Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (34 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (34 hlm)
SALINAN B U P A T I P A C I T A N P R O V I N S I J A W A T I M U R PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 60 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PACITAN TAHUN 2022-2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PACITAN, Menimbang a bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pacitan, perlu adanya panduan bagi Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam melaksanakan program dan kegiatan penanggulan kemiskinan, b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pacitan Tahun 2022-2024, Mengingatkan 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397), 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskm (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235),
— 1 of 34 —
Menetapkan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), 6 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Percepatan Penanggulangan Kemiskman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199), 7 Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341), 8 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10), 9 Peraturan Pemenntah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68), 10 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447), 11 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembmaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskman Provinsi dan Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskman Kabupaten/Kota (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794), MEMUTUSKAN: PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PACITAN TAHUN 2022- 2024
— 2 of 34 —
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati mi yang dimaksud dengan 1 Daerah adalah Kabupaten Pacitan 2 Pemenntah Daerah adalah Pemenntah Kabupaten Pacitan 3 Bupati adalah Bupati Pacitan 4 Perangkat Daerah yang selanjutnya dismgkat PD adalah unsur pembantu Bupati Dalam penyelenggaraan urusan Pemenntahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Pacitan 5 Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan (lack of capabilities) seseorang, atau keluarga, atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasamya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat 6 Penanggulangan Kemiskman adalah kebijakan dan program pemenntah dan pemenntah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersmergi dengan duma usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskm dalam rangka memngkatkan derajat kesejahteraan rakyat 7 Program Penanggulangan Kemiskman adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemenntah, pemenntah daerah, duma usaha, serta masyarakat untuk memngkatkan kesejahteraan masyarakat miskm melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil serta program lam dalam rangka memngkatkan kegiatan ekonomi 8 Strategi Penanggulangan Kemiskman Daerah yang selanjutnya dismgkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskman daerah yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskman dalam proses penyusunan RPJMD 9 Rencana Penanggulangan Kemiskman Daerah yang selanjutnya dismgkat RPKD adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskman untuk penode 5 (lima) tahun 10 Rencana Kerja Pemenntah Daerah yang selanjutnya dismgkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk penode 1 (satu) tahun 11 Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskman Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut TKPK Kabupaten/Kota, adalah wadah koordinasi lmtas sektor dan lintas pemangku kepentmgan untuk penanggulangan kemiskman kabupaten/kota 12 Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekeijaan dan/atau pelayanan sosial 13 Hak Dasar adalah hak masyarakat yang harus dilmdungi oleh Pemenntah Daerah dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial dan budaya 14 Pemangku Kepentmgan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program penanggulangan kemiskman
— 3 of 34 —
Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati mi adalah sebagai pedoman bagi Pemenntah Daerah dan dunia usaha serta masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskman secara terstruktur dan tenntegrasi dengan kebijakan nasional di daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 3 Tujuan dan pelaksanaan penanggulangan kemiskman di Kabupaten Pacitan adalah a memngkatkan ketahanan sosial ekonomi penduduk miskm, b terpenuhinya kebutuhan dasar penduduk miskm, dan c menmgkatnya keberdayaan penduduk miskm sehmgga mampu memobilisasi potensi sosial yang dimiliki dan menentukan nasibnya sendm BAB II SISTEMATIKA Pasal 4 (1) Pedoman Umum Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskman disusun dengan sistematika sebagai benkut a BAB I Pendahuluan, b BAB II Manajemen Program, c BAB III Orgamsasi Pelaksanaan Program, d BAB IV Pengendalian Program, dan e BAB V Penutup (2) Pendahuluan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a memuat latar belakang, landasan hukum, tujuan dan hasil yang diharapkan (3) Manajemen Program sebagaimana dalam huruf b memuat visi, misi, sasaran program penanggulangan kemiskman, strategi penanggulangan kemiskman, kebijakan penanggulangan kemiskman, program penanggulangan kemiskman, pnnsip, pendekatan dan tahapan penanggulangan kemiskman, pnontas rencana penanggulangan kemiskman, dan pembiayaan (4) Orgamsasi Pelaksanaan Program sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat struktur orgamsasi TKPK, tugas dan fungsi TKPK (5) Pengendalian Program sebagaimana dimaksud pada huruf d memuat mekamsme monitoring evaluasi, prosedur monitoring evaluasi, pemanfaatan dan tindak lanjut, penanganan pengaduan masyarakat (6) Penutup sebagaimana dimaksud pada huruf e memuat mengenai kesimpulan smgkat berupa permasalahan kemiskman dan upaya penanggulangan kemiskman
— 4 of 34 —
BAB III PENUTUP Pasal 5 Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahumya memenntahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pacitan Ditetapkan di Pacitan Pada tanggal 1-8-2022 BUPATI PACITAN ttd INDRATA NUR BAYUAJI Diundangkan di Pacitan Pada tanggal 1 - 8 - 2022 SEKRETARIS DAERAH ttd HERU WIWOHO SP BERITA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2022 NOMOR 60 wirifcfliffifeguai dengan aslinya m , [TORO, SH . M Si ’embina 1214 200501 1 004
— 5 of 34 —
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 60 TAHUN 2022 PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PACITAN TAHUN 2022-2024. BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kemiskinan menjadi masalah senus yang sulit terurai bak lmgkaran setan Dalam menghadapi persoalan kemikiskinan, Pemenntah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 15 tahun 2010 yang diperbaharui dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Dalam menghadapi persoalan kemiskinan mi, pemenntah juga telah melakukan beberapa kebijakan program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, melalui program- program penanggulangan kemiskinan berupa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemenntah, pemenntah daerah, duma usaha, serta masyarakat untuk memngkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka memngkatkan kegiatan ekonomi Untuk selanjutnya, dalam rangka efektifltas lembaga pengelola program penanggulangan kemiskinan, diterbitkanlah Peraturan Menten Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembmaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskinan Provmsi dan Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sebagai pengganti Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 42 tahun 2010 tentang Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskinan Provmsi dan Kabupaten/Kota Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menten Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tersebut, diharapkan di masmg-masing Pemenntah Daerah (Provmsi maupun Kabupaten/Kota) menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat RPKD, merupakan dokumen rencana penjabaran dan strategi dan program penanggulangan kemiskinan Pemenntah Kabupaten Pacitan dalam menghadapi persoalan-persoalan kemiskinan telah menunjukkan capaian-capaian yang sigmfikan, dimana salah satunya adalah capaian perkembangan persentase penduduk miskm berdasarkan gans kemiskinan yang menunjukkan trend menurun Pada tahun 2009 persentase penduduk miskm berdasarkan gans kemiskinan di Kabupaten Pacitan tercatat sebesar 19,01 % dan pada tahun 2019 turun menjadi sebesar 13,67 % Meskipun menunjukkan tren menurun, capaian persentase penduduk miskm berdasarkan gans kemiskinan pada tahun 2019 masih lebih tmggi terhadap capaian Provmsi Jawa Timur yang tercatat pada tahun 2019 sebesar 10,20 persen, terlebih lagi dengan capaian persentase penduduk miskm secara Nasional yang tercatat sebesar 9,22 persen
