Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (10 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (10 hlm)
1 PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG TAMBAHAN MODAL PEMERINTAH KOTA MAKASSAR PADA PERUSAHAAN DAERAH RUMAH PEMOTONGAN HEWAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2009 LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 16 TAHUN 2009
— 1 of 10 —
2 WALIKOTA MAKASSAR PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 16 TAHUN 2009 T E N T A N G TAMBAHAN MODAL PEMERINTAH KOTA MAKASSAR PADA PERUSAHAAN DAERAH RUMAH PEMOTONGAN HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAKASSAR, Menimbang :a. bahwa untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki prospek yang baik sesuai dengan tujuan didirikannya Perusahaan Daerah tersebut maka Pemerintah Kota Makassar bermaksud untuk memberikan tambahan modal pada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); b. bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Modal Pemerintah Kota Makassar Pada Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan.
— 2 of 10 —
3 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
— 3 of 10 —
4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten- kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
— 4 of 10 —
5 10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193); 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
— 5 of 10 —
6 15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 20 Tahun 1999 Seri D Nomor 7). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR Dan WALIKOTA MAKASSAR M E M U T U S K A N Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG TAMBAHAN MODAL PEMERINTAH KOTA MAKASSAR PADA PERUSAHAAN DAERAH RUMAH PEMOTONGAN HEWAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Makassar; 2. Walikota adalah Walikota Makassar;
— 6 of 10 —
7 3. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Makassar; 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; 5. Perusahaan daerah adalah Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar; 6. Tambahan modal adalah modal yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Makassar.; 7. Deviden adalah Bagian laba yang menjadi hak bagi Pemerintah Kota Makassar. 8. Neraca adalah Posisi keuangan suatu entitas yang menggambarkan mengenai asset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. BAB II JUMLAH DAN SUMBER DANA TAMBAHAN MODAL Pasal 2 (1) Jumlah dana tambahan modal ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Tahun Anggaran 2009 dianggarkan pada Perubahan APBD sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); b. Untuk Tahun Anggaran 2010 dianggarkan pada APBD sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); (2) Tambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA).
— 7 of 10 —
8 BAB III PENCATATAN, PENGAKUAN DAN PELAPORAN PERKEMBANGAN TAMBAHAN MODAL Pasal 3 (1) Tambahan modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dicatat dan diakui sebagai tambahan modal bagi Perusahaan Daerah pada Neraca Perusahaan Daerah; (2) Modal Pemerintah Kota pada Perusahaan Daerah sampai dengan posisi 31 Desember 2008 dalam bentuk ekuitas dana sebesar Rp. 4.168.451.514 (empat Milyar seratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus empat belas rupiah); (3) Perkembangan posisi keuangan (Neraca) Perusahaan Daerah setiap tahunnya wajib di sampaikan kepada Pemerintah Kota. BAB IV DEVIDEN Pasal 4 (1) Tambahan modal Pemerintah Kota pada Perusahaan Daerah ini akan menimbulkan hak bagi Pemerintah Kota berupa deviden dan kewajiban menyetorkan deviden bagi Perusahaan Daerah; (2) Besarnya deviden yang menjadi hak Pemerintah Kota dihitung berdasarkan ketentuan pasal 25 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pendirian Rumah Pemotongan Hewan; (3) Deviden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi penerimaan daerah dan dicatat sebagai bagian laba atas modal pada Perusahaan Daerah.
— 8 of 10 —
9 BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota. Ditetapkan di Makassar pada tanggal WALIKOTA MAKASSAR, H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN
— 9 of 10 —
10 Diundangkan di Makassar pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR, H. M. ANIS ZAKARIA KAMA LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR TAHUN 2009
— 10 of 10 —
PP 16/2009 — Petunjuk Pelaksanaan PPh 21/26 Sebelum Era TER
Konteks & Latar
Setelah teks UU PPh ditetapkan kembali oleh UU 36/2008, pemerintah menata ulang petunjuk pelaksanaan pemotongan atas penghasilan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. PP 16/2009 — diundangkan April 2009 dan diterapkan untuk tahun pajak 2009 — menjadi rujukan tunggal penghitungan PPh 21 pegawai, PPh 26 bagi BUT, dan penghasilan orang pribadi yang dikenai final, menggantikan peraturan serupa era 1994.
