Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (14 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (14 hlm)
JI. Arena MTQ Knmplek Pe·‘<antora:- Batu 6 Telp/Fax. (0767) 8001425 e.’.3ANSIAPIAPI ten tang Republik 1 Tahun 2004 (L ·:nbaran Negara 3. Un . Nomor Perbendah: ;:aan, -·N~·ara . ’ 1. Undang-Undang Nomor :·-3 Tahun 1999 tentaxg Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten rcokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, K…:bu—- en ‘·atuna, Labupaten Kuan tan Singinvi, clan Kota. Bata [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun ‘199? Nomor 1’81, Tambahan Lembaran Negara Republik Iu-tonesi= Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nornor ~3 ~ ahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2’J08 Nomor 107, Tambahan Lernbaran 1\Jegara Republil, Indonesia Nornor 4830); 2. Undang-Unrlang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (I ernbaran Negara Repuc.lik Indonesia T::-11un 2(‘1’)3 Nomor 47, Tan.bahan Lernbaran Negara Repubuk Indonesia Nomor 4286); c. bahwa berdasarkan. pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huri-f a dan b diatas perlu menetapkan Peraturc ..‘1 Bupati Rokan Hilir tent..ng Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun “.nggaran 2017; a. bahwa da Pegawai Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tela.. diatur dengan beberapa K _ _cJut1 i; .1.n :r”.lpati; b. bahwa dalam rangka mernngkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Ca.on Pegawai Negeri Sipil, dalam rnemberikan pelayanan kepada masyarakat perlu mernberikan kesejahteraan yang optimal dan proporsional;. BUP4TI ROKAN HILIR, DENGA NG MAHA ESA Mengingat Menimbang TENT ANG TAMBAUAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN Rl>KAN HILIR TAHUN ANGGAl._tAN2017 .NOMOR TAHUN 2017 PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR R. KA PROVINS! RIAu
— 1 of 14 —
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun -2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun . 2007 tentang Perr-bagiari: Urusan Pemerintahan Antara Pernerintah, Pemerintahari Daerah Provir si, dan Pemerintahan Daerah.- Kabupaten / Ko+a (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, ~1-·ambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Ur-dang-Undang “Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undarrg Nomor 23 Tahurr 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran · Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5657); - 8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistern .Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagairr.ana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2C10 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor ! 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor·s;ss); Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Reput..ik Indonesia Nomor 4355}; 4. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung .Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun · 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5679);
— 2 of 14 —
. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir;·. 5. Perangkat Daerah aualah Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan, RSUD, Inspektorat, Kecamatan; 3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten RokznHilir; Pasal 1 Dalam peraturan Bupati Rokan Hilir ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir; 2. Pemerintah Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintah Daerah; BAE I KETENTUAN UMUM ,. .. PERATURAN BUPATI -ROKAN HILIR TENTANG ’ TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN1HILIR TAHUN ANGGARAN 201.7. Menetapkan MEMUT’USKAN: 11. Peraturan Menteri -Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Fcdotr an Pengelo.aan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Neger’ Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perar iran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006· tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10}; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Dae.rah Tahun 2012 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir N omor 12 Tahun 2016 ten tang Perubahan A~s Peraturan Daezah Kabupaten Rokan, Hili.r Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengefolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 12); · 14. Peraturan Daerah · Kabupater- Rokan Hilir Nomor 3 Tahun ~O 17 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lernbaran Daerah Tahun 201 7 Nomor 3); 15. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun 20 J. 7 Nomor 6).