— 6 of 34 —
I Secara kelembagaan, sesuai dengan amanat Peraturan saat ltu, yaitu Peraturan Menten Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020, Kabupaten Pacitan telah membentuk Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskman (TKPK) Kabupaten Pacitan dan telah pula menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskman Daerah (RPKD) Tahun 2021-2025 Dengan telah disusunnya Rencana Penanggulangan Kemiskman Daerah (RPKD) maka perlu disusun Pedoman Umum Penanggulangan Kemiskman sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan di Kabupaten Pacitan dalam menentukan arah kebijakan program maupun kegiatan terkait penanggulangan kemiskman di Kabupaten Pacitan Secara nasional, fokus kebijakan penanggulangan kemiskman adalah pengurangan beban penduduk miskm dan pemngkatan pendapatan masyarakat kurang mampu (40 persen terbawah) dengan target pembangunan nasional untuk angka pengangguran ditargetkan pada tahun 2024 adalah sebesar 4,0-4,6 persen, dan angka kemiskman pada tahun 2024 berada pada angka 6 ,5-7,0 persen Dengan catatan, kondisi mi akan tercapai bila ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, mvestasi padat tenaga keija, dan mflasi terkendali Dalam Peraturan Menten Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Keija dan Penyelarasan Keija serta Pembmaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskman Provmsi dan Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskman Kabupaten/Kota, kebijakan penanggulangan kemiskman dilakukan melalui strategi dan program Sedangkan sasaran penenma manfaat berdasarkan data berbasis nama, alamat, dan nomor mduk kependudukan Berdasarkan uraian di atas dan dalam era desentralisasi mi, keija sama antara pemenntah pusat dan pemenntah daerah menjadi kunci utama yang menentukan keberhasilan percepatan pengurangan kemiskman dan ketimpangan, terutama melalui perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskm dan rentan untuk menyelesaikan akar masalah kemiskman Sejalan dengan hal tesebut, UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga menegaskan bahwa penguatan partisipasi pemenntah daerah dan masyarakat sebagai komponen pentmg di daerah dalam proses pembangunan telah dikenali sebagai pendekatan kunci dalam pencapaian perencanaan dan penganggaran yang lebih berpihak pada rakyat miskm Dalam rangka melaksanakan mandat tersebut diperlukan sumber daya dan kapasitas dalam merencanakan program dan kegiatan yang secara spefisik dapat berdampak langsung kepada pemngkatan kesejahteraan masyarakat miskm Diantaranya melalui kegiatan yang mencakup bantuan- bantuan sosial ekonomi, perbaikan akses dan kesempatan bagi masyarakat miskm dan rentan untuk menenma layanan pendidikan dan kesehatan, kebijakan pengembangan mfrastruktur dan keterampilan bagi angkatan keija Dalam memahami permasalahan kemiskman baik pemenntah nasional dan daerah perlu mempertimbangkan perkembangan sosial, ekonomi, politik yang teijadi Jika dibutuhkan pemrograman ulang atau refocusing pnontas program perlu dilakukan demi tercapainya hasil yang dimgmkan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan Kelembagaan dalam upaya penanggulangan kemiskman juga perlu dipertegas dan didorong efektivitasnya Meskipun kemiskman merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan secara holistik dan lintas sektor, tetapi saat mi terdapat beberapa mstitusi yang dimandatkan untuk mengambil peran terdepan dalam mengoordmir upaya pengurangan kemiskman di tmgkat pusat maupun daerah Seperti Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskman (TKPK) yang sudah dibentuk sejak tahun 2011
— 7 of 34 —
’ melalui Perpres 15/2011 yang memiliki mandat sebagai koordmasi lmtas sektor dan lmtas pemangku kepentmgan untuk penanggulangan kemiskman di tmgkat daerah Struktur organisasi TKPK diatur dalam Permendagn 53/2020 dimana perlu dukungan penuh agar efektivitas program percepatan penanggulangan kemiskman di daerah dapat tercapai dan terukur TKPK harus diperkuat agar dapat memegang kendali dalam perumusan program penanggulangan kemiskman yang diusulkan oleh Perangkat Daerah dan memiliki peran dalam memantau kemajuan dan pencapaian program-program kemiskman TKPKjuga harus diberdayakan untuk dapat menjalankan fungsmya dalam melakukan pengumpulan dan validasi data terkait kemiskman yang dibutuhkan bagi pembangunan yang pro-poor Selain ltu TKPK diharapkan dapat mendorong kerjasama dan koordmasi antar OPD dalam halnya pengumpulan data dan melakukan analisa kemiskman sebagai masukan perumusan kebijakan dan perencanaan serta penganggaran yang berpihak bagi penduduk miskin 1.3. Tujuan Tujuan dan pelaksanaan penanggulangan kemiskman di Kabupaten Pacitan adalah a memngkatkan ketahanan sosial ekonomi penduduk miskin, b terpenuhmya kebutuhan dasar penduduk miskm, dan c memngkatnya keberdayaan penduduk miskm sehingga mampu memobilisasi potensi sosial yang dimiliki dan menentukan nasibnya sendm 1.4. Hasil Yang Diharapkan Pelaksanaan penanggulangan kemiskman diharapkan mampu menghasilkan a berkurangnyajumlah penduduk miskm di Kabupaten Pacitan, b memngkatnya jumlah penduduk miskm yang memiliki ketahanan sosial ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup layak, dan c memngkatnya partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan keluarga baik sebagai pelaku maupun sasaran
— 8 of 34 —
« » BAB II MANAJEMBN PROGRAM 2.1. Visi Visi Kabupaten Pacitan tahun 2021-2026 yang juga menjadi visi penanggulangan kemiskinan yakni “Masyarakat Pacitan Sejahtera dan Bahagia” Masyarakat Pacitan Sejahtera dan Bahagia bermakna bahwa visi pembangunan dalam penode 2021-2026 bertujuan mewujudkan masyarakat Pacitan yang sejahtera tidak hanya dan sisi ekonomi, namun juga sisi lamnya yaitu kualitas masyarakat yang memngkat dan nantmya akan berujung pada terwujudnya kebahagiaan masyarakat Pacitan lahir dan batin 2.2. Misi Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi Rumusan misi membantu menjelaskan gambaran visi yang mgin dicapai dan menguraikan upaya- upaya apa yang harus dilakukan Selain ltu dalam perumusan misi harus memperhatikan faktor-faktor strategis baik ekstemal berupa tantangan dan peluang maupun internal yang berupa kekuatan dan kelemahan, sehmgga misi yang disusun tidak hanya meneijemahkan visi semata, tetapi juga sebagai problem solving permasalahan dan i s u strategis di Kabupaten Pacitan tahun 2021-2026 Misi Kabupaten Pacitan adalah sebagai benkut Pertama Kedua Ketiga Keempat Mewujudkan Percepatan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Perbatasan dengan tetap Memperhatikan Kualitas Lmgkungan Hidup Mewujudkan Pembangunan dan Pemngkatan Daya Samg SDM yang Kukuh Berpijak Pada Nilai-Nilai Agama dan Budaya Bangsa Menmgkatkan Pertumbuhan Ekonomi melalui Sektor Agrans, Sektor Panwisata, serta Sektor Unggulan Lamnya Menciptakan Birokrasi Pemerintah yang Inovatif, Profesional dan Melayam Implementasi misi dalam rangka mewujudkan Pacitan Sejahtera dan Bahagia salah satunya melalui pelaksanaan penanggulangan kemiskinan Pemahaman tentang penyebab dan akar penyebab kemiskinan menjadi landasan kesadaran para pelaku penanggulangan kemiskinan memilih pendekatan dan cara dalam penanggulangan kemiskinan, yaitu ke arah perubahan cara pandang utamanya para pelaku penanggulangan kemiskinan untuk bukan hanya mengambil keputusan atas dasar hukum dan bukan hanya bertindak atas dasar kewajiban, tetapi juga senantiasa mengambil keputusan dan bertindak berlandaskan pada mlai-mlai luhur universal, pnnsip-prmsip kemasyarakatan dan pilar-pilar pembangunan berkelanjutan (sustainable development) Tentu hal mi bukan pekerjaan yang mudah, karena perubahan cara pandang dalam penanggulangan kemiskinan seperti ini pada dasamya terkait erat dengan proses perubahan mental, sikap/penlaku masmg-masmg mdividu (persoalan individual) para pelaku penanggulangan kemiskinan Meski demikian, hal ltu bukanlah tidak mungkin, bukankah setiap manusia, meski secuil, memiliki kebaikan hati, kepedulian, dan kerelawanan
— 9 of 34 —