Siapa yang Terdampak
Pemberi kerja (pemerintah dan badan) yang memotong PPh 21 dan 26; pegawai tetap dan tidak tetap; penerima pensiun berkala; peserta kegiatan, anggota dewan komisaris; serta orang pribadi penerima penghasilan jasa/kegiatan yang dikenai final.
Isi Pokok
Metode Penghitungan Bulanan
PPh 21 bulanan pegawai dihitung dari penghasilan bruto sebulan dikali tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, dikalikan Nilai Penghasilan Neto per Bulan (NPPN) — PTKP dibagi 12. Penghasilan neto bulanan adalah bruto bulanan dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun/jaminan atas nama pegawai.
Biaya Jabatan
Biaya jabatan ditetapkan 5% dari penghasilan bruto bulanan, paling tinggi Rp500.000 per bulan — angka yang sampai kini tidak berubah.
Penghasilan Tidak Kena Pajak Era Itu
PTKP saat itu masih era pra-2016: dasar Rp24 juta setahun untuk orang pribadi, tambahan Rp4,5 juta bagi yang kawin, dan Rp2 juta per tanggungan maksimal tiga orang.
PPh 26 dan Penghasilan Final
PP ini juga mengatur pemotongan PPh 26 — 20% dari jumlah bruto yang dibayarkan BUT kepada jasa orang pribadi di luar negeri — serta petunjuk penghitungan penghasilan orang pribadi yang dikenai PPh final sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Angka & Tarif Penting
| Butir | Nilai |
|---|---|
| Biaya jabatan | 5% bruto, maks Rp500.000/bulan |
| PTKP dasar | Rp24.000.000/tahun |
| PTKP kawin | +Rp4.500.000 |
| PTKP per tanggungan | Rp2.000.000 (maks 3) |
| Tarif PPh 26 | 20% dari jumlah bruto |
| Batas setor | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| Batas lapor SPT Masa | Tanggal 20 bulan berikutnya |
Titik Kepatuhan
Pemberi kerja menyusun penghitungan tahunan untuk tiap pegawai, menyetor pemotongan bulanan paling lambat tanggal 15, melaporkan SPT Masa paling lambat tanggal 20, dan menyerahkan bukti pemotongan. Penghitungan tahunan dilakukan setelah pembayaran gaji terakhir; pegawai satu pemberi kerja yang memenuhi syarat tidak wajib mengurus SPT Tahunan sendiri.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh (UU 36/2008) untuk PPh 21 dan 26. Rangkaiannya: dicabut dan digantikan PP 101/2015 yang menaikkan PTKP menjadi Rp54 juta (berlaku tahun pajak 2016); PP 101/2015 kemudian dicabut oleh PP 58/2023. Sejak Januari 2024, penghitungan PPh 21 pegawai memakai tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan PMK 168/2023 — metode NPPN karya PP 16/2009 tinggal sejarah.
Pertanyaan Umum
Apakah metode NPPN PP 16/2009 masih boleh dipakai?
Tidak, untuk PPh 21 pegawai sejak Januari 2024 metodenya TER bulanan (kategori TER A/B sesuai status PTKP). Metode Pasal 17 ala PP 16/2009 masih hidup untuk penghitungan tahunan dan penghitungan PPh 21 penghasilan tidak tetap berbasis 50% bruto.
Mengapa PP ini penting secara historis?
Ia adalah titik referensi “cara lama” penghitungan PPh 21 yang dipakai praktik hampir 15 tahun (2009–2023), sehingga banyak audit, gugatan, dan sistem payroll lama masih mengacu padanya.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PP Nomor 16 Tahun 2009 |
| Nama pendek | PP PPh 21 Lama |
| Ditetapkan | 6 Juli 2009 |
| Mulai berlaku | 1 Agustus 2009 |
| Status | dicabut sebagian |