Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PMK 96/2021 Berlaku 🧾 PPN & PPnBM

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (50 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (50 hlm)

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96/PMK. 03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun www.jdih.kemenkeu.go.id

— 1 of 50 —

  • 2 - 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6568); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); tentang Republik 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. t Iwww.jdih.kemenkeu.go.id

— 2 of 50 —

  • 3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. 4. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 5. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 6. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 7. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk 1mpor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan PPnBM. 8. Surat Keterangan Bebas PPnBM yang selanjutnya disebut SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau fi /www.jdih.kemenkeu.go.id

— 3 of 50 —

  • 4 - perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. 9. W ajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 10. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasal 2 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20% (dua puluh persen), 40% (empat puluh persen), 50% (lima puluh persen), atau 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Ketentuan mengenai daftar jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 4 of 50 —

  • 5 - BAB III TATA CARA PENGECUALIAN DARI PENGENMN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARMN BERMOTOR Pasal3 Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan: a. peluru senjata api dan/ atau peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara; b. pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; c. senjata api dan/ atau senjata api lainnya untuk keperluan negara; d. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/ atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/ atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan e. yacht untuk usaha pariwisata. Pasal 4 ( 1) Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampa1 dengan huruf d diberikan kepada Wajib Pajak tanpa harus memiliki SKB PPnBM dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan usaha pariwisata yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 5 of 50 —

  • 6 - (3) Dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan. Pasal 5 (1) SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus dimiliki oleh Wajib Pajak yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan. (2) Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan 1mpor atau yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak memiliki SKB PPnBM; atau b. memiliki SKB PPnBM setelah pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan, PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut tetap dipungut atau dibayar. Pasal6 (1) Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memuat informasi: a. nama; b. alamat; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; www.jdih.kemenkeu.go.id

— 6 of 50 —

  • 7 - d. Jen1s usaha atau instansi/lembaga, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah digunakan untuk keperluan atau kepentingan negara; e. nama dan/ataujenis barang; f. kuantitas barang; g. Nilai Impor, dalam hal impor atau Harga Jual, dalam hal penyerahan; h. PPnBM terutang; 1. nomor dan tanggal invois (invoice}, dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; J. nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan, dalam hal menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; k. kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan imper Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;dan 1. identitas pengurus atau pejabat yang berwenang dari instansi yang mengajukan permohonan. (3) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fotokopi dokumen: a. invois (invoice}, dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; b. kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, serta jenis dan spesifikasi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, dalam hal menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; c. dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa t Iwww.jdih.kemenkeu.go.id

— 7 of 50 —

  • 8 - nomor 1z1n berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha angkutan umum di perairan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b atau huruf d; dan d. dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha pariwisata berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi U saha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e. (5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan b. telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan 2. Surat Pemberitahuan Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 8 of 50 —

  • 9 - Pasal 7 ( 1) Berdasarkan permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan SKB PPnBM yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan, dalam hal permohonan W ajib Pajak telah dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); atau b. tidak memproses permohonan, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), tidak dilengkapi dokumen yang sesua1 dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, segera setelah permohonan disampaikan. (2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). P- Iwww.jdih.kemenkeu.go.id

— 9 of 50 —

  • 10 - Pasal 8 (1) Kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian administrasi terhadap SKB PPnBM yang telah diterbitkan melalui laman se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf a, meliputi: a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dalam permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan b. kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak. (2) Dalam hal dokumen pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tidak disampaikan atau disampaikan namun tidak lengkap, kepala kantor pelayanan pajak menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Pajak. (3) Wajib Pajak dapat menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak berdasarkan dokumen, data, dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal9 (1) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. kepala kantor pelayanan pajak fl- Iwww.jdih.kemenkeu.go.id

— 10 of 50 —

  • 11 - dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sah apabila ditandatangani oleh orang pribadi, pengurus, pejabat yang berwenang, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak: a. menerbitkan SKB PPnBM, dalam hal permohonan Wajib Pajak telah dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); atau b. menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), tidak dilengkapi dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan SKB PPnBM diterima. (4) Wajib Pajak harus bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1). Pasal 10 (1) Wajib Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menyampaikan fotokopi surat keterangan bebas PPN atau surat keterangan tidak dipungut PPN atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut pada saat mengajukan pemberitahuan pabean www.jdih.kemenkeu.go.id

— 11 of 50 —

  • 12 - impor ke kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan. (2) Wajib Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus mencantumkan informasi nomor dan tanggal SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Pasal 9 ayat (3) huruf a yang menjadi dasar pengecualian pengenaan PPnBM pada dokumen pemberitahuan pabean di bidang impor. (3) Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas PPN atau surat keterangan tidak dipungut PPN atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah terse but kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. (4) Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus menyerahkan SKB PPnBM atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. (5) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM, harus membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan: a. informasi berupa “PPnBM DIKECUALIKAN SESUAI DENGAN PP NOMOR 61 TAHUN 2020” atau informasi yang menunjukkan bahwa atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. nomor dan tanggal SKB PPnBM, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). www.jdih.kemenkeu.go.id

