Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (7 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (7 hlm)
BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 172 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAWANG KABUPATEN MALANG TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang Tahun 2020; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
— 1 of 7 —
2 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
— 2 of 7 —
3 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
— 3 of 7 —
4 17. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 3/E); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 4/E); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/E); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 4 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 11 Seri D); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C); 22. Peraturan Bupati Malang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lawang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 4 Seri C); 23. Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Mekanisme Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 3 Seri D);
— 4 of 7 —
5 24. Peraturan Bupati Malang Nomor 132 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 113 Seri D); 25. Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 24 Seri D); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAWANG KABUPATEN MALANG TAHUN 2020. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 7. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah. 9. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
— 5 of 7 —
6 10. Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. 11. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi. BAB II PERUBAHAN RENCANA KERJA Pasal 2 (1) Perubahan Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang Tahun 2020 berpedoman pada Perubahan RKPD Tahun 2020. (2) Perubahan Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menguraikan program, kegiatan dan pagu indikatif Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang. (3) Dokumen Perubahan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Pendahuluan BAB II Evaluasi Renja Perangkat Daerah sampai dengan Triwulan II Tahun Berkenaan BAB III Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah BAB IV Penutup (4) Perubahan Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang wajib melaksanakan Perubahan Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang.
— 6 of 7 —
7 BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang. Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 21 September 2020 BUPATI MALANG, ttd. SANUSI Diundangkan di Kepanjen pada tanggal 21 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG, ttd. WAHYU HIDAYAT Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 155 Seri D
— 7 of 7 —
Konteks & Latar
PMK 172/PMK.03/2020 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, atau arm’s length principle, diterbitkan 22 Desember 2020 sebagai konsolidasi aturan transfer pricing Indonesia. Sebelumnya ketentuan tersebar: PMK-17/PMK.03/2011 tentang dokumen penentuan harga transfer, PMK 213/PMK.03/2016 tentang Country-by-Country Reporting, dan petunjuk teknisnya di PER-9/PJ/2017 yang memperkenalkan istilah TP Doc. PMK 172/2020 menyatukan ketiga instrumen itu — Master File, Local File, dan CbCR — dalam satu aturan bersama ketentuan pihak berelasi dan pihak istimewa.
Masa jabatannya tidak sampai empat tahun penuh: PMK 172/2023, ditetapkan akhir 2023, mencabut dan menggantikannya dengan tetap mempertahankan kerangka dan ambang utamanya, sekaligus menata ulang ketentuan kesepakatan harga di muka dan memperluas definisi hubungan istimewa. Karena itu halaman ini membahas substansi kerangka yang dibangun PMK 172/2020 sekaligus status terkininya.
Siapa yang Terdampak
- Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak berelasi: dalam maupun luar negeri, atas barang, jasa, pinjaman, royalti, dan keagenan.
- Wajib Pajak dengan pihak istimewa: pihak yang mengendalikan secara keuangan atau melalui pengurus meski tanpa kepemilikan saham.
- Grup multinasional: entitas induk dan anggotanya yang wajib CbCR serta membangun Master File global.
- BUT: cabang luar negeri yang kini diperlakukan setara dalam kewajiban dokumentasi.
Isi Pokok
Pihak Berelasi dan Pihak Istimewa
Dua pihak disebut berelasi bila satu menguasai yang lain, atau keduanya dikendalikan pihak yang sama, terbukti dari kepemilikan saham sekurang-kurangnya 25 persen secara langsung maupun tidak langsung, hubungan afiliasi, atau hubungan pengurus dan komisaris. Selain itu dikenal pihak istimewa: pihak yang berhubungan melalui kendali keuangan atau kendali pengurus tanpa syarat saham. Transaksi dengan keduanya wajib dihargai seakan dilakukan pihak independen, dan transaksi pihak berelasi tertentu yang tidak berpengaruh signifikan dapat dikecualikan dari perbandingan.
Master File
Master File memotret grup multinasional secara utuh: struktur organisasi, deskripsi bisnis dan rantai nilai, transaksi antarpihak berelasi, serta posisi keuangan konsolidasi. Wajib menyusun bagi Wajib Pajak yang termasuk jaringan grup yang memenuhi salah satu syarat: pendapatan konsolidasi kotor grup sekurang-kurangnya Rp 50 miliar, atau nilai transaksi dengan pihak berelasi atau istimewa luar negeri yang mencapai ambang per jenis transaksi. Master File disampaikan saat menyampaikan SPT Tahunan.
Local File
Local File membedah transaksi pihak berelasi milik Wajib Pajak sendiri: analisis perbandingan, pemilihan dan penerapan metode wajar, serta dokumen pendukung transaksi. Wajib menyusun bila transaksi dengan pihak berelasi mencapai ambang agregat per jenis: barang kena pajak sekurang-kurangnya Rp 20 miliar, sedangkan jasa, bunga, hak keagenan, dan hak perseroan sekurang-kurangnya Rp 1 miliar per jenis, baik untuk pihak berelasi luar negeri maupun dalam negeri. Dokumen disiapkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak dan wajib dapat disajikan kepada DJP paling lambat tujuh hari kerja sejak diminta.
