Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (84 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (84 hlm)
MENTER! KEUANGAN REPUBLlK INQONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.010/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARMN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENMN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.011/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah www.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 84 —
Mengingat -2- belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 ten tang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 ten tang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia www.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 84 —
-3- Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694); 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 84 —
Menetapkan -4- (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN. 4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 5. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Und0-ng-Undang PPN. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 4 of 84 —
-5- 6. Orang Pribadi atau Badan adalah orang pribadi atau badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 7. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 8. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 9. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. 10. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 11. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 12. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 13. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan PPnBM. 14. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat www.jdih.kemenkeu.go.id
— 5 of 84 —
-6- oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 15. Surat Keterangan Bebas PPnBM yang selanjutnya disebut SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Orang Pribadi atau Badan dibebaskan dari pengenaan PPnBM atas 1mpor dan/atau perolehan kendaraan bermotor. 16. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi (completely built up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor yang bagian serta perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap atau dapat dikategorikan lengkap. 1 7. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Lengkap (completely knocked down) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai sebuah kendaraan. 18. Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan dengan transmisinya serta sistem kemudi dan gardan yang terpasang untuk kendaraan bermotor. 19. Kendaraan Pengangkutan Barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, denganjumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang, baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi. 20. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan angkutan orang dan/ atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara sewa, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang ditujukan khusus untuk kendaraan angkutan umum. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 6 of 84 —
-7- BAB II BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasal 2 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: a. 15% (lima belas persen); b. 20% (dua puluh persen); c. 25% (dua puluh lima persen); atau d. 40% (empat puluh persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: a. 40% (empat puluh persen); b. 50% (lima puluh persen); c. 60% (enam puluh persen); atau d. 70% (tujuh puluh persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 7 of 84 —
-8- tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: a. 15% (lima belas persen); a tau b. 20% (dua puluh persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: a. 25% (dua puluh lima persen); atau b. 30% (tiga puluh persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi yang dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) tercan tum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 8 of 84 —
-9- BAB III BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN KABIN GANDA YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasal4 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: a. 10% (sepuluh persen); b. 12% (dua belas persen); atau c. 15% (lima belas persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif: a. 20% (dua puluh persen); b. 25% (dua puluh lima persen); atau c. 30% (tiga puluh persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor kabin ganda dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 9 of 84 —
-10- BAB IV BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasal5 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan: a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc. Pasal6 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per www.jdih.kemenkeu.go.id
— 10 of 84 —
-11- kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer. Pasal 7 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46~% (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual 3 merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter a tau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer. Pasal 8 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 ~% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual 3 merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc www.jdih.kemenkeu.go.id
— 11 of 84 —
-12- dengan: a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar min yak le bih dari 15, 5 (lima be las koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; a tau b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer. Pasal9 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 ~% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual 3 merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer. Pasal 10 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar www.jdih.kemenkeu.go.id
— 12 of 84 —
-13- 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66;0/o (en.am puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar min.yak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter a tau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar min.yak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus d ua pul uh lima) gram per kilometer. Pasal 11 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar min yak le bih dari 15, 5 (lima be las koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 13 of 84 —
-14- (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer. Pasal 12 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan: a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer. Pasal 13 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan: a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau www.jdih.kemenkeu.go.id
— 14 of 84 —
-15- b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer. Pasal 14 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bertnotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan: a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar min yak le bih dari 15, 5 (lima be las koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; a tau b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17 ,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer. Pasal 15 (1) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif se besar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 ~% (lima puluh tiga satu per 3 tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor www.jdih.kemenkeu.go.id
— 15 of 84 —
-16- yang menggunakan teknologi fiexy engine yang dapat menggunakan bahan bakar Bio Fuel 100 (seratus). (2) Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang bahan bakar Bio Fuel 100 (seratus) telah tersedia secara nasional dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Pasal 16 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles. Pasal 17 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33~% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual3 merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer. Pasal 18 (1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 17 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles: a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tercapainya realisasi; atau www.jdih.kemenkeu.go.id
— 16 of 84 —
-17- b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial. (2) Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 17 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut: a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak 2 sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen) 3 dari Harga J ual; b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 73 i0/o (tujuh puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga J ual; c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual; d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual; e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 861°/o (delapan puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual; f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 93 ~% (sembilan puluh tiga satu per tiga 3 persen) dari Harga Jual; atau g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 531°/o (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual. (3) Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 17 of 84 —
-18-· dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri atas tercapainya besaran realisasi investasi pada mo bil listrik. (4) Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi investasi. (5) Dalam hal industri melakukan percepatan produksi komersial kendaraan battery electric vehicles) Menteri dapat mempercepat pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri. Pasal 19 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang koordinasi perekonomian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi maritim dan investasi, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. Pasal 20 Pengusaha yang menghasilkan kendaraan bermotor dapat melakukan penyerahan kelompok kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam hal memenuhi ketentuan: a. telah ditetapkan sebagai peserta pengembangan kendaraan bermotor roda 4 (empat) emisi karbon rendah; dan b. memiliki surat penetapan kendaraan bermotor roda 4 (empat) em1s1 karbon rendah penenma fasilitas perpaj akan, www.jdih.kemenkeu.go.id
— 18 of 84 —
-19- yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri. BABV KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA Pasal 21 Jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa: a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal23 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa: a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc; b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 19 of 84 —
-20- BAB VI TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR Pasal 24 (1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan: a. kapasitas isi silinder; b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan c. teknologi yang digunakan. (3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat em1s1 CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor. (5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai Jems kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil penguJian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal 1mpor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah www.jdih.kemenkeu.go.id
— 20 of 84 —
-21- Pabean. (6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 yang berbeda dengan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM. (7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah. Pasal 25 (1) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas 1mpor Kendaraan CBU yaitu Nilai Impor. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 21 of 84 —
