Konteks & Latar
Pilar Dua OECD/G20 menyepakati tarif minimum efektif 15 persen bagi grup multinasional terbesar, mengubah peta insentif pajak dunia: pembebasan pajak jangka panjang kehilangan daya karena sisa pajaknya dapat “diambil” yurisdiksi lain. Indonesia bagian dari kesepakatan itu dan memilih menerapkannya dua arah — keuntungan di Indonesia yang kena pajak di bawah 15 persen ditangkap aturan domestik, dan entitas Indonesia yang beroperasi di luar negeri dengan pajak rendah juga memunculkan kewajiban tambahan di sini.
Instrumen hukumnya adalah Perppu 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 7/2021 (HPP), ditetapkan di penghujung 2024 hampir bersamaan dengan PMK 136/2024, sehingga penerapan pajak minimum global mulai tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025 memiliki dasar undang-undang yang memadai. Level undang-undang memang tidak terhindarkan, sebab aturan ini mengimplementasikan kesepakatan internasional yang oleh rezim perpajakan nasional membutuhkan mandat eksplisit sebelum bisa dirinci lewat PMK.
Siapa yang Terdampak
- Grup multinasional dengan pendapatan konsolidasi setara EUR 750 juta atau lebih pada minimal 2 dari 4 tahun buku sebelumnya.
- Entitas Indonesia di dalam grup semacam itu: calon pembayar DMTT atas selisih pajak domestik.
- Induk grup yang menjadi Wajib Pajak Indonesia: calon pembayar IIR atas entitas luar negeri yang kurang pajak.
- Pemerintah daerah dan pengelola insentif: tax holiday, allowance, dan fasilitas daerah kini harus dirancang sadar-Pilar Dua.
Isi Pokok
Tiga Mekanisme Pengenaan
Perubahan ini mengangkat tiga instrumen Pilar Dua. DMTT/QDMTT menambahkan pajak top-up di Indonesia sendiri ketika tarif efektif yurisdiksi Indonesia di bawah 15 persen, memastikan selisihnya dibayar di sini dan tidak mengalir ke negara induk investor. IIR mengenakan pajak tambahan pada induk grup atas laba entitas luar negeri yang kena pajak di bawah minimum. UTPR menjadi mekanisme cadangan: bila top-up tidak tertagih melalui IIR, yurisdiksi tempat entitas berada menyesuaikannya lewat penolakan pengurangan atau pemungutan tambahan.
Subjek dan Batas
Yang terkena adalah grup multinasional — bukan grup yang seluruh entitasnya domestik — dengan konsolidasi minimal EUR 750 juta. Eksklusi disediakan untuk entitas dengan perilaku pemerintah, organisasi internasional, dana pensiun, dan entitas pemegang dana investasi yang memenuhi syarat. Perhitungan berangkat dari laba GloBE per yurisdiksi dengan penyesuaian atas laba akuntansi, dikurangi pajak tercakup, menghasilkan tarif efektif yang dibandingkan dengan 15 persen; pengeluaran substantif berupa upah dan aset berwujud mengurangi top-up melalui pengecualian berbasis substansi.
Konsekuensi Kebijakan
Tax holiday dan allowance jangka panjang kini berpotensi bocor ke luar negeri bila tarif efektifnya di bawah 15 persen. Karena itu fasilitas baru diarahkan ke skema bertahap yang menjaga tarif efektif, dan pajak minimum global menjadi pertimbangan tetap dalam desain insentif kawasan ekonomi khusus maupun pusat kegiatan bisnis nasional.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Tarif minimum efektif | 15% per yurisdiksi |
| Ambang konsolidasi | EUR 750 juta, minimal 2 dari 4 tahun buku |
| Mekanisme | DMTT/QDMTT, IIR, UTPR |
| Berlaku untuk | Tahun buku mulai pada atau setelah 1 Januari 2025 |
Titik Kepatuhan
Entitas Indonesia dalam grup tercakup mengikuti kerangka administrasi GloBE: registrasi, penunjukan entitas pelapor, penghitungan tarif efektif per yurisdiksi, pembayaran top-up, dan pelaporan informasi global. Teknis detailnya diatur PMK 136/2024. Data yang dibutuhkan jauh lebih dalam dari pelaporan pajak biasa: laporan keuangan konsolidasi, pajak yang terhitung dan dibayar di tiap negara, serta komposisi upah dan aset berwujud.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Perubahan Kedua ini melengkapi arsitektur UU HPP: Perubahan Pertama lahir melalui Perppu 1/2022 dan disahkan sebagai UU 7/2023. Pelaksana Pilar Dua adalah PMK 136/2024, sedangkan fasilitas seperti tax holiday PP 130/2020 dan insentif IKN menyesuaikan desainnya agar tidak terkikis mekanisme minimum global negara lain.
Pertanyaan Umum
Apakah grup murni domestik terkena pajak minimum global?
Tidak. Definisi grup multinasional menuntut kehadiran entitas di luar negeri; grup yang seluruh entitasnya berada di Indonesia dikecualikan meski pendapatannya melampaui ambang.
Bagaimana nasib tax holiday yang sedang berjalan?
Tidak otomatis batal, tetapi nilainya bisa tergerus: sisa pajak di bawah 15 persen berisiko ditangkap negara lain melalui IIR atau UTPR mereka, sehingga penerima fasilitas tetap wajib menghitung tarif efektif dan mempertimbangkan top-up domestik.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PER Nomor 1 Tahun 2024 |
| Nama pendek | Perppu 1/2024 |
| Ditetapkan | 2 Januari 2024 |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Berlaku |
Materi yang memakai regulasi ini
Bukti Potong dan e-Bupot
Bukti potong adalah tiket kredit pajak penerima penghasilan — pemotong wajib menerbitkannya elektronik lewat e-Bupot dengan batas waktu yang jelas.
Coretax: Administrasi Pajak Satu Pintu
Coretax menggabungkan pendaftaran, pembayaran, faktur, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu akun, menggantikan aplikasi-aplikasi terpisah era lama.
Jenis-Jenis SPT dan Jadwal Pelaporannya
Setiap wajib pajak punya jenis SPT dan batas waktunya sendiri — dan sejak UU HPP, keterlambatan berujung denda tetap atau bunga yang berjalan tiap bulan.
Pembayaran Pajak dengan Kode Billing
Seluruh pembayaran pajak kini lewat kode billing yang dibuat di Coretax dan disetor melalui bank persepsi atau kantor pos — dengan batas setor tanggal 15 bulan berikutnya.