Oleh karena ltu proses membangun kesadaran kntis melalui pembelajaran sikap/penlaku dan memulihkan mental melalui pemberdayaan moral dalam penanggulangan kemiskinan perlu ditumbuhkan secara terns menerus Perubahan mental, sikap/penlaku dan cara pandang para pelaku penanggulangan kemiskinan akan menjadi pondasi bagi terbangunnya kelembagaan (institusi) penanggulangan kemiskinan yang lebih kokoh serta mampu mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat lokal yang lebih beronentasi ke masyarakat miskm serta mewujudkan tata kepemenntahan yang baik Gambaran penanggulangan kemiskinan melalui penanganan akar penyebab dan penyebab kemiskinan sebagaimana gambar benkut P E N Y E B A B P e n y e b a b t k 4 55 K o n d i s i K e m i s k i n a n K o n d i s i E k o n o m i d a n */L K e t e n a g a k e r i a a n D i m e n s i P e n d i d i k a n 1 r D i n a s K e s e h a t a n D i m e n s i S a r a n a P r a s a r a n a D a s a r D i n a s K e t a h a n a n P a n a a n K e b i j a k a n d a n P r o g r a m P e n a n g g u l a n g a n K e m i s k i n a n M u l t i d i m e n s i y a n g l e b i h m e m i h a k / n a s y a r a k a t m i s k m , m e m e n u h i u n s u r f o c u s , l o c u s , [ m o d u s s e r t a k o m p l e m e n t a n s P e n y e l e s a i a n t k S d a n 4 P e n y e b a b t k 2 ,3 & 6 “>S g S J S •“ § §-a so s a o» P e n y e b a b t k l 0 r a n g 2 y a n g t i d a k b e r d a j a ( m e n t a l , s i k a p / p e n l a k u ) T e r s e d i a n y a o r a n g 2 y g b e r d a y a ( m e n t a l s i f a p / p e n l a k u ) P e n y e l e s a i a n t k 1 P E N Y E L E S A I A N M t fk\ 2.3. Sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan Sasaran penanggulangan kemiskinan menggunakan Basis Data Terpadu yang terdin dan DTKS dan Data Daerah a DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Data mi merupakan data yang dinlis oleh Pusdatm Kemensos RI by name by addres Data DTKS secara berkala telah dilakukan venvali oleh pemenntah desa yang difasilitasi oleh Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG b Data Daerah, adalah data usulan dan masyarakat, kepala desa, lurah yang divenfikasi dengan menggunakan Peraturan Bupati tentang Indikator dan Pedoman Venfikasi Rumah Tangga Miskm di Kabupaten Pacitan yang mdikatomya tertuang dalam format Instrumen Indentifikasi Rumah Tangga Miskm (Profil Rumah Tangga Miskm Kabupaten Pacitan)
— 10 of 34 —
Sasaran penanggulangan kemiskman dikelompokkan menjadi dua kategon utama berdasarkan karaktenstik sosial ekonommya yaitu a Produktif, yakni sasaran yang kepala rumah tangga dan atau anggota rumah tangganya berusia produktif, serta sehat jasmani dan rohani Usia produktif adalah usia 18-64 tahun b Non produktif, yakni sasaran yang kepala rumah tangganya jompo (berusia > 64 tahun), tinggal sendinan dan atau tmggal dengan anggota rumah tangga yang juga berusia non produktif, yaitu belum dewasa dan atau usia lebih dan 64 tahun dan atau mengalami kecacatan, karena berbagai sebab yang tidak dapat menjalankan pekeijaan produktif untuk memperoleh penghasilan 2.4. Strategi dan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Penanggulangan kemiskman yang komprehensif memerlukan keterkbatan berbagai pemangku kepentmgan Pemenntah pusat, pemenntah daerah, duma usaha (sektor swasta) dan masyarakat merupakan pihak-pihak yang memiliki tanggung]awab sama terhadap penanggulangan kemiskman Untuk menunjang penanggulangan kemiskman yang komprehensif sekaligus sebagai tindak lanjut dan strategi penanggulangan kemiskman sebagaimana telah tertuang dalam Permendagn No 53/2020, maka strategi dan arah kebijakan penanggulangan kemiskman di Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2025 dilaksanakan dengan norma pelaksanaan berupa pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara berkeadilan tanpa perbedaan, dan penmgkatan status kesejahteraan rumah tangga/mdividu yang masih berada di bawah status terendah (status kesejahteraan sampai dengan 40 persen terendah), dengan target pembangunan untuk kemiskman (P0) berada pada 12 persen pada tahun 2025, angka pengangguran terbuka (TPT) ditargetkan sebesar 0,4 persen, dengan kondisi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen 2.5. Strategi Penanggulangan Kemiskinan Strategi penanggulangan kemiskman adalah a pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, b penmgkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, c pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil, dan d smergi kebijakan dan program penanggulangan kemiskman Untuk strategi kesatu, yaitu “mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskm”, hal mendasar yang perlu dilakukan adalah a penyempumaan dan perbaikan sistem perlindungan sosial yang komprehensif, b perluasan dan penmgkatan akses terhadap pelayanan dasar, dan c pengurangan kesenjangan antar penduduk maupun kelompok Untuk strategi kedua dengan penmgkatan daya samg kegiatan ekonomi produktif, sedangkan pada strategi ketiga adalah dengan mengembangkan movasi daerah program penanggulangan kemiskman yang bemuansa pemberdayaan masyarakat dengan muatan pengembangan penghidupan berkelanjutan Dalam rangka mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskman (strategi ke empat), maka penguatan kelembagaan koordmasi penanggulangan kemiskman (dalam hal ini TKPK Kabupaten Pacitan) adalah sebuah kemscayaan Dua hal penting dalam penguatan kelembagaan koordmasi penanggulangan kemiskman adalah a penguatan Sekretanat TKPK dengan menyediakan peralatan dan persoml kesekretanatan yang mumpuni dalam mengelola dan menyajikan data kemiskman menjadi mformasi yang up to date, dan
— 11 of 34 —
b menmgkatkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepenbngan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan, seperti pelaku CSR (Corporate Social Responsibility), Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Media Massa melalui kemitraan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan Tabel benkut memben gambaran tentang upaya-upaya dalam pelaksanaan strategi penanggulangan kemiskian Strategi / Upaya Program /Kegiatan Pemanfaat Wilayah Intervensi (1) (2) (3) _____ (41_____ strategi 1 pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin a penyempumaan program perlindungan sosial ■pemenuhan kebutuhan pokok utamanya pangan sasaran rumah tangga • pada semua lokasi b perluasan dan pemngkatan akses terhadap pelayanan dasar ■pelayanan dan bantuan pendidikan anak sekolah dan anak putus sekolah • pada semua lokasi ■pelayanan dan jamman kesehatan mdividu dengan masalah kesehatan dan berkebutuhan khusus ■ pelayanan admmduk mdividu yang memerlukan admmduk • pada semua lokasi ■ layanan dan kebutuhan dasar lain mdividu c pengurangan kesenjangan antar penduduk maupun kelompok ■ perluasan akses ketersediaan • rumah tangga dengan sumber air mmum tak terlmdungi • rumah tangga tanpa fasilitas BAB dan pembuangan akhir tinja • rumah tangga tanpa penerangan listnk (PLN- non PLN) Pada semua lokasi
— 12 of 34 —
Strategi / Upaya Program /Kegiatan Pemanfaat Wilayah Intervensi _______ (1) (2) (3) (4) ■akses perumahan layak hum rumah dengan kondisi RTLH strategi 2 pemngkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin pemngkatan daya saing kegiatan ekonomi produktif ■ pembekalan kewirausahaan ■ pelatihan ketrampilan tekms mdividu tidak bekerja •pada semua lokasi ■ akses kemudahan usaha dan permodalan ■ bantuan sarpras usaha produktif mdividu bekerja • pada semua lokasi strategi 3 pengembangan dan menjamin keberlanjutan usa dan kecil ha ekonomi mikro pengembangan program penanggulangan kemiskman (movasi daerah) yang bemuansa pemberdayaan masyarakat dengan muatan pengembangan penghidupan berkelanjutan fasilitasi keperantaraan pasar mdividu yang memiliki usaha ekonomi mikro dan kecil • pada semua lokasi strategi 4 sinergi kebijakan dan programpenanggulangan kemiskman a penguatan sekretariat TKPK penyediaan peralatan penguatan SDM sekreta nat TKPK memngkatkan koordmasi dan monev Anggota tim sekretariat TKPKD sekretariat TKPKD b Pemngkatan keterlibatan masyarakat dan stakeholder lain Koordmasi lintas sektor Individu sasaran pada semua lokasi Di sisi lain, implementasi strategi penanggulangan kemisikman membutuhkan ketersediaan data terkait dengan indikator utama maupun indikator pendukung hingga tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sebagai alat ukur dalam pengendalian capaian hasil
— 13 of 34 —