— 12 of 50 —

  • 13 - Pasal 11 ( 1) Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan / a tau kesalahan hitung dalam penerbitan SKB PPnBM, kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau melalui permohonan Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan dapat mengganti SKB PPnBM dengan menerbitkan SKB PPnBM Pengganti. (2) Permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dengan dilampiri asli SKB PPnBM yang telah diterbitkan. (3) Berdasarkan permohonan penggan tian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa: a. menerbitkan SKB PPnBM Pengganti, dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. menerbitkan surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM, dalam hal tidak terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hi tung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap. (6) SKB PPnBM Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku terhitung sejak tanggal mulai berlakunya SKB PPnBM yang dilakukan penggantian. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 13 of 50 —

  • 14 - Pasal 12 (1) Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau SKB PPnBM Pengganti dalam hal: a. diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tidak berhak memperoleh SKB PPnBM; atau b. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memperoleh SKB PPnBM. (2) Wajib Pajak yang melakukan impor atau menenma penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membayar PPnBM yang dikecualikan dan/ atau PPN yang kurang dibayar dalam hal dilakukan pembatalan atas: a. SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (3) PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPN yang seharusnya dibayar dengan memperhitungkan PPnBM dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN apabila atas penyerahan tersebut tidak dikecualikan dari PPnBM. (4) PPnBM dan/atau PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) PPnBM dan/ atau PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Surat Seto ran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (6) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sesuai dengan fl Iwww.jdih.kemenkeu.go.id

— 14 of 50 —

  • 15 - ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Terhadap keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (8) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 13 (1) PPnBM yang telah dikecualikan dan/atau PPN yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak berupa yacht sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e wajib dibayar apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat dilakukannya 1mpor atau perolehan Barang Kena Pajak tersebut: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PPN yang seharusnya dibayar dengan memperhitungkan PPnBM dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN apabila atas penyerahan tersebut tidak dikecualikan dari PPnBM. (3) PPnBM dan/ atau PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Barang Kena Pajak tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (4) PPnBM dan/atau PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Barang Kena Pajak tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain dengan menggunakan www.jdih.kemenkeu.go.id

— 15 of 50 —

  • 16 - Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (5) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. (6) Dalam hal pembayaran dilakukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Dikecualikan dari kewajiban membayar PPnBM dan/ atau PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dipindahtangankan kepada pihak lain yang memiliki kegiatan usaha yang sama. Pasal 14 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM, dengan ketentuan: a. untuk impor, PPnBM telah disetor ke kas negara pada saat dilakukannya impor dan tidak dibiayakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; atau b. untuk penyerahan, PPnBM telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM dan tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jl,. J www.jdih.kemenkeu.go.id

— 16 of 50 —

  • 17 - (2) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 12 (dua belas) bulan setelah dilakukannya impor atau penyerahan Barang Kena Pajak. (3) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan dokumen berupa: a. fotokopi bukti kepemilikan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3); b. Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak penjual yang merupakan bukti pemungutan PPnBM; c. dalam hal pengembalian PPnBM diajukan atas impor Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM, dilengkapi dengan dokumen impor berupa pemberitahuan impor barang dan dilampiri asli bukti pembayaran berupa surat setoran pajak, surat setoran pabean, cukai dan pajak, dan/ atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan 1mpor barang tersebut dan invois (invoice); d. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan e. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Pasal 15 ( 1) Berdasarkan permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian, terhadap: a. kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); www.jdih.kemenkeu.go.id

— 17 of 50 —

  • 18 - b. untuk impor, PPnBM telah dibayar ke kas negara pada saat dilakukannya impor; dan/ atau c. untuk penyerahan, PPnBM telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPN dan/ a tau PPnBM. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak: a. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dalam hal terdapat PPnBM yang seharusnya dikembalikan; atau b. menerbitkan surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM, dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak terdapat PPnBM yang seharusnya dikembalikan. (3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak surat permohonan diterima lengkap. (4) Dalam hal permohonan pengembalian PPnBM ditolak, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang permohonan tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah dilakukannya impor atau penyerahan Barang Kena Pajak. Pasal 16 Ketentuan mengenai contoh format: a. surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); b. permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); c. SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a; d. surat penolakan permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b; www.jdih.kemenkeu.go.id

— 18 of 50 —

  • 19 - e. permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); f. SKB PPnBM Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a; g. surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b; h. surat keterangan pembatalan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); 1. permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1); J. surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hurufb; tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 362) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 640), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 19 of 50 —

  • 20 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULY ANI IND RAW ATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 835 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ·- Kepala ~ ,rr.:r.‘t’”.~1’ +<• menterian www.jdih.kemenkeu.go.id

— 20 of 50 —

  • 21 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR … 96/PMK. 03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH NO 1. 2. 3. TARIF PPnBM 20% (dua puluh persen) 40% (empat puluh persen) 50% (lima puluh persen) URAIAN BARANG Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan seJen1snya dengan harga jual sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lehih. a. Kelompok halon udara dan halon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. h. Kelompok peluru senjata api dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan hagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. a. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a. l Helikopter. a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. h. Kelompok senjata ap1 dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara: - Senjata artileri - Revolver dan pistol NOHS 8801.00.00 ex 9306.21.00 ex 9306.29.00 ex 9306.30.11 ex 9306.30.19 ex 9306.30.20 ex 9306.30.30 ex 9306.30.91 ex 9306.30.99 ex 8802.11.00 ex 8802.12.00 ex 8802.20.10 ex 8802.20.90 ex 8802.30.10 ex 8802.30.90 ex 8802.40.10 ex 8802.40.90 ex 9301.10.00 ex 9302.00.00 MIwww.jdih.kemenkeu.go.id