-22- (2) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean yaitu Harga Jual. (3) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah yaitu Harga Jual yang dihitung dengan persentase sesuai Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan diserahkan oleh PKP yang menghasilkan kendaraan bermotor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (4) Dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat UJl tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi menunjukkan bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dihitung sesuai dengan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe. (5) Kekurangan PPnBM karena perubahan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terutang pada saat penyerahan atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan wajib dibayarkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. BAB VII PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR Pasal 26 PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan: a. Kendaraan CKD; www.jdih.kemenkeu.go.id
— 22 of 84 —
-23- b. Kendaraan Sasis; c. Kendaraan Pengangkutan Barang; d. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) cc; dan e. kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi. Pasal 27 (1) PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan: a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum; b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Repu blik Indonesia. (2) Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan semua Jems kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan. Pasal28 (1) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Orang www.jdih.kemenkeu.go.id
— 23 of 84 —
—24- Pribadi atau Badan yang melakukan 1mpor atau yang menenma penyerahan kendaraan bermotor harus memiliki SKB PPnBM atas kendaraan bermotor tersebut. (2) SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan. (3) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu: a. Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menenma penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan tahanan; b. pengusaha angkutan umum; c. Sekretariat Negara; dan d. Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Dalam hal Orang Pribadi atau Badan yang melakukan 1mpor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1): a. tidak memiliki SKB PPnBM; atau b. memiliki SKB PPnBM setelah pengaJuan pemberitahuan pabean 1mpor atau menenma penyerahan, PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor tersebut tetap dipungut atau dibayar. Pasal29 (1) Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat ( 1), Orang Pribadi a tau Badan mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memuat informasi: a. nama, alamat, dan NPWP; b. jenis usaha/ instansi; www.jdih.kemenkeu.go.id
— 24 of 84 —
-25- c. merek kendaraan bermotor; d. tipe kendaraan bermotor; e. kapasitas isi silinder; f. nomor rangka atau nomor identifikasi kendaraan; g. nomor mesin kendaraan bermotor; h. Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau penyerahan kendaraan bermotor; 1. nilai PPnBM yang dibayar saat impor atau dipungut saat penyerahan kendaraan bermotor dalam satuan rupiah; J. kurs mata uang asmg serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan impor kendaraan bermotor; k. asal kendaraan bermotor diperoleh, ketentuan: dengan 1. diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau 2. diisi penyerahan dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean; 1. unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan, dalam hal kendaraan bermotor berasal dari impor; dan m. identitas PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor, dalam hal kendaraan bermotor berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean. (3) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 25 of 84 —
-26- bermotor dimaksud; b. perJanJian atau dokumen jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli; c. khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dokumen impor berupa invois dan bill of lading atau airway bill; d. dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh pengusaha angkutan umum, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar yang telah terverifikasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau izin penyelenggaraan angkutan untuk Kendaraan Angkutan Umum selain taksi atau persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk taksi; dan e. dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa kontrak atau surat perintah kerja untuk pengadaan kendaraan. (5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Orang Pribadi atau Badan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak memiliki utang pajak, kecuali Orang Pribadi atau Badan mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan b. telah menyampaikan: 1. surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan 2. surat pemberitahuan masa PPN 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 26 of 84 —
-27- Pasal 30 ( 1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat ( 1). (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak secara elektronik dalam j angka waktu paling lama 5 (lima) hari kerj a setelah permohonan SKB PPnBM diterima menerbitkan: a. SKB PPnBM, dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan telah dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5); atau b. pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan tidak dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan kembali permohonan SKB PPnBM. Pasal 31 (1) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar yang /2www.jdih.kemenkeu.go.id
— 27 of 84 —
-28- ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. kepala kantor pelayanan pajak dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4). (2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila ditandatangani oleh orang pribadi, pengurus, pejabat yang berwenang, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPnBM diterima menerbitkan: a. SKB PPnBM, dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan telah dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5); atau b. surat penolakan, dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan tidak dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5). (4) Dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM kembali. (5) Wajib Pajak bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan penerbitan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Pasal 29 ayat (1). Pasal32 (1) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang akan melakukan impor dan telah www.jdih.kemenkeu.go.id
— 28 of 84 —
-29- memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a atau Pasal 31 ayat (3) huruf a harus: a. mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada pemberitahuan impor barang yang akan disampaikan ke kantor pabean; dan b. menyerahkan SKB PPnBM beserta pemberitahuan impor barang kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pada saat melakukan impor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. (2) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang akan menerima penyerahan kendaraan bermotor dan telah memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a atau Pasal 31 ayat (3) huruf a harus menyerahkan SKB PPnBM kepada PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor. (3) PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, harus menerbitkan Faktur Pajak dengan ketentuan mencantumkan: a. informasi berupa “PPnBM DIBEBASKAN SESUAI DENGAN PP NOMOR 73 TAHUN 2019 dan perubahannya”; dan b. nomor dan tanggal SKB PPnBM. Pasal 33 ( 1) Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/ a tau kesalahan hitung dalam penerbitan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a atau Pasal 31 ayat (3) huruf a, kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau melalui permohonan Wajib Pajak yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan dapat mengganti SKB PPnBM dengan menerbitkan SKB PPnBM pengganti. (2) Permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dengan dilampiri asli www.jdih.kemenkeu.go.id
— 29 of 84 —
-30- SKB PPnBM yang telah diterbitkan. (3) Berdasarkan permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap memberikan keputusan berupa: a. menerbitkan SKB PPnBM pengganti, dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. menerbitkan surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM, dalam hal tidak terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) SKB PPnBM pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku terhitung sejak tanggal mulai berlakunya SKB PPnBM yang dilakukan penggantian. Pasal 34 (1) Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau surat keterangan pembatalan SKB PPnBM pengganti dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) tidak berhak memperoleh SKB PPnBM. (2) Berdasarkan surat keterangan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Orang Pribadi a tau Badan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 30 of 84 —
-31- sebagaimana dimaksud <la.lam Pasal 28 ayat (3) wajib membayar PPnBM yang dibebaskan dan/ atau PPN yang kurang dibayar. (3) PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPN yang seharusnya dibayar dengan memperhitungkan PPnBM dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN apabila atas penyerahan tersebut tidak dibebaskan dari PPnBM. (4) PPnBM dan/atau PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) PPnBM dan/atau PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (6) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pajak masukan yang <la.pat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 35 (1) PPnBM yang telah dibebaskan dan/atau PPN yang kurang dibayar atas impor a.tau perolehan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1), wajib dibayar apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dilakukannya impor atau sejak perolehan, kendaraan tersebut: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PPN yang seharusnya dibayar dengan memperhitungkan PPnBM dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN apabila atas penyerahan tersebut tidak dibebaskan dari PPnBM. (3) PPnBM dan/atau PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terutang pada saat kendaraan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 31 of 84 —
-32- bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (4) PPnBM dan/atau PPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib dibayarkan ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak kendaraan bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (5) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Pasal36 Dalam hal: a. pembayaran PPnBM dan/ atau PPN dilakukan setelah saat terutang atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (4); atau b. kewajiban pembayaran PPnBM dan/atau PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (5), Pasal 34 ayat (5), dan Pasal 35 ayat (4) tidak dipenuhi, diterbitkan penetapan sesuai dengan ketentuan peratura.n perundang-undangan. BAB VIII PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR Pasal37 Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM atas impor atau perolehan kendaraan bermotor yang seharusnya dikenai PPnBM lebih rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b, dengan ketentuan: a. untuk impor, PPnBM telah disetor ke kas negara pada saat dilakukannya impor dan tidak dibiayakan dalam surat www.jdih.kemenkeu.go.id
— 32 of 84 —
-33- pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; atau b. untuk penyerahan kendaraan bermotor, PPnBM telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP pabrikan atau pihak yang menghasilkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 38 (1) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM atas 1mpor atau perolehan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dengan ketentuan: a. untuk impor, PPnBM telah disetor ke kas negara pada saat dilakukannya impor dan tidak dibiayakan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; atau b. untuk penyerahan kendaraan bermotor, PPnBM telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP pabrikan atau pihak yang menghasilkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1) dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM yang telah dibayar atau dipungut pada lini sebelumnya, dengan ketentuan: a. Orang Pribadi atau Badan yang menenma penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah www.jdih.kemenkeu.go.id