— 3 of 14 —
BAB III RUANG LINGKUP DAN. BESARAN Pasa! 3 (1) Tambahan Penghasilan dibayarkan berdasarkan: a. Behan Kerja atau Oolongan; b. Kondisi Kerja atau Resiko Ker+a BAB II TU JUAN Pasal 2 Tujuan Pemberian Tambahan Penghasilan adalah sebagai berikut: a. Meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); b. Memotivasi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan Pemerintah Daerah; c. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 6. Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOP!) adalah Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir; 7. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dan atau Pegawai Negeri Sipil Pusat dengan status dipekerjakan/ diperbantukan pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk menjalankan program dan kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; 8. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah Cal i Pegawai Negeri Sipil CPNS Daerah Pemer.ntah Kabupaten Rokan Hilir; 9. Eselon adalah Tirigkat .Jabatan Struktural; 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir; 11. Nilai Kinerja adalah Tingkat atau nilai tampilan kerja menyeluruh yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); 12. Masa kinerja adalah kurun waktu 1 (satu) bul m terhitung mulai tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya dari kegiatan yang dinilai untuk diberikan tunjangan kinerja; 13. Hari kinerja adalah kurun dalam satu hari yang berisi jam pelayanan efektif untuk melaksanakan tugas pelayanan publik dan pelayanan aparatur; 14. Pejabat penilai adalah atasen langsung yang menduduki jabatan Esselon III atau Kuasa Pengguna Anggaran atau yang disetarakan, yang memberikan penilaian capaian kerja; 15. Pejabat penanggungjawab adalah kepala satuan penzguna anggaran.
— 4 of 14 —
Pasal 6 (1) Pegawai Negeri Sipil lPNS)yang dikenakan hukuman disiplin tidak diberikan Tambahan Penghasilan dengan keentuan se’bgaiberikut: a. Hukuman disiplin tingkat sedang tidak diberikan Tambahan Penghasilan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; b. Hukuman disiplin tingkat berat · beru.pa penuru.nan pangkat dan pembebasan dari jabatan cetapi yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, tidak diberikan Tambahan Fenghasilan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. Pasal 5 Terhadap Calon Pegawai Negeri.Sipil ~CPNS) diberikan Tambahan Penghasilan sesuai dengan Pegawai N egeri Sipil: (3) Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) butir c, diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Neger’ ipil di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rokan Hilir,dan Ajudan Kepala Daerah dan - - Wakil Kepala daerah serta Supir. Kepala Daerah clan Wakil Kepala Daerah yang besarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII dan Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturn Bupati mi. Pasal 4 (1) Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Behan Kerja atau Golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) butir a diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan/ Pemerintah Kabupaten -Rokan Hilir yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (2) Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja atau Resiko Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) butir b, diberikan kepada ASN yang menduduki Jabatan Struktural yang diangkat untuk stuktural berdasarkan SOT Pemerintah Daerah yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV, V dan VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, khusus pemberian Tambahan Penghasilan Kondisi Kerja atau kesiko Kerja pada Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Inspekorat Bersifat Final dan tidak diperbolehkan ·:_ntuk menerima penghasilan lainnya beru.pa honorarium kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir kecuali diat-zr tersendiri dengan dengan ketentuan lain. c. Kelangkaan Prcfesi; (2) Tambahan Penghasilan dil.erikan kepada : a. Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dar b. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
— 5 of 14 —
BABV CARA PEMBAYARAN, PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN Bagian Pertama (1) Tambahan Penghasilan yang diberikan setiap bulan kepada masing-masing Pegawai Negeri Sipil clan Calon Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada penilaian dari tingkat kehadiran (2) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat ().) terdiri dari : a. ketepatan waktu tiba di tempattugas/kantor; b. ketepatan waktu pulang dari tepat tugas/kantor; dan c. keberadaan di tempat tugas/kantor selamajam kerja. Pasal 9 Pasal 8 (1) Belanja Tambahan Penghasilan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2017; (2) Belanja Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)SKPD. BAB IV’ ALOKASI ANGGARAN DAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Pasal 7 Tambahan Penghasilan tidak diberikan kepada : a. Pegawai Negeri Sipil yang berstatus Masa Persiapan Pensiun (MPP); b. Pegawai Negeri Sipil yang berstatus Penerima Uang Tunggu; c. Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di luar Pemerintah Daerah; d. Pegawai Negeri Sipil yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwajib; e. Pegawai Negeri Sipil yang berstatus.terdakwa atau terpidana; f. Pegawai Negeri Sipil yang mengambil Cuti diluar tanggungan Negara; g. Pegawai Negeri Sipil yang mengambil Cuti besar; h. Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan hukuman disiplin; 1. Pegawai Negeri Sipil yang telah . terbit Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji. (2) Penghentian pemberian Tambahan Penghasilan sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1) terhitung sejak ketetapan hukuman disiplin diterima yang bersangkutan; (3) Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan Tugas Belajar yang diberikan beasiswa maka Tambahan Penghasilan tidak diberikan.