— 21 of 50 —

  1. 75% (tujuh puluh lima persen) - 22 - - Senjata ap1 (selain senjata ex 9303.10.00 artileri, revolver dan pistol) ex 9303.20.10 __ dan peralatan semacam itu ex 9303.20.90 yang dioperasikan dengan ex 9303.30.10 penembakan bahan peledak. ex 9303.30.90 Kelompok kapal pes1ar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: ex 9303.90.00 a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, ex 8901.10.10 dan kendaraan air semacam itu ex 8901.10.20 terutama dirancang untuk ex 8901.10.60 pengangkutan orang, kapal feri ex 8901.10.70 dari semua jenis, kecuali untuk ex 8901.10.80 kepentingan negara atau ex 8901.10.90 angkutan umum. b. Yacht, kecuali untuk ex 8903. 91.00 kepentingan negara atau ex 8903.92.00 angkutan umum atau usaha ex 8903.99.00 pariwisata. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. . — Kepala Bagi I Y/li~l.1,1 enterian www.jdih.kemenkeu.go.id

— 22 of 50 —

  • 23 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR … 96/PMK. 03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH A. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERMOHONAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH Nomor Hal Kepada Yth . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK KANTOR WILAYAH … [1] KANTOR PELAYANAN PAJAK … … … … … … ,. … [2] Permintaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Surat Keterangan Be bas Pajak Penjualan atas Barang Mewah … [3] … [4] Sehubungan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Saudara ajukan melalui surat: nomor … , … [5] tanggal … . dengan ini diberitahukan bahwa dalam permohonan Saudara terdapat kekurangan dokumen: [6] CJ CJ CJ invois (invoice}, dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan; copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau surat izin usaha angkutan udara atau fain usaha angkutan umum di perairan atau nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau izin usaha pariwisata *; dan/ atau CJ lainnya … . Sehubungan dengan hal terse but, Saudara diminta segera melengkapinya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah surat ini dikirim. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih… , ...................... (71 a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor, … ······················· [8] www.jdih.kemenkeu.go.id

— 23 of 50 —

  • 24 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERMOHONAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH [1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen permohonan SKB PPnBM. [2] Diisi dengan nomor surat permintaan kelengkapan dokumen. [3] Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB PPnBM, yaitu nama dan NPWP. [4] Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB PPnBM. [5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan SKB PPnBM. [6] Dipilih pada kotak yang sesuai, bisa diisi lebih dari satu. [7] Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat permintaan kelengkapan dokumen permohonan SKB PPnBM. [8] Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pajak penerbit. Keterangan: *) coret yang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id

— 24 of 50 —

  • 25 - B. CONTOH FORMAT PERMOHONAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH Nomor Surat Lampiran Hal ·············· … [1] … [2] Permohonan Surat Keterangan Be bas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPnBM) atas Impor/Penyerahan*) Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor Yth . Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak… [3] Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan peraturan perubahannya, dengan ini: nama alamat NPWP jenis usaha/instansi … [4] mengajukan permohonan untuk diberikan SKB PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor: Nilai [5] No Nama/Jenis Jumlah Impor/ PPnBMyang Keterangan Barang Kena Pajak Harga terutang Jual*) (1) (2) (3) (4) (5) (6) Sesuai dengan : (7) fovois (invoice) No. : … Tanggal : … No. Kontrak/ dokumen yang dipersamakan : … Tanggal : … Kurs USO 1 = Rp … ,- Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor … Tanggal. … yang diperoleh dari: [6] D impor, SKB PPnBM akan diserahkan kepada unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor … [7] D penyerahan, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah terse but diperoleh dari: [8] nama alamat NPWP Sehubungan dengan permohonan di atas, khusus untuk impor atau penyerahan yacht untuk usaha pariwisata, dengan ini menyatakan bahwa: 1. yacht yang diimpor atau diperoleh akan digunakan sesuai dengan tujuan semula atau tidak dipindahtangankan kepada pihak lain dalamjangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat dilakukannya impor atau penyerahan; dan 2. bersedia membayar kembali PPnBM yang dibebaskan dan/atau PPN yang kurang dibayar ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila di kemudian hari yacht yang diimpor atau diperoleh digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, dilakukan pembatalan atas SKB PPnBM yang telah diterbitkan, atau dilakukan pembatalan atas fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada angka [5]. Terlampir disampaikan dokumen: [9] D invois (invoice); D Surat Kuasa Khusus (jika ditandatangani oleh kuasa); D kontrak, perjanjian, atau dokumen jual beli; □ copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha angkutan umum di perairan; ) I www.jdih.kemenkeu.go.id