— 33 of 84 —
-34- memiliki SKB PPnBM sebelum penyerahan; dan b. memenuhi persyaratan: 1. untuk impor kendaraan bermotor, PPnBM telah dibayar ke kas negara pada saat 1mpor kendaraan bermotor; atau 2. untuk penyerahan kendaraan bermotor, PPnBM telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP pabrikan atau pihak yang menghasilkan kendaraan bermotor yang tergolong mewah. Pasal 39 (1) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Orang Pribadi atau Badan atau PKP terdaftar. (2) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (3) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah dilakukannya impor atau penyerahan kendaraan bermotor, dengan dilampiri: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan penggunaan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), untuk permohonan yang disampaikan oleh Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (l); b. SKB PPnBM yang dimiliki oleh Orang Pribadi atau Badan yang menenma penyerahan, untuk permohonan yang disampaikan oleh PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); c. Faktur Pajak dari PKP yang merakit atau www.jdih.kemenkeu.go.id
— 34 of 84 —
-35- memproduksi kendaraan bermotor yang merupakan bukti pemungutan PPnBM dalam hal pengembalian PPnBM diajukan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM; d. dokumen impor berupa pemberitahuan impor barang dan dilampiri asli bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak, surat setoran pabean, cukai dan pajak, dan/ atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan impor barang tersebut dan invois, dalam hal pengembalian PPnBM diajukan atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM; e. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan f. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian kebenaran pembayaran pajak dan penelitian terhadap: a. kelengkapan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. untuk impor, PPnBM telah dibayar ke kas negara pada saat dilakukannya impor; dan c. untuk penyerahan, PPnBM telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh Wajib Pajak yang melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur J enderal Pajak: a. menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar, dalam hal terdapat PPnBM yang seharusnya dikembalikan; atau b. menerbitkan surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM, dalam hal tidak memenuhi www.jdih.kemenkeu.go.id
— 35 of 84 —
-36- ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tidak terdapat PPnBM yang seharusnya dikem balikan. (6) Surat ketetapan pajak lebih bayar atau surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 2 (dua) bulan sejak surat permohonan diterima lengkap. (7) Dalam hal permohonan pengembalian PPnBM ditolak, Orang Pribadi atau Badan atau PKP dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang permohonan tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah dilakukannya impor atau penyerahan kendaraan bermotor. Pasal 40 Ketentuan mengenai contoh: a. penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), (2), dan ayat (3); b. format permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1); c. format SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a; d. format surat penolakan permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b; e. penghitungan PPN dan/ atau PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada Orang Pribadi atau Badan yang memiliki SKB PPnBM sebelum dilakukannya impor atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); f. format permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); g. format SKB PPnBM pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a; h. format surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 36 of 84 —
-37- huruf b; 1. format su:rat keterangan pembatalan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1); J. format permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan k. format surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 41 (3) SKB PPnBM yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat dipergunakan oleh Orang Pribadi atau Badan untuk memperoleh pembebasan PPnBM setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan SKB PPnBM yang belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (5) Permohonan pengembalian PPnBM atas impor atau penyerahan oleh pabrikan atau pihak yang menghasilkan kendaraan bermotor dilakukan yang disampaikan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian pengembaliannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri 1111. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 42 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 37 of 84 —
-38- tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Rarang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.011/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.0l 1/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 360); b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 199 /PJ./2000 tentang Pelaporan dan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor; c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 540 / PJ. / 2000 ten tang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor; d. Pasal 12 angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan; dan e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229 / PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 43 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 38 of 84 —
- 39 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2021 MENTERi KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIY ANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1150 ~alinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum
::;;;;;;;::::u.b. ala Bagian ministrasi Kementerian YAU<}\ 6J13-199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 39 of 84 —
-40- LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG 141 /PMK.010/2021 PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH A. JENIS KENDARMN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG UNTUK PENGANGKUTAN KURANG DARI 10 (SEPULUH) ORANG TERMASUK PENGEMUDI YANG DIKENAI PA,JAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Kapasitas Konsumsi Tingkat Tarif Pos Tariff No. U raian Barang Bahan Emisi Mesin Bakar CO.2 PPnBM HS Code ·- 1. Kendaraan bermotor Ex. 8703.21.41 clengan mesin piston Ex. 8703.’..2 l .4’.2 pembakaran clalam Ex. 8703.21.44 bolak-balik cetus api Ex. 8703.’..21.45 dengan kapasitas Ex. 8703.21.51 silincler tidak rn.elebihi Ex. 8703.’..2 l.5() 3.000 cc, termasuk Ex. 8703.21.Y0 kenclaraan l1y/Jrid Ex. 8703.’..2’.2.4 I (kenclaraan bennotor Ex. 8703.22.4’.2 clengan kedua mesin Ex. 8703.’..22.46 piston pernbakaran Ex. 8703.’.22.47 dalam bolak balik cetus Ex. 8703.’.2’.2.51 a pi clan motor listrik Ex. 8703.2’.2.5() sebagai motor untuk > 15,5 < 150 Ex. 8703.’.2’.2.90 penggerak) s 3000 cc km/liter grarn/km 15’X, Ex. 8703.’.23.54 Ex. 8703.23.55 Ex. 8703.’.23.5() Ex. 8703.’.23.57 Ex. 8703.’.23.58 Ex. 8703.’.23.61 Ex. 8703.23.62 Ex. 8703.23.63 Ex. 8703.23.64 Ex. 8703.’.23.bS Ex. 8703.’.23.66 Ex. 8703.’.23.67 Ex. 8703.’.23.68 Ex. 8703.23.71 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 40 of 84 —
-41- Kapasitas ~· h:onsumsi Tingkat Tarif Pos Tarif/ No. Uraian Barang Bahan Emisi Mesin Bakcu co_, PPnBM HS Code ----- Ex. 8703.’..23.7’..2 Ex. 8703.23.73 Ex. 8703.23.74 Ex. 8703.40.31 Ex. 8703.40.32 Ex. 8703.40.33 Ex. 8703.40.56 Ex. 8703.40.57 Ex. 8703.40.58 > 11,5 s.cl. 150 s.cl. Ex. 8703.40.61 15,5 200 20’X, Ex. 8703.40.62 Ex. 8703.40.63 km/liter gram/km Ex. 8703.40.64 Ex. 8703.40.65 Ex. 8703.40.60 Ex. 8703.40.71 Ex. 8703.40. 72 Ex. 8703.40.73 Ex. 8703.40.74 Ex. 8703.40.75 Ex. 8703.40. 76 Ex. 8703.40.81 Ex. 8703.40.82 Ex. 8703.40.83 Ex. 8703.40.84 Ex. 8703.40.85 Ex. 8703.40.86 Ex. 8703.40.01 Ex. 8703.40.92 Ex. 8703.40.03 Ex. 8703.40.04 Ex. 8703.40.95 Ex. 8703.40.% > 9,3 s.d. > 200 Ex. 8703.60.31 11,5 s.d. 250 25% Ex. 8703.60.3’..2 km/ liter gram/km Ex. 8703.60.33 Ex. 8703.60.56 Ex. 8703.60.57 Ex. 8703.60.58 Ex. 8703.60.61 Ex. 8703.60.62 Ex. 8703.60.63 Ex. 8703.60.64 Ex. 8703.60.65 Ex. 8703.60.66 Ex. 8703.60. 71 Ex. 8703.60. 72 Ex. 8703.60. 73 Ex. 8703.60.74 Ex. 8703.60.75 Ex. 8703.60. 76 Ex. 8703.60.81 Ex. 8703.60.8’.2 Ex. 8703.60.83 Ex. 8703.60.84 Ex. 8703.60.85 Ex. 8703.60.86 < 9,3 > 250 40% Ex. 8703.60.91 km/liter gram/km Ex. 8703.60.02 Ex. 8703.60.93 Ex. 8703.60.94 Ex. 8703.b0.95 Ex. 8703.b0.96 Ex. 8703.90.91 Ex. 8703.90.92 Ex. 8703.90.96 Ex. 8703.90.97 Ex. 8703.90.98 Ex. 8703.90.99 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 41 of 84 —
—42- ··—·—· Kapasitas Konsurnsi Tingkat Tarif Pos Tariff No. Uraian Barang Ba.ban Emisi Mesin Bakar CO2 PPnBM HS Code ·- 2. Kendaraan bermotor Ex. 8703.31.41 dengan mesin piston Ex. 8703.31.42 pembakaran clalam nyala Ex. 8703.31 .46 kompresi (diesel atau Ex. 8703.31.4 7 semi-diesel) clengan Ex. 8703.31.51 kapasitas silinder tidak Ex. 8703.31.59 melebihi 3.000 cc, Ex. 8703.31.Y0 termasuk kendaraan Ex. 8703.32.54 hy/)11<1 (kenclaraan > 17,5 < 150 Ex. 8703.32.61 bermotor dengan kedua km/ liter gram/km 15’¼) Ex. 8703.32.6’.2 mesin piston Ex. 8703.32.63 pembakaran dalam nyala Ex. 8703.32. 71 kompresi (diesel atau Ex. 8703.32.72 semi-diesel) clan motor Ex. 8703.32.73 listrik sebagai motor Ex. 8703.32.74 untuk penggerak) Ex. 8703.32.75 Ex. 8703.32.76 Ex. 8703.32.81 Ex. 8703.32.82 Ex. 8703.32.83 Ex. 8703.33.54 Ex. 8703.33.61 Ex. 8703.33. 71 Ex. 8703.33.80 Ex. 8703.33.90 > 13,0 s.d. 150 s.d. Ex. 8703.50.31 17,5 200 20% Ex. 8703.50.32 km/liter gnirn/km Ex. 8703.50.33 Ex. 8703.50.56 Ex. 8703.50.57 Ex. 8703.50.58 Ex. 8703.50.61 Ex. 8703.50.62 Ex. 8703.50.63 ::; 3000 cc Ex. 8703.50.64 Ex. 8703.50.65 Ex. 8703.50.66 Ex. 8703.50.71 Ex. 8703.50.72 Ex. 8703.50.73 Ex. 8703.50.74 Ex. 8703.50.75 Ex. 8703.50.76 Ex. 8703.50.81 Ex. 8703.50.82 Ex. 8703.50.83 Ex. 8703.50.84 > 10,5 s.cl. > 200 Ex. 8703.50.85 13,0 s.cl. 250 25% Ex. 8703.50.86 km/ liter gram/km Ex. 8703.50.91 Ex. 8703.50.92 Ex. 8703.50.93 Ex. 8703.50.94 Ex. 8703.50.95 Ex. 8703.50.96 Ex. 8703. 70<11 Ex. 8703. 70.32 Ex. 8703. 70.33 Ex. 8703.70.56 Ex. 8703. 70.57 Ex. 8703.70.58 Ex. 8703. 70.61 Ex. 8703. 70.62 Ex. 8703.70.63 Ex. 8703. 70.64 > 10,5 > 250 Ex. 8703.70.65 km/liter gram/km 40’1/.1 Ex. 8703. 70.66 Ex. 8703. 70. 71 Ex. 8703.70.72 Ex. 8703. 70. 73 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 42 of 84 —
-43- ----·-·—··-·--- h.apas1t.:1s l(unsurn si Tingkat Tarif Pos Tarif/ No. Uraian Barang Bah::111 Emisi Me::-;in Bakar co_ PPnBM HS Code ·—···----· Ex. 8703.70.74 Ex. 8703.70.75 Ex. 8703.70.76 Ex. 8703.70.81 Ex. 8703.70.8’.2 Ex. 8703. 70.83 Ex. 8703.70.84 Ex. 8703. 70.85 Ex. 8703.70.86 Ex. 8703.70.Yl Ex. 8703. 70. lJ’.2 Ex. 8703.70.lJ3 Ex. 8703.70.94 Ex. 8703.70.95 Ex. 8703.70.96 Ex. 8703.90.91 Ex. 8703.90.9’.2 Ex. 8703.90.96 Ex. 8703.90.97 Ex. 8703.90.98 Ex. 8703.90.09 3. Kendaraan bermotor Ex. 8703.24.44 dengan mesin piston Ex. 8703.24.45 pern bakaran dalam Ex. 8703.24.49 bolak-balik cetus api > 15,5 < 150 Ex. 8703.24.51 dengan kapasitas km/liter gram/km 40 1 1/;, Ex. 8703.24.50 silinder melebihi 3.000 Ex. 8703.24.61 cc tetapi tidak melebihi Ex. 8703.24.69 4.000 cc, termasuk Ex. 8703.40.31 kenclaraan l1y/Jri<l Ex. 8703.40.33 (kendaraan bermotor Ex. 8703.40.58 dengan keclua mesin > 11,5 s.d. 150 s.d. Ex. 8703.40.b7 piston pembakaran 15,5 200 50 1 1/., Ex. 8703.40.68 dalam bolak balik cet us km/ liter gram/km Ex. 8703.40. 77 api clan motor listrik Ex. 8703.40.87 sebagai motor untuk > 3000 s.d. Ex. 8703.40.97 penggerak) :s: 4000cc Ex. 8703.40.lJ8 Ex. 8703.60.31 Ex. 8703.60.33 > 9,3 s.cl. > ‘.200 Ex. 8703.60.58 11,5 s.d. 250 60% Ex. 8703.60.67 km/liter gram/km Ex. 8703.60.68 Ex. 8703.60.77 Ex. 8703.60.87 Ex. 8703.60.97 Ex. 8703.60.08 Ex. 8703.90.91 < 9,3 > 250 Ex. 870.3.90.9’.2 km/ liter gram/km 70’1/., Ex. 8703.90.96 Ex. 8703.90.97 Ex. 8703.90.98 Ex. 8703.90.99 4. Kenclaraan bermotor Ex. 8703.33.54 clengan mesin piston Ex. 8703.33.6’.2 pembakaran dalam nyala > 17,5 < 150 Ex. 8703.33. 7’.2 kompresi (diesel atau km/ liter gram/km 40’1/., Ex. 8703.33.80 semi-diesel) clengan Ex. 8703.33.90 kapasitas silincler Ex. 8703.50.31 melebihi 3.000 cc tetapi Ex. 8703.50.33 ticlak melebihi 4.000 cc, Ex. 8703.50.58 termasuk kendaraan > 3000 s.d. > 13,0 s.cl. 150 s.cl. Ex. 8703.50.67 lzy/Jri<l (kendaraan :s: 4000cc 17,5 ‘.200 50% Ex. 8703.50. 77 bermotor dengan kedua km/liter gram/km Ex. 8703.50.87 mesin pembakaran Ex. 8703.50.97 dalam nyala kompresi Ex. 8703.70.31 (diesel atau semi-diesel) Ex. 8703. 70.33 dan motor listrik sebagai > 10,5 s.d. > ‘.200 Ex. 8703.70.58 motor untuk penggerak) 13,0 s.cl. 250 60’1/., Ex. 8703. 70.67 km/liter gram/km Ex. 8703. 70. 77 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 43 of 84 —
