Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (10 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (10 hlm)
Jl. Jend. Sudirman No. 16 Telepon (0265) 771511 Fax (0265) 772776 Ciamis 46211 Jawa Bar BUPATI PANGANDARAN PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG BATAS TERTINGGI JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) PADA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PANGANDARAN, Menimbang : a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah yang perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam kegiatan penatausahaan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diantaranya dilaksanakan permintaan pembayaran uang persediaan (SPP- UP), permintaan pembayaran ganti uang persediaan (SPP-GU) dan permintaan pembayaran tambahan uang persediaan (SPP- TU) untuk membiayai kegiatan setiap bulannya; c. bahwa dalam upaya tertib pengaturan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan batasan permintaan SPP-UP, SPP-GU dan SPP- TU sesuai dengan besaran anggaran pada masing-masing Perangkat Daerah; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan
— 1 of 10 —
2 batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Tertinggi Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
— 2 of 10 —
3 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 26); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 10); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5); 13. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 70);
— 3 of 10 —
4 14. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 Nomor 82). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI PANGANDARAN TENTANG BATAS TERTINGGI JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) PADA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Pangandaran. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Pangandaran. 4. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 5. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 8. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. 9. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. 10. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah. 11. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
— 4 of 10 —
5 12. Pejabat Penatausahaan Keuangan PPKD yang selanjutnya disingkat PPK-PPKD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPKD yang ditetapkan oleh kepala SKPKD. 13. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD yang ditetapkan oleh kepala SKPD. 14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 15. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. 16. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. 17. Bendahara Pengeluaran PPKD adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPKD. 18. Bendahara Pengeluaran SKPD adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 20. SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. 21. SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. 22. SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan PD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan. BAB II SPP-UP Pasal 2 (1) Penetapan batas jumlah uang persediaan adalah nilai anggaran kegiatan dikurangi belanja langsung untuk pegawai dan pengadaan barang/jasa sebesar kebutuhan satu bulan seluruh kegiatan Belanja langsung.
— 5 of 10 —
6 (2) SPP-UP diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja dan/atau pengisian kas yang bersifat pengisian kembali (revolving) untuk membiayai belanja operasional kegiatan yang meliputi belanja pegawai, barang dan jasa yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung (LS). (3) SPP-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengisi Uang Persediaan (UP) SKPD yang hanya dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran, selanjutnya untuk mengisi saldo UP menggunakan SPP-GU; (4) SPP-UP dapat dicairkankan lebih dari satu kali jika memenuhi kondisi sebagai berikut: a. tidak tersedia dana yang cukup di BUD untuk memenuhi pencairan UP untuk seluruh SKPD; dan b. adanya kebutuhan yang mengikat atau wajib dalam bentuk tunai yang mendesak, sehingga UP perlu dicairkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. (5) Pencairan UP yang dilaksanakan lebih dari satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam pencairannya harus melampirkan photocopy pencairan SP2D UP sebelumnya. (6) SPP-UP dapat dilaksanakan setelah Surat Penyediaan Dana (SPD) masing- masing SKPD diterbitkan. Pasal 3 Permohonan Pembayaran UP pada tiap SKPD tidak boleh melebihi batas jumlah Uang Persediaan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini. BAB II SPP-GU Pasal 4 (1) SPP-GU diajukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD untuk menggantikan uang persediaan yang telah digunakan dan dipertanggungjawabkan. (2) Nilai SPP-GU paling banyak sebesar nilai SPP-UP yang telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan atau sesuai ketersediaan dana. (3) Pengajuan SPP-GU diajukan setelah Uang Persediaan digunakan paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus) dengan melampirkan: a. Surat Pengantar SPP-GU; b. Ringkasan SPP-GU; c. Rincian SPP-GU; d. Surat pengesahan laporan pertangggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana SPP-UP; e. Salinan SPD; f. Surat pernyataan untuk ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD; dan g. Lampiran lain yang diperlukan.
