Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

PER 1/2024 Berlaku 🏢 PPh Badan🌐 Topik Khusus

Konteks & Latar

Pilar Dua OECD/G20 menyepakati tarif minimum efektif 15 persen bagi grup multinasional terbesar, mengubah peta insentif pajak dunia: pembebasan pajak jangka panjang kehilangan daya karena sisa pajaknya dapat “diambil” yurisdiksi lain. Indonesia bagian dari kesepakatan itu dan memilih menerapkannya dua arah — keuntungan di Indonesia yang kena pajak di bawah 15 persen ditangkap aturan domestik, dan entitas Indonesia yang beroperasi di luar negeri dengan pajak rendah juga memunculkan kewajiban tambahan di sini.

Instrumen hukumnya adalah Perppu 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 7/2021 (HPP), ditetapkan di penghujung 2024 hampir bersamaan dengan PMK 136/2024, sehingga penerapan pajak minimum global mulai tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025 memiliki dasar undang-undang yang memadai. Level undang-undang memang tidak terhindarkan, sebab aturan ini mengimplementasikan kesepakatan internasional yang oleh rezim perpajakan nasional membutuhkan mandat eksplisit sebelum bisa dirinci lewat PMK.

Siapa yang Terdampak

  • Grup multinasional dengan pendapatan konsolidasi setara EUR 750 juta atau lebih pada minimal 2 dari 4 tahun buku sebelumnya.
  • Entitas Indonesia di dalam grup semacam itu: calon pembayar DMTT atas selisih pajak domestik.
  • Induk grup yang menjadi Wajib Pajak Indonesia: calon pembayar IIR atas entitas luar negeri yang kurang pajak.
  • Pemerintah daerah dan pengelola insentif: tax holiday, allowance, dan fasilitas daerah kini harus dirancang sadar-Pilar Dua.

Isi Pokok

Tiga Mekanisme Pengenaan

Perubahan ini mengangkat tiga instrumen Pilar Dua. DMTT/QDMTT menambahkan pajak top-up di Indonesia sendiri ketika tarif efektif yurisdiksi Indonesia di bawah 15 persen, memastikan selisihnya dibayar di sini dan tidak mengalir ke negara induk investor. IIR mengenakan pajak tambahan pada induk grup atas laba entitas luar negeri yang kena pajak di bawah minimum. UTPR menjadi mekanisme cadangan: bila top-up tidak tertagih melalui IIR, yurisdiksi tempat entitas berada menyesuaikannya lewat penolakan pengurangan atau pemungutan tambahan.

Subjek dan Batas

Yang terkena adalah grup multinasional — bukan grup yang seluruh entitasnya domestik — dengan konsolidasi minimal EUR 750 juta. Eksklusi disediakan untuk entitas dengan perilaku pemerintah, organisasi internasional, dana pensiun, dan entitas pemegang dana investasi yang memenuhi syarat. Perhitungan berangkat dari laba GloBE per yurisdiksi dengan penyesuaian atas laba akuntansi, dikurangi pajak tercakup, menghasilkan tarif efektif yang dibandingkan dengan 15 persen; pengeluaran substantif berupa upah dan aset berwujud mengurangi top-up melalui pengecualian berbasis substansi.

Konsekuensi Kebijakan

Tax holiday dan allowance jangka panjang kini berpotensi bocor ke luar negeri bila tarif efektifnya di bawah 15 persen. Karena itu fasilitas baru diarahkan ke skema bertahap yang menjaga tarif efektif, dan pajak minimum global menjadi pertimbangan tetap dalam desain insentif kawasan ekonomi khusus maupun pusat kegiatan bisnis nasional.

Angka & Tarif Penting

AspekKetentuan
Tarif minimum efektif15% per yurisdiksi
Ambang konsolidasiEUR 750 juta, minimal 2 dari 4 tahun buku
MekanismeDMTT/QDMTT, IIR, UTPR
Berlaku untukTahun buku mulai pada atau setelah 1 Januari 2025

Titik Kepatuhan

Entitas Indonesia dalam grup tercakup mengikuti kerangka administrasi GloBE: registrasi, penunjukan entitas pelapor, penghitungan tarif efektif per yurisdiksi, pembayaran top-up, dan pelaporan informasi global. Teknis detailnya diatur PMK 136/2024. Data yang dibutuhkan jauh lebih dalam dari pelaporan pajak biasa: laporan keuangan konsolidasi, pajak yang terhitung dan dibayar di tiap negara, serta komposisi upah dan aset berwujud.

Hubungan dengan Peraturan Lain

Perubahan Kedua ini melengkapi arsitektur UU HPP: Perubahan Pertama lahir melalui Perppu 1/2022 dan disahkan sebagai UU 7/2023. Pelaksana Pilar Dua adalah PMK 136/2024, sedangkan fasilitas seperti tax holiday PP 130/2020 dan insentif IKN menyesuaikan desainnya agar tidak terkikis mekanisme minimum global negara lain.

Pertanyaan Umum

Apakah grup murni domestik terkena pajak minimum global?

Tidak. Definisi grup multinasional menuntut kehadiran entitas di luar negeri; grup yang seluruh entitasnya berada di Indonesia dikecualikan meski pendapatannya melampaui ambang.

Bagaimana nasib tax holiday yang sedang berjalan?

Tidak otomatis batal, tetapi nilainya bisa tergerus: sisa pajak di bawah 15 persen berisiko ditangkap negara lain melalui IIR atau UTPR mereka, sehingga penerima fasilitas tetap wajib menghitung tarif efektif dan mempertimbangkan top-up domestik.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPER Nomor 1 Tahun 2024
Nama pendekPerppu 1/2024
Ditetapkan2 Januari 2024
Mulai berlaku
StatusBerlaku
⚠️ Catatan verifikasi perlu verifikasi: pastikan apakah Perppu ini telah disahkan DPR menjadi undang-undang dan apakah nomor/tahunnya berubah
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PER 1/2024) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Materi yang memakai regulasi ini

Regulasi terkait

Semua regulasi →