kebijakan dan program yang diupayakan selama ini dan masa yang akan datang Hal yang terpenting adalah perlunya peneguhan komitmen untuk memanfaatkan Basis Data Terpadu Sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan yang terdm dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Daerah berdasarkan Peraturan Bupati tentang Indikator dan Pedoman Venfikasi Rumah Tangga Miskm di Kabupaten Pacitan dalam perencanaan program hmgga implementasi upaya-upaya penanggulangan kemiskman, sehmgga lebih fokus penenma manfaatnya Dalam implementasi, pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan strategi operasionalnya adalah sebagai benkut a sasaran adalah basis data terpadu (terdm dan DTKS dan Data Daerah) yang termutakhirkan secara berkala, b menempatkan masyarakat miskm sebagai titik sentral pemberdayaan, c menempatkan wilayah kemiskinan sebagai sentral pengembangan wilayah, d sumber pendanaan berasal dan pemermtah (APBN), pemermtah Daerah (APBD), pemenntah desa (APBDes), CSR perusahaan, Masyarakat serta sumber lam yang tidak mengikat, e bantuan sosial terpadu dan Pemberdayaan keluarga bagi rumah tangga dan mdividu sasaran agar mampu mandiri dalam menmgkatkan kesejahteraannya, f mendorong keberfungsian sumber-sumber layanan terdekat yang sangat dibutuhkan masyarakat miskm, g mobilisasi keswadayaan masyarakat yang diarahkan dan berpihak pada penanganan kemiskman PKK, Perguruan Tmggi, LSM, Komumtas Sosial, Badan Amal Zakat dan Sedekah, dan lam-lam, dan h membangun smergi dengan stakeholder dan seluruh operator program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskman yang ada diwilayah Kabupaten Pacitan (PKK, PKH, Perguruan Tmggi, LSM, program-program lam dan Pemenntah Pusat dan Provinsi) 2.6. Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Kebijakan umum penanggulangan kemiskman a memperkuat pelaksanaan penanggulangan kemiskman dengan berbagai regulasi yang dibutuhkan, b venfikasi, validasi, dan smkromsasi data penduduk miskm, dan c menmgkatkan fungsi koordmasi lembaga sosial guna memperkuat modal sosial dalam penanggulangan kemiskman Kebijakan pemenuhan hak a Kebijakan pemenuhan hak atas layanan pendidikan 1 memperluas akses pendidikan untuk semua termasuk didalamnya beasiswa untuk siswa miskm, 2 pencapaian wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun dengan biaya teijangkau, 3 peningkatan kualitas hasil/mutu pendidikan, 4 peningkatan kualitas tenaga pendidik, 5 pemenuhan sarana dan prasarana sekolah (pendidikan), dan 6 menmgkatkan layanan perpustakaan b Kebijakan pemenuhan hak atas layanan kesehatan 1 memperluas akses kesehatan untuk semua kalangan masyarakat dengan biaya teijangkau, 2 pembenan jamrnan kesehatan,
— 14 of 34 —
3 pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan yang memenuhi standar pelayanan kesehatan terutama tekait dengan penanganan covid-19, 4 pemenuhan kapasitas tenaga kesehatan, dan 5 pengembangan RSUD melalui pola Badan Layanan Umum Daerah c Kebyakan pemenuhan hak atas pekerjaan dan berusaha 1 memngkatkan kesempatan keija melalui pertumbuhan nilai mvestasi khususnya di bidang pariwisata, 2 memngkatkan upaya perlindungan ketenagakerjaan, 3 pemngkatan kerjasama tripartite, 4 memngkatkan kompetensi tenaga keija melalui pemberdayaan masyarakat dan Balai Latihan Keija (BLK), 5 mengembangkan sektor industri kecil, menengah dan kreatif, serta sektor mdustn pariwisata, dan 6 penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemngkatan kompetensi dan daya samg usaha koperasi dan UMKM d Kebijakan pemenuhan hak atas pangan 1 ketersediaan pangan dan gizi masyarakat yang berkelanjutan, 2 pemenuhan kebutuhan bahan pangan pokok, 3 membangun kawasan pertaman berbasis potensi wilayah, 4 penganekaragaman produksi pangan, 5 pengawasan distnbusi dan ketersediaan barang, 6 pemngkatan perlindungan konsumen, dan 7 melakukan Gerakan Pemberdayaan Petam Terpadu (GPPT) berbasis Teknologi Informasi e Kebijakan pemenuhan hak atas perumahan 1 memngkatkan ketersediaan sarana dan prasarana permukiman perkotaan dan pedesaan, 2 pemenuhan rumah layak hum terutama bagi masyarakat miskm, 3 pengembangan lmgkungan sehat dan penlaku hidup sehat, dan 4 pemngkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentmgnya rumah dan samtasi yang sehat f Kebijakan pemenuhan hak atas air bersih dan samtasi layak 1 pemngkatan perlindungan terhadap sumberdaya air dan jaminan akses masyarakat miskm ke air bersih dan samtasi, 2 pemngkatan peran serta lembaga/orgamsasi masyarakat lokal dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya air, 3 pemngkatan pengetahuan masyarakat miskm mengenai pengelolaan sumberdaya air dan samtasi layak, dan 4 pengembangan mekamsme penyediaan air bersih bagi kelompok rentan dan masyarakat miskm tmggal di wilayah rawan air g Kebijakan pemenuhan hak atas sumber daya alam dan lmgkungan hidup 1 pemngkatan pengelolaan dan perlindungan lmgkungan hidup serta terkendalinya pelanggaran penambangan liar (pelayanan tmdak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran/perusakan lmgkungan), 2 pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhatikan kelestanannya, 3 memngkatkan pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan energi yang berwawasan lmgkungan, 4 memngkatkan kualitas dan kuantitas mfrastruktur mgasi serta pengelolaan dan konservasi sumber daya air, dan
— 15 of 34 —
5 memngkatkan kualitas dan kuantitas sistem dramase dan saluran pembuang h Kebijakan pemenuhan hak atas keadilan, kesetaraan gender, dan Pemberdayaan Perempuan 1 penguatan kelembagaan organisasi wamta/penguatan peran wanita dalam pembangunan, 2 peningkatan peran serta gender dalam pembangunan, 3 memngkatkan kedudukan dan peran perempuan diberbagai bidang kehidupan sebagai pengambil keputusan dalam mewujudkan kesetaraan gender, 4 mengembangkan SDM perempuan yang berdaya samg sehingga memiliki akselerasi dan eksistensi peran permpuan dalam pengembangan organisasi, 5 memngkatkan perlmdungan perempuan dan anak, dan 6 memngkatkan keluarga sejahtera 2.7. Program Penanggulangan Kemiskinan a program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga, keluarga, atau mdmdu yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskm, b program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskm untuk terlibat dan mengambil manfaat dan proses pembangunan, dan c program lamnya yang secara langsung atau tidak langsung dapat memngkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskm, termasuk program dengan dana desa/dana kelurahan 2.8. Prinsip, Pendekatan, dan Tahapan Penanggulangan Kemiskinan a Pnnsip Penanggulangan Kemiskinan 1 Membantu dengan hati Program ini pada hakekatnya merupakan implementasi terhadap kewajiban pemenntah untuk menghormati, melmdungi dan memenuhi hak-hak dasar warga miskm agar mereka dapat bertahan hidup, dan secara bertahap keluar dan kemiskinannya Oleh karena ltu program penanggulangan kemiskinan dilaksanakan berlandaskan “membantu dengan hati” yang mengedepankan empati sosial Membantu warga miskm dengan hati menggunakan ukuran efisiensi, efektivitas program lebih diutamakan bantuan tepat sasaran dan tepat pemanfaatan 2 Mendahulukan yang terakhir Program penanggulangan kemiskinan dengan berbagai menu program prioritas disiapkan dan diarahkan untuk membidik rumah tangga sasaran dengan strata paling miskm Rumah tangga mi mendapatkan pnontas pertama yang didahulukan untuk mendapatkan penanganan 3 Partisipatif Pengambilan keputusan melibatkan partisipasi rumah tangga sasaran dengan komumkasi secara langsung atau tidak langsung tentang kebutuhan yang menngankan beban hidup dan memngkatkan pendapatan 4 Transparan dan akuntabel Program penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat setempat maupun semua pihak yang berkepentmgan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik dalam hal alokasi anggaran, rumah tangga sasaran, mekamsme, maupun monitoring dan evaluasi
— 16 of 34 —
5 Keterpaduan Pelaksanaan pronangkis melibatkan berbagai unsur sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah (PD), lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, tenaga pendamping dan masyarakat yang bekerja secara smergis dan terpadu 6 Keberlanjutan Program pronangkis pada dasamya merupakan stimulasi ekonomi dan sosial yang perlu terus dikembangkan dan dijaga keberlanjutannya oleh rumah tangga sasaran maupun masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidupnya b Pendekatan Penanggulangan Kemiskman Penanggulangan kemiskman membutuhkan penanganan yang menyeluruh dan memungkmkan teijadmya keterpaduan antara pendekatan sektoral, perwilayahan dan partisipatif yang dalam hal mi dipilih kecamatan dan desa/kelurahan sebagai lokus program yang mampu mempertemukan perencanaan dan tmgkat Pemenntah Kabupaten dan dan tmgkat masyarakat Di tataran milah rencana pembangunan yang direncanakan oleh Perangkat Daerah bertemu dengan perencanaan dan masyarakat dalam Musrenbang Kecamatan sehmgga dapat di galang perencanaan pembangunan yang menyeluruh, terpadu dan selaras waktu Dengan demikian program penanggulangan kemiskman akan menekankan pemanfaatan musrenbang sebagai mekanisme harmomsasi kegiatan berbagai program pembangunan Berdasarkan pemikiran tersebut di atas maka pendekatan atau upaya-upaya penanggulangan kemiskman adalah pendekatan dan upaya yang berbasis masyarakat dengan 1 menggunakan kecamatan dan desa/kelurahan sebagai lokus program, 2 memposisikan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan, 3 mengutamakan mlai-mlai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif, 4 menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karaktenstik sosial dan geografis, dan 5 melalui proses pemberdayaan yang terdin atas pembelajaran, kemandinan, dan keberlanjutan c Tahapan Penanggulangan Kemiskman Tahapan penanggulangan kemiskman mencakup serangkaian kegiatan yang beronentasi pada siklus input-proses-output, dengan tahapan-tahapan kegiatan sebagai benkut 1 identifikasi dan penetapan rumah tangga dan mdividu sasaran program, 2 kegiatan mi pada dasamya adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap dara sasaran, 3 pemetaan masalah pnontas dan wilayah pnoritas, 4 perancangan pnontas program penanggulangan kemiskman, 5 pelaksanaan program penanggulangan kemiskman, dan 6 monitonng dan evaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskman Seluruh rangkaian tahapan kegiatan di atas adalah sebuah rangkaian kegiatan yang membentuk sebuah siklus, dimana setelah pelaksanaan kegiatan pertama dnkuti dengan kegiatan kedua, ketiga dan seterusnya secara bemrutan Dan setelah kegiatan terakhir, maka kembali pada kegiatan pertama, dan seterusnya