— 6 of 14 —
Bagian kedua Penerima Tambahan Penghasilan Pasal 11 (1) Penerima Tambahan Penghasilan adalah PNS yang namanya tercantum dalam daftar gaji dan telah memiliki uraian tugas secara tertulis; (2) Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja di Satuan Organisasi Perangkat Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan dengan ketentuan: a. Berstatus dipekerjakan atau diperbantukar, pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir; b. Tidak menerima honorarium atau penggantian Iain yang sejenis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (4) Format penghitungan Tambahan Penghasilan, permintaan Tambahan Penghasilan dan pengenaan PPh pasal 21 sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini; (5) Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah sebesar 2,5% (Dua· Koma Lima Persen) perhari dari besaran keseluruhan Tambahan Penghasilan yang dibayarkan setiap bulannya; (6) Untuk tertib administrasi pembayaran Tambahan Penghasilan, diharuskan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mempersiapkan absensi Pegawai Negeri Sipil yang merupakan bukti authentik sebagai dasar pembayaran; (7) Kehadiran Pegawai Negeri Sipil dalam rnelaksanakan tugas juga didasarkan kepada pelaksanaan apel pada setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; (8) Tambahan penghasilan ini ‘1.ibayarkan apabila kondisi keuangan daerah Kabupaten Rokan Hilir memungkinkan untuk membayarkan tambahan penghasilan; masing; (3) Pembayaran Tambahan Penghasilan dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)masing- Pasal 10 (1) Tambahan Penghasilan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dari masa kinerja dan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 dari jumlah yang akan diterima; (2) Pejabat penanggungjawab mengajukan surat permintaan pembayaran Tambahan Penghasilan melalui bendahara pengeluaran dari masing-masing satuan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku; Pembayaran Tambahan Penghasilan
— 7 of 14 —
B TA DAERAH KABUPATEN RO KAN HIJ;,IR TAHUN 2017 NO OR .31 Diundangkan di Bagansiapiapi Pada tanggal ~ utJt 2017 SEKRETARIS DAERAH Ditetapkan di Bagansiapiapi Pada tanggal s :iu ._., 201 7 BUPATI OKAN HILIR, ’ Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupateri Rokan Hilir. Peraturan Bupati ini mulai berlaku ada tanggal ;- .Januari 2017. BAB. VI KETENTUAN lf:anP,ENUTpP Pasal 12 tahun berjalan yang tidak menduduki jabatan struk~~tal atau ’.{lmanya belurn termasuk dalam gaji tidak dapat menerirna Tamgiffilan; (4) PNS Pindahan sebagairnana dirnaksud pads ayat ’.(§)\ dap~~ rima’ J:‘1.. ,,, . ·°?’ • Tambahan Penghasilan, terhitung setelah 3(tiga) bulanj- ·· • • ·ejak 1*-uga~ dari Kepala SOPD yang bersangkutan, dan /telah·terdapatMtamba~~~~ailggaran• :·:·ianakan tugas secara nyata berdasarkan surat pernyataan melkskna; i I ~~ ·;,t:.• f!; ;· , yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanj:?-i qaen’ln’.bahan; (5) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan ke peme :rintah daerah lain dapat diberikan Tambahan Penghasilan, l:fed·dasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir.