— 6 of 10 —
7 BAB III SPP-TU Pasal 5 (1) SPP-TU merupakan dana Tambahan UP yang akan digunakan untuk keperluan mendesak atau sesuai rencana penarikan dana dan akan habis digunakan dalam bulan tersebut, yang tidak cukup dibiayai dengan GU. (2) Nilai SPP-TU sebesar nilai belanja untuk kebutuhan mendesak yang tidak cukup dibiayai dengan GU atau berdasarkan rencana penarikan anggaran per kegiatan. (3) Batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan. Pasal 6 Dalam hal dana TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak habis digunakan dalam waktu 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang tersebut harus disetor ke rekening Kas Umum Daerah paling lambat setelah laporan pertanggungjawaban TU dibuat. Pasal 7 Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikecualikan untuk: a. kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; dan b. kegiatan yang mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan yang diakibatkan oleh peristiwa diluar kendali Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). BAB IV TANGGUNG JAWAB DAN PENENTUAN NILAI DAN WAKTU PENGAJUAN PENCAIRAN Pasal 8 Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab penuh atas penggunaan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU sesuai peruntukan yang telah diklasifikasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Dasar Penentuan Nilai dan Waktu Pengajuan Pencairan SPP-UP, SPP-GU dan SPP- TU dalam Pelaksanaan APBD, sebagai berikut: a. penerbitan dan pengajuan dokumen SPP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD;
— 7 of 10 —
8 b. pengajuan UP/GU/TU digunakan untuk belanja langsung pada kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan yang berlaku harus dilakukan dengan pembayaran langsung (LS); c. pengajuan UP dan GU dilaksanakan per SKPD; dan d. pengajuan TU dilaksanakan per kegiatan per SKPD. Pasal 10 (1) Batas Tertinggi Nilai SPP-UP dan SPP-GU masing-masing SKPD dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (2) Batas Tertinggi Nilai SPP-TU masing-masing SKPD dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan Kerangka Acuan Kerja kegiatan yang akan dilaksanakan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggan diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangandaran. Ditetapkan di Parigi pada tanggal 19 Januari 2021 BUPATI PANGANDARAN, ttd H. JEJE WIRADINATA Diundangkan di Parigi pada tanggal 19 Januari 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN, ttd H.KUSDIANA BERITA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2021 NOMOR 12
— 8 of 10 —
9 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR : 12 TAHUN 2021 TANGGAL : 19 JANUARI 2021 DAFTAR BATAS TERTINGGI NILAI SPP-UP DAN SPP-GU MASING-MASING PERANGKAT DAERAH DALAM PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021 No. PERANGKAT DAERAH JUMLAH (Rp.) 1 DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA 2.000.000.000,00 2 DINAS KESEHATAN 2.500.000.000,00 3 DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG, PERUMAHAN RAKYAT, DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1.000.000.000,00 4 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 100.000.000,00 5 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA 350.000.000,00 6 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH 50.000.000,00 7 DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 400.000.000,00 8 DINAS TENAGA KERJA, INDUSTRI DAN TRANSMIGRASI 60.000.000,00 9 DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN 130.000.000,00 10 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 20.000.000,00 11 DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 40.000.000,00 12 DINAS PERHUBUNGAN 180.000.000,00 13 DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN 60.000.000,00 14 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU 25.000.000,00 15 DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN 30.000.000,00 16 DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN KETAHANAN PANGAN 180.000.000,00 17 DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN 200.000.000,00 18 DINAS PERTANIAN 150.000.000,00 19 DINAS PERDAGANGAN DAN KOPERASI UMKM 65.000.000,00 20 SEKRETARIAT DAERAH 1.200.000.000,00 21 SEKRETARIAT DPRD 1.500.000.000,00 22 KECAMATAN PADAHERANG 10.000.000,00 23 KECAMATAN MANGUNJAYA 10.000.000,00 24 KECAMATAN KALIPUCANG 10.000.000,00 25 KECAMATAN PANGANDARAN 10.000.000,00 26 KECAMATAN SIDAMULIH 10.000.000,00 27 KECAMATAN PARIGI 10.000.000,00 28 KECAMATAN CIJULANG 10.000.000,00
— 9 of 10 —
10 No. PERANGKAT DAERAH JUMLAH (Rp.) 29 KECAMATAN CIMERAK 10.000.000,00 30 KECAMATAN CIGUGUR 10.000.000,00 31 KECAMATAN LANGKAPLANCAR 10.000.000,00 32 INSPEKTORAT 100.000.000,00 33 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH 250.000.000,00 34 BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1.000.000.000,00 35 BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 125.000.000,00 JUMLAH 11.815.000.000,00 BUPATI PANGANDARAN ttd H. JEJE WIRADINATA
— 10 of 10 —
Konteks & Latar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2021 ditetapkan pada Januari 2021 dan berlaku sejak 1 Januari 2021 sebagai tindak lanjut pembaruan Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh UU HPP. Peraturan ini mencabut PMK 250/PMK.03/2008 dan menjadi pedoman operasional penyelenggaraan pemotongan PPh Pasal 21 (penghasilan dalam negeri) dan PPh Pasal 26 (penghasilan nonresident): mulai dari siapa yang wajib memotong, penghasilan apa yang dipotong, cara menghitung dasar pengenaan, sampai kewajiban setor, pelaporan, dan penerbitan bukti potong.