— 17 of 34 —
2.9. Prioritas Rencana Penanggulangan Kemiskinan Pnontas Rencana Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Pacitan Tahun 2021-2024 sebagaimana matnks benkut Matnks Pnontas Rencana Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Pacitan, Tahun 2021-2024 Umsan Pemenntahan Kebijakan Program Penanggung Jawab (1) (2) (3) (4) Pendidikan • Memperluas akses pendidikan untuk semua kalangan masyarakat untuk pencapaian wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun dengan biaya terjangkau • Pemngkatan kualitas hasil Pendidikan (mutu lulusan) ■ Pemngkatan kualitas tenaga pendidik ■ Pemenuhan sarana dan prasarana sekolah (pendidikan) ■ Pemngkatan kapasitas manajemen sekolah Program Pengelolaan Pendidikan Dmas Pendidikan Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kesehatan * Memperluas akses kesehatan untuk semua kalang an masyarakat dgn biaya terjangkau ■ Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan yang memenuhi standar pelayanan kesehatan terutama yang terkait penanganan Covid-19 - Pemenuhan kapasitas tenaga kesehatan ■ Pengembangan RSUD melalui pola BLUD Pogram Pemenuhan Upa ya Kesehatan Perorang- an dan Upaya kesehatan Masyarakat Dmas Kesehatan Program Pemngkatan SDM Kesehatan Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
— 18 of 34 —
Urusan Pemenntahan Kebijakan Program Penanggung Jawab (1) (2) (3) (4) Tenaga Kerja ■ Memngkatkan kesempatan kerja melalui pertumbuhan nilai mvestasi khsusnya di bidang panwisata ■ Memngkatkan upaya perlindungan ketenagakeqaan ■ Pemngkatan kerjasama tripartite ■ Memngkatkan kompetensi tenaga kerja melalui Pamberdayaan masyarakat dan BLK ■ Mengembangkan sektor industn kecil, menengah dan kreatif, serta sektor industn panwisata ■ Penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemngkatan kompetensi dan daya samg usaha koperasi UMKM Program Pelatihan Kerja 85 Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Program Penempatan Tenaga Kerja Program Hubungan Industnal Program Perencanaan dan Pembangunan Industn Dinas Koperasi, UM dan Penndustnan Program Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Pemngkatan kompetensi dan daya samg usaha koperasi UMKM Program Pemberdayaan UMKM Program Pengembangan UMKM
— 19 of 34 —
Urusan Pemenntahan Kebijakan Program Penanggung Jawab _______ (1) (2) (3) (4) Perumahan dan Kawasan Permukiman ■ Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana permukiman perkotaan dan pedesaan ■ Pengembangan lmgkungan sehat dan penlaku hidup sehat ■ Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentmgnya rumah dan samtasi yang sehat ■ Peningkatan perhndungan terhadap sumber daya air dan jamman akses masyarakat miskm ke air bersih dan samtasi ■ Peningkatan peran serta lembaga dan orgamsasi masyarakat lokal dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya air *Peningkatan pengetahuan masyarakat miskm mengenai pengelolaan sumberdaya air dan samtasi layak • Pengembangan mekamsme penyediaan air bersih bagi kelompok rentan dan masyarakat miskm yang tmggal di wilayah rawan air ■ Penataan kawasan perkampungan yang lebih aman, nyaman, sehat, dan teratur Program Pengembangan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pengelolaan dan Pengembangan air Mmum Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Program Pengelolaan & Pengembangan Sistem Air Limbah Dmas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh Dmas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
— 20 of 34 —
Urusan Pemenntahan Kebijakan Program Penanggung Jawab _______ (1) (2) (3) (4) Sosial ■ Sinkronisasi data penenma bantuan (masyarakat miskin) agar tepatsasaran ■ Menmgkatkan peran masyarakat dalam mengatasi Program Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial masalah-masalah sosial ■ Koordmasi antar lembaga sosial dalam menmgkatkan modal sosial masyarakat Program Rehabilitasi Sosial Program Perlmdungan dan Jaminan Sosial Program Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Program Pengelolaan Profil Kependudukan Pencatatan Sipil Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Kecamatan
— 21 of 34 —
Urusan Pemenntahan Kebijakan Program Penanggung Jawab (1)_______ (2) (3) (4) Pemberdayaan Perempuan dan Perlmdungan Anak ■ Peningkatan peran serta gender dalam pembangunan ■ Meningkatkan kedudukan dan peran perempuan diberbagai bidang kehidupan sebagai pengambil keputusan dalam mewujudkan kesetaraan gender ■ Mengembangkan SDM perempuan yang berdaya saing sehingga memiliki akselerasi dan eksistensi peran perempuan dalam pengembangan orgamsasi ■ Meningkatkan perlmdungan perempuan dan anak - Mengembangkan usaha pemberdayaan perempuan, kesejahteraan keluarga dan masyarakat serta perlmdungan anak Program Pengarusutama an Gender dan Pember dayaan Perempuan Dmas PPKB dan P3A Program Perlmdungan Perempuan Program Peningkatan Kualitas Keluarga Program Pengelolaan Sistem Data Gender Pangan - Peningkatan ketersediaan pangan dan gizi masyarakat yang berkelanjutan ■ Membangun kawasan pertaman berbasis potensi wilayah «Penganekaragaman produksi pangan ■ Pengawasan distnbusi dan ketersediaan barang Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandman Pangan Dmas Ketahanan Pangan dan Pertaman Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat
— 22 of 34 —
Urusan Pemermtahan Kebijakan Program Penanggung Jawab _______ (1) (2) (3) (4) ■ Peningkatan perlmdungan konsumen ■ Melakukan gerakan Pemberdayaan Petani Terpadu (GPPT) berbasis teknologi informasi Program Penanganan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Program Penyediaan dan Pengembangan Prasa rana Pertanian
— 23 of 34 —
2.10. Pembiayaan Pembiayaan penanggulangan kemiskman bersumber dan a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), b Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provmsi (APBD Provinsi), c Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD Kabupaten), d Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan e Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
— 24 of 34 —
BAB III ORGANISASI PELAKSANA PROGRAM Dalam melaksanakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskman, Pemenntah Kabupaten Pacitan membentuk Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskman (TKPK) Tugas utama TKPK adalah melakukan koordmasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskman di wilayah Kabupaten Pacitan TKPK dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi a penyusunan RPKD dan rencana aksi, b koordmasi penyusunan rancangan RKPD di bidang penanggulangan kemiskman, c koordmasi pelaksanaan program bidang penanggulangan kemiskman, d fasilitasi pengembangan kemitraan bidang penanggulangan kemiskman, e penyusunan mstrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskman, f pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penanggulangan kemiskman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dan g pelaksanaan fungsi lam yang dibenkan oleh bupati Keanggotaan TKPK Provmsi dan TKPK Kabupaten/Kota terdin atas unsur pemenntah daerah, masyarakat, duma usaha, dan pemangku kepentmgan lamnya dalam percepatan Penanggulangan Kemiskman 3.1 Struktur Organisasi TKPK Berdasarkan Peraturan Menten Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 tentang tentang Tata Kerja dm Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumberdaya Manusia Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskman Provmsi dan Tim Koordmasi Penanggulangan Kemiskman Kabupaten/Kota, Struktur Organisasi TKPK digambarkan sebagaimana bagan benkut
— 25 of 34 —
Struktur Organisasi TKPK berdasarkan Permendagn 53/2020 PENANGGUNG3AWAB B U P A T I
— 26 of 34 —
