Bea Meterai Rp 10.000: Objek Dokumen, E-Meterai, dan Sanksi

Aturan bea meterai pasca UU 10/2020: tarif tunggal Rp 10.000, dokumen mana yang wajib, cara pakai e-meterai, dan apa yang terjadi tanpa meterai.

🏠 Bea Meterai, PBB & Daerah Diperbarui 6 September 2026 #bmp

Bea Meterai Rp 10.000: Objek Dokumen, E-Meterai, dan Sanksi

Banyak yang masih menganggap bea meterai urusan lama yang rumit. Sejak UU 10/2020 berlaku pada 1 Januari 2021, justru jadi sederhana: cukup satu tarif, Rp 10.000, untuk semua dokumen yang tergolong objek — menggantikan rezim lama yang bertingkat Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Dokumen Mana yang Wajib Diberi Meterai

Bea meterai tidak menangkap nominal transaksi, melainkan jenis dokumen: dokumen yang berfungsi sebagai alat bukti atas perbuatan hukum, yang digunakan dalam badan peradilan dan/atau untuk keperluan administrasi perdata maupun pemajakan. Perbuatannya dikelompokkan empat:

  1. Perikatan — kontrak, perjanjian kerja sama, perjanjian sewa, surat perjanjian kredit, akta;
  2. Tindakan — surat kuasa, nota debet/kredit;
  3. Pemeriksaan — dokumen yang menerangkan hal-hal tertentu, misalnya berita acara pemeriksaan;
  4. Keterangan — surat keterangan, laporan, daftar, penjelasan tertentu.

Inilah sebabnya perjanjian utang-piutang ratusan juta dan surat pernyataan sederhana sama-sama membutuhkan satu meterai Rp 10.000. Untuk dokumen berbentuk rangkap, setiap rangkap asli dikenai meterai sendiri; salinan yang ditandai jelas sebagai salinan oleh pihak yang membuat tidak perlu.

Beberapa dokumen justru dikecualikan, antara lain kuitansi, surat jalan, order pembelian, dokumen pengakuan utang, nota penjualan di atas kertas bergaris dengan rangkap lebih dari satu, dokumen surat berharga, dan surat izin mengemudi.

Meterai Tempel atau E-Meterai

Meterai wajib ditempel pada saat dokumen dibuat atau digunakan, paling lambat 30 hari sejak perbuatan hukum terjadi. Bentuknya kini bukan hanya kertas tempel: e-meterai — meterai elektronik dengan kode unik yang diterbitkan penyelenggara tunggal yang ditunjuk negara — dapat ditempelkan pada dokumen elektronik sekalipun. Untuk dokumen kertas, e-meterai tetap bisa dibeli dan dicetak ke dokumen, lengkap dengan kode yang bisa diverifikasi.

Praktiknya sederhana: meterai ditempel pada bagian dokumen yang paling vital, lalu ditandatangani menimpa sebagian meterai dan sebagian kertas — praktik lama yang tetap sehat untuk mencegah pemindahan meterai.

Apa yang Terjadi Tanpa Meterai

Kabar baiknya: dokumen tanpa meterai tidak otomatis batal atau hilang kekuatan hukumnya sebagai perjanjian antar pihak. Aturan bea meterai bukan syarat sahnya perikatan. Namun ada dua risiko yang menunggu:

  • Keterlambatan penempelan melewati batas 30 hari dikenai sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai yang kurang dibayar;
  • Dokumen mau dipakai sebagai alat bukti resmi — misalnya diajukan di badan peradilan — maka sebelum digunakan harus dibayar bea meterai yang kurang ditambah sanksi administratif 100%. Singkatnya: dokumen tetap bisa “diselamatkan”, tapi lebih mahal daripada menempel Rp 10.000 dari awal.

Pertanyaan Umum

Transaksi berapa nominal yang wajib memakai meterai?

Tidak ada ambang nominal. Yang menentukan adalah jenis dokumennya — selama masuk kategori alat bukti perbuatan hukum dan tidak dikecualikan, satu meterai Rp 10.000 wajib, kecil atau besarnya nilainya.

Nota pembelian di warung juga harus bermeterai?

Nota penjualan yang dibuat di atas kertas bergaris, tanpa paraf, dengan rangkap lebih dari satu termasuk dokumen yang dikecualikan. Itulah kenapa praktik jual beli harian kecil tanpa meterai tetap aman.

Apakah dokumen lama tanpa meterai bisa diperbaiki?

Bisa. Dokumen yang belum dibubuhkan meterai dapat diberi meterai kemudian; bila melewati batas 30 hari, dikenai sanksi administratif 100% dari bea meterai yang kurang. Lebih baik melunasi itu daripada dokumen ditolak saat jadi alat bukti di pengadilan.