-44- Kapasitas Konsurnsi Tingkat Tarif Pos Tariff No. Uraian Barang Bahan Emisi Mesin Bakar CO2 PPnBM HS Code ---- Ex. 8703. 70.87 Ex. 8703.70.97 Ex. 8703.90.91 > 10,5 > 250 Ex. 8703.90.92 km/liter gram/km 70’1/i, Ex. 8703.90.96 Ex. 8703.90.97 Ex. 8703.90.98 Ex. 8703.90.99 5. Kendaraan bermotor Ex. 8703.80.91 hanya dengan motor Ex. 8703.80.92 listrik untuk penggerak 15% Ex. 8703.80.96 Ex. 8703.80.97 Ex. 8703.80.98 Ex. 8703.80.99 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 44 of 84 —
-45- B. \JENIS KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG UNTUK PENGANGKUTAN MULAI DARI 10 (SEPULUH) ORANG SAMPAI DENGAN 15 (LIMA BELAS) ORANG TERMASUK PENGEMUDI YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Kapasitas Konsumsi Tingkat Tarif Pos Tarif/ No. Uraian Barang Bahan Emisi Mesin Bakar CO2 PPnBM HS Code 1. Kendaraan bermotor Ex. 8702.30.50 dengan mesin piston > 11,6 < 200 Ex. 8702.30. 71 krn/liLer gram/km 15’1/t, pembakaran clalam Ex. 8702.30.79 bolak-balik cetlls api, :s 3000cc Ex. 8702.30.91 termasuk kendaraan <= 11,6 >= 200 Ex. 8702.30.99 20% hy/Jrid (kenclaraan km/liLer gram/km Ex. 8702.90.40 bermotor clengan keel ua Ex. 8702.90.71 mesin piston > 11,6 < 200 Ex. 8702.90.79 25% pembakaran dalam > 3000 s.d. km/liter gram/km Ex. 8702.90.80 bolak balik cetus api :s 4000cc Ex. 8702.90.90 clan motor listrik <= 11 ,6 >= 200 sebagai motor untuk km/liter gram/km 30% — penggerak) - 2. Kenclaraan bermotor Ex. 8702.10.60 dengan mesin piston > 13, 1 < 200 Ex. 8702.10.81 15% pembakaran clalam km/liter gram/km Ex. 8702.10.82 nyala kompresi (diesel :s 3000cc Ex. 8702.10.89 atau semi-diesel), <= 13, l >= 200 Ex. 8702.10.91 termasuk kendaraan km/ liter gram/km 20% Ex. 8702. 10.99 lly/Jrid (kenclaraan Ex. 8702.20.50 bermotor clengan keel ua Ex. 8702.’.20.71 mesin piston > 13, 1 < 200 Ex. 8702.20.72 25% pembakaran dalam > 3000 s.d. km/ liter gram/km Ex. 8702.’.20.79 nyala kompresi (diesel Ex. 870’.2.20.91 atau semi-diesel) clan :s 4000cc Ex. 8702.20.99 <= 13, 1 >= 200 motor listrik sebagai km/ liter gram/km 30% motor untuk penggerak) 0 ,) . Kendaraan bermotor Ex. 8702.40.50 hanya clengan n1otor Ex. 8702.40.71 listrik untuk penggerak - — - 15’1/i. Ex. 8702.40.79 Ex. 8702.40.91 Ex. 8702.40.99 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 45 of 84 —
-46- C. JENIS KENDARAAN BERMOTOR DENGAN KABIN GANDA YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Kapasitas Konsumsi Tingkat Tarif Pos Tarif/ No. Uraian Barang Bahan Emisi Mesin Bakar CO_i PPnBM HS Code 1. Kendaraan bermotor > 15,5 < 150 Ex. 8704.31.’.29 dengan kabin ganda km/ liter gram/km 10’1/i) dengan mesin piston pembakaran dalam 11,6 - 15,5 150 :5 3000cc ‘.200 l’.2% cetus api, gvw ticlak km/liter melebihi 5 t, termasuk gram/km kendaraan l1y!Jn·c1 <= 11,6 >= ‘.200 krn/liter gram/km 15% (kendaraan bermotor dengan kedua mesin > 15,5 < 150 ‘.20% piston pembakaran km/liter gram/km dalam nyala kompresi > 3000 s.cl. 150 - (diesel atau semi-diesel) 11,6 15,5 :::: 4000cc km/ liter ‘.200 ‘.25% clan motor listrik gram/km sebagai motor untuk <= 11,6 >= ‘.200 penggerak) km/liter gram/km 30% ‘.2. Kendaraan bermotor > 17,5 < 150 Ex. 8704.’.2 l .‘.29 dengan kabin gancla km/liter gram/km 10% clengan mesin piston 13,1-15,5 150 pembakaran clalam :5 3000cc ‘.200 l’.2% nyala kompresi (diesel km/ liter gram/kn1 atau semi diesel), gvw <= 13,1 >= ‘.200 ticlak mele bihi 5 t, km/liter gram/km 15’1/.) termasuk kenclaraan hylnfrl (kenclaraan > 17,5 < 150 bermotor dengan keclua km/ liter gram/km ‘.20% mesin piston ~· 150 pembakaran dalam > 3000 s.cl. 13,1 - 15,5 ‘.200 ‘.25% nyala kompresi (diesel :5 4000cc km/liter gram/km atau semi-diesel) clan 13, 1 >= ‘.200 motor listrik sebagai <= km/ liter gram/km 30% motor untuk penggerak) 3. Kenclaraan bermotor Ex. 8704.90.91 clengan kabin gancla hanya clengan motor - - 10% listrik untuk penggerak, gvw ticlak melebihi 5 t www.jdih.kemenkeu.go.id
— 46 of 84 —
-47- D. JENIS KENDARAAN BERMOTOR LAINNY A YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH No. Uraian Barang 1. Mobil golf (termasuk golf buggy) chm kencbrw,m sernacam it u ‘.2. Kendaraan khusus yang clibuat untuk pe1jalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kenclaraan sejenis 3. Kenclaraan bermotor berocla ‘.2 (dua) atau 3 (liga) clengan mesin piston pembakaran clalam bolak-balik clengan kapasitas silincler melebihi ‘.250 (dua ratus lima puluh) cc tetapi tidak melebihi 500 (lima rat us) cc 4. Kenclaraan bermotor berocla 2 (clua) atau 3 (tiga) clengan mesin piston pembakaran clalam bolak-balik clengan kapasitas silincler melebihi 500 (lima ratus) cc 5. Trailer, semi-trailer clari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah 6. Kendaraan bermotor clengan kapasitas isi silincler lebih clari 4.000 (empat ribu) cc PPnBM 50’1/t, 60% 60% 95% 95% 95% Pus Tari!’/ HS Code Ex. 8703. 10.10 Ex. 8703.10.YO Ex. 8711.30.19 Ex. 8711.30.90 Ex. 8711.40.19 Ex. 8711.40.90 Ex. 8711.50.YO Ex. 8716.10.00 Ex. 8703.24.44 Ex. 8703.24.45 Ex. 8703.24.49 Ex. 8703.24.51 Ex. 8703.24.5Y Ex. 8703.24.61 Ex. 8703.24.69 Ex. 8703.33.54 Ex. 8703.33.62 Ex. 8703.33.72 Ex. 8703.33.80 Ex. 8703.33.90 Ex. 8703.40.31 Ex. 8703.40.33 Ex. 8703.40.58 Ex. 8703.40.67 Ex. 8703.40.68 Ex. 8703.40. 77 Ex. 8703.40.87 Ex. 8703.40.97 Ex. 8703.40.98 Ex. 8703.50.31 Ex. 8703.50.33 Ex. 8703.50.58 Ex. 8703.50.67 Ex. 8703.50.77 Ex. 8703.50.87 Ex. 8703.50.97 Ex. 8703.60.31 Ex. 8703.60.33 Ex. 8703.60.58 Ex. 8703.60.67 Ex. 8703.60.68 Ex. 8703.60.77 Ex. 8703.60.87 Ex. 8703.60.97 Ex. 8703.60.98 Ex. 8703.70.J l Ex. 8703. 70.33 Ex. 8703.70.58 Ex. 8703. 70.67 Ex. 8703.70.77 Ex. 8703. 70.87 Ex. 8703.70.Y7 Ex. 8703.90.91 Ex. 8703.90.92 Ex. 8703.90.9() Ex. 8703.90.97 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 47 of 84 —
- ·,43- -·- · ------------ ··---------------·---·-------·-
—--- ---·--- Uraian Bnrang PPnBM . ---------· --- Pos Tarif/ HS Code Ex.8703. 90. 98 Ex.8703. 90. 99 MENTE~! ‘KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.· Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. SRI MULYANI INDRAWATI ala Bagian ministrasi Kementerian YAR<}. -13-199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 48 of 84 —
—49- LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141 /PMK.010/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TERUTANG 1. Contoh penghitungan PPN dan PPnBM atas penyerahan Kendaraan CBU. PT Jaya meng1mpor Kendaraan CBU dengan Nilai Impor Rp300.000.000,00. PPN impor dipungut dengan tarif 10% dan PPnBM 25%>. Kendaraan bermotor diserahkan kepada distributor yaitu PT Citra dengan keuntungan Rp30.000.000,00. PT Citra menyerahkan kendaraan bermotor kepada showroom “In.tan” dengan keuntungan Rp40.000.000,00. Showroom “Intan” menyerahkan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan Penghitungan PPN dan PPnBM: 1) Importir “PT Jaya” a) Impor CBU Nilai lmpor (DPP) PPN (10%) PPnBM (25(%) Harga lmpor b) Penyerahan Harga Beli Keuntungan DPP PPN PPN (10%) Harga Penjualan oleh lmportir keuntungan Rp50. 000. 000, 00. 300.000.000,00 30.000.000,00 (Pajak Masukan) 75.000.000,00 (PPnBM lmpor yang clibayar) 405.000.000,00 (termasuk PPN clan PPnBM) 375.000.000,00 (termasuk PPnBM yang telah dibayar) 30.000.000,00 405.000.000,00 (Harga Jual) ______ :!-Q:500.000,QQ_ (Pajak Keluaran) 445.500.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 49 of 84 —
-50- 2) Distributor “PT Citra” a) Pern belian b) Harga Beli dari lrnportir PPN (10%)) Harga Pembelian Penyerahan Harga Beli KB dari lmportir Keuntungan DPP PPN PPN (10%) Harga Penjualan oleh Distributor 3) Dealer atau Showroom “Intan” a) Pem belian b) Harga Beli dari Distributor PPN (10%i) Harga Pem belian Penyerahan Barga Beli dari Distributor Keuntungan DPP PPN PPN (10%) Harga Penjualan oleh Showroom 405.000.000,00 40.500.000,00 445.500.000,00 405.000.000,00 40.000.000,00 445.000.000,00 44.500.000,00 489.500.000,00 445.000.000,00 44.500.000,00 489.500.000,00 445.000.000,00 50. 000. 000, 00 49 5. 000. 000, 00 49.500.000,00 544. 500. 000, 00 (termasuk PPnBM yang telah dibayar) (Pajak Masukan) (tennasuk PPnBM yang telah dibayar) (Harga Jual) (Pajak Keluaran) (termasuk PPnBM yang telah dibayar) (Pajak Masukan) (termasuk PPnBM yang telah dibayar) (Harga Jual) (Pajak Keluaran) (harga diba>rar oleh konsumen) 2. Contoh penghitungan PPN dan PPnBM atas penyerahan Kendaraan CKD atau diproduksi di dalam Daerah Pabean. PT Jaya mengunpor Kendaraan CKD dengan Nilai Impor Rp200.000.000,00. Setelah dirakit, kendaraan bermotor diserahkan kepada distributor yaitu PT Citra dengan memungut PPnBM 20% clan keuntungan Rp20.000.000,00. P’I’ Citra menyerahkan kendaraan bermotor kepada showroom “In tan” dengan keuntungan Rp30.000.000,00. Showroom “Intan” menyerahkan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan keuntungan Rp40. 000. 000, 00. Penghitungan PPN clan PPnBM: 1) Importir Kendaraan CKD dan/atau Pabrikan “PT Jaya” a) lrnpor Kenclaraan CKD: Nilai lmpor (OPP) 200.000.000,00 - PPnBM (-) (ticlak dikenakan PPnBM) - PPN (10%) Harga Impor b) Penyerahan setelah dirakit Harga Beli atau Harga Pokok Produksi Keuntungan DPP PPN (10%) PPnBM (20%) Harga Penjualan oleh lmportir atau Pabrikan 20.000.000,00 (Pajak Masukan) 220.000.000,00 200.000.000,00 20.000.000,00 220.000.000,00 22.000.000,00 44.000.000,00 286.000.000,00 (Harga Jual) (Pajak Keluaran) (PPnBM yang dipungut) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 50 of 84 —
-51- 2) Distributor”PT Citra” a) Pembelian b) Harga Beli dari lmportir a tau Pa brikan PPN (10%) Harga Pem belian Penyerahan Harga Beli dari Importir atau Pabrikan Keuntungan DPP PPN PPN (10%) Harga Penj ualan oleh Distributor 3) Dealer atau Showroom “lntan” a) Pembelian b) Harga Beli dari Distributor PPN ( 10°/c)) Harga Pembelian Penyerahan Harga Beli clari Distributor Keuntungan DPP PPN PPN (10%) Harga Penj ualan oleh Showroom 264.000.000,00 22.000.000,00 286.000.000,00 264.000.000,00 30.000.000,00 294.000.000,00 29.400.000,00 323.400.000,00 294.000.000,00 29.400.000,00 323.400.000,00 294.000.000,00 40.000.000,00 334. 000. 000, 00 33.400.000,00 367.400.000,00 (termasuk PPnBM yang telab dipungut) (Pajak Masukan) (tern1asuk PPnBM yang telah clipungut) (Harga Jual) (Pajak Keluaran) (tennasuk PPnBM yang telah clipungut) (Pajak Masukan) (termasuk PPnBM yang telah clipungut) (Harga Jual) (Pajak Keluaran) (harga dibayar oleh konsumen) 3. Contoh penghitungan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean. PT Jaya, produsen kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau, memproduksi kendaraan bermotor dengan biaya produksi Rpl00.000.000,00. Kendaraan bermotor diserahkan kepada Distributor yaitu PT Citra dengan nilai penyerahan Rpl30.000.000,00. Kendaraan bermotor termasuk dalam golongan tarif PPnBM 15%. PT Citra menyerahkan kendaraan bermotor kepada showroom “Tanjung” dengan keuntungan Rp20.000.000,00. Selanjutnya, showroorn “Tanjung” menyerahkan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan keuntungan Rp30.000.000,00. Penghitungan PPN dan PPnBM terutang adalah: 1) Pabrikan “PT Jaya” a) Biaya Produksi b) Penyerahan Harga Jual - DPP PPN - DPP PPnBM PPN (10°/4)) PPnBM (15%i) 130.000.000,00 26.000.000,00 Harga Penjualan oleh Pabrikan 100.000.000,00 130.000.000,00 13.000.000,00 3.900.000,00 146.900.000,00 (sama dengan Harga Jual) (20<% dari Harga ,J ual) (Pajak Keluaran) (PPnBM dipungllt) www.jdih.kemenkeu.go.id