Susunan keanggotaan TKPK terdin atas a penanggungjawab Bupati b ketua Wakil Bupati c wakil ketua Sekretans Daerah d sekretans Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan e wakil sekretans fungsi perencanaan pembangunan 1 kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial, 2 kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa/kelurahan, dan 3 kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil f kelompok pengelola program 1 koordmator kelompok pengelola program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga, keluarga atau mdividu yaitu asisten yang membidangi pemenntahan dan/atau kesejahteraan rakyat, dan 2 koordmator kelompok pengelola program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil yaitu asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunan g anggota 1 kepala dan unsur Perangkat Daerah yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskman, 2 perwakilan masyarakat, 3 perwakilan dunia usaha, dan 4 pemangku kepentmgan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskman Untuk membantu pelaksanaan tugas TKPK, bupati membentuk sekretanat TKPK dengan keputusan bupati Sekretanat TKPK mempunyai tugas a membenkan dukungan admimstrasi teknis, b menyiapkan data dan mformasi penanggulangan kemiskman, c menyiapkan bahan RPKD, rencana aksi, dan agenda kega tahunan, dan d membenkan dukungan bahan kebijakan lamnya kepada TKPK Sekretanat TKPK berkedudukan di Perangkat Daerah yang membidangi fungsi perencanaan pembangunan Sekretanat TKPK dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua TKPK Susunan keanggotaan sekretanat TKPK terdin atas a kepala sekretans Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan b wakil kepala kepala bagian kesejahteraan rakyat pada sekretanat daerah c anggota 1 kepala bagian/bidang dan/atau unsur dan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan, dan 2 unsur dan Perangkat Daerah yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskman
— 27 of 34 —
3.2 Tugas dan Fungsi TKPK a penyusunan rencana kerja dan rencana aksi, b koordinasi penyusunan rancangan RKPD di bidang penanggulangan kemiskman, c koordinasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskman, d fasilitasi pengembangan kemitraan bidang penanggulangan kemiskman, e penyusunan mstrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskman, f pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penanggulangan kemiskman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dan g pelaksanaan fungsi lam yang dibenkan oleh Bupati Tata kerja TKPK dilakukan berdasarkan agenda kerja yang memuat penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskman Daerah (RPKD), Rencana Aksi Tahunan (RAT), dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskman Daerah (LP2KD) Penyusunan RPKD, RAT, dan LP2KD dilakukan melalui rapat koordinasi TKPK yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan
— 28 of 34 —
BAB IV PENGENDALIAN PROGRAM Untuk memastikan agar program dan kegiatan yang telah disusun mempunyai sistem kendali dan hasil dan program dan kegiatan tersebut dapat terukur, maka perlu dibangun suatu sistem momtonng dan evaluasi Sistem momtonng dan evaluasi dimaknai sebagai suatu sistem pengumpulan data/mformasi secara reguler dan terus-menerus sehmgga menghasilkan indikator-indikator perkembangan dan pencapaian suatu kebijakan dan program terhadap tujuan yang ditetapkan Indikator- mdikator tersebut diperuntukkan bagi Pemenntah dan Pemangku Kepentmgan yang ada yang sedang melaksanakan kebijakan dan program yang sedang beijalan Sistem momtonng dan evaluasi mencakup penelusuran pelaksanaan sistem yang dapat dipertanggungj awabkan terhadap target kmeija yang jelas dan konsisten, laporan kemajuan, dan identifikasi masalah Rancangan sistem momtonng yang baik seharusnya dapat melihat apakah program dan kegiatan berjalan baik, apakah program dan kegiatan me- miliki capaian sesuai ukuran-ukuran capaian (mdikator), bagaimana program dan kegiatan tersebut mempunyai hasil dan dampak yang dapat ditunjukkan dan perubahan mdikator yang sudah ditentukan Komplementantas momtonng dan evaluasi dapat digambarkan sebagai benkut Momtonng Evaluasi Memantapkan apa tujuan program Menganalisis mengapa tujuan program (tidak) tercapai Menghubungkan kegiatan dan sumber daya dengan tujuan program Menelusun secara spesifik pengaruh kegiatan terhadap hasil yang dicapai Menteijemahkan tujuan program ke dalam mdikator kmeija dan menetapkan target Menguji proses pelaksanaan program Mengumpulkan data secara rutm dan mdikator kmeija dan membandingkan reahsasi & target Mengkaji hasil yang tidak diharapkan (ketidaktercapaian target) Momtonng Evaluasii Melaporkan perkembangan program kepada pengambil keputusan, termasuk permasalahan yang ditemukan Menyediakan pembelajaran, sumber potensi keberhasilan program dan rekomendasi perbaikan
— 29 of 34 —
Pemenntah Kabupaten Pacitan senantiasa berupaya untuk melakukan harmonisasi berbagai program penanggulangan kemiskinan baik yang bersumber dan pendananaan Pemenntah Pusat, Pemenntah Provmsi, maupun Pemenntah Kabupaten Pacitan, dan sektor swasta Selama mi program-program tersebut masih dilaksanakan secara sektoral dan parsial dengan pendekatan dan prosedur yang beragam sehingga belum membuahkan hasil yang optimal dalam rangka menurunkan jumlah angka kemiskman di Kabupaten Pacitan Harmonisasi, pnnsip, kntena dan prosedur melalui pengokohan peran/fungsi TKPK dan OPD Kabupaten Pacitan, diharapkan akan mengurangi in-efisiensi dan in- efektivitas dalam pengelolaan program penanggulangan kemiskman Pengmtegrasian berbagai program penanggulangan kemiskman tersebut memerlukan target dan mdikator yang harus dicapai selama kurun waktu tertentu Untuk ltu, diperlukan suatu sistem monitoring dan evaluasi yang secara khusus dapat melihat perkembangan pencapaian target dan mdikator kebijakan dan program secara konsisten dan terbuka Monitoring terhadap kebijakan dan kmeija program diperlukan agar dapat dilakukan evaluasi yang mendorong pengelolaan program yang lebih efektif dan sesuai dengan tujuan upaya penanggulangan kemiskman Upaya harmonisasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskman yang dilakukan oleh pemenntah Kabupaten Pacitan dengan formulasi koordmasi dan konsolidasmya tidak akan mungkm terlepas dan berbagai kekurangan Untuk ltu, momtonng dan tmdak lanjut dan hasil- hasil momtonng sangat besar perannya dalam menyempurnakan kebijakan dan program agar upaya memngkatkan kesejahteraan masyarakat miskm dan menurunkan angka kemiskman dapat diwujudkan Agar semua pelaku kebijakan dan program penanggulangan kemiskman dapat melakukan momtonng dengan menggunakan kntena dan metodologi yang relatif sama, maka diperlukan acuan sistem momtonng Sistem ini berfungsi sebagai panduan momtonng, dan pelaporan program penanggulangan kemiskman kepada para pemangku kepentingan dan berbagai program, termasuk di dalamnya pemenntah, dan kelompok masyarakat 4.1. Mekanisme Monitoring Evaluasi Pelaksanaan kegiatan momtonng dan evaluasi di bagi dalam tiga tahapan yakm a monitoring dan evaluasi dalam kerangka proses penetapan kebijakan dan program, hal ini untuk mengawal sejauh mana kebijakan dan program penanggulangan kemiskman disusun dan dirancang oleh masmg-masing Perangkat Daerah betul-betul sesuai dengan Rencana Penanggulangan kemiskman yang telah ditetapkan serta mampu memenuhi target capaian mdikator yang telah ditetapkan, dan b monitoring dan evaluasi dalam kurun waktu implementasi kebijakan dan program, dalam tahapan mi kegiatan monitoring diselenggarakan terstruktur secara berkala dengan tujuan agar kebijakan dan program penanggulangan kemiskman yang dilaksanakan oleh masmg-masmg Perangkat Daerah betul-betul sesuai dengan kondor yang telah diganskan dalam strategi penanggulangan kemiskman
— 30 of 34 —
c kegiatan mentoring dan evaluasi yang dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu ketika kebijakan atau program telah selesai dilaksanakan Kegiatan mi untuk mengukur sejauh mana capaian atau output kmeija kebijakan dan program, keberhasilan dan hambatan serta kesesuaiannya dengan strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan yang ada 4.2. Prosedur Monitoring Evaluasi Kegiatan monitoring ditempuh melalui berbagai prosedur kerja, diantaranya adalah sebagai benkut a Pengumpulan data Data dan mformasi yang dikumpulkan selam berbagai mdikator sosial ekonomi yang dapat membenkan pemahaman akurat tentang kondisi masyarakat miskm, juga meliputi data dan mformasi kmeija kebijakan/program penanggulangan kemiskinan yang dapat membenkan gambaran status dan pencapaian upaya pemenuhan capaian mdikator utama maupun mdikator perbidang/sektor yang pada gilirannya akan mencerminkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskm Data dan mformasi yang diperlukan dalam rangka momtonng penanggulangan kemiskinan diperoleh dan 1 hasil laporan rutm masing-masmg Perangkat Daerah pelaksana kebijakan dan pengelola program termasuk didalamnya para konsultan pengelola program penanggulangan kemiskinan melalui sekretanat dan kelompok program anggota TKPK 2 hasil pendataan oleh Badan Pusat Statistik, Dinas Sosial maupun lembaga pengumpul data lainnya 3 hasil penelitian dan kajian kemiskinan partisipatif yang dilakukan oleh perguruan tmggi, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga penelitian lainnya 4 hasil pembentaan media, dan 5 hasil laporan dan kelompok masyarakat b Pelaporan Hasil kegiatan momtonng program penanggulangan kemiskinan mampu membenkan gambaran tentang kondisi kemiskinan dan kmeija kebijakan/program secara objective Penyusunan laporan menjadi tanggungjawab semua pihak yang terlibat sebagai pelaksana atau pengelola program penanggulangan kemiskinan, baik mstitusi pemenntah maupun non pemenntah, di pusat maupun di daerah Laporan yang dihasilkan oleh berbagai pihak tersebut harus divenfikasi dan dikonsolidasikan melalui Pokja dan cluster program di TKPK agar menghasilkan mformasi yang akurat TKPK memfasilitasi kegiatan venfikasi dan konsolidasi laporan kegiatan penanggulangan kemiskinan, baik yang dilakukan oleh masing-masmg Perangkat Daerah pengelola program maupun pihak- pihak swasta lainnya Laporan tersebut akan disampaikan kepada forum pertemuan TKPK (yang merupakan forum lmtas pelaku), sebagai bahan untuk melakukan pemlaian terhadap pelaksanaan strategi, kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pacitan, untuk kemudian diambil rekomendasi kebijakan untuk menyikapmya Selanjutnya hasil-hasil monitoring dilaporkan kepada Ketua TKPK Kabupaten dan Bupati selaku penangungjawab Disampmg ltu laporan hasil-hasil monitoring disampaikan ke berbagai Badan/Dinas terkait, lembaga non pemenntah maupun lembaga