— 8 of 14 —
BUP OKAN HILIR, UYATNO NO MOR GOLONGAN / PANGKAT BESAR TAMBAHAN KET PENGHASILAN (Ro.) 1. Golongan/Pangkat Ruang Rp. 1.820.000 Pembina Utama (IVI e) Golongan/Pangkat Ruang Rp. 1.739.500 2. Pembina Utama Madya (IV /d) 3. Golongan/Panglrnt Ruang Rp. 1.659.000 Pembina Utama Muda (IV1cl 4. Golongan/ Pangkat Ruang Rp. 1.578.500 Pembina Tk. I (IVI bl 5. Golongan/Pangkat Ruang Rp. 1.498.000 Pembina (IVI al 6. Golongan/Pangkat Ruang Rp. 1.4·17.500 Penata Tk. I (III Id) 7. Golongan/Pangkat Ruang Rp. 1.337 .000 Penata III!I c) 8. Golongan/ Pangkat Ruang Rp. 1.256.500 Penata Muda Tk. I (III/bl 9. Golongan/ Pangkat Ruang Rp. 1.176.000 Penata Muda (III/a) 10. Golongan/Pangkat Ruang Rp. 980.000 Penzatur Tk. I (II/ d) 11. Golongan/ Pangkat Ruang Rp. 910.000 Penzatur (II/ c) 12. Golongan/ Pangkat Ruang Rp. 840.000 Penzatur Muda Tk. I (II/bl 13. Golongan/Pangkat Ruang Rp. 770.000 Penzatur Muda (II/ a) 14. Golongan/Pangkat Ruang Rp. 700.000 Juru Tk. I (l/d) 15. Golongan/ Pangkat Ruang Rp. 630.000 Juru (I/cl 16. Golongan / Pangkat Ruang Rp. 560.000 . Juru Muda Tk. I (I/bl 17. Golongan/Pangkat Ruang Rp. 490.000 Juru Muda (I/ al TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA ATAU GOLONGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL / CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHKABUPATEN ROKAN HILIR Lampiran I: Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor : 31 Tahun 2017 Tanggal : I) J”Ut·H 20 1 7
— 9 of 14 —
SUYATNd BUPATI KANIL R. KET NOMOR PEGAWAI NEGERI S!PIL BESAR TAMBAHAN PilidiiAlrlA’ti !t •• • .t • : . ’~ ~ 1. Pejabat Eselon II/ a Ro. so.ooo.ooc … • ! 1 Sekretariat Daerah 2. Pejabat Eselon II/b Rp. 1 :oo,q.ooq Asisten !J, • 3. Pejabat Eselon II/b Rp. 15.0QO.OO Staf Ahli Bupati Rokan Hilir ( 4. Direktur Rumah Sakit Umum Rp. 9.000.0QC Daer ah 5. Pej abat Eselon III/ a Rp. s.ooo.ooo Kepala Bagian ! 6. Pejabat Eselon IV/ a Rp. 4.SQ9.000, Kepala Sub Bagian Lampiran II : Peratua:n Bu pati, rOfl./ Tangg~: r;.ilr ~ I ;; ;;;., ;t.: ’ - i Nomor : 34 . ]=··,:;JUH1 _ TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN K0Nn1s1 KEA Aiiu:.i\k~~kJ E R.rA UNTUK PEJABAT STRUK’tURAL Dft. PEJABAT STRUKTURAL PkLA\tgJ:.AJi:iu !-AS (Pltl DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN.:R9™- ·;1i~dR
— 10 of 14 —
BUPATI NOMOR PEGAWAI NEGERI SIPIL BESAR TAMBAHAN PENGHASILAN KET 1. Kepala Badan dan Dinas Rp. 15.000.000 2. Cam at Rp. 8.000.000 3. Direktur Rumah Sa.kit Umum Rp. 9.000.000 Daer ah 4. Pejabat Eselon III/ a Rp. 7.000.000 5. Pejabat Eselon III/b Rp. 5.000.000 ’ 6. Pejabat Eselon IV/ a Rp. 3.500.000 7. Pejabat Eselon IV/b Rp. 2.500.000 TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASAR.l{ANKONDISI KERJA ATAU RESIKO KERJA UNTUK PEJABAT STRUKTURAL DAN PEJABAT STROKTURAL PELAKSANA TUGAS (Plt) DI LINGKUNGAN SATUAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR Lampiran III: Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor : ~ Tahun 2017 Tanggal : t; 1Ut-l’ 201 7