— 25 of 50 —

  • 26 - D copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau izin usaha pariwisata . … , … [10] Pemohon, … [11] *) Dipilih salah satu yang sesuai. Agar permohonan dibuat terpisah antara SKB PPnBM atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 26 of 50 —

  • 27 - PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH [ 1] Diisi dengan nomor surat permohonan. [2] Diisi dengan banyaknya lampiran permohonan, contoh: 1 lembar. [3] Diisi dengan nama dan alamat kantor pelayanan pajak tempat orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan SKB PPnBM terdaftar. [4] Identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan: nama alamat NPWP Diisi dengan nama W ajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. jenis usaha Diisi dengan jenis usaha/instansi Wajib Pajak. [5] Tabel rincian Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diimpor atau diserahkan. Kolom ( 1) Diisi dengan nomor urut. Kolom (2) Diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diimpor atau yang diterima penyerahannya. Kolom (3) Kolom (4) Kolom (5) Kolom (6) Diisi dengan jumlah unit Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Diisi dengan Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan rupiah. Dalam hal Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing diisi dengan nilai transaksi dalam satuan rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat. Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing tersebut agar dicantumkan juga dalam kolom ini. Diisi dengan nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dalam satuan rupiah. Dalam hal PPnBM menggunakan valuta asing, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4) serta mencantumkan pula nilai PPnBM yang terutang dalam valuta asing tersebut. Diisi dengan tujuan penggunaan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 27 of 50 —

Kolom (7) - 28 - Dalam hal impor atau penyerahan atas: peluru senjata api dan/ atau peluru senjata ap1 lainnya untuk keperluan negara; - pesawat udara dengan tenaga penggerak diisi untuk angkutan udara niaga; senjata api dan/ atau senjata ap1 lainnya untuk keperluan negara; kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semuajenis diisi untuk angkutan umum dan/ atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum; atau - yacht diisi untuk usaha pariwisata. Dalam hal impor diisi dengan: nomor dan tanggal invois (invoice); - kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan saat permohonan. Dalam hal penyerahan: - nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan; untuk penyerahan menggunakan valuta asmg, dicantumkan nilai kurs yang digunakan sesua1 dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat SKB PPnBM diterbitkan; - penjelasan bahwa kurs dapat disesuaikan dengan kurs yang berlaku saat penerbitan Faktur Pajak. [6] Diisi dengan asal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diperoleh, dengan cara membubuhkan tanda eek (✓) pada kotak yang dipilih, yaitu: - impor, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau www.jdih.kemenkeu.go.id

— 28 of 50 —

  • 29 - - penyerahan, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean. [7] Diisi dengan unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan, contoh: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. [8] Diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. [9] Diisi dengan membubuhkan tanda eek ( ✓) pada dokumen yang dilampirkan. [10] Diisi dengan tempat dan tanggal permohonan SKB PPnBM. [11] Diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan pemohon. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 29 of 50 —

  • 30 - C. CONTOH FORMAT SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK KANTOR WILAYAH… [1] KANTOR PELAYANAN PAJAK. … . SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Nomor: … [2] Kepala Kantor Pelayanan Pajak … [3] atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa: nama alamat NPWP jenis usaha . ············································· [4] Sesuai dengan surat permohonan nomor : … tanggal … [5] dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan peraturan perubahannya, maka diberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor/penyerahan*) Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor se bagai beriku t: [6] No Nama/Jenis Jumlah Nilai Impor / PPnBM yang Keterangan Barang Kena Pajak Harga Jual*) terutang (1) (2) (3) (4) (5) (6) Total Sesuai dengan : (7) [nvois (invoice} No. : … Tanggal: … No. Kontrak/dokumen yang dipersamakan: … Tanggal: … Kurs USD 1 = Rp … ,- Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor … Tanggal … Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada: [7] dalam hal impor, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai … [8], bersama dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); atau D dalam hal penyerahan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor: nama alamat NPWP ············································· [9] Demikian untuk dipergunakan seperlunya… , ························ [10] a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor … [11] *) Dipilih salah satu yang sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id

— 30 of 50 —

  • 31 - PETUNJUK PENGISIAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH [1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan SKB PPnBM. [2] Diisi dengan nomor SKB PPnBM. [3] Diisi dengan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan SKB PPnBM. [4] Identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. [5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan SKB PPnBM. [6] Tabel rincian Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diimpor atau diserahkan. Kolom (1) Diisi dengan nomor urut. Kolom (2) Diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diimpor atau yang diterima penyerahannya. Kolom (3) Kolom (4) Kolom (5) Diisi dengan jumlah unit Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk menghitung PPnBM pada saat dilakukannya 1mpor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan rupiah. Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat. Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing terse but agar dicantumkan juga dalam kolom ini. Diisi dengan Nilai PPnBM yang dibayar saat dilakukannya impor atau dipungut saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dalam satuan rupiah. Dalam hal PPnBM menggunakan valuta as1ng, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4) serta mencantumkan pula nilai PPnBM yang terutang dalam valuta asing tersebut. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 31 of 50 —