— 31 of 34 —
donor, serta dipublikasikan pada masyarakat luas c Diseminasi Hasil penanggulangan kemiskman menjadi hak publik yang dapat diakses secara terbuka, cepat dan mudah Oleh sebab ltu, hasil laporan penanggulangan kemiskman perlu didesimmasikan kepada para pengambil keputusan, media massa dan masyarakat luas melalui berbagai saluran mformasi seperti media cetak, media elektromk, dan media komumkasi lain yang mudah diakses oleh publik 4.3. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut. Hasil-hasil kegiatan monitoring dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, diantaranya a membenkan umpan balik bagi perbaikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskman, b melakukan pengarusutamaan dan smkromsasi berbagai kebijakan dan program, c menmgkatkan keterbukaan pengelolaan program, dan d pertanggungjawaban publik terhadap pelaksanaan kebijakan dan program Bagan Alur Pelaporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskman (sebagai bagian dari M o n ito rin g dan Evaluasi) Pada tingkat pemenntahan, hasil monitoring dan evaluasi penanggulangan kemiskman menjadi pembahasan pada rapat koordinasi (rakor) antara Bupati dengan seluruh kepala Perangkat Daerah Selanjutnya, hasil pembahasan ditmdaklanjuti dalam bentuk reonentasi perencanaan dan penganggaran pembangunan di tahun berikutnya Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bawah kendali TKPK perlu dibangun a terciptanya sistem sehmgga mewujud pembagian peran yang proporsional antara berbagai pihak baik di level Pemenntah Kabupaten maupun di tmgkat komumtas lokal, b tidak membangun struktur dan kelembagaan barn sehmgga kegiatan tetap dapat dilaksanakan oleh kelompok keija dan kelompok program yang ada dalam struktur TKPK serta satuan kerja pengelola program penanggulangan kemiskman yang didalamnya terdapat konsultan pengelola program-program penanggulangan kemiskman, adapun dan unsur luar pemenntah, dapat dilibatkan forum-forum yang tumbuh misiasi berbagai program penanggulangan kemiskman yang ada,
— 32 of 34 —
c sistem yang terbangun adalah konsisten menggunakan pendekatan dan pelibatan partisipasi aktif warga masyarakat, dalam hal mi unsur masyarakat dan relawan peduli pengelola program penanggulangan kemiskinan yang ada di level komunitas desa maupun kelurahan sebagai ujung tombak keberhasilan berbagai program pemberdayaan masyarakat, dan d penyatuan ke dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran daerah, Sistem monitoring dan evaluasi penanggulangan kemiskinan merupakan bagian dan sistem perencanaan dan penganggaran daerah, oleh sebab ltu hasil monitoring dan evaluasi kebyakan dan program penanggulangan kemiskinan menjadi masukan pentmg bagi penyusunan rencana dan anggaran Integrasi ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan diperlukan untuk menmgkatkan efektivitas dan kesmambungan kebijakan/program Penanggulangan kemiskinan Untuk ltu, siklus momtonng program/ kegiatan penanggulangan kemiskinan haras diselaraskan dengan siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan, sehingga sistem momtonng program/kegiatan penanggulangan kemiskinan menjadi bagian tak terpisahkan dan sistem monev RPJMD, RKPD dan ABK (Anggaran Berbasis Kmerja) Hasil sistem momtonng dan evaluasi penanggulangan kemiskinan haras tersedia sebelum proses perencanaan dan penganggaran di mulai Hal mi dimaksudkan agar hasil-hasil momtonng dan evaluasi penanggulangan kemiskinan menjadi umpan balik dan pertimbangan pentmg dalam proses perencanaan dan penganggaran, dengan ltu diharapkan akan terwujud perencanaan dan penganggaran yang memiliki keberpihakkan kepada masyarakat miskm secara berkelanjutan 4.4. Penanganan Pengaduan Masyarakat Pengaduan masalah dan pertanyaan dan masyarakat umum, pelaku program, pemenntah, kelompok peduli, dan lainnya terkait dengan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung Pengelolaan pengaduan masyarakat pnnsipnya dilakukan secara beijenjang yaitu penanganan pengaduan mulai pada tingkat yang terdekat dengan lokasi pengaduan agar penanganan dapat dilakukan sesegera dan sedekat mungkm dan lokasi pengaduan Pengelolaan pengaduan dan masalah di masmg-masmg program meliputi menenma dan mendokumentasikan pengaduan dan masalah, serta memfasilitasi dan memantau penyelesaian masalah Mekamsme pelaporan pengaduan dan masalah menggunakan mekamsme pelaporan dan masmg-masmg program Pengaduan masyarakat untuk program/kegiatan penanggulangan kemiskinan dapat disampaikan ke Sekretanat Sekretanat TKPK Sekretanat TKPK Kabupaten Pacitan menangam berbagai pengaduan masyarakat terkait dengan berbagai upaya penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan di Kabupaten Pacitan Disampmg ltu, pengaduan pelaksanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan juga dapat disampaikan melalui Sekretanat SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu) atau PUSKESOS (Pusat Kesejahteraan Sosial) yang berada di Dmas Sosial
— 33 of 34 —
» BAB V PENUTUP Permasalahan kemiskinan merupakan permasalahan multibidang yang mendesak dan memerlukan upaya penanganan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh Upaya tersebut perlu diarahkan untuk mengurangi beban pengeluaran, penmgkatan pendapatan dan pemenuhan layanan dasar masyarakat untuk menempuh kehidupan yang bermartabat Besar dan beratnya beban penanggulangan kemiskinan memerlukan dukungan kontnbusi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan Memperhatikan kondisi dimaksud, pemenntah dan pemenntah daerah berkomitmen dalam penanggulangan kemiskinan, dengan menempatkan penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu pnontas kebijakan pembangunan Agar pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dapat lebih terarah, Pemenntah Kabupaten Pacitan telah menyusun rumusan kebijakan tersebut dalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Dalam pelaksanaan yang lebih operasional telah disusun Pedoman Penanggulangan Kemiskinan yang diharapkan dapat menjadi salah satu cara yang tepat dan terarah dan Pemenntah Daerah dalam menjalankan peran penanggulangan kemiskinan di daerah Pedoman Penanggulangan Kemiskinan mi diharapkan menjadi acuan bagi seluruh stakeholder dalam rangka percepatan penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Pacitan Sejalan dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 53 Tahun 2020, implementasi Pedoman Penanggulangan Kemiskinan mi perlu dilakukan dan didukung melalui smergitas program dan anggaran dan seluruh pemangku kepentingan, baik dan unsur DPRD, masyarakat maupun swasta Seluruh pemangku kepentingan perlu merespon Pedoman Penanggulangan Kemiskinan mi dengan melakukan hal yang sama untuk menjamin smergitas dan implementasi serta pencapaian target penurunan angka kemiskinan sesuai dengan kewenangannya Seluruh pemangku kepentingan diharapkan juga melakukan monitonng dan evaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dalam kondor kewenangan dan peraturan yang berlaku BUPATI PACITAN ttd INDRATA NUR BAYUAJI suai dengan aslinya ukum, TORO. SH . M Si ’embma 1214 200501 1 004
— 34 of 34 —
Konteks & Latar
Sejak 1 Juli 2020 Indonesia mulai memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dikonsumsi di dalam negeri melalui PMK 48/PMK.03/2020 dengan tarif 10 persen. Ketika UU HPP mengangkat tarif menjadi 11 persen per 1 April 2022, pemerintah menerbitkan PMK 60/PMK.03/2022 pada 30 Maret 2022 untuk menggantikan PMK 48/2020 sekaligus menata ulang teknis pemungutan. Peraturan inilah yang menjadi rujukan streaming, aplikasi, SaaS, layanan cloud, dan barang digital dari luar negeri hingga kini, dengan beban yang mengikuti tarif berlaku — 12 persen sejak 2025 atas dasar yang diatur PMK 131/2024.