— 11 of 14 —
B IR, SUYATNO NOMOR PEGAWAI NEGERI SIPIL BESAR TAMBAHAN PENGHASILAN KET (Rp.) 1. Ajudan Kepala Daerah dan Rp. 4.000.000 Wakil Kepala Daerah 2. Supir Kepala Daerah dan Rp. 2.500.000 Wakil Kepala Daerah TAMBAHAN PENGHASILAN AJUDAN DAN SUPIR KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR Lampiran VIII: Peraturan Bupati Rokan Hilir ·Nomor : 3~ Tahun 2017 Tanggal: ? :)Ui-l1 2017
— 12 of 14 —
~ ~ § ~ ~ § ~ § ~ ~ ~ ~ ~ ~ m I ~ ~ td td lit rt1’ N .-1 ~ en I ~ i i i i i i i § § § § § § § ~ ~ t::i’ Ci m ~ ~ ~ ~ u. o;:t’ 00’ I” td ~ rt1’ ~ OJ n i i i ft ~ ft ft z ~ 171 ‘rR ~ ‘rR ~ ‘rR ~ ~ c ” ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ! ~ z .,. ~ h “‘Cl ‘rR ~ ~ ~ ~ ~ ~ I \0 ffi ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~~ z ~ 171 a ~ ~ ~ ~ ~ ~ c Ill a a a a ~ ~ ~ I it:t I I I I I I I ~ ~ .¬ __:!?. ~ Mi 8 = ~ ~ E E 6 6 ~ ~~ ~ I (1J J ~ ~~ ~ ! · &’ ;f f f ; N~ ~~ ~~ ~~ u; 2 P’I H N 1’11 ~ ll1 !l r-:I ~ ~ ~~ ~ ~ & I ~ g ~ ~ ~~ I ~ Et Et Et I § § § ~ fil ~ I.I. ·~ ~ ~ I to Et Et Et z iti! ~ ~ ~ 1:1 r- ~ -~ ~ ~ ~ z ., ~ : ~ til I~ Z 1:1 :• ~ ~~ ~ 1lz l.D 6) ~ ~ ~ ti! ~~ ~ c in ea a ~ I :0 u ~ ‘l:t. ~~ - -., ~ i ~~ I ~~ I N ~~ ~ 2· !”I rl C’ll rt! .N § ~ § Fu ~ ~ ~ 0\ rt rt rt ~ ~ ~ ): § § § u. fil ffi ~ ~ co ri rt t”I’ ~ i i z ~ ~ ~ ~ ~ 2 OI ” ~ ~ ~ 0 ., z i z ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ”° ffl ~ ~ ~ I ~ !~ ~ z ~ OI ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ., i u ~~ ~ ~ ,., - - - - - - ~ i M ~ ~ ~ I I N ~ ~ ~ u: 2 l“‘4 ’"" N rtl ~ I~ z 0 g ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ fll re ~ ~ ~ ~ 1l’.:i:l 0 Poi N ~I0 ”’) 0-
— 13 of 14 —
II II -
— 14 of 14 —
PMK 34/2017 — Pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor dan Ekspor Komoditas
PMK 34/PMK.010/2017 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain — mencakup impor barang, pembelian oleh bendahara pemerintah dan BUMN, serta ekspor komoditas tertentu. Ia meneruskan rezim dasar PMK 154/PMK.03/2010 beserta rangkaian perubahannya, dan kemudian dicabut oleh PMK 51/2025 yang memadatkan seluruh PPh 22 sejak 1 Agustus 2025.
Konteks & Latar
Pajak atas ekspor komoditas tambang dan kebun lahir dari satu keprihatinan: barang-barang ini mudah keluar negeri, keuntungannya terjadi di perbatasan, dan wajib pajaknya sering sulit diawasi. Karena itu UU PPh Pasal 22 ayat (2) memberi mandat pemungutan di sumber atas penghasilan dari ekspor barang tertentu — khususnya yang dihasilkan dari kegiatan usaha pertambangan umum dan hasil kebun — yang pelaksanaannya diatur lewat peraturan Menteri Keuangan, dari PMK 154/PMK.03/2010 hingga PMK 34/PMK.010/2017 ini.