Kolom (6) Kolom (7) - 32 - Diisi dengan tujuan penggunaan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Dalam hal impor atau penyerahan atas: peluru senjata api dan/ atau peluru senjata ap1 lainnya untuk keperluan negara; - pesawat udara dengan tenaga penggerak diisi untuk angku tan udara niaga; senjata api dan/ atau senjata ap1 lainnya untuk keperluan negara; kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semuajenis diisi untuk angkutan umum dan/ atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum; atau - yacht diisi untuk usaha pariwisata. Dalam hal impor diisi dengan: - nomor dan tanggal invois (invoice); - kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan saat permohonan. Dalam hal penyerahan: - nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perJanJian jual beli atau dokumen yang dipersamakan; untuk penyerahan menggunakan valuta asing, dicantumkan nilai kurs yang digunakan sesua1 dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat SKB PPnBM diterbitkan; - penjelasan bahwa kurs dapat disesuaikan dengan kurs yang berlaku saat penerbitan Faktur Pajak. [7] Diisi dengan asal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diperoleh, dengan cara membubuhkan tanda eek (✓) pada kotak yang dipilih, yaitu: www.jdih.kemenkeu.go.id

— 32 of 50 —

  • 33 - - impor, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau - penyerahan, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean. [8] Diisi dengan unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan, contoh: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. [9] Diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. [10] Diisi dengan tempat dan tanggal SKB PPnBM. [11] Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pajak penerbit. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 33 of 50 —

  • 34 - D. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERGOLONG MEWAH Nomor Hal Kepada Yth. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK KANTOR WILAYAH … . KANTOR PELAYANAN PAJAK. … [1] … [2] Penolakan Permohonan Surat Keterangan Be bas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor ··································· [3] … [4] YANG Sehubungan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang Saudara ajukan melalui surat: nomor : … [5] tanggal dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui, karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu: [6] D permohonan tidak lengkap; D Wajib Pajak bukan merupakan pihak yang dapat diberikan SKB PPnBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. [7] .. / PMK. 03 / 2021; D Barang Kena Pajak yang dimohonkan pengecualian pengenaan PPnBM tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. [7] .. /PMK.03/2021; D mempunyai utang pajak; D belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir; dan/atau D lainnya, … . Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih . … , … (81 a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor, … [9] www.jdih.kemenkeu.go.id

— 34 of 50 —

  • 35 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SKB PPNBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH [1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan surat penolakan permohonan SKB PPnBM. [2] Diisi dengan Nomor Surat Penolakan Permohonan. [3] Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB PPnBM, yaitu nama dan NPWP. [4] Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB PPnBM. [5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan SKB PPnBM. [6] Dipilih pada kotak yang sesuai, bisa diisi lebih dari satu. [7] Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini. [8] Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat penolakan permohonan SKB PPnBM. [9] Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pajak penerbit. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 35 of 50 —

  • 36 - E. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGGANTIAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERGOLONG MEWAH Nomor Surat Lampiran Hal ······································ [1] ······································ [2] Permohonan Penggantian Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak… [3] YANG Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. [4] .. /PMK.03/2021 dan peraturan perubahannya dengan ini: nama alamat NPWP … … [5] mengajukan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor /penyerahan*) sebagai berikut: nomor … [6] tanggal … . dengan alasan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung sebagai berikut: [71 No. Uraian Semula Seharusnya Terlampir disampaikan dokumen-dokumen: [8] 1. ················································ 2. dst … … , ························· [9] [10] Pemohon *) Dipilih salah satu yang sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id

— 36 of 50 —

  • 37 - PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENGGANTIAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH [1] Diisi dengan nomor surat permohonan penggantian SKB PPnBM. [2] Diisi dengan banyaknya lampiran permohonan penggantian SKB PPnBM. [3] Diisi dengan nama dan alamat kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. [4] Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini. [5] Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan, meliputi: nama, alamat, dan NPWP. [6] Diisi dengan nomor dan tanggal SKB PPnBM yang diajukan penggan tian. [7] Diisi dengan alasan dilakukannya penggantian SKB PPnBM. [8] Diisi dengan lampiran dokumen yang dipersyaratkan. [9] Diisi dengan tempat dan tanggal permohonan penggantian SKB PPnBM. [10] Diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan pemohon. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 37 of 50 —

  • 38 - F. CONTOH FORMAT SKB PPnBM PENGGANTI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK KANTOR WILAYAH… [1] KANTOR PELAYANAN PAJAK. … . SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PENGGANTI Nomor: … [2] Kepala Kantor Pelayanan Pajak … [3] atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa: nama alamat NPWP . … [4] jenis usaha … . Sesuai dengan surat permohonan nomor: … tanggal … [5] atau secara jabatan*) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan peraturan perubahannya, maka diberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor/penyerahan*) Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor sebagai berikut: [6 No Nama/Jenis Jumlah Nilai Impor / PPnBM yang Keterangan Barang Kena Paiak Harga Jual*) terutang ( 1) (2) (3) (4) (5) (6) Total Sesuai dengan : (7) Invois (invoice) No. : … Tanggal : … No. Kontrak/dokumen yang dipersamakan: … Tanggal: … Kurs USD 1 = Rp … Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor … Tanggal … Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada: [8] D dalam hal impor, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai … [9], bersama dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); atau D dalam hal penyerahan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor: nama alamat NPWP ············································· [10] Surat Keterangan Be bas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor … tanggal … . [11] dinyatakan tidak berlaku lagi dan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pengganti ini berlaku terhitung sejak tanggal … [12] . … , … [13] a.n Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor … [14] *) Dipilih salah satu yang sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id