— 51 of 84 —
·-52- 2) Distributor “PT Citra” a) Pem belian - Harga Beli dari Pabrikan - PPN (10%) Harga Pem belian b) Penyerahan Harga Beli clari Pabrikan Keuntungan DPP PPN PPN (10%) Harga Penj ualan oleh Distributor 133.900.000,00 (termasuk PPnBM yang telah clipungut) 13.000.000,00 (Pajak Masukan) 146.900.000,00 133.900.000,00 20.000.000,00 153.900.000,00 15.390.000,00 (Pajak Keluaran) 169.290.000,00 3) Dealer atau Showroom “Tanjung” a) Pembelian Harga Beli dari Distributor - PPN ( 10°/iJ) Harga pembelian b) Penyerahan Harga Beli clari Distributor Keuntungan OPP PPN PPN (10%) Harga Penjualan oleh Dealer atau SJwwroo,n 153.900.000,00 15.390.000,00 (Pajak Masukan) 169.290.000,00 153.900.000,00 30.000.000,00 183.900.000,00 18.390.000,00 (Pajak Keluaran) 202.290.000,00 4. Contoh penghitungan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang berasal dari sasis. PT Jaya menyerahkan sasis kendaraan bermotor kepada PT Tanjung seharga Rpl00.000.000,00 (tidak termasuk PPN). PT Tanjung meminta PT Larastika mengubah sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor dengan biaya jasa karoseri sebesar Rp20.000.000,00. PPnBM terutang dan dipungut oleh PT Tanjung saat penyerahan kepada pembeli Bapak Rizky dengan tarif 20°1<). Penghitungan dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh PT Tanjung adalah sebagai berikut: a) Biava Produksi Harga Beli Sasis PPN b) Bia ya J asa Karoseri PPN Biaya Produksi Penyerahan Bia_va Produksi Keuntungan DPP PPN (10%) PPnBM (20%) Harga Jual 100.000.000,00 20.000.000,00 120.000.000,00 120.000.000,00 30.000.000,00 150.000.000,00 10.000.000,00 (Pajak Masukan) 2.000.000,00 (Pajak Masukan) 15.000.000,00 (Pajak Keluaran) 3_0.0_0_0.0_0_0,0_0 (PPnB M dip ungu t) 195.000.000,00 5. Atas pembelian kendaraan bermotor dengan sistem on the road (langsung atas nama pembeli), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak merupakan unsur www.jdih.kemenkeu.go.id
— 52 of 84 —
-53- Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 53 of 84 —
-54- B. CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR Nomor Surat Lampiran Hal … [ 1J [2] Perrnohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPnBM) atas Impor/ Penyerahan*) Kendaraan Bermotor Yth . Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak… [3] Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nom01~ 73 Tahun 2019 ten tang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bennotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mevvah clan peraturan perubahannya, dengan ini: Na111a … … … … … … … … … … … … … … … [4 j Ala111at … . Nf>WP … . jenis usaha/ instansi mengajukan permohonan untuk diberikan SKB PPnBM atas kendaraan bermotor: Kode No Kendaraan Merek Bennotor ( 1) (2) (3) Total Sesuai dengan : ( 10) Invois No. : … Tanggal: … Tipe Hl l{apnsitas N01nor lsi Silinder R, u1gka (cc) NIK) (5) (6) No. Kontrak/ dokumeu yang dipersamakan : … Tanggal : … Nomor Nilai lmpor / Harga Nilai PPnBM Mesi11 ,Jual (Rp) (Rp) (7) (8) (9) Kurs USU 1 Rp … St:>suai Keputusan Menteri Keuang_a1_1_N_o_n_10_1_·...‘l__-u—“1g=g’-a_l_.. ·____________, diperoleh clari: [6] [5] SKB PPnBM akan diserahkan kepacla unit kerja Direktorat Jencleral Bea clan Cukai, Kantor … [7] penyerahan, kendaraan bermotor tersebut cliperoleh dari: [8] nan1a alamat NPWP Sehubungan clengan permohonan di atas, clengan ini menyatakan bahwa: l. kendaraan bermotor yang cliimpor a tau cliperoleh akan digunakan sesuai dengan tuj uan semula atau ticlak dipindahtangankan kepacla pihak lain dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah clilakukannya impor atau penverahan; clan 2. berseclia membayar kembali PPnBM yang dibebaskan clan/ atau PPN yang kurang dibayar ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di biclang perpajakan, apabila di kemudian hari kendaraan bermotor yang diirnpor atau cliperoleh digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Terlampir disampaikan dokumen: [9] surat kuasa khusus Uika clitandatangani oleh kuasa); surat keterangan penggunaan kendaraan bermotor; perjanjian a tau dokumen j ual beli; invois clan Bill of Lading atau Airway Bill (khusus impor kendaraan bermotor); nomor induk berusaha clan sertifikat stanclar atau izin penyelenggaraan angkutan a tau persetuj uan prinsip; clan D dokumen berupa kontrak atau surat perintah ke1ja untuk pengadaan kendaraan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 54 of 84 —
-55- … , ················· [10] Pemohon, [ 11 l ·”) Dipilih salah satu yang sesuai. Agur pennohonan clibuat terpisah antara SKB PPnBM atas impor clan penyerahan kenclaraan bermotor. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 55 of 84 —
-56- PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARAN(~ MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR [ 1] Diisi dengan nomor surat permohonan. [2] Diisi dengan banyaknya lampiran permohonan, contoh : 1 lembar. [3] Diisi dengan nama dan alamat kantor pelayanan pajak tempat Orang Pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan SKB PPnBM terdaftar. Dalam hal kendaraan bermotor yang diimpor atau diperoleh adalah kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, diisi dengan nama dan alamat kantor pelayanan pajak tempat bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan SKB PPnBM tersebut terdaftar. [4] Identitas Orang Pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan: nan1a alamat NPWP Diisi dengan nama Orang Pribadi atau Badan. Khusus Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, diisi dengan nama bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi dengan alamat Orang Pribadi atau Badan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan. Khusus Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara Sekretariat Negara, Tentara www.jdih.kemenkeu.go.id
— 56 of 84 —
jenis usaha/ instansi -57- Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi dengan jenis usaha Orang Pribadi atau Badan. Khusus Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, diisi dengan nama instansi. [5] Tabel rincian kendaraan bermotor yang diimpor atau diserahkan. Kolom ( 1) Diisi dengan nomor urut. Kolom (2) Diisi dengan kode kendaraan bermotor, yaitu: - kode 1, untuk kendaraan ambulan; Kolom (3) Kolom (4) Kolom (5) Kolom (6) Kolom (7) - kode 2, untuk kendaraanjenazah; - kode 3, untuk kendaraan pemadam kebakaran; - kode 4, untuk kendaraan tahanan; - kode 5, untuk Kendaraan Angkutan Umum; - kode 6, untuk kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; atau - kode 7, untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi dengan merek kendaraan bermotor. Diisi dengan tipe kendaraan bermotor. Diisi dengan angka kapasitas isi silinder. Diisi dengan 1 7 (tuj uh belas) digit nomor rangka a tau nomor iden tifikasi kendaraan. - Un tuk kendaraan bermotor yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean, nomor rangka diisi berdasarkan nomor rangka dalam sertifikat nomor identifikasi kendaraan berrnotor (NIK). - Untuk kendaraan bermotor yang diimpor, nomor rangka diisi berdasarkan nomor rangka dalam sertifikat vehicle identification number (VIN) a tau dokumen pemberitahuan impor barang. Diisi dengan nomor mesin kendaraan bermotor. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 57 of 84 —
Kolom (8) Kolom (9) -58- - Un tuk kendaraan bermotor yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean, nomor mesin diisi berdasarkan nomor mes1n yang tercantum dalam sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor (NIK). - Untuk kendaraan bermotor yang diimpor, nomor mesin diisi berdasarkan nomor me sin yang tercan tum dalam sertifikat vehicle identification number (VIN) atau dokumen pemberitahuan impor barang. Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk menghitung PPnBM pada saat dilakukannya impor atau penyerahan kendaraan bermotor, yaitu Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan rupiah. Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat. Diisi dengan Nilai PPnBM yang dibayar saat dilakukannya 1mpor atau dipungut saat penyerahan kendaraan bermotor dalam satuan rupiah. Kolom ( 10): Dalam hal impor diisi dengan: Contoh: - nomor dan tanggal invois; - kurs mata uang asing serta nomor dan tan ° 0 al bb Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan saat permohonan. Dalam hal penyerahan: - nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli a tau dokumen yang dipersamakan; untuk penyerahan menggunakan valuta as1ng, di can tumkan nilai kurs yang digunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat SKB PPnBM diterbitkan; - penjelasan bahwa kurs dapat disesuaikan dengan kurs yang berlaku saat penerbitan Faktur Pajak. Mobil merek XYZ tipe Kovik jenis sedan dengan kapasitas rnesin 1800 cc. Mobil akan diserahkan oleh pabrikan PT Jaya kepada PT Citra dengan Harga Jual Rp200.000.000,00 dan dipungut PPnBM dengan tarif 15<¾>. PT Citra merupakan pengusaha angkutan umum Yan° - b mengajukan www.jdih.kemenkeu.go.id
— 58 of 84 —
—.59- permohonan SKB PPnBM. Pada saat mengajukan permohonan SKB PPnBM, PT Citra membuat surat permohonan dengan rincian kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan sebagai berikut: No. Kocle Merek Tipe Kapasitas Nomor Rangka Nomor Nilai Impor / Nilai PPnBM Kenclaraan Isi Silincle1 (NIK) Mesin Harga Jual (Rp) Bermotor (cc) (Rp) ( 1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1. 5 XYZ Kovik 1800 MHYKZE81SCJ JF51E2103 200.000.000 30.000.000 115045 081 fotal 200.000.000 30.000.000 Sesuai dengan: (10) Invois No. : … Tanggal : … No. Kontrak/clokumen yang clipernamakan: 022/Vl’CA/01/2022 Tanggal: 11 Januari 2022 Kum USD 1 … Sesuai Keput usan Menteri Keuangan Nomor x.-x Tanggal … [6] Diisi dengan asal kendaraan berrnotor diperoleh, dengan cara membubuhkan tanda eek ( ✓) pada kotak yang dipilih, yaitu: 1mpor penyerahan dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean. [7] Diisi dengan unit ke1ja kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan, contoh: Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai Batam. [8] Diisi dengan identitas PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor. [9] Diisi dengan membubuhkan tancla eek ( ✓) pada dokumen yang dilam pirkan. [10] Diisi dengan tempat dan tanggal permohonan SKB PPnBM. [11] Diisi dengan tanda tangan, nama, clan jabatan pemohon. Permohonan dianggap sah jika ditandatangai oleh direksi atau pengurus yang berwenang clan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal permohonan ditandatangani atau cliwakilkan kepada orang lain, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal permohonan diajukan oleh Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, permohonan dianggap sah jika ditandatangani bendahara atau minimal pejabat setara eselon III yang berwenang. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 59 of 84 —
