilan dan pajaknya, dalam sistem yang dikenal sebagai self assessment. Salah memilih jenis SPT atau melewatkan batas waktunya berarti langsung terpapar sanksi. Artikel ini merangkum jenis-jenis SPT, jadwalnya, dan apa yang berubah sejak UU HPP.
SPT Tahunan
SPT Tahunan melaporkan penghasilan dan pajak setahun penuh. Jenisnya membedakan siapa pelapornya:
- 1770 — orang pribadi dengan penghasilan usaha yang dibukukan penuh, misalnya pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar, atau yang punya jenis penghasilan lain yang tidak muat di formulir ringkas.
- 1770-S — orang pribadi dengan penghasilan usaha berbruto sampai Rp4,8 miliar yang dibukukan sederhana, dan/atau penghasilan dari pekerjaan; formulir ini juga dipakai pemegang saham yang menerima dividen dari dana laba ditahan dengan syarat investasi kembali.
- 1770-SS — orang pribadi yang penghasilannya murni dari pekerjaan (karyawan), tanpa usaha.
- 1771 — wajib pajak badan: PT, koperasi, yayasan, dan sejenisnya. Sejak era Coretax, isinya tersusun dari transaksi yang tercatat di sistem sepanjang tahun — pembayaran, faktur, bukti potong — sehingga kerapian SPT sangat ditentukan kerapian data transaksinya.
Batas waktu mengikuti UU HPP: SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret), sedangkan badan 4 bulan (30 April). Perhatikan: batas 3 bulan untuk orang pribadi adalah perubahan UU HPP — sebelumnya 4 bulan.
SPT Masa
SPT Masa melaporkan pajak per masa pajak (umumnya per bulan):
| Jenis SPT Masa | Siapa | Batas waktu |
|---|---|---|
| SPT Masa PPh 21/26 | Pemotong PPh 21 dan 26 | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa Unifikasi (PPh 4 ayat 2, 22, 23, 26) | Pemotong pajak terkait | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPN | Pengusaha Kena Pajak | Akhir bulan berikutnya |
Apa yang berubah sejak UU HPP
Tiga perubahan yang paling sering membingungkan:
- SPT Tahunan orang pribadi memendek. Batas 31 Maret berlaku sejak UU HPP; yang masih menunggu “batas April” adalah kebiasaan lama.
- SPT Masa PPh 21 sempat dihapus, lalu kembali berwajah baru. Sejak UU HPP berlaku pada masa pajak 2024, pemotong cukup menyampaikan bukti potong elektronik tanpa SPT Masa bulanan. Namun di era Coretax (mulai tahun pajak 2025) SPT Masa PPh 21/26 muncul kembali dengan format baru — induk beserta lampiran — yang berbatas tanggal 20 bulan berikutnya.
- Unifikasi SPT Masa. Empat jenis pemotongan yang dulu punya formulir sendiri — PPh 4 ayat (2), 22, 23, dan 26 — kini dilaporkan lewat satu SPT Masa Unifikasi, membuat pajak pemotongan 4(2)/22/23/26 sebelumnya.
Akibat telat lapor atau telat setor
- Denda administratif keterlambatan menyampaikan SPT (uang tetap): SPT Tahunan orang pribadi Rp100.000; SPT Tahunan badan Rp1.000.000; SPT Masa PPN maupun unifikasi Rp100.000 per masa.
- Bunga atas kurang bayar pajak masa (Pasal 13B UU KUP): jika pajak masa disetor lewat jatuh tempo, dikenakan bunga 12% per tahun yang dihitung per bulan keterlambatan, dengan faktor bulan maksimal 24.
- Konsekuensi non-uang: SPT Tahunan yang tidak dilaporkan bisa dinyatakan penggugur; riwayat kepatuhan menurun, dan refund atau fasilitas tertentu bisa tersendat.
Ingat pula prinsip tahunan: hak kompensasi kerugian fiskal berlaku maksimal 5 tahun, dan hak mengajukan restitusi juga tidak berlaku selamanya — jadi jangan biarkan tahun pajak apa pun menggantung tanpa SPT.
Pertanyaan Umum
Pegawai biasa lapor SPT yang mana?
SPT Tahunan 1770-SS, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Bila Anda juga punya usaha kecil berbruto di bawah Rp4,8 miliar, gunakan 1770-S.
Kenapa SPT Tahunan orang pribadi sekarang 31 Maret, bukan 30 April?
UU HPP memangkas batas waktunya dari 4 menjadi 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Batas April hanya berlaku untuk wajib pajak badan.
Apakah SPT Masa PPh 21 masih ada?
Ada lagi, dalam format baru era Coretax (mulai tahun pajak 2025), berbatas tanggal 20 bulan berikutnya. Ia sempat dihapus pada masa pajak 2024 ketika pelaporan cukup lewat bukti potong elektronik.
Denda telat SPT Masa berapa?
Rp100.000 per masa untuk SPT Masa PPN maupun unifikasi. Selain denda lapor, pajak masa yang disetor melewati jatuh tempo dikenai bunga 12% per tahun per bulan keterlambatan.