Dasar tarifnya sederhana namun tegas: batubara dan mineral yang diekspor mentah dipungut lebih berat daripada hasil kebun, sebagai sinyal agar sumber daya diolah di dalam negeri. Sepanjang 2012 sampai 2017 peraturan ini dirombak beberapa kali, dan rezim era 2017 mempertajam mekanisme tarif kondisional untuk hasil kebun: patuh dokumen, tarif ringan; tanpa dokumen, tarif pemberat. Rezim inilah yang menancapkan PPh Pasal 22 ke tengah persoalan formalisasi petani, pedagang pengumpul, dan eksportir.
Siapa yang Terdampak
- Eksportir barang tambang dan hasil kebun — badan usaha yang mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menanggung pemungutan dari nilai ekspornya.
- Bendaharawan ekspor, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang memungut pajak pada saat pendaftaran PEB.
- Penanam, petani, dan pedagang pengumpul di hulu, yang secara ekonomi menanggung pajak melalui penyesuaian harga beli.
- Industri pengolah hasil kebun yang sekaligus berekspor, karena dokumentasi pemasoknya menentukan tarif.
Isi Pokok
Pemungutan oleh Bendaharawan Ekspor
Pemungutan tidak menunggu akhir tahun pajak. Saat eksportir mendaftarkan PEB, bendaharawan ekspor memungut PPh dari nilai ekspor, dan pajak terutang disetor bersamaan dengan penyelesaian dokumen pabean ekspor melalui collecting agent. Bukti penyetoran diperiksa secara formal oleh Bea Cukai sebagai dokumen pelengkap PEB — tanpa itu, layanan ekspor bisa terhambat. Dengan desain ini, pajak “ikut ikat” dengan kelancaran ekspor: mau ekspor lancar, lunasi dulu.
Pemungutan ini bersifat tidak final. Eksportir dapat memperhitungkan pajak yang dipungut sebagai pembayaran PPh dalam tahun pajak berjalan. Wajib pajak yang terikat perjanjian karya sama pengusahaan (KKKS) di sektor migas dikeluarkan dari skema ini karena pajaknya sudah diatur khusus dalam kontraknya.
Tarif per Kelompok Komoditas
Tarif dasar rezim ini membedakan tingkat pengolahan: semakin mentah barang yang keluar, semakin berat pajaknya.
Tarif Kondisional Hasil Kebun
Tarif hasil kebun dibuat kondisional. Eksportir hasil kebun yang menyediakan dokumen persyaratan — terutama keterangan identitas pemberi penghasilan di hulu (nama dan identitas penanam atau pedagang pengumpul) beserta bukti pemenuhan kewajiban perpajakan terkait — mempertahankan tarif ringan. Eksportir yang tidak menyediakan dokumen dikenai tarif pemberat 20% dari nilai ekspor. Pesannya eksplisit: rantai pasok yang gelap dibuat mahal.
Dampak pada Harga
Meski dipungut dari eksportir, beban pajak ini tidak diam di tempat. PPh yang dipungut dari nilai ekspor bergeser mundur ke hulu melalui harga beli: eksportir yang terkena tarif tinggi menekan harga yang dibayarkan ke petani dan pedagang pengumpul. Justru di titik inilah kebijakan bekerja — selisih tarif ringan dan tarif pemberat menjadi insentif ekonomi bagi eksportir untuk membeli dari rantai pasok yang tertib pajak, sekaligus memaksa formalisasi pemasok kecil.
