Bea Meterai, PBB & Daerah
Bea meterai Rp 10.000, PBB, BPHTB, dan pajak daerah utama.
🏠 Bea Meterai, PBB & Daerah
Bea Meterai Rp 10.000: Objek Dokumen, E-Meterai, dan Sanksi
Sejak 1 Januari 2021 semua dokumen kena bea meterai cukup dibayar tarif tunggal Rp 10.000 — kenali objeknya, pengecualiannya, dan risiko tanpa meterai.
🏠 Bea Meterai, PBB & Daerah
PBB-P2 Pasca HKPD: NJOP, Tarif Maksimum, dan Kewajiban Wajib Pajak
PBB-P2 berubah menjadi pajak daerah penuh: pahami NJOP, tarif maksimum 0,5%, fasilitas kecil, dan kewajiban tahunan pemilik properti.
🏠 Bea Meterai, PBB & Daerah
BPHTB: Pajak 5% saat Membeli atau Menerima Hak atas Tanah dan Bangunan
Setiap peralihan hak tanah dan bangunan memicu BPHTB bagi penerima hak dan PPh final 2,5% bagi pemilik lama — dua pajak dalam satu transaksi.
🏠 Bea Meterai, PBB & Daerah
Peta Pajak Daerah Utama: PBJT, PBB-P2, dan BPHTB
UU HKPD merapikan pajak daerah: PBJT menghantam konsumsi akhir dengan batas tarif jelas, sementara PBB-P2 dan BPHTB menyertai kepemilikan dan transaksi properti.