— 38 of 50 —

  • 39 - PETUNJUK PENGISIAN SKB PPnBM PENGGANTI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR [1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan SKB PPnBM Pengganti. [2] Diisi dengan nomor SKB PPnBM Pengganti. [3] Diisi dengan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan SKB PPnBM Pengganti. [4] Identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. [5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan penggantian SKB PPnBM. [6] Tabel rincian Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diimpor atau diserahkan. Kolom ( 1) Diisi dengan nomor urut. Kolom (2) Diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diimpor atau yang diterima penyerahannya. Kolom (3) Kolom (4) Kolom (5) Diisi dengan jumlah unit Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk menghitung PPnBM pada saat dilakukannya impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan rupiah. Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat. Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing tersebut agar dicantumkan juga dalam kolom ini. Diisi dengan Nilai PPnBM yang dibayar saat dilakukannya impor atau dipungut saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dalam satuan rupiah. Dalam hal PPnBM menggunakan valuta asing, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4) www.jdih.kemenkeu.go.id

— 39 of 50 —

Kolom (6) Kolom (7) - 40 - serta mencantumkan pula nilai PPnBM yang terutang dalam valuta asing tersebut. Diisi dengan tujuan penggunaan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Dalam hal impor atau penyerahan atas: peluru senjata api dan/ atau peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara; - pesawat udara dengan tenaga penggerak diisi untuk angkutan udara niaga; senjata api dan/ atau senjata ap1 lainnya untuk keperluan negara; kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semuajenis diisi untuk angkutan umum dan/ atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum; atau - yacht diisi untuk usaha pariwisata. Dalam hal impor diisi dengan: nomor dan tanggal invois (invoice); kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan saat permohonan. Dalam hal penyerahan: - nomor dan tanggal kontrak pembelian, surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan; - untuk penyerahan menggunakan valuta asmg, dicantumkan nilai kurs yang digunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat 8KB PPnBM diterbitkan; - penjelasan bahwa kurs dapat disesuaikan dengan kurs yang berlaku saat penerbitan Faktur Pajak. [8] Diisi dengan asal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor diperoleh, dengan cara membubuhkan tanda eek (✓) pada kotak yang dipilih, yaitu: www.jdih.kemenkeu.go.id

— 40 of 50 —

  • 41 - - impor, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau - penyerahan, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean. [9] Diisi dengan unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan, contoh: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. [10] Diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang tergolong mewah. [11] Diisi dengan tanggal SKB PPnBM yang diajukan permohonan penggantian. [12] Diisi dengan tanggal SKB PPnBM Pengganti mulai berlaku. [13] Diisi dengan tempat dan tanggal SKB PPnBM Pengganti. [14] Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pajak penerbit. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 41 of 50 —

  • 42 - G. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PENGGANTIAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH Nomor Hal Kepada Yth . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH … [1] KANTOR PELAYANAN PAJAK … . … [2] Penolakan Permohonan Penggantian Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah … [3] … [4] Sehubungan dengan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Saudara ajukan melalui surat: nomor … [5] tanggal … . dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui, karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu: [6] c:J tidak terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung c:J tidak disertai alasan tertulis dilakukannya penggantian; dan/ atau D permohonan tidak lengkap. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih . … , … (71 a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor, … [8] www.jdih.kemenkeu.go.id

— 42 of 50 —

  • 43 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENGGANTIAN 8KB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH [1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan surat penolakan penggantian 8KB PPnBM. [2] Diisi dengan nomor surat penolakan permohonan penggantian 8KB PPnBM. [3] Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penggantian 8KB PPnBM, yaitu nama dan NPWP. [4] Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penggantian 8KB PPnBM. [5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan penggantian 8KB PPnBM. [6] Diisi dengan alasan penolakan permohonan penggantian 8KB PPnBM. [7] Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat penolakan permohonan penggantian 8KB PPnBM. [8] Diisi dengan nama dan tanda tangan kepala kantor pelayanan pajak pen er bit. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 43 of 50 —

  • 44 - H. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK KANTOR WILAYAH DJP … [1] KANTOR PELAYANAN PAJAK … . SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Nomor: … [2] Kepala Kantor Pelayanan Pajak … [3] atas nama Direktur Jenderal Pajak, dengan ini menerangkan bahwa Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah nomor … [4] tanggal … [5] atas Wajib Pajak: nama : … [6] NPWP … . alamat … . dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Kepada Wajib Pajak wajib membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan . … , … [7] a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak … [8] www.jdih.kemenkeu.go.id

— 44 of 50 —

  • 45 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH A. Diisi dengan nama kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan SKB PPnBM. B. Diisi dengan nomor Surat Keterangan Pembatalan SKB PPnBM. C. Diisi dengan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan SKB PPnBM. D. Diisi dengan nomor SKB PPnBM yang dibatalkan. E. Diisi dengan tanggal SKB PPnBM yang dibatalkan. F. Diisi dengan nama, NPWP, dan alamat pemilik SKB PPnBM yang dibatalkan. G. Diisi dengan tempat dan tanggal Surat Keterangan Pembatalan SKB PPnBM ditandatangani. H. Diisi dengan nama dan tanda tangan kepala kantor pelayanan pajak penerbit. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 45 of 50 —