-60— C. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR Lembar ke- … : untuk … [l] KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH… [2] KANTOR PELA YANAN PAJAK. … . SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Nomor: … [3] Kepala Kantor Pelayanan Pajak … [4J atas nama Direktur Jencleral Pajak clengan ini menerangkan bahwa: Nama … [5] Alamat … . NPWP … . jenis usaha/ instansi Sesuai clengan surat permohonan Nomor : … tanggal … [6] clan berclasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kenclaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah clan peraturan perubahannya, maka diberikan pembebasan Pajak Penjualan. atas Barang Mewah atas impor / penyerahan;”) kenclaraan bermotor sebagai berikut: No. Kocle Kendaraan Bermotor Merek ( 1) (2) Total Sesuai clengan : ( 10) Invois No. : … Tanggal: … (3) Tipe (-+) Kapasitas Nomor lsi Silinder Rangka (cc) (Nil~--- (5) ((>) No. Kontrak/dokumen yang clipersmnakau: … Tanggal : … Nomor Nilai lmpor/ Nilai Mesin Harga Jual PPnBM (Rp) {Rp) (8) (9) Kurs USD 1 Rp … Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor —·_T_m1g=g_al_._.. ______________, Surat Keterangan ini agar cliserahkan kepacla: [8] [7] clalam hal impor, Kantor Pelayanan Bea clan Cukai … [9), bersama clengan pemberitahuan impor barang; atau clalam hal penyerahan, PKP yang melakukan penyerahan kenclaraan bermotor: Nama Alamat NPWP … [lOJ Demikian untuk clipergunakan seperlunya. .. … , … (11·1 ~.~~ ’-.’J., ~~ ;;’• ! J ~~-(,l!l~~fl:. ~ a.n. Direktur Jencleral Pajal<: Kepala Kan tor ········································ [12] ’ 1 ’) Dipilih salah satu yang sesuai Kocle Verifikasi: … www.jdih.kemenkeu.go.id
— 60 of 84 —
-61 PETUN~JUK PENGISIAN SURAT K.ETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR [ 1] Diisi dengan lembar peruntukan. [2] Diisi dengan kantor wilayah clan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan SKB PPnBM. [3] Diisi dengan nomor SKB PPnBM. [4] Diisi dengan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan SKB PPnBM. [5] Identitas Orang Pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan: [6] [7] nama alamat NPWP Diisi dengan nama Orang Pribadi atau Badan. Khusus Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, diisi dengan nama bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi dengan alamat Orang Pribadi atau Badan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan. Khusus Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, NPWP diisi dengan Nomor Pokok W ajib Pajak bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. jenis usaha/ instansi Diisi dengan jenis usaha Orang Pribadi atau Badan. Khusus Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, diisi dengan nama instansi. Diisi dengan nomor clan tanggal surat permohonan SKB PPnBM. Tabel rincian kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Kolom (1) Diisi dengan nomor urut. Kolom (2) Diisi dengan kode kendaraan bermotor, yaitu: www.jdih.kemenkeu.go.id
— 61 of 84 —
Kolom (3) Kolom (4) Kolom (5) Kolom (6) Kolom (7) Kolom (8) -62- - kode 1, untuk kendaraan ambulan; - kode 2, untuk kendaraan jenazah; - kode 3, untuk kendaraan pemadam kebakaran; - kode 4, untuk kendaraan tahanan; - kode 5, untuk Kendaraan Angkutan Umum; - kode 6, untuk kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; atau - kode 7, un tuk kendaraan dinas Ten tara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi dengan merek kendaraan bermotor. Diisi dengan tipe kendaraan bermotor. Diisi dengan angka ka pasi tas isi silinder. Diisi dengan 17 (tujuh belas) digit nomor rangka atau nomor identifikasi kendaraan - Un tuk kendaraan bermotor yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean, nomor rangka diisi berdasarkan nomor rangka dalam sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor (NIK). - Untuk kendaraan bermotor yang diimpor, nomor rangka diisi berdasarkan nomor rangka dalam sertifikat vehicle identification number (VIN) a tau dokumen pemberitahuan impor barang. Diisi dengan nomor mesin kendaraan bermotor. - Un tuk kendaraan. bermotor yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean, nomor mesin diisi berdasarkan nomor mesm yang tercantum dalam sertifikat nomor iden tifikasi kendaraan bermotor (NIK). - Untuk kendaraan bermotor yang diimpor, nomor mesin diisi berdasarkan nomor mesin yang tercantum dalam sertifikat vehicle identification number (VIN) atau dokumen pemberitahuan impor barang. Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk menghitung PPnBM pada saat dilakukannya impor atau penyerahan kendaraan bermotor, yaitu Nilai Impor atau ft www.jdih.kemenkeu.go.id
— 62 of 84 —
Kolom (9) -63- Barga Jual dalam satuan rupiah. Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat. Diisi dengan Nilai PPnBM yang dibayar saat dilakukannya 1mpor atau dipungut saat penyerahan kendaraan bermotor dalam satuan rupiah. Kolom ( 10): Dalam hal impor diisi dengan: Contoh: - nomor dan tanggal invois; kurs mata uang as1ng serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan saat permohonan. Dalam hal penyerahan: - nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli a tau dokumen yang dipersamakan; - untuk penyerahan menggunakan valu ta as1ng, di can tumkan nilai kurs yang digunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat SKB PPnBM diterbitkan; - penjelasan bahwa kurs dapat disesuaikan dengan kurs yang berlaku saat penerbitan Faktur Pajak. Mobil merek XYZ tipe Kovik jenis sedan dengan kapasitas mesin 1800 cc. Mobil diimpor oleh PT Jaya dengan Nilai Impor Rp200.000.000,00 dan dipungut PPnBM Impor dengan tarif 15%). KLM merupakan pengusaha angkutan umum sekaligus importir yang mengajukan permohonan SKB PPnBM. SKB PPnBM memuat informasi: No Kode Merek Tipe Kapasita Nomor Rangka Nomor Nibi Impor/ Nilai PPnBM Kenclaraan s Isi (NIK) Mesin Barga ,Jual (Rp) Bern1otor Silincler (Rp) (cc) ( 1) (‘.2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 5 XYZ Kovik 1800 MHYKZE81 SCJ ,JF51 E’.2103 ‘.200.000.000 30.000.000 115045 081 rrotal ‘.200.000.000 30.000.000 Sesuai dengan : ( 10) lnvois No.: KVK/INV /2-HH/01/:2022 Tanggal: 11 ,Januari 2022 No. Kontnik/ clokumen yaug dipersmnakan : … Tmiggal : … Kurs USD 1 … Sesuai Keputusan Menteri Keuangau Nomor xx Tanggal … [8] Diisi dengan asal kendaraan bermotor diperoleh, dengan cara membubuhkan tanda eek ( ✓) pada kotak yang dipilih, yaitu: www.jdih.kemenkeu.go.id
— 63 of 84 —
1mpor penyerahan -64- dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean. [9] Diisi dengan kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan, contoh: Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. [ 1O] Diisi dengan identitas PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor. [ 11] Diisi dengan tern pat clan tanggal SKB PPnBM diterbitkan. [12] Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pa.jak penerbit. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 64 of 84 —
—65- D. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH Nomor Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH … . KANTOR PELAYANAN PAJAK … [l] … [2] Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kendaraan Bermotor Kepada Yth . … [3] … [4] Sehubungan clengan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kendaraan Bermotor yang saudara ajukan melalui surat: Nomor … [5] Tanggal dengan nu cliberitahukan bahwa permohonan Sauclara ditolak, karena ticlak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut: [6] 1-----] permohonan tidak lengkap [] Wajib Pajak bukan merupakan pihak yang dapat cliberikan SKB PPnBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. [7] .. /PMK.03/2021; Barang Kena Pajak yang dimohonkan pembebasan pengenaan PPnBM tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuan.gan Nomor .. [7] .. /PMK.03/2021; mempunyai utang pajak; belum menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilcm untuk 2 (clua) tahun pajak terakhir clan surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir; clan/ atau lai11nyc1., … . Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih . … , … [8] a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor, [9] www.jdih.kemenkeu.go.id
— 65 of 84 —
—66— PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR [l] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan surat penolakan permohonan SKB PPnBM. [2] Diisi dengan nomor surat penolakan permohonan. [3] Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB PPnBM, yaitu nama dan NPWP. [4] Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB PPnBM. [5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat perrnohonan SKB PPnBM. [6] Dipilih pada kotak yang sesuai, dapat diisi lebih dari satu. [7] Diisi dengan nornor Peraturan Menteri ini. [8] Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat penolakan perrnohonan SKB PPnBM. [9] Diisi dengan tanda tangan dan narna kepala kantor pelayanan pajak penerbit. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 66 of 84 —
—67 E. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR KEPADA PIHAK YANG MEMILIKI SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 1. Contoh penghitungan PPN dan PPnBM terutang atas impor kendaraan bermotor yang tergolong mewah oleh Orang Pribadi atau Badan yang memiliki SKB PPnBM sebelum dilakukannya impor lmportir “PT Jaya” Saat Impor Nilai Impor (DPP) - PPnBM (15%) PPN (10%) Harga Impor Penjelasan : 200.000.000,00 0,00 (PPnBM lmpor clibebaskan Saat Impor) 20.000.000,00 (Pajak Masukan) 220.000.000,00 PPnBM clibebaskan atas impor kenclaraan bermotor yang tergolong mewah karena importir telah memiliki SKB PPnBM sebelum clilakukannya impor. 2. Contoh penghitungan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada Orang Pribadi atau Badan yang memiliki SKB PPnBM sebelum penyerahan 1) Pabrikan “PT Java” Penyerahan Harga Jual PPN (10%) PPnBM (15%) Harga Penjualan oleh Pabrikan 2) Distributor “PT Citra” a) Pembelian Harga Beli KB dari Pabrikan PPN (10%) Harga Pembelian b) Penyerahan Harga Beli KB dari Pabrikan Keuntungan OPP PPN PPN (10%) Harga Penj ualan oleh Distributor 200.000.000,00 20.000.000,00 Pajak Keluaran 30.000.000,00 -~—·------ ·-·— 250.000.000,00 230.000.000,00 (termasuk PPnBM yang telah dipungut) 20.000.000,00 (Pajak Masukan) 250.000.000,00 230.000.000,00 (termasuk PPnBM _vang telah dipungut) 30.000.000,00 260.000.000,00 (Harga Jual) 26.000.000,00 (Pajak Keluaran) 386.000.000,00 3) Dealer atau Showroom “lntan”, clalarn hal kendaraan bermotor cliserahkan kepacla pihak vang memiliki SKB PPnBM a) Pem belian Harga Beli KB dari Distributor PPN (10%) H arga Pem belian 260.000.000,00 (tennasuk PPnBM _vang telah clipungut) 26.000.000,00 (Pajak Masukan) 386.000.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 67 of 84 —
b) Penyerahan Barga Beli KB dari Distributor Keuntungan Dikurangi PPnBM yang dibebaskan dengan SKB DPP PPN PPN (10%) Harga Penj ualan oleh Showroom Penjelasan: -68- 260.000.000,00 (termasuk PPnBM yang telah clipungut) 50. 000. 000, 00 (30.000.000,00) 280.000.000,00 (Harga Jual, tidak termasuk PPnBM yang sudah dipungut) 28.000.000,00 (Pajak Keluaran) 308.000.000,00 (harga dibayar oleh konsurnen) Harga Beli pada angka 3) huruf b adalah sebesar Rp260.000.000,00 termasuk PPnBM yang telah dipungut sebesar Rp30.000.000,00 (angka 1). Untuk penghitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, nilai PPnBM sebesar Rp30.000.000,00 dikurangkan dari Harga Jual. Setelah memperhitungkan keuntungan, Dasar Pengenaan Pajak PPN menjadi Rp280.000.00,00. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 68 of 84 —
-69- F. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGGANTIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR Nomor Surat Lampiran Hal [ 1] [2] Permohonan Penggantian Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor / Penyerahan ”;) Kenclaraan Bermotor Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak… [3] Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … / PMK. / perubahannya clengan ini: Nama Alamat NPWP … [4J clan peraturan mengajukan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor/penyerahan*) sebagai berikut: Nomor … [5] tanggal … . clengan alasan terclapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung sebagai berikut: [6] No. I Uraian I Semula I Seharusnya ·] Terlampir disampaikan dokumen-clokumen: [7] 1… . 2. dst … … , ......................... [8] [9J Pemohon ’”) Dipihh salah satu yang sesuai www.jdih.kemenkeu.go.id
— 69 of 84 —