Sejak terbit, sebagian isinya telah disempurnakan oleh peraturan yang lebih baru. PMK 168/2023 mengubah cara menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan dan jasa, PMK 81/2024 mengonsolidasikan ketentuan administrasi berbasis UU HKPD, dan migrasi ke sistem Coretax sejak 2025 memindahkan pembuatan bukti potong ke modul elektronik baru. Karena itu PMK 12/2021 saat ini paling tepat dibaca sebagai kerangka dasar yang tetap dirujuk, dengan sebagian pasal teknis yang telah diperbarui.
Siapa yang Terdampak
- Pemberi kerja dan penyelenggara kegiatan: badan, penyelenggara kegiatan, bendahara pemerintah, pemasang iklan, penyelenggara pertunjukan, hingga perorangan yang memberi penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- Instrumen pemotong yang ditunjuk: pegawai tetap yang ditunjuk di sekolah, lembaga pelatihan, dan kantor pertanggalan; penyelenggara jasa konstruksi (PJBU); anggota kerja sama operasi (KSO); distributor ADTV; panitia lotre, undian, dan kuis; penampung dan penjual sapi (P4S); serta pihak yang menyelenggarakan kegiatan dagang dengan hadiah.
- Penerima penghasilan: pegawai tetap, ASN/TNI/Polri, pensiunan, pekerja lepas, tenaga ahli, penulis dan seniman, mantan pegawai, serta Wajib Pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia.
Isi Pokok
Objek yang Dipotong
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 mencakup gaji dan upah, uang lembur, tunjangan, bonus, komisi, feat, jasa produksi film, honorarium, premi asuransi, nominal penghasilan per hari (NPPD), hak cipta dan royalti, serta natura dan nikmat lainnya yang mengikuti aturan tersendiri. Pasca PMK 66/2023, natura dipotong PPh Pasal 21 bila diberikan oleh Wajib Pajak orang pribadi, atau oleh badan dan karantavalas dengan aset tidak lebih dari 10 miliar rupiah. Penghasilan pensiun berkala, uang pesangon, dan manfaat pensiun juga menjadi objek dengan perlakuan khusus.
Dasar Pengenaan dan Tarif
Untuk pegawai tetap, pajak dihitung secara bulanan. Sejak 2024 perhitungan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan sesuai PMK 168/2023, menggantikan formula tahunan lama yang mengalikan penghasilan setahun dikurangi PTKP dengan tarif Pasal 17 lalu membagi dua belas. Biaya jabatan tetap menjadi pengurang sebesar 5 persen dari penghasilan bruto dengan batas 500 ribu rupiah per bulan.
Untuk penerima bukan pegawai (anggota rapat, peneliti, pembicara, instruktur/moderator, tenaga ahli, tukang, dan mantan pegawai), bruto dikurangi biaya standar 500 ribu rupiah per hari dengan batas 2,5 juta rupiah per bulan, lalu dikenai 50 persen dari tarif Pasal 17. NPPD tidak dipotong selama tidak melebihi 500 ribu rupiah per hari dan 2,5 juta rupiah per bulan; honorarium guru dan dosen dari lembaga pendidikan tidak dipotong selama tidak lebih dari 5 juta rupiah per bulan. Royalti penulis dan andi cipta dikenai tarif 5 persen, sedangkan karya seni dikenai 10 persen, keduanya dengan dasar pengenaan 50 persen dari bruto. Atas penghasilan nonresident, PPh Pasal 26 dipotong sebesar 20 persen dari dasar pengenaan.
Bukti Potong, Setor, dan Lapor
Pemotong wajib menerbitkan bukti potong elektronik melalui aplikasi e-Bupot 21/26 dan menyampaikannya kepada penerima penghasilan; untuk pegawai tetap, penerbitan dilakukan saat masa kerja berakhir atau atas permintaan. PPh yang dipotong disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keduanya kini dikelola melalui sistem elektronik DJP.