  • 46 - I. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPnBM Nomor Surat Lampiran Hal … [ 1] ······································ [2] Permohonan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Impor/Penyerahan*) Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak… [3] Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan peraturan perubahannya, dengan ini: Nama … [4] Alamat … . NPWP … . Jenis Usaha mengajukan permohonan untuk diberikan pengembalian PPnBM atas impor/penyerahan*) Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan ppnBM sebagai berikut: rsl PIB Saat Dilakukannya Faktur Pajak Saat Perolehan impor Barang Kena Pajak Selain Nilai No Kendaraan Bermotor Jumlah PPnBM Nilai Nomor Nomor Tanggal Impor Seri Tanggal Harga Jual ( 1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Total yang diperoleh dari: [6] n impor; atau CJ penyerahan, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut diperoleh dari: [7] Nama Alamat NPWP Alasan diajukannya permohonan: Terlampir disampaikan dokumen: [8] 1) dalam hal diajukan oleh importir/ pengguna Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau invois (invoice); Surat Kuasa Khusus (jika ditandatangani kuasa); kontrak, perjanjian atau dokumen jual bell; copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha 1----; angkutan umum di perairan; copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau izin 1----; usaha pariwisata; copy bukti kepemilikan Barang Kena Pajal<: yang 1----; tergolong mewah; Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan ,___ , Bill of Lading (B/L) atau Ain.uay Bill (AWB); dan bukti pembayaran pajak. 2)dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak yang menerima Barang Kena Pajak yang tergolong mewah Surat Kuasa Khusus (jika ditandatangani kuasa); 1----; kontrak, perjanjian atau dokumen jual beli; 1----; copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha 1----; angkutan umum di perairan; copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau izin usaha pariwisata; copy bukti kepemilikan Barang Kena Pajalc yang ,_ __, tergolong mewah; dan Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Penjual. … , … [9] Pemohon, ·········································· [ 10] www.jdih.kemenkeu.go.id

— 46 of 50 —

  • 47 - PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPnBM [ 1] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan. [2] Diisi dengan banyaknya lampiran permohonan. [3] Diisi dengan nama dan alamat kantor pelayanan pajak tempat orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan pengembalian PPnBM terdaftar. [4] Diisi identitas orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan. [5] Tabel rmc1an kendaraan bermotor yang diajukan permohonan pengembalian PPnBM. Kolom (1) Diisi dengan nomor urut. Kolom (2) Diisi dengan nomor pendaftaran PIB sebagaimana terdapat pada dokumen PIB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur tentang PIB. Kolom (3) Kolom (4) Kolom (5) Kolom (6) Kolom (7) Diisi dengan tanggal pendaftaran PIB sebagaimana terdapat pada dokumen PIB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur ten tang PIB. Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk menghitung PPnBM pada saat dilakukannya impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu Nilai Impor dalam satuan rupiah. Nilai Impor dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat. Diisi dengan Nomor Seri Faktur Pajak saat perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari Pengusaha Kena Pajak Penjual. Diisi dengan tanggal Faktur Pajak saat perolehan kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak Penjual. Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk menghitung PPnBM pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu Harga Jual dalam satuan rupiah. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 47 of 50 —

Kolom (8) Kolom (9) - 48 - Diisi dengan jumlah unit Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Diisi dengan Nilai PPnBM yang dibayar saat dilakukannya impor atau dipungut saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dalam satuan rupiah. Dalam hal PPnBM menggunakan valuta asing, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4) serta mencantumkan pula nilai PPnBM yang terutang dalam valuta asing tersebut. [6] Diisi dengan asal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah diperoleh, dengan cara membubuhkan tanda eek { ✓) pada kotak yang dipilih, yaitu: - impor, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diajukan permohonan pengembalian PPnBM berasal dari impor; atau - penyerahan, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang diajukan permohonan pengembalian PPnBM berasal dari penyerahan di dalam daerah pabean. [7] Diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. [8] Diisi dengan membubuhkan tanda eek ( ✓) pada dokumen yang dilampirkan. [9] Diisi dengan tempat dan tanggal permohonan pengembalian PPnBM diajukan. [10) Diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan pemohon. Permohonan pengembalian PPnBM dianggap sah jika ditandatangani oleh direksi atau pengurus yang berwenang dan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal permohonan pengembalian PPnBM ditandatangani atau diwakilkan kepada orang lain, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 48 of 50 —

J. CONTOH FORMAT - 49 - SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPnBM Nomor Hal Kepada Yth . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERALPAJAK KANTOR WILAYAH … . KANTOR PELAYANAN PAJAK … [1] … [2] Penolakan Permohonan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor … [3] … [4] Sehubungan dengan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang Saudara ajukan melalui surat: nomor : … [5] tanggal dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui, karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu: 1. 2. … [6] Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih . … , … [7] a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor, … [8] www.jdih.kemenkeu.go.id