—70- PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENGGANTIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PEN.JUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR [l] Diisi dengan nomor surat permohonan penggantian SKB PPnBM. [2] Diisi dengan banyaknya larnpiran permohonan penggantian SKB PPnBM. [3] Diisi dengan nama dan alamat kantor pelayanan pajak tempat Orang Pri badi a tau Bad an terdaftar. [4J Diisi dengan identitas Orang Pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan, meliputi: nama, alamat, clan NPWP. Khusus Sekretariat Negara, TNI, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, identitas cliisi narna, alamat, clan NPWP bendahara Sekretariat Negara, TNI, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. [5] Diisi clengan nornor dan tanggal SKB PPnBM yang diajukan penggan tian. [6] Diisi dengan alasan dilakukannya penggantian SKB PPnBM. [7] Diisi dengan larnpiran dokumen yang dipersyaratkan. [8] Diisi dengan tern pat dan tanggal permohonan penggantian SKB PPnBM. [9] Diisi dengan tanda tangan, narna, clan jabatan pemohon. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 70 of 84 —
- 71- G. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PENGGANTI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR Lembar ke- … : untuk … [l] KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH… [2]
-~~~-------R:::::…:P-=E:::‘L::A”.:..::YANAN PAJAK … . SURAT KETERANGAN BEBAS (8KB) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PENGGANTI Nomor: … [3] Kepala Kantor Pelayanan Pajak … [4] atas nama Direktur Jencleral Pajak clengan ini menerangkan bahwa: NClma … … … … … … … … … … … … … … . . [5] Alamat … . NPWP … . jenis usaha/ instansi Sesuai clengan surat permohonan Nomor : … tanggal … [6] a tau secara jabatan;KAN:..:-_T:…:O) clan berclasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 ten tang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah clan peraturan perubahannya, maka cliberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor/penyerahan.;1’) kenclaraan bermotor se bagai beriku t: No. Kode Kenclaraan Bermotor Merek ( 1) (2) Total S<:‘suai dengan : (10) Invois No. : … Tanggal: … (3) Tipe (4) Kapasitas Nornor lsi Silinder Rangka (cc) (NIK) (5) ((j) No. Kontrak/ dokumen yang clipersrnnakan : … Tanggal : … Nomor Nilai Impor/ Nilai PPnBM [7] Mesin Harga Jual (Rp) (Rp) (7) (8) (9) Kurs USD 1 R.p … Sesuai Keputusan !Vlenteri K<:‘wmgau Nomor … T.-_mg=g,·tl._··—·------------’ Surat Keterangan ini agar cliserahkan kepacla: [8] D clalam hal impor, Kantor Pelayanan Bea clan Cukai … [9], bersama dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); atau clalam hal penyerahan, Nama PKP yang melakukan penyerahan kenclaraan bermotor: ············································· [10] Alamat NPWP Surat Keterangan Be bas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor … … tanggal ....... . [ 11] clinyatakan ticlak berlaku lagi clan Surat Keterangan Be bas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pengganti ini berlaku sejak tanggal … [12]. Demikian untuk clipergunakan seperlunya. a.n. *) Dipilih salah satu yang sesuai . … , … [13] Direktur J enderal Pajak Kepala Kantor … [14] www.jdih.kemenkeu.go.id
— 71 of 84 —
-72- PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PENGGANTI ATAS lMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR [ 1] Diisi dengan lembar peruntukan. [2] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan SKB PPnBM Pengganti. [3] Diisi dengan nomor SKB PPnBM Pengganti. [4] Diisi dengan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan SKB PPnBM Pengganti. [5] Identitas Orang Pribadi atau Badan yang rnengajukan permohonan: nama alamat NPWP jenis usaha/ instansi Diisi dengan nama Orang Pribadi atau Badan. Khusus Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, diisi dengan nama bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi dengan alamat Orang Pribadi atau Badan. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan. Khusus Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi jenis usaha Orang Pribadi atau Badan. Khusus Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, diisi dengan narna instansi. [6] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan SKB PPnBM Pengganti. [7] Tabel rincian kendaraan bermotor yang dibebaskan clari pengenaan PPnBM. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 72 of 84 —
Kolom ( 1) Kolom (2) Kolom (3) Kolom (4) Kolom (5) Kolom (6) Kolom (7) -73- Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan kode kendaraan bermotor, yaitu: - kode 1, untuk kendaraan ambulan; - kode 2, untuk kendaraan jenazah; - kode 3, untuk kendaraan pemadam kebakaran; - kode 4, untuk kendaraan tahanan; - kode 5, untuk Kendaraan Angkutan Umum; - kode 6, untuk kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; atau - kode 7, untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diisi dengan merek kendaraan bermotor. Diisi dengan tipe kendaraan bermotor. Diisi dengan angka kapasitas isi silinder. Diisi dengan 1 7 (tujuh belas) digit nomor rangka atau nomor iden tifikasi kendaraan - Untuk kendaraan bermotor yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean, nomor rangka diisi berdasarkan nomor rangka dalam sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor (NIK). - Untuk kendaraan bermotor yang diimpor, nomor rangka diisi berdasarkan nomor rangka dalam sertifikat vehicle identification number (VIN) a tau dokumen pemberitahuan impor barang. Diisi dengan nomor mesin kendaraan bermotor. - Untuk kendaraan bermotor yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean, nomor mesin diisi berdasarkan nomor mesm. yang tercantum dalam sertifikat nomor iden tifikasi kendaraan bermotor (NIK). - Untuk kendaraan bermotor yang diimpor, nomor mesin diisi berdasarkan nomor mesin yang tercantum dalam sertifikat vehicle identification number (VIN) atau dokumen pemberitahuan impor barang. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 73 of 84 —
Kolom (8) Kolom (9) -74- Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk menghitung PPnBM pada saat dilakukannya impor atau penyerahan kendaraan bern10tor, yaitu Nilai lmpor atau Harga _Jual dalam satuan rupiah. Nilai lmpor atau Barga Jual dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat. Diisi dengan Nilai PPnBM yang dibayar pada saat impor kendaraan berrnotor atau dipungut saat penyerahan kendaraan bermotor, dalam satuan rupiah. Kolom (10): Dalam hal impor diisi dengan: Contoh: - nomor dan tanggal invois; kurs mata uang as1ng serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan saat permohonan. Dalam hal penyerahan: - nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan; untuk penyerahan menggunakan valuta as1ng, di can tumkan nilai kurs yang digunakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat SKB PPnBM diterbitkan; - penjelasan bahwa kurs dapat disesuaikan dengan kurs yang berlaku saat penerbitan Faktur Pajak. Mobil merek XYZ tipe Kovik jenis sedan dengan kapasitas mesin 1800 cc. Mobil diimpor oleh PT Jaya dengan harga Rp200.000.000,00 dan dipungut PPnBM Impor dengan tarif 15%. KLM merupakan pengusaha angkutan umum sekaligus importir yang mengajukan permohonan SKB PPnBM Pengganti. SKB PPnBM Pengganti memuat informasi: ------ ----- --- No Kode Mere Tipe Kapasitas Nomor Rangka Nomor Nilai lmpor/ Nilai PPnBM Kendaraa k lsi Silincler (NIK) Mesin Harga Jual (Rp) 11 (cc) (Rp) Bermotor ( 1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 5 XYZ Kovik 1800 MHYKZE81 SCJ JF51E210 200. 000. 000 30.000.000 115045 3081 ---·— fotal 200.000.000 30.000.000-----·---·- --- Set>uai clengau : ( 10) lnvoit> No.: KVI(/INV /2-+0-+/01/2022 Tanggal: 11 J,muari 2022 No. Kontrak/ clokumen yallg dipernamakan : … Tanggal : … Kum USD 1 = … Set>uai Kepulut>an Menteri Kt~wmga11 Nomor xx Tanggal … --- www.jdih.kemenkeu.go.id
— 74 of 84 —
-75- [8] Diisi dengan asal kendaraan bermotor diperoleh, dengan cara membubuhkan tanda eek(}) pada kotak yang dipilih, yaitu: 1mpor dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau penyerahan dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean. [9] Diisi dengan kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan, contoh: Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. [ 1O] Diisi dengan identitas PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor. [ 11] Diisi dengan nomor dan tanggal SKB PPnBM yang diajukan permohonan penggantian. [12] Diisi dengan tanggal SKB PPnBM yang diaj ukan permohonan penggantian. [13) Diisi dengan tempat dan tanggal SKB PPnBM Pengganti. [14] Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pajak penerbit. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 75 of 84 —
-76- H. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENGGANTIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYB:RAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR Nomor Hal Kepada Yth . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH … [l] KANTOR PELA YANAN PAJAK … . … [2] Penolakan Permohonan Penggantian Surat Keterangm1 Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah … [3] … [4·] Sehubungan dengm1 permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan Pc~ak Penjuahm atas Barang Mewah (PPnBM) Pengganti yang Saudara ajukan melalui surat: No1nor Tanggal … [5] dengan 1111 diberitahukan bahwa permohonan Saudara ditolak, karena tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut: 1… [6] 2… . Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terirna kasih . … , … (7) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor, [8] www.jdih.kemenkeu.go.id
— 76 of 84 —
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PENGGANTIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PB~NJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR [ 1] Diisi dengan kantor wilayah clan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan surat penolakan penggantian SKB PPnBM. [2] Diisi dengan nomor surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM. [3] Diisi clengan iclentitas Orang Pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan penggantian SKB PPnBM, yaitu nama dan NPWP. [4] Diisi dengan alamat Orang Pribacli a tau Badan yang mengajukan permohonan penggantian SKB PPnBM. [5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan penggantian SKB PPnBM. [6] Diisi clengan alasan penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM. [7] Diisi clengan tempat clan tanggal penerbitan surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM. [8] Diisi clengan tanda tangan clan nama kepala kantor pelayanan pajak penerbit. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 77 of 84 —
-78- I. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENlJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR - --- KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP … ll] KANTOR PELAYANAN PAJAK … . SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Nomor: KET-BTL- … [2] Kepala Kantor Pelayanan Pajak … [3] atas nama Direktur Jenderal Pajak, dengan ini menerangkan bahwa Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah nomor … [4] tanggal … [5] atas Wajib Pajak: Nama … [6] NPWP … . alamat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Kepada Wajib Pajak wajib membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan dan/ atau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar clitambah sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan . … , … [7] a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak [8] www.jdih.kemenkeu.go.id
— 78 of 84 —
-79- PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PEN,JUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR [ 1] Diisi dengan nama kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan SKB PPnBM. [2] Diisi dengan nomor Surat Keterangan Pembatalan SKB PPN. [3] Diisi dengan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM. [4] Diisi dengan nomor SKB PPnBM yang dibatalkan. [5] Diisi dengan tanggal SKB PPnBM yang dibatalkan. [6] Diisi dengan nama, NPWP, dan alamat pemilik SKB PPnBM yang di ba talk.an. [7] Diisi dengan tempat dan tanggal surat keterangan pembatalan ditandatangani. [8] Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pajak penerbit. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 79 of 84 —