Posisi PMK 12/2021 Setelah 2023
Ketentuan PMK 12/2021 kini terbagi tiga lapis. Pertama, ketentuan yang masih berlaku penuh: daftar objek, daftar pemotong, dan kerangka kewajiban. Kedua, ketentuan yang telah diperbarui: cara hitung pegawai tetap dan bukan pegawai mengikuti PMK 168/2023, serta ketentuan administrasi umum mengikuti PMK 81/2024. Ketiga, ketentuan teknis yang digeser: bentuk dan tata cara bukti potong kini mengikuti PER-2/PJ/2024, yang kemudian disempurnakan lagi untuk era Coretax. Saat merujuk aturan ini, selalu periksa kronologi peraturan lanjutannya.
Angka & Tarif Penting
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Tarif Pasal 17 (tahunan) | 5% sampai 60 juta; 15% di atas 60–250 juta; 25% di atas 250–500 juta; 30% di atas 500 juta |
| Biaya jabatan | 5% dari bruto, maksimal 500 ribu/bulan (6 juta/tahun) |
| PTKP orang pribadi | 54 juta/tahun; plus 4,5 juta bila kawin; plus 4,5 juta per tanggungan maksimal 3 orang |
| TER bulanan (PMK 168/2023) | TER A untuk status TK/0–TK/3; TER B untuk status K/I/0–K/I/3 |
| Bukan pegawai (RP/TNA/tukang/mantan) | Biaya standar 500 ribu/hari, maksimal 2,5 juta/bulan; tarif 50% x Pasal 17 |
| NPPD | Tidak dipotong bila maksimal 500 ribu/hari dan 2,5 juta/bulan |
| Honorarium guru/dosen | Tidak dipotong bila maksimal 5 juta/bulan dari lembaga pendidikan |
| Royalti penulis dan andi cipta | Tarif 5% dengan DPP 50% dari bruto |
| Karya seni | Tarif 10% dengan DPP 50% dari bruto |
| PPh Pasal 26 | 20% dari dasar pengenaan |
Titik Kepatuhan
- Setor PPh Pasal 21/26 yang dipotong: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Laporkan SPT Masa PPh 21/26: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Terbitkan dan sampaikan bukti potong elektronik kepada penerima penghasilan.
- Tambahkan natura yang terutang ke dalam DPP pegawai sesuai batas aset perusahaan.
- Simpan arsip bukti potong dan dokumen pendukung sebagai benteng saat pemeriksaan.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 12/2021 berdiri di atas UU PPh sebagaimana diubah UU HPP. Cara hitungnya disempurnakan PMK 168/2023 yang memperkenalkan TER dan dasar 50 persen bagi bukan pegawai, sekaligus mengacu natura pada PMK 66/2023. Aspek administrasi umum (SPT, pembayaran, bukti potong) kini tumpang tindih dengan PMK 81/2024, sedangkan aspek teknis bukti potong dijalankan melalui PER-2/PJ/2024 dan kemudian modul Coretax. Untuk sisi tarif efektif dan skema objek pekerjaan/jasa/kegiatan, rujukan bawahnya adalah PP 58/2023.
Pertanyaan Umum
Apakah PMK 12/2021 masih berlaku sejak ada PMK 168/2023 dan Coretax?
Masih berlaku sebagai kerangka dasar, tetapi tidak boleh dibaca sendirian. Cara menghitung, format bukti potong, dan sebagian prosedur administrasi sudah diperbarui peraturan lanjutan. Gunakan PMK 12/2021 untuk kerangka objek dan pemotong, lalu lengkapi dengan PMK 168/2023, PMK 81/2024, dan aturan bukti potong terkini.
Berapa tarif potong untuk pembicara seminar?
Anggota rapat, pembicara, peneliti, dan instruktur diperlakukan sebagai bukan pegawai: bruto dikurangi biaya standar 500 ribu per hari (maksimal 2,5 juta per bulan), lalu dikenai 50 persen dari tarif Pasal 17. Tarif efektifnya jauh lebih ringan daripada tarif pasal 17 penuh.
Haruskah natura pegawai dipotong PPh 21?
Tergantung pemberinya. Badan dengan aset lebih dari 10 miliar tidak memotong natura, sedangkan badan kecil sampai 10 miliar dan semua Wajib Pajak orang pribadi wajib memotong atas natura yang terutang menurut PMK 66/2023.
Bukti potong karyawan bulanan apakah wajib diterbitkan tiap bulan?
Tidak. Untuk pegawai tetap, bukti potong diterbitkan saat masa kerja berakhir atau saat penerima memintanya, sementara kewajiban bulanan pemotong terletak pada perhitungan, setor, dan pelaporan SPT Masa.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 12 Tahun 2021 |
| Nama pendek | PMK 12/2021 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Diubah sebagian |