Angka & Tarif Penting
| Kelompok barang | Tarif dasar era 2010 | Era 2017 |
|---|---|---|
| Batubara | 3% | |
| Mineral logam (bauksit, bijih besi, tembaga, timah, nikel, dan sejenisnya) | 1% | |
| Minyak bumi alam di luar KKKS | — | |
| Hasil kebun (kakao, karet, kelapa sawit dan produknya, kopi, teh, tembakau, cengkih, kelapa) | 1,5% | 1,5% dengan dokumen persyaratan; 20% tanpa dokumen |
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Pemungut | Bendaharawan ekspor (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) |
| Momen pemungutan | Pendaftaran/penyelesaian dokumen PEB |
| Dasar pengenaan | Nilai ekspor sesuai PEB |
| Sifat pajak | Tidak final, kredit sebagai pembayaran PPh di SPT Tahunan |
| Pengecualian subjek | Wajib pajak terikat KKS/KKKS migas |
Titik Kepatuhan
- Setor PPh yang dipungut bersamaan dengan penyelesaian dokumen PEB; simpan SSP tervalidasi sebagai dokumen pelengkap ekspor.
- Laporkan pajak yang dipungut dalam SPT Masa PPh 22 dan kreditkan di SPT Tahunan karena sifatnya tidak final.
- Untuk hasil kebun, susun dokumentasi hulu sejak proses pembelian: identitas penanam/pedagang pengumpul dan bukti transaksi. Dokumen inilah pembeda tarif ringan dan 20%.
- Eksportir tambang perlu memisahkan rezim ini dari bea keluar, yang dihitung terpisah atas dasar harga patokan ekspor.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Rezim ini adalah cabang ekspor dari keluarga PPh Pasal 22 yang diatur UU PPh Pasal 22 ayat (2) dengan induk pengaturan PMK 154/PMK.03/2010. PMK 34/PMK.010/2017 kemudian disempurnakan lewat PMK 110/PMK.010/2018 dan PMK 41/PMK.010/2022 serta disesuaikan PMK 81/2024 untuk era Coretax, dan sejak 1 Agustus 2025 seluruh rezimnya dipadatkan ke dalam PMK 51/2025 dengan tarif 1,5% dari nilai ekspor yang tidak final. Pemungutan ini berjalan paralel dengan bea keluar atas hasil tambang; keduanya berbeda dasar hukum dan dasar pengenaan, sehingga sering muncul di PEB yang sama.
Pertanyaan Umum
Apakah PPh 22 ekspor ini sama dengan bea keluar?
Tidak. PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut di sumber dari nilai ekspor dan bersifat tidak final sehingga bisa dikreditkan. Bea keluar adalah pungutan bea masuk pabean yang tarifnya ditetapkan tersendiri atas dasar harga patokan. Satu ekspor batubara bisa terkena keduanya sekaligus.
Siapa yang menanggung PPh 22 ini, eksportir atau petani?
Hukumnya dipungut dari eksportir, tetapi secara ekonomi beban dapat bergeser. Karena dihitung dari nilai ekspor, eksportir menyesuaikan harga beli ke hulu — terutama saat tarif pemberat berlaku. Inilah mekanisme yang mendorong eksportir menjalin pasokan dari penanam yang teridentifikasi.
Kenapa tarifnya bisa mencapai 20%?
Tarif tinggi bukan tarif normal, melainkan sanksi administratif atas rantai pasok yang tidak terdokumentasi. Eksportir hasil kebun yang tidak dapat menunjukkan identitas pemberi penghasilan dan bukti pemenuhan kewajiban pajak dikenai tarif pemberat; menyediakan dokumen mengembalikan posisi ke tarif ringan.
Apakah pajak ini habis di PEB?
Tidak, karena sifatnya tidak final. Nilai yang dipungut dicatat sebagai pembayaran PPh dan diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT Tahunan. Karena itu pencatatan SSP per ekspor penting — selisih atau kelebihan setoran baru terlihat pada saat pelaporan tahunan.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 34 Tahun 2017 |
| Nama pendek | PMK 34/2017 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Dicabut |
Materi yang memakai regulasi ini
PPh Final Jasa Konstruksi dan Sewa Tanah/Bangunan: Tarif dan Cara Bayar
Konstruksi dikenai final 2%–6% sesuai kualifikasi (UMKM 0,25%), sewa tanah/bangunan final 10% atas nilai PPh.
PPh Final Pasal 4 ayat (2): Konsep dan Daftar Objek Utama
PPh Pasal 4 ayat (2) memutus hak memungut pajak; kenali daftar objek final dan tarif utamanya.