-80- J. CONTOH FORMAT SURAT PERM OH ONAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARAN(} MEWAl·l [ 1 j [2] Nornor Surat Lampiran Hal Permohonan Pengernbalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas lmpor/ Penyerahan''') Barang J(ena Pajak yang tergolong mewah yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak… [3] Sesuai Peraturan Pernerintah Nomor 73 Tahun Berupa Kenclaraan Bermotor yang Dikenai perubahannya, clengan ini: 2019 ten tang Barang Kena Pajak yang Tergolong Me,vah Nama Alamat NPWP Jenis Usaha Pajak Penjualan atas Barang Mewah clan peraturan [4] mengajukan permohonan untuk cliberikan pengembalian PPnBM atas impor/penyerahan·-”) Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kenclaraan bermotor yang clibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagai berikut: [5] Pernberitahuan lmpor Ba.rang Faktur Pajak Saat Perolehan Barang No Saat Dilakukannya Impor Kena Pajak Kendaraan Bermotor Jumlah Nilai Nilai Nomor PPnBM Nomor Tanggal Impor Seri Tanggal Harga .Jual ( 1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) ( ) -----···-------------·—··- -·-··-----·—.. ----- Total yang diperoleh clari: [6] impor; atau pen_verahan, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut cliperoleh dari: [7] Nama Alamat NPWP Alasan cliaj ukannya permohonan: Terlampir clisampaikan dokurnen: [8] I) dalam hal diajukan oleh importir/ pengguna atau W,\jib [>;~jak yang :2) dalam 1ml di<‘jukan oleh Pengusaha 1,,:<“llH h·\iak vm1g menerima Barang Kena P,uak yang t<:>rgolong mewah; atau melakukan pen_verahan Barang Kena Pcj,tk yw1g tergoluug ~--------,vang dibebaskan surat ketera11gm1 penggunaan kendanwn lwrrnotor; sural kuasa khusus (iika ditandatanga11i kuasa): kontrak, pe1janjian atau dokumen jual beli, invois dC111 Bill o{Lwli11{} (Bl L) u/Clll Ainuuy Bill (A WB); nornor incluk berusaha atau sertifikat standnr atau izin pen_velenggaraan angkutan atau persetujuan prinsip surat perintah ke1ja untuk pengaclaan (khusus Ulltuk bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional lnclonesia, dan Kepolisian Negnn-1 Repu blik lnclonesia; lmkti pernbayman pajak atmt Faktur Pc\jak dari t>e11gusaha Kena Pc\jak Penjual. surat keterangau peuggunaan kenclaraau lwnnotor: surat kuasa khusus (jika dilandatauga11i kuas,1): kourrak, pe1janjian atau doktmll~n jual bdi; nomor iucluk Lwrus,-1ha atau sertifikat standar atau izin pen_velenggaraan angkutau ntau perset ujLtall prinsip surat perintah kerja untuk peugadmrn (kltusus uutuk bewlalwra St·kretariat Negara, ‘frntara Nasiunnl lrnlonesia, dan Kepolisian Negara ]‘(epublik lndouesia: SKIJ PPnBM ya11g dirniliki oleh orang pribmli ntau badan yaug meneriurn pe11_veraha11 bukti pemlmyaran p,-\jak atau Faktur l)c\iHk dari Peugusaha Kt·na P,.\jak PeHjual. … [9J Pemohon, [lOJ www.jdih.kemenkeu.go.id
— 80 of 84 —
—81- PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH [ 1] Diisi dengan nornor dan tanggal surat permohonan. [2] Diisi dengan banyaknya larnpiran permohonan. [3] Diisi dengan narna dan alarnat kantor pelayanan pajak ternpat Orang Pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan pengembalian PPnBM terdaftar. [4] Diisi identitas Orang Pribadi atau Badan yang mengajuka_n permohonan. [5) nnc1an kendaraan bermotor Yan° . b diajukan permohonan pengembalian PPnBM. Kolorn ( 1) Kolorn (2) Kolorn (3) Kolom (4) Kolorn (5) Kolorn (6) Diisi dengan nornor urut. Diisi dengan nornor pendaftaran pemberitahuan irnpor barang se bagairnana terdapat pada dokumen pernberitahuan irnpor barang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang rnengatur tentang pemberitahuan impor barang. Diisi dengan tanggal pendaftaran pernberitahuan irnpor barang se bagairnana terdapat pada dokumen pemberitahuan irnpor barang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang rnengatur tentang pernberitahuan irnpor barang. Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk rnenghitung PPnBM pada saat dilakukannya 1rnpor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan berrnotor, yaitu Nilai Irnpor dalarn satuan rupiah. Nilai Impor dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesum Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat perrnohonan dibuat. Diisi dengan Nornor Seri Faktur Pajak saat perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan berrnotor dari PKP Penjual. Diisi dengan tanggal Faktur Pajak saat perolehan kendaraan bermotor dari PKP Penjual. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 81 of 84 —
Kolorn (7) Kolorn (8) Kolom (9) -82- Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk menghitung PPnBM pad.a saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan berrnotor, yaitu Harga Jual dalarn satuan rupiah. Diisi dengan jurnlah unit Barang Kena Pajak yang tergolong rnewah berupa kendaraan bermotor. Diisi dengan Nilai PPnBM yang dibayar saat dilakukannya irnpor atau dipungut saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong 111.ewah dalam satuan rupiah. Dalam hal PPnBM rnenggunakan valuta asing, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4) serta mencanturnkan pula nilai PPnBM yang terutang dalam valuta asing tersebut. [6) Diisi dengan asal Barang Kena Pajak yang tergolong rnewah diperoleh, dengan cara membubuhkan tanda eek( ✓) pada kotak yang dipilih, yaitu: im por, dalam hal Barang Kena Pc1j ak yang tergolong mew ah beru pa kendaraan bermotor yang diajukan perrnohonan pengembalian PPnBM berasal dari impor; atau penyerahan, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang diajukan perrnohonan pengembalian PPnBM berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean. [7] Diisi dengan identitas PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. [8] Diisi dengan membubuhkan tanda eek ( ✓) pada dokumen yang dilam pir kan. [9] Diisi dengan tempat dan tanggal perrnohonan pengembalian PPnBM diajukan. [ 10) Diisi dengan tanda tangan, narna, dan jabatan pemohon. Permohonan pengembalian PPnBM dianggap sah jika ditandatangani oleh direksi atau pengurus yang berwenang dan dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan. Dalarn hal permohonan pengembalian PPnBM ditandatangani atau diwakilkan kepada orang lain, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 82 of 84 —
-83- K. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANC MEWAH Nomor Hal Kepada Yth . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH … . KANTOR PELAYANAN PAJAK … [l] ······································ [2] Penolakan Permohonan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor … [3] … [4·] Sehubungan dengan permohonan pengembalian P2ak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mew ah beru pa kendaraan bermotor yang Saudara ajukan melalui surat: Nomor … [5] Tanggal dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara ditolak karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu: 1… [6] 2. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih . … ,… t7J Kepala Kantor, ····································••l8] www.jdih.kemenkeu.go.id
— 83 of 84 —
- ·84- PETUNJUK PENGISIAN SURAT Pli~NOLAKAN PERJ.v10HONAN PENGEMBALlAN PAJAK PEN.JUALAN ATAS BARAN(; M.EWAH ll] Diisi dengan kantur wila.yah clan kHntor pelayanan pajak yang mene:tbitkan surat penolakan pennohonan pengernbaJian PPnBM . . (2] Diisi dengan nomor surat penolakan permohonan. [3 j Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengernbalian PPnBM, yaitu narna dan NPWP. (4] Diis:i dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian PPnBM. [5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan pengembalian PPnBM. l6] Diisi dengan alasan penolakan permohonan pengembalian PPnBM. [7j Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM. [8j Diisi dengan nama dan tanda tangan kepala kantor pelayanan pajak penerbit. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. · Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum SRI MULYANI INDRAWATI ministrasi Kementerian SYAH<:A 0213-199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 84 of 84 —
Konteks & Latar
Pandemi menghantam penjualan mobil dalam negeri hingga anjlok, dan pemerintah merespons dengan insentif PPnBM kendaraan. Gelombang pertamanya lewat PMK 6/2021 memakai mekanisme DPP nilai lain — beban PPnBM dipangkas bertahap dari 50 persen menjadi 25 persen lalu 15 persen dari beban normal — dengan syarat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen.
PMK 141/2021, berlaku 16 Oktober 2021 dan menggantikan PMK 20/2021, mengubah total pendekatannya: bukan lagi memperkecil DPP, melainkan membebankan PPnBM kepada pemerintah (PPnBM ditanggung pemerintah) hingga penuh 100 persen, sekaligus menurunkan ambang TKDN menjadi 70 persen agar lebih banyak model mobil memenuhi syarat. Insentifnya berjalan untuk masa pajak September 2021 hingga Januari 2022, lalu berakhir tanpa diperpanjang.
Siapa yang Terdampak
- Produsen dan distributor kendaraan yang produknya memenuhi TKDN minimal 70 persen.
- Konsumen mobil penumpang rakitan dalam negeri yang menikmati harga jauh lebih ringan selama masa insentif.
- Kendaraan listrik dan hibrida: kerangka PPnBM ditanggung pemerintah dalam PMK ini menjadi cikal bakal insentif kendaraan listrik tahun-tahun berikutnya.
Isi Pokok
Struktur Penanggungan Bertahap
Besaran penanggungan mengikuti dua variabel: tingkat TKDN dan masa pajak. Kendaraan dengan TKDN minimal 70 persen menikmati penanggungan penuh 100 persen pada masa awal, menurun menjadi 50 persen pada masa akhir Januari 2022. Kelompok TKDN 35 hingga di bawah 70 persen memperoleh 50 persen, dan kelompok 20 hingga di bawah 35 persen memperoleh 25 persen — kelompok rendah ini biasanya kendaraan listrik dengan lokalisasi yang masih tumbuh.
Syarat dan Mekanisme
Objeknya mobil penumpang rakitan dalam negeri yang dijual kepada konsumen akhir, bukan kendaraan komersial. Produsen memanfaatkan fasilitas atas penyerahan pada masa pajak berjalan, menyetor PPnBM hanya untuk bagian yang tidak ditanggung pemerintah, dan menyampaikan kewajiban pelaporan atas besaran yang difasilitasi sebagai bahan penatausahaan anggaran negara.
Angka & Tarif Penting
| Kelompok TKDN | Penanggungan masa awal (Sep-Des 2021) | Masa akhir (Jan 2022) |
|---|---|---|
| Minimal 70% | 100% | 50% |
| 35% sampai di bawah 70% | 50% | 25% |
| 20% sampai di bawah 35% | 25% | 0% |
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Ambang TKDN gelombang pertama (PMK 6/2021) | 80% |
| Ambang TKDN PMK 141/2021 | 70% |
| Masa insentif | September 2021 - Januari 2022 |
Titik Kepatuhan
Bagi produsen, kepatuhan menyangkut keabsahan dokumen TKDN, ketepatan masa pajak penyerahan, dan pemisahan penyerahan yang difasilitasi dari yang tidak. Bagi konsumen, insentif otomatis terasa di harga; kini fasilitas ini tidak lagi tersedia sehingga pembelian mobil memikul PPnBM dan PPN tarif berjalan penuh sesuai aturan umum.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 141/2021 melanjutkan PMK 6/2021 dan menggantikan PMK 20/2021 dalam paket pemulihan ekonomi nasional. Setelah insentif berakhir, perlakuan PPnBM kendaraan kembali ke aturan normal pasca-UU HPP, dan kerangka penanggungan pemerintah diwariskan ke insentif kendaraan listrik — termasuk penetapan PPnBM 0 persen untuk kendaraan listrik tertentu dan penanggungan pemerintah berbasis TKDN pada regulasi berikutnya.
Pertanyaan Umum
Apakah insentif mobil 100 persen masih bisa dinikmati sekarang?
Tidak. Masa insentif berakhir pada Januari 2022 dan tidak diperpanjang. Yang tersisa hari ini adalah skema berbeda, terutama insentif kendaraan listrik dengan mekanisme dan ambangnya sendiri.
Mengapa ambang TKDN diturunkan dari 80 ke 70 persen?
Penurunan ambang memperluas jangkauan insentif ke lebih banyak model rakitan lokal, sekaligus mendorong pabrikan meningkatkan lokalisasi komponen demi memenuhi syarat.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 141 Tahun 2021 |
| Nama pendek | PMK 141/2021 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Berlaku |