CbCR
Country-by-Country Reporting menyajikan alokasi pendapatan, pajak, dan aktivitas grup per negara. Wajib bagi grup dengan pendapatan konsolidasi kotor tahun buku sebelumnya sekurang-kurangnya Rp 11 triliun, disampaikan paling lambat dua belas bulan setelah akhir tahun buku grup. Anggota grup Indonesia dapat melaporkan atas nama grup bila ditunjuk, atau mengandalkan pelaporan induk yang ditukar melalui jaringan perjanjian.
Metode Wajar dan Konsekuensi
Harga transfer diuji dengan metode yang paling sesuai: harga sebanding, harga jual kembali, biaya tambah, keuntungan transaksional bersih margin, atau pembagian keuntungan. Wajib Pajak yang tidak menyiapkan dokumen dan tidak dapat disandingkan saat pemeriksaan berisiko diterapkan penyesuaian: DJP menetapkan sendiri harga wajar, menerbitkan SKPKB beserta sanksi bunga, dan dalam praktiknya posisi negosiasi Wajib Pajak melemah drastis tanpa dokumen.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Batas saham pihak berelasi | Sekurang-kurangnya 25%, langsung atau tidak langsung |
| Master File: pendapatan konsolidasi grup | Sekurang-kurangnya Rp 50 miliar |
| Local File: BKP | Sekurang-kurangnya Rp 20 miliar per jenis transaksi |
| Local File: JKP, bunga, keagenan, perseroan | Sekurang-kurangnya Rp 1 miliar per jenis transaksi |
| Waktu siapkan Local File | Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak |
| Waktu serahkan saat diminta | Paling lambat 7 hari kerja |
| CbCR | Pendapatan konsolidasi grup tahun buku sebelumnya sekurang-kurangnya Rp 11 triliun; lapor 12 bulan setelah akhir tahun buku |
Titik Kepatuhan
- Petakan seluruh transaksi pihak berelasi dan istimewa per jenis transaksi, lalu uji terhadap ambang 20 M dan 1 M untuk menentukan kewajiban Local File.
- Cek pendapatan konsolidasi grup terhadap ambang 50 M dan 11 T untuk Master File dan CbCR setiap awal tahun.
- Bangun studi dokumen sebelum empat bulan sejak tutup tahun pajak, jangan menunggu surat pemeriksaan.
- Pastikan metode wajar dipilih dengan analisis perbandingan yang benar-benar didokumentasikan, bukan sekadar dinyatakan.
- Ikuti pembaruan ke PMK 172/2023: definisi hubungan istimewa lebih luas dan ketentuan BUT diperjelas, sehingga pemetaan pihak perlu ditinjau ulang.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Kewajiban harga wajar bersumber dari Pasal 18 ayat (4) UU PPh. PMK 172/2020 mencabut PMK-17/2011 dan PMK 213/2016, kemudian digantikan PMK 172/2023 yang juga menata ulang aturan kesepakatan harga di muka yang semula diatur PMK 22/2020. Perubahan struktur grup dan arus transaksi lintas batas juga menyentuh kewajiban bukti potong dan pelaporan yang kini berjalan di Coretax.
Pertanyaan Umum
Perusahaan sedang, tanpa afiliasi luar negeri, perlu TP Doc?
Bila bertransaksi dengan pihak berelasi dalam negeri di atas ambang, kewajiban Local File tetap muncul. Ambang Rp 20 miliar untuk barang dan Rp 1 miliar untuk jasa atau pinjaman tidak membedakan mitranya luar negeri atau domestik.
Apakah pihak istimewa hanya soal saham?
Justru bukan. Pihak istimewa justru ditandai kendali keuangan atau kendali pengurus tanpa syarat kepemilikan saham, misalnya pendanaan dan pengelolaan penuh oleh satu keluarga atau satu pihak. Transaksi dengan pihak istimewa ikut diuji kewajarannya.
Kalau dokumen terlambat dibuat saat pemeriksaan sudah mulai?
Batas menyusun Local File adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dokumen yang dibuat terlambat kehilangan bobot, dan bila tidak dapat disajikan dalam tujuh hari kerja saat diminta, DJP dapat menetapkan harga wajar versinya sendiri beserta sanksi.
Apakah ambang berubah di PMK 172/2023?
Kerangka dan angka ambang utama dipertahankan: 25 persen untuk relasi saham, 20 M dan 1 M untuk Local File, 50 M untuk Master File, serta 11 triliun untuk CbCR. Yang berubah lebih pada perluasan definisi hubungan istimewa, penegasan posisi BUT, dan tata cara kesepakatan harga di muka.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 172 Tahun 2020 |
| Nama pendek | PMK 172/2020 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Dicabut |