Karakter utama rezim ini adalah pengenaan pajak tanpa kehadiran fisik: platform asing tidak perlu mendirikan badan hukum Indonesia, cukup mendaftar, memungut PPN dari konsumen, menyetor, dan melaporkan. Catatan penamaan: sebagian rujukan lama menulis PMK 54/2022 untuk topik ini, namun nomor 54 tahun 2022 bukan peraturan PMSE; payung teknis yang benar adalah PMK 48/2020 lalu PMK 60/2022.
Siapa yang Terdampak
- Pemungut PPN PMSE: PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang menyediakan sistem bagi pedagang luar negeri, yang memenuhi ambang penunjukan.
- Konsumen orang pribadi di Indonesia: pembeli akhir produk digital dan barang kiriman yang menanggung PPN dalam harga.
- PKP pembeli jasa luar negeri: memiliki mekanisme tersendiri sehingga transaksinya tidak dobel dalam rezim ini.
Isi Pokok
Kriteria Penunjukan
PMSE luar negeri ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE apabila dalam dua belas bulan terakhir memenuhi salah satu kriteria berikut: nilai transaksi seluruh PMSE-nya melebihi Rp 600 juta, jumlah transaksinya melebihi 12.000, atau jumlah akses terhadap sistemnya melebihi 12 juta. Penunjukan dilakukan Menteri Keuangan melalui surat penunjukan setelah pemberitahuan pendaftaran disampaikan. Kriteria akses membuat platform gratis yang monetisasinya lewat iklan pun bisa terkena bila penggunanya masif.
Dasar Pengenaan dan DPP
Untuk pemanfaatan barang tak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean — kelompok terbesar seperti streaming, aplikasi, dan layanan digital — DPP adalah jumlah pembayaran, sehingga beban efektif sama dengan tarif penuh: 11 persen di era 2022-2024, 12 persen sejak 2025. Untuk barang berwujud bernilai kecil yang dijual lewat platform dan dikirim ke konsumen, pemerintah memberi DPP nilai lain sebesar 60 persen dari harga jual untuk menghindari tumpang tindih dengan bea masuk atas barang kiriman, sehingga beban efektifnya 60 persen kali tarif — sekitar 6,6 persen di era 11 persen dan 7,2 persen sejak tarif 12 persen berlaku.
Cara Setor dan Lapor
Pemungut menerbitkan kode billing khusus untuk menyetor PPN yang dipungut ke kas negara setiap masa pajak, kemudian menyampaikan SPT Masa PPN khusus PMSE secara elektronik yang berisi rekapitulasi transaksi. Bukti pemungutan berupa invoice komersial, bukti transaksi, atau bukti pembayaran dari platform berfungsi sebagai bukti pungut yang dapat digunakan pembeli; bagi PKP pembeli jasa, bukti pungut tertentu dapat menjadi dasar kredit.
Sanksi
Keterlambatan setor dikenai bunga per bulan, keterlambatan lapor dikenai denda administrasi. Sanksi yang paling tegas ada di sisi ketidakpatuhan struktural: PMSE luar negeri yang tidak mendaftar atau tidak memenuhi kewajibannya setelah ditunjuk dapat diblokir aksesnya dari jaringan internet Indonesia dan diblokir sistem pembayarannya, dijalankan bersama otoritas jaringan dan otoritas pembayaran. Kombinasi dua blokir ini membuat kepatuhan platform global sangat tinggi.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Ambang nilai transaksi | Lebih dari Rp 600 juta dalam 12 bulan |
| Ambang jumlah transaksi | Lebih dari 12.000 dalam 12 bulan |
| Ambang akses | Lebih dari 12 juta dalam 12 bulan |
| DPP jasa dan barang tak berwujud | 100% dari jumlah pembayaran |
| DPP barang berwujud kiriman | 60% dari harga jual |
| Beban efektif jasa (tarif 12%) | 12% |
| Beban efektif barang kiriman | 7,2% pada tarif 12%; 6,6% pada era tarif 11% |
| Berlaku efektif | 1 April 2022 |
Titik Kepatuhan
- Pantau kumulatif transaksi dan akses 12 bulan berjalan terhadap tiga ambang; ajukan pemberitahuan segera setelah kriteria terpenuhi.
- Pisahkan transaksi konsumen Indonesia di sistem, termasuk mengenali domisili pembeli, sebagai dasar pemungutan yang akurat.
- Terbitkan kode billing dan setor tiap masa pajak, lalu laporkan lewat SPT Masa PPN khusus meskipun tidak ada transaksi pada suatu masa.
- Pastikan bukti pungut tersedia bagi pembeli dan memuat data minimal agar dapat berfungsi sebagai bukti pajak.
- Bagi penyelenggara dalam negeri yang membawa pedagang asing, pahami bahwa status pemungut bisa menempel pada platform lokal, bukan hanya pada entitas asingnya.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 60/2022 berdiri di atas UU HPP dan PP 80/2019 sebagai payung PMSE, dan menggantikan PMK 48/2020. Beban efektif pasca-2025 mengikuti kerangka tarif dan DPP nilai lain dalam PMK 131/2024. Administrasi pendaftaran, kode billing, dan pelaporan kini berjalan di Coretax di bawah PMK 81/2024, termasuk penerbitan identitas administrasi khusus bagi badan usaha luar negeri. Untuk sisi penghasilan, PMSE luar negeri berskala besar juga menyentuh rezim PPh atas kegiatan digital yang diatur terpisah.
Pertanyaan Umum
Mengapa barang kiriman hanya kena efektif sekitar 7 persen?
Karena harga yang dibayar konsumen untuk barang kiriman kecil sudah menyimpan bea masuk di dalamnya, pemerintah menetapkan DPP nilai lain 60 persen agar PPN tidak dipungut dobel atas dasar yang sama. Hasilnya 60 persen kali tarif 12 persen, menjadi sekitar 7,2 persen.
Apakah platform gratis tanpa langganan bebas PPN?
Belum tentu. Kriteria penunjukan mencakup jumlah akses, bukan hanya nilai transaksi. Platform gratis dengan jutaan pengguna Indonesia dapat memenuhi kriteria akses dan tetap ditunjuk, dengan DPP dihitung dari penerimaan yang dinikmati penyelenggara.
Apakah konsumen perlu berbuat sesuatu?
Tidak ada kewajiban administratif bagi konsumen; PPN sudah termasuk dalam harga yang dibayar di aplikasi. Konsumen PKP punya pekerjaan tambahan, yaitu memastikan bukti pungut yang diterima dapat dipakai untuk mengkreditkan PPN masukan.
Bedanya dengan jasa luar negeri yang dibayar perusahaan?
Transaksi jasa luar negeri kepada PKP dengan mekanisme pemungutan sendiri tidak dobel dipungut platform; rezim PMSE menyasar konsumen akhir yang tidak punya kemampuan memungut. Perusahaan perlu memastikan posisi transaksinya di salah satu rezim, tidak keduanya.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 60 Tahun 2022 |
| Nama pendek | PMK 60/2022 |
| Ditetapkan | 25 Maret 2022 |
| Mulai berlaku | 1 April 2022 |
| Status | Berlaku |
Materi yang memakai regulasi ini
Pajak Ekonomi Digital: PPN PMSE dan PPh Penjual Daring
Ekonomi digital di Indonesia dikenai PPN melalui rezim PMSE dan PPh — pedagang kecil cukup final 0,5%, kini marketplace ikut memotong PPh 22 sebesar 0,5%.
Kewajiban Pajak Pemilik Usaha Digital: PKP PMSE, Pungutan PPN, dan Sanksi
Usaha digital wajib mematuhi rezim PPN PMSE: pengukuhan sebagai pemungut, pungutan lewat aplikasi, pelaporan bulanan, dan risiko blokir akses.
PPN Ekspor 0%, PPN Impor, dan PPN PMSE: Aturan Lintas Batas
Ekspor memakai tarif 0% agar tetap kompetitif, impor dipungut di PIB, dan PMSE luar negeri dipungut PPN lewat sistem aplikasinya.