Konteks & Latar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 diterbitkan pada 19 Januari 2024 dengan judul tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Peraturan ini menyempurnakan rezim bukti potong yang sebelumnya diatur melalui PER-17/PJ/2021, dan lahir dari tiga dorongan sekaligus.
Pertama, penyesuaian substansi: PP 58/2023 dan PMK 168/2023 merombek struktur penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan, termasuk memperkenalkan tarif efektif rata-rata, sehingga format bukti potong lama tidak lagi mencerminkan cara hitung yang berlaku. Kedua, konsolidasi administrasi: PMK 81/2024 berbasis UU HKPD menegaskan bukti pemotongan wajib dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan kepada penerima. Ketiga, kesiapan sistem: DJP sedang menyiapkan migrasi ke Coretax, sehingga mekanisme bukti potong perlu disatukan di satu aplikasi web sebelum perpindahan sistem.
Siapa yang Terdampak
- Pemotong PPh 21/26: pemberi kerja, penyelenggara kegiatan, bendahara pemerintah, dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai pemotong, termasuk perusahaan yang memotong atas honorarium dan jasa profesional.
- Penerima penghasilan: pegawai tetap, bukan pegawai, dan penerima yang membutuhkan bukti potong sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunannya.
- Konsultan dan bagian payroll: yang menyiapkan proses bulanan pembuatan, koreksi, dan penyerahan bukti potong.
Isi Pokok
Bukti Potong Wajib Elektronik
Bukti potong PPh 21/26 harus dibuat melalui aplikasi e-Bupot 21/26 berbasis web, bukan lagi aplikasi desktop dengan unggah berkas. Pemotong mengisi data transaksi langsung di aplikasi, sistem memvalidasi identitas penerima, dan dokumen diterbitkan sebagai dokumen elektronik berformat PDF dinamis yang dilengkapi kode QR sebagai alat verifikasi keaslian. Bukti potong tidak perlu dibuat bila tidak ada penghasilan yang dipotong; untuk pegawai tetap, penerbitan cukup dilakukan saat masa kerja berakhir atau saat penerima memintanya.
Format Baru Mengikuti PMK 168/2023
Isi bukti potong disesuaikan dengan struktur penghasilan baru: kode pemotongan yang lebih rinci mengikuti kategori penghasilan pada PMK 168/2023, penegasan status penerima (dalam negeri atau luar negeri), serta penanda penghasilan final atau tidak final. Perubahan ini membuat jumlah pajak yang tertulis di bukti potong langsung selaras dengan angka di SPT Masa, mengurangi selisih rekonsiliasi.
Penyampaian kepada Penerima
Pemotong wajib memfasilitasi penerima memperoleh bukti potong. Selain diserahkan langsung oleh pemotong, penerima dapat mengunduh sendiri bukti potongnya melalui layanan elektronik DJP menggunakan portal resmi. Praktiknya, fleksibilitas ini meringankan bagian personalia: dokumen tidak lagi harus dicetak dan ditandatangani manual, dan penerima dapat mengambilnya kapan pun dibutuhkan untuk SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Masa lewat Aplikasi yang Sama
SPT Masa PPh 21/26 dilaporkan melalui aplikasi yang sama dengan bukti potongnya. Bukti potong harus terbit terlebih dahulu sebelum SPT Masa dapat dilaporkan, karena isi SPT ditarik dari transaksi bukti potong yang tercatat. Koreksi dilakukan di dalam aplikasi melalui mekanisme pembatalan, penggantian, atau pembetulan, sehingga jejak revisi terdokumentasi rapi.
Jembatan Menuju Coretax
Sejak masa pajak Januari 2025, pemberlakuan aplikasi ini berlaku penuh untuk seluruh pemotong. Pada era Coretax, pembuatan bukti potong berpindah ke modul bukti pemotongan di sistem Coretax, dan DJP kemudian memperbarui format serta proses koreksinya melalui PER-11/PJ/2025. PER-2/PJ/2024 tetap menjadi rujukan konsep: elektronik, satu pintu, dan terhubung dengan pelaporan.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Sebelum (PER-17/PJ/2021) | Sesudah (PER-2/PJ/2024) |
|---|---|---|
| Media pembuatan | Aplikasi desktop dengan unggah berkas | Aplikasi web e-Bupot 21/26, diisi langsung |
| Bentuk dokumen | PDF dengan tanda tangan elektronik | PDF dinamis dengan kode QR |
| Kode pemotongan | Kode lama pra-PMK 168/2023 | Kode baru sesuai kategori PMK 168/2023 |
| Alur SPT Masa | Unggah berkas SPT | Terhubung langsung dengan transaksi bukti potong |
| Pemberlakuan penuh | — | Seluruh pemotong sejak masa pajak Januari 2025 |
Titik Kepatuhan
- Pastikan seluruh transaksi pemotongan bulanan tercatat di aplikasi sebelum SPT Masa dilaporkan (paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya).
- Terbitkan bukti potong setiap ada penghasilan yang dipotong; untuk pegawai tetap terbitkan saat keluar atau atas permintaan.
- Fasilitasi penerima mengambil bukti potong, baik diserahkan langsung maupun lewat portal unduhan.
- Gunakan mekanisme pembatalan atau penggantian di aplikasi bila salah terbit, bukan revisi manual di luar sistem.
- Ikuti perpindahan ke modul Coretax sejak 2025 dan sesuaikan proses internal payroll dengan PER-11/PJ/2025.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PER-2/PJ/2024 berdiri di atas tiga peraturan: PP 58/2023 sebagai payung penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, dan kegiatan; PMK 168/2023 sebagai aturan cara hitung dan kode pemotongan; serta PMK 81/2024 sebagai payung administrasi yang mewajibkan bukti potong elektronik. Peraturan ini juga menggantikan posisi teknis PER-17/PJ/2021 untuk kewajiban sejak 2024, dan kemudian disempurnakan oleh PER-11/PJ/2025 dalam rangka operasional Coretax. Untuk skema UMKM PPh final 0,5 persen, bukti potong terpisah tidak dipersyaratkan karena pajaknya dilaporkan lewat SPT Tahunan.
Pertanyaan Umum
Apakah bukti potong karyawan tetap harus diterbitkan setiap bulan?
Tidak. Kewajiban bulanan pemotong adalah menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Masa. Bukti potong untuk pegawai tetap diterbitkan saat masa kerja berakhir atau ketika pegawai memintanya, misalnya untuk keperluan SPT Tahunan atau melamar kerja baru.
Bagaimana kalau salah menerbitkan bukti potong?
Koreksi dilakukan di dalam aplikasi, bukan dengan menerbitkan ulang dokumen manual. Mekanismenya berupa pembatalan bukti potong, penggantian, atau pembetulan, sehingga sistem selalu memegang data paling akurat yang selaras dengan SPT Masa.
Apakah PER-2/PJ/2024 masih relevan di era Coretax?
Sebagai konsep, ya. Kewajiban elektronik, kode pemotongan, dan prinsip satu pintu tetap berlaku; yang berubah adalah tempat eksekusinya, yaitu modul bukti pemotongan di Coretax, dengan pembaruan format dan proses koreksi melalui PER-11/PJ/2025.
Apakah kode QR wajib ada di bukti potong?
Ya, bukti potong elektronik yang diterbitkan lewat aplikasi dilengkapi kode QR. Pihak penerima dapat memverifikasi keaslian dokumen dari kode tersebut, sehingga bukti potong palsu mudah terdeteksi.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PER Nomor 2 Tahun 2024 |
| Nama pendek | PER-2/PJ/2024 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2024 |
| Status | Berlaku |