— 49 of 50 —

  • 50 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPnBM [1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM. [2] Diisi dengan nomor surat penolakan permohonan. [3] Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian PPnBM, yaitu nama dan NPWP. [4] Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian PPnBM. [5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan pengembalian PPnBM. [6] Diisi dengan alasan penolakan permohonan pengembaliar.1. PPnBM. [7] Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM. [8] Diisi dengan nama dan tanda tangan kepala kantor pelayanan pajak pen er bit. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id

— 50 of 50 —

Konteks & Latar

UU HPP merombak arsitektur PPnBM. Barang mewah tidak lagi sekadar daftar lepas, melainkan ditegaskan menjadi kelompok: kendaraan bermotor, kapal pesiar dan kapal rekreasi, balon udara dan pesawat terbang, hunian, serta barang mewah lainnya — dengan tarif yang ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan. PMK 96/2021 menerjemahkan mandat itu untuk semua barang mewah selain kendaraan bermotor, memuat jenis barang dan tarifnya dalam lampiran.

Filosofinya mencerminkan semangat HPP tentang keadilan: pajak atas barang kemewahan tinggi difokuskan pada konsumsi pribadi, sementara penggunaan untuk kegiatan usaha komersial atau kepentingan negara dikecualikan agar tidak memberatkan produktivitas.

Siapa yang Terdampak

  • Pengembang hunian mewah: rumah, apartemen, dan hunian sejenis dengan harga jual tinggi.
  • Pembeli dan pemilik pesawat udara pribadi: helikopter, balon udara, hingga pesawat tanpa awak.
  • Industri maritim rekreasi: kapal pesiar, yacht, dan pelaku marina — sebagian justru mendapat pengecualian.
  • PKP penjual barang mewah: menanggung kewajiban setor PPnBM bersamaan dengan PPN.

Isi Pokok

Hunian Mewah

Hunian seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dikenai PPnBM 20 persen apabila harga jualnya melampaui Rp 30 miliar. Dengan mekanisme DPP yang dikurangi, beban efektifnya setara sekitar 10 persen dari nilai penjualan. Hunian di bawah ambang itu tidak dikenai PPnBM sama sekali, sehingga rumah mewah kelas menengah ke atas pun lolos.

Pesawat Udara dan Kapal

Balon udara, helikopter, dan pesawat lain — termasuk pesawat tanpa awak — dikenai tarif 50 persen kecuali untuk kepentingan negara. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air serupa dikenai tarif paling tinggi 75 persen yang efektifnya sekitar 37,5 persen dari nilai penjualan.

Pengecualian Maritim

Menariknya, pemerintah membebaskan PPnBM atas impor atau penyerahan yacht dan kapal layar yang dimiliki badan hukum Indonesia yang usahanya menyelenggarakan kegiatan maritim pariwisata — marina, kapal pesiar, kapal layar, kapal penumpang — sebagai instrumen dukungan pariwisata. Kepentingan pribadi tetap kena tarif penuh.

Angka & Tarif Penting

Kelompok barangTarifCatatan
Hunian di atas Rp 30 miliar20%Beban efektif sekitar 10% dari nilai jual
Hunian di bawah Rp 30 miliarTidak kena-
Pesawat udara, helikopter, balon udara, drone50%Kecuali kepentingan negara
Kapal pesiar dan rekreasi75%Efektif sekitar 37,5% dari nilai jual
Yacht milik perusahaan maritim pariwisata RIDikecualikanKepentingan pribadi tetap kena

Titik Kepatuhan

PKP penjual menyampaikan dan menyetor PPnBM bersamaan dengan PPN pada masa pajak penyerahan. Penjual hunian dan kendaraan air harus menghitung ambang secara benar — harga jual tanpa PPN menjadi titik ukur. Pengguna niaga yang mengklaim pengecualian harus menyiapkan bukti badan usaha dan kegiatan usahanya, karena penyalahgunaan pengecualian berisiko penetapan kembali dan sanksi.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PMK ini adalah sisi “selain kendaraan” dari paket PPnBM pasca-UU HPP; sisi kendaraan bermotor berjalan pada aturan tersendiri, termasuk episode insentif PPnBM ditanggung pemerintah 2021-2022. Tata cara pembayaran dan pelaporannya mengikuti peraturan administrasi PPN-PPnBM, dan tarif dasarnya berdiri di atas rentang tarif yang diizinkan UU HPP.

Pertanyaan Umum

Apakah semua rumah mewah kena PPnBM 20 persen?

Tidak. Ambangnya Rp 30 miliar; di bawah itu hunian tidak dikenai PPnBM. Di atas ambang, tarif 20 persen dengan DPP yang dikurangi menghasilkan beban efektif sekitar 10 persen dari harga.

Mengapa yacht usaha pariwisata dibebaskan padahal barangnya mewah?

Pemerintah menimbang efek pengganda: kapal yang dimiliki perusahaan maritim pariwisata Indonesia menghidupkan marina, wisatawan, dan lapangan kerja lokal, berbeda dengan yacht untuk kemewahan pribadi yang tetap kena tarif penuh.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 96 Tahun 2021
Nama pendekPMK 96/2021
Ditetapkan
Mulai berlaku
StatusBerlaku
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 96/2021) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →