Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (642 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (642 hlm)
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja a. bahwa untuk me1aksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional; b. bahwa penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data di antaranya melalui penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; MENTERI KEUANGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang SALINAN PERATURANMENTERI KEUANGANREPUBLIKINDONESIA NOMOR 81 TAHUN2024 TENTANG KETENTUANPERPAJAKANDALAMRANGKAPELAKSANAAN SISTEM INTIADMINISTRASIPERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 642 —
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana te1ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571); 8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5696); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak - 2 - jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 642 —
Pasall Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah BAB I KETENTUANUMUM PERATURANMENTERI KEUANGANTENTANGKETENTUAN PERPAJAKANDALAMRANGKAPELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASIPERPAJAKAN. MEMUTUSKAN: dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6717); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 12. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pe1aksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.Ol/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.Ol/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 983); - 3 - Menetapkan jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 642 —
- terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 4. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 5. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 6. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 7. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 8. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 9. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 11. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan se1ain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 12. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. 13. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. - 4 - jdih.kemenkeu.go.id
— 4 of 642 —
-
- Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang darr/ atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 ten tang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan /Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. 15. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal22. 16. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/ atau ekspor jasa kena pajak. 17. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan/ atau perolehan jasa kena pajak dan/ atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/ atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan/ atau impor barang kena pajak. 18. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 19. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang me1akukan penyerahan barang kena pajak darr/ atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 20. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan / atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 21. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk me1aksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. 22. Contact Center adalah saluran interaksi an tara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara e1ektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 23. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan - 5 - jdih.kemenkeu.go.id
— 5 of 642 —
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 25. Waktu Indonesia Barat adalah waktu Indonesia barat sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 3 (tiga) wilayah waktu. 26. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/ atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan nomor pokok wajib pajak. 27. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik (electronic main, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 28. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 29. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar. 30. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 31. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. - 6 - jdih.kemenkeu.go.id
— 6 of 642 —
-
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 33. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang me1aksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran. 34. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk me1akukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 35. Badan adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan baik yang me1akukan usaha maupun yang tidak me1akukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama. 36. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang se1anjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Be1um Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang be1um terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 37. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 38. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaterr/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menye1enggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai stan dar akuntansi pemerintahan. 39. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penye1enggara pemerintahan desa selaku pengguna anggaran pendapatan dan be1anja desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. -7 - jdih.kemenkeu.go.id
— 7 of 642 —
-
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk me1akukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. 41. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 42. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah Sur at Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 43. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sarna besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 44. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah ke1ebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 45. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau se1isih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar. 46. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. 47. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administratif, surat keputusan penghapusan sanksi administratif, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga, surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama. 48. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama. - 8 - jdih.kemenkeu.go.id
— 8 of 642 —
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. 50. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. pengurangan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau b. penolakan atas permohonan pengurangan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak. 51. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. penghapusan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau b. penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak. 52. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau b. penolakan atas permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 53. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. pengurangan atas materi penetapan yang tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Tagihan Pajak; b. pengurangan atas jumlah pajak yang tidak benar dalam surat pemberitahuan pajak terutang; c. pengurangan jumlah pokok pajak, jumlah selisih pokok pajak, dan/ atau denda administratif yang tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau - 9 - jdih.kemenkeu.go.id
— 9 of 642 —
-:v- d. penolakan atas permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 54. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak. 55. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau b. penolakan atas permohonan pembatalan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 56. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. 57. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. 58. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak. 59. Segel Elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi. 60. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 61. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. 62. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 63. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) - 10 - jdih.kemenkeu.go.id
— 10 of 642 —
- atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 64. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 65. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan me1ekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 66. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sarna dengan tahun kalender. 67. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dari/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan darr/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 68. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. 69. Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Warga Negara Indonesia memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negen. 70. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 71. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 72. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. 73. Anggaran Pendapatan dan Be1anja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. - 11 - jdih.kemenkeu.go.id
— 11 of 642 —
-
- Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang me1akukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, me1akukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 75. Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co- working space), yang se1anjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office). 76. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia. 77. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang me1akukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. 78. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 79. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan me1aporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 80. Bagian Tahun Pajak adalah bagian darijangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 81. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 82. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. 83. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk me1akukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi - 12 - jdih.kemenkeu.go.id
— 12 of 642 —
atau badan pengelola migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 84. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga Online Single Submission adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. 85. Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 86. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/ atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya. 87. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran surat pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan surat pemberitahuan Objek Pajak. 88. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik. 89. Pendataan adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/ atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. 90. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 91. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak. 92. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 93. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 94. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, - 13 - jdih.kemenkeu.go.id
— 13 of 642 —
- menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah tersebut. 95. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 96. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 97. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 98. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administratif. 99. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan penmjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak. 100. J asa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dihasilkan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 101. Kas Negara adalah temp at penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. 102. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara. 103. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan forrnulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui Collecting Agent. - 14 - jdih.kemenkeu.go.id
— 14 of 642 —
proses untuk bukti yang dilakukan 104. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. 105. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi penenmaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank /riomor transaksi pos /nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 106. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai Impor, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor. 107. Bukti Pemindahbukuan adalah menunjukkan bahwa telah pemindahbukuan. 108. Pemindahbukuan adalah suatu memindahbukukan penerimaan pajak dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. 109. Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan surat perintah membayar kelebihan pajak atau surat perintah membayar imbalan bunga. 110. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 111. Badan Pengelola Migas Aceh adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 millaut). 112. Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. 113. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau Jasa, - 15 - jdih.kemenkeu.go.id
— 15 of 642 —
- yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 114. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan. 115. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan me1alui serangkaian perangkat dan prosedur e1ektronik. 116. Bank Persepsi Valas adalah bank devisa yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/ atau luar negeri. 117. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak adalah surat perin tah dari Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak kepada kantor pe1ayanan perbendaharaan negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/ atau dasar pembayaran kembali ke1ebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 118. Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang diterima dan/ atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, sete1ah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebe1um dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan meme1ihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. 119. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. 120. Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean adalah surat ‘penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai. 121. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai. 122. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah formulir penagihan untuk - 16 - jdih.kemenkeu.go.id
— 16 of 642 —
- menagih bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha temp at penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor. 123. Surat Penetapan Pabean adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai. 124. Persetujuan Bersama adalah hasil yang te1ah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pejabat berwenang dari pemerintah Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang te1ah dilaksanakan. 125. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (competent authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi status domisili (resident) subjek pajak luar negeri dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 126. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak atas nama Menteri untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak. 127. Arsip Data Komputer adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 128. Kantor Pe1ayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk me1aksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara. 129. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/ atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan - 17 - jdih.kemenkeu.go.id
— 17 of 642 —
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 130. Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/ atau gas bumi yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point). 131. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya. 132. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak investasi kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar modal. 133. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang- Undang Pajak Penghasilan. 134. Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengrsian Surat Pemberitahuan dan lampiran- lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya. 135. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 136. Special Purpose Company adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. 137. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/ atau kas dan setara kas. 138. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 139. Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sarna dengan badan pelaksana. 140. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sarna, dalam pembiayaan. - 18 - jdih.kemenkeu.go.id
— 18 of 642 —
- Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bidang minyak dan gas bumi. 142. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penye1esaian sumur, pembangunan saran a pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungnya. 143. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan. 144. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalamjumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara penge1uaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai penge1uaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 145. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha darr/ atau perubahan bentuk badan usaha. 146. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang se1anjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang me1aksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 147. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negen maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 148. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu. 149. Perseroan adalah perseroan terbatas dalam negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak luar negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 150. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. - 19 - jdih.kemenkeu.go.id
— 19 of 642 —
-
- Dividen adalah bagian lab a yang diterima atau diperoleh pemegang saham. 152. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. 153. Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan suatu formula dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sarna minyak bumi dan/ atau gas bumi serta penjualan minyak mentah bagian pemerin tah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sarna minyak bumi dan/ atau gas bumi. 154. Overlifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sarna pada periode tertentu. 155. Underlifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/ atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sarna pada periode tertentu. 156. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik tanda bukti pembayararr/ penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka. 157. Nomor Transaksi Bank adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan bank persepsi atau Bank Persepsi Valas. 158. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Partisipasi Interes, salah satu pemegang Partisipasi Interes yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Partisipasi Interes lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sarna. 159. Partner adalah Kontraktor yang memiliki Partisipasi Interes dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak sebagai Operator. 160. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak toko retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. 161. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang selanjutnya disebut Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain. 162. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail. 163. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu temp at sebelum check in counter di bandar udara dan - 20 - jdih.kemenkeu.go.id
— 20 of 642 —
- bertugas memproses permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing. 164. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan yang selanjutnya disebut Konter Pemeriksaan adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan. 165. Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan. 166. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. 167. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah: a. bendahara pengeluaran; atau b. Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaran- pengembalian Pajak Pertambahan Nilai. 168. Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas mengembalikan Pajak Pertambahan Nilaiyang bernilai kurang dari atau sarna dengan Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing. 169. Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Uang Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing. 170. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaranj kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 171. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan Uang Persediaan. 172. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak. 173. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar dengan membebani daftar isian pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan Uang Persediaan yang telah dipakai. 174. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah - 21 - jdih.kemenkeu.go.id
— 21 of 642 —
Membayar Penggantian Uang Persediaan yang diterbitkan untuk menggantikan Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang te1ah digunakan. 175. Bendahara Penge1uaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pe1aksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor / satuan kerja kementerian negara/Iernbaga pemerintah nonkementerian. 176. Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan me1ebihi pagu Uang Persediaan yang telah ditetapkan. 177. Tambahan Uang Persediaan Pengernbalian Pajak adalah Tambahan Uang Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing. 178. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan tambahan Uang Persediaan. 179. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak. 180. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. 181. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karen a penyerahan Jasa Kena Pajak, Ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 182. Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak luar negeri yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. - 22 - jdih.kemenkeu.go.id
— 22 of 642 —
- Penerima Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut. 184. Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli Barang Kena Pajak. 185. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan Jasa Kena Pajak baik sebagian maupun seluruh hak atau fasilitas atau kemudahan oleh Penerima Jasa. 186. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. 187. Perusahaan Asuransi Syariah adalah Perusahaan Asuransi umum syariah dan Perusahaan Asuransi jiwa syariah. 188. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri, dan/ atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri. 189. Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat barang di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. 190. Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. 191. Pemanfaat Barang adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud karen a pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. 192. Pemanfaat Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan J asa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. - 23 - jdih.kemenkeu.go.id
— 23 of 642 —
— 193. Penyelenggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik adalah pe1aku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. 194. Penyelenggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik Dalam Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean. 195. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri adalah Penye1enggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean. 196. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk Informasi Elektronik atau digital meliputi baik barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada peranti lunak, multimedia, dan/ atau data e1ektronik. 197. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk me1aksanakannya. 198. Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan e1ektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis peranti lunak. 199. Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. 200. Sarana Elektronik adalah sarana komunikasi me1alui sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan Aset Kripto, diantaranya mencakup pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan perjanjian. 201. Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau Badan yang me1akukan penjualan dan/atau pertukaran Aset Kripto. 202. Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau Badan yang me1akukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa Aset Kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang Aset Kripto (mining pools. - 24 - jdih.kemenkeu.go.id
— 24 of 642 —
- Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang te1ah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/ atau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau pembeli Aset Kripto. 204. Pembe1i Aset Kripto adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut. 205. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongarr/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan Zpemungutan unifikasi berformat standar. 206. Bukti Pemotongarr/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongarr/ pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang te1ah dipotong/ dipungut. 207. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 208. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 209. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun dan/ atau dirakit lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. 210. Aktiva Tak Berwujud adalah aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. 211. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau perizinan berusaha pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau fasilitas Pajak Penghasilan. - 25 - jdih.kemenkeu.go.id
— 25 of 642 —
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem Online Single Submission adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga Online Single Submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 213. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau Jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. 214. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. 215. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/ atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 216. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. 217. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusra, 218. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau Badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 219. Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/ atau jasa hasil Penelitian dan Pengembangan. 220. Pemberi Kerja adalah Badan hukum atau Badan-Badan lainnya yang mempekerjakan Warga Negara Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 221. Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 222. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. - 26- jdih.kemenkeu.go.id
— 26 of 642 —
Pasal4 (1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik. (2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan z atau c. Contact Center. (3) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center. Pasal3 Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. BAB III TATACARAPELAKSANAANHAKDANPEMENUHAN KEWAJIBANPERPAJAKANDANPENERBITAN, PENANDATANGANAN, SERTA PENGIRIMANKEPUTUSAN DANDOKUMENELEKTRONIK Pasal2 Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini: a. tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan Dokumen Elektronik; b. tat a cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; c. tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak; d. tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan; e. tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan; f. ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan; dan g. contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan. BAB II RUANGLINGKUP - 27 - jdih.kemenkeu.go.id
— 27 of 642 —
- Pasal7 (1) Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau dokumen kertas untuk pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). Pasal6 (1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara e1ektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menyediakan Akun Wajib Pajak untuk setiap Wajib Pajak. (2) Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak. (3) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau b. langsung ke Kantor Pe1ayanan Pajak atau Kantor Pe1ayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. (4) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor te1epon seluler Wajib Pajak te1ah tervalidasi. Pasal 5 Waktu pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan standar Waktu Indonesia Barat. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pe1ayanan Pajak, Kantor Pe1ayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa: a. infrastruktur yang be1um tersedia di daerah tem pat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; b. sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis; dan c. terdapat bencana. - 28 - jdih.kemenkeu.go.id
— 28 of 642 —
- (2) Dalam hal pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Atas penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bukti penerimaan dalam hal dokumen te1ah diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan merupakan tanggal diterimanya dokumen. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tanda bukti dan tanggal pengiriman surat merupakan tanda bukti dan tanggal penerimaan atas penyampaian dokumen kertas melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (4)hurufb terkait dengan pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa: a. penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. permohonan pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal16 ayat (1)Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 15 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; d. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; e. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; f. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; g. permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; h. penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; 1. permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;dan - 29 - jdih.kemenkeu.go.id
— 29 of 642 —
- Pasa18 (1) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (2) Tanda Tangan Elektronik meliputi: a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi, sebagaimana diatur dalarn Peraturan Pemerintah mengenai penye1enggaraan sistem dan transaksi e1ektronik. (3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh: a. Penye1enggara Sertifikasi Elektronik instansi, untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam me1aksanakan hak dan J. permintaan pengurangan denda administratif pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalarn Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. (6) Dalarn hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Elektronik darr/ atau dokumen kertas yang sarna untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sarna, dokumen yang diakui sebagai pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan dokumen yang pertama kali terekarn dalam sistem administrasi Direktorat J enderal Pajak. (7) Bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat atas dokumen yang pertarna kali terekarn ke dalarn sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi tanda bukti penerimaan dokumen. (8) Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanggal dokumen diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. (9) Dokumen yang telah diterbitkan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) ditindaklanjuti oleh: a. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak; atau c. pejabat atau pegawai di kementerian atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 30 - jdih.kemenkeu.go.id
— 30 of 642 —
-:r- Pasal 10 (1) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh: a. Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; b. wali atau pengampu, bagi anak yang be1um dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan; atau c. orang pribadi yang ditunjuk oleh Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik. (2) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Warisan Be1um Terbagi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh: a. orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak; atau Pasal9 (1) Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Penye1enggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (2) Tata cara pengajuan permohonan penerbitan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penye1enggara Sertifikasi Elektronik. memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik; atau b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik noninstansi dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak se1ain sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik merupakan Penye1enggara Sertifikasi Elektronik yang: a. sudah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (5) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi. (6) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Kode Otorisasi bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi Akun Wajib Pajak. (7) Dokumen Elektronik yang disampaikan me1alui Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dianggap telah ditandatangani sete1ah Wajib Pajak menjawab pertanyaan validasi identitas dan menyampaikan afirmasi kepada petugas Contact Center. - 31 - jdih.kemenkeu.go.id
— 31 of 642 —
- Pasal11 (1) Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik. (2) Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Surat Tagihan Pajak; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; e. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; f. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; g. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; h. Surat Keputusan Pembetulan; 1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama; J. Surat Keputusan Keberatan; b. orang pribadi selain wakil Wajib Pajak yang ditunjuk oleh wakil Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik. (3) Wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. pengurus, bagi Wajib Pajak Badan; b. kurator, bagi Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit; c. orang atau orang pribadi yang mewakili Badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak Badan dalam pembubaran; d. likuidator, bagi Wajib Pajak Badan dalam likuidasi; e. salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; f. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; g. kepala Instansi Pemerintah Daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau h. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa. (4) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa, kuasa Wajib Pajak menandatangani Dokumen Elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh kuasa Wajib Pajak tersebut. (5) Dokumen Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas. - 32 - jdih.kemenkeu.go.id
— 32 of 642 —
k. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; l. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; m. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; n. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; o. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; p. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; q. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; r. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; s. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; t. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga; u. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; v. Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer; w. surat pemberitahuan; x. suratteguran; y. surat peringatan; z. surat keterangan; aa. surat persetujuan; dan bb. surat penolakan. (3) Keputusan dalam bentuk elektronik diberikan: a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau b. Segel Elektronik tersertifikasi. (4) Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)merupakan Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik tersertifikasi yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi. (5) Dalam hal penerbitan keputusan diproses oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penandatanganan dilakukan menggunakan Segel Elektronik. (6) Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, dapat berupa: a. surat permintaan; b. surat undangan; c. berita acara; - 33 - jdih.kemenkeu.go.id
— 33 of 642 —
‘1- Pasal12 (1) Direktur Jenderal Pajak mengmm keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) kepada Wajib Pajak dalam bentuk elektronik melalui Akun Wajib Pajak dan Zatau pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, kecuali keputusan dan Dokumen Elektronik yang harus dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal terdapat permintaan dari Wajib Pajak atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, Direktur J enderal Pajak dapat mengirim kertas hasil cetakan dari keputusan dalam bentuk e1ektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. secara lang sung; b. melalui faksimile dengan bukti pengmman faksimile; atau c. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (3) Waktu pengiriman keputusan dalam bentuk e1ektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar Waktu Indonesia Barat. (4) Tanggal pengmman keputusan dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Akun Wajib Pajak atau pos e1ektronik Wajib Pajak juga merupakan tanggal keputusan berbentuk d. risalah; dan e. nota penghitungan. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memuat jumlah pajak yang masih harus dibayar atau pajak yang lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang, dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang rupiah, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang rupiah penuh dengan pembulatan ke bawah; atau b. dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat dengan pembulatan ke bawah hingga 2 (dua) desimal. (8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkekuatan hukum sarna dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas. (9) Dalam hal keputusan dan dokumen diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak diterbitkan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas. - 34 - jdih.kemenkeu.go.id
— 34 of 642 —
- Pasal13 (1) Menteri dapat me1akukan kerja sarna dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pe1aksanaan hak darr/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara e1ektronik, me1alui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat J enderal Pajak. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak; b. pemberian konfirmasi status Wajib Pajak; c. penye1enggaraan bukti pemotongan elektronik dan Faktur Pajak e1ektronik; dan d. penye1enggaraan pembayaran pajak danl atau pe1aporan Surat Pemberitahuan e1ektronik. e1ektronik dan Dokumen Elektronik dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanggal keputusan dan Dokumen Elektronik diterima oleh Wajib Pajak. (5) Tanggal pengmman keputusan dan Dokumen Elektronik dalam bentuk kertas hasil cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanggal diterimanya oleh Wajib Pajak merupakan tanggal: a. keputusan disarnpaikan atau diterima, dalam hal disarnpaikan secara langsung; b. bukti pengmman faksimile, dalam hal disampaikan melalui faksimile; atau c. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (6) Dalarn hal suatu keputusan atau Dokumen Elektronik disampaikan me1alui lebih dari 1 (satu) saluran penyampaian, tanggal dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak dan tanggal diterimanya oleh Wajib Pajak yang berlaku yaitu: a. dalam hal Wajib Pajak te1ah memberikan persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan, tanggal pengiriman ke Akun Wajib Pajak; atau b. dalam hal Wajib Pajak be1um memberikan persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak, tanggal yang lebih dahulu antara: 1. tanggal pengiriman me1alui pos e1ektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat J enderal Pajak; 2. tanggal disampaikan secara langsung; 3. tanggal pengiriman faksimile; atau 4. tanggal pengiriman yang tercan tum pada bukti pengiriman surat. (7) Persetujuan untuk menggunakan Akun Wajib Pajak sebagai sarana penerimaan keputusan dan dokumen perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara elektronik pada saat aktivasi Wajib Pajak. - 35 - jdih.kemenkeu.go.id
— 35 of 642 —
Pasal15 (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan: a. tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan, dalarn hal orang pribadi atau Badan memiliki lebih dari satu tempat tinggal atau tempat kedudukan; b. tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu; dan c. tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak. (3) Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalarn Undang- Undang Pajak Penghasilan. Bagian Kesatu Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak BABIV TATACARAPENDAFTARANWAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHAKENAPAJAK, DANPENDAFTARANOBJEK PAJAKPAJAKBUMI DANBANGUNAN Pasal14 (1) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi untuk menunjuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalarn bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membuat dan melaksanakan perjanjian kerja sarna dan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi atau mandat untuk menerbitkan keputusan kepada: a. pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan b. menteri atau kepala lembaga lain. (4) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi atau mandat untuk menerbitkan keputusan kepada pejabat atau pegawai di lingkungan Direktorat J enderal Pajak. (3) Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui perjanjian kerja sarna atau penunjukan. - 36 - jdih.kemenkeu.go.id
— 36 of 642 —
Pasal16 (1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (6)huruf a wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; dan b. nom or dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk. (3) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan bukan Penduduk yang: a. melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; dan b. tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena paj ak. (4) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak orang pribadi terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi setiap tempat kegiatan usaha. (5) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai paj ak secara terpisah karena: (5) Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan at au diwajibkan untuk melakukan pemotongan darr/ atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. (6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi; b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; c. Wajib Pajak Badan; dan d. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong darr/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (7) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 37 - jdih.kemenkeu.go.id
— 37 of 642 —
Pasal 18 (1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)yang merupakan Penduduk dan menerima atau memperoleh penghasilan dengan akumulasi belum melebihi penghasilan tidak kena pajak, orang pribadi dimaksud menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi sebagai identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 16 ayat (6) huruf a. Pasal 17 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 16 ayat (3) huruf a, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. (2) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 ayat (3)hurufb, wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sarna dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak. a. hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; b. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya. (6) Orang pribadi yang: a. belum memenuhi persyaratan objektif sebagai Wajib Pajak; b. tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri; atau c. tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, dapat diberikan nomor identitas perpajakan dalarn bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan. (7) Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi tersebut. (8) Orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalarn negeri dan tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. - 38 - jdih.kemenkeu.go.id
— 38 of 642 —
Pasal22 (1) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan. (2) Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan Iatau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan j’ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. Pasal21 Berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sete1ah permohonan diterima secara lengkap. Pasal 20 (1) Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 ayat (3), permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak. (2) Untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran dan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. salinan paspor; b. pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan; dan c. pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor. Pasal19 Pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksuddalam Pasal4. (2) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang merupakan bukan Penduduk dan menerima atau memperoleh penghasilan dengan akumulasi belum melebihi penghasilan tidak kena pajak, orang pribadi dimaksud menggunakan nomor identitas perpajakan dengan format 16 (enam be1as) digit sete1ah mendaftarkan identitasnya dalam administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a. - 39 - jdih.kemenkeu.go.id
— 39 of 642 —
Pasal25 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Wajib Pajak Nonaktif. (2) Penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi: a. melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya; b. tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, Pasal24 (1) Selain dalam hal data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpaj akan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), perubahan data Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dalam hal terdapat perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Setelah melakukan penelitian atas permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak orang pribadi terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak orang pribadi. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Pasal23 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak orang pribadi dalam hal data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. (2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak orang pribadi. (3) Setelah melakukan penelitian atas permohonan perubahan data Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak orang pribadi. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. - 40 - jdih.kemenkeu.go.id
— 40 of 642 —
i - Pasal26 (1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang: a. memenuhi persyaratan penetapan status Warga Negara Indonesia sebagai subjek pajak luar negeri, diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat (4)atas penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Nonaktif sebagai pengganti Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri; atau b. tidak memenuhi persyaratan penetapan status Warga Negara Indonesia sebagai subjek pajak luar negeri, diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) atas penolakan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Nonaktif sebagai pengganti surat penolakan atas atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak ken a pajak; c. Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun be1um memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri; d. Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan su bjektif dan 0bjektif; e. wan ita kawin yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang kemudian memilih untuk me1aksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau f. memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi memenuhi kriteria Wajib Pajak Nonaktif. (4) Sete1ah melakukan penelitian atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak orang pribadi. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sete1ah permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Nonaktif. - 41 - jdih.kemenkeu.go.id
— 41 of 642 —
- Pasal28 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dari/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak orang pribadi te1ah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; b. Wajib Pajak orang pribadi: 1. te1ah meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 2. te1ah meninggalkan Indonesia untuk selama- lam anya , bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau c. Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. Pasal 27 Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c di kemudian hari tidak memenuhi persyaratan atau tidak mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, terhadap Wajib Pajak orang pribadi dimaksud: a. penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif menjadi batal; b. tetap merupakan subjek pajak dalam negeri; dan c. dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak dalam negeri. permohonan penetapan status Warga Negara Indonesia sebagai subjek pajak luar negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Persyaratan dan tata cara penye1esaian permohonan penetapan status Warga Negara Indonesia sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) se1ain mengenai jangka waktu penyelesaian, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pe1aksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 42 - jdih.kemenkeu.go.id
— 42 of 642 —
~ - Pasal 29 (1) Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan keten tuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (2) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif darr/ atau objektif, berupa: a. bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, yaitu dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris; b. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)huruf b angka 1: 1. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selarna-lamanya; darr/ atau 2. dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagai Warga Negara Indonesia sudah tidak berstatus sebagai Penduduk karen a kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan; dan c. bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) hurufb angka 2, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak te1ah meninggalkan Indonesia untuk selama-Iamanya. (3) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (4) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak orang pribadi diterima secara lengkap. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui dan Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak orang pribadi dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak - 43 - jdih.kemenkeu.go.id
— 43 of 642 —
- Pasal31 Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan Zatau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sepanjang Wajib Pajak orang pribadi memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak; b. tidak sedang dilakukan tindakan: 1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2. pemeriksaan bukti permulaan; 3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; c. tidak sedang dalam proses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure); d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); dan e. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa: 1. pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. pengajuan keberatan; 3. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; 4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; Pasal30 (1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (3) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; b. Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak; atau c. Wajib Pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. - 44- jdih.kemenkeu.go.id
— 44 of 642 —
Pasal32 (1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. (2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan dari warisan terse but diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan Warisan Belum Terbagi pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang meninggalkan warisan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usaha Warisan Belum Terbagi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi setiap tempat kegiatan usaha. (4) Pendaftaran diri oleh wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia. (5) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yaitu: a. salah seorang ahli waris; b. pelaksana wasiat; atau c. pihak yang mengurus harta peninggalan, dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan. (6) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. 5. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan; 6. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; 7. pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 8. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; 9. pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 10. pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan; 11. gugatan; 12. banding; dan/ atau 13. peninjauan kembali. - 45 - jdih.kemenkeu.go.id
— 45 of 642 —
Pasal35 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi atau secarajabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dalam hal: a. data darr/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi terdaftar. (2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. (3) Sete1ah melakukan pene1itian atas permohonan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Warisan Be1umTerbagi. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Pasal34 (1) Dalam hal wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal32 ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. (2) Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai data darr/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan /utau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. Pasal33 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. (2) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi diterima secara lengkap. - 46 - jdih.kemenkeu.go.id
— 46 of 642 —
— Pasal37 (1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (3) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak juga dapat me1akukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak Warisan Be1um Terbagi yang memenuhi kriteria tertentu. Pasa136 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Warisan Be1um Terbagi atau secara jabatan dapat me1akukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal warisan sudah selesai dibagi. (3) Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa warisan sudah se1esai dibagi kepada se1uruh ahli waris. (4) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak Warisan Be1um Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (5) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi diterima secara lengkap. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. - 47 - jdih.kemenkeu.go.id
— 47 of 642 —
Pasa139 (1) Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6)huruf c wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi temp at kedudukan Wajib Pajak. Pasa138 Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/ atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sepanjang Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak; b. tidak sedang dilakukan tindakan: 1. Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2. pemeriksaan bukti permulaan; 3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; c. tidak sedang dalam proses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure); d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); dan e. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa: 1. pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. pengajuan keberatan; 3. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; 4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 5. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan; 6. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; 7. pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 8. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; 9. pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 10. pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan; 11. gugatan; 12. banding; dan Zatau 13. peninjauan kembali. (4) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan melalui penerbitan keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. - 48 - jdih.kemenkeu.go.id
— 48 of 642 —
- Pasal42 (1) Dalam hal Wajib Pajak Badan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan. Pasal 41 (1) Pendaftaran Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (2) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya. (3) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Pasal40 Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. (2) Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan / atau pemungut pajak; dan b. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan Zatau pemungut pajak. (3) Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi setiap tempat kegiatan usaha. (4) Badan yang: a. tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri; atau b. tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dapat diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan. (5) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. - 49 - jdih.kemenkeu.go.id
— 49 of 642 —
- Pasal45 (1) Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Badan atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Badan sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Pasal44 (1) Se1aindalam hal data darr/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), perubahan data Wajib Pajak Badan dilakukan dalam hal terdapat perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak yang menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Sete1ah me1akukan penelitian atas permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Badan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sete1ah permohonan diterima secara lengkap. Pasal43 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Badan atau secara jabatan dapat me1akukan perubahan data Wajib Pajak Badan dalam hal data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. (2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak Badan. (3) Sete1ah me1akukan pene1itian atas permohonan perubahan data Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Badan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (2) Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai data darr/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. - 50 - jdih.kemenkeu.go.id
— 50 of 642 —
Pasa147 (1) Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilam piri dengan dokumen yang disyaratkan. Pasa146 (1) Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Badan atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Badan yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan Zatau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha; b. Wajib Pajak bentuk usaha tetap te1ah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau c. Wajib Pajak Badan memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak Badan: a. tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau b. memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan memenuhi kriteria Wajib Pajak Nonaktif. (4) Setelah melakukan penelitian atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Badan. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal Wajib Pajak Badan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Badan atau secara jabatan dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Nonaktif. - 51 - jdih.kemenkeu.go.id
— 51 of 642 —
-t- Pasal49 Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif darr/ atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sepanjang Wajib Pajak Badan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak; b. tidak sedang dilakukan tindakan: Pasal48 (1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan data darr/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (3) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria tertentu. (4) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan melalui penerbitan keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan telah dilikuidasi atau dibubarkan; atau b. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. (3) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (4) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Badan diterima secara lengkap. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak Badan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. - 52 - jdih.kemenkeu.go.id
— 52 of 642 —
- Pasal 50 (1) Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf d wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak. (2) Pendaftaran diri Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan Zatau pemungutan pajak. (3) Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diharuskan untuk melaporkan subunit organisasinya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Instansi Pemerintah terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi setiap subunit organisasinya. 1. Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2. pemeriksaan bukti permulaan; 3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; c. tidak sedang dalam proses penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure); d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); dan e. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa: 1. pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. pengajuan keberatan; 3. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; 4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 5. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan; 6. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; 7. pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 8. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; 9. pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 10. pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan; 11. gugatan; 12. banding; dan Zatau 13. peninjauan kembali. - 53 - jdih.kemenkeu.go.id
— 53 of 642 —
Pasal51 (1) Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b. kepala Instansi Pemerintah Daerah, pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang me1aksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau c. kepala desa atau perangkat desa yang me1aksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa. (3) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah merupakan satuan kerja yang bertindak selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Be1anja Negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun daftar isian pe1aksanaan anggaran serta wajib menye1enggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah merupakan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang bertindak selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun dokumen pelaksanaan anggaran serta wajib menye1enggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, untuk Instansi Pemerintah Daerah; c. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah merupakan unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, untuk Instansi Pemerintah Pusat berbentuk badan layanan umum; - 54 - jdih.kemenkeu.go.id
— 54 of 642 —
Pasal54 (1) Selain dalam hal data dan Iatau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan Pasal53 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secarajabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam hal data dan Iat au informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. (2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (3) Setelah melakukan penelitian atas permohonan perubahan data Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Pasal52 (1) Dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan. (2) Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai data dan / atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan Zatau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. d. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah merupakan unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah berbentuk badan layanan umum daerah; atau e. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah merupakan unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa yang bertindak selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, untuk Instansi Pemerintah Desa. (4) Berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. - 55 - jdih.kemenkeu.go.id
— 55 of 642 —
Pasal56 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau Pasal55 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Nonaktif. (2) Penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah: a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong darr/ atau pemungut pajak namun be1um dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau b. memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah memenuhi kriteria Wajib Pajak Nonaktif. (4) Setelah melakukan penelitian atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secarajabatan dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Nonaktif. keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), perubahan data Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal terdapat perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Setelah melakukan penelitian atas permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib . Pajak Instansi Pemerintah. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. - 56 - jdih.kemenkeu.go.id
— 56 of 642 —
- Pasal 57 (1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan data dan Zatau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (3) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur J enderal Pajak juga dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan melalui penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak Instansi secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah: a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong darr/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan Zatau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (5) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterima secara lengkap. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir. - 57 - jdih.kemenkeu.go.id
— 57 of 642 —
Pasal 59 Direktur J enderal Pajak secara j abatan dapat: a. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), Pasal 40, dan Pasal 50 ayat (2); b. memberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4); dan c. melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif darr/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pasal 58 Se1ain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif darr/ atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sepanjang Wajib Pajak Instansi Pemerintah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak; b. tidak sedang dilakukan tindakan: 1. Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2. pemeriksaan bukti permulaan; 3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; dan c. tidak sedang dalam proses penye1esaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa: 1. pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. pengajuan keberatan; 3. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 4. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; 5. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; 6. pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan; 7. gugatan; 8. banding; dan Zatau 9. peninjauan kembali. Pemerintah dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan me1alui penerbitan keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. - 58 - jdih.kemenkeu.go.id
— 58 of 642 —
- Pasal 61 (1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) . (2) Dalam hal Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) memiliki: a. tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan b. tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Pengusaha dimaksud harus menentukan tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai tempat pelaporan usaha. (3) Dalam hal Pengusaha memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengusaha harus menentukan salah Pasal60 (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan darr/ atau ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan dan/ atau ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (5) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (6) Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bagian Kedua Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan. - 59 - jdih.kemenkeu.go.id
— 59 of 642 —
-1 Pasal 63 (1) Berdasarkan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar: Pasal62 (1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (2) Dalam hal Pengusaha menggunakan Kantor Virtual sebagai temp at pelaporan usaha, Pengusaha harus memberikan pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya. (3) Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pelaporan usaha. (4) Dalam hal tempat kedudukan Pengusaha Badan menggunakan Kantor Virtual, Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sepanjang Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual memenuhi ketentuan: a. telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan c. secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. (5) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual harus memiliki: a. dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan b. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejerus. (6) Dalam hal tempat kedudukan Pengusaha Badan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan memilih untuk menggunakan temp at kegiatan usaha berupa Kantor Virtual di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tempat pelaporan usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi Kantor Virtual tersebut. - 60 - jdih.kemenkeu.go.id
— 60 of 642 —
- a. menerbitkan surat keterangan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan b. melakukan pene1itian atas permohonan Pengusaha. (2) Surat keterangan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima lengkap. (3) Pene1itian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufb meliputi: a. pene1itian atas ke1engkapan data dan/ atau dokumen yang terkait dengan identitas, pendirian, dan/ atau kegiatan usaha; b. pene1itian atas kesesuaian kegiatan usaha di temp at tinggal, tempat kedudukan, dan/ atau tempat kegiatan usaha Pengusaha dengan ke1engkapan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. pene1itian atas ketentuan penggunaan Kantor Virtual sebagai tempat pelaporan usaha dan pernyataan Pengusaha mengenai kegiatan usaha serta temp at kegiatan usaha yang sebenarnya, dalam hal Pengusaha menggunakan jasa Kantor Virtual. (4) Penelitian terhadap data dan/ atau dokumen atas identitas, pendirian, dan / atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf a dilakukan dengan meneliti data dan / atau dokumen yang tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, meliputi: a. untuk Pengusaha orang pribadi dapat berupa data dan/ atau dokumen identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan b. untuk Pengusaha Badan dapat berupa: 1. data darr/ atau dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya; dan 2. data dan / atau dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak temp at Pengusaha diadministrasikan memberikan keputusan berupa: a. menerima permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal permohonan memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau b. menolak permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. - 61 - jdih.kemenkeu.go.id
— 61 of 642 —
- Pasal 65 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap: a. Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan/ atau b. Pengusaha Kena Pajak se1ain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak me1aksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Terhadap penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau data dan/ atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak. (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak atau klarifikasi Pengusaha Kena Pajak ditolak, Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak me1akukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (5) Pengusaha yang te1ah dilakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang te1ah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal64 (1) Dalam hal permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan akses pembuatan Faktur Pajak. (2) Akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Pengusaha sejak tanggal dimulainya kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam keputusan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sete1ah permohonan diterima secara lengkap. - 62 - jdih.kemenkeu.go.id
— 62 of 642 —
(2) Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1). (3) Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (4) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan terse but paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Pengusaha Kena Pajak diterima secara lengkap. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) te1ah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 1 (satu) bulan sete1ah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. permohonan Kena Pajak pada Kantor Kena Pajak Pasal68 Pengusaha Kena Pajak menyampaikan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan. (1) Pasal 67 Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan. Pasa166 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1). (2) Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi, sesuai dengan data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secarajabatan dan akses pembuatan Faktur Pajak kepada Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - 63 - jdih.kemenkeu.go.id
— 63 of 642 —
Pasal 70 (1) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak danj atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak danjatau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak danj atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pasal69 (1) Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal60. (2) Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. (3) Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan melalui penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Nonaktif; b. Pengusaha Kena Pajak telah dinonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak; c. Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang te1ah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; d. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; e. Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia; danjatau f. Pengusaha Kena Pajak dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerbitan keputusan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (5) Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan Pencabu tan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak. - 64- jdih.kemenkeu.go.id
— 64 of 642 —
Pasa171 (1) Setiap Wajib Pajak wajib melakukan pendaftaran pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Saat terpenuhinya persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission, atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bagian Ketiga Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pokok Wajib Pajak darr/ atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data dan Zatau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Zatau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan Zatau setelah Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal setelah Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data darr/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. (4) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Zatau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)yang terkait dengan kewajiban perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan menerapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu. (6) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Zatau Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan serta tidak menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak darr/ atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. - 65 - jdih.kemenkeu.go.id
— 65 of 642 —
Pasal73 (1) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilarnpiri dokumen Objek Pajak. (2) Dokumen Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: Pasal72 Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai dengan keten tuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4. bidang pertanahan, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan; b. tanggal penugasan atau tanggal izin usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Lembaga Online Single Submission, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan; c. tanggal efektif berlakunya Kontrak Kerja Sarna yang ditandatangani oleh pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna atau tanggal Kontrak Kerja Sarna ditandatangani dalam hal tidak terdapat tanggal efektif berlakunya kontrak, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi; d. tanggal izm, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Lembaga Online Single Submission, atau tanggal kontrak ditandatangani, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; e. tanggal izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission, atau tanggal kontrak atau perjanjian, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara; atau f. tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Lembaga Online Single Submission, atau tanggal izm perairan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya. (3) Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat identitas Objek Pajak berupa Nomor Objek Pajak. - 66 - jdih.kemenkeu.go.id
— 66 of 642 —
Pasa174 (1) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian administrasi. (2) Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa: a. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan permohonan pendaftaran Objek Pajak, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan a. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission darr/ atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan; b. dokumen penugasan atau izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Lembaga Online Single Submission, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan; c. dokumen Kontrak Kerja Sarna yang ditandatangani oleh pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi; d. dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Lembaga Online Single Submission, atau dokumen kontrak, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; e. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission, dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara; atau f. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Lembaga Online Single Submission, atau di bidang perhubungan, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya. - 67 - jdih.kemenkeu.go.id
— 67 of 642 —
Pasa177 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan dapat melakukan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasa14. (3) Permohonan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya. Pasa176 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan dapat melakukan perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. Pasa175 (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan Pemeriksaan atau penelitian administrasi. (2) Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan kewenangan secarajabatan. (3) Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir. - 68 - jdih.kemenkeu.go.id
— 68 of 642 —
- Pasa178 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Zatau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, apabila diperoleh data darr/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan / atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebelum dan Zatau sete1ah pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, apabila setelah pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diperoleh data dan Zatau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban (4) Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan kewenangan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan data darr/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (5) Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara j abatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi. (6) Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau pene1itian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa: a. menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan surat keputusan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau b. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan surat penolakan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. (8) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. (9) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir. - 69 - jdih.kemenkeu.go.id
— 69 of 642 —
- Pasal80 (1) Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) merupakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik. (2) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik sebagaimana Pasal 79 (1) Wajib Pajak wajib me1akukan pe1aporan atas Objek Pajak yang te1ah terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Pe1aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap Tahun Pajak. (3) Tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak oleh Wajib Pajak, me1iputi: a. tanggal 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, dan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; b. tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya; atau c. tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Pendaftaran Objek Pajak diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sete1ah 1 Februari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau tanggal 31 Maret Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan terpenuhi kondisi saat terutang Pajak Bumi dan Bangunan menurut keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang. perpajakan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dipenuhi Wajib Pajak. (3) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Iatau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sete1ah saat berakhirnya Tahun Pajak. - 70 - jdih.kemenkeu.go.id
— 70 of 642 —
- Pasal 83 (1) Dalam hal Surat Pemberitahuan Objek Pajak belum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana Pasal 82 (1) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak. (2) Surat pemberitahuan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima sebelum jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) berakhir. (3) Penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) berakhir. Pasal 81 (1) Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) wajib diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak. (2) Jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pengisian data dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun Wajib Pajak sendiri. (3) Benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa semua data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (4) Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa Surat Pemberitahuan Objek Pajak memuat semua unsur yang harus dilaporkan dan dilampiri dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak. dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak melalui Akun Wajib Pajak. (3) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik kepada Wajib Pajak. (4) Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui: a. Portal Wajib Pajak; atau b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (5) Tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik. - 71 - jdih.kemenkeu.go.id
— 71 of 642 —
Pasal84 (1) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, meliputi: a. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission dan/ atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan; dan b. laporan perkembangan usaha perkebunan dan peta tahun tanam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam format tertentu. (2) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, meliputi: a. dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Lembaga Online Single Submission; b. rencana kerja usaha Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunanterutang;dan c. rencana kerja tahunan beserta peta kerja Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan teru tang atau tahun terakhir sebelum Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam format tertentu. dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), dan Wajib Pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat teguran dan menyampaikan kepada Wajib Pajak melalui Akun Wajib Pajak. (2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Objek Pajak belum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal82 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat teguran dan menyampaikan kepada Wajib Pajak melalui Akun Wajib Pajak. (3) Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Tanggal diterimanya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal dikirimnya surat teguran ke Akun Wajib Pajak. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Kantor Pelayanan Pajak membuat analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan. - 72 - jdih.kemenkeu.go.id
— 72 of 642 —
- (3) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, me1iputi: a. dokumen Kontrak Kerja Sarna yang ditandatangani oleh pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna; b. peta wilayah kerja minyak dan gas bumi dalam format tertentu; c. authorization for expenditure, dan financial quarterly reporttriwulan IVtahun terakhir sebe1um Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang; dan d. dokumen kontrak atau perjanjian jual be1i gas untuk pertambangan gas bumi tahun terakhir sebelum Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang. (4) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, me1iputi: a. dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Lembaga Online Single Submission, atau dokumen kontrak; b. peta wilayah kerja panas bumi dalam format tertentu; dan c. rencana kerja dan anggaran biaya Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang. (5) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, meliputi: a. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission, dokumen kontrak atau perjanjian; dan b. rencana kerja dan anggaran biaya tahun terakhir sebe1um Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terutang. (6) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya, me1iputi: a. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ke1autan dan perikanan atau Lembaga Online Single Submission, atau bidang perhubungan; dan b. dokumen lain yang menjadi dasar pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak. - 73 - jdih.kemenkeu.go.id
— 73 of 642 —
— Pasal85 (1) Direktorat Jenderal Pajak me1akukan pene1itian formal terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak, atas: a. ke1engkapan pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak; b. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak; c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang dilengkapi dengan dokumen pendukung rsian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal84; dan d. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalamjangka waktu (7) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf b, ayat (5)huruf a, dan ayat (6)huruf a, tidak harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak jika sudah dilampirkan pada saat pendaftaran atau sudah dilaporkan pada saat pe1aporan data Objek Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya. (8) Dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (4) huruf a dan hurufb, ayat (5) huruf a, dan ayat (6)huruf a, tidak harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Objek Pajakjika tidak ada perubahan. (9) Dalam hal terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang be1um dapat dilampirkan, Surat Pemberitahuan Objek Pajak dianggap lengkap sepanjang Wajib Pajak me1ampirkan pernyataan tertulis yang: a. ditandatangani oleh Wajib Pajak; b. mencantumkan jenis dokumen yang be1um dapat dilampirkan; c. menje1askan alasan be1um dapat dilampirkannya dokumen dimaksud; dan d. menyatakan akan menyampaikan dokumen dimaksud paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak: 1. berakhirnyajangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1); 2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak disampaikan oleh Wajib Pajak melalui penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak; atau 3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak disampaikan oleh Wajib Pajak sete1ah diterbitkan surat teguran penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak. - 74 - jdih.kemenkeu.go.id
— 74 of 642 —
Pasal86 (1) Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar melakukan penelitian material terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dan telah dilakukan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi kewajiban perpajakan dalam pengrsian Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar dapat meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan klarifikasi. (4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilanjutkan dengan melakukan peninjauan Objek Pajak. (5) Berdasarkan surat permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak menanggapi dengan: a. membuat surat tanggapan atas surat permintaan klarifikasi; dan I atau b. melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan objek Pajak. (6) Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar membuat laporan pelaksanaan klarifikasi berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Laporan pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)dapat digunakan sebagai bahan analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan dalam hal: a. Wajib Pajak tidak membuat surat tanggapan atas surat permin taan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; b. Wajib Pajak tidak me1akukan pembetulan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; atau c. Wajib Pajak me1akukan pembetulan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5)huruf b tetapi tidak sesuai dengan surat permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (3), atau Pasal 83 ayat (3). (2) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan elektronik. (3) Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Surat Pemberitahuan Objek Pajak dianggap tidak disampaikan. - 75 - jdih.kemenkeu.go.id
— 75 of 642 —
Pasal90 (1) Pendataan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mengolah data Objek Pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan / atau mengolah data dan informasi yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 89 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pendataan terhadap Objek Pajak yang telah terdaftar. (2) Jenis Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendataan kantor; dan Zatau b. Pendataan lapangan. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Pendataan. (4) Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk laporan hasil Pendataan. Pasal 88 (1) Wajib Pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Objek Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pembetulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) atau ayat (3). (2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Objek Pajak pembetulan disampaikan Wajib Pajak melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Pemberitahuan Objek Pajak pembetulan dianggap tidak disam paikan. Pasa187 (1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak pembetulan. (2) Surat Pemberitahuan Objek Pajak pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1). (3) Dalam hal surat permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)berakhir, Surat Pemberitahuan Objek Pajak pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5) huruf b disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi. (4) Tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal dikirimnya surat permintaan klarifikasi ke Akun Wajib Pajak. - 76 - jdih.kemenkeu.go.id
— 76 of 642 —
t- Pasal 92 (1) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan menolak untuk dilakukan Pendataan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan. (2) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan sebagaimana Pasal 91 (1) Pendataan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik Objek Pajak dan I atau lokasi lain di luar lokasi fisik Objek Pajak, atas data Objek Pajak yang seharusnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1). (2) Ruang lingkup Pendataan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan data; dan b. pemetaan. (3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan data Objek Pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1). (4) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)hurufb dilakukan melalui pengukuran Objek Pajak, yang meliputi: a. pengukuran menggunakan sistem pengukuran berbasis satelit; b. pengukuran dengan bantuan data penginderaan jauh; dan I atau c. pengukuran dengan alat ukur manual. (2) Ruang lingkup Pendataan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan data; dan b. pemetaan. (3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang meliputi: a. pengumpulan data Objek Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1); dan b. pengolahan data Objek Pajak yang bersumber dari Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. (4) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b dilakukan melalui pengkonversian peta Objek Pajak, yang meliputi: a. transformasi antar sistem proyeksi; dan/ atau b. digitasi peta analog ke peta digital. - 77 - jdih.kemenkeu.go.id
— 77 of 642 —
Pasal 94 (1) Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebe1um .melewati tanggal jatuh tempo. (2) Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir meliputi: a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); b. Pajak Penghasilan Pasal 15; c. Pajak Penghasilan Pasal 21; d. Pajak Penghasilan Pasal 22; e. Pajak Penghasilan Pasal 23; f. Pajak Penghasilan Pasal 25; g. Pajak Penghasilan Pasal 26; h. Pajak Penghasilan minyak bumi dan Zatau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi darr/atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak; i. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Zatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; J. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri; Bagian Kesatu Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak BABV TATACARAPEMBAYARANDANPENYETORANPAJAK, PENGEMBALIANATASKELEBIHANPEMBAYARANPAJAK YANGSEHARUSNYATIDAKTERUTANG,IMBALANBUNGA, SERTA PENGEMBALIANKELEBIHANPEMBAYARANPAJAK Pasal93 Laporan hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) dan Pasal 92 ayat (4) merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai: a. bahan penelitian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1); atau b. bahan analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan. dimaksud pada ayat (1), petugas Pendataan membuat berita acara penolakan Pendataan yang ditandatangani oleh petugas Pendataan. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan menolak untuk dilakukan Pendataan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas Pendataan tetap melakukan Pendataan berdasarkan data dan Zatau informasi yang dimiliki dan / atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam bentuk laporan hasil Pendataan. - 78 - jdih.kemenkeu.go.id
— 78 of 642 —
k. Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai; 1. Pajak Penjualan; dan m. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pembayaran dan penyetoran pajak atas: a. Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor yang: 1. disetor sendiri oleh Wajib Pajakjimportir wajib dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk, dalam hal bea masuk ditunda atau dibebaskan Pajak Penghasilan Pasa122 dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor wajib dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor; dan 2. dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sete1ah dilakukan pemungutan pajak; b. Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang me1aporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa wajib dibayar paling lama tanggal 15 (lima be1as) bulan beriku tnya sete1ah berakhirnya Masa Pajak terakhir; c. Pembayaran masa se1ain Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak; d. Tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten, wajib disetorkan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terutangnya tambahan Pajak Penghasilan; e. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya sete1ah Masa Pajak berakhir dan sebe1um Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan; dan f. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain wajib disetor paling lamb at akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. (4) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat - 79 - jdih.kemenkeu.go.id
— 79 of 642 —
Pasal98 (1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, atas jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pasal97 (1) Pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang oleh Wajib Pajak. (2) Pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan oleh Wajib Pajak. (3) Pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan oleh Wajib Pajak. (4) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Pasa196 (1) Bea Meterai wajib dibayar secara lunas pada saat terutang Bea Meterai. (2) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal95 (1) Kekurangan pembayaran pajak yang teru tang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Pajak Penghasilan dan Pajak Karbon, wajib dibayar secara lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (2) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 80 - jdih.kemenkeu.go.id
— 80 of 642 —
— Pasal99 (1) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pe1unasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dapat diperpanjang Pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya wajib dilunasi paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, atas jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan belum dibayar sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan wajib dilunasi paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan. (4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, atas jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan belum dibayar sampai dengan diterbitkan Putusan Banding wajib dilunasi paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Putusan Banding dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding. (5) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pe1unasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar wajib dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal9 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (6) Jangka waktu pe1unasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)juga berlaku atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (7) Tanggal diterbitkannya Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali diterima oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang me1aksanakan putusan. (8) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 81 - jdih.kemenkeu.go.id
— 81 of 642 —
- menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan. (2) Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan. (3) Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dan b. memiliki peredaran bruto tidak me1ebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (4) Wajib Pajak Badan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Wajib Pajak Badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak me1ebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (5) Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pe1unasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan. (6) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: a. menyetujui; atau b. menolak permohonan Wajib Pajak. (8) Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pe1unasan pajak. (9) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak. (10) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. (11) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir. - 82 - jdih.kemenkeu.go.id
— 82 of 642 —
Pasal102 (1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan: a. Surat Setoran Pajak; b. Meterai, untuk pembayaran Bea Meterai; atau c. sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi Bangunan, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon. (3) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang wajib melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang te1ah dipungut atau dipotong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem penerimaan negara secara e1ektronik; b. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak atas pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai impor, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor serta Pajak Pertambahan Nilai hasil tembakau buatan dalam negeri; c. Bukti Pemindahbukuan atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan; d. Surat Perintah Pencairan Dana atas pembayaran pajak; dan e. bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 101 Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara me1alui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem penerimaan negara secara e1ektronik. Pasal100 (1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional. - 83 - jdih.kemenkeu.go.id
— 83 of 642 —
Pasal103 (1) Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. (2) Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemindahbukuan. (3) Pengisian Deposit Pajak dilakukan dengan: (5) Surat Setoran Pajak dan sarana administrasi lain berupa Bukti Penerimaan Negara dan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. (6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal te1ah divalidasi oleh pejabat yang ditunjuk pada kementerian yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atau Badan Pengelola Migas Aceh. (7) Bukti Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dinyatakan sah dalam hal telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pemindahbukuan. (8) Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dinyatakan sah dalam hal te1ah divalidasi oleh sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (9) Bukti penerimaan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dinyatakan sah dalam hal te1ah divalidasi oleh sistem atau pejabat yang berwenang mengesahkan bukti penerimaan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (10) Tanggal pembayaran dan penyetoran pajak diakui sesuai dengan: a. tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara; b. tanggal pembubuhan Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran bea meterai; c. tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan; d. tanggal terbit Surat Perintah Pencairan Dana, untuk pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Be1anja Negara; e. tanggal terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, untuk pe1unasan Utang Pajak me1alui perhitungan ke1ebihan pembayaran pajak; atau f. tanggal bayar berdasarkan validasi pada sarana administrasi lain. - 84 - jdih.kemenkeu.go.id
— 84 of 642 —
Pasal104 (1) 1 (satu) Surat Setoran Pajak dapat digunakan untuk pembayaran dan penyetoran 1 (satu) atau beberapa: a. jenis pajak; b. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak; atau c. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan , Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. (2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3); b. kode akun pajak; c. kode jenis setoran; d. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak; dan e. nominal yang disetor atau dibayar. (3) Dalam hal Surat Setoran Pajak digunakan untuk pembayaran atas: a. Surat Tagihan Pajak; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; a. pembayaran melalui sistem penenmaan negara secara e1ektronik; b. permohonan Pemindahbukuan; atau c. permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak. (4) Tanggal pengisian Deposit Pajak yang dilakukan dengan: a. pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara e1ektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf a diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara; b. permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan;dan c. permohonan atas sisa ke1ebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihanPembayaran Pajak. - 85 - jdih.kemenkeu.go.id
— 85 of 642 —
PasaIl06 (I) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dilakukan dalam mata uang rupiah. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) bagi Wajib Pajak yang: a. te1ah mendapatkan izm menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat melalui permohonan atau pemberitahuan secara tertulis harus me1akukan pembayaran: 1. Pajak Penghasilan Pasal 25; 2. Pajak Penghasilan Pasal 29; 3. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah yang diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat; dan 4. Deposit Pajak yang digunakan untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 3, dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat; dan b. ditunjuk sebagai Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean dan memilih untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dan pe1aporan atas Pajak Pasall05 (I) Tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Dalam Rangka Impor yang diadministrasikan Direktorat J enderal Bea dan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan penyetoran Pajak Dalam Rangka Impor. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak diberlakukan untuk penyetoran kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. d. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; e. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; f. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; dan g. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, Surat Setoran Pajak harus memuat nomor ketetapan, keputusan, atau putusan. - 86 - jdih.kemenkeu.go.id
— 86 of 642 —
Pasal109 (1) Pemindahbukuan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal108 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas: a. penggunaan Deposit Pajak; b. pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang be1um dilakukan pene1itian untuk penerbitan surat keterangan pene1itian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ; c. penyetoran di muka Bea Meterai yang be1um digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; dan d. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang. Pasal108 Pemindahbukuan dapat dilakukan: a. berdasarkan permohonan Wajib Pajak; atau b. secarajabatan. Pasal107 (1) Wajib Pajak yang me1akukan pembayaran dan penyetoran pajak me1alui sistem pembayaran pajak secara e1ektronik diberikan Bukti Penerimaan Negara. (2) Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen bukti pembayaran yang diberikan oleh tempat pembayaran, termasuk dokumen bukti pembayaran dalam format e1ektronik atau dokumen lain yang disamakan dengan Bukti Penerimaan Negara. Pertambahan Nilai Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, harus melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik yang dipungut dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. (3) Pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Negara dilakukan me1alui Bank Persepsi Valas atau lembaga persepsi lainnya valas. (4) Dalam hal pembayaran dilakukan atas ketetapan, keputusan, atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 me1alui potongan Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak, pembayaran tersebut dilakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal: a. diterbitkannya ketetapan; b. diterbitkannya keputusan; atau c. diterimanya putusan oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang me1aksanakan putusan. - 87 - jdih.kemenkeu.go.id
— 87 of 642 —
- (2) Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon. (3) Pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan: a. pembayaran me1alui Surat Setoran Pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; b. pembayaran atas penyetoran Bea Meterai atau pembayaran untuk penyetoran Bea Meterai dalam rangka: 1. pendistribusian Meterai e1ektronik kepada badan usaha yang bekerja sarna dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk me1aksanakan pendistribusian Meterai e1ektronik; dan 2. penjualan Meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero); c. pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing se1ain yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Pajak; d. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa; e. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau f. pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. (4) Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antarpembayaran pajak dalam mata uang yang sarna. (5) Permohonan Pemindahbukuan diajukan oleh Wajib Pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran. (6) Tata cara penyampaian permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. (7) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penggabungan usaha, permohonan Pemindahbukuan atas pembayaran dan penyetoran pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib - 88 - jdih.kemenkeu.go.id
— 88 of 642 —
- Pasal 111 (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: a. Bukti Pemindahbukuan dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 atau Pemindahbukuan secara jabatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110; atau b. surat pemberitahuan penolakan permohonan Pemindahbukuan dalam hal permohonan Pemindahbukuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109. (2) Tanggal pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Pemindahbukuan mengacu pada tanggal pembayaran pajak dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang diajukan Pemindahbukuan atau tanggal pengisian Deposit Pajak yang diajukan Pemindahbukuan. (3) Bukti Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak. Pasal 110 Pemindahbukuan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b dilakukan atas: a. Bukti Pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan; b. pembayaran dan/ atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan Pemindahbukuan; c. Deposit Pajak untuk melunasi Utang Pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; d. Deposit Pajak Wajib Pajak yang dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak karen a penggabungan usaha ke Wajib Pajak hasil penggabungan usaha; e. pembayaran dan/ atau penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan;dan f. pembayaran dan Zatau penyetoran pajak sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan oleh juru sita. Pajak yang melakukan penggabungan usaha diajukan paling lama sebelum Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha. (8) Permohonan Pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran atas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan harus dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya pengalihan hak atas tanah dan Zatau bangunan. - 89 - jdih.kemenkeu.go.id
— 89 of 642 —
- yang terutang Tahunan Pajak dalam Pasal 95 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak atas: a. kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1); dan Pasal113 Pasal112 (1) Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b berupa: a. Meterai tempel; b. Meterai elektronik; atau c. Meterai dalam bentuk lain. (2) Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Meterai teraan; b. Meterai komputerisasi; c. Meterai percetakan; dan d. Meterai teraan digital. (3) Dalam pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai teraan, Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pembuatan Meterai teraan harus: a. me1akukan penyetoran di muka Bea Meterai; dan b. mengajukan permohonan penam bahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital, sebe1um membubuhkan Meterai teraan. (4) Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital dilakukan dengan ketentuan: a. mencantumkan nomor seri mesin yang akan dilakukan penambahan saldo deposit; dan b. nilai nominal penambahan saldo deposit sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya. (5) Berdasarkan permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak akan memperoleh: a. tambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; atau b. kode yang harus diinput untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak bukti penerimaan diterbitkan. (6) Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan sistem Meterai teraan gagal menghasilkan tambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital atau kode sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Permohonan penambahan saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital disampaikan sesuai dengan ketentuan pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. - 90 - jdih.kemenkeu.go.id
— 90 of 642 —
- Pasal 114 (1) Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a harus disampaikan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 atau surat permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal29. (2) Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan: 1. alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas; dan 2. jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pem bayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan; c. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilampiri dokumen berupa: 1. laporan keuangan interim atau laporan keuangan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan; atau 2. catatan tentang peredaran atau penerimaan brute darr/ atau Penghasilan Bruto untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan, untuk Tahun Pajak yang diajukan pengangsuran atau penundaan; dan d. Wajib Pajak memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria: 1. merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan 2. tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. b. pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) dan kewajiban pelunasan Pasal 98 ayat (1), dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. - 91 - jdih.kemenkeu.go.id
— 91 of 642 —
- Pasal 115 (1) Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masih harus dibayar atau (3) Dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. b. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan: 1. alasan pengajuan permohonan karen a keadaan di luar kekuasaannya (force majeun; dan 2. jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan un tuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan; c. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeun dari pihak yang berwenang; dan d. Wajib Pajak memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria: 1. merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan 2. tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. (4) Surat permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 atau surat permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disam paikan. (5) Tata cara penyampaian permohonan pengangsuran dan penundaan kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. - 92 - jdih.kemenkeu.go.id
— 92 of 642 —
“l - c. Wajib Pajak memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria: 1. minimal sebesar pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang dibuktikan dengan dokumen yang menyatakan nilai dari aset tersebut; 2. merupakan milik Penanggung Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan 3. tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan: 1. alasan pengajuan permohonan karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeun; 2. jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan; b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa Wajib Pajak mengalami dan kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b harus diajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan: 1. alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas; dan 2. jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan; b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dokumen berupa: 1. surat pernyataan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas; dan 2. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; - 93 - jdih.kemenkeu.go.id
— 93 of 642 —
keadaan di luar kekuasaannya (force majeur) dari pihak yang berwenang; dan c. Wajib Pajak memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria: 1. minimal sebesar pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pe1unasan yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang dibuktikan dengan dokumen yang menyatakan nilai dari aset tersebut; 2. merupakan milik Penanggung Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan 3. tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. (4) Dalam hal permohonan diajukan atas pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pe1unasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga harus dilampiri salinan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. (5) Dalam hal dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dan tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dokumen dimaksud tidak harus dilampirkan sebagai lampiran permohonan. (6) Dalam hal permohonan diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) berlaku ketentuan: a. Wajib Pajak menyetujui se1uruh nilai pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir HasH Pemeriksaan; b. terdapat nilai yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keberatan sampai dengan jatuh tempo pengajuan keberatan; atau c. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan tetapi tidak mengajukan banding. (7) Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c diserahkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan disampaikan. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Wajib Pajak paling lama sebelum permohonan le1ang atas barang sitaan untuk pe1unasan utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b diajukan secara tertulis oleh pejabat untuk penagihan pajak pusat kepada Instansi Pemerintah yang berwenang menye1enggarakan le1ang. - 94 - jdih.kemenkeu.go.id
— 94 of 642 —
Pasal 117 (1) Berdasarkan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115. (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama: a. 3 (tiga) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1); dan Pasal 116 (1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak belum diterbitkan suatu keputusan, dan kepada Wajib Pajak dimaksud diterbitkan surat ketetapanykeputusanyputusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan Zatau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak dan zatau pemberian imbalan bunga tersebut diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/ atau pemberian imbalan bunga tidak mencukupi untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang menjadi dasar pemberian keputusan pengangsuran atau penundaan yaitu jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan Zatau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Dalam hal pejabat untuk penagihan pajak pusat telah mengajukan permohonan lelang atas barang sitaan dan setelah dilakukan pelaksanaan lelang un tuk pelunasan utang pajak berupa pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b masih terdapat sisa utang pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan atas sisa utang pajak tersebut. (10) Tata cara penyampaian permohonan pengangsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. - 95 - jdih.kemenkeu.go.id
— 95 of 642 —
- Pasal119 (1) Dalam hal setelah diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana Pasal 118 Surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 menjadi tidak berlaku dan dilakukan tindakan penagihan pajak dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi pembayaran pajak berdasarkan: a. surat keputusan persetujuan pengangsuran paling banyak 2 (dua) kali; atau b. surat keputusan persetujuan penundaan sesuai lamanya penundaan. b. 7 (tujuh) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1). (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan. (4) Persetujuan berupa surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama: a. sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak berikutnya, untuk keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114; atau b. 24 (dua puluh empat) bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan pengangsuran atau penundaan untuk keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115. (5) Besarnya pembayaran atas angsuran pembayaran pajak dalam surat keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran per bulan. (6) Besarnya pelunasan atas penundaan pembayaran pajak dalam surat keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sejumlah pembayaran pajak yang ditunda pelunasannya. (7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan paling lama 3 (tiga)hari kerja setelah jangka waktu terse but berakhir. (8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. - 96 - jdih.kemenkeu.go.id
— 96 of 642 —
Pasal120 (1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak yang pe1unasannya te1ah memperoleh persetujuan untuk diangsur atau ditunda, Wajib Pajak wajib me1unasi seluruh pajak yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, sebelum keberatan diajukan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 menjadi tidak berlaku. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, pengurangan, pembetulan, banding, atau penmjauan kembali atas ketetapan atau keputusan terkait Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) yang pelunasannya te1ah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak tersebut tetap berlaku dan Wajib dimaksud dalam Pasal 115, diterbitkan surat ketetapanjkeputusanjputusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak danj atau pemberian imbalan bunga, ke1ebihan pembayaran pajak danjatau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan sisa pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b yang be1um diangsur atau ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pe1unasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b telah diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dan terhadap pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan tersebut: a. diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak danj atau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masih terdapat sisa pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pe1unasan; atau b. diterbitkan keputusan atau putusan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pe1unasan berkurang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penetapan kembali keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. (3) Surat penetapan kembali keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. - 97 - jdih.kemenkeu.go.id
— 97 of 642 —
~ - Pasal 121 (1) Dalam hal Wajib Pajak diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 114; dan b. Pasal 115 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran atau pelunasan. (2) Dalam hal Wajib Pajak diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 terkait Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Wajib Pajak dikenai denda administratif sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari saat jatuh tempo Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) sampai dengan tanggal pelunasan atas pengangsuran atau penundaan. (4) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melampaui jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2). (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yang timbul akibat diterbitkan: a. surat keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dihitung berdasarkan saldo pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b yang diajukan permohonan pengangsuran pada setiap periode pembayaran angsuran; atau b. surat keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak dihitung berdasarkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pajak wajib melunasi sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan. - 98 - jdih.kemenkeu.go.id
— 98 of 642 —
Pasal122 (1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal: a. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang; b. terdapat ke1ebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan Pajak Dalam Rangka Impor; c. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut; d. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang: 1) bukan merupakan objek pajak; atau 2) objek pajak dan/ atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan; atau e. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi subjek pajak luar negeri. (2) Jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas ke1ebihan pembayaran pajak yang Bagian Kedua Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang 113 huruf b yang diajukan permohonan penundaan. (6) Pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk penghitungan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (7) Sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. (8) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (9) Sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas Surat Tagihan Pajak. (10) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas pembayaran Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang hanya memuat denda administratif. - 99 - jdih.kemenkeu.go.id
— 99 of 642 —
Pasal123 Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a dapat berupa: a. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; d. pembayaran pajak dalam rangka pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang: 1. masih terdapat ke1ebihan pembayaran pajak sete1ah terdapat keputusan penghentian penyidikan; 2. tidak diakui sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 3. tidak diakui sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; danl atau 4. menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak se1ain Nomor Pokok Wajib Pajak tersangka sete1ah dilakukan penetapan tersangka sepanjang be1um dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. e. pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran brute tertentu yang seharusnya tidak dikenai Pajak Penghasilan; atau f. penyetoran di muka Bea Meterai yang be1um digunakan dan/ atau masih tersisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bea Meterai. seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai; c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. Pajak Bumi dan Bangunan; e. Bea Meterai; f. Pajak Penjualan; dan g. Pajak Karbon. (3) Selainjenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. - 100 - jdih.kemenkeu.go.id
— 100 of 642 —
Pasal125 (1) Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal124. Pasal124 (1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. (2) Pihak pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) me1iputi: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak Badan termasuk Instansi Pemerintah. (3) Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (4) Permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasa1123 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan Zatau b. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (5) Permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal123 huruf d harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; b. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; c. surat keterangan dari penyidik dan surat pemberitahuan penghentian penyidikan untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 1; d. surat keterangan dari penyidik dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 2 dan / atau butir 3; dan/ atau e. surat keterangan dari penyidik yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan pembayaran dan belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d butir 4. (6) Tata cara penyampaian permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasa14. - 101 - jdih.kemenkeu.go.id
— 101 of 642 —
Pasal126 Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf b meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai impor, dan Zatau Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: a. Surat Penetapan Tarif darr/ atau Nilai Pabean atau Surat Penetapan Kembali Tarif darr/ atau Nilai Pabean; b. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Surat Penetapan Tarif dan Zatau Nilai Pabean, atau Surat Penetapan Pabean yang telah diterbitkan keputusan keberatan; c. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Surat Penetapan Tarif dan Zatau Nilai Pabean, atau Surat Penetapan Pabean yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding; d. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Surat Penetapan Tarif dan Zatau Nilai Pabean, atau Surat Penetapan Pabean yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali; e. Surat Penetapan Kembali Tarif darr/ atau Nilai Pabean yang telah diterbitkan putusan banding; f. Surat Penetapan Kembali Tarif dan Zatau Nilai Pabean yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; dan g. dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, (2) Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/ atau keterangan kepada pemohon. (3) Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke Kas Negara; dan b. pajak yang seharusnya tidak terutang te1ah dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (5) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (6) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada pemohon sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. - 102 - jdih.kemenkeu.go.id
— 102 of 642 —
- Pasal127 (1) Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal126 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan termasuk Instansi Pemerintah. (3) Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (4) Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. salinan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak; b. salinan Surat Penetapan Tarif dan I atau Nilai Pabean, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean, Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Surat Penetapan Pabean, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang; c. salinan keputusan keberatan, putusan banding, darr/utau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Penetapan Tarif dari/ atau Nilai Pabean, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean, Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Surat Penetapan Pabean, dalam hal diajukan keberatan, banding, dan Zatau peninjauan kembali terhadap Surat Penetapan Tarif darr/ atau Nilai Pabean, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean, Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, dan Zatau Surat Penetapan Pabean; d. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan e. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (5) Tata cara penyampaian permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak. - 103 - jdih.kemenkeu.go.id
— 103 of 642 —
Pasal129 (1) Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipun gut sebagaimana dimaksud dalam Pasal122 ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Pasal128 (1) Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasa1127. (2) Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan/ atau keterangan kepada pemohon. (3) Hasil pene1itian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang te1ah dibayar atau disetor ke Kas Negara; b. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; c. dalam hal pajak yang te1ah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai impor dan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak terjadinya pembayaran te1ah dilaporkan, pajak terse but tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, tidak dibebankan sebagai biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; dan d. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor, pajak tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil pene1itian. (5) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (6) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada pemohon sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal12. - 104 - jdih.kemenkeu.go.id
— 104 of 642 —
Pasal130 (1) Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 yang terkait dengan Pajak Penghasilan, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut terse but dapat diminta kembali oleh pemotong atau pemungut pajak dengan mengajukan permohonan. (2) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut. (3) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) te1ah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, Pajak Pertambahan Nilai tersebut dianggap te1ah diminta kembali oleh pihak yang terpungut. (4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum: a. dikreditkan sebagai Pajak Masukan; b. dibebankan sebagai biaya; dan c. dikapitalisasi dalam harga perolehan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang me1akukan penyerahan sudah tidak dapat dibetulkan, Pajak Pertambahan Nilai yang salah Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut; b. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh bukan subjek pajak; c. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; d. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut; atau e. pemungutan Bea Meterai yang lebih besar daripada Bea Meterai yang seharusnya dipungut. (2) Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf d dapat berupa: a. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut; b. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut; atau c. pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut, termasuk: 1) diberikan pembebasan atau pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; atau 2) ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang Pajak Penjualan atas Barang Mewah at as perolehannya te1ah dibayar. - 105 - jdih.kemenkeu.go.id
— 105 of 642 —
dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut dengan mengajukan permohonan. (5) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut dengan mengajukan permohonan. (6) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai tersebut dianggap telah diminta kembali oleh pihak yang terpungut. (7) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pihak Lain, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Pihak Lain dengan mengajukan permohonan. (8) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum: a. dikreditkan sebagai Pajak Masukan; b. dibebankan sebagai biaya; dan c. dikapitalisasi dalam harga perolehan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak yang melakukan penyerahan sudah tidak dapat dibetulkan, Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut dengan mengajukan permohonan. (9) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat diminta kembali oleh pihak yang menerima perolehan. (10) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak yang seharusnya tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali melalui pengajuan permohonan oleh: a. pihak yang melakukan penyerahan; b. pihak yang menerima perolehan; atau c. pihak yang melakukan ekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (11) Dalam hal Wajib Pajak yang me1akukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. tidak dapat ditemukan yang dapat berupa pembubaran usaha; atau b. tidak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan, permohonan diajukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut. (12) Surat Pemberitahuan yang tidak dapat dibetulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (8), dan ayat (11) meliputi: - 106 - jdih.kemenkeu.go.id
— 106 of 642 —
Pasal131 (1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diajukan secara tertulis atau secara e1ektronik dalam bahasa Indonesia. (2) Permohonan pengembalian yang diajukan oleh pemotong atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (11) harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; b. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; c. bukti pemotongan atau pemungutan pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan; d. surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut dalam hal permohonan diajukan oleh pemotong atau pemungut pajak; dan e. surat pernyataan subjek pajak luar negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri darr/ atau be1um dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri, dalam hal kesalahan pemotongan pemungutan dilakukan terhadap subjek pajak luar negen. (3) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal130 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; b. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; c. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang merupakan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. dokumen ekspor dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; dan e. dokumen lain sesuai dengan peraturan Menteri yang mengatur mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai darr/atau Pajak Penjualan atas a. Surat Pemberitahuan telah dilakukan tindakan Pemeriksaan; dan b. Surat Pemberitahuan rugi atau lebih bayar yang disampaikan melebihijangka waktu 2 (dua) tahun sebe1um daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal8 ayat (la) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 107 - jdih.kemenkeu.go.id
— 107 of 642 —
- Pasal132 (1) Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal131. (2) Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen dan Zatau keterangan kepada pemohon. (3) Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (11) diberikan dalam hal memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke Kas Negara; b. dalam hal pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a terkait dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, Pajak Penghasilan terse but tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut; c. pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut pajak; d. pajak yang dipotong atau dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan e. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperhitungkan dengan pajak subjek pajak luar negeri yang terutang di luar negeri dan tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak subjek paj ak luar negeri di luar negeri dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut subjek pajak luar negen. (4) Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diberikan dalam hal: Barang Mewah, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (4) Dalam hal dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah tersedia dan tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat . Jenderal Pajak, dokumen dimaksud tidak harus dilampirkan sebagai lampiran permohonan. (5) Tata cara penyampaian permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. - 108 - jdih.kemenkeu.go.id
— 108 of 642 —
- a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke Kas Negara; b. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, tidak dibebankan sebagai biaya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; c. pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, atau Pihak Lain dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pihak Lain; d. pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan e. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (5) Hasil penelitian berupa pengembalian terkait dengan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (10) diberikan dalam hal: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke Kas Negara; b. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dibiayakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; c. pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak; d. pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan e. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri mengenai pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. (7) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (8) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian - 109 - jdih.kemenkeu.go.id
— 109 of 642 —
- Pasal135 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen berupa: a. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; b. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; c. bukti pemotongan atau pemungutan pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan; Pasal134 (1) Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak pemotong atau pemungut pajak dengan mengajukan permohonan. (2) Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. tidak dapat ditemukan yang dapat berupa pembubaran usaha; atau b. tidak dapat me1akukan pembetulan Surat Pemberitahuan, permohonan diajukan oleh subjek pajak luar negeri. Pasal133 Kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal122 ayat (1) huruf e disebabkan: a. kesalahan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; b. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda setelah terjadi pemotongan atau pemungutan; atau c. Persetujuan Bersama. kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada pemohon sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal12. (9) Dalam hal atas permohonan ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang te1ah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terhadap subjek pajak luar negeri, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan informasi kepada otoritas perpajakan negara domisili subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - 110 - jdih.kemenkeu.go.id
— 110 of 642 —
Pasal136 (1) Direktur Jenderal Pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal135. (2) Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen darr/ atau keterangan kepada pemohon. (3) Hasil penelitian berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan: a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke Kas Negara; b. pajak yang dipotong atau dipungut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Wajib Pajak pemotong atau pemungut pajak; c. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperhitungkan dengan pajak subjek pajak luar negeri yang terutang di luar negeri; d. pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak subjek pajak luar negeri di luar negeri; dan e. tidak ditemukan adanya penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh subjek pajak luar negeri, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a dan hurufb. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian. d. surat kuasa dari subjek pajak luar negeri yang dipotong atau dipungut dalam hal permohonan diajukan oleh pemotong atau pemungut pajak; e. surat pernyataan subjek pajak luar negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri darr/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri; f. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; g. salinan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, dalam hal kelebihan pemotongan atau pemungutan disebabkan adanya Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 hurufc;dan h. dokumen pendukung bagi subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (3) Tata cara penyampaian permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. - 111 - jdih.kemenkeu.go.id
— 111 of 642 —
1- Pasal138 (1) Imbalan bunga yang terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Pasal 137 (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal125 ayat (5), Pasal128 ayat (5), Pasal 132 ayat (7), dan Pasal 136 ayat (5); atau b. surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (6), Pasal 128 ayat (6), Pasal 132 ayat (8), dan Pasal 136 ayat (6), paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diterima. (2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Direktur Jenderal Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (6) Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (7) Dalam hal atas permohonan ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang te1ah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan informasi kepada otoritas perpajakan negara domisili subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. - 112 - jdih.kemenkeu.go.id
— 112 of 642 —
Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; d. ke1ebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau e. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau se1uruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kecuali: 1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau 2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang te1ah diterbitkan: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau d. Surat Ketetapan Pajak Nihil. (3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. - 113 - jdih.kemenkeu.go.id
— 113 of 642 —
Pasal 140 (1) Imbalan bunga karen a keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf a diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. (2) Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Pasal 139 (1) Imbalan bunga yang terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas: a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; b. Surat Keputusan Keberatan; c. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; d. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; e. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; f. Surat Keputusan Pembetulan; g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; h. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau 1. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. - 114 - jdih.kemenkeu.go.id
— 114 of 642 —
- Pasal141 (1) Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal138 ayat (1)huruf b diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. (3) Batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak: a. permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) atau Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Ke1ebihan Pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana diatur dalam Pasal9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; d. diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; atau e. diterima Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang me1aksanakan Putusan Pengadilan, yang menyebabkan ke1ebihan pembayaran pajak. (4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. - 115 - jdih.kemenkeu.go.id
— 115 of 642 —
Pasal143 (1) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karen a pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal138 ayat (1) huruf d diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah ke1ebihan pembayaran pajak. (2) Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan: a. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan; danjatau b. diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang me1aksanakan putusan. Pasa1142 (1) Imbalan bunga karen a keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1)huruf c diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah ke1ebihan pembayaran pajak. (2) Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap berakhir sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (3) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (4) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. (2) Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (3) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (4) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. - 116 - jdih.kemenkeu.go.id
— 116 of 642 —
- Pasal145 (1) Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, darijumlah ke1ebihan pembayaran pajak. (2) Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak. Pasal144 (1) Imbalan bunga atas ke1ebihan pembayaran pajak karen a Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf e diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri, dari jumlah ke1ebihan pembayaran pajak. (2) Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak: a. tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak; b. tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak; atau c. tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak. (3) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (4) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. (3) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (4) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. - 117 - jdih.kemenkeu.go.id
— 117 of 642 —
Pasal 147 (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga jika permohonan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 atau Pasal 139; (2) Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait Pasal146 (1) Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dan Pasal 139, Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. (3) Batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak: a. diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; b. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan; c. diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; d. diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; e. diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; f. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan; g. diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; h. diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau 1. diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. - 118 - jdih.kemenkeu.go.id
— 118 of 642 —
- dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf d, dapat dilakukan jika: a. Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak; b. Putusan Banding telah diterima oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan imbalan bunga; atau c. Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan imbalan bunga. (3) Dalam hal Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga tidak diterbitkan karena permohonan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga tidak diterbitkan kepada Wajib Pajak. (4) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pemberian imbalan bunga diterima secara lengkap oleh Kantor Pe1ayanan Pajak. (5) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan nota penghitungan pemberian imbalan bunga, yang memuat penghitungan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. (6) Bagi Wajib Pajak yang te1ah mendapatkan izin menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat, pemberian imbalan bunga terkait pajak yang terutang dalam mata uang dolar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat: a. diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; c. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan; d. diterbitkannya surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak; atau - 119 - jdih.kemenkeu.go.id
— 119 of 642 —
- Pasal151 Ke1ebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf a yang terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon dapat dikembalikan dalam hal terdapat: a. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; d. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; e. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Pasal 150 Wajib Pajak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal: a. terdapat ke1ebihan pembayaran pajak; dan b. diberikan imbalan bunga, yang terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan at as Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pasal 149 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal14 ayat (1)hurufh Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk menagih kembali imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal diterbitkan keputusan, diterima putusan, atau ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak. Pasal148 Pembayaran imbalan bunga merupakan bagian dari pengurang penerimaan paj ak. e. diterbitkannya surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak. - 120 - jdih.kemenkeu.go.id
— 120 of 642 —
- Pasal152 Ke1ebihan pernbayaran sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 150 huruf a yang terkait dengan Pajak Burni dan Bangunan dapat dikernbalikan dalam hal terdapat: a. Pajak Burni dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; b. Pajak Burni dan Bangunan yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Keberatan; Kelebihan Pajak sebagairnana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan; f. pajak yang telah dibayar atas pernbelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pernegang paspor luar negeri sebagairnana diatur dalarn Pasal 17E Undang-Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai; g. pajak yang lebih dibayar sebagairnana tercanturn dalam Surat Keputusan Pengernbalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagairnana diatur dalarn Pasal9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; h. pajak yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kernbali oleh Mahkamah Agung; 1. pajak yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Pernbetulan sebagairnana diatur dalarn Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan; J. pajak yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adrninistrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Adrninistrasi sebagairnana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan; k. pajak yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pernbatalan Surat Ketetapan Pajak sebagairnana diatur dalarn Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan; 1. pajak yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pernbatalan Surat Tagihan Pajak sebagairnana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan; rn. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pernbatalan Surat Ketetapan Pajak sebagairnana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan; atau n. pajak yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersarna sebagairnana diatur dalarn Pasal 27C ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan. - 121 - jdih.kemenkeu.go.id
— 121 of 642 —
- Pasal153 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf b diberikan dalam hal diterbitkan: a. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; dan b. Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang menambah jumlah imbalan bunga. c. Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; d. Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; e. Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; f. Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; g. Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; h. Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 1. Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; J. Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau k. Pajak Bumi dan Bangunan yang lebih dibayar karen a diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 122 - jdih.kemenkeu.go.id
— 122 of 642 —
Pasal154 (1) Ke1ebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan Pasal 152 serta imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 harus diperhiturigkan untuk me1unasi terlebih dahulu Utang Pajak Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam: a. Surat Tagihan Pajak, kecuali Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut diajukan keberatan dan / atau banding sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan/ atau Putusan Banding; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atas jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atas jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang: 1. tidak diajukan keberatan; 2. diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau 3. diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan terse but diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang; d. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; e. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; f. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; g. Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding; h. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; 1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan / atau J. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. (2) Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa ke1ebihan pembayaran pajak, sisa ke1ebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak atau dapat digunakan untuk: a. membayar Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain; dan / atau - 123 - jdih.kemenkeu.go.id
— 123 of 642 —
Pasal155 (1) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak yang tersedia pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan. (2) Dalam hal nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak belum tersedia pada profil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Wajib Pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan. (3) Dikecualikan dari penggunaan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf f, dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama Turis Asing; b. pengembalian kepada perwakilan negara asingjbadan internasional atau pejabatnya, dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama perwakilan negara asingjbadan internasional atau pejabatnya; c. pengembalian kepada subjek pajak luar negeri yang pemotong atau pemungut pajak tidak dapat ditemukan atau pengembalian yang dapat diajukan sendiri oleh subjek pajak luar negeri, dapat menggunakan rekening luar negeri atas nama subjek pajak luar negeri yang berkenaan atau rekening dalam negeri orang pribadi atau Badan yang ditunjuk oleh subjek pajak luar negeri; d. pengembalian kepada Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha, dapat menggunakan rekening dalam negeri b. mengisi Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak, berdasarkan persetujuan Wajib Pajak. (3) Persetujuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke Utang Pajak Wajib Pajak lain danj atau Deposit Pajak. (4) Persetujuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama: a. 7 (tujuh) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau b. 1 (satu) hari sebelumjatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak. - 124 - jdih.kemenkeu.go.id
— 124 of 642 —
- Pasal156 (1) Perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak darr/ atau pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak darr/ atau pajak yang akan terutang atau Deposit Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal154 ayat (2)dituangkan dalam nota penghitungan kelebihan pembayaran pajak. (2) Dalam hal kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, pengembalian pembayaran pajak diberikan dalam satuan mata uang rupiah yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat: a. diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a, hurufb, dan huruf c; b. diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal151 huruf d dan huruf e; c. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h; d. diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; atau e. diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, dan huruf n. atas nama entitas yang menerima penggabungan usaha atau entitas baru hasil peleburan usaha; e. pengembalian kepada penanggung pajak atas pembayaran Utang Pajak Wajib Pajak yang tidak seharusnya dibayar, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama penanggung pajak; f. pengembalian kepada Wajib Pajak yang dinyatakan pailit, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama kurator; g. pengembalian kepada Wajib Pajak yang dalam pembubaran, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama orang atau Badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; h. pengembalian kepada Wajib Pajak yang dilikuidasi, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama likuidator; 1. pengembalian kepada Wajib Pajak warisan yang belum terbagi, dapat menggunakan rekening dalam negeri atas nama salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurusi harta peninggalannya; dan J. pengembalian lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - 125 - jdih.kemenkeu.go.id
— 125 of 642 —
- Pasal157 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1). (2) Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan: a. Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak dengan nomor rekening, dalam hal terdapat nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan; atau b. Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak tanpa nomor rekening, dalam hal tidak terdapat nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan. (3) Tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai tanggal: a. pe1unasan Utang Pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1); dan b. pe1unasan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain dan/ atau pengisian Deposit Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2). (4) Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Iatau Pajak Karbon diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: a. permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal151 huruf a diterima; b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b atau huruf c diterbitkan; c. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Ke1ebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d, huruf e, atau huruf g diterbitkan; d. Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal151 hurufh diterbitkan; e. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf h diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang me1aksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; f. Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf i diterbitkan; g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal151 huruf j diterbitkan; - 126 - jdih.kemenkeu.go.id
— 126 of 642 —
h. Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal151 huruf k diterbitkan; 1. Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf 1 diterbitkan; J. Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf m diterbitkan; atau k. Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf n diterbitkan. (5) Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf a diterbitkan; b. Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b diterbitkan; c. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; d. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf d diterbitkan; e. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf e diterbitkan; f. Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf f diterbitkan; g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf g diterbitkan; h. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf h diterbitkan; atau 1. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf i diterbitkan; J. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf j diterbitkan; atau k. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan - 127 - jdih.kemenkeu.go.id
— 127 of 642 —
- Pasal 158 (1) Atas dasar Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1), Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak atas nama Menteri: a. menerbitkan Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diterbitkan dengan nomor rekening; atau b. tidak menerbitkan Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diterbitkan tanpa nomor rekening. (2) Dalam hal tidak diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak: a. menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga tidak diterbitkan; dan b. meminta Wajib Pajak me1akukan pemutakhiran nomor rekening pada profil Wajib Pajak dalam basis data perpajakan. (3) Dalam hal Wajib Pajak te1ah me1akukan pemutakhiran nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak: a. me1engkapi Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan rekening yang diberitahukan oleh Wajib Pajak; dan b. menerbitkan Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga. (4) Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri membetulkan Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sepanjang belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana. Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf k diterbitkan. (6) Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pemberian imbalan bung a diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan: a. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; atau b. Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang menambah jumlah imbalan bunga. - 128 - jdih.kemenkeu.go.id
— 128 of 642 —
Pasal159 (1) Perhitungan ke1ebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga untuk: a. pe1unasan Utang Pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal154 ayat (1); dan Zatau b. pe1unasan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain danl atau pengisian Deposit Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2), ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan / atau Deposit Pajak. (2) Kompensasi ke1ebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga ke Deposit Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufb dilakukan berdasarkan persetujuan Wajib Pajak. (3) Dalarn hal tidak dilakukan kompensasi ke Utang Pajak dan Zatau Deposit Pajak: a. se1uruh ke1ebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan; atau b. se1uruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. (4) Kompensasi ke Utang Pajak dan / atau Deposit Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan melalui potongan Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga. (5) Potongan Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dianggap sah dalarn hal te1ah mendapatkan nomor Surat Perintah Pencairan Dana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. (6) Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dibebankan pada akun pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada akun yang sarna dengan akun pada saat diakuinya pendapatan pajak semula. (7) Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak, Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak, dan Arsip Data Komputer disarnpaikan ke Kantor Pe1ayanan Perbendaharaan Negara secara elektronik atau secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. (5) Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: a. diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak, dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak diterbitkan dengan nomor rekening; atau b. Wajib Pajak menyarnpaikan nomor rekening, dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak diterbitkan tanpa nomor rekening. - 129 - jdih.kemenkeu.go.id
— 129 of 642 —
Pasal 161 (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat. (3) Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean dan memilih melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib mengisi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat. Bagian Kesatu Surat Pemberitahuan BABVI TATACARAPENYAMPAIAN DANPENGOLAHANSURAT PEMBERITAHUAN Pasal160 (1) Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap awal tahun anggaran. (2) Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga, pejabat pengganti harus menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sejak yang bersangkutan menjabat. (8) Berdasarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana. - 130 - jdih.kemenkeu.go.id
— 130 of 642 —
Pasal 162 (1) Surat Pemberitahuan meliputi: a. Surat Pemberitahuan Masa, yang terdiri atas: 1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak PenghasiIan: a) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Zatau Pasal 26; b) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; c) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih; d) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukare1a; dan e) Iaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha huiu minyak bumi dan/ atau gas bumi; 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan NiIai: a) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak; b) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan; c) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak; dan d) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Me1aIui Sistem Elektronik; 3. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai; dan 4. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon. b. Surat Pemberitahuan Tahunan, yang terdiri atas: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak; 2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak; dan 3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon; dan c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak. (2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. Dokumen Elektronik; atau b. formulir kertas (hardcopy). (3) Penyebutan Bagian Tahun Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk - 131 - jdih.kemenkeu.go.id
— 131 of 642 —
Pasal163 (1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 darr/ atau Pasal 26 wajib disampaikan oleh pemotong pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik. (2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang me1akukan pemotongan, pemungutan, pembayaran sendiri, darr/ atau penyetoran sendiri, dalam bentuk Dokumen Elektronik. (3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih wajib disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik. (4) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukare1a wajib disampaikan oleh Wajib Pajak peserta program pengungkapan sukare1a yang tidak memenuhi ketentuan realisasi pengalihan harta bersih darr/ atau investasi dalam bentuk Dokumen Elektronik. (5) Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi wajib disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik. (6) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak wajib disampaikan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik. (7) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib disampaikan antara lain oleh: a. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, dalam bentuk Dokumen Elektronik. (8) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik oleh: Bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufb angka 2, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan tahun kalender, dalam hal Bagian Tahun Pajak meliputi 1 (satu) tahun kalender; b. menggunakan tahun kalender yang di dalamnya memuat jumlah bulan yang lebih banyak, dalam hal Bagian Tahun Pajak me1iputi 2 (dua) tahun kalender yang berbeda; atau c. menggunakan tahun kalender pertama, dalam hal Bagian Tahun Pajak me1iputi 2 (dua) tahun kalender dengan jumlah bulan yang sarna pada masing-masing tahun kalender. - 132 - jdih.kemenkeu.go.id
— 132 of 642 —
- a. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan b. Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak. (9) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib disampaikan oleh Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean, dalam bentuk Dokumen Elektronik. (10) Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai wajib disampaikan oleh setiap pemungut Bea Meterai dalam ben tuk Dokumen Elektronik. (11) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon wajib disampaikan oleh setiap pemungut Pajak Karbon dalam bentuk Dokumen Elektronik. (12) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria: a. merupakan Wajib Pajak Badan; b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan berstatus lebih bayar; c. diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa dalam bentuk Dokumen Elektronik; d. pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam bentuk Dokumen Elektronik; e. terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pe1ayanan Pajak pratama; f. menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; darr/atau g. laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. (13) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik. (14) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak tertentu selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (13) untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). (15) Terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik, tetapi Wajib Pajak yang bersangkutan tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan. (16) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. (17) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud - 133 - jdih.kemenkeu.go.id
— 133 of 642 —
- Pasal164 (1) Surat Pemberitahuan paling sedikit berisi: a. jenis pajak; b. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan d. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, se1ain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai: a. jumlah peredaran usaha; b. jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; c. jumlah penghasilan kena pajak; d. jumlah pajak yang terutang; e. jumlah kredit pajak; f. jumlah kekurangan atau ke1ebihan pajak; g. jumlah harta dan kewajiban; dan h. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, se1ain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai: a. jumlah dasar pengenaan pajak; b. jumlah pajak yang terutang dan/ atau jumlah pajak dibayar; dan c. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. (4) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak, se1ain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai: a. jumlah penyerahan; b. jumlah perolehan; c. jumlah dasar pengenaan pajak; d. jumlah Pajak Ke1uaran; e. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; f. jumlah kekurangan atau ke1ebihan pajak; g. data lainnya yang terkait dengan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean; dan h. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak. (5) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai: pada ayat (1) sampai dengan ayat (13), dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal162 ayat (2) huruf b. - 134 - jdih.kemenkeu.go.id
— 134 of 642 —
it - a. jumlah penyerahan; b. jumlah perolehan; c. jumlah dasar pengenaan pajak; d. jumlah Pajak Keluaran; e. jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; f. jumlah kekurangan atau ke1ebihan pajak; dan g. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak. (6) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, se1ain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai: a. jumlah dasar pengenaan pajak; b. jumlah pajak yang dipungut; c. jumlah pajak yang disetor; d. tanggal pemungutan; dan e. data lainnya yang terkait dengan kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean. (7) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih, se1ain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), memuat data mengenai: a. daftar rincian harta; b. daftar rincian utang; dan c. penghitungan Pajak Penghasilan final terutang. (8) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukare1a, se1ain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), memuat data mengenai: a. daftar rincian harta bersih yang tidak dialihkan dan/ atau diinvestasikan; dan b. penghitungan tambahan Pajak Penghasilan final terutang. (9) Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), memuat data mengenai: a. Lifting minyak bumi dan/ atau gas bumi; b. equity to be split; dan c. bagian negara. (10) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai: a. jumlah Pemanfaat Barang dan/ atau Pemanfaat Jasa; b. jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; c. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan - 135 - jdih.kemenkeu.go.id
— 135 of 642 —
- Pasal165 (1) Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan induk dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. (2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan Zatau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang perpaj akan. (3) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi, serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. (4) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh akuntan publik, Wajib Pajak harus melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. d. rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. (11) Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai: a. jumlah dokumen dan Bea Meterai yang dipungut serta jumlah dokumen dan Bea Meterai yang dibebaskan, berdasarkan objek Bea Meterai; b. jumlah dokumen dan Bea Meterai yang dipungut berdasarkan cara pemungutan; c. jumlah penyetoran Bea Meterai; dan d. data lainnya terkait dengan pemungutan Bea Meterai. (12) Surat Pemberitahuan Objek Pajak selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai: a. Nomor Objek Pajak; b. sektor; c. jenis Zsubsektor: d. data lokasi Objek Pajak; e. data Wajib Pajak; f. data luas bumi dan luas bangunan; g. data pendapatan; dan h. data lainnya yang terkait dengan kegiatan pengusahaan Objek Pajak. (13) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai: a. perhitungan Pajak Karbon terutang; b. perhitungan pengurang Pajak Karbon; dan c. Pajak Karbon yang harus dibayar. (14) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat data mengenai: a. nilai penjualan barang mengandung karbon; b. dasar pengenaan Pajak Karbon; dan c. Pajak Karbon yang dipungut dan disetor. - 136 - jdih.kemenkeu.go.id
— 136 of 642 —
Pasal168 (1) Penyampaian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan: a. secara e1ektronik melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. secara lang sung ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur J enderal Pajak; atau c. melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau j asa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pasal167 (1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (2) Dalam hal Surat Pemberitahuan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Penandatanganan Surat Pemberitahuan dilakukan dengan cara: a. tanda tangan biasa; atau b. Tanda Tangan Elektronik. (4) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b mempunyai kekuatan hukum yang sarna. Pasal166 (1) Surat Pemberitahuan berbentuk formulir kertas (hardcopy) dapat diambil secara langsung di Kantor Pe1ayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Surat Pemberitahuan berbentuk Dokumen Elektronik dapat diakses atau diunduh oleh Wajib Pajak me1alui: a. Portal Wajib Pajak; atau b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (5) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disam paikan secara elektronik, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk elektronik sesuai dengan format dan sarana yang ditetapkan atau disediakan oleh Direktur J enderal Pajak. (6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan keuangan masing-rnasing Wajib Pajak. (7) Dalam hal Wajib Pajak merupakan perusahaan induk, selain menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Wajib Pajak juga harus melampirkan laporan keuangan konsolidasi. - 137 - jdih.kemenkeu.go.id
— 137 of 642 —
Pasal 171 (1) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan, wajib melaporkan: a. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/ atau disetor sendiri; b. Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/ atau disetor sendiri; c. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong; Pasal 170 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak. (2) Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak. Pasal 169 (1) Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (2) Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (3) Wajib Pajak Pajak Karbon wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender. terdaftar dan temp at lain yang ditetapkan oleh Direktur J enderal Pajak. (2) Atas penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan. (3) Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetapi Wajib Pajak yang bersangkutan tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan selain dengan cara elektronik, Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan. (5) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. - 138 - jdih.kemenkeu.go.id
— 138 of 642 —
- d. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dan/ atau disetor sendiri; e. Pajak Penghasilan Pasal23 yang dipotong; f. Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar sendiri; dan Zatau g. Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dan/ atau dipungut, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. (2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan menyampaikan: a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pasal 26 untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi; dan b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk me1aporkan Pajak Penghasilan Pasal4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/ atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/ atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dan/ atau disetor sendiri, Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dan/ atau dipungut yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. (3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan te1ah mendapat validasi pembayaran pajak atas: a. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya; dan b. penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (4) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan Pasal4 ayat (2)atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan te1ah mendapatkan validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (5) Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 - 139 - jdih.kemenkeu.go.id
— 139 of 642 —
darr/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku: a. sepanjang terdapat pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk Masa Pajak selain Masa Pajak terakhir; dan b. untuk Masa Pajak terakhir. (6) Masa pajak terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu masa Desember, Masa Pajak tertentu yang terdapat pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu yang terdapat pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. (7) Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu orang pribadi atau ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/ atau ahli waris lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu. (8) Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib: a. diterbitkan bukti pemotongan atau bukti pemungutan; dan b. dilakukan penyetoran sendiri, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam Masa Pajak yang bersangkutan. (9) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasa122 yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang atau ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (10) Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan telah mendapatkan validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (11) Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan Pasal25 yang dibayar sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 nihil. (12) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar nihil. (13) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang - 140 - jdih.kemenkeu.go.id
— 140 of 642 —
- dalam satu Masa Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan Pajak Pertambahan Nilai kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan: a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak; atau b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (14) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan: a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak untuk Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak; atau b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak untuk: 1. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan 2. Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (15) Dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka: a. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan b. Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak. (16) Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (17) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (13), ayat (14) huruf a, dan ayat (16) tetap berlaku - 141 - jdih.kemenkeu.go.id
— 141 of 642 —
Pasal173 (1) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dan Pasal 172 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional. (2) Orang pribadi atau Badan, yang bukan Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (3) Orang pribadi atau Badan, yang bukan Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Zatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang telah disetor, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. (4) Orang pribadi atau Badan, yang bukan Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Zatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi pembayaran pajak, dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. berakhir. Pasal 172 (1) Orang pribadi atau Badan, yang bukan Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam suatu Masa Pajak. (18) Pemungut Bea Meterai wajib melaporkan Bea Meterai yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai paling lama 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. (19) Pemungut Pajak Karbon wajib melaporkan Pajak Karbon yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Karbon paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. - 142 - jdih.kemenkeu.go.id
— 142 of 642 —
Pasal 175 (1) Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berakhir, dengan dilampiri: a. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; b. perhitungan sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4)untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap; c. laporan keuangan sementara; d. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan e. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. (2) Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon berakhir, dengan dilampiri: a. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; b. laporan emisi karbon semen tara; c. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pasal 174 (1) Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan. (2) Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). (3) Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik. - 143 - jdih.kemenkeu.go.id
— 143 of 642 —
Pasal178 (1) Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam batas waktu perpanjangan sebagaimana tertera dalam pemberitahuan tersebut. (2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai Pajak Penghasilan kurang bayar yang lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Pasal177 (1) Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dan Pasal 176 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1). (2) Apabila pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. Pasal 176 Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan d. surat pernyataan dari verifikator independen yang menyatakan proses verifikasi laporan emisi karbon belum selesai. (3) Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (4) Dalam hal pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (5) Dalam hal Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak telah tervalidasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak, pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. - 144 - jdih.kemenkeu.go.id
— 144 of 642 —
Pasal 179 (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi: a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih; b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela; dan c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap: a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi; b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai Warga Negara Asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia dan/ atau tidak berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; d. bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; e. Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. Instansi Pemerin tah yang tidak melakukan pembayaran lagi; g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri; atau h. Wajib Pajak lain. (4) Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena: a. kerusuhan massal; Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1), atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: a. diajukan permohonan Pemindahbukuan; atau b. diminta kembali melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. - 145 - jdih.kemenkeu.go.id
— 145 of 642 —
Pasal 181 (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang te1ah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak be1um menyampaikan: a. surat pemberitahuan Pemeriksaan; atau b. surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota ke1uarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (2) Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. (4) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebe1um daluwarsa penetapan. (5) Dalam hal Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebe1umnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang te1ah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam j angka waktu 3 (tiga) bulan sete1ah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pasal180 (1) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan. (2) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. kebakaran; c. ledakan born atau aksi terorisme; d. perang antarsuku; e. kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan; atau f. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. (5) Penetapan Wajib Pajak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. - 146 - jdih.kemenkeu.go.id
— 146 of 642 —
Pasal183 (1) Atas penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan, dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagai berikut: a. Surat Pemberitahuan ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. Surat Pemberitahuan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang te1ah mendapatkan izm Menteri untuk menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah; c. Surat Pemberitahuan sepenuhnya dilampiri keterangan dan / atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; d. Surat Pemberitahuan lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan e. Surat Pemberitahuan disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan, Pasal182 Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dilakukan pengolahan yang meliputi: a. Pene1itian Surat Pemberitahuan; dan b. perekaman Surat Pemberitahuan. Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (6) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (7) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 147 - jdih.kemenkeu.go.id
— 147 of 642 —
- Pasal185 Berdasarkan Pene1itian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, atas penyampaian Surat Pemberitahuan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal168 ayat (1)huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Surat Pemberitahuan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, diberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan; atau b. dalam hal Surat Pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Surat Pemberitahuan dikembalikan kepada Wajib Pajak. Pasal184 Atas penyampaian Surat Pemberitahuan secara e1ektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, diberikan bukti penenmaan Surat Pemberitahuan. pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. (2) Ketentuan te1ah ditegur secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku atas Surat Pemberitahuan lebih bayar untuk Masa, Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak pada saat: a. Wajib Pajak belum terdaftar; b. Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Nonaktif; atau c. Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan. (3) Terhadap Surat Pemberitahuan yang dilakukan pembetulan, se1ain dilakukan pene1itian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),juga dilakukan pene1itian atas pemenuhan ketentuan pembetulan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebe1um daluwarsa penetapan. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimulai pada tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota ke1uarga yang te1ah dewasa dari Wajib Pajak. (5) Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan. (6) Atas penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak, dilakukan Pene1itian Surat Pemberitahuan sesuai dengan Pasal 85. - 148 - jdih.kemenkeu.go.id
— 148 of 642 —
Pasal188 Surat Pemberitahuan yang: a. telah diberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal184 dan Pasal185 atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai tanda bukti penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal186; dan b. tidak diterbitkan surat pemberitahuan bahwa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal187 ayat (2), direkam ke dalam sistem administrasi Direktorat J enderal Pajak. Pasal187 (1) Selain terhadap Surat Pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Surat Pemberitahuan yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf c dianggap tidak disampaikan dalam hal: a. Nomor Pokok Wajib Pajak tidak valid; b. Surat Pemberitahuan sudah disampaikan sebelumnya; c. isi amplop bukan Surat Pemberitahuan; d. dalam satu amplop terdapat lebih dari satu Surat Pemberitahuan; e. tidak terdapat pembayaran untuk Surat Pemberitahuan berstatus kurang bayar; f. terdapat kesalahan penghitungan dan/ atau jumlah pajak yang dibayar tidak sama dengan jumlah kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan; dan Zatau g. Wajib Pajak seharusnya menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik. (2) Atas Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan kepada Wajib Pajak. Pasal186 Berdasarkan Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, atas penyampaian Surat Pemberitahuan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi ataujasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal168 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Surat Pemberitahuan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan; atau b. dalam hal Surat Pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan. - 149 - jdih.kemenkeu.go.id
— 149 of 642 —
Pasal191 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau Badan dari: a. pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a merupakan semua hak atas tanah dan/ atau bangunan antara lain dapat berupa: a. hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sebagaimana diatur dalam undang- undang mengenai peraturan dasar pokok-pokok agraria; dan b. hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai rumah susun. (3) Perjanjian pengikatan jual be1i atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kesepakatan jual be1i antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual be1i,surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/ atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud membe1itanah dan/ atau bangunan. (4) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan melalui penjualan, tukar menukar, Bagian Kedua Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Be1iatas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya Pasal190 Dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan tidak dapat dilakukan me1alui sistem administrasi Direktorat J enderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan prosedur tertentu dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan dimaksud. Pasal189 Dalam hal Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan Surat Pemberitahuan dengan status lebih bayar dengan permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak, jangka waktu penye1esaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan diterima lengkap. - 150 - jdih.kemenkeu.go.id
— 150 of 642 —
Pasal192 (1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal191 ayat (1) huruf a sebesar: a. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan Zatau bangunan kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana diatur dalam undang- undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; b. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan; atau c. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah danj’atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (2) Nilai pengalihan hak atas tanah dan Zatau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah; b. nilai menurut risalah le1ang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan le1ang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya); c. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, se1ain pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb; pelepasan hak, penyerahan hak, le1ang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. (5) Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual be1i atas tanah dan Zatau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh: a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual be1i pada saat perjanjian dimaksud pertama kali ditandatangani; atau b. pihak pembe1i yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebe1um terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual be1i, dalam hal terjadi perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual be1i tersebut. - 151 - jdih.kemenkeu.go.id
— 151 of 642 —
- Pasal193 (1) Orang pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1)huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1)huruf b dan huruf c ke Kas Negara, sebe1um akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah le1ang atas pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan Zatau bangunan kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah dikenai tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf a, orang pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan sebagaimana dimaksud d. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan Iatau bangunan dilakukan me1alui jual be1i yang dipengaruhi hubungan istimewa, se1ain pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; atau e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. (3) Besarnya Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual be1i atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu: a. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau b. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa. (4) Rumah sederhana dan rumah susun sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (5) Termasuk sebagai Wajib Pajak yang usaha pokoknya me1akukan pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Wajib Pajak yang dalam kegiatan usahanya mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagai barang dagangan. - 152 - jdih.kemenkeu.go.id
— 152 of 642 —
— Pasal194 (1) Orang pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) huruf a kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan oleh Instansi Pemerintah. (2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke Kas Negara, sebe1um melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang dalam Pasal 191 ayat (1) huruf a tidak perlu mengisi Surat Setoran Pajak. (3) Bagi orang pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau se1uruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. (4) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan zatau bangunan tersebut. (5) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)wajib dibayar oleh orang pribadi atau Badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling lambat tanggal15 (lima be1as)bulan berikutnya sete1ah bulan diterimanya pembayaran. (6) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. (7) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah le1ang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan jika kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau Badan bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) te1ah dipenuhi. (8) Pemenuhan kewajiban pihak pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan menyerahkan salinan Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang te1ah dilakukan pene1itian oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (9) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat le1ang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Orang pribadi atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, - 153 - jdih.kemenkeu.go.id
— 153 of 642 —
- Pasal195 (1) Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) huruf b wajib dilakukan melalui penyetoran sendiri ke Kas Negara oleh orang pribadi atau Badan yang merupakan: a. pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf a; atau b. pihak pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf b. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran. (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan tersebut. (4) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh orang pribadi atau Badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. (5) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan. (6) Dalam hal penjual telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan / atau bangunan beserta perubahannya, pembayaran dimaksud diperhitungkan dalam pelunasan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1)huruf b dan huruf c sepanjang perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan dimaksud diakhiri dengan pembuatan akta pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. (7) Pihak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf a hanya menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli jika kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban pihak pembeli berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan. (3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama Instansi Pemerintah. (4) Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 154 - jdih.kemenkeu.go.id
— 154 of 642 —
- Pasal198 (1) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal194 ayat (1) harus membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Instansi Pemerintah unit yang bersangkutan terdaftar. (2) Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah Pasal197 (1) Bagi orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) dan ayat (3) terutang di tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau temp at kedudukan Badan di mana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau Badan yang bersangkutan diadministrasikan. (2) Dalam hal orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengalihan tanah dan Zatau bangunan kepada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal194 ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) dan ayat (3) terutang di tempat kedudukan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diadministrasikan. Pasal196 Pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dan ayat (5), Pasal194 ayat (2), serta Pasal195 ayat (4)ke Kas Negara dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf b telah dipenuhi. (8) Pemenuhan kewajiban pihak pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan menyerahkan salinan Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. (9) Orang pribadi atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 155 - jdih.kemenkeu.go.id
— 155 of 642 —
- Pasal199 (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang te1ah disetor sendiri, darr/ atau Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang telah dipungut atas pengalihan hak atas tanah dan Zatau bangunan dan perjanjian pengikatanjual be1i atas tanah darr/ atau bangunan beserta perubahannya wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi oleh: a. orang pribadi atau Badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang; atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) huruf a harus: a. membuat daftar pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan tanah dan/ atau bangunan yang akan dialihkan dimaksud disertai dengan salinan surat penugasan dimaksud dan menyampaikan kepada pejabat yang berwenang menandatangani akta pengalihan hak sebagai pengganti Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (7); dan b. membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan Iatau bangunan dalam rangka penugasan dimaksud paling lama 20 (dua puluh) hari sete1ah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pe1ayanan Pajak temp at Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah yang bersangkutan terdaftar. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah le1ang sebagaimana dimaksud dalam Pasal193 ayat (7) harus menyampaikan laporan bulan an mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah le1ang atas pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 20 (dua puluh) hari sete1ah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pe1ayanan Pajak tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar. (4) Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (5) huruf a harus menyampaikan laporan mengenai perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual be1i atas pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan paling lama 20 (dua puluh) hari sete1ah bulan dilakukannya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli dimaksud ke Kantor Pe1ayanan Pajak tempat penjual terdaftar. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan yang penghasilannya dikenai tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal192 ayat (1) huruf a. - 156 - jdih.kemenkeu.go.id
— 156 of 642 —
Pasal200 (1) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal192 ayat (1) dan ayat (3)yaitu: a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang me1akukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; b. orang pribadi yang me1akukan pengalihan harta berupa tanah darr/ atau bangunan dengan cara hibah kepada ke1uarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; c. Badan yang me1akukan pengalihan harta berupa tanah darr/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut b. Instansi Pemerintah yang wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang terutang, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. (2) Orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan telah dilakukan penelitian pembayaran pajak dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menerbitkan bukti pemungutan dan menyampaikannya kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap berlaku dalam hal penghasilan dari pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan kepada Instansi Pemerintah dikenai tarif 0% (nol persen). (5) Orang pribadi atau Badan dan Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 157 - jdih.kemenkeu.go.id
— 157 of 642 —
‘::II - Pasal202 (1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1)adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan Real Estat. (2) Jumlah brute nilai pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) me1iputi: a. seluruh jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Special Purpose Pasal201 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektifdalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Skema Kontrak Investasi Kolektiftertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu skema investasi dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan wadah Dana Investasi Real Estat dengan atau tanpa menggunakan Special Purpose Company. Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dengan Peraturan Menteri, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; d. pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan karena waris; e. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang te1ah ditetapkan oleh Menteri untuk menggunakan nilai buku; f. orang pribadi atau Badan yang me1akukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka me1aksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan Zatau bangunan; atau g. orang pribadi atau Badan yang tidak termasuk subjek pajak yang me1akukan pengalihan harta berupa tanah dan Zatau bangunan. (2) Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual be1i atas tanah darr/ atau bangunan beserta perubahannya. - 158 - jdih.kemenkeu.go.id
— 158 of 642 —
Pasa1204 Wajib Pajak yang me1akukan pengalihan Real Estat dan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) wajib: a. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektifdalam Pasa1203 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat ke Kas Negara sebe1um akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau se1uruh pem bayaran atas pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektifdalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu. (3) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya, sehubungan dengan pengalihan Real Estat tersebut. (4) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar paling lambat tanggal 15 (lima be1as) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. (5) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Kas Negara dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. (6) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Company atau Kontrak Investasi Kolektif atas pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif; atau b. se1uruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif atas pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dalam hal Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif. - 159 - jdih.kemenkeu.go.id
— 159 of 642 —
- Pasal206 (1) Wajib Pajak yang wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1)wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak kepada Direktur J enderal Pajak. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; dan b. surat pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal4 Pasal205 Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) terutang di tempat terdaftar Wajib Pajak, di mana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan. b. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal. dan skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu yang dilengkapi dengan dokumen: 1. salinan surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas J asa Keuangan; 2. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; 3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan 4. salinan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; - 160 - jdih.kemenkeu.go.id
— 160 of 642 —
Pasal207 (1) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani akta, keputusan, perjanjian , atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan I atau bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dapat menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat apabila kepadanya telah dibuktikan bahwa: a. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) telah dibayar dengan menyerahkan salinan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak bersangkutan yang te1ah dilakukan penelitian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat, dengan menunjukkan aslinya; dan b. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 telah dipenuhi, dengan menyerahkan salinan surat darr/ atau dokumen bersangkutan serta salinan tanda bukti penerimaan surat dari Kantor Pe1ayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah le1ang atas pengalihan Real Estat, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah le1ang atas pengalihan Real Estat dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar. (4) Tata cara penelitian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pene1itian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak ayat (2) dan te1ah dilakukan penelitian pembayaran pajak, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (4) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 161 - jdih.kemenkeu.go.id
— 161 of 642 —
- Pasal209 (1) Dalam rangka membagi risiko dalarn masa Eksplorasi, pengalihan Partisipasi Interes dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf a, dalam hal memenuhi kriteria: a. tidak mengalihkan se1uruh Partisipasi Interes yang dimilikinya; b. Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun; c. di Wilayah Kerja te1ah dilakukan Eksplorasi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi telah menge1uarkan investasi untuk melaksanakan Eksplorasi dimaksud; dan d. pengalihan Partisipasi Interes oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk me1akukan kewajiban pengalihan Pasal208 (1) Atas penghasilan lain Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi di luar Kontrak Kerja Sarna berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. (2) Atas penghasilan lain Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi di luar Kontrak Kerja Sarna berupa pengalihan Partisipasi Interes dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar: a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes se1ama masa Eksplorasi; atau b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes se1ama masa Eksploitasi. (3) Masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhitung sejak tanggal efektif Kontrak Kerja Sarna sampai dengan tanggal persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi. (4) Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhitung dari berakhirnya masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sarnpai dengan tanggal berakhirnya Kontrak Kerja Sarna. Bagian Keempat Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/ atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Partisipasi Interes atas tanah darr/ atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual be1iatas tanah dan/ atau bangunan. - 162 - jdih.kemenkeu.go.id
— 162 of 642 —
- Pasal212 (1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 208 ayat (1) yaitu pada saat penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain Pasal211 (1) Dalam hal terjadi pengalihan Partisipasi Interes, Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan nilai pengalihan Partisipasi Interes dimaksud kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi terdaftar disertai dengan dokumen tertulis berupa perjanjian pengalihan Partisipasi Interes dan financial quarterly report (FQR) triwulan terakhir sebelum terjadinya pengalihan Partisipasi Interes. (2) Dalarn hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan besarnya nilai pengalihan Partisipasi Interes. (3) Pe1aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes dalarn hal penerima pengalihan Partisipasi Interes sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak; atau b. Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi yang mengalihkan Partisipasi Interes dalarn hal penerima pengalihan Partisipasi Interes be1um terdaftar sebagai Wajib Pajak. (4) Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)harus me1aporkan nilai pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat be1as) hari kerja terhitung sejak perjanjian pengalihan Partisipasi Interes ditandatangani. Pasal210 Dasar pengenaan pajak untuk Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) yaitu: a. jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi; atau b. jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi, dalarn hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalarn Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes. Partisipasi Interes sesuai Kontrak Kerja Sarna kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sarna. - 163 - jdih.kemenkeu.go.id
— 163 of 642 —
Pasal 215 (1) Pajak Penghasilan yang disetorkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 wajib dilaporkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang me1akukan pemotongan atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan yang terutang. Pasal214 Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 212 ayat (2) dan/ atau Pasal 213 ayat (2), dan ayat (4), wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 94 ayat (2). Pasal213 (1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) yaitu pada saat pembayaran, pada saat pengalihan Partisipasi Interes, atau pada saat diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi Interes oleh menteri yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. (2) Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 208 ayat (2) wajib dipotong oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes dengan menerbitkan bukti pemotongan Zpemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi karen a Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang dimaksud wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes pada saat setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak. (4) Dalarn hal pengalihan Partisipasi Interes dilakukan secara tidak langsung dan tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang mengalihkan Partisipasi Interes wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang. yang sejenis dibayar atau diakui sebagai biaya, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. (2) Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 208 ayat (1) wajib dipotong oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang me1akukan pembayaran Uplift atau imbalan lain yang sejenis dengan menerbitkan bukti pemotongan /pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 164 - jdih.kemenkeu.go.id
— 164 of 642 —
Pasal217 (1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu: a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas: 1. impor barang; dan 2. ekspor komoditas tarnbang batubara, mineral logarn, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalarn perjanjian kerja sarna pengusahaan pertarn bangan dan kontrak karya. b. Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan atau mekanisme pembayaran langsung; c. badan usaha tertentu meliputi: 1. Badan Usaha Milik Negara; 2. badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui Bagian Kelima Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain Pasal 216 (1) Atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 208 ayat (1) darr/utau penghasilan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi dari pengalihan Partisipasi Interes sebagaim an a dimaksud dalarn Pasal 208 ayat (2), terutang Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan lain Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171. (3) Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 212 ayat (2), Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat (3), Pasal 213 ayat (4), Pasal 214, dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalarn Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 165 - jdih.kemenkeu.go.id
— 165 of 642 —
pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan 3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, me1iputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Te1ekomunikasi Se1ular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkenaan dengan pembayaran atas pembe1ian barang dan Zatau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; d. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri; e. agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negen; f. produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pe1umas; g. badan usaha industri atau eksportir yang me1akukan pembe1ian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum me1alui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya; dan h. badan usaha yang me1akukan pembe1ian komoditas tambang batubara, minerallogam, dan mineral bukan logam, dari Badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. (2) Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 me1akukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (3) Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 tidak lagi dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. - 166 - jdih.kemenkeu.go.id
— 166 of 642 —
Pasal218 (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: a. untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas: 1. impor: a) barang tertentu sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai imp or dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor; b) barang tertentu lainnya sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor; c) barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan menggunakan angka pengenal impor; d) barang selain barang sebagaimana dimaksud dalarn huruf a), huruf b), dan huruf c) yang menggunakan angka pengenal impor, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor; e) barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c) dan huruf d) yang tidak menggunakan angka pengenal impor, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor; dan f) barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jualle1ang; dan 2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tariff harmonized system oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sarna pengusahaan pertarnbangan dan kontrak karya, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor; b. atas pembe1ian barang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 217 ayat (1) huruf b dan pembelian barang danfatau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam (4) Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir. (5) Izin usaha pertarnbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah sebagaimana dimaksud dalarn ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. - 167 - jdih.kemenkeu.go.id
— 167 of 642 —
Pasal 217 ayat (1) huruf c, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; c. atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: 1. bahan bakar minyak sebesar: a) 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari PT Pertamina (Persero) atau anak usaha PT Pertamina (Persero); b) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli se1ain dari PT Pertamina (Persero) atau anak usaha PT Pertamina (Persero); dan c) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak se1ain se bagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b); 2. bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; dan 3. pe1umas sebesar 0,3% (noI koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; d. atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: 1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (noI koma dua puluh lima per sen) ; 2. penjualan kertas sebesar 0,1 % (noI koma satu persen); 3. penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen); 4. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% (noI koma empat puluh lima persen); dan 5. penjualan semuajenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen), dari dasar pengenaan pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai; e. atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan - 168 - jdih.kemenkeu.go.id
— 168 of 642 —
- Pasal219 (1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: a. impor barang dan / atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; b. impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan Zatau Pajak Pertambahan Nilai berupa: 1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan as as timbal balik; 2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk bermotor, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai; f. atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; dan g. atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari Badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu cost insurance and freight ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a angka 2 adalah nilaifree on board yang tercantum pada pemberitahuan pabean ekspor, termasuk pemberitahuan pabean ekspor yang nilai ekspornya telah dibetulkan. (4) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf c yang merupakan badan usaha industri atau eksportir dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. - 169 - jdih.kemenkeu.go.id
— 169 of 642 —
- dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; 3. barang kiriman hadiab /hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana; 4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; 5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; 7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 8. barang pindahan; 9. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 10. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 11. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 12. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional; 13. buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pe1ajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya; 14. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat kese1amatan pe1ayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penye1enggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penye1enggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; 15. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan peme1iharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau peme1iharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa - 170 - jdih.kemenkeu.go.id
— 170 of 642 —
perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; 16. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum darr/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan / atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; 17. peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia; 18. barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama; dan 19. barang untuk kegiatan usaha panas bumi; c. impor sementara, jika pada waktu impornya nyata- nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; d. impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h berkenaan dengan: 1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b: a. yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan - 171 - jdih.kemenkeu.go.id
— 171 of 642 —
bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2.000.000,00 (duajuta rupiah); b. pembayaran atas pembe1ian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Instansi Pemerintah; c. pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pe1umas, benda pos atau pemakaian air dan listrik; d. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penye1enggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penye1enggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan; e. pembayaran untuk pembelian gabah dan/ atau beras; f. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan salinan surat keterangan yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; g. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan salin an surat keterangan bebas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan darr/atau pemungutan Pajak Penghasilan; atau h. pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembe1ian barang yang dilakukan me1alui Pihak Lain dalam sistem administrasi pengadaan pemerintah, yang te1ah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain; 2. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf c yang jumlahnya paling banyak RplO.OOO.OOO,OO(sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari RpIO.OOO.OOO,OO (sepuluh juta rupiah); - 172 - jdih.kemenkeu.go.id
— 172 of 642 —
-
- pernbayaran untuk: a. pernbelian bahan bakar rninyak, bahan bakar gas, pelurnas, benda-benda pos; dan b. pernakaian air dan listrik; 4. pernbayaran untuk pernbelian rninyak burni, gas burni, dan/ atau produk sarnpingan dari kegiatan usaha hulu di bidang rninyak dan gas burni yang dihasilkan di Indonesia dari: a. kontraktor yang rnelakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sarna; b. kantor pusat kontraktor yang rnelakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sarna; atau c. trading arms kontraktor yang rnelakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sarna. 5. pernbayaran untuk pernbelian panas burni atau listrik hasil pengusahaan panas burni dari Wajib Pajak yang rnenjalankan usaha di bidang usaha panas burni berdasarkan kontrak kerja sarna pengusahaan surnber daya panas burni; 6. pernbelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belurn rnelalui proses industri rnanufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 217 ayat (1) huruf g yang jurnlahnya paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak terrnasuk Pajak Pertarnbahan Nilai dalarn satu Masa Pajak; dan 7. pernbe1ian batubara, mineral logarn, dan mineral bukan logam dari Badan atau orang pribadi pernegang izin usaha pertarnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 217 ayat (1) huruf h yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pernbelian barang danj’atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf c; f. irnpor ernas batangan yang akan diproses untuk rnenghasilkan barang perhiasan dari ernas untuk tujuan ekspor; g. penjualan kendaraan berrnotor di dalarn negeri yang dilakukan oleh industri otornotif, agen tunggal pernegang rnerek, agen pernegang rnerek, dan .importir urnurn kendaraan berrnotor, yang te1ah dikenai pernungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1)huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pe1aksanaannya; - 173 - jdih.kemenkeu.go.id
— 173 of 642 —
- Pasal220 (1) Pajak Penghasilan Pasal22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. (2) Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor. (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, minerallogam, dan mineral bukan logam terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor. (4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b dan pembelian barang dan Zatau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal217 ayat (1)huruf c terutang dan dipungut pada saat pembayaran. (5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf d dan penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf e terutang dan dipungut pada saat penjualan. (6) Pajak Penghasilan Pasal22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal217 ayat (1)huruffterutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang. h. pembelian gabah dan/ atau beras oleh perusahaan umum badan urusan logistik; dan 1. pembelian bahan pangan pokok dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan oleh perusahaan umum badan urusan logistik atau Badan Usaha Milik Negara lain yang mendapatkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut: a. dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen); atau b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dinyatakan dengan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan tanpa surat keterangan bebas. - 174 - jdih.kemenkeu.go.id
— 174 of 642 —
- Pasal222 (1) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, eksportir komoditas tambang batubara, minerallogam, dan mineral bukan logam, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf a berlaku sebagai bukti pemungutan pajak dalam hal telah mendapatkan validasi pembayaran pajak. (2) Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara digunggung, Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetorkan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi pihak yang dipungut dengan menggunakan dokumen berupa surat penetapan pembayaran bea masuk cukai dan Zatau pajak, bukti Pasal221 (1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh: a. importir yang bersangkutan; atau b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke Kas Negara melalui Collecting Agent. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke Kas Negara me1alui Collecting Agent. (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, wajib disetor oleh pemungut pajak ke Kas Negara dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pemungut pajak. (4) Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Kas Negara dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. (5) Terhadap bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan formal atas bukti penyetoran pajak tersebut sebagai dokumen pe1engkap pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan dasar pe1ayanan ekspor. (6) Pemeriksaan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Zatau sistem komputer pelayanan. (7) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembe1ian bahan- bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal217 ayat (1) huruf g dan pembe1ian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf h terutang dan dipungut pada saat pembelian. - 175 - jdih.kemenkeu.go.id
— 175 of 642 —
Pasal225 (1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf f atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada: Pasal224 (1) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171. (2) Pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal221 dan Pasal223 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 223 (1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, wajib memungut dan membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. (2) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Wajib Pajak yang dipungut. (3) Pembuatan bukti pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai pembuatan bukti pemungutan Pajak Penghasilan. (4) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib me1aporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. pembayaran, consignment note, atau dokumen lain yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan Zpemungutan, sepanjang Pajak Penghasilan Pasal22 yang terutang te1ah disetorkan ke Kas Negara. (3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetorkan secara digunggung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku sebagai bukti pemungutan pajak. - 176 - jdih.kemenkeu.go.id
— 176 of 642 —
- Pasal227 (1) Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank yaitu laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan. (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Pasal226 (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam Bagian Tahun Pajak. (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi: a. Wajib Pajak Baru; b. bank, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya; dan c. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Bagian Keenam Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu a. penyalur / agen bersifat final; dan b. selain penyalur / agen bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (3) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf f atas penjualan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. - 177 - jdih.kemenkeu.go.id
— 177 of 642 —
Pasal 228 (1) Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi: a. Wajib Pajak Lainnya; dan b. Wajib Pajak masuk bursa selain Wajib Pajak bank, yaitu laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan Zatau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan. (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak sebagaimana diatur pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerapan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong darr/ atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan; dan b. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan. (3) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk: a. penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan Undang-Undang Pajak Penghasilan atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong darr/ atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan; dan b. Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebe1um Masa Pajak yang dilaporkan. (3) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk: a. penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan b. penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/ atau bukan objek Pajak Penghasilan. (4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2). - 178 - jdih.kemenkeu.go.id
— 178 of 642 —
- Pasal230 (1) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) dan Pasal 228 ayat (1) be1um dilaporkan, besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sarna dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak sebelumnya. (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) belum disahkan, besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan sarna dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir Tahun Pajak sebe1umnya. (3) Dalam hal Wajib Pajak te1ah menyampaikan: a. laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau Pasal229 (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun se1ain: a. Wajib Pajak bank; b. Wajib Pajak masuk bursa; dan Zatau c. Wajib Pajak Lainnya, dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan atas penghasilan neto fiskal berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Tahun Pajak yang bersangkutan yang te1ah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham dikurangi dengan pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri Tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua be1as). (2) Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disam paikan kepada Direktorat Jenderal Pajak me1alui Kantor Pe1ayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan tidak lewat dari batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak pertama Tahun Pajak berjalan. b. penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final darr/utau bukan objek Pajak Penghasilan. (4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki kerugian yang dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk 3 (tiga) Masa Pajak sete1ah periode yang dilaporkan. - 179 - jdih.kemenkeu.go.id
— 179 of 642 —
- Pasal232 (1) Bagi Wajib Pajak masuk bursa yang Tahun Pajak sebelumnya mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalarn Pasal 17 ayat (2b) Undang- Undang Pajak Penghasilan, penghitungan Angsuran Pasal231 (1) Bagi Wajib Pajak bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, dalam hallaporan keuangan tahunan be1um tersedia sampai dengan batas waktu penyetoran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir dalam tahun buku karena masih dalam proses audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir dalarn tahun buku sarna dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak sebe1umnya. (2) Bagi Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa se1ain Wajib Pajak bank sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 228 yang tidak memiliki kewajiban menyarnpaikan laporan keuangan triwulan keempat, besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayarkan untuk Masa Pajak triwulan pertama tahun berjalan sarna dengan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir Tahun Pajak sebe1umnya. b. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan pengesahan, besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian laporan sarnpai dengan bulan sebelum disarnpaikan laporan tersebut dihitung kembali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 227, Pasal 228, dan Pasal 229 terhitung mulai batas waktu penyarnpaian laporan. (4) Apabila besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar, atas kekurangan setoran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25: a. wajib disetor pada Masa Pajak saat laporan keuangan dan Zatau Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan; dan b. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (5) Apabila besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih kecil, atas ke1ebihan setoran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal25 dapat dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. - 180 - jdih.kemenkeu.go.id
— 180 of 642 —
Pajak Penghasilan Pasal 25 menggunakan tarif Tahun Pajak sebelumnya. (2) Bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana diatur dalam: a. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; b. Pasal 29A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; dan/ atau c. Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal25 yaitu penghasilan neto dikurangi jumlah fasilitas yang diterima tersebut. (3) Bagi Wajib Pajak bank, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana diatur dalam: a. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; b. Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; dan/ atau c. Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, - 181 - jdih.kemenkeu.go.id
— 181 of 642 —
Pasal236 (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, peleburan, darr/ atau pengambilalihan usaha pada sisa Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar penjumlahan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/ atau pengambilalihan usaha. (2) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak dalam rangka pemekaran usaha, jumlah Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk seluruh Wajib Pajak hasil pemekaran usaha ditetapkan sebesar Pasal235 Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan: a. Wajib Pajak bank; b. Wajib Pajak masuk bursa; c. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara; d. Wajib Pajak badan usaha milik daerah; e. Wajib Pajak Lainnya; dan Zatau f. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229, dan Pasal 231. Pasal234 (1) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing- masing tempat usaha termasuk temp at usaha yang berada di tempat tinggal Wajib Pajak. (2) Pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Pasal233 Bank, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya harus menyampaikan laporan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal25 kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya periode pelaporan. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang memperhitungkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan tersebut. (4) Bagi Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak sebelumnya, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang memperhitungkan fasilitas pengurangan tarif tersebut. - 182 - jdih.kemenkeu.go.id
— 182 of 642 —
Pasal239 (1) Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak luar negeri Pasal238 (1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. (2) Terhadap Wajib Pajak luar negeri berkedudukan di negara-negara yang te1ah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan jika berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. (3) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual. (4) Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. Bagian Ketujuh Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham Pasal 237 Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 dan Pasal 236 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum pemekaran usaha. (3) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing Wajib Pajak hasil pemekaran usaha dihitung berdasarkan persentase nilai harta yang dialihkan. (4) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir sebelum terjadinya perubahan bentuk badan usaha. (5) Dalam hal Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf a sampai dengan huruf e merupakan Wajib Pajak Baru hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha, dan/ atau pemekaran usaha, penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). - 183 - jdih.kemenkeu.go.id
— 183 of 642 —
Pasal241 (1) Atas pem bayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Bagian Kedelapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri Pasal240 (1) Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham dari penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1)apabila Wajib Pajak luar negeri telah membuktikan bahwa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1) yang terutang telah dibayar lunas dengan menyerahkan salinan bukti pemotortgan atau pemungutan Pajak Penghasilan . (2) Pemotong atau pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli. (2) Pembeli sebagai pemotong pajak membuat bukti pemotongan dan menyampaikannya kepada pihak yang dipotong. (3) Pembeli sebagai pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak melalui Collecting Agent dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (4) Dalam hal pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak luar negeri, Perseroan ditunjuk sebagai pemungut pajak. (5) Perseroan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membuat bukti pemungutan dan menyampaikannya kepada pihak yang dipungut. (6) Perseroan sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipungut paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya sete1ah bulan saat terutangnya pajak melalui Collecting Agent dan me1aporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari sete1ah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. - 184 - jdih.kemenkeu.go.id
— 184 of 642 —
Pasal243 (1) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut. (2) Pemotong pajak wajib memotong dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26. (3) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan bukti pemotongan Penghasilan Pasal 26 kepada pihak yang dipotong. (4) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyetor pajak Penghasilan Pasal 26 paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (5) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (6) Pemotong pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat Pasal242 Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (1) dilakukan oleh: a. tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a; b. Perusahaan Asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b; c. perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf c. (2) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. atas premi dibayar tertanggung kepada Perusahaan Asuransi .di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh per sen) dari jumlah premi yang dibayar; b. atas premi yang dibayar oleh Perusahaan Asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri baik secara lang sung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar; c. atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar. - 185 - jdih.kemenkeu.go.id
— 185 of 642 —
Pasal245 (1) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dilakukan dengan cara pemotongan oleh penye1enggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pe1unasan transaksi penjualan saham. (2) Penye1enggara bursa efek me1alui perantara pedagang efek sebagai pemotong wajib membuat bukti pemotongan atas pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan bukti pemotongan kepada pihak yang dipotong. (3) Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan. (4) Pembuatan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. (5) Penye1enggara bursa efek wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (6) Penye1enggara bursa efek wajib me1aporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) me1alui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari sete1ah Masa Pajak berakhir. (7) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun berdasarkan data dan informasi dalam konfirmasi transaksi yang wajib disampaikan oleh perantara pedagang efek kepada penyelenggara bursa efek. (8) Penye1enggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal244 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau Badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Bagian Kesembilan Pe1aksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 186 - jdih.kemenkeu.go.id
— 186 of 642 —
- Pasal 248 (1) Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma .lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 Pasal247 (1) Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (2) yaitu orang pribadi atau Badan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana menjadi efektif. (2) Termasuk dalam pengertian pendiri yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. warisan; b. hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3)huruf a angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan c. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut. Pasal246 (1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham. (2) Saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu saham yang dimiliki oleh pendiri pada saat penawaran umum perdana. (3) Termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yaitu: a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana; dan b. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. (4) Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yaitu: a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian Dividen dalam bentuk saham; b. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu, waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya; dan c. saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana. (5) Nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember 1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau sebelumnya; atau b. nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana, apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997. - 187 - jdih.kemenkeu.go.id
— 187 of 642 —
-t- Pasal250 (1) Penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi merupakan penerimaan yang berasal dari hasil Kontrak Kerja Sarna dari Wilayah Bagian Kesepuluh Tata Cara Penyetoran dan Pe1aporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Zatau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Zatau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan Zatau Gas Bumi Pasal249 Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) yang pemungutannya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal248 ayat (1)dan ayat (3)huruf a, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. ayat (1) dikenakan terhadap pemilik saham pendiri dan terutang pada saat saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek. (2) Pengenaan tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan dilakukan me1alui pemungutan oleh emiten; b. pemungutan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sete1ah saat terutangnya tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan c. emiten menerbitkan dan menyerahkan bukti pemungutan kepada pemilik saham pendiri. (3) Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak emiten paling lama 1 (satu) bulan sete1ah saat terutangnya tambahan Pajak Penghasilan; dan b. dilaporkan ke Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, paling lama 20 (dua puluh) hari sete1ah Masa Pajak berakhir. (4) Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya bagi emiten. (5) Emiten yang te1ah menyetorkan Pajak Penghasilan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf a namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 188 - jdih.kemenkeu.go.id
— 188 of 642 —
Pasal252 (1) Atas Lifting minyak bumi dan Iatau gas bumi dari suatu Wilayah Kerja harus dilakukan penjualan dan Zatau pengmman sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan Zatau Kontrak Kerja Sarna. (2) Penjualan dan / atau pengmman minyak bumi dan Zatau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Lifting yang merupakan hak negara; b. Lifting yang merupakan hak Kontraktor; atau c. Lifting yang merupakan hak negara dan Lifting yang merupakan hak Kontraktor (Joint Lifting). (3) Lifting yang merupakan hak negara darr/ atau Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Lifting yang bersifat sementara. (4) Kontraktor dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh melakukan perhitungan final Lifting yang meru pakan hak negara dan hak Pasal251 (1) Bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal250 ayat (1) huruf a meliputi Lifting yang merupakan hak negara yang berasal dari total Lifting minyak bumi dan Zatau gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sarna. (2) Total Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah keseluruhan minyak bumi dan / atau gas bumi yang terdiri dari jumlah Lifting dari suatu Wilayah Kerja yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor. (3) Lifting yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi sejumlah minyak bumi darr/ atau gas bumi bagian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sarna. Kerja pertarnbangan minyak bumi darr/ atau gas bumi, yang terdiri atas: a. bagian negara; dan b. Pajak Penghasilan minyak bumi dan Zatau gas bumi. (2) Minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil proses alarni berupa hidrokarbon yang dalarn kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (3) Gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil proses alarni berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi. - 189 - jdih.kemenkeu.go.id
— 189 of 642 —
Pasal255 (1) Besarnya Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dari bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (1) yang harus diserahkan kepada pemerintah dihitung dengan menggunakan Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) pada bulan saat Pajak Penghasilan tersebut terutang. (2) Besarnya Pajak Penghasilan dalam bentuk volume gas bumi dari bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal254 ayat (1)yang harus diserahkan kepada pemerintah dihitung dengan menggunakan harga rata- rata tertimbang penjualan Kontraktor pada bulan saat Pajak Penghasilan tersebut terutang. Pasal254 (1) Dalam hal pemerintah membutuhkan minyak bumi dan/ atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a dan huruf c dapat berupa volume minyak bumi dan/ atau gas bumi dari bagian Kontraktor. (2) Penentuan kebutuhan minyak bumi dan/ atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang digunakan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan Menteri. Pasal253 (1) Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri atas: a. angsuran pajak dalam tahun berjalan; b. Pajak Penghasilan Badan yang terutang pada akhir tahun; c. Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak sete1ah dikurangi Pajak Penghasilan Badan yang dibayar secara bulanan; dan/ atau d. Pajak Penghasilan at as penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan yang dibayar secara tahunan. (2) Kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kontraktor dari masing-masing Wilayah Kerja pada akhir tahun. (5) Hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa jumlah Overlifting atau Underlifting. - 190 - jdih.kemenkeu.go.id
— 190 of 642 —
Pasal258 (1) Dalam hal Pajak Penghasilan dibayarkan dalam bentuk volume minyak bumi dan Zatau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (1), pembayaran dimaksud dilakukan me1alui penyerahan volume minyak bumi dan/ atau gas bumi dari Kontraktor Pasal257 Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) dalam bentuk tunai, dilakukan ke Kas Negara me1alui Bank Persepsi Valas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal256 (1) Hasil penjualan dan/ atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (2) huruf a dan huruf c, disetorkan sebagai bagian negara dalam jumlah penuh (full amount) sesuai Kontrak Kerja Sama darr/ atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa pengurangan biaya-biaya administrasi. (2) Hasil penjualan darr/ atau pengmman Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh Satuan Kerja Khusus Pe1aksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh ke dalam laporan yang dibuat per-Wilayah Kerja untuk setiap bulan berdasarkan nilai tagihan atau dokumen yang terkait dengan penjualan dan/ atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya. (4) Dalam hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (5) berupa Overlifting Kontraktor, Satuan Kerja Khusus Pe1aksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh menagih Overlifting tersebut kepada Kontraktor. (5) Dalam hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal252 ayat (5) berupa Underlifting Kontraktor, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh menagih Underlifting tersebut kepada Pemerintah. (6) Ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan/ atau pembayaran atas Overlifting Kontraktor dan Underlifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri. (3) Harga gas bumi yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. - 191 - jdih.kemenkeu.go.id
— 191 of 642 —
- Pasal260 (1) Dalam hal minyak bumi darr/atau gas bumi yang berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dan Zatau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal258 ayat (1)dijual, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh harus melaporkan hasil penjualan tersebut kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak. (2) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh diminta untuk menyetorkan hasil penjualan Pasal259 (1) Pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi darr/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1), dituangkan dalam berita acara serah terima dan ditandatangani oleh Kontraktor dan pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat J enderal Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara serah terima. (3) Tanggal berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai bukti tanggal pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi. (4) Pada saat penyerahan volume minyak bumi dan/ atau gas bumi dari Kontraktor kepada pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1), Kontraktor harus menyampaikan Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Penghasilan berupa volume minyak bumi dan Zatau gas bumi. kepada pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh. (2) Pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (3) Kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 192 - jdih.kemenkeu.go.id
— 192 of 642 —
-It- Pasal262 (1) Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalarn suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sarna, wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi darr/ atau gas bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan. (2) Laporan Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disarnpaikan secara bulanan. (3) Laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 dan Pasal261 (1) Pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disarnakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalarn hal te1ah memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank. (3) Tanggal yang diakui sebagai tanggal pembayaran Pajak Penghasilan oleh Kontraktor adalah tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara. (4) Dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi darr/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1), berlaku ketentuan mengenai pembuatan dan pengisian Surat Setoran Pajak sebagai berikut: a. Surat Setoran Pajak disusun berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) dan ayat (2); dan b. Surat Setoran Pajak harus dilampiri dengan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1). (5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalarn hal te1ah divalidasi oleh pejabat yang ditunjuk pada kementerian yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi atau Satuan Kerja Khusus Pe1aksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh. (6) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana diatur dalarn Pasal 259 ayat (1). minyak bumi darr/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Valas. - 193 - jdih.kemenkeu.go.id
— 193 of 642 —
- Pasal265 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing. Bagian Kesebelas Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri Pasal264 (1) Laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal untuk batas waktu penyampaian laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (3) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional. (4) Laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan. (5) Kontraktor yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal263 (1) Laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 wajib disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner kepada: a. Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Dipisahkan; b. Direktur Jenderal Pajak; dan c. Kepala Satuan Kerja Khusus Pe1aksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh. (2) Dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi, laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berita acara serah terima. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253. (4) Dalam hal Kontraktor bertindak sebagai Partner, laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data kegiatan usaha hulu minyak bumi darr/ atau gas bumi dari Operator. - 194 - jdih.kemenkeu.go.id
— 194 of 642 —
Pasa1268 (1) Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengem balian Pajak Pertam bahan Nilai kepada Turis Asing. Pasal267 Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (7) merupakan bandar udara tempat keberangkatan Turis Asing yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal266 Turis Asing yang menghendaki pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan b. pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean. (3) Nilai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada masing-masing Faktur Pajak paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). (4) Jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)hurufb yaitu 30 (tiga puluh) hari kalender. (5) Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan. (6) Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) periode berkunjung ke Indonesia. (7) Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan oleh Turis Asing kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara. (8) Kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara. (9) Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Turis Asing yang bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak Iebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya. - 195 - jdih.kemenkeu.go.id
— 195 of 642 —
Pasal270 (1) Turis Asing mengajukan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 dengan membawa Barang Bawaan dan menunjukkan dokumen berupa: a. paspor; b. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan Turis Asing ke luar Daerah Pabean; dan c. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3). (2) Petugas Konter Pemeriksaan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2), ayat (3), ayat (7), dan ayat (9). (3) Berdasarkan pene1itian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas Konter Pemeriksaan dapat: a. melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak, dalam hal permintaan pengembalian memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2), ayat (3), dan ayat (7); atau b. menolak permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal permintaan pengembalian tidak memenuhi ketentuan Pasal269 (1) Pengusaha Kena Pajak Toko Retail wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas se1uruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat Faktur Pajak. (4) Faktur Pajak atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (5) Tata cara pembuatan, pembetulan atau penggantian, dan Zatau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak. - 196 - jdih.kemenkeu.go.id
— 196 of 642 —
Pasal271 (1) Berdasarkan persetujuan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (5), pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dilakukan: a. secara tunai dengan mata uang rupiah, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai mempunyai nilai kurang dari atau sarna dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau b. secara transfer melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dalam mata uang rupiah ke rekening Turis Asing, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai mempunyai nilai lebih dari Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah). (2) Untuk keperluan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, petugas Konter Pemeriksaan meminta nomor rekening dan nama bank tujuan transfer kepada Turis Asing untuk dicantumkan pada Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai. (3) Segala biaya terkait transfer uang pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Turis Asing dengan mengurangi jumlah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bersangkutan. (4) Dalam hal Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. tidak menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer; darr/ atau b. menghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang rupiah, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dilakukan secara tunai paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atas selisihnya tidak dikembalikan kepada Turis Asing. (5) Dalam hal pengembalian Pajak Pertambahan Nilai melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2), ayat (3), dan Zatau ayat (7). (4) Hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. kesesuaian seluruhnya; b. kesesuaian sebagian; atau c. ketidaksesuaian seluruhnya. (5) Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b, petugas Konter Pemeriksaan memberikan persetujuan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai seluruhnya atau sebagian. (6) Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, petugas Konter Pemeriksaan menolak permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai. - 197 - jdih.kemenkeu.go.id
— 197 of 642 —
Pasal272 (1) Dalam hal petugas Konter Pemeriksaan menyetujui pengembalian Pajak Pertarnbahan Nilai yang mempunyai nilai kurang dari atau sarna dengan Rp5.000.000,OO (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) huruf a: a. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Konter Pembayaran mencetak dan menandatangani berita acara persetujuan pengembalian Pajak Pertarnbahan Nilai secara tunai; b. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Konter Pembayaran melakukan pembayaran kepada Turis Asing secara tunai dengan mata uang rupiah; c. petugas Konter Pemeriksaan membuat dan mencetak laporan pertanggungjawaban dan daftar nominatif pada setiap akhir hari; d. petugas Konter Pemeriksaan dan Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Konter Pembayaran menandatangani laporan pertanggungjawaban dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Konter Pembayaran mengirimkan laporan pertanggungjawaban, daftar nominatif, dan berita acara persetujuan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pe1ayanan Pajak. (2) Dalarn hal petugas Konter Pemeriksaan menyetujui pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang mempunyai nilai lebih dari Rp5.000.000,OO (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan secara transfer melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 271 ayat (1) huruf b: a. petugas Konter Pemeriksaan mengirim Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertarnbahan Nilai ke Kantor Pe1ayanan Pajak yang ditunjuk sebagai unit pemroses pengembalian Pajak Pertambahan Nilai secara transfer; dan b. Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalarn huruf a menye1esaikan pengembalian Pajak Pertarnbahan Nilai paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengembalian. pada ayat (1) huruf b terjadi kegagalan transfer yang menyebabkan pengembalian Pajak Pertarnbahan Nilai tidak dapat diterima oleh rekening Turis Asing, atas pengembalian Pajak Pertarnbahan Nilai dimaksud dise1esaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. - 198 - jdih.kemenkeu.go.id
— 198 of 642 —
- Pasal273 (1) Dalam rangka penyediaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak atas dasar perkiraan pengeluaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- (3) Berdasarkan permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara. (4) Setelah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. (5) Berdasarkan Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. (6) Atas dasar Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf b. (7) Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Arsip Data Komputer disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara elektronik atau secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. (8) Berdasarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perbendaharaan. (9) Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai contoh format yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. - 199 - jdih.kemenkeu.go.id
— 199 of 642 —
Pasal276 (1) Tata cara penerbitan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak, Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak, dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak dilakukan sesuai Pasal275 (1) Dalam hal sisa Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Bendahara Penge1uaran tidak cukup tersedia untuk me1akukan pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai secara tunai, Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak dapat mengajukan penyediaan Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak kepada Kepala Kantor Pe1ayanan Perbendaharaan Negara dengan menggunakan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak. (2) Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak Surat Perintah Pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak diterbitkan Kantor Pe1ayanan Perbendaharaan Negara. (3) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap. (4) Sisa Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja sete1ah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal274 Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak melakukan penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak dengan menggunakan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak sete1ah Uang Persediaan Pengembalian Pajak digunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Besaran Uang Persediaan Pengembalian Pajak paling banyak 1/12 (satu perdua be1as) dari total realisasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai tahun sebe1umnya yang dibayarkan secara tunai menggunakan Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak, dengan besaran Uang Persediaan Pengembalian Pajak paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Dalam hal tidak terdapat realisasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai tahun sebe1umnya yang dibayarkan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran Uang Persediaan Pengembalian Pajak sebesar rencana kebutuhan se1ama 1 (satu) bulan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). - 200 - jdih.kemenkeu.go.id
— 200 of 642 —
- Pasal278 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak. Bagian Kedua Belas Batasan Kegiatan dan J enis J asa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Pasal277 Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak berupa laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan satuan kerja bersangkutan. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak, Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak, dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetorkan kembali sisa Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang masih berada dalam pengelolaannya, pada setiap akhir tahun anggaran. (4) Dalam hal penyetoran tidak dapat dilakukan hingga tahun anggaran berakhir, sisa Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang masih berada dalam pengelolaan Kantor Pelayanan Pajak diperhitungkan dengan pemberian Uang Persediaan Pengembalian Pajak tahun berikutnya. (5) Atas realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertam bahan Nilai secara tunai yang telah dilakukan hingga tanggal 31 Desember, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mempertanggungjawabkan dana Uang Persediaan atau Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak, sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. - 201 - jdih.kemenkeu.go.id
— 201 of 642 —
Pasal 280 (1) J enis J asa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (2) huruf a meliputi: a. jasa maklon; b. jasa perbaikan dan perawatan; dan c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. (2) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (2) huruf b yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean. (3) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (2) huruf c meliputi: a. jasa teknologi dan informasi; b. jasa penelitian dan pengembangan (research and development) ; c. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional; Pasa1279 (1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. (2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu: a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara: 1. penyam paian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau 2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak. (3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yaitu 0% (noI persen). (4) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yaitu Penggantian. - 202 - jdih.kemenkeu.go.id
— 202 of 642 —
Pasal281 (1) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. spesifikasi dan bahan baku dan Iatau bahan setengah j adi disediakan oleh Penerima Ekspor J asa Kena Pajak; b. bahan baku dany atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; c. kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor J asa Kena Pajak; dan d. pengusaha jasa maklon mengmm Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang. (2) Jasa teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) huruf a meliputi: a. layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi; b. layanan perancangan sistem komputer, an tara lain spesifikasi peranti keras (hardware), peranti lunak (software), dan Zatau jaringan komputer yang dibutuhkan; c. layanan pembuatan sistem komputer dan.’ atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi; d. layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi diproses, ditransmisikan, darr/ atau disimpan; e. layanan pusat kontak (contact center), antara lain pemberian jawaban dan.’ atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/ atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak; f. layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pe1anggan (client) dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data processing), dan konfigurasi peranti keras (hardware), peranti lunak (software), darr/atau jaringan komputer; d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau Pembukuan, jasa audit laporan keuan gan, dan jasa perpajakan; e. jasa perdagangan berupajasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan f. jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit darr/ atau komunikasi Zkonektivitas data. - 203 - jdih.kemenkeu.go.id
— 203 of 642 —
- Pasal282 (1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan je1as: 1. jerus; 2. rmcian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan 3. nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1), ayat (2), dan/ atau ayat (3); dan b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 yang tidak memenuhi ketentuan g. layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting; dan h. layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis. (3) Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit darr/ atau komunikasi/konektivitas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) huruf f meliputi: a. layanan interkoneksi panggilan dan Zatau pesan singkat internasional yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penye1enggara te1ekomunikasi luar negeri; b. layanan transmitter and responder (transponder) satelit yang dilakukan oleh penye1enggara satelit dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri, sepanjang stasiun bumi yang digunakan oleh penerima layanan berada di luar Daerah Pabean; c. layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penye1enggara satelit dalam negen kepada penyelenggara sate1it luar negen, sepanjang stasiun bumi pengendali yang digunakan oleh penye1enggara sate1it dalam negeri berada di dalam Daerah Pabean; dan Zatau d. layanan ketersambungan internet global me1alui jaringan publik atau privat yang dilakukan oleh penye1enggara jaringan dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri. - 204- jdih.kemenkeu.go.id
— 204 of 642 —
Pasa1285 (1) Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Pasa1284 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor J asa Kena Pajak. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (3) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dengan dilampiri faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak. (4) Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pe1aksanaan kegiatan jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, selain wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (5) Pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibuat me1alui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (6) Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasa1283 (1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak yaitu pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. (2) Saat Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (3) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. - 205 - jdih.kemenkeu.go.id
— 205 of 642 —
Pasal286 (1) Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (diretur) baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli Barang Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan (diretur) tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi: a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan; b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan terse bu t tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau c. biaya atau harta bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah Bagian Ketiga Belas Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (2) Atas kegiatan ekspor jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, selain melaporkan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak melaporkan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pajak Pertambahan Nilai atas: a. perolehan Barang Kena Pajak; b. perolehan Jasa Kena Pajak; c. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan Zatau e. impor Barang Kena Pajak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. - 206 - jdih.kemenkeu.go.id
— 206 of 642 —
t- Pasal288 (1) Dalarn hal terjadi Pengernbalian Barang Kena Pajak, pernbeli sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 286 ayat (1) harus rnernbuat dan rnenyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. (2) Nota retur sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. berbentuk elektronik; b. dibuat dan diunggah rnelalui rnodul dalarn Portal Wajib Pajak atau larnan lain yang terintegrasi dengan sistern adrninistrasi Direktorat J enderal Pajak; Pasal287 (1) Saat Pengernbalian Barang Kena Pajak yaitu saat Barang Kena Pajak tersebut dikernbalikan oleh pernbeli sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 286 ayat (1). (2) Saat Pernbatalan Jasa Kena Pajak yaitu saat dilakukannya pernbatalan hak atau fasilitas atau kernudahan oleh pihak Penerirna Jasa sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 286 ayat (3). ditarnbahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut. (2) Pernbeli sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) rnerupakan orang pribadi atau Badan yang rnenerirna atau seharusnya rnenerirna penyerahan Barang Kena Pajak dan yang rnernbayar atau seharusnya rnernbayar harga Barang Kena Pajak tersebut. (3) Dalarn hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan baik sebagian rnaupun seluruhnya oleh Penerirna Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan terse but rnengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak pernberi Jasa Kena Pajak dan rnengurangi: a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerirna Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas J asa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan; b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerirna Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditarnbahkan (dikapitalisasi) dalarn harga perolehan harta tersebut; atau c. biaya atau harta bagi Penerirna Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut. (4) Pengernbalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikernbalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jurnlah fisik, jenis, rnaupun harganya. - 207 - jdih.kemenkeu.go.id
— 207 of 642 —
- Pasal289 (1) Dalam hal terjadi Pembatalan Jasa Kena Pajak, Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) harus membuat dan menyampaikan nota c. ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik; dan d. memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nomor nota retur; b. kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan, untuk nota retur atas Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; c. nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan, untuk nota retur atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; d. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembe1i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1); e. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penjual; f. jenis barang dan jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; g. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan; h. tanggal pembuatan nota retur; dan 1. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. (4) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. (5) Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak terjadi dalam hal: a. nota retur dibuat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. nota retur tidak se1engkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); c. nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan Zatau d. nota retur tidak disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - 208 - jdih.kemenkeu.go.id
— 208 of 642 —
pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak. (2) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. berbentuk elektronik; b. dibuat dan diunggah melalui modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat .Jenderal Pajak; c. ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik; dan d. memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nomor nota pembatalan; b. kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, untuk nota pembatalan atas Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; c. nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, untuk nota pembatalan atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; d. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3); e. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak; f. jenisjasa danjumlah Penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan; g. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan; h. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan 1. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan. (4) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan. (5) Pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak terjadi dalam hal: a. nota pembatalan dibuat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. nota pembatalan tidak se1engkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); c. nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak terse but dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); darr/atau - 209 - jdih.kemenkeu.go.id
— 209 of 642 —
- Pasa1291 (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang me1akukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (3) Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lainnya, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilaiyang me1akukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak. Bagian Keempat Be1as Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Pasal290 (1) Pengurangan Pajak Ke1uaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) darr/ atau Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1) dan/ atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (2). (2) Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembe1i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) darr/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1) darr/ atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (2). d. nota pembatalan tidak disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). - 210 - jdih.kemenkeu.go.id
— 210 of 642 —
Pasal294 (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dalam hal: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak danjatau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasal293 (1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak, se1ain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal292 (1) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) me1iputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah sete1ah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan me1alui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan c. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara. (2) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen). (3) Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak lagi dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, perusahaan dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. - 211 - jdih.kemenkeu.go.id
— 211 of 642 —
Pasal295 (1) Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak darr/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur oleh Menteri. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan mengenai Faktur Pajak. bidang perpajakan, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; c. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak darr/ atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) danj’atau anak usaha PT Pertamina (Persero); d. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; e. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan Zatau f. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang darr/ atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Anak usaha PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (Persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan Zatau distribusi bahan bakar minyak dan/ atau bahan bakar bukan minyak. (3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. - 212 - jdih.kemenkeu.go.id
— 212 of 642 —
Pasal297 (1) Dalam hal rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (1) dan ayat (4), rekanan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal296 (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) dilakukan pada saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2). (2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan nama Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (4) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor paling lamb at akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. (5) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal162 ayat (1) huruf a angka 2. (6) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat memperhitungkan kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang Pajak Ke1uaran pada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atau Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dalam Masa Pajak yang sarna pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. (4) Rekanan wajib melaporkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. - 213 - jdih.kemenkeu.go.id
— 213 of 642 —
- Pasa1300 (1) Jumlah Pajak Pertarnbahan Nilai yang harus dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa Zpemegang izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 299 ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertarnbahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah ,jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/ pemegang izm sebagaimana Pasal299 (1) Kontraktor atau pemegang kuase./pemegang izm memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada kontraktor atau pemegang kuasaj’pemegang izin. (2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan /atau Jasa Kena Pajak kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin. Pasa1298 (1) Kontraktor atau pemegang kuase./pemegang izm ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertarnbahan Nilai. (2) Kontraktor atau pemegang kuasa Zpemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. kontraktor kontrak kerja sarna pengusahaan minyak dan gas bumi; dan b. kontraktor atau pemegang kuase./pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya. Bagian Ke1imaBelas Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Dalarn hal Pemungut Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 291 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pemungut Pajak Pertarnbahan Nilai dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 214 - jdih.kemenkeu.go.id
— 214 of 642 —
Pasal301 (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/ pemegang izin dalam hal: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak darr/ atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; c. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan/ atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) darr/ atau anak usaha PT Pertamina (Persero); d. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; e. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan Zatau f. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan / atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Anak usaha PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (Persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan / atau distribusi bahan bakar minyak darr/ atau bahan bakar bukan minyak. (3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. - 215 - jdih.kemenkeu.go.id
— 215 of 642 —
Pasal303 (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dilakukan pada saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (2). (2) Kontraktor atau pemegang kuasa Zpemegang izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang te1ah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya sete1ah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan nama kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin. (4) Kontraktor atau pemegang kuasa/pernegang izin wajib me1aporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang te1ah dipungut dan disetor paling lambat akhir bulan berikutnya sete1ah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. (5) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Pasal302 (1) Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak kepada kontraktor atau pemegang kuase./pemegang izin. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebe1um penyerahan Barang Kena Pajak darr/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur oleh Menteri. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur mengenai Faktur Pajak. (4) Rekanan wajib me1aporkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. - 216 - jdih.kemenkeu.go.id
— 216 of 642 —
Pasal305 (1) Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemegang izm usaha pertambangan khusus operasi produksi dengan kriteria: a. merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya yang belum berakhir kontraknya; b. bergerak di bidang usaha pertambangan mineral; dan c. izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keenam Be1as Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya Pasal304 (1) Kontraktor atau pemegang kuasajpemegang izm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2. (6) Kontraktor atau pemegang kuasajpemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1) dapat memperhitungkan ke1ebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang Pajak Keluaran pada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atau Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dalam Masa Pajak yang sarna pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. - 217 - jdih.kemenkeu.go.id
— 217 of 642 —
- Pasal308 (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dalam hal: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak RplO.OOO.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; c. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak darr/ atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) darr/ atau anak usaha PT Pertamina (Persero); Pasal 307 (1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal306 (1) Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi memungut, menyetor, dan me1aporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi. (2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang me1akukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi. - 218 - jdih.kemenkeu.go.id
— 218 of 642 —
Pasal310 (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (1) dilakukan pada saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (2). Pasal309 (1) Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan J asa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan J asa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur oleh Menteri. (3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak. (4) Rekanan wajib melaporkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. d. pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; e. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; darr/atau f. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/ atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Anak usaha PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (Persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan/ atau distribusi bahan bakar minyak dan/ atau bahan bakar bukan minyak. (3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - 219 - jdih.kemenkeu.go.id
— 219 of 642 —
- Bagian Ketujuh Belas Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi Pasal311 (1) Pemegang izin usaha pertarnbangan khusus operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disarnakan dengan Surat Setoran Pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan nama pemegang izm usaha pertambangan khusus operasi produksi. (4) Pemegang izin usaha pertarnbangan khusus operasi produksi wajib melaporkan Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor paling larnbat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. (5) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2. (6) Pemegang izin usaha pertarnbangan khusus operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 ayat (1) dapat memperhitungkan kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang Pajak Keluaran pada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atau Pajak Pertarnbahan Nilai lebih bayar dalam Masa Pajak yang sarna pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. - 220 - jdih.kemenkeu.go.id
— 220 of 642 —
- Pasal312 (1) Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan: a. j asa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; b. jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi darr/ atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan c. jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/ atau perusahaan reasuransi syariah. (2) Jasa agen asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pe1ayanan oleh Agen Asuransi dalam rangka mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. (3) Jasa pialang asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelayanan konsultasi darr/ atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penye1esaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. (4) Jasa pialang reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pe1ayanan konsultasi dan/ atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang me1akukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. (5) Perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan Zatau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penye1esaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. (6) Perusahaan pialang reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang menye1enggarakan usaha jasa konsultasi dan/ atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penye1esaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah. (7) Perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang menye1enggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan - 221 - jdih.kemenkeu.go.id
— 221 of 642 —
- Pasal314 (1) Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Kewajiban Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga berlaku bagi Pasal313 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari tarifPajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau b. 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi. (3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (4) Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. (5) Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya. Asuransi, perusahaan penjamman, atau perusahaan reasuransi lainnya. (8) Perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. (9) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri ini. - 222 - jdih.kemenkeu.go.id
— 222 of 642 —
- Pasal315 (1) Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa Agen Asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bukti pembayaran komisi (statement of account) dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi; atau b. bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (3) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat melalui sistem Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. (3) Agen Asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (4) Agen Asuransi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (5) Dalam hal Agen Asuransi selain menyerahkan jasa Agen Asuransi juga menyerahkan Barang Kena Pajak darr/ atau Jasa Kena Pajak lainnya, AgenAsuransi wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (6) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 223 - jdih.kemenkeu.go.id
— 223 of 642 —
- Pasal316 (1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) pada saat: a. pembayaran komisi atau imbalan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Agen Asuransi; atau b. penerimaan pembayaran premi oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dari perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi. (2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang te1ah dipungut atas seluruh komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada semua Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi dalam 1 (satu) Masa Pajak dengan menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan nama Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (4) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi; b. nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem Pengusaha Kena Pajak; c. nilai komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak; dan d. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. (5) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)wajib dibuat: a. paling lambat akhir bulan berikutnya sete1ah bulan diterimanya pembayaran komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh Agen Asuransi; atau b. pada saat penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (6) Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 224 - jdih.kemenkeu.go.id
— 224 of 642 —
Pasal318 (1) Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal314 ayat (1)dianggap telah melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahanjasa agen asuransi. (2) Dalam hal Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. se1ain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak lainnya; dan b. sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya atas penyerahan jasa agen asuransi dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak lainnya tidak melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Agen Asuransi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal317 (1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang te1ah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (2) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) berakhir. (2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal162 ayat (1) huruf a angka 2. (3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (4) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. (5) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 225 - jdih.kemenkeu.go.id
— 225 of 642 —
Pasal320 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal312 ayat (1)tidak dapat Pasal319 (1) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyerahan: a. jasa pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf b dan Zatau jasa pialang reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf c; dan Zatau b. Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak lainnya, dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2. (2) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (3) Dalam hal Agen Asuransi: a. selain menyerahkan jasa agen asuransi Juga menyerahkan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak lainnya; dan b. sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan Zatau penerimaan brutonya atas penyerahan jasa agen asuransi dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak lainnya melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai, Agen Asuransi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (4) Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib me1aporkan penyerahan: a. jasa agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf a; dan b. penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak lainnya, dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (5) Agen Asuransi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 226 - jdih.kemenkeu.go.id
— 226 of 642 —
’- Pasa1323 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri. (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. (3) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah darr/ atau perairan dengan kriteria: Bagian Kedelapan Belas Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pasa1322 Atas pembayaran komisi atau imbalan oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan penyerahan jasa Agen Asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi yang terutang dan telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi untuk Masa Pajak sebelum tanggal 1 April 2022, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dikecualikan dari kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pe1aporan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (9). Pasal321 Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (1) yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat: a. diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (9) yang bukan berstatus Pengusaha Kena Pajak; atau b. diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran pada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atau Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dalam Masa Pajak yang sarna pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (9)yang berstatus Pengusaha Kena Pajak. dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi. - 227 - jdih.kemenkeu.go.id
— 227 of 642 —
- Pasal324 (1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. (3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dike1uarkan danjatau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan se1esai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. a. konstruksi utamanya dapat berupa kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, danj atau baja; b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau temp at kegiatan usaha; dan c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi). (5) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara: a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. (6) Dalam hal tenggang waktu antara tahapan kegiatan membangun bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b lebih dari 2 (dua) tahun, kegiatan terse but merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau Badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. (8) Pihak lain memungut Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. (9) Orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat memberikan data danj atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi: a. identitas; dan b. alamat lengkap. - 228 - jdih.kemenkeu.go.id
— 228 of 642 —
Pasal328 (1) Orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pasal327 (1) Surat Setoran Pajak dan Zatau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 326 ayat (2); atau b. Pasal 326 ayat (2) dan ayat (3), merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal326 (1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (2) Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2). (3) Kolom Nomor Objek Pajak pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan nomor objek pajak. (4) Kewajiban untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikecualikan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dalam hal jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dalam Masa Pajak bersangkutan nihil. Pasal325 (1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. (2) Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. - 229 - jdih.kemenkeu.go.id
— 229 of 642 —
_. Pasa1331 Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Zatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. Pasa1330 Dalam hal orang pribadi yang me1akukan kegiatan membangun sendiri be1um memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasa1329 dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasa1329 Dalam hal orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri: a. tidak me1akukan kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) dan Zatau kewajiban pe1aporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1); atau b. te1ah melakukan penyetoran atau pe1aporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan/ atau dilaporkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya me1iputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, dapat menyampaikan imbauan secara tertulis kepada orang pribadi atau Badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. orang pribadi atau Badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak me1aporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar; dan b. orang pribadi atau Badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap te1ah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang te1ah me1akukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai. (2) Kewajiban melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikecualikan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dalam hal tidak terdapat penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (4). - 230 - jdih.kemenkeu.go.id
— 230 of 642 —
Pasal332 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danj atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dan Pemanfaat Barang darr/atau Pemanfaat Jasa secara langsung, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pihak Lain. (4) Dalam hal Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan transaksi dengan Pemanfaat Barang dan / atau Pemanfaat J asa melalui Penye1enggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik Luar Negeri atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik Luar Negeri, atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri yang: a. ditunjuk sebagai Pihak Lain; dan b. menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis. (5) Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean se1ain yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh Pemanfaat Barang dan/ atau Pemanfaat Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Bagian Kesembilan Belas Tata Cara Penunjukan Pihak Lain, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Me1aluiSistem Elektronik. - 231 - jdih.kemenkeu.go.id
— 231 of 642 —
- Pasal334 (1) Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu. Pasal 333 (1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) meliputi: a. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak serupa lainnya; b. penggunaan atau hak menggunakan peralatanjperlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; c. penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial; d. penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap dalam penggunaan atau hak menggunakan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatanj perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, berupa: 1. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; 2. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkanj dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan 3. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi; e. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan f. perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e. (2) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) termasuk pemanfaatan Barang Digital. (3) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) termasuk pemanfaatan Jasa Digital. - 232 - jdih.kemenkeu.go.id
— 232 of 642 —
Pasal335 (1) Pemanfaat Barang dan I atau Pemanfaat J asa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4) merupakan orang pribadi atau Badan yang memenuhi kriteria: a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia; b. me1akukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/ atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan Zatau c. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor te1epon dengan kode telepon negara Indonesia. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal: a. alamat korespondensi atau penagihan Pemanfaat Barang dan Zatau Pemanfaat Jasa berada di Indonesia; darr/ atau b. pemilihan negara saat registrasi di laman darr/ atau sistem yang disediakan dan/ atau ditentukan oleh Pihak Lain yaitu Indonesia. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) me1iputi: a. nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang darr/ atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan Zatau b. jumlah traffic atau pengakses me1ebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua be1as) bulan. (3) Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Penunjukan sebagai Pihak Lain oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak. (5) Penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya. (6) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pihak Lain dalam me1aksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (7) Pelaku Usaha Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik yang be1um ditunjuk sebagai Pihak Lain, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pihak Lain, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. - 233 - jdih.kemenkeu.go.id
— 233 of 642 —
- Pasal338 (1) Pihak Lain wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap Masa Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara e1ektronik ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran pajak secara elektronik. (3) Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang rupiah. (4) Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan: Pasal 337 (1) Pihak Lain membuat bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4). (2) Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan telah dilakukan pembayaran. (3) Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (4) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)harus dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal336 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pihak Lain yaitu sebesar tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan paj ak. (2) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pemanfaat Barang darr/ atau Pemanfaat Jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. (3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran oleh Pemanfaat Barang dan /atau Pemanfaat J asa. - 234- jdih.kemenkeu.go.id
— 234 of 642 —
Pasal341 (1) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/ atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, (2) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat; b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan I atau Atas penyerahan: a. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto; b. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penye1enggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; darr/ atau c. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan Zatau jasa manajemen ke1ompok Penambang Aset Kripto (mining pools oleh Penambang Aset Kripto, dikenai Pajak Pertambahan Nilai, Pasal340 Bagian Keduapuluh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto Pasal 339 (1) Pihak Lain wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang te1ah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4), dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal338 ayat (1), untuk setiap Masa Pajak, paling lamb at akhir bulan berikutnya sete1ah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2. (2) Dalam hal Pihak Lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pihak Lain dimaksud dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. a. mata uang rupiah, dengan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran; atau b. mata uang dolar Amerika Serikat. (5) Dalam hal Pihak Lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Lain dimaksud dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan. - 235 - jdih.kemenkeu.go.id
— 235 of 642 —
Pasal343 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar: a. 1% (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; b. 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto. (3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf a; b. nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Pasal342 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto yang paling sedikit berupa kegiatan pelayanan: a. jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat; b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan Iatau c. dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana tunihdrauials, pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/ atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto. c. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/ atau jasa. - 236 - jdih.kemenkeu.go.id
— 236 of 642 —
Pasal344 (1) Pernungutan Pajak Pertarnbahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistern Elektronik sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 342 ayat (1) dilakukan pada saat: a. pernbayaran dari Pernbeli Aset Kripto diterirna oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistern Elektronik, dalarn hal transaksi Aset Kripto rnerupakan jual beli Aset Kripto rnenggunakan rnata uang fiat sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 341 ayat (2) huruf a; atau b. pertukaran Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto rnerupakan tukar-rnenukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap) sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 341 ayat (2) huruf b; atau c. pernindahan Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto rnerupakan tukar-rnenukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan Zatau jasa sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 341 ayat (2) huruf c. (2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistern Elektronik wajib rnernbuat bukti pernungutan Pajak Pertarnbahan Nilai yang terutang Aset Kripto lainnya (swap) sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 341 ayat (2) huruf b; atau c. nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi rnerupakan tukar-rnenukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto darr/ atau jasa sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 341 ayat (2) huruf c. (4) Dalarn hal penyerahan Aset Kripto dilakukan dalarn rangka jual beli Aset Kripto sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 342 ayat (2) huruf a dengan rnenggunakan selain rnata uang rupiah, nilai transaksi sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) sebesar nilai konversi ke dalarn rnata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pernungutan Pajak Pertarnbahan Nilai. (5) Dalarn hal penyerahan Aset Kripto dilakukan dalarn rangka tukar-rnenukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap) sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal342 ayat (2) huruf b atau pernindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 342 ayat (2) huruf c, nilai transaksi sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam rnata uang rupiah berdasarkan: a. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang rnenyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau b. nilai dalarn sis tern yang dirniliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistern Elektronik, yang diterapkan secara konsisten. - 237 - jdih.kemenkeu.go.id
— 237 of 642 —
! Pasa1346 Dalarn hal terjadi kesalahan pernungutan Pajak Pertarnbahan Nilai sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 343 ayat (1) yang rnengakibatkan Pajak Pertarnbahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pernungutan Pajak Pertarnbahan Nilai dapat diajukan perrnohonan Pasal345 (1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistern Elektronik sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 342 ayat (1) wajib rnelaporkan Pajak Pertarnbahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dengan rnenggunakan Surat Pernberitahuan Masa Pajak Pertarn bahan Nilai. (2) Surat Pernberitahuan Masa Pajak Pertarnbahan Nilai sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan paling larnbat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukan pernungutan sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 344 ayat (1) berakhir. (3) Surat Pernberitahuan Masa Pajak Pertarnbahan Nilai sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dibuat dengan rnenggunakan Surat Pernberitahuan Masa Pajak Pertarnbahan Nilai sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2. (4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistern Elektronik yang tidak rnernenuhi ketentuan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sebagairnana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan. sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) berupa Dokurnen yang Dipersarnakan dengan Bukti PernotonganjPernungutan Unifikasi. (3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistern Elektronik sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 342 ayat (1) wajib rnenyetorkan Pajak Pertarnbahan Nilai yang telah dipungut dengan rnenggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana adrninistrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (4) Penyetoran Pajak Pertarnbahan Nilai yang telah dipungut sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) dilakukan paling larnbat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pernungutan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (5) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistern Elektronik yang tidak rnernenuhi ketentuan sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sebagairnana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan. - 238 - jdih.kemenkeu.go.id
— 238 of 642 —
Pasal348 (1) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (1)merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut dapat ditunjuk sebagai Pihak Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pasal 347 (1) Dalam hal Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, atas penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Penjual Aset Kripto wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Aset Kripto; b. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan I Pemungu tan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2) yang dibuat melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; c. Penjual Aset Kripto tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Aset Kripto melalui sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; d. Penjual Aset Kripto melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertam bahan Nilai pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh Pihak Lain; dan e. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a tidak dapat dikreditkan oleh Penjual Aset Kripto. (2) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (1). - 239 - jdih.kemenkeu.go.id
— 239 of 642 —
Pasal351 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (1) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak. (2) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penggantian yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk komisi atau imbalan yang diterima oleh Penye1enggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan diteruskan kepada Penambang Aset Kripto. (3) Dalam hal imbalan yang diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. mata uang fiat se1ain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Pasal350 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf b wajib dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (2) Penyelenggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal349 Jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf b, dapat berupa kegiatan pelayanan: a. jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat; b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan Zatau c. dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana iunihdraurals, pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/ atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto. Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud darr/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Me1aluiSistem Elektronik. (2) Tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, dan pe1aporan Pajak Pertambahan Nilai oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 sampai dengan Pasal 339. - 240- jdih.kemenkeu.go.id
— 240 of 642 —
Pasal353 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto darr/ atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining poob oleh Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf c dipungut oleh Penambang Aset Kripto. (2) Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal352 (1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasa1340 huruf b. (2) Bukti tagihan atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (3) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (1) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak; dan b. melaporkan penghitungan darr/ atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf b dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasa1162 ayat (1) huruf a angka 2. (4) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri; atau b. Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan: 1. nilai yang ditetapkan oleh bursa berj angka yang menye1enggarakan perdagangan Aset Kripto; atau 2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penye1enggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten. - 241 - jdih.kemenkeu.go.id
— 241 of 642 —
Pasal355 (1) Penambang Aset Kripto yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf c. (2) Penambang Aset Kripto yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. (3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir. (4) Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal354 ayat (1) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak; dan b. melaporkan penghitungan dan Zatau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf c Pasal354 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward). (3) Dalam hal imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi darr/ atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pools sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat terse but dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri; atau b. Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan: 1. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau 2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto, yang diterapkan secara konsisten. - 242 - jdih.kemenkeu.go.id
— 242 of 642 —
- Pasal358 (1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal22 dengan tarif sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (4) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto. (5) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan: Pasal 357 (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa: a. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; b. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan / atau c. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pasal356 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh: a. Penjual Aset Kripto; b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau c. Penambang Aset Kripto, sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan. dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2. (5) Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 243 - jdih.kemenkeu.go.id
— 243 of 642 —
- a. nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat; b. nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar menukar dengan Aset Kripto lainnya; atau c. jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (2) huruf a dan huruf b. (6) Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa mata uang fiat selain mata uang rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran. (7) Dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (2) huruf b, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang rupiah berdasarkan: a. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten. (8) Dalam hal penghasilan lain dari transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (2) huruf c diterima atau diperoleh dalam mata uang selain mata uang rupiah maka penghasilan tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterima atau diperoleh penghasilan. (9) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dipungut pada saat: a. pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (2) huruf a dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; b. pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (2) huruf b; dan/ atau c. pembayaran penghasilan lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (2) huruf a dan huruf b diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (10) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (9). - 244- jdih.kemenkeu.go.id
— 244 of 642 —
— Pasal359 (1) Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (3), yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang: a. hanya memberikan layanan dompet elektronik (e- wallet); b. hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto; dan/ atau c. tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (1)yang diterima atau diperoleh dari transaksi Aset Kripto melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar: a. 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau b. 0,2% (noI koma dua persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang (11) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi. (12) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (13) Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (14) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. - 245 - jdih.kemenkeu.go.id
— 245 of 642 —
.iI - Pasal363 (1) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Penye1enggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dimaksud sekaligus ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pasal362 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (10), ayat (12), dan ayat (14) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal361 Penghasilan dari transaksi Aset Kripto yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik yang bertindak atas nama sendiri yang dilakukan me1alui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik lain, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358. Pasal360 Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (1), dalam hal Penjual Aset Kripto: a. merupakan Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang te1ah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (1) tidak berada di Indonesia; dan b. menyerahkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada Penyelenggara Perdagangan Me1aluiSistem Elektronik Dalam Negeri. mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi. (3) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (4) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya sete1ah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (5) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 246 - jdih.kemenkeu.go.id
— 246 of 642 —
Pasal365 (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pasa1364 (1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf b dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa imbalan atas: a. penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto; b. penyerahan j asa penarikan dana tunihdrausab; c. penyerahan jasa deposit; d. penyerahanjasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (e-waZZet); e. penyerahan jasa penyediaan darr/ atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (e-waZZet); dan/ atau f. penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e. (3) Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (9). (2) Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan: a. penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran paj ak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101; dan b. pelaporan Pajak Penghasilan yang telah dipungut melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162. (3) Pemungut Pajak Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 247- jdih.kemenkeu.go.id
— 247 of 642 —
Pasal368 Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti PemotonganjPemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 358 ayat (11) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut: Pasal367 Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1358. Pasal366 (1) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan Pasal22 dengan tarif sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penambang Aset Kripto, serta dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Aset Kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai Aset Kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto berdasarkan: a. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto, yang diterapkan secara konsisten. (4) Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. a. penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto; b. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; danj atau c. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. - 248 - jdih.kemenkeu.go.id
— 248 of 642 —
- Pasal370 (1) Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi: a. kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan; dan b. kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi. (2) Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas Dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi: a. kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan; dan b. kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi. Bagian Kedua Puluh Satu Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain Pasal369 Penye1enggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik me1aporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (1) dan menyampaikan data dan Zatau informasi yang tercantum dalam bukti transaksi (statement of account/ transaction) Penjual Aset Kripto secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak. a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) Penye1enggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik; b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (tax identification number) atau Nomor Induk Kependudukan pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/ atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri berbentuk bentuk usaha tetap; c. nama pihak yang dipungut dalam hal Penjual Aset Kripto dan/ atau Pembeli Aset Kripto merupakan subjek pajak luar negeri; d. nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemungutan; e. dasar pengenaan pajak; f. Tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan; g. jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan yang dipungut; dan h. status Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. - 249- jdih.kemenkeu.go.id
— 249 of 642 —
Pasal374 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 dan Pasal 371 harus menyampaikan laporan realisasi investasi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. (3) Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak Badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. (4) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atas: Pasal373 (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atas Dividen yang berasal dari dalam negeri, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. (3) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (4) Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal372 Dividen yang tidak memerruhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal370 atau penghasilan lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 terutang Pajak Penghasilan saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Pasal371 Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi: a. kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, danjangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan; dan b. kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi, - 250 - jdih.kemenkeu.go.id
— 250 of 642 —
Pasal376 (1) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Ke1uaran pada Masa Pajak yang sarna, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak sete1ah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat. Pasal375 (1) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Ke1uaran dalam Masa Pajak yang sarna. (2) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah me1akukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, dan / atau Ekspor Jasa Kena Pajak namun dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat penyerahan dan/ atau ekspor dimaksud, Pajak Masukan dalam Masa Pajak dimaksud dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam suatu Masa Pajak sejak Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam suatu Masa Pajak sejak Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Kedua Puluh Dua Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan a. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 ayat (2); atau b. penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasa1371, dihitung berdasarkan ketentuan umum Pajak Penghasilan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. - 251 - jdih.kemenkeu.go.id
— 251 of 642 —
Pasa1378 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Zatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebe1um Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak. (2) Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu Masa Pajak sebe1um tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (3) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) Pasa1377 (1) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berupa nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembe1i Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (3) Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. - 252 - jdih.kemenkeu.go.id
— 252 of 642 —
~ - Pasa1379 (1) Pengusaha yang tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Iatau J asa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang dilakukan melalui: a. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; darr/ atau b. penetapan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai melalui Pemeriksaan. (6) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. (7) Untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengusaha Kena Pajak tidak dapat menggunakan: a. nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b. besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, untuk menghitung Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (8) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. (9) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada: a. Masa Pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak untuk periode tahun buku yang bersangkutan; darr/ atau b. Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam Tahun Buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk periode tahun buku yang bersangkutan. - 253 - jdih.kemenkeu.go.id
— 253 of 642 —
Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. bunga sebagaimana diatur dalam Pasal9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Pasal13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; darr/atau c. kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (3) Penghitungan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu: a. untuk bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (9) sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; atau b. untuk bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (9) sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (6) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (4). (5) Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak: a. Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan pada Tahun Pajak saat Pajak Masukan dimaksud telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; atau - 254- jdih.kemenkeu.go.id
— 254 of 642 —
Pasal381 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dany atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan /atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok pajak Pasal 380 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Zatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/ atau ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/ atau ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam: a. Faktur Pajak; darr/ atau b. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (3) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yang: a. diberitahukan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan memperlihatkan dan/ atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara Pemeriksaan; dan I atau b. ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan belum disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak. b. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau karena jabatannya melakukan pembetulan atas ketetapan atau keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (6) Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 255 - jdih.kemenkeu.go.id
— 255 of 642 —
yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan: a. ketetapan pajak dimaksud merupakan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan hanya untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak darr/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; b. Pengusaha Kena Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan atas ketetapan pajak; c. jumlah Pajak Pertambahan Nilaiyang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi sebagaimana tercantum dalam ketetapan pajak telah dilakukan pelunasan; d. tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak; dan e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Pelunasan atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak. (3) Tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi tidak diajukan permohonan: a. keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1)huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; d. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; e. pembatalan hasil Pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; darr/ atau f. peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadilan pajak. (4) Termasuk tidak dilakukan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu tidak diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (5) Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang - 256- jdih.kemenkeu.go.id
— 256 of 642 —
Pasal382 (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Zatau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; c. ekspor Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai; d. ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dany atau e. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak darr/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau sebe1um penyerahan Jasa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; d. saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/ atau Ekspor Jasa Kena Pajak; atau e. saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Bagian Kedua Puluh Tiga Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pe1unasan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (6) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak. - 257- jdih.kemenkeu.go.id
— 257 of 642 —
--- Pasal385 (1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan ten tang penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: 1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan dan Instansi Pemerintah; 2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau Pasal 384 (1) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sete1ah me1ewatijangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 ayat (2) dan Pasal 383 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak membuat Faktur Pajak. (3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (4) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Pasal 383 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembe1i Barang Kena Pajak dan Zatau penerima Jasa Kena Pajak yang sarna selama 1 (satu) bulan kalender. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan. (3) Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak. (3) Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 258 - jdih.kemenkeu.go.id
— 258 of 642 —
Pasal387 (1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (1) wajib: a. diunggah oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak Pasal 386 (1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud darr/ atau Ekspor Jasa Kena Pajak: a. berbentuk elektronik; b. dibuat dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan c. dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Faktur Pajak atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak danj atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir, dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalarn Pasal 13 ayat (Sa) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan b. penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, darr/ atau ekspor Barang Kena Pajak berwujud, yang bukti pungutan Pajak Pertarnbahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan; c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertarnbahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. (2) Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sarna dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan. - 259 - jdih.kemenkeu.go.id
— 259 of 642 —
- Pasal390 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Ekspor Jasa Kena Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur· Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Zatau Ekspor Jasa Kena Pajak tidak dalam bentuk elektronik. (2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu Pasal389 (1) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (1)jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan Faktur Pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. (2) Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. Barang Kena Pajak dan Zatau Jasa Kena Pajak yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/ atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. Pasal388 Faktur penjualan yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak termasuk dalam pengertian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (1) sepanjang: a. dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1); b. diunggah dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan c. memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Faktur Pajak berbentuk elektronik yang tidak memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan Faktur Pajak. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. (4) Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 260 - jdih.kemenkeu.go.id
— 260 of 642 —
- Pasal392 (1) Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, pe1eburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (2) Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, pe1eburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, sete1ah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (3) Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yaitu: a. penggabungan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan se1uruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan Wajib Pajak Badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut; atau b. penggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat Bagian Kesatu Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Pe1eburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha BABVII TATACARAPEMBERIANPELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN Pasal391 (1) Faktur Pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan je1as. (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya yang me1iputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - 261 - jdih.kemenkeu.go.id
— 261 of 642 —
kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut. (4) Peleburan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yaitu: a. peleburan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada Wajib Pajak Badan baru serta membubarkan Wajib Pajak Badan yang melebur tersebut; atau b. peleburan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada badan usaha baru serta membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melebur tersebut. (5) Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yaitu: a. pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi 2 (dua) Wajib Pajak Badan dalam negeri atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut, yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama; b. pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada 1 (satu) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tan pa me1akukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau c. suatu rangkaian tindakan untuk melakukan pemisahan usaha 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari usaha yang dipisahkan dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. (6) Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (5)yaitu: a. Wajib Pajak yang belum GoPublic yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham; - 262 - jdih.kemenkeu.go.id
— 262 of 642 —
b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran usaha melakukan penawaran umum perdana saham; c. Wajib Pajak Badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasar kan keten tuan peraturan perundang-undangan; d. Wajib Pajak Badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran usaha mendapatkan tam bah an modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); atau e. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara. (7) Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, yaitu: a. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara; atau b. Wajib Pajak Badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara dengan syarat: 1. restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021; 2. pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta; dan 3. restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara. (8) Pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yaitu: a. pengambilalihan usaha bentuk usaha tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank yang dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban bentuk usaha tetap kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dan membubarkan bentuk usaha tetap tersebut; atau b. pengambilalihan usaha dari suatu Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan cara mengalihkan kepemilikan atas saham Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dimilikinya tersebut kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri lainnya,.yang dilakukan - 263 - jdih.kemenkeu.go.id
— 263 of 642 —
Pasal 393 (1) Wajib Pajak yang me1akukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (2) wajib memenuhi syarat sebagai berikut: a. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan sete1ah tanggal efektif penggabungan, pe1eburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan me1akukan penggabungan, pe1eburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; b. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); dan c. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal, untuk tiap Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait. (2) Persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b terpenuhi apabila: sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara, dengan syarat: 1. kepemilikan atas saham Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dialihkan: a) lebih dari 50% (lima puluh persen) dari se1uruh saham dengan hak suara yang te1ah disetor penuh; atau b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan darr/ atau kebijakan atas Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dialihkan; 2. dalam hal Wajib Pajak Badan dalam negeri yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; 3. restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021; 4. pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta; dan 5. restrukturisasi serta pengalihan harta te1ah memperoleh persetujuan dari menteri yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara. - 264- jdih.kemenkeu.go.id
— 264 of 642 —
Pasal 394 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Wajib Pajak yang menerima harta, untuk penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (3), peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (4), atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (8) huruf a; atau efisiensi perusahaan. (3) Harta yang dapat diajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku merupakan harta yang te1ah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (4) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai buku pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. peleburan, pemekaran, usaha kecuali tersebut dilakukan untuk penggabungan, pengam bilalihan pemindahtanganan a. tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yaitu untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak; b. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; c. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima)tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; d. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, pe1eburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan e. harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, pe1eburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif - 265 - jdih.kemenkeu.go.id
— 265 of 642 —
b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta untuk pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (5) atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (8) hurufb. (2) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan me1akukan penggabungan, pe1eburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan b. surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (2). (3) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6) huruf d se1ain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2),juga harus dilengkapi dengan: a. akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah Penanaman Modal baru dari penanam modal asing; dan b. bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan. (4) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6) huruf e dan Pasal 392 ayat (7)huruf a, se1ain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pad a ayat (2), juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara. (5) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (7) huruf b, atau diajukan oleh Wajib Pajak yang me1akukan pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (8) huruf b, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan: a. surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; dan b. akta pemisahan usaha atau pengambilalihan usaha. (6) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung atas surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. (7) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), danfatau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat - 266- jdih.kemenkeu.go.id
— 266 of 642 —
Pasal396 (1) Wajib Pajak yang telah me1akukan pemindahtanganan harta dengan tujuan peningkatan efisiensi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (2) huruf e, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama dalamjangka waktu 1 (satu) bulan sete1ah terjadinya pemindahtanganan harta. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan yang mengemukakan bahwa harta tersebut layak dipindahtangankan demi meningkatkan efisiensi perusahaan; dan Pasal 395 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak be1um menerbitkan keputusan, terhadap permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. (3) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, harus menerbitkan keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (8) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dalamjangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan. (9) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (10) Atas Permohonan Wajib Pajak yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf a. - 267 - jdih.kemenkeu.go.id
— 267 of 642 —
Pasa1397 (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal396 ayat (1), paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak be1um menerbitkan keputusan, terhadap permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. (3) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terlampaui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan permohonan b. rincian harta yang dipindahtangankan, dilengkapi data dengan informasi yang paling sedikit memuat: 1. nama harta; 2. tanggal perolehan harta; 3. nilai perolehan harta; 4. nilai buku harta saat penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; 5. nilai buku, nilai jual, dan nilai pasar harta saat harta dipindahtangankan; dan 6. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang akan menerima pemindahtanganan harta. (3) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. (4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan ke1engkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (5) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan. (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (7) Atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). - 268 - jdih.kemenkeu.go.id
— 268 of 642 —
Pasa1398 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6) huruf a dan huruf b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, harus te1ah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penawaran umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif. (2) Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak me1alui Portal Wajib Pajak. (3) Permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (5) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat penjelasan penundaan penawaran umum perdana saham dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci; dan b. surat penje1asan mengenai harta yang dimiliki perusahaan hasil pemekaran usaha sejak tanggal efektif dilakukannya pemekaran usaha sampai dengan bulan terakhir sebe1um pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu dari Wajib Pajak. (6) Surat penje1asan penundaan penawaran umum perdana saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ayat a harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. (7) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan paling lama 15 (lima be1as) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (8) Permintaan ke1engkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan denganjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Direktur J enderal Pajak. Wajib Pajak untuk melakukan pemindahtanganan dengan tujuan peningkatan efisiensi perusahaan. - 269 - jdih.kemenkeu.go.id
— 269 of 642 —
Pasal400 (1) Wajib Pajak bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (8)dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif pengalihan harta harus membubarkan kegiatan usaha dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan tambahan waktu paling lama 1 (satu) tahun, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (3) Wajib Pajak yang melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus: a. telah mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir; dan b. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen berupa: Pasal 399 (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal398 ayat (3), paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, terhadap permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. (3) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terlampaui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan. (9) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (10) Atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). - 270- jdih.kemenkeu.go.id
— 270 of 642 —
Pasal 402 yang menerima harta dengan nilai buku sebagaimana dimaksud 392 ayat (2), tidak boleh Wajib Pajak menggunakan dalam Pasal (1) Pasal40l (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (3) huruf b, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak be1um menerbitkan keputusan, terhadap permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. (3) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terlampaui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan. a. bukti telah menyam paikan permohonan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan b. surat penjelasan belum dilakukannya pembubaran kegiatan usaha dengan memberikan alasan yang lengkap dan terperinci serta dokumen pendukungnya mengenai adanya keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak yang menyebabkan tidak dapat membubarkan usaha dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. (5) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen dan Zatau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan ke1engkapan paling lama 15 (lima be1as)hari kerja sejak diterimanya permohonan. (6) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan denganjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan ke1engkapan dari Direktur J enderal Pajak. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan ke1engkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (8) Atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. - 271 - jdih.kemenkeu.go.id
— 271 of 642 —
Pasal404 (1) Dalam hal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha dilakukan dalam Tahun Pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima harta sete1ah penggabungan, pe1eburan, atau pengambilalihan usaha tidak lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari se1uruh Wajib Pajak yang terkait sebe1um penggabungan, peleburan, atau pengam bilalihan usaha. (2) Dalam hal pemekaran usaha dilakukan dalam Tahun Pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak setelah pemekaran usaha tidak lebih kecil dari angsuran Pajak Penghasilan Pasal403 (1) Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (2) mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai nilai buku sebagaimana tercantum dalam Pembukuan pihak yang mengalihkan. (2) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah: a. nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan atau akumulasi amortisasi, untuk harta yang dilakukan penyusutan atau amortisasi; atau b. nilai perolehan untuk harta yang tidak dilakukan penyusutan atau amortisasi. (3) Penyusutan atau amortisasi atas harta yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam Pembukuan pihak yang mengalihkan harta. (4) Dalam hal terdapat utang piutang antara Wajib Pajak yang me1akukan pengalihan harta dan Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, pe1eburan, atau pengambilalihan usaha, pencatatannya dilakukan dengan cara saling hapus (offset) serta tidak diakui adanya pendapatan atas penghapusan utang dan biaya atas penghapusan piutang. mengompensasikan kerugiarr/ sisa kerugian dari Wajib Pajak Badan, bentuk usaha tetap, atau badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, pe1eburan, atau pengambilalihan usaha. (2) Wajib Pajak dalam negeri yang menerima harta dalam rangka penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (3) huruf b atau peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (4) huruf b, tidak dapat membebankan pajak dan/ atau pungutan lain yang terutang di luar negeri dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta. - 272 - jdih.kemenkeu.go.id
— 272 of 642 —
Pasal405 (1) Dalam hal sete1ah rnendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk rnenggunakan nilai buku sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 393 ayat (1), diketahui bahwa Wajib Pajak: a. tidak rnernenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 393 ayat (1) huruf b; b. rnelakukan pernindahtanganan harta, tetapi tidak rnengajukan perrnohonan pernindahtanganan harta dalarn jangka waktu sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 396 ayat (1); c. rnernperoleh penolakan pernindahtanganan harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 397 ayat (1) dan harta tersebut te1ah dipindahtangankan; d. tidak rnengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalarn rangka penawaran urnurn perdana (Initial Public Offering) atau pernyataan pendaftaran tersebut be1urn rnenjadi efektif dalarn jangka waktu sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 398 ayat (1) atau ayat (2); e. rnernperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu penawaran urnurn perdana (Initial Public Pasal 25 dari Wajib Pajak yang terkait sebelurn pernekaran usaha. (3) Ketentuanjurnlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal25 sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sarnpai dengan kewajiban pelaporan Surat Pernberitahuan Tahunan disampaikan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak dilakukannya penggabungan, peleburan, pernekaran, atau pengambilalihan usaha. (4) Dalarn hal Wajib Pajak sete1ah rne1akukan penggabungan, peleburan, pernekaran, atau pengarnbilalihan usaha rnengalarni peningkatan usaha sehingga angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 seharusnya rneningkat, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung kernbali sesuai dengan keten tuan yang berlaku. (5) Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) rnerupakan angsuran Pajak Penghasilan sebagairnana diatur dalarn Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan. (6) Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Pajak berjalan rnelalui pernbayaran, pernotongan danjatau pernungutan Pajak Penghasilan sebe1urn dilakukannya penggabungan, pe1eburan, pernekaran, atau pengarnbilalihan usaha dari Wajib Pajak Badan dalam negeri dan ben tuk usaha tetap yang rnengalihkan harta, dapat dipindahbukukan rnenjadi pe1unasan Pajak Penghasilan tahun berjalan dari Wajib Pajak yang rnenerirna pengalihan. - 273 - jdih.kemenkeu.go.id
— 273 of 642 —
- Bagian Kedua Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Pasal406 (1) Terhadap hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, pe1eburan, atau pengambilalihan usaha untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Zatau Tahun Pajak sebe1um dilakukannya: a. penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (3); b. pe1eburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (4); atau c. pembubaran bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) atau (2), beralih kepada Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1)huruf a, Pasal 396 ayat (1),Pasal 398 ayat (2),dan Pasal 400 ayat (3)huruf b disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. Offering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 ayat (1); f. tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) atau ayat (2); dan Zatau g. memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu pembubaran bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (1), nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan harta pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. (2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak: a. menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395; dan b. menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar untuk menetapkan Pajak Penghasilan yang terutang. (3) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditanggung oleh: a. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atau b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka pemekaran usaha. - 274- jdih.kemenkeu.go.id
— 274 of 642 —
Pasal408 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 berupa: a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun; b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut: 1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud: a) bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% (lima puluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; b) bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo Pasal407 Kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di: a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu darr/ atau di Daerah-daerah Tertentu; dan/ atau b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Zatau di Daerah- daerah Tertentu, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Zatau di Daerah-daerah Tertentu - 275 - jdih.kemenkeu.go.id
— 275 of 642 —
menurun sebesar 50% (lima puluh persen); c) bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25% (dua puluh lima persen); d) bukan bangunan Kelompok IV, mas a manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20% (dua puluh persen); e) bangunan permanen, mas a manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen); dan f) bangunan tidak permanen, mas a manfaat menjadi 5 (lima)tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 20% (dua puluh persen). 2. untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: a) Kelompok I, mas a manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% (lima puluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; b) Ke1ompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen); c) Kelompok III, mas a manfaat menjadi 8 (de1apan)tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5% (dua be1as koma lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan d) Ke1ompokIV, mas a manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif - 276- jdih.kemenkeu.go.id
— 276 of 642 —
amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20% (dua puluh persen). c. pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanj ian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 yang dilakukan Wajib Pajak; 2. tam bah an 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 dilakukan di kawasan industri darr/ atau kawasan berikat; 3. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan; 4. tam bah an 1 (satu) tahun apabila menge1uarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi darr/ atau sosial di lokasi usaha paling sedikit RplO.OOO.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah); 5. tambahan 1 (satu) tahun apabila menggunakan bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) paling lamb at Tahun Pajak ke-2 (kedua); 6. tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun: a) tambahan 1 (satu) tahun apabila menambah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut se1ama 4 (empat) tahun berturut-turut; atau b) tambahan 2 (dua) tahun apabila menambah paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut se1ama 4 (empat) tahun berturut-turut; 7. tambahan 2 (dua) tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari - 277 - jdih.kemenkeu.go.id
— 277 of 642 —
- Pasal409 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain; b. tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaterr/ Kota atau Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan c. dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, aktiva tetap berwujud harus diperoleh setelah diterbitkan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission. (3) Aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud. (4) Tidak termasuk aktiva yang dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan. jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan Zatau 8. tambahan 2 (dua) tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan dalam suatu Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 407 huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva tetap berwujud, dan/ atau aktiva tak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. (3) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Wajib Pajak dimaksud dapat memperoleh tambahan jangka waktu kompensasi kerugian paling lama untukjangka waktu 5 (lima) tahun. - 278- jdih.kemenkeu.go.id
— 278 of 642 —
- Pasal 411 (1) Penentuan kesesuaian pemenuhan: a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sesuai dengan Lampiran I atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sesuai dengan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu; dan b. kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan / atau di Daerah-daerah Tertentu, dilakukan melalui Sistem Online Single Submission. (2) Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem Online Single Submission menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem Online Single Submission menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal tidak memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. (3) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan secara daring melalui Sistem Online Single Submission fasilitas Pajak Penghasilan apabila: a. para pemegang saham memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal; dan b. telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal. (4) Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. (5) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau b. paling lama 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Pasal410 Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. - 279 - jdih.kemenkeu.go.id
— 279 of 642 —
- Pasal413 (1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 dilaksanakan oleh menteri yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk dan atas nama Menteri. (2) Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (2) yang dilaksanakan oleh menteri yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sete1ah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (6) diterima secara lengkap dan benar. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat rincian informasi Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagai berikut: a. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak; b. rincian jenis fasilitas Pajak Penghasilan; c. nomor induk berusaha, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran: Penanaman Modal, atau izin usaha, dan lokasi usaha atau proyek yang diajukan fasilitas; d. saat mulai berlakunya fasilitas Pajak Penghasilan; e. kewajiban bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420; f. larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421; dan Pasal412 (1) Keputusan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (6). Submission untuk Penanaman Modal dan/ atau perluasan. (6) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh Sistem Online Single Submission kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan Sistem Online Single Submission mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sedang dalam proses. - 280 - jdih.kemenkeu.go.id
— 280 of 642 —
Pasal 415 (1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring me1alui Sistem Online Single Submission dengan: a. menyampaikan persyaratan ke1engkapan berupa realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak; b. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal; dan c. menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa dokumen yang berkaitan dengan: Pasal414 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dimanfaatkan sejak bulan ditetapkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412. (3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d: a. angka 1 dan angka 2 mulai berlaku sejak bulan diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 dan diberikan atas kerugian pada Tahun Pajak pertama, Tahun Pajak kedua, darr/ atau Tahun Pajak ketiga sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan b. angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain dan diberikan.atas kerugian sampai denganjangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a berakhir. g. bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, cakupan produk, dan nilai rencana Penanaman Modal. (4) Pe1aksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan oleh menteri yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri per triwulan. - 281 - jdih.kemenkeu.go.id
— 281 of 642 —
-
- transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali an tara lain berupa Faktur Pajak atau bukti tagihan; atau 2. pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut an tara lain berupa laporan pemakaian sendiri. (3) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan melalui Sistem Online Single Submission sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. (5) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial; b. pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu danfatau di Daerah-daerah Tertentu; c. penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) hurufa;dan d. pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (4). (6) Dalam rangka Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, keterangan, atau bukti dari kementerianflembaga pembina sektor. (7) Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a. (8) Berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan. (9) Keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penetapan nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri. - 282- jdih.kemenkeu.go.id
— 282 of 642 —
Pasa1416 (1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ke1ompok aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 1 dan ke1ompok aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; b. Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat: 1. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan dan amortisasi gans lurus adalah: a) harga perolehan, untuk aktiva tetap berwujud dan/ atau aktiva tak berwujud yang diperoleh sete1ah keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 diterbitkan; atau b) nilai sisa buku, untuk aktiva tetap berwujud dan/ atau aktiva tak berwujud yang diperoleh sebe1um keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 diterbitkan; 2. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan dan amortisasi saldo menurun adalah nilai sisa buku aktiva tetap berwujud. c. Tarif penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 1 dan tarif amortisasi yang dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 2; d. Masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. (2) Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebe1um berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. - 283 - jdih.kemenkeu.go.id
— 283 of 642 —
Pasal418 (1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 4 berlaku untuk kerugian Tahun Pajak dicapainya pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan/ atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 5 dapat dimanfaatkan sepanjang Wajib Pajak menggunakan bahan baku darr/ atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen): 1. paling lamb at Tahun Pajak ke-2 (kedua) setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan 2. berlaku untuk Tahun Pajak diajukannya permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian; Pasal417 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk, kriteria, atau persyaratan dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan produk yang diberikan fasilitas juga menghasilkan produk yang tidak diberikan fasilitas, besaran Dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf c adalah sebesar persentase total nilai penjualan produk yang mendapat fasilitas terhadap total nilai penjualan seluruh produk pada Tahun Pajak sebelum Dividen dibagikan. (3) Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besarnya Dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1)huruf c sebanding dengan persentase nilai buku fiskal aktiva yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha. - 284 - jdih.kemenkeu.go.id
— 284 of 642 —
- Pasal419 (1) Untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan c. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 6 butir a) berlaku untuk kerugian pada Tahun Pajak saat Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 (tiga ratus) orang dan dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) Tahun Pajak berturut-turut; d. tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 6 butir b) berlaku untuk kerugian pada Tahun Pajak saat Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 600 (enam ratus) orang dan dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak mempertahankan jumlah terse but selama 4 (empat) Tahun Pajak berturut-turut; e. tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 7 berlaku untuk kerugian Tahun Pajak saat dicapainya penge1uaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah realisasi Penanaman Modal, yang dipenuhi paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan/ atau f. tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 8 berlaku untuk Tahun Pajak dilakukannya ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan. (2) Wajib Pajak yang me1akukan Pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, penghitungan besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pas a! 408 ayat (1) huruf d sesuai dengan penghitungan berdasarkan Pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan Pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas, besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d dihitung dengan rumus. - 285 - jdih.kemenkeu.go.id
— 285 of 642 —
- Pasal421 (1) Terhadap aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama an tara: a. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau Pasal420 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan laporan mengenai hal-hal sebagai berikut: a. jumlah realisasi Penanaman Modal; dan b. jumlah realisasi produksi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Sistem Online Single Submission setiap tahun paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan dalam periode: a. sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan diterbitkannya keputusan Saat Mulai Berproduksi Komersial untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. sejak diterbitkannya keputusan Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Sistem Online Single Submission. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian setelah melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain. (3) Jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak saat surat pemberitahuan Pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. - 286 - jdih.kemenkeu.go.id
— 286 of 642 —
b. mas a manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 1. (2) Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 2. (3) Dalam hal penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. terjadi sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial, berlaku ketentuan: 1. nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru; dan 2. metode penyusutan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. b. terjadi setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial, berlaku keten tuan: 1. nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal408 ayat (1) huruf a adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan aktiva tetap berwujud pengganti; 2. dalam hal nilai aktiva tetap berwujud pengganti: a) Iebih rendah dari nilai aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal408 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti; atau b) lebih tinggi dari nilai aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal408 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud yang diganti. 3. nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru; 4. metode penyusutan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana diatur dalam - 287 - jdih.kemenkeu.go.id
— 287 of 642 —
Pasal423 (1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu. (2) Pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Bagian Ketiga Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya Pasal422 (1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Pasal 411 ayat (4), dan Zatau Pasal 421, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa: a. pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu darr/ atau di daerah-daerah tertentu. (3) Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri melimpahkan kewenangan pencabutan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan 5. sebelum Wajib Pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Aktiva tetap berwujud pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b. - 288- jdih.kemenkeu.go.id
— 288 of 642 —
- Pasal 425 (1) Penentuan kesesuaian pemenuhan: a. bidang usaha sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini; dan b. persyaratan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal423 ayat (3) huruf c, Pasal424 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain; b. tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Mcdal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten /Kota atau Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan c. dimiliki dan digunakan un tuk Kegiatan Usaha Utama. (2) Untuk aktiva tetap berwujud se1ain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diperoleh sete1ah: a. izm prinsip; b. izin investasi; c. pendaftaran Penanaman Modal; darr/ atau d. Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission, diterbitkan. Komersial masing-masing sebesar 10% (sepuluh per sen) per tahun. (3) Industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri; b. melakukan Kegiatan Usaha Utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu; dan c. mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan paling sedikit 300 (tiga ratus) orang. (4) Jumlah tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah jumlah rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam suatu Tahun Pajak. - 289- jdih.kemenkeu.go.id
— 289 of 642 —
- Pasal426 (1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/Icoordinasi penanaman modal untuk dan atas nama Menteri setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 ayat (6). dilakukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission. (2) Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem Online Single Submission menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem Online Single Submission menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. (3) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara daring melalui Sistem Online Single Submission apabila: a. telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal; dan b. para pemegang saham memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal. (4) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. (5) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission untuk Penanaman Modal. (6) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh Sistem Online Single Submission kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan Sistem Online Single Submission mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sedang dalam proses. - 290- jdih.kemenkeu.go.id
— 290 of 642 —
Pasal427 (1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal423 ayat (1)dimulai sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan tahun keenam sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri melalui Pemeriksaan untuk tujuan lain. (2) Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui Sistem Online Single Submission dengan: a. menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak; b. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal; dan c. menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa dokumen yang berkaitan dengan: 1. transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa Faktur Pajak atau bukti tagihan; atau 2. pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri. (3) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. (5) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penentuan mengenai Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 ayat (4); b. penghitungan jumlah nilai realisasi Penanaman Modal baru sampai dengan Saat Mulai Berproduksi Komersial; c. pengujian kesesuaian hasil produksi dengan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dari Kegiatan Usaha Utama; dan d. pengujian jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerj akan. (2) Pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 ayat (6) diterima secara lengkap dan benar. - 291 - jdih.kemenkeu.go.id
— 291 of 642 —
- Pasal429 (1) Aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 (enam) tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (1). (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal aktiva tetap berwujud yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru. (3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan: a. nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti; b. dalam hal nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti: 1. lebih rendah dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dapat Pasal428 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai: a. jumlah realisasi Penanaman Modal; dan b. jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Sistem Online Single Submission setiap tahun paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan dalam periode: a. sejak pemberitahuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan penetapan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (1)untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 ayat (1)untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. - 292- jdih.kemenkeu.go.id
— 292 of 642 —
Pasal431 Penanaman Modal yang telah memperoleh: a. Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dany atau di daerah- daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal430 (1) Pembebanan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal: a. Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf b; b. Wajib Pajak, dalam masa pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan, tidak memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf c; atau c. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1429. (2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c: a. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1)untuk Tahun Pajak berikutnya; dan c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang wajib dibayarkan kembali; b. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; c. dapat memanfaatkan fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) untuk Tahun Pajak berikutnya dalam hal telah terpenuhinya kembali jumlah minimal tenaga kerja; dan d. tidak diberikan penambahan jangka waktu pemanfaatan fasilitas Penanaman Modal. dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud pengganti; atau 2. lebih tinggi dari nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (1) dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang diganti. c. Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2). - 293 - jdih.kemenkeu.go.id
— 293 of 642 —
Pasa1432 (1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam j angka waktu terten tu. (2) Pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengurangan Penghasilan Bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan b. tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalamjangka waktu tertentu. (3) Besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman selain yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bagian Keempat Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan Zatau di daerah- daerah terten tu; b. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau c. Fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini. - 294 - jdih.kemenkeu.go.id
— 294 of 642 —
- Pasal434 (1) Penelitian dan Pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1) yang dapat diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b me1iputi Penelitian dan Pengembangan yang: a. dilakukan oleh Wajib Pajak, se1ain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sarna pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda Pasal433 (1) Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh: a. Wajib Pajak yang me1akukan kegiatan Pene1itian dan Pengembangan; atau b. Wajib Pajak lainnya. (2) Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (3) huruf c dany atau huruf d diberikan kepada Wajib Pajak yang me1akukan kegiatan Pene1itian dan Pengembangan. (3) Komersialisasi oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika Wajib Pajak yang me1akukan kegiatan Pene1itian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (1): a. te1ah mendapatkan hak Kekayaan Inte1ektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman; dan b. harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan hak Kekayaan Inte1ektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanam an , dari Wajib Pajak lainnya yang melakukan Komersialisasi. juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor Perlindungan Varietas Tanam an luar negeri; c. 100% (seratus persen) jika Penelitian dan Pengembangan mencapai tahap Komersialisasi; dan Iatau d. 25% (dua puluh lima persen) jika Pene1itian dan Pengembangan yang menghasilkan hak kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/ atau mencapai tahap Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan me1alui kerja sarna dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan pemerintah dan/ atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia. - 295 - jdih.kemenkeu.go.id
— 295 of 642 —
dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan; b. mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pe1unasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; c. memenuhi kriteria: 1. bertujuan untuk memperoleh penemuan baru; 2. berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal; 3. memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya; 4. terencana dan memiliki anggaran; dan 5. bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar; dan d. merupakan Penelitian dan Pengembangan dengan fokus dan tema prioritas. (2) Kegiatan yang tidak diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial; b. kendali mutu se1ama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi; c. perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi se1ama produksi komersial; d. perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang te1ah ada; e. penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pe1anggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan; f. perubahan rancangan secara musiman atau pun periodik dari produk yang telah ada; g. rancangan rutin dari peralatan dan cetakan; h. rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, re1okasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan; darr/atau i. riset pemasaran. (3) Biaya Penelitian dan Pengembangan yang dapat diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b meliputi biaya yang berkaitan dengan: a. aktiva se1ain tanah dan bangunan, berupa: 1. biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dari/ atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan 2. biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya peme1iharaan; b. barang, dari/ atau bahan; - 296- jdih.kemenkeu.go.id
— 296 of 642 —
Pasal435 (1) Besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang dapat dimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal432 ayat (3)dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat: a. pendaftaran hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman; atau b. mencapai tahap Komersialisasi. (2) Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud ayat (1)mulai dibebankan pada saat Wajib Pajak memperoleh hak Kekayaan Intelektual c. gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/ atau perekayasa yang dipekerjakan; d. pengurusan untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman; dan Zatau e. imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Pene1itian dan Pengembangan dan Zatau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan. (4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. (5) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian dan Pengembangan, pembebanan berdasarkan masing-masing proposal dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan. (6) Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat diberikan dalam hal aktiva yang digunakan merupakan bagian dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana diatur dalam: a. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau b. Pasal 29A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. - 297 - jdih.kemenkeu.go.id
— 297 of 642 —
Pasal436 (1) Wajib Pajak yang melakukan Penelitian dan Pengembangan untuk memperoleh tarnbahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (3) huruf a, huruf b, darr/ atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanarnan: a. atas nama Wajib Pajak yang menerima tarnbahan pengurangan Penghasilan Bruto; atau b. atas nama bersarna Wajib Pajak-Wajib Pajak yang melakukan kerja sarna kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia. (2) Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan j’ atau Hak Perlindungan Varietas Tanarnan yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal pengalihan dilakukan setelah jangka waktu perlindungan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/ atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman tidak lagi dimiliki oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan, (4) Dalarn hal Wajib Pajak mengalihkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan / atau Hak Perlindungan Varietas Tanarnan yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang telah dimanfaatkan diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib Pajak dan terutang Pajak Penghasilan pada saat dilakukannya pengalihan Kekayaan Intelektual tersebut. berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanarnan , darr/ atau mencapai tahap Komersialisasi. (3) Besarnya tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b. (4) Dalam hal tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari 40% (empat puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tarnbahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih lebih tarnbahan pengurangan Penghasilan Bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. - 298 - jdih.kemenkeu.go.id
— 298 of 642 —
- Pasal437 (1) Untuk mendapatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui Sistern Online Single Submission dengan: a. mengunggah proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan b. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal. (2) Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; b. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. fokus, tema, dan topik Penelitian dan Pengembangan; d. target capaian dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan; e. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak dari rekanan kerja sarna, jika Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sarna; f. perkiraan waktu yang dibutuhkan sarnpai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan; g. perkiraan jumlah pegawai darr/ atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan h. perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang diajukan dengan ketentuan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kriteria Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434. (4) Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan koordinasi antara kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dengan kementerian darr/ atau lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. (5) Dalam hal proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai - 299 - jdih.kemenkeu.go.id
— 299 of 642 —
Pasal439 (1) Wajib Pajak yang te1ah rnernperoleh pernberitahuan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 437 ayat (5) wajib rnenyarnpaikan laporan biaya Penelitian dan Pengernbangan setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kepala lernbaga yang rnenye1enggarakan urusan pernerintahan di bidang pene1itian, pengernbangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan Pasal438 (1) Dalarn hal kegiatan Penelitian dan Pengernbangan dilakukan rnelalui kerja sarna antara satu atau lebih Wajib Pajak, dan rnasing-rnasing Wajib Pajak rnenanggung sebagian atau seluruh biaya Penelitian dan Pengernbangan, Wajib Pajak yang rnelakukan kerja sarna harus rnernbuat 1 (satu) proposal kegiatan Penelitian dan Pengernbangan bersarna. (2) Proposal kegiatan Penelitian dan Pengernbangan bersarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) selain rnernuat hal sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 437 ayat (2) juga harus rnencanturnkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung oleh rnasing-rnasing Wajib Pajak yang bekerja sarna. (3) Masing-rnasing Wajib Pajak rnenyarnpaikan perrnohonan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 437 ayat (1). (4) Besarnya tarnbahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal435 ayat (1)untuk rnasing-rnasing Wajib Pajak ditentukan berdasarkan: a. akurnulasi biaya Penelitian dan Pengernbangan yang ditanggung oleh rnasing-rnasing Wajib Pajak; dan b. persentase tarnbahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 432 ayat (3), sesuai kepernilikan hak Kekayaan Inte1ektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanarnan dan / atau kondisi rnencapai tahap Kornersialisasi dari rnasing-rnasing Wajib Pajak. dengan ketentuan sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) dan dinyatakan sesuai atau tidak sesuai kriteria Penelitian dan Pengernbangan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 434, pernberitahuan hasil penelitian sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) disarnpaikan kepada Wajib Pajak rnelalui Sistern Online Single Submission untuk perrnohonan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1). (6) Pernberitahuan hasil pene1itian sebagairnana dirnaksud pada ayat (5) diternbuskan kepada Direktur Jenderal Pajak serta kernenterian dan Zatau lernbaga pernerintah yang rnenangani bidang terkait terna Penelitian dan Pengernbangan sebagairnana dirnaksud pada ayat (4) rnelalui Sistern Online Single Submission. - 300 - jdih.kemenkeu.go.id
— 300 of 642 —
Pasal440 (1) Untuk dapat memanfaatkan pembebanan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal435, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan beserta bukti pendukung bahwa Penelitian dan Pengembangan telah memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman dan Zatau mencapai tahap Komersialisasi kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melalui Sistem Online Single Submission. (2) Penelitian kesesuaian antara proposal dengan realisasi kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. (3) Terhadap penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan koordinasi antara kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dengan kementerian dan/ atau lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa: a. Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto, besaran persentase tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak, dan Tahun Pajak saat Wajib Pajak dapat mulai yang terintegrasi, melalui Sistem Online Single Submission. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak bersangkutan. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan. - 301 - jdih.kemenkeu.go.id
— 301 of 642 —
- Pasal441 (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 ayat (5) dan/ atau tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (4), Direktorat J enderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan kegiatan dan biaya Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1) darr/ atau tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (6), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaporkan besaran dan jenis biaya Pene1itian dan Pengembangan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto; atau b. Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto. (5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Sistem Online Single Submission. (6) Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto, wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Sistem Online Single Submission paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan. pengurangan tambahan memanfaatkan - 302 - jdih.kemenkeu.go.id
— 302 of 642 —
- Pasal443 (1) Warga Negara Asing dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 ayat (2) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. (2) Warga Negara Asing dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai: a. penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau b. peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset. (3) Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pasa1442 (1) Atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Warga Negara Asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. (3) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh Warga Negara Asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku terhadap Warga Negara Asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat Warga Negara Asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Bagian Kelima Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432 ayat (2) huruf b yang dibebankan oleh Wajib Pajak. - 303 - jdih.kemenkeu.go.id
— 303 of 642 —
Pasal446 (1) Warga Negara Asing yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan te1ah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. (4) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pene1itian menerbitkan: a. surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, apabila Pasal445 Warga Negara Asing dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat Warga Negara Asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. Pasa1444 (1) Jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 ayat (2) huruf b dihitung sejak Warga Negara Asing pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri. (2) Dalam hal pada jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Warga Negara Asing meninggalkan Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung sejak Warga Negara Asing pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri. a. memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau matematika, yang dibuktikan dengan: 1. sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing; 2. ijazah pendidikan; dan/atau 3. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan b. memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan. - 304 - jdih.kemenkeu.go.id
— 304 of 642 —
- Pasal448 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan. (2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan c. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Bagian Keenam Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan Pasal447 (1) Warga Negara Asing melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atas: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, jika diterbitkan surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal446 ayat (4) huruf a; atau b. penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia dan dari luar Indonesia, jika diterbitkan surat penolakan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (4) hurufb. (2) Sebelum melaporkan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Warga Negara Asing melakukan penghitungan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 terpenuhi; atau b. surat penolakan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 tidak terpenuhi, dalamjangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. - 305 - jdih.kemenkeu.go.id
— 305 of 642 —
- Pasal450 (1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf a merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang: a. melakukan kegiatan usaha dan I atau pekerjaan bebas; dan b. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. (3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat: a. pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau b. pada akhir Tahun Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan. Pasal449 (1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus dilakukan: a. dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan; b. di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/ atau seharusnya terj adi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; c. dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan d. secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan Zatau Penghasilan Bruto. - 306 - jdih.kemenkeu.go.id
— 306 of 642 —
- Pasal 453 (1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (1) yang harus dilakukan oleh: a. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf a meliputi: 1. peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekeDaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; 2. Penghasilan Bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan Zatau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dany atau 3. peredaran bruto dan/atau Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha darr/ atau Pasal452 (1) Peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 ayat (1) huruf b dan Pasal 451 ayat (1) huruf b angka 2 didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/ atau tempat usaha darr/ atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak sebelumnya. (2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami istri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari usaha darr/ atau pekerjaan bebas suami dan istri. Pasal451 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf c merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang: a. melakukan kegiatan usaha dan / atau pekerjaan bebas; dan b. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara keseluruhan: 1. dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan/ atau bukan objek pajak; dan 2. tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. - 307 - jdih.kemenkeu.go.id
— 307 of 642 —
- Pasal455 (1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (1) harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali Pasal454 (1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (1) dapat dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi secara elektronik maupun non-elektronik. (2) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan Zatau tempat kegiatan usaha dan / atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi. pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas; b. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf b meliputi: 1. Penghasilan Bruto yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/ atau 2. Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/ atau yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; c. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf c meliputi: 1. Penghasilan Bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan Zatau pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; darr/ atau 2. peredaran bruto dan Zatau Penghasilan Bruto yang bukan objek pajak dan/ atau dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha darr/atau pekerjaan bebas. (2) Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c yang mempunyai lebih dari 1 (satu) jenis usaha, tempat usaha, dan Zatau pekerjaan bebas, pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus dapat menggambarkan jelas untuk setiap: a. jenis dan Zatau tempat usaha; dany atau b. pekerjaan bebas yang bersangkutan. (3) Selain harus melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - 308- jdih.kemenkeu.go.id
— 308 of 642 —
Pasal 456 (1) Untuk tujuan perpajakan, Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian dari stelsel pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (5)huruf a, dapat dise1enggarakan oleh Wajib Pajak tertentu. peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dise1enggarakan: a. dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; b. di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia; dan c. secara konsisten dengan prinsip taat asas dan dengan ste1se1akrual atau stelse1 kas. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pembukuan dapat diselenggarakan dengan menggunakan: a. bahasa asing; atau b. bahasa asing dan mata uang se1ain rupiah, sete1ah mendapat izm Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Prinsip taat as as sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan prinsip yang sarna yang digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun Pajak-Tahun Pajak sebe1umnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. (5) Prinsip taat as as dalam metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa: a. stelsel pengakuan penghasilan; b. tahun buku; c. metode penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi. (6) Perubahan terhadap metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. (7) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal terdiri atas catatan mengenai: a. harta; b. kewajiban; c. modal; d. penghasilan dan biaya; dan e. harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termasuk penjualan dan pembe1ian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. (8) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar untuk menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. - 309 - jdih.kemenkeu.go.id
— 309 of 642 —
- Pasa1457 (1) Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (5) huruf b dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama. (2) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (5) huruf c dilakukan dalam bagian yang sarna besar selama masa manfaat: (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. secara komersial berhak menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil; dan b. merupakan Wajib Pajak: 1. orang pribadi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf a dan huruf c, tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan Pembukuan; atau 2. Badan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak me1ebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (3) Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 didasarkan pada jumlah kese1uruhan peredaran bruto dari setiap jenis darr/ atau tempat usaha pada Tahun Pajak sebelumnya. (4) Stelsel kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi secara tunai, dengan ketentuan: a. penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam suatu Tahun Pajak; dan b. biaya diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu Tahun Pajak. (5) Penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk tujuan perpajakan merupakan ste1se1 campuran dan harus tetap me1aksanakan ketentuan sebagai berikut: a. penghitungan jumlah penghasilan dari usaha darr/ atau pekerjaan bebas termasuk penjualan dalarn suatu Tahun Pajak harus me1iputi se1uruh transaksi, baik tunai maupun bukan tunai; b. penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun bukan tunai; dan c. perolehan harta yang dapat disusutkan darr/ atau hak-hak yang dapat diamortisasi karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan darr/ atau amortisasi. - 310 - jdih.kemenkeu.go.id
— 310 of 642 —
Pasal458 (1) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2), harus menyampaikan pemberitahuan setiap Tahun Pajak untuk dapat menye1enggarakan Pembukuan dengan stelsel kas. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal4. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat: a. bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebe1umnya; atau b. akhir Tahun Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebe1umnya. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (4) Untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada: a. 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau b. akhir Tahun Pajak, a. 4 (empat) tahun untuk harta berwujud bukan bangunan; atau b. 20 (dua puluh) tahun untuk harta berwujud berupa bangunan. (3) Amortisasi atas harta tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (5) huruf c dilakukan dalam bagian yang sarna besar selama mas a manfaat 4 (empat) tahun. (4) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai pada Tahun Pajak diperolehnya harta. (5) Biaya yang merupakan pembayaran di muka untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dilakukan sekaligus pada Tahun Pajak dibayarkannya biaya tersebut secara tunai. (6) Bagi Wajib Pajak tertentu yang menye1enggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1) yang tidak dapat memisahkan antara biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya dilakukan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah: a. penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. biaya yang dibayarkan secara tunai pada Tahun Pajak yang bersangkutan untuk penge1uaran yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk biaya yang merupakan pembayaran di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (5). - 311 - jdih.kemenkeu.go.id
— 311 of 642 —
- Pasal460 (1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1) dapat dise1enggarakan oleh Wajib Pajak secara e1ektronik maupun non-elektronik. (2) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada: Pasal459 (1) Atas pemberitahuan penye1enggaraan Pembukuan dengan ste1se1 kas yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal458 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan penye1enggaraan Pembukuan dengan stelse1 kas, paling lama 1 (satu) hari kerja sete1ah diterbitkan bukti penerimaan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal12. (3) Atas pemberitahuan penye1enggaraan Pembukuan dengan ste1se1 kas yang tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan bahwa pemberitahuan Wajib Pajak tidak dapat diproses. (4) Dalam hal Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2): a. tidak menyampaikan pemberitahuan; atau b. menyampaikan pemberitahuan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 458 ayat (3) dan ayat (4), Wajib Pajak tersebut tidak dapat menye1enggarakan Pembukuan dengan stelse1 kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1). (5) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak: a. te1ah menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. menemukan data atau informasi bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2), Wajib Pajak tersebut tidak dapat menye1enggarakan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal456 ayat (1)mulai Tahun Pajak berikutnya. (6) Wajib Pajak yang tidak dapat menye1enggarakan Pembukuan dengan stelse1 kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dianggap te1ah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menye1enggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) dengan ste1se1akrual. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. - 312 - jdih.kemenkeu.go.id
— 312 of 642 —
- Pasa1461 (1) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2) yang Pembukuannya mengalami perubahan dari stelsel akrual menjadi stelsel kas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penghasilan dan / atau biaya yang sudah diakui saat penggunaan stelsel akrual, tidak lagi diakui saat penggunaan stelsel kas; b. penghasilan dan Zatau biaya yang belum diakui saat penggunaan stelsel akrual tetapi telah memenuhi syarat pengakuan penghasilan dan/ atau biaya berdasarkan stelsel kas, maka penghasilan darr/ atau biaya terse but langsung diakui pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel kas; darr/ atau c. nilai sisa buku atas harta berwujud dan/ atau harta tak berwujud berupa: 1. bangunan, disusutkan sesuai sisa masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457; dan Zatau 2. selain bangunan yang masa manfaatnya: a) kurang dari 4 (empat) tahun, disusutkan atau diamortisasi sekaligus pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel kas; dan / atau b) sarna dengan atau lebih dari 4 (empat) tahun, diperlakukan sebagai perolehan harta baru serta disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan Pasal457. (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2) yang Pembukuannya mengalami perubahan dari stelsel kas menjadi stelsel akrual berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penghasilan darr/ atau biaya yang sudah diakui saat penggunaan stelsel kas, tidak lagi diakui saat penggunaan stelsel akrual; b. penghasilan dan Zatau biaya yang belum diakui saat penggunaan stelsel kas tetapi telah memenuhi syarat pengakuan penghasilan dan/ atau biaya berdasarkan stelsel akrual, maka penghasilan dan Zatau biaya tersebut langsung diakui pada Tahun Pajak terjadinya perubahan menjadi stelsel akrual; darr/atau c. nilai sisa buku atas harta berwujud dan/ atau harta tak berwujud, tetap disusutkan dan/ atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 457 sampai dengan akhir masa manfaat atau saat pengalihan harta tersebut. a. tempat tinggal darr/atau tempat kegiatan usaha darr/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi; atau b. tempat kedudukan dan Zatau tempat kegiatan usaha bagi Wajib Pajak Badan. - 313 - jdih.kemenkeu.go.id
— 313 of 642 —
Pasa1465 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jenis pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dan/ atau selain secara elektronik dan tata cara penyampaian dokumen serta saluran yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. tindak lanjut pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasa17 ayat (9), tata cara penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), dan tata cara penyampaian keputusan dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasall2; Pasa1464 Pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak: a. Masa Pajak Januari 2025; dan b. Tahun Pajak 2025 untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. BABVIII KETENTUANTEKNIS PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASIPERPAJAKAN Pasa1463 Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, te1ah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat: a. melakukan pencatatan; dan/ atau b. menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. Pasal 462 Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (2) yang pada: a. suatu Tahun Pajak telah menyelenggarakan Pembukuan dengan ste1sel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1);dan b. Tahun Pajak berikutnya memilih atau menye1enggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) dengan stelsel akrual, tidak dapat lagi menyelenggarakan Pembukuan dengan ste1sel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1) pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. - 314 - jdih.kemenkeu.go.id
— 314 of 642 —
c. tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan keputusan dalam hal keadaan kahar atau sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak; d. petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak Nonaktif dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; e. petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan usaha, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan akses pembuatan Faktur Pajak; f. petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi untuk pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; g. petunjuk teknis pelaksanaan penentuan tempat tinggal atau temp at kedudukan Wajib Pajak; h. petunjuk teknis pelaksanaan kriteria Pengusaha Kena Pajak yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan; 1. petunjuk teknis pelaksanaan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak; J. bentuk dan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1); k. Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1); 1. tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik; m. bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104; n. tata cara penerbitan Bukti Pemindahbukuan; o. bentuk, lSI, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164; p. keterangan dan/ atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165; q. tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168; r. tata cara pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174; s. kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2); t. tata cara penelitian dan perekaman Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182; u. tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (8) dan Pasal 195 ayat (8); - 315 - jdih.kemenkeu.go.id
— 315 of 642 —
Pasal467 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1)huruf b dan huruf c dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan kewenangannya. Pasal466 Ketentuan lebih lanjut mengenai: 1. tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2); dan 2. pelaksanaan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 sampai dengan Pasa1160, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangannya. v. tata cara pengecualian pembayaran dan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah darr/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal200; w. tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh Badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal219 ayat (3); x. bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233; y. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap atas penghasilan berupa keuntungan dari penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal238 dan Pasa1239; z. pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan berupa premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayar kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241; aa. tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal394 dan Pasal395, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. - 316 - jdih.kemenkeu.go.id
— 316 of 642 —
- Pasal468 Contoh format dokumen berupa: a. surat pernyataan belum dapat melampirkan dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (9) tercantum dalam Lampiran Huruf A; b. surat pernyataan penolakan Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf B; c. berita acara penolakan Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf C; d. surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf D; e. keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (8) tercantum dalam Lampiran Huruf E; f. keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (9) tercantum dalam Lampiran Huruf F; g. surat atas permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf G; h. Bukti Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran Huruf H; 1. surat pemberitahuan penolakan permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf I; J. surat permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf J; k. surat permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf K; 1. surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf L; m. surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf M; n. surat keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4) huruf a untuk Pajak Penghasilan Pasal 29 tercantum dalam Lampiran Huruf N; o. surat keputusan persetujuan penundaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4) huruf a untuk Pajak Penghasilan Pasal 29, tercantum dalam Lampiran Huruf 0; BABIX CONTOHFORMATDOKUMENDANCONTOH PENGHITUNGAN,PEMUNGUTAN,DANjATAUPELAPORAN - 317 - jdih.kemenkeu.go.id
— 317 of 642 —
p. surat keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4) huruf b untuk utang pajak, tercantum dalam Lampiran Huruf P; q. surat keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasall17 ayat (4) huruf b untuk utang pajak, tercantum dalam Lampiran Huruf Q; r. penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) berupa surat pemberitahuan penolakan permohonan pengangsuran atau penundaan untuk Pajak Penghasilan 29 tercantum dalam Lampiran Huruf R; s. penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) berupa pemberitahuan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak tidak memenuhi persyaratan tercantum dalam Lampiran Huruf S; t. penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) berupa pemberitahuan surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak tidak memenuhi persyaratan tercantum dalam Lampiran Huruf T; u. surat keputusan penetapan kembali keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf U; v. surat keputusan penetapan kembali persetujuan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) tercantum dalam Lampiran HurufV; w. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3), Pasal 127 ayat (3), Pasal 131 ayat (1), dan Pasal 135 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf W; x. surat kuasa pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang dari pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf d dan Pasal 135 ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran Huruf X; y. dokumen pendukung bagi subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf h tercantum dalam Lampiran Huruf Y; z. surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (6), Pasal 128 ayat (6), Pasal 132 ayat (8), dan Pasal 136 ayat (6) tercantum dalam Lampiran Huruf Z; aa. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf AA; - 318 - jdih.kemenkeu.go.id
— 318 of 642 —
- bb. pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3), tercantum dalam Lampiran Huruf BB; cc. nota penghitungan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf CC; dd. nota penghitungan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf DD; ee. Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf EE; ff. permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke Utang Pajak Wajib Pajak lain dari/atau Deposit Pajak sebagaitnana dimaksud dalam Pasal154 ayat (3) tercantum dalam Lampiran HurufFF; gg. Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dan permintaan pemutakhiran nomor rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) tercantum dalam Lampiran HurufGG; hh. laporan Instansi Pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf HH; 11. daftar pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah berdasar penugasan khusus sebagaimana dimaksud Pasal 198 ayat (2) huruf a dan laporan Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf II; JJ. laporan bulan an pejabat pembuat akta tanah dan laporan bulan an pembuatan risalah le1ang atas tanah danj atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal198 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf JJ; kk. laporan mengenai perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (4) tercantum dalam Lampiran Huruf KK; 11. surat pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalarn skema Kontrak Investasi Kolektif terten tu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a tercantum dalam Lampiran Huruf LL; mm. Laporan bulan an mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf MM; - 319 - jdih.kemenkeu.go.id
— 319 of 642 —
- nn. formulir laporan pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (4), tercantum dalam Lampiran Huruf NN; 00. berita acara serah terima pembayaran Pajak Penghasilan berupa volume minyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf 00; pp. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Penghasilan berupa volume minyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (4) tercantum dalam Lampiran Huruf PP; qq. pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf QQ; rr. nota retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf RR; ss. nota pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf SS; tt. laporan realisasi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (1) tercantum dalam Lampiran HurufIT; uu. surat penyampaian laporan realisasi Penanaman Modal/ realisasi produksi, laporan realisasi Penanaman Modal, dan pelaporan jumlah realisasi kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal420 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf UU; vv. surat penyampaian laporan jumlah realisasi tenaga kerja Indonesia dan Zatau realisasi penanaman modal, laporan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia, dan laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 ayat (1) tercantum dalam Lampiran HurufW; ww. surat penyampaian laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak dan laporan rincian biaya atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf WW; xx. surat penyampaian laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto dan laporan penghitungan pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (6) tercantum dalam Lampiran Huruf XX; yy. permohonan untuk dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal446 ayat (1)menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf YY; zz. surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran HurufZZ; - 320 - jdih.kemenkeu.go.id
— 320 of 642 —
- Pasal469 Contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan: a. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) tercan tum dalam Lampiran Huruf DOD; b. pajak atas penghasilan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) dan Pasal 216 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf EEE; c. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 tercantum dalam Lampiran Huruf FFF; d. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 tercantum dalam Lampiran Huruf GGG; e. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/ atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf HHH; f. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf III; g. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat (4) tercantum dalam Lampiran Huruf JJJ; h. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 tercantum dalam Lampiran Huruf KKK; 1. Pajak Pertambahan Nilai oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf LLL; aaa. surat penolakan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf AAA; bbb. pemberitahuan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf BBB; ccc. surat keterangan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (1), tercantum dalam Lampiran Huruf CCC; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 321 - jdih.kemenkeu.go.id
— 321 of 642 —
- Pasal470 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penyampaian laporan realisasi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf VVV; b. pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf WWW; c. pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas Pengusaha Kena Pajak orang pribadi se1aku pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak berupa nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf XXX; J. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf MMM; k. kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf NNN; 1. Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (9) atas jual be1i Aset Kripto tercantum dalam Lampiran Huruf 000; m. Dividen Wajib Pajak yang menghasilkan produk se1ain yang diberikan fasilitas atau me1akukan perluasan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf PPP; n. rumus penghitungan kompensasi kerugian Wajib Pajak yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf QQQ; o. nilai pengurang penghasilan neto dalam hal terjadi penggantian aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf RRR; p. rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (4) tercantum dalam Lampiran Huruf SSS; q. besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan atas kegiatan Pene1itian dan Pen gembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 tercantum dalam Lampiran Huruf TTT; dan r. pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf UUU; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 322 - jdih.kemenkeu.go.id
— 322 of 642 —
.‘1 Pasal472 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Sertifikat Elektronik, electronic filing identification number, dan kode verifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat digunakan untuk me1akukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dalam pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban untuk: BABX KETENTUANPERALIHAN Pasal471 Ketentuan lebih lanjut barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 1 butir a), barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1)huruf a angka 1 butir b), barang berupa kede1ai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 1 butir c), dan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif’/ harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran Huruf EEEE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. d. pengkreditan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (3) tercan tum dalam Lampiran Huruf YYY; e. pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan darr/ atau ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 ayat (1) tercantum dalam Lampiran HurufZZZ; f. pengkreditan Pajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf AAAA; g. bidang usaha tertentu pada daerah tertentu dengan persyaratan tertentu yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf BBBB; h. daftar fokus dan terna kegiatan Penelitian dan Pengembangan prioritas yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran Huruf CCCC; 1. pos jabatan tertentu untuk Warga Negara Asing dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf DDDD, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 323 - jdih.kemenkeu.go.id
— 323 of 642 —
-i - Pasal473 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. permohonan pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak nonefektif, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 2. permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sarnpai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 3. terhadap penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik Pengusaha Kena Pajak karena tidak menyarnpaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib a. Masa Pajak sarnpai dengan Masa Pajak Desember 2024; b. Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan Zatau c. Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024; 2. penerbitan, penandatanganan, dan pengmman keputusan berbentuk elektronik yang diterbitkan oleh Menteri dan Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dapat dilakukan atas keputusan untuk: a. Masa Pajak sarnpai dengan Masa Pajak Desember 2024; b. Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan Zatau c. Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024; 3. penggunaan Segel Elektronik untuk penandatanganan keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus sudah diterapkan paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2025; dan 4. sarana aktivasi Akun Wajib Pajak dan penggunaan Sertifikat Elektronik serta Kode Otorisasi dalarn pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik harus tersedia paling larnbat mulai tanggal 1 Januari 2025. - 324 - jdih.kemenkeu.go.id
— 324 of 642 —
Pasal476 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak untuk penghitungan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) dan Pasal 8 ayat (2a) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Masa Pajak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. permohonan Pemindahbukuan yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri mi berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Pasal475 Ketentuan mengenai penerbitan, pengmman, dan pelimpahan kewenangan atas keputusan dan dokumen yang dilaksanakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Pasal474 Ketentuan mengenai permohonan, pemberitahuan, pelaporan, dan penyampaian dokumen oleh Wajib Pajak yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan, Pengusaha Kena Pajak dimaksud diberikan akses pembuatan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan 4. permohonan Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan dan permohonan perubahan data Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini dalam j angka waktu: a. 10 (sepuluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk permohonan Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan; dan b. 3 (tiga) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk permohonan perubahan data Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan. - 325 - jdih.kemenkeu.go.id
— 325 of 642 —
- Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18jPMK.03j2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 3. permohonan penundaan dan pengangsuran yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242jPMK.03j2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18jPMK.03j2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 4. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187jPMK.03j2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; 5. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17jPMK.03j2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; 6. pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang didasarkan pad a ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan: a. sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan Nomor 226jPMK.03j2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan ketentuan Peraturan Nomor 65jPMK.03j2018; atau b. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mi, dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1· (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini - 326- jdih.kemenkeu.go.id
— 326 of 642 —
Pasa1477 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. jenis, bentuk, dan lSI Surat Pemberitahuan, penyampaian Surat Pemberitahuan, serta pengolahan Surat Pemberitahuan selain Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk: a. Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024; b. Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan Zatau c. Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. jenis, bentuk, dan lSI Surat Pemberitahuan, penyampaian Surat Pemberitahuan, serta pengolahan Surat Pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; 3. Wajib Pajak yang: a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan pembayaran atas pengalihan telah dilunasi sebelum tanggal 7 September 2016 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dikecualikan atas pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dan berlaku, diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak; dan 7. permohonan pemberian imbalan bunga yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga namun belum diterbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. - 327- jdih.kemenkeu.go.id
— 327 of 642 —
- Perjanjian Pengikatan Jual Be1i atas Tanah darr/ atau Bangunan beserta perubahannya dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual be1i atas tanah dan Zatau bangunan beserta perubahannya; 4. Wajib Pajak yang: a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan pembayaran atas pengalihan baru dilunasi sebagian sebe1um tanggal 7 September 2016 dan atas pengalihan hak tersebut be1um dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang;dan b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut te1ah dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dikecualikan atas pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah darr/ atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan beserta perubahannya dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual be1i atas tanah dany atau bangunan beserta perubahannya dengan me1akukan penyetoran Pajak Penghasilan atas bagian pe1unasan pembayaran pengalihan sejak tanggal 7 September 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan beserta perubahannya; 5. Wajib Pajak yang: a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebelum tanggal 7 September 2016 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah le1angoleh pejabat yang berwenang; dan b. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan Zatau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a be1um dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Zatau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan / atau Bangunan beserta - 328 - jdih.kemenkeu.go.id
— 328 of 642 —
perubahannya, dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai transaksi saat dilakukan pembuatan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; 6. Wajib Pajak yang: a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan pembayaran atas pengalihan terse but telah dilunasi sebelum tanggal 7 September 2016 dan atas pengalihan hak terse but belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan b. pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode pengalihan hak atas tanah dan bangunan;dan c. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan, dikecualikan atas pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan beserta perubahannya dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah darr/ atau bangunan beserta perubahannya dengan melakukan penyetoran kekurangan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode pengalihan hak atas tanah dan bangunan; 7. pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya berlaku ketentuan bahwa penghasilan dari pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya peru bah an atau adendum perjanjian pengikatan jual beli yang: a. perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli dilakukan sebelum tanggal 7 September 2016, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau b. perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli dilakukan pada tanggal 7 September 2016 dan/ atau setelahnya, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah - 329 - jdih.kemenkeu.go.id
— 329 of 642 —
- dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya; 8. Wajib Pajak yang: a. melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dan pembayaran atas pengalihan tersebut telah dilunasi sebelum tanggal 17 Oktober 2016 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan b. penghasilan atas pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dikecualikan atas pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah darr/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya; 9. Wajib Pajak yang: a. melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dan pembayaran atas pengalihan baru dilunasi sebagian sebelum tanggal 17 Oktober 2016 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dikecualikan atas pengenaan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya dengan melakukan penyetoran Pajak Penghasilan atas bagian pelunasan pembayaran pengalihan sejak - 330- jdih.kemenkeu.go.id
— 330 of 642 —
- tanggal 17 Oktober 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi KolektifTertentu; 10. Wajib Pajak yang: a. melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu sebelum tanggal 17 Oktober 2016 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan b. penghasilan dari pengalihan hak at as tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu beserta perubahannya, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai transaksi saat dilakukan pembuatan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; 11. Wajib Pajak yang: a. melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dan pembayaran atas pengalihan tersebut telah dilunasi sebelum tanggal 17 Oktober 2016 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan b. pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode pengalihan hak atas tanah dan bangunan; dan c. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah darr/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan, dikecualikan atas pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu beserta perubahannya dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya dengan melakukan penyetoran kekurangan Pajak Penghasilan sesuai dengan - 331 - jdih.kemenkeu.go.id
— 331 of 642 —
Pasal478 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. permohonan penggunaan nilai buku atas penggabungan, pe1eburan, pemekaran usaha, atau pengambilalihan usaha yang te1ah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum dise1esaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52jPMK.010j2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, pe1eburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56jPMK.010j2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52jPMK.010j2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha; 2. terhadap: a. permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 dan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 yang te1ah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku; dan b. permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 yang disampaikan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11jPMK.010j2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun ketentuan perpajakan yang berlaku pada periode pengalihan hak atas tanah dan bangunan; 12. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri In! penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang berlaku pada Masa Pajak tersebut; dan 13. tarif Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku pada saat penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimaksud. - 332 - jdih.kemenkeu.go.id
— 332 of 642 —
Pasa1479 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor BABXI KETENTUANPENUTUP 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.OI0/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor II/PMK.OI0/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu; 3. terhadap: a. permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 dan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku; dan b. permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427 yang disampaikan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.OI0/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya; dan 4. permohonan Warga Negara Asing yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal446 yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak tetapi belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan at as Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - 333 - jdih.kemenkeu.go.id
— 333 of 642 —
- Pasal482 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: 1. peraturan pe1aksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243jPMK.03j2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18jPMK.03j2021 tentang Pasal481 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: 1. peraturan pe1aksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242jPMK.03j2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18jPMK.03j2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); dan 2. ketentuan terkait tata cara pembayaran dan penyetoran pajak serta jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan atau Keputusan Menteri Keuangan selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242jPMK.03j2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18jPMK.03j2021 tentang Pe1aksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal480 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pe1aksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48jPMK.03j2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri InI. 1516) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri InI. - 334- jdih.kemenkeu.go.id
— 334 of 642 —
- Pasa1483 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624jKMK04j1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282jKMK.04j 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434 jKMK04 j 1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham; 4. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196jPMK03j2007 tentangTata Cara Penye1enggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Se1ain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123jPMK03j2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196jPMK03j2007 tentang Tata Cara Penye1enggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); dan 2. ketentuan terkait jenis, bentuk, dan lSI Surat Pernberitahuan, serta tata cara penyampaian dan jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan atau Keputusan Menteri Keuangan selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243jPMK03j2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18jPMK03j2021 tentang Pe1aksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. - 335 - jdih.kemenkeu.go.id
— 335 of 642 —
Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975); 5. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40jPMK.03j2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud danjatau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65jPMK.03j2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73jPMK.03j2010 ten tang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasaj Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156); 8. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111jPMK.03j2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278); 9. Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri keuangan Nomor 112jPMK.03j2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17jPMK.03j2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36); 11. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85jPMK.03j2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7jPMK.011j2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85jPMK.03j2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 jPMK.011j2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan - 336- jdih.kemenkeu.go.id
— 336 of 642 —
Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/ atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 946); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pe1aporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi darr/atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 544) sebagaimana te1ah diubah dengan PMK- 70/PMK.02/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pe1aporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 482); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, dieabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13); 15. Pasal 23 dan 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 573) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1381); 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor - 337- jdih.kemenkeu.go.id
— 337 of 642 —
- 18jPMK.03j2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187jPMK.03j2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1471); 19. Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200jPMK.03j2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692); 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244jPMK.03j2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1964); 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261jPMK.03j2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah danj atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah danj atau Bangunan Beserta Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29); 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34jPMK.010j2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41jPMK.010j2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34jPMK.010j2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 341); 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 jPMK.03j2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 374); 24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52jPMK.010j2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir - 338- jdih.kemenkeu.go.id
— 338 of 642 —
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56jPMK.010j2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52jPMK.010j2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 637); 25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147jPMK.03j2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516); 26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166jPMK.03j2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1682); 27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215jPMK.03j2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1860); 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32jPMK.010j2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 354); 29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120jPMK.03j2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 954); 30. Pasa12 sampai dengan Pasal 7 dan Pasa123 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231jPMK.03j2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan danj atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59jPMK.03j2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231jPMK.03j2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan - 339 - jdih.kemenkeu.go.id
— 339 of 642 —
Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359); 31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan PMK- 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 839); 32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227); 33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173); 34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75); 35. Pasal 7 sampai dengan Pasal 13, Pasal 37 sampai dengan Pasal 41, Pasal 62 sampai dengan Pasal 78, Pasal 83 sampai dengan Pasal 102, Pasal 106, Pasal 109, dan Pasal111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); 36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 519); 37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 ten tang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan - 340- jdih.kemenkeu.go.id
— 340 of 642 —
Pasal484 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal1 Januari 2025. Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 591); 38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659); 39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 ten tang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Zatau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 360); 40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 361); 41. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 367); dan 42. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 368), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - 341 - jdih.kemenkeu.go.id
— 341 of 642 —
II ,…~ ’., .. ~ .. ~ . ~ . I!i. .. . - 342 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 771 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik PURNOMO jdih.kemenkeu.go.id
— 342 of 642 —
CONTOH FORMAT DOKUMEN, CONTOH PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN/ATAU PELAPORAN, DAN KETENTUAN LEBIH LANJUT TERKAIT KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN LAM PIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN - 343- jdih.kemenkeu.go.id
— 343 of 642 —
- … (14) Meterai … ., (13) Wajib Pajakjkuasa Wajib Pajak”] Dengan ini menyatakan bahwa belum dapat melampirkan dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor (9), berupa (10) dengan alasan: (11) dan saya akan melengkapi dokumen dimaksud paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak: (12) D berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak; D SPOP disampaikan oleh Wajib Pajak melalui penundaan penyampaian SPOP; D SPOP disampaikan oleh Wajib Pajak setelah diterbitkan surat teguran penyampaian SPOP. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan menyadari akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . … (4) … (5) … (6) … (7) … (8) Dalam hal ini bertindak selaku Wajib Pajakjkuasa Wajib Pajak’) atas Objek Pajak: Nama Objek Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Objek Pajak Alamat Objek Pajak Nomor Teleponj handphone : ••••..•..•.•••••••…••…••… (3) Alamat Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama : (1) NIK : (2) SURAT PERNYATAAN A. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN BELUM DAPAT MELAMPIRKAN DOKUMEN PENDUKUNG ISIAN SURAT PEMBERITAHUANOBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - 344- jdih.kemenkeu.go.id
— 344 of 642 —
Diisi nama Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pernyataan Diisi Nomor Induk Kependudukan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pernyataan Diisi ala mat Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menandatangani Surat Pernyataan Diisi nama Objek Pajak Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Diisi Nomor Objek Pajak Diisi alamat Objek Pajak Diisi nomor telepon / handphone Wajib Pajak Diisi sektor Objek Pajak Diisi jenis dokumen pendukung yang belum dapat dilam pirkan Diisi alas an belum dapat me1ampirkan dokumen pendukung Diisi tanda silang (X) pada kotak dengan pernyataan yang sesuai Diisi kota/Icabupaten dan tanggal pembuatan Surat Pernyataan Diisi nama lengkap dan tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak, serta dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cap dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Badan Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAANBELUM DAPAT MELAMPIRKANDOKUMEN PENDUKUNG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - 345- jdih.kemenkeu.go.id
— 345 of 642 —
… (14) Meterai … (13) Yang membuat pernyataan, Sehubungan dengan Pendataan lapangan oleh petugas Pendataan berdasarkan surat tugas nomor (10) tanggal.. (ll) dengan ini menyatakan menolak dilakukan Pendataan lapangan dengan alasan (12) Demikian surat pernyataan penolakan Pendataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun, sertakami bersedia untuk bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari pernyataan ini . … (7) … (8) … (9) Nama Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak Alamat Wajib Pajak … (5) … (6) … (4) dalam hal ini bertindak selaku:(4) o Wajib Pajak o wakil Wajib Pajak o kuasa Wajib Pajak atas Objek Pajak: Nomor Objek Pajak Alamat Objek Pajak Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (1) Pekerjaari/ Jabatan (2) Alamat (3) SURATPERNYATAANPENOLAKANPENDATAAN B. CONTOH FORMATSURATPERNYATAANPENOLAKANPENDATAAN - 346- jdih.kemenkeu.go.id
— 346 of 642 —
.t I … Diisi nama Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan Diisi pekerjaari/jabatan Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan Diisi alamat Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan Diisi tanda silang (X)pada kotak yang sesuai Diisi Nomor Objek Pajak Diisi dengan Alamat Objek Pajak Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Diisi dengan alamat Wajib Pajak Diisi nomor surat tugas Diisi tanggal surat tugas Diisi alasan penolakan Pendataan lapangan Diisi kota/Icabupaten dan tanggal surat pernyataan penolakan Pendataan dibuat Diisi nama lengkap dan tanda tangan Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan, serta dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cap dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Badan PETUNJUK PENGISIANCONTOH FORMAT SURATPERNYATAANPENOLAKANPENDATAAN - 347- Nomor (14) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) jdih.kemenkeu.go.id
— 347 of 642 —
… (19) … (17) … ,(18) … ,(16) Mengetahui, … dst (15) ••••••••••••••••••••••••••••• (15) ••••••••••••••••••••••••••• (15) … ,(14) •.••.• •••• •••• •.•• ..•.•.•• •,(14) … ,(14) telah menolak membuat dan menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan. Demikian berita acara penolakan Pendataan ini dibuat, kemudian ditutup danditandatangani oleh petugas Pendataan dan pejabat unit Direktorat Jenderal Pajak temp at dilaksanakannya Pendataan . … (1) … (2) … (3) Nama Pekerjaanj Jabatan Alamat yang sehubungan dengan Pendataan lapangan tersebut di atas, dalam hal ini: … (8) … (9) … (10) Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Wajib Pajak … (7) … (5) … (6) Pad a hari ini , tanggal.. bulan tahun di ..(2) berdasarkan surat tugas nomor ..(3) tanggal … ..(4) maka kami yang tersebut di bawah ini selaku petugas Pendataan yang ditugaskan untuk melakukan Pendataan lapangan atas: Nama Objek Pajak NOP Alamat Objek Pajak BERITAACARAPENOLAKANPENDATAAN … (1) C. CONTOH FORMATBERITAACARAPENOLAKANPENDATAAN - 348- jdih.kemenkeu.go.id
— 348 of 642 —
Diisi kepala surat KPP yang bersangkutan Diisi hari, tanggal, bulan, tahun, dan kotaj’kabupaten temp at berita acara penolakan Pendataan ditandatangani Diisi nomor surat tugas Diisi tanggal surat tugas Diisi nama Objek Pajak Diisi Nomor Objek Pajak Diisi alamat Objek Pajak Diisi nama Wajib Pajak Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Diisi alamat Wajib Pajak Diisi nama Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan Diisi pekerjaari/jabatan Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan Diisi alamat Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang menandatangani surat pernyataan penolakan Pendataan Diisi jabatan petugas Pendataan. Jika Pendataan dilaksanakan 1 (satu) petugas Pendataan, cukup diisi “petugas Pendataan” dan cukup dibuat untuk 1 (satu) isian. Jumlah petugas Pendataan disesuaikan dengan surat tugas. Diisi nama dan tanda tangan petugas Pendataan. Jika Pendataan dilaksanakan 1 (satu) petugas Pendataan, cukup diisi “petugas Pendataan” dan cukup dibuat untuk 1 (satu) isian. Jumlah petugas Pendataan disesuaikan dengan surat tugas Diisi nama jabatan eselon IV di KPP atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak temp at dilaksanakannya Pendataan Diisi nama dan tanda tangan pejabat eselon IV sesuai dengan isian “Angka 16” Diisi nama jabatan eselon III di KPP atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat dilaksanakannya Pendataan Diisi nama dan tanda tangan pejabat eselon III sesuai dengan isian “Angka 18”, disertai cap unit Direktorat Jenderal Pajak temp at dilaksanakannya Pendataan PETUNJUK PENGISIANCONTOHFORMAT BERITAACARAPENOLAKANPENDATAAN - 349 - Nomor (19) Nomor (18) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (1) Nomor (2) jdih.kemenkeu.go.id
— 349 of 642 —
Keterangan: ) coretj’hapus ya,QK,tidaksesuai 1. Beri tanda ~ pada yang sesuai 2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus. … (20) Wajib PajakjWakiljKuasa) Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Terhadap Utang Pajak tersebut, saya mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan sebesar Rp (18) sampai dengan tanggal (19) e agru en t : Jenis Masa/Tahun Nomor Ketetapan/ Jumlah Pajak Yang Tanggal pajak Pajak Keputusan/Putusan Masih Harus Dibayar Jatuh Tempo (Rp) (13) (14) (15) (16) (17) S b . b iku menyatakan masih mempunyai Utang Pajak berdasarkan : o STP 0 SK Pembetulan 0 Putusan Peninjauan Kembali o SKPKB 0 SK Keberatan o SKPKBT 0 Putusan Banding Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : (5) NPWP : (6) J abatan : (7) Alamat : (8) Nomor Telepon : (9) Bertindak selaku 0 Wajib Pajak o Wakil 0 Kuasa dari Wajib Pajak Nama : (10) NPWP : (11) Alamat : ; (12) Yth. Direktur Jenderal Pajak u. b. Kepala KPP . … (4) … , (2) … (1) … (3) Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu pelunasan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Usaha KeciljWajib Pajak di daerah tertentu*) Nomor Lampiran : Hal D. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELUNASAN - 350 - jdih.kemenkeu.go.id
— 350 of 642 —
Diisi sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak, jika ada Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan Wajib Pajak Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar darr/utau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan Diisi dengan nama Wajib Pajak/wakif /kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu. Pengertian wakil adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. Dalam hal penandatangan adalah kuasa, pemohon harus melampirkan Surat Kuasa sesuar ketentuan Undang-Undang KUP Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak/wakilj’kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil Diisi dengan jabatan wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan alamat Wajib Pajak/wakil/Icuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak/wakil/Jcuasa yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan nama Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil /Wajib Pajak di daerah tertentu adalah wakil atau kuasa dari Wajib Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentu adalah wakil atau kuasa dari Wajib Pajak Diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Nomor (12) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIANCONTOH FORMAT SURATPERMOHONANPERPANJANGANJANGKAWAKTU PELUNASAN - 351 - jdih.kemenkeu.go.id
— 351 of 642 —
- Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu adalah wakil atau kuasa dari Wajib Pajak Diisi dengan jenis pajak (contoh: Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal21) Diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak Diisi dengan Nomor KetetapanjKeputusanjPutusan yang diajukan permohonan penundaan pembayaran pajak atau diisi dengan “PPh Pasal 29” dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak diajukan atas SPT Tahunan PPh Diisi denganjumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Ketetapan j Keputusan j Putusan Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran Ketetapanj Keputusanj Putusan yang diajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil Diisi dengan jumlah pajak yang dimohon untuk diperpanjang jangka waktu pelunasannya Diisi dengan tanggal pelunasan sesuai dengan jangka waktu perpanjangan pelunasan yang dimohon Diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon sebagaimana tercantum dalam Nomor (5) Coretjhapus yang tidak sesuai - 352 - *) Nomor (20) Nomor (19) Nomor (18) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (13) jdih.kemenkeu.go.id
— 352 of 642 —
Mengingat a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama … (2) nomor (3) tanggal (4) yang diterima oleh (5) tanggal… (6) berdasarkan lembar pengawasan arus dokumen nomor (7) tanggal (8) tentang permohonan perpanjangan jangka waktu pe1unasan pajak bagi Wajib Pajak Usaha KeciljWajib Pajak di daerah tertentu*); b. bahwa berdasarkan laporan penelitian perpanjangan jangka waktu pe1unasan pajak bagi Wajib Pajak Usaha KeciljWajib Pajak di daerah tertentu*) nomor … (9) tanggal.. … (10); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Pe1unasan Pajak Bagi Wajib Pajak Usaha KeciljWajib Pajak di daerah tertentu*); 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kaJi diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6856); 2. Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pernenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6834); 3. Peraturan MenteriKeuangan Nomor…; MEMUTUSKAN: Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECILjWAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU*). DIREKTUR JENDERAL PAJAK, PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECILj WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU*) TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP (1) Menimbang E. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 353- jdih.kemenkeu.go.id
— 353 of 642 —
NIP (23) a.n. DIREKTURJENDERAL PAJAK … (22) Ditetapkan di (20) pada tanggal (21) PERTAMA: Menyetujui memberikan persetujuan kepada: Wajib Pajak: (11) NPWP : (12) Alamat : (13), untuk memperpanjang jangka waktu pelunasan pajak berdasarkan (14) Nomor (15) Masa/Tahun*) Pajak (16) yang jatuh tempo pada tanggal (17) sebesar Rp (18) dengan ketentuan bahwa jatuh tempo pembayaran pajak ditunda sampai dengan tanggal. (19). KEDUA Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 354- jdih.kemenkeu.go.id
— 354 of 642 —
Diisi dengan nomor keputusan Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan nomor surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan tanggal surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kedljWajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak Diisi dengan nomor lembar pengawasan arus dokumen Diisi dengan tanggal lembar pengawasan arus dokumen Diisi dengan nomor laporan penelitian perpanjangan jangka waktu pe1unasan pajak bagi Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan tanggal laporan penelitian perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Diisi dengan alamat Wajib Pajak Diisi dengan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan Diisi dengan Nomor STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan Diisi dengan MasajTahun Pajak STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan Diisi dengan tanggal jatuh tempo STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan Diisi dengan besarnya utang pajak yang disetujui untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan Nomor (18) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) PETUNJUK PENGISIANCONTOH FORMAT SURATKEPUTUSANPERSETUJUAN PERPANJANGANJANGKA WAKTUPELUNASANPAJAK BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECILjWAJIB PAJAK DI DAERAHTERTENTU*)*) - 355- jdih.kemenkeu.go.id
— 355 of 642 —
Diisi dengan tanggal jatuh tempo sesuai tanggal jatuh tempo STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atau Surat Pemberitahuan Diisi dengan nama kota temp at keputusan diterbitkan Diisi dengan tanggal keputusan diterbitkan Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani keputusan Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan Coretjhapus salah satu yang tidak sesuai - 356- *) Nomor (23) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (20) Nomor (19) jdih.kemenkeu.go.id
— 356 of 642 —
MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECILjWAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU*). a. bahwa berdasarkan surat Wajib Pajak atas nama … (2) nomor (3) tanggal (4) yang diterima oleh (5) tanggal(6) berdasarkan lembar pengawasan arus dokumen nomor (7) tanggal (8) tentang permohonan perpanjangan jangka waktu pe1unasan pajak bagi Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu*); b. bahwa berdasarkan laporan pene1itian perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu*) nomor … (9) tanggal (10); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perpanjangan Jangka Waktu Pe1unasan Pajak Bagi. Wajib Pqjak Usaha KeciljWqjib Pajak eli daerah tertentu*); 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK, PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECILj WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU*) TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP (l) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Mengingat Menimbang F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENOLAKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELUNASAN PAJAK - 357- jdih.kemenkeu.go.id
— 357 of 642 —
NIP (23) a.n. DIREKTURJENDERAL PAJAK … (22) Ditetapkan di (20) pada tanggal. (21) Menolak memberikan persetujuan kepada: Wajib Pajak: (11) NPWP : (12) Alamat : (13), untuk memperpanjang jangka waktu pelunasan pajak berdasarkan (14) Nomor (15) Masa/Tahun”) Pajak (16) yang jatuh tempo pada tanggal (17) sebesar Rp (18) dengan ketentuan bahwa jatuh tempo pembayaran pajak dipertahankan tanggal. (19). Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. - 358- KEDUA PERTAMA: jdih.kemenkeu.go.id
— 358 of 642 —
Diisi dengan nomor keputusan Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan nomor surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan tanggal surat permohonan perpanjangan jangka waktu pe1unasan pajak bagi Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan nama Kantor Pe1ayanan Pajak yang menerima surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak Diisi dengan nomor lembar pengawasan arus dokumen Diisi dengan tanggal lembar pengawasan arus dokumen Diisi dengan nomor laporan pene1itian perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan tanggallaporan pene1itian perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak bagi Wajib Pajak usaha keciljWajib Pajak di daerah tertentu Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan Diisi dengan Nomor STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan Diisi dengan MasajTahun Pajak STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan Diisi dengan tanggal jatuh tempo STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diajukan permohonan Diisi dengan besarnya utang pajak yang disetujui untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pe1unasan Diisi dengan tanggaljatuh tempo sesuai tanggaljatuh tempo STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atau Surat Pemberitahuan Nomor (19) Nomor (18) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) PETUNJUK PENGISIANCONTOHFORMAT PENOLAKANPERPANJANGANJANGKAWAKTUPELUNASANPAJAK - 359 - jdih.kemenkeu.go.id
— 359 of 642 —
Diisi dengan nama kota tempat keputusan diterbitkan Diisi dengan tanggal keputusan diterbitkan Diisi dengan jabatan pejabat yang menandatangani keputusan Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan Coretjhapus salah satu yang tidak sesuai - 360- *) Nomor (23) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (20) jdih.kemenkeu.go.id
— 360 of 642 —
… (16) Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak* (15) Demikian surat permohonan saya sampaikan untuk dapat dipertim bangkan. Dengan detail permohonan sebagaimana terlampir. Mengajukan permohonan pemindahbukuan atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan alasan (pilih dari daftar) (14): - Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lainnya. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan me1alui sistem pembayaran pajak secara e1ektronik sebagaimana tertera dalam BPN. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapajenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan Zatau objek pajak PBB. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dari Akun Deposit Pajak. Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (5) NPWP (6) Alamat (7) Nomor Telepon (8) Bertindak se1aku *) (9) 0 Wajib Pajak o Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak Nama : (10) NPWP : (11) Alamat : (12) Nomor Te1epon : (13) Yth. Kepala …•. (3) … (4) : (1) : (2) : Permohonan Pemindahbukuan Nomor Tanggal Hal G. CONTOH FORMATSURATATASPERMOHONANPEMINDAHBUKUAN - 361 - jdih.kemenkeu.go.id
— 361 of 642 —
- e ai ujuan emm a u uan Nomor Nomor Kode Jenis Masa- Tahun Mata Uang Jumlah No Nama (26) NPWP(27) Kode Akun Pajak (29) Objek Ref/Ketetapan/Keputusan/Putusan (28) Setoran (30) Pajak (31) Pajak (32) (33) (34) 1. 2. 3. dst. Total (37) … (19) … (20) … (21) … (22) … (23) … (24) … (25) … (17) … (18) 1. Detail Sumber Pemindahbukuan Nomor Referensi Pembayaran Tanggal Pembayaran J Penyetoran Nomor RefJKetetapanJKeputusanJ Putusan Kode Akun Pajak Kode J enis Setoran Masa - Tahun Pajak Nomor Objek Pajak Mata Uang Jumlah yang dipindahbukukan 2. D t ·1T· P • d hb k LAMPIRAN PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN - 362 - jdih.kemenkeu.go.id
— 362 of 642 —
Bayar, surat Diisi dengan nomor telepon Penyetor/Wajib Pemungut Pajak yang menandatangani permohonan Pemindahbukuan. Pilih salah satu. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang identitasnya tercantum dalam SSP, BPN, atau Bukti Pbk yang diajukan pemindahbukuan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang identitasnya tercantum dalam SSP, BPN, atau Bukti Pbk yang diajukan pemindahbukuan. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang identitasnya tercantum dalam SSP, BPN, atau Bukti Pbk yang diajukan pemindahbukuan. Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak yang identitasnya tercantum dalam SSP, BPN, atau Bukti Pbk yang diajukan pemindahbukuan. Diisi dengan alasan permohonan pemindahbukuan. Diisi dengan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Referensi Pembayaran. Diisi dengan tanggal pembayararr/penyetoran pajak. Diisi dengan Nomor Ketetapan/Keputusan/Putusan sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan. Dalam hal pembayaran atau penyetoran bukan ditujukan atas Ketetapan/Keputusan/Putusan, kolom ini dikosongkan. Diisi dengan Kode Akun Pajak yang akan dipindahbukukan. Diisi dengan Kode J enis Setoran yang akan dipindahbukukan. Diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, BPN, atau Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan. Diisi dengan alamat Penyetor/Wajib Bayar, Pemungut Pajak yang menandatangani surat permohonan Pemindahbukuan. Wajib Pajak Pajak yang permohonan Pokok Pemungut surat Diisi dengan Nomor Penyetor /Wajib Bayar, menandatangani Pemindahbukuan. Diisi sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak, jika ada. Diisi tanggal surat permohonan ditandatangani. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran atau penyetoran diadministrasikan. Diisi dengan alamat Kantor Pe1ayanan Pajak temp at pembayaran atau penyetoran diadministrasikan. Diisi dengan nama Penyetor /Wajib Bayar, Pemungut Pajak yang menandatangani surat permohonan Pemindahbukuan. PETUNJUK PENGISIANCONTOH FORMAT SURATATASPERMOHONANPEMINDAHBUKUAN - 363 - Nomor (22) Nomor (21) Nomor (20) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (1) jdih.kemenkeu.go.id
— 363 of 642 —
i Diisi dengan Nomor Objek Pajak PBB yang akan dilakukan pemindahbukuan. Diisi dengan Mata Uang. Diisi dengan jumlah yang dipindahbukukan. Diisi dengan nama Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak tujuan Pemindahbukuan. Diisi dengan Nomor Ketetapan / Keputusan / Putusan sesuai dengan tujuan Pemindahbukuan. Dalam hal pembayaran atau penyetoran bukan ditujukan atas Ketetapan/Keputusan/Putusan, kolom mi dikosongkan. Diisi dengan Kode Akun Pajak tujuan Pemindahbukuan. Diisi dengan Kode Jenis Setoran tujuan Pemindahbukuan. Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak sesuai dengan tujuan Pemindahbukuan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan tujuan Pemindahbukuan. Diisi dengan mata uang. Diisi dengan jumlah pajak yang dimohonkan Pemindahbukuan. - 364- Nomor (33) Nomor (34) Nomor (32) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (28) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (23) jdih.kemenkeu.go.id
— 364 of 642 —
… (22) … (21) kepada pembayaranjpenyetoran pajak sebagaimana terlampir. : (8) : (9) : (10) : (11) : (12) : (13) : (14) : (15) : (16) : (17) : (18) : (19) : (20) Nama NPWP A1amat Nomor Referensi Pembayaran Tanggal Pembayaran/Penyetoran Kode Akun Pajak Kode J enis Setoran Masa - Tahun Pajak Nomor Ref/Ketetaparr/Keputusan/ Putusan Nomor Objek Pajak Jum1ah Pembayaran/Penyetoran Jum1ah yang Dipindahbukukan Dengan huruf Berdasarkan permohonan pemindahbukuan Nomor (4) tanggal . (5) dari Wajib Pajak (6) NPWP… (7), dengan ini dilakukan pemindahbukuan pembayaranj penyetoran pajak: Dari: BUKTIPEMINDAHBUKUAN Nomor: (2) Tanggal: (3) … (1) H. CONTOH FORMAT BUKTI PEMINDAHBUKUAN - 365- jdih.kemenkeu.go.id
— 365 of 642 —
1 - … (22) … (21) (32) (33) Total Nominal yang dipindahbukukan Dengan huruf LAMPIRAN BUKTI PEMINDAHBUKUAN Nomor: (2) Tanggal: (3) Perine ian Pembayaran/Penyetoran Pajak Tujuan Pemindahbukuan Nomor Kode Kode Jenis Masa - No. Nama NPWP Ref/ Ketetapan Akun Setoran Tahun Pajak Nomor Objek Mata Uang Nominal (31) (23) (24) /Keputusari/ Pajak Pajak (29) (30) Putusan (25) (26) (27) (28) - 366- jdih.kemenkeu.go.id
— 366 of 642 —
-t- Diisi dengan kepala surat unit yang menerbitkan Bukti Pbk. Diisi dengan nomor Bukti Pbk. Diisi dengan tanggal Bukti Pbk. Diisi dengan nomor permohonan Pemindahbukuan. Diisi dengan tanggal permohonan Pemindahbukuan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang dilakukan Pemindahbukuan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan Pemindahbukuan Diisi dengan nama Wajib Pajak yang dilakukan Pemindahbukuan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan Pemindahbukuan. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang dilakukan Pemindahbukuan. Diisi dengan Nomor Referensi Pembayaran. Diisi dengan Tanggal Pembayararr/Penyetoran. Diisi dengan kode akun pajak sebelum dilakukan Pemindahbukuan sesuai dengan yang tertera dalam SSP, BPN, Bukti Pbk. Diisi dengan kode jenis setoran sebelum dilakukan Pemindahbukuan sesuai dengan yang tertera dalam SSP, BPN, Bukti Pbk. Diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan. Diisi dengan Nomor Ketetapan/Keputusan/Putusan sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak PBB yang akan dilakukan Pemindahbukuan. Diisi dengan jumlah pembayaran pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, BPN, Bukti. Diisi dengan jumlah pajak yang dipindahbukukan. Diisi dengan jumlah terbilang jumlah pajak yang dipindahbukukan. Diisi dengan nama jabatan pejabat yang menandatangani Bukti Pbk. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani Bukti Pbk. Diisi dengan nama Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak tujuan Pemindahbukuan. Diisi dengan Nomor Ketetapan/Keputusan/Putusan sesuai dengan tujuan Pemindahbukuan. Diisi dengan Kode Akun Pajak tujuan Pemindahbukuan. Diisi dengan Kode J enis Setoran tujuan Pemindahbukuan. Diisi dengan Masa Pajak /Tahun Pajak sesuai dengan tujuan Pemindahbukuan. PETUNJUK PENGISIAN FORMATBUKTIPEMINDAHBUKUAN - 367- Nomor (28) Nomor (27) Nomor (26) Nomor (25) Nomor (24) Nomor (23) Nomor (22) Nomor (21) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (18) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (1) jdih.kemenkeu.go.id
— 367 of 642 —
- Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP)Pajak Bumi dan Bangunan tujuan Pemindahbukuan Diisi dengan mata uang Diisi dengan jumlah pajak yang dipindahbukukan Diisi dengan total nominal yang dipindahbukukan dalam angka Diisi dengan total nominal yang dipindahbukukan dalam huruf - 368- Nomor (33) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (29) jdih.kemenkeu.go.id
— 368 of 642 —
… (10) Kepala Kantor, Demikian kami sampaikan agar menjadi maklum. Sehubungan dengan surat permohonan saudara dengan Nomor . (7) tanggal (8) terkait perniohonan pemindahbukuan pembayaranjpenyetoran pajak, kami sampaikan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui karena (9): Yth (4) NPWP (5) … (6) … (3) : (2) : Segera : Penolakan permohonan pemindahbukuan Nomor Sifat Hal … (1) I. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN - 369 - jdih.kemenkeu.go.id
— 369 of 642 —
- Diisi kepala surat KPP yang bersangkutan Diisi dengan nomor penolakan permohonan pemindah bukuan Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan Pemindahbukuan Diisi dengan Alamat Wajib Pajak Diisi dengan nomor permohonan pemindah bukuan Diisi tanggal permohonan pemindahbukuan Diisi dengan alasan penolakan permohonan Wajib Pajak Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan Nomor (10) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUANPENOLAKANPERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN - 370- jdih.kemenkeu.go.id
— 370 of 642 —
… (20) . (19) Wajib PajakjWakiljKuasa Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertim bangkan. Terhadap Utang Pajak tersebut, saya mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak sebesar (13) selama . (14) bulan dengan pembayaran angsuran per bulan sebesar (15), karena (16) dengan bukti berupa (17). Sebagai kelengkapan syarat permohonan, berikut disertakan jaminan aset berwujud berupa (18). Bertindak selaku **) DWajib Pajak: DWakil dari Wajib Pajak: DKuasa dari Wajib Pajak: Nama (7) NPWP (8) Alamat (9) KLU (10) menyatakan masih mempunyai Utang Pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak (11) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar (12). Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : (4) NPWP : (5) Jabatan : (6), Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala KPP (3) : (1) : (2) : Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Nomor Lampiran Hal J. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGANGSURANPEMBAYARAN PAJAK PENGHASILANPASAL29 - 371 - jdih.kemenkeu.go.id
— 371 of 642 —
Keterangan: *) Pilih salah satu yang sesuai. **) Pilih salah satu yang sesuai dengan memberi tanda ”-..I” Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan. Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nama Wajib PajakjWakiljKuasa yang menandatangani permohonan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib PajakjWakiljKuasa yang menandatangani permohonan. Diisi dengan jabatan Wakil Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani permohonan adalah wakil Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan Tahun Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diajukan permohonan. Diisi dengan jumlah kurang bayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diajukan permohonan. Diisi dengan jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk dilakukan pengangsuran. Diisi dengan jangka waktu pengangsuran pajak yang dimohon untuk dilakukan pengangsuran. Diisi dengan jumlah pembayaran pajak setiap kali angsuran yang dimohon untuk dilakukan pengangsuran. Diisi dengan alasan permohonan pengangsuran. kesulitan likuiditas; atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur). Diisi dengan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak an tara lain berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan ten tang peredaran atau penerimaan bruto danj atau penghasilan bru to. Diisi denganjenis aset berwujud yang dijadikanjaminan. Diisi dengan nama temp at dan tanggal surat dibuat. Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak atau wakilj kuasa Wajib Pajak. PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONANPENGANGSURANPEMBAYARAN PAJAK PENGHASILANPASAL29 - 372 - Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) jdih.kemenkeu.go.id
— 372 of 642 —
… (19) . (18) Wajib Pajak/Wakil/Kuasa Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertim bangkan. Terhadap Utang Pajak tersebut, saya mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak sebesar (13) sampai dengan … (14), karena (15) dengan bukti berupa (16). 8ebagai kelengkapan syarat permohonan, berikut disertakan jaminan aset berwujud berupa (17). Bertindak selaku **) D Wajib Pajak: D Wakil dari Wajib Pajak: D Kuasa dari Wajib Pajak: Nama (7) NPWP (8) Alamat (9) KLU (10) menyatakan masih mempunyai Utang Pajak berdasarkan 8PT Tahunan PPh Tahun Pajak (11) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar (12). Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (4) NPWP : (5) Jabatan: (6), Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala KPP (3) : (1) : (2) : Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal29 Nomor Lampiran Hal K. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHA8ILANPA8AL29 - 373- jdih.kemenkeu.go.id
— 373 of 642 —
Keterangan: *) Pilih salah satu yang sesuai. **) Pilih salah satu yang sesuai dengan memberi tanda ”,;” Diisi dengan nomor surat permohonan Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar Diisi dengan nama Wajib Pajak/Wakil/Kuasa yang menandatangani permohonan Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak/Wakil/Kuasa yang menandatangani permohonan Diisi dengan jabatan Wakil Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani permohonan adalah wakil Wajib Pajak Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Diisi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Diisi dengan Tahun Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dimohon untuk dilakukan penundaan Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 29 yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dimohon untuk dilakukan penundaan Diisi dengan jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk dilakukan penundaan Diisi dengan jangka waktu penundaan pajak yang dimohon untuk dilakukan penundaan Diisi dengan alas an permohonan penundaan kesulitan likuiditas; atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur). Diisi dengan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak antara lain berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/ atau penghasilan bruto Diisi dengan jenis aset berwujud yang dijadikan jaminan Diisi dengan nama temp at dan tanggal surat dibuat Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak atau wakil/Jcuasa Wajib Pajak PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONANPENUNDAANPEMBAYARAN PAJAK PENGHASILANPASAL29 - 374- Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) jdih.kemenkeu.go.id
— 374 of 642 —
- … (21) .. (20) Wajib Pajak/Wakil/Kuasa Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Dalam hal saya tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan angsurarr/penundaan, maka jaminan yang telah diserahkan menjadi jaminan untuk pe1unasan dan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan oleh Kantor Pe1ayanan Pajak. Terhadap Utang Pajak tersebut, saya mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak sebesar Rp (13) selama .. (14) bulan dengan pembayaran angsuran per bulan sebesar Rp (15), karena … (16) dengan bukti berupa … (17). Sebagai ke1engkapan syarat permohonan, berikut disertakan jaminan aset berwujud berupa … (18) dengan nilai … (19). menyatakan masih mempunyai Utang Pajak berdasarkan ketetapan pajak/keputusan/putusan Nomor (11) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp (12). … (7) … (8) … (9) … (10) Nama NPWP Alamat KLU Bertindak selaku **) DWajib Pajak: DWakil dari Wajib Pajak: DKuasa dari Wajib Pajak: Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (4) NPWP (5) Jabatan (6), Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala KPP (3) : (1) : (2) : Permohonan Pengangsuran Pembayaran Utang Pajak Nomor Lampiran Hal PENGANGSURAN CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBAYARANUTANGPAJAK L. - 375- jdih.kemenkeu.go.id
— 375 of 642 —
Keterangan: *) Pilih salah satu yang sesuai. **) Pilih salah satu yang sesuai dengan memberi tanda “-V” Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan. Diisi dengan nama dan alamat KPP temp at Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nama Wajib Pajakj Wakilj Kuasa yang menandatangani permohonan. Diisi dengan NPWP Wajib PajakjWakiljKuasa yang menandatangani permohonan. Diisi dengan jabatan Wakil Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani permohonan adalah wakil Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nomor ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan. Diisi dengan jumlah utang pajak yang diajukan permohonan. Diisi dengan jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk dilakukan pengangsuran. Diisi dengan jangka waktu pengangsuran pajak yang dimohon untuk dilakukan pengangsuran. Diisi dengan jumlah pembayaran pajak setiap kali angsuran yang dimohon untuk dilakukan pengangsuran. Diisi dengan alasan permohonan pengangsuran. kesulitan likuiditas; atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur). Diisi dengan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak an tara lain berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto danj atau penghasilan bruto. Diisi dengan jenis aset berwujud yang dijadikan jaminan. Diisi dengan nilai aset berwujud yang dijadikan jaminan. Diisi dengan nama tempat dan tanggal surat dibuat. Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak atau wakiljkuasa Wajib Pajak. PETUNJUK PENGISIAN CONTOHFORMATPERMOHONANPENGANGSURAN PEMBAYARANUTANGPAJAK - 376- Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) jdih.kemenkeu.go.id
— 376 of 642 —
… (20) .. (19) Wajib Pajak/Wakil/Kuasa Demikian surat permohonan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Dalam hal saya tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan angsuran Zpenundaan, maka jaminan yang te1ah diserahkan menjadi jaminan untuk pe1unasan dan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Terhadap Utang Pajak tersebut, saya mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak sebesar Rp… (13) se1ama … (14) bulan, karena … (16) dengan bukti berupa … (16). Sebagai kelengkapan syarat permohonan, berikut disertakan jaminan aset berwujud berupa … (17) dengan nilai … (18). menyatakan masih mempunyai Utang Pajak berdasarkan ketetapan pajak/keputusan/putusan Nomor (11) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp (12). … (7) … (8) … (9) … (10) Nama NPWP Alamat KLU Bertindak se1aku **) DWajib Pajak: DWakil dari Wajib Pajak: DKuasa dari Wajib Pajak: Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (4) NPWP (5) Jabatan (6), Yth. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala KPP (3) : (1) : (2) : Permohonan Penundaan Pembayaran Utang Pajak Nomor Lampiran Hal M. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANGPAJAK - 377- jdih.kemenkeu.go.id
— 377 of 642 —
1 Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan. Diisi dengan nama dan alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nama Wajib PajakjWakiljKuasa yang menandatangani permohonan. Diisi dengan NPWP Wajib PajakjWakiljKuasa yang menandatangani permohonan. Diisi dengan jabatan Wakil Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani permohonan adalah wakil Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nomor ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan. Diisi dengan jumlah utang pajak yang diajukan permohonan. Diisi dengan jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk dilakukan pengangsuran. Diisi dengan jangka waktu penundaan pajak yang dimohon untuk dilakukan penundaan. Diisi dengan alasan permohonan penundaan. kesulitan likuiditas; atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur). Diisi dengan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak antara lain berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan ten tang peredaran atau penerimaan bruto danj atau penghasilan bruto. Diisi dengan jenis aset berwujud yang dijadikan jaminan. Diisi dengan nilai aset berwujud yang dijadikan jaminan. Diisi dengan nama tempat dan tanggal surat dibuat. Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak atau wakiljkuasa Wajib Pajak. PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMATPERMOHONANPENUNDAAN PEMBAYARANUTANGPAJAK - 378- Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) jdih.kemenkeu.go.id
— 378 of 642 —
PERTAMA : Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak: Nama : (8) NPWP : (9) Alamat : (10) untuk melakukan pengangsuran pembayaran pajakberdasarkan kurang bayar dalarn Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak (11)sebesar (12)dengan ketentuan bahwa jumlah pajak yang dapat diangsur adalah sebesar (13)uraian sebagai berikut: MEMUTUSKAN: Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tarnbahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Menimbang : bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak atas nama … (4) NPWP … (5) nomor … (6) tanggal … (7) tentang permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, perlu menetapkan Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak; … (3), SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK NOMOR KEP- (2) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK … (1) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA N. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK - 379 - jdih.kemenkeu.go.id
— 379 of 642 —
… (18) KEPALAKANTOR, Ditetapkan di (16) pada tanggal (17) KEEMPAT : Surat keputusan In! mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. : Wajib Pajak dikenai sanksi administratif yang dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. KETIGA : Pembayaran angsuran pajak dimulai bulan berikutnya setelah surat keputusan ini mulai ditetapkan paling lama tanggal 15 (lima be1as) setiap bulannya. KEDUA Jumlah Angsuran Jangka Waktu tiap Bulan angsuran … (14) … (15) - 380- jdih.kemenkeu.go.id
— 380 of 642 —
Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan keputusan. Diisi dengan nomor keputusan persetujuan permohonan pengangsuran pembayaran pajak. Diisi dengan nama Kantor Pe1ayanan Pajak yang menerima surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan Tahun Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diajukan permohonan. Diisi dengan jumlah kurang bayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diajukan permohonan. Diisi dengan jumlah pembayaran pajak yang disetujui untuk dilakukan pengangsuran. Diisi dengan jumlah pembayaran pajak setiap kali angsuran yang disetujui untuk dilakukan pengangsuran. Diisi dengan jangka waktu pengangsuran pajak yang disetujui untuk dilakukan pengangsuran. Diisi dengan nama tempat dilakukannya penetapan. Diisi dengan tanggal penetapan dilakukan. Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang menerbitkan surat keputusan. Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSANPERSETUJUAN PERMOHONANPENGANGSURANPEMBAYARANPAJAK - 381 - jdih.kemenkeu.go.id
— 381 of 642 —
PERTAMA : Memberikan persetujuan kepada: Wajib Pajak : (8) NPWP : (9) Alamat : (10) untuk melakukan penundaan pembayaran pajak berdasarkan kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak … (11)sebesar (12)dengan ketentuan bahwajumlah pajak yang dapat ditunda pembayarannya adalah sebesar … (13)sampaidengan tanggal (14). MEMUTUSKAN: Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARANPAJAK. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Menimbang : bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak atas nama … (4) NPWP … (5) nomor … (6) tanggal … (7) tentang permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, perlu menetapkan Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak; … (3), SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARANPAJAK NOMOR KEP- (2) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK … (1) KEMENTERIAN KEUANGANREPUBLIK INDONESIA O. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PAJAK UNTUK PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 - 382- jdih.kemenkeu.go.id
— 382 of 642 —
… (17) KEPALA KANTOR, Ditetapkan di (15) pada tanggal (16) : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. : Wajib Pajak dikenai sanksi administratif yang dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. - 383 - KETIGA KEDUA jdih.kemenkeu.go.id
— 383 of 642 —
Diisi dengan kepala surat unit kerja yang bersangkutan. Diisi dengan nomor keputusan persetujuan permohonan penundaan pembayaran pajak. Diisi dengan nama Kantor Pe1ayanan Pajak yang menerima surat permohonan penundaan pembayaran pajak Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan Tahun Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diajukan permohonan. Diisi dengan jumlah kurang bayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diajukan permohonan. Diisi dengan jumlah pembayaran pajak yang disetujui untuk dilakukan penundaan. Diisi dengan tanggal yang disetujui untuk dilakukan penundaan. Diisi dengan nama tempat dilakukannya penetapan. Diisi dengan tanggal penetapan dilakukan. Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang menerbitkan surat keputusan. Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) PETUNJUK PENGISIAN SURATKEPUTUSANPERSETUJUAN PENUNDAANPAJAKUNTUK PAJAK PENGHASILANPASAL29 - 384- jdih.kemenkeu.go.id
— 384 of 642 —
-t - MEMUTUSKAN: SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENGANGSURAN PEMBAYARANPAJAK Menetapkan Mengingat Menimbang : a. bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak nomor (5) tanggal (6) tentang permohonan pengangsuran pembayaran pajak atas nama (7), perlu menetapkan Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak; b. bahwa berdasarkan laporan penelitian pengangsuran pembayaran pajak (8) tanggal … (9); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor . KEPALAKANTORPELAYANANPAJAK. (4), SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENGANGSURAN PEMBAYARANPAJAK NOMOR (3) DIREKTORATJENDERAL PAJAK KANTORWILAYAHDJP (1) KANTORPELAYANANPAJAK (2) KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIK INDONESIA PERSETUJUAN CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGANGSURANPEMBAYARANPAJAK - 385- P. jdih.kemenkeu.go.id
— 385 of 642 —
Ditetapkan di (23) Pada tanggal (24) Kepala KPP (25) Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak ini dianggap tidak berlaku apabila Wajib Pajak melunasi Utang Pajak sebagaimana tercantum di atas sebelum batas akhir penyelesaian. Wajib Pajak sebagaimana Persetujuan Tindakan penagihan dilakukan apabila tidak memenuhi ketentuan pembayaran tercantum dalam Surat Keputusan Pengangsuran Pembayaran Pajak ini. Besarnya Jatuh Tempo Lamanya Angsuran Tiap Pembayaran Tiap Angsuran Bulan Bulan … (20) Tanggal … (21) … (22) bulan sehingga pembayaran angsuran per bulan sebagai berikut: J enis Ketetapan Nomor Jatuh Nilai Utang Pajak Ketetapan Tempo Pajak Pajak Pembayaran … (15) … (16) … (17) … (18) Jumlah Utang Pajak (yang Diajukan … (19) Pengangsuran) pembayaran Memberikan persetujuan kepada: Wajib Pajak (10) NPWP (11) Alamat (12) untuk melakukan pengangsuran pajak berdasarkan … (13) Nomor… (14) - 386- KEEMPAT KETIGA KEDUA KESATU jdih.kemenkeu.go.id
— 386 of 642 —
Diisi dengan Kantor Wilayah unit kerja yang bersangkutan Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan Diisi dengan nomor keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak untuk Utang Pajak Diisi dengan nama Kantor Pe1ayanan Pajak yang menerima surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak Wajib Pajak Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Diisi dengan nomor laporan penelitian pengangsuran pembayaran pajak untuk utang pajak Diisi dengan tanggal laporan pene1itian pengangsuran pembayaran pajak untuk utang pajak Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Diisi dengan alamat Wajib Pajak Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar j Surat Keputusan KeberatanjPutusan BandingjPutusan Peninjauan Kembalij Surat Keputusan Pembetulan Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak Diisi dengan jenis ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan Diisi dengan nomor ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan Diisi dengan nilai Utang Pajak Diisi dengan jumlah Utang Pajak (yang diajukan pengangsuran) Diisi dengan besarnya angsuran tiap bulan Diisi dengan jatuh tempo pembayaran tiap bulan Diisi dengan lamanya angsuran Diisi dengan temp at penerbitan keputusan Diisi dengan tanggal penerbitan keputusan Diisi dengan nama jabatan yang menandatangani keputusan Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan Nomor (26) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (4) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK UNTUK UTANG PAJAK - 387- jdih.kemenkeu.go.id
— 387 of 642 —
- Memberikan persetujuan kepada: Wajib Pajak : (10) SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARANPAJAK MEMUTUSKAN: a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor . KESATU Menetapkan Mengingat Menimbang: a. bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak nomor … (5) tanggal … (6) tentang permohonan penundaan pembayaran pajak atas nama (7), perlu menetapkan Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak; b. bahwa berdasarkan laporan penelitian penundaan pembayaran pajak … (8) tanggal … (9); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak; KEPALA KANTOR PELAYANANPAJAK (4), SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK NOMOR (3) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAHDJP (1) KANTOR PELAYANANPAJAK (2) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Q. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARANPAJAK UNTUK UTANG PAJAK - 388- jdih.kemenkeu.go.id
— 388 of 642 —
… (24) Ditetapkan di (21) Pada tanggal (22) Kepala KPP (23) Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak ini dianggap tidak berlaku apabila Wajib Pajak melunasi Utang Pajak sebagaimana tercantum di atas sebelum batas akhir penye1esaian. Wajib Pajak sebagaimana Persetujuan Tindakan penagihan dilakukan apabila tidak memenuhi ketentuan pembayaran tercantum dalam Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak ini. sehingga pembayaran akan dilakukan pada (20). J enis Ketetapan Nomor Jatuh Nilai Utang Pajak Ketetapan Tempo Pajak Pajak Pembayaran … (15) … (16) … (17) … (18) Jumlah Utang Pajak (yang Diajukan … (19) Penundaan) NPWP : (II) Alamat : (12) untuk melakukan penundaan pembayaran pajak berdasarkan … (13) Nomor… (14) - 389 - KEEMPAT KETIGA KEDUA jdih.kemenkeu.go.id
— 389 of 642 —
Diisi dengan Kantor Wilayah unit kerja yang bersangkutan. Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Diisi dengan nomor keputusan. Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerima surat permohonan penundaan pembayaran pajak Wajib Pajak Diisi dengan nomor surat permohonan penundaan pembayaran pajak Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak diterima di Kantor Pelayanan Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan nomor laporan penelitian penundaan pembayaran pajak. Diisi dengan tanggal laporan penelitian penundaan pembayaran pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar j Surat Keputusan Keberatanj Putusan Bandingj Putusan Peninjauan KembalijSurat Keputusan Pembetulan. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan jenis ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan Diisi dengan nomor ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan Diisi dengan jumlah Utang Pajak. Diisi dengan nilai Utang Pajak yang diajukan permohonan. Diisi dengan tanggal pembayaran keputusan. Diisi dengan tempat penerbitan keputusan. Diisi dengan tanggal penerbitan keputusan. Diisi dengan nama jabatan yang menandatangani keputusan. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan. Nomor (24) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (9) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN SURATKEPUTUSANPERSETUJUAN PENUNDAANPEMBAYARAN PAJAK UNTUKUTANGPAJAK - 390- jdih.kemenkeu.go.id
— 390 of 642 —
- … (10) Kepala Kantor, Sehubungan dengan permohonan PengangsuranjPenundaan*) PPh Pasal 29 yang Saudara ajukan nomor (6) tanggal (7) dan diterima lengkap tanggal (8) dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukan atas permohonan dan pemenuhan ketentuan permohonan pengangsuranjpenundaan*) pembayaran PPh Pasal 29, dengan mi diberitahukan bahwa permohonan Saudara ditolak karena (9). Demikian untuk dimaklumi. Yth (4) … (5) … (3) : (2) : Segera : Pemberitahuan Penolakan Permohonan PengangsuranjPenundaan*) PPh Pasal 29 Nomor Sifat Hal … (1) TELEPON ; FAKSIMILE (3); SITUS www.pajak.go.id LAYANANINFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id R. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENGANGSURANjPENUNDAAN*) PAJAK PENGHASILANPASAL29 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - 391 - jdih.kemenkeu.go.id
— 391 of 642 —
Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan pemberitahuan ini. Diisi dengan nomor surat pemberitahuan. Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan nomor surat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. Diisi dengan hal-hal yang menyebabkan permohonan ditolak. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan surat pemberitahuan. Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUANPENOLAKANPERMOHONAN PENGANGSURANjPENUNDAAN*)PAJAK PENGHASILANPASAL 29 - 392- jdih.kemenkeu.go.id
— 392 of 642 —
… (14) Kepala KPP (13) Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sarna Saudara, kami ucapkan terima kasih. Sehubungan dengan surat permohonan yang Saudara sampaikan dengan rincian sebagai berikut: nama Wajib Pajak : (5) NPWP : (6) Alamat : (7) ID permohonan : (8) tanggal permohonan : (9) dengan ini disampaikan bahwa surat permohonan yang Saudara sampaikan tersebut tidak memenuhi persyaratan karena (10). Dalam haljaminan aset berwujud te1ah diserahkan ke Kantor Pe1ayanan Pajak, Saudara dapat melakukan pengambilan jaminan aset berwujud tersebut sejak surat ini diterima. Permohonan dapat diajukan kembali sepanjang memenuhi ketentuan. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi (11) dengan nomor te1epon (12). Yth (4) : Pemberitahuan Surat Permohonan Pengangsuran Pembayaran Utang Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan … (3) : (2) Nomor Lampiran Hal …•..•…•…•…•… (1) TELEPON ; FAKSIMILE (3); SITUS www.pajak.go.id LAYANANINFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id S. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SURAT PERMOHONAN PENGANGSURANPEMBAYARANUTANG PAJAK TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DlREKTORAT JENDERAL PAJAK - 393- jdih.kemenkeu.go.id
— 393 of 642 —
i — Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan pemberitahuan ini. Diisi dengan nomor sur at Diisi dengan tanggal surat Diisi dengan tujuan surat Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Diisi dengan alamat Wajib Pajak Diisi dengan ID permohonan Diisi dengan tanggal permohonan Diisi dengan alasan tidak memenuhi persyaratan Diisi dengan narahubung Diisi dengan nomor te1epon narahubung Diisi dengan jabatan penandatangan Diisi dengan nama pejabat yang menandatangani Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SURAT PERMOHONAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN UTANG PAJAK TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN - 394- jdih.kemenkeu.go.id
— 394 of 642 —
… (13) Kepala KPP (12) Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sarna Saudara, kami ucapkan terima kasih. Sehubungan dengan surat permohonan yang Saudara sampaikan dengan rincian sebagai berikut: nama Wajib Pajak : (4) NPWP : (5) Alamat : (6) ID permohonan : (7) tanggal permohonan : (8) dengan ini disampaikan bahwa surat permohonan yang Saudara sampaikan tersebut tidak memenuhi persyaratan karena (9). Dalam hal jaminan aset berwujud telah diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak, Saudara dapat melakukan pengambilan jaminan aset berwujud tersebut sejak surat ini diterima. Permohonan dapat diajukan kembali sepanjang memenuhi ketentuan. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi (10) dengan nomor telepon (11). Yth (3) : Pemberitahuan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Utang Pajak Tidak Memenuhi Persyaratan … (2) : (1) Nomor Lampiran Hal T. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG PAJAK TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK - 395- jdih.kemenkeu.go.id
— 395 of 642 —
- Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan tujuan surat. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan ID permohonan. Diisi dengan tanggal permohonan. Diisi dengan alasan tidak memenuhi persyaratan. Diisi dengan narahubung. Diisi dengan nomor telepon narahubung. Diisi dengan jabatan penandatangan. Diisi dengan nama pejabat yang menandatangani. Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG PAJAK TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN - 396- jdih.kemenkeu.go.id
— 396 of 642 —
- Memberikan persetujuan penyesuaian besarnya angsuran pembayaran pajak kepada: SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI ATAS PERSETUJUAN PENGANGSURAN PEMBAYARAN PAJAK. MEMUTUSKAN: a. bahwa berdasarkan … (4) tanggal … (5) yang menyebabkan berubahnya jumlah pajak yang masih b. bahwa berdasarkan laporan penelitian penetapan kembali persetujuan pengangsuran pembayaran paiak nomor … (6) tanggal … (7); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor. .. KEPALAKANTORPELAYANANPAJAK … (2), KESATU Menetapkan Mengingat Menimbang KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK KANTORWILAYAHDJP … (1) KANTORPELAYANANPAJAK … (2) SURAT KEPUTUSAN PENETAPANKEMBALIATAS PERSETUJUAN PENGANGSURANPEMBAYARANPAJAK NOMOR … (3) U. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI PERSETUJUAN PENGANGSURANPEMBAYARANPAJAK - 397- jdih.kemenkeu.go.id
— 397 of 642 —
… (24) Ditetapkan di (21) Pada tanggal (22) Kepala KPP (2) … (23) Tindakan penagihan dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini. Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak ini dianggap tidak berlaku apabila Wajib Pajak me1unasi Utang Pajak sebagaimana tercantum di atas sebelum batas akhir penyelesaian. Pembayaran pertama angsuran dimulai pada tanggal jatuh tempo pembayaran bulan berikutnya sete1ah Surat Keputusan ini ditetapkan. Pada saat Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak ini mulai berlaku, Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak Nomor (20), dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. … (18)bulan … (19)bulan Tanggal… (17) Tanggal … (16) … (12) … (11) Pajak Pajak Jenis Ketetapan NomorKetetapan NilaiUtang Pajak … (13) pembayaran pengangsuran untuk melakukan ajak berdasarkan: Alamat … (8) … (9) … (10) Wajib Pajak NPWP - 398 - KEENAM KELIMA KEEMPAT KETIGA KEDUA jdih.kemenkeu.go.id
— 398 of 642 —
t Diisi dengan nama kantor wilayah. Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak. Diisi dengan nomor surat keputusan. Diisi dengan jenis suratjkeputusanjketetapan beserta nomornya yang menyebabkan perubahan jumlah pajak yang masih harus dibayar . Diisi dengan tanggal suratjkeputusanjketetapan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 Diisi dengan nomor laporan penelitian. Diisi dengan tanggallaporan penelitian. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan alamat dari Wajib Pajak. Diisi denganjenis ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak. Diisi dengan nomor ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak. Diisi dengan jumlah utang pajak yang dapat diangsur. Diisi dengan nilai semula angsuran ketetapan pajakjkeputusanj putusan tiap bulan. Diisi dengan nilai menjadi angsuran ketetapan pajakjkeputusanjputusan tiap bulan. Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran semula tiap bulan. Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran menjadi tiap bulan. Diisi dengan lamanya masa angsuran pembayaran pajak semula. Diisi dengan lamanya masa angsuran pembayaran pajak menjadi. Diisi dengan nomor Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran Pembayaran Pajak semula. Diisi dengan nama kota SK ditetapkan. Diisi dengan tanggal SK ditetapkan. Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang. Diisi dengan nama pejabat yang berwenang. Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (20) Nomor (19) Nomor (18) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (12) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (5) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) PETUNJUK PENGISIAN SURATKEPUTUSANPENETAPANKEMBALIPERSETUJUAN PENGANGSURANPEMBAYARANPAJAK - 399 - jdih.kemenkeu.go.id
— 399 of 642 —
PENETAPAN KEMBALI PENUNDAAN PEMBAYARAN SURAT KEPUTUSAN ATAS PERSETUJUAN PAJAK. MEMUTUSKAN: a. bahwa berdasarkan (4) tanggal (5) yang menyebabkan berubahnya jumlah pajak yang masih harus dibayar; b. bahwa berdasarkan laporan pene1itian penetapan kembali persetujuan penundaan pembayaran pajak nomor … (6) tanggal … (7); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor … ; KEPALAKANTORPELAYANANPAJAK … (2), KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK KANTORWILAYAHDJP … (1) KANTORPELAYANANPAJAK … (2) SURAT KEPUTUSAN PENETAPANKEMBALIATAS PERSETUJUAN PENUNDAANPEMBAYARANPAJAK NOMOR … (3) Menetapkan Mengingat Menimbang v. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN KEMBALI PERSETUJUAN PENUNDAANPEMBAYARANPAJAK - 400- jdih.kemenkeu.go.id
— 400 of 642 —
- … (22) … (21) Ditetapkan di (19) Pad a tanggal (20) Kepala KPP (2) Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tindakan penagihan dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan ini. Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak ini dianggap tidak berlaku apabila Wajib Pajak melunasi Utang Pajak sebagaimana tercantum di atas sebelum batas akhir penyelesaian. Pada saat Surat Keputusan Penetapan Kembali atas Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak ini mulai berlaku, Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak Nomor … (18) dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. engan rmcian se agar en ut: Uraian Semula Menjadi Jumlah Utang … (14) … (15) Pajak yang ditunda Tanggal J atuh … (16) … (17) Tempo Pembavaran . b ik b d er asar an: omor angga se agar en u: J enis Ketetapan Nomor Ketetapan Nilai Utang Pajak Pajak Pajak … (11) … (12) … (13) pajak pembayaran . b ik t penundaan t 1 b melakukan k N untuk b d … (8) … (9) … (10) Wajib Pajak NPWP Alamat Melakukan penetapan kembali atas persetujuan penundaan pembayaran pajak kepada: - 401 - KELIMA KEEMPAT KETIGA KEDUA KESATU jdih.kemenkeu.go.id
— 401 of 642 —
— Diisi dengan nama kantor wilayah. Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak. Diisi dengan nomor surat keputusan. Diisi dengan jenis suratjkeputusanjketetapan beserta nomornya yang menyebabkan perubahan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Diisi dengan tanggal suratjkeputusanjketetapan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 Diisi dengan nomor laporan penelitian. Diisi dengan tanggallaporan penelitian. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan alamat dari Wajib Pajak. Diisi dengan jenis ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak. Diisi dengan nomor ketetapan pajakjkeputusanjputusan sebagai dasar penagihan yang diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak. Diisi dengan jumlah utang pajak yang dapat ditunda. Diisi dengan nilai utang pajak yang ditunda semula. Diisi dengan nilai utang pajak yang ditunda menjadi. Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran atas penundaan pembayaran pajak semula. Diisi dengan tanggal jatuh tempo pembayaran atas penundaan pembayaran pajak menjadi. Diisi dengan nomor Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak. Diisi dengan nama kota SK ditetapkan. Diisi dengan tanggal SK ditetapkan. Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang. Diisi dengan nama pejabat yang berwenang. Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (18) Nomor (17) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (12) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (5) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) PETUNJUK PENGISIAN SURATKEPUTUSANPENETAPANKEMBALIPERSETUJUAN PENUNDAANPEMBAYARANPAJAK - 402- jdih.kemenkeu.go.id
— 402 of 642 —
bersama ini mengajukan kembali permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (17), sebagai berikut: Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (7) NPWP (8) Nomor telepon (9) Email (10) Bertindak selaku *) (11) DWajib Pajak DWakiljkuasa dari Wajib Pajak Nama (12) NPWP (13) Alamat (14) Nomor telepon (15) Email (16) Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala KPP (5) … (6) … (1) … (2) … (3) D Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pembetulan SPT Masa yang bernilai Lebih Bayar D Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan nilai pembayaran yang tidak digunakan D Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran yang dianggap sebagai pelaporan D Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Faktur Pajak, dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, Bukti Pemotongan, atau Bukti Pemungutan D Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Nilai Tertentu Nomor permohonan Tanggal Permohonan Lampiran Hal *) (4) W. CONTOH FORMULIR PERMOHONAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARANPAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG - 403- jdih.kemenkeu.go.id
— 403 of 642 —
- Detail permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Faktur Pajak, dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, Bukti Pemotongan, atau Bukti Pemungutan (HAL4) a. Bukti Pemotongan/Pemungutan : D (HAL4.a) Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan (HAL4.a.1) Jenis Pajak (HAL4.a.2) Masa/Tahun Pajak (HAL4.a.3) Jumlah Pemotongarr/Pemungutan (HAL4.a.4) Nilai pengembalian yang diminta (HAL4.a.5) b. Faktur Pajak D (HAL4.b) Nomor Faktur Pajak (HAL4.b.1) NPWP Penjual (HAL4.b.2) Jenis Pajak (HAL4.b.3) Masa/Tahun Pajak (HAL4.b.4) Jumlah Pemungutan (HAL4.b.5) Nilai pengem balian yang dimin ta … … (HAL4.b. 6) c. Dokumen yang dipersamakan dengan D (HAL4.c) Faktur Pajak /Bukti Pemotongarr/Bukti Pemungutan Nomor Dokumen (HAL4.c.1) Jenis Pajak (HAL4.c.2) Masa/Tahun Pajak (HAL4.c.3) … (HAL3.1) … (HAL3.2) … (HAL3.3) … (HAL3.4) … (HAL3.5) … (HAL3.6) atas kelebihan pembayaran pajak terkait dengan pembayaran yang Detail permohonan pengembalian yang seharusnya tidak terutang dianggap sebagai pe1aporan (HAL3) Kode Akun Pajak (KAP) Kode Jenis Setoran (KJS) Masa/Tahun Pajak Mata Dang Jumlah pembayaran Nilai pengembalian yang diminta 3. 2. Detail permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan nilai pembayaran yang tidak digunakan (HAL2) Kode Akun Pajak (KAP) (HAL2.1) Kode Jenis Setoran (KJS) (HAL2.2) Mata Dang (HAL2.3) Jumlah pembayaran (HAL2.4) Sisa saldo pembayaran (HAL2.5) Nilai pengembalian yang diminta (HAL2.6) l. Detail permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pembetulan SPT Masa yang bernilai Lebih Bayar (HAL1) J enis SPT yang mendasari permohonan … … (HAL1. 1) Masa/Tahun Pajak (HALl.2) Tanggal penyampaian SPT/Tanggal BPE (HALl.3) Kode Akun Pajak (KAP) (HAL1.4) Kode Jenis Setoran (KJS) (HALl.5) Mata Dang (HALl.6) Nilai Lebih Bayar yang dilaporkan pada SPT (HALl.7) Nilai Sisa Lebih Bayar pada SPT (HALl.8) Nilai pengembalian yang diminta (HALl.9) - 404- jdih.kemenkeu.go.id
— 404 of 642 —
Keterangan: 1. *) Beri tanda centang atau silang pada kolom yang sesuai. 2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus. … (7) Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak/Wakil/Kuasa *) (11) Demikian surat permohonan mi kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan 1. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang 2. 3. Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir bersama ini disampaikan: … (21) … (18) … (19) … (20) Nama Bank Nomor rekening Nama rekening Pemberian kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diproses melalui rekening sebagai berikut: … (HALS.l) … (HALS.2) … (HALS.3) … (HALS.4) … (HALS.S) D (HALS.a) … (HALS.a.l) … (HALS.a.2) … (HALS.a.3) … (HALS.a.4) … (HALS.a.S) D (HALS.b) … (HALS.b.l) … (HALS.b.2) … (HALS.9) … (HALS.I0) J enis SPT yang mendasari permohonan Masa/Tahun Pajak Tanggal penyampaian SPT/Tanggal BPE Peredaran usaha dalam setahun Mata Uang a. Daftar transaksi pembayaran sendiri Masa Pajak awal pada tahun buku Masa Pajak akhir pada tahun buku Kode Akun Pajak (KAP) Kode Jenis Setoran (KJS) Jumlah pembayaran sendiri b. Daftar transaksi pemotongan Kode objek pajak Jumlah pembayaran melalui pemotongan Total jumlah pembayaran Nilai pengembalian yang diminta S. Detail permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha bruto tertentu (HALS) … (HAL4.c.4) … (HAL4.c.S) Jumlah Pemotongan/Pemungutan Nilai pengembalian yang diminta - 40S- jdih.kemenkeu.go.id
— 405 of 642 —
Nomor surat permohonan Wajib Pajak (otomatis diberikan oleh sistem) Tanggal permohonan Jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan Wajib Pajak Jenis permohonan pengembalian atas ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Nama Kantor Pelayanan Pajak temp at pembayaran atau penyetoran diadministrasikan Alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran atau penyetoran diadministrasikan Nama Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Nomor telepon dari Wajib Pajak atau Wakil/ Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Email dari Wajib Pajak atau Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Dipilih salah satu: 1. Wajib Pajak; 2. Wakil/Kuasa Wajib Pajak Nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Nomor te1epon Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Email Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Peraturan menteri yang menjadi dasar permohonan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Nama Bank tujuan pengembalian Nomor rekening Bank tujuan pengembalian Nama yang tercantum pada rekening Bank tujuan pengembalian Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN FORMULIRPERMOHONANPENGEMBALIANKELEBIHAN PEMBAYARANPAJAKYANGSEHARUSNYATIDAKTERUTANG - 406- jdih.kemenkeu.go.id
— 406 of 642 —
Daftar lampiran sebagai kelengkapan permohonan Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pembetulan SPT Masa yang bernilai Lebih Bayar jenis SPT yang menjadi dasar permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Masa/Tahun Pajak SPT yang menjadi dasar permohonan Tanggal penyampaian Ztanggal BPE SPT yang menjadi dasar permohonan Kode Akun Pajak (KAP) Kode Jenis Setoran (KJS) Mata Uang Nilai Lebih Bayar yang dilaporkan pada SPT Nilai Sisa Lebih Bayar pada SPT Nilai pengembalian yang diminta Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan nilai pembayaran yang tidak digunakan Kode Akun Pajak (KAP) Kode Jenis Setoran (KJS) Mata Uang Jumlah pembayaran Sisa saldo pembayaran Nilai pengembalian yang diminta Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran yang dianggap sebagai pelaporan Kode Akun Pajak (KAP) Kode Jenis Setoran (KJS) Masa/Tahun Pajak SPT yang menjadi dasar permohonan Mata Uang Jumlah pembayaran Nilai pengem balian yang dimin ta Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Faktur Pajak, dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, Bukti Pemotongan, atau Bukti Pemungutan Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Bukti Pemotongarr/Bukti Pemungutan Nomor Bukti Pemotongan/Bukti Pemungutan Jenis pajak Masa/Tahun Pajak Bukti Pemotongan/ Bukti Pemungutan diterbitkan Jumlah pemotongan/pemungutan pajak yang tercantum pada Bukti Pemotongarr/Bukti Pemungutan Nilai pengembalian yang diminta - 407- (HAL4.a.1) (HAL4.a.2) (HAL4.a.3) (HAL4.a.4) (HAL4.a.5) (HAL4.a) (HAL3.1) (HAL3.2) (HAL3.3) (HAL3.4) (HAL3.5) (HAL3.6) (HAL4) (HAL2.1) (HAL2.2) (HAL2.3) (HAL2.4) (HAL2.5) (HAL2.6) (HAL3) (HALl.2) (HALl.3) (HAL1.4) (HAL1.5) (HALl.6) (HALl.7) (HALl.8) (HALl.9) (HAL2) (HALl. 1) Nomor (21) (HALl) jdih.kemenkeu.go.id
— 407 of 642 —
Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Faktur Pajak Nomor Faktur Pajak NPWP Penjual Jenis pajak Masa/Tahun Pajak Faktur Pajak diterbitkan Jumlah pemungutan pajak yang tercantum pada Faktur Pajak Nilai pengembalian yang diminta Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak/Bukti Pemotongan/Bukti Pemungutan Nomor dokumen Jenis pajak Masa/Tahun Pajak dokumen diterbitkan Jumlah pemotongarr/pemungutan pajak yang tercantum pada dokumen Nilai pengembalian yang diminta Detail ini diisi jika WP mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha bruto tertentu jenis SPT yang menjadi dasar permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Masa/Tahun Pajak SPT yang menjadi dasar permohonan Tanggal penyampaianj tanggal BPE SPT yang menjadi dasar permohonan Peredaran usaha dalam setahun Mata uang Daftar transaksi pembayaran PPh Final peredaran bruto tertentu yang dibayar sendiri Masa Pajak awal pada tahun buku yang digunakan pada pelaporan SPT Masa Pajak akhir pada tahun buku yang digunakan pada pelaporan SPT Kode Akun Pajak (KAP) Kode Jenis Setoran (KJS) Jumlah pembayaran sendiri pada tahun buku yang bersangkutan Daftar transaksi pembayaran PPh Final peredaran bruto tertentu melalui pemotongan Kode objek pajak Jumlah pembayaran melalui pemotongan Total jumlah pembayaran dari pembayaran sendiri dan pemotongan Nilai pengembalian yang diminta - 408- (HALS.2) (HALS.3) (HALS.4) (HALS.S) (HALS.a) (HALS.a.l) (HALS.a.2) (HALS.a.3) (HALS.aA) (HALS.a.S) (HALS.b) (HALS.b.l) (HALS.b.2) (HALS.9) (HALS.I0) (HALS.l) (HAL4.c.l) (HAL4.c.2) (HAL4.c.3) (HAL4.cA) (HAL4.c.S) (HALS) (HAL4.b.l) (HAL4.b.2) (HAL4.b.3) (HAL4.bA) (HAL4.b.S) (HAL4.b.6) (HAL4.c) (HAL4.b) jdih.kemenkeu.go.id
— 408 of 642 —
… (10) … (9) Meterai … , (8) Pemberi Kuasa Penerima Kuasa selaku pemotong atau pemungut pajak, untuk bertindak untuk dan atas nama saya mengajukan permohonan pengembalian ke1ebihan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dan menerima pengembalian kelebihan pemotongan atau pemungutan pajak yang te1ah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. Dengan ini memberikan kuasa pada: Nama (5) NPWP (6) Alamat (7) bertindak sebagai pihak yang dipotongj dipungut dengan bukti pemotonganj pemungutan nomor (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (1) NPWP (2) Alamat (3) SURAT KUASA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG x. CONTOH FORMULIR SURAT KUASA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG DARI PIHAKYANGDIPOTONG ATAUDIPUNGUT - 409 - jdih.kemenkeu.go.id
— 409 of 642 —
Nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut pajak Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang dipotong atau dipungut pajak Alamat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut pajak Nomor bukti pemotongan atau pemungutan pajak Nama Wajib Pajak pemotong atau pemungut pajak Nomor Pokok Wajib Pajak pemotong atau pemungut pajak Alamat Wajib Pajak pemotong atau pemungut pajak Kota dan tanggal surat kuasa dibuat Nama dan tanda tangan pemotong atau pemungut pajak. Nama dan tanda tangan pihak yang dipotong atau dipungut pajak serta dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku Nomor (10) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KUASA PENGEMBALIANKELEBIHAN PEMBAYARANPAJAK PENGHASILANYANG SEHARUSNYATIDAK TERUTANG - 410 - jdih.kemenkeu.go.id
— 410 of 642 —
- Dokumen yang berkaitan dengan jenis penghasilan: (Document(s)related to the earned income:) a. Bunga: (Interest income) 1) perj anj ian pemberian atau penyediaan pinjaman/hutang; (the loan agreement) 2) jurnal pencatatan penerimaan bunga; (the recordingjournal of the receipt of income) 3) rekening bank penenmaan dan penggunaan penghasilan; dan (the bank statement that showing the receipt and the use of income; and) 4) notice of interest computation; b. dividen: (dividend income) 1) dividend declaration dari perusahaan yang membayar dividen; (a declaration of dividend distribution issued by the Indonesian entity who paid the dividend) 2) rekening bank penenmaan dan penggunaan penghasilan; dan (the bank statement that showing the receipt and the use of income; and) 3) surat keterangan dari pembayar dividen yang menyatakan bahwa pemohon adalah pemegang saham yang berhak menerima dividen; (a statement letter made by the company who distributed the dividend mentioning that the claimant is the rightful owner of dividend) c. royalti, sewa, dan penghasilan lain dari penggunaan harta; (royalties, rent and other income related to the use of orfor the right to use asset, property or equipment) 1) perjanjian yang terkait dengan penyediaan harta; (the related agreement) 2) jurnal pencatatan penerimaan penghasilan; (the recordingjournal of the receipt income) 3) rekening bank penerimaan dan penggunaan penghasilan; dan (the bank statement that showing the receipt and the use of income; and) 4) notice of income computation; d. imbalan jasa, baik dilakukan oleh individu maupun badan: (incomefrom services, rendered by individual or non individual) 1) perjanjian pemberian Zpenyediaan jasa; (non related service agreement) 2) pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa Subjek Y. CONTOH DOKUMEN PENDUKUNG BAGI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (SUPPORTING DOCUMENT(S) RELATED TO INCOME ACQUIRED IN DOUBLE TAXATION CONVENTION) - 411 - jdih.kemenkeu.go.id
— 411 of 642 —
Pajak Luar Negeri tidak menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap; dan (a statement letter made by the claimant mentioning that claimant conducted business or activities in Indonesia not through a permanent establishment, and) 3) surat keterangan dari PemotongjPemungut Pajak mengenai lamanya pelaksanaan pemberianj penyediaan jasa di Indonesia; (a statement letter issued by the Indonesian withholding tax agent mentioning that the claimant rendered services in Indonesia for a period not more than the period stipulated in the DTC to constitute a permanent establishment) e. penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan di Indonesia: (gainfrom the alienation of shares) 1) perjanjian penjualan atau pengalihan saham; dan (the agreement related to the alienation of shares of a company situated in Indonesia; and) 2) akta pemindahan hak atas saham yang dijual atau dialihkan dari perusahaan di Indonesia yang sahamnya dijual atau dialihkan; (Notarydeed on transfer of right of the alienated shares) f. premi asuransi dan premi reasuransi: (insurance or reinsurance premium) 1) polis asuransijreasuransi; dan (the insurance policy; and) 2) notice of premium computation; g. branch profit bentuk usaha tetap: (branchprofit of permanent establishment) 1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bentuk usaha tetap; dan (the annual income tax return of the related permanent establishment that situated in Indonesia; and) 2) surat keterangan Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menerangkan alasan pemotongan pajak atas branch profit; (a statement letter issued by the permanent establishment who acts as the withholding tax agent concerning the ground of the tax withholding) h. penghasilan lainnya: (other income) 1) pernyataan PemotongjPemungut Pajak bahwa Subjek Pajak Luar Negeri adalah pemilik sah atas penghasilan; dan (a statement letter issued by the Indonesian withholding tax agent mentioning that the Claimant is the rightful owner of the income; and) 2) penjelasan Subjek Pajak Luar Negerimengenai substansi penghasilan; dan (a description by the claimant regarding the substance of income, including the underlying transaction; and) 2. Dokumen tambahan bagi Subjek Pajak Luar Negeri selain Orang Pribadi, yaitu: - 412 - jdih.kemenkeu.go.id
— 412 of 642 —
- (Additional documents for the claimant-non individual entity) a. nama, alamat, kewarganegaraan, dan informasi rmci mengenai dewan direksi; (name, address, nationality and other detailed information of board or directors) b. identitas dan informasi rinci mengenai pemegang saham; (name, address, shares and other detailed information concerning the shareholders) c. jumlah pegawai dan informasi rinci mengenai tugasnya; (number of employees and detailed job description) d. penje1asan atas investasi yang menimbulkan penghasilan; (description of investment which generates the income related to the tax claimed) e. penggunaan atau rencana penggunaan penghasilan yang bersumber dari Indonesia untuk penghasilan berupa bunga, dividen dan royalty; dan (the use of the plan of use of income generated by the investment; and) f. laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan pajak untuk tahun yang mencakup saat terjadinya transaksi dan 2 (dua) tahun sebelumnya. {the Claimant’s financial statements and reported income tax returnfor year when the payment occurred and for the 2 (two) years before. - 413 - jdih.kemenkeu.go.id
— 413 of 642 —
… (13) Kepala Kantor, Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang Saudara ajukan dengan nomor (10) pada tanggal (11), dengan ini disampaikan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui karena (12). Yth. . (7) NPWP (8) Di (9) … (5) … (6) Segera Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Nomor Sifat Hal z. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARANPAJAK YANGSEHARUSNYATIDAKTERUTANG KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK …•..•… (1) …•…•… (2) TELEPON (3); FAKSIMILE (4); SITUS www.pajak.go.id LAYANANINFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id - 414 - jdih.kemenkeu.go.id
— 414 of 642 —
Nama Kantor Wilayah DJP atasan unit kerja penerbit surat Nama Kantor Pelayanan Pajak unit kerja yang menerbitkan surat Nomor telepon Kantor Pelayanan Pajak unit kerja yang menerbitkan surat Nomor faksmile Kantor Pe1ayanan Pajak unit kerja yang menerbitkan surat Nomor surat pemberitahuan, diterbitkan oleh sistem Tanggal surat pemberitahuan, diterbitkan oleh sistem nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian atas ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor surat permohonan pengembalian atas ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan WP Tanggal surat permohonan pengembalian atas ke1ebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan WP Alasan SKPLB Tidak Dapat Diterbitkan, diisi dari alasan yang terdapat pada Laporan Hasil Pene1itian Nama dan Tanda Tangan e1ektronik (TIE) Kepala unit kerja penerbit surat pemberitahuan Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUANPENOLAKANPERMOHONANPENGEMBALIAN KELEBIHANPEMBAYARANPAJAK YANGSEHARUSNYATIDAKTERUTANG - 415 - jdih.kemenkeu.go.id
— 415 of 642 —
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. bahwa berdasarkan penelitian sehubungan dengan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Pajak bersangkutan berhak menerima imbalan bunga sesuai Pasal (8) c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga kepada … (3); a. bahwa berdasarkan surat permohonan (3) nomor … (4) tanggal (5) mengenai pemberian imbalan bunga sebesar Rp (6) (7); KEPALAKANTORPELAYANANPAJAK, SURATKEPUTUSANPEMBERIANIMBALANBUNGA NOMOR: (2) Mengingat Menimbang … (1) AA. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA - 416 - jdih.kemenkeu.go.id
— 416 of 642 —
… (21) Ditetapkan di (19) pada tanggal (20) Kepala Kantor Apabila di kemudian hari ternyata terdapat keke1iruan, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga In! disampaikan kepada: 1.Direktur Jenderal Pajak; dan 2.Wajib Pajak yang bersangkutan Memberikan imbalan bunga kepada: Nama Wajib Pajak (3) NPWP (9) Alamat (10) NOP (11) Alamat Objek Pajak (12) Jenis Pajak (13) Masa/Tahun Pajak (14) Sejumlah : Rp (15) Terbilang : (16) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA diberikan berkenaan dengan (17) nomor … (18) Masa/Tahun Pajak (14) sesuai Pasal … (8). KEEMPAT KETIGA KEDUA Menetapkan: SURAT KEPUTUSANPEMBERIANIMBALANBUNGA PERTAMA MEMUTUSKAN: - 417 - jdih.kemenkeu.go.id
— 417 of 642 —
- Diisi dengan kepala surat unit kantor yang menerbitkan surat. Diisi dengan nomor surat keputusan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan jumlah Rupiah imbalan bunga dalam surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan jumlah terbilang imbalan bunga dalam surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan Pasal yang sesuai, yaitu Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 27B ayat (1), atau Pasal27B ayat (3) Undang-Undang KUP. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB). Diisi dengan alamat Objek Pajak (diisi dalam hal pemberian imbalan bunga PBB). Diisi dengan jenis pajak yang diberikan imbalan bunga. Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak. Diisi dengan jumlah Rupiah imbalan bunga yang diberikan. Diisi dengan jumlah terbilang imbalan bunga yang diberikan. Diisi dengan dokumen dasar pemberian imbalan bunga. Diisi dengan nomor dokumen dasar pemberian imbalan bunga. Diisi dengan nama kota tempat diterbitkan surat keputusan. Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala KPP. PETUNJUK PENGISIAN SURATKEPUTUSANPEMBERIANIMBALANBUNGA - 418 - Nomor (20) Nomor (21) Nomor (19) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (16) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (12) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (1) jdih.kemenkeu.go.id
— 418 of 642 —
… (13) Kepala Kantor, Sehubungan dengan surat permohonan pemberian imbalan bunga nomor (7) tanggal (8), atas jenis pajak (9) Masa Pajak/Tahun Pajak*) (10) sebesar (11), dengan ini diberitahukan bahwa atas permohonan Saudara tersebut tidak diterbitkan SKPIB karena berdasarkan hasil penelitian kami, Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK03 /2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan uraian sebagai berikut: (12) Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Yth (4) NPWP: (5) … (6) : (2) (3) : Segera : Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan Nomor Sifat Hal … ( 1) BB. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERIANIMBALANBUNGATIDAKDITERBITKAN - 419 - jdih.kemenkeu.go.id
— 419 of 642 —
Diisi dengan kepala surat unit kantor yang menerbitkan surat. Diisi dengan nomor surat. Diisi dengan tanggal surat. Diisi dengan nama Wajib Pajak pemohon pemberian imbalan bunga. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon pemberian imbalan bunga. Diisi dengan alamat Wajib Pajak pemohon pemberian imbalan bunga. Diisi dengan nomor surat permohonan pemberian imbalan bunga yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat permohonan pemberian imbalan bunga yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Diisi dengan jenis pajak yang diajukan permohonan pemberian imbalan bunga. Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak yang diajukan permohonan pemberian imbalan bunga. Diisi dengan jumlah imbalan bunga yang diajukan permohonan. Diisi dengan alas an Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga tidak diterbitkan. Diisi dengan nama dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Diisi salah satu yang sesuai. *) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA TIDAK DAPAT DITERBITKAN - 420- jdih.kemenkeu.go.id
— 420 of 642 —
-
- Ketetapan, keputusan, atau putusan, yang terkait dengan pemberian imbalan bunga: D KB: D LB: D Nihil … (13) … (14) 1. Nomor BP8/BPE 8PT Tanggal 8PT diterima C. DA8AR PEMBERIAN IMBALANBUNGA 1. Dasar Pemberian Imbalan (10) Bunga 2. Jenis Pajak (11) 3. Masa/Tahun*) Pajak (12) D. URAIANPENELITIAN PEMBERIAN IMBALANBUNGA … (7) … (8) … (9) Nomor Permohonan Tanggal Jumlah Imbalan Bunga yang diminta … (2) … (3) … (4) … (5) … (6) Nama Alamat NPWP NOP Alamat Objek Pajak B. PERMOHONAN WAJIB PAJAK A. IDENTITA8 WAJIB PAJAK D Pasalll ayat (3) 0 Pasal17B ayat (3) 0 Pasal17B ayat (4) D Pasal 27A ayat (1) 0 Pasal 27A ayat (la) 0 Pasal 27A ayat (2) o Pasal 27B ayat (1) 0 Pasal 27B ayat (3) NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA … (1) CC. CONTOH FORMAT NOTA PENGHITUNGAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA - 421 - jdih.kemenkeu.go.id
— 421 of 642 —
Wajib Pajak tidak berhak atas pemberian Imbalan Bunga, dengan alasan: Wajib Pajak berhak atas pemberian Imbalan Bunga D D E. HASIL PENELITIAN ADMINISTRATIF ATAS PEMBERIAN IMBALAN BUNGA SK Pengurangan STPPBB atau SK Pembatalan STPPBB Pengurangan SKPPBB atau SK Pembatalan SKPPBB SK Pengurangan SPPTatau SK Pembatalan SPPT SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak SK Pembetulan Putusan Peninjauan Kembali Putusan Banding SK Keberatan SKPLB “[hnnyu SKPKPP/SKPPIB dan SKPLB) SKPKPP/ SKPPIB (kecuuli SKPLB dan SKPN) *(kecuali SKPLB dan SKPN) “[kecuali STP) *(hanya untuk SKPLB) Dasar Pemberian Imbalan Bunga: • SKPN • STP • SKPKB SKPKBT SKPLB Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan atas SPTLB: Tgl Rp/$ Penerbitan Surat Nomor BatasAkhir Penerbitan Surat Jumlah yang Disetujui WP Nominal SKP/Produk Hukum Jenis Surat - 422 - jdih.kemenkeu.go.id
— 422 of 642 —
- DIHITUNG (27) DITELITI (28) DISETUJUI (29) DITETAPKAN(30) Tandatangan, Tandatangan, Tandatangan, Tandatangan, nama/NIP & nama/NIP & nama/NIP & nama/NIP & Tanggal Tanggal Tanggal tanggal … (20) x … (21) x Rp/$) … (22)= Rp/$) (23) $… (24) x … (25) = (26) 5. Nilai Imbalan Bunga dalam Rupiah 3. Dasar Penghitungan Imbalan Bunga 4. Imbalan Bunga yang dapat diberikan (diisi dalam hal Wajib Pajak berhak atas pemberian Imbalan Bunga) 1. Persentase Imbalan Bunga … per bulan (15) 2. Masa Imbalan Bunga mulai tanggal … (16) s.d. tanggal (17), dibulatkan menjadi (18) bulan … (19) F. PENGHITUNGAN IMBALANBUNGA - 423- jdih.kemenkeu.go.id
— 423 of 642 —
1& - Diisi dengan kepala surat unit kantor yang rnenerbitkan nota penghitungan pernberian irnbalan bunga Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan alarnat Wajib Pajak Diisi dengan Nornor Pokok Wajib Pajak Diisi dengan Nornor Objek Pajak (diisi dalarn hal pernberian irnbalan bunga PBB) Diisi dengan alarnat Objek Pajak (diisi dalarn hal pernberian irnbalan bunga Pajak Burni dan Bangunan) Diisi dengan nornor surat perrnohonan Wajib Pajak Diisi dengan tanggal surat perrnohonan Wajib Pajak Diisi dengan jurnlah Irnbalan Bunga yang dirninta Diisi dengan alasan yang rnendasari pernberian irnbalan bunga sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan, contoh: “keterlarnbatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar” Diisi dengan jenis pajak yang diberikan irnbalan bunga Diisi dengan Masa Pajak (apabila ada), Tahun Pajak yang diberikan irnbalan bunga Diisi dengan nornor Bukti Penerirnaan Surar/Bukti Penerirnaan Elektronik Diisi dengan tanggal Surat Pernberitahuan diterirna Diisi dengan persentase irnbalan bunga per bulan yang sesuai, yaitu berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Diisi dengan tanggal rnulai penghitungan irnbalan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku Diisi dengan tanggal akhir penghitungan irnbalan bunga sesuai dengan keten tuan yang berlaku Diisi dengan jurnlah bulan dan hari an tara tanggal rnulai sarnpai dengan tanggal akhir penghitungan irnbalan bunga Diisi dengan jurnlah Rupiab /Dolar Arnerika Serikat yang rnenjadi dasar penghitungan irnbalan bunga. Diisi sarna dengan Nornor (15) Diisi sarna dengan Nornor (18) Diisi sarna dengan Nornor (19) Diisi dengan hasil perkalian an tara Nornor (21), Nornor (22) dan Nornor (23) Diisi dengan jurnlah Dolar Arnerika Serikat pada Nornor (23). Tidak perlu diisi dalarn hal jurnlah pada Nornor (23) dalarn rnata uang Rupiah Diisi dengan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan dalarn Pasal 147 Peraturan Menteri ini. Diisi dengan hasil perkalian antara Nornor (24) dan Nornor (25). Apabila jurnlah pada Nornor (23) dalarn rnata uang Rupiah, kolorn ini diisi sarna dengan jurnlah pada Nornor (23) tersebut Kolorn “DIHITUNG” diisi oleh petugas yang rnelakukan penghitungan pernberian irnbalan bunga PETUNJUK PENGISIAN NOTAPENGHITUNGANPEMBERIANIMBALANBUNGA - 424 - Nornor (27) Nornor (26) Nornor (25) Nornor (24) Nornor (20) Nornor (21) Nornor (22) Nornor (23) Nornor (19) Nornor (18) Nornor (17) Nornor (16) Nornor (14) Nornor (15) Nornor (13) Nornor (11) Nornor (12) Nornor (7) Nornor (8) Nornor (9) Nornor (10) Nornor (6) Nornor (2) Nornor (3) Nornor (4) Nornor (5) Nornor (1) jdih.kemenkeu.go.id
— 424 of 642 —
- Kolom “DITELITI”diisi oleh Kepala Seksi atasan petugas yang melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga Kolom “DISETUJUI” diisi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan Kolom “DITETAPKAN”diisi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan - 425- Nomor (30) Nomor (29) Nomor (28) jdih.kemenkeu.go.id
— 425 of 642 —
1 — … (8) … (9) … (10) … (11) … (12) … (13) … (14) RP (15) RP (16) Nilai dalam Rupiah Kurs Nomor Dokumen Pengembalian Tanggal Dokumen Pengembalian Jenis Pajak Masa/Tahun Pajak Nomor Objek Pajak Alamat Objek Pajak Nilai B. DASAR PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARANPAJAK A. IDENTITAS WAJIB PAJAK Nama Wajib Pajak : (2) Alamat : (3) NPWP : (4) Rekening : Bank : (5) Nama Rekening : (6) Nomor Rekening : (7) Pasal17 Ayat (1) UUKUP Pasal9 Ayat (4c) UUPPN Pasal 36 UU KUP Pasal 27 UU KUP Pasal 25 UU KUP D D Pasal 17E UU KUP o Pasal 43 PP 50 Tahun 2022 D D D D Pasal 17C UU KUP Pasal17D UU KUP o o Dasar Kelebihan Pembayaran Pajak Terkait Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak D Pasal 16 UU KUP D Pasal 17 Ayat (2) UU D Pasal 17B UU KUP KUP D Pasal 11 ayat (3) 0 Pasal 17B ayat (3) D Pasal 17B ayat (4) D Pasal27A ayat (1) 0 Pasal27A ayat (la) D Pasal27A ayat (2) D Pasal27B ayat (1) 0 Pasal27B ayat (3) Dasar Kelebihan Pembayaran Pajak Terkait Imbalan Bunga NOTA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK … (1) KELEBIHAN PENGHITUNGAN NOTA DD. CONTOH FORMAT PEMBAYARANPAJAK - 426- jdih.kemenkeu.go.id
— 426 of 642 —
- DIHITUNG (19) DITELITI (20) DISETUJUI (21) DITETAPKAN (22) Tandatangan, nama Tandatangan, Tandatangan, Tandatangan, nama & nama & nama & & Tanggal Tanggal Tanggal tanggal D. KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIKEMBALIKAN (B-C): … (18) (Rincian terlampir) C. KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KE UTANG PAJAK DAN/ ATAU DEPOSIT PAJAK: Rp (17) - 427- jdih.kemenkeu.go.id
— 427 of 642 —
- 8GV - (1)· . (V) :d.M.dN (G) : )[BfBd q!fB.M.BUIBN )JVrVd .LISOd30 flV.LV/NVO )JVrVd DNV.Lfl3)1 xvrva NWIVAV8W3d NVHI83’13)1 ISVSN3dWO)l NVI;)NI~ xvrva NWIVAV8W3d NVHIH3’13)1 NVI’1V8W3DN3d NVDNfl.LIHDN3d V.LON NWIIdWV’1 }{BfBd :nSOddQnBlB/UBp }{BfBd
UBln d}[ tsesuoduroy IBlOJ, ·lSP .(; ·1 (d) }{BfBd (d~) (UBn }{BfBd (d) }{BfBd l!soddQUBn }{BfBd UB.IOldS }{BfBd }{BfBdUB”lBPUB.L BUIBU ‘UBUBln tsasucdruoy BlBm lliBIBP) l!soddQ s.In)l /}{BfBdIB~~UB”l ‘BUIBU ‘UBUBln BlBW dON unqaJ, S!Ud[’ uIDIV q!fBM. BlliBN dM.dN udmll}[oQ ·oN tsasuadtnojj /}{BfBd /BSBW dP°)l dP°)lIB~~UB”lUBln .rotnojq IB~~UB”lIB~~UB”lUB”lBpUB.L ‘BUIBU ‘UBUB”lBpUB.L ~ ‘BUIBU ‘UBUB”lBpUB.L (GG) N\f){dV.L3.LIO (1 G) Iflrfl.L3SIO (OG) I.LI’13.LIO (61) DNfl.LIHIO -jdih.kemenkeu.go.id
— 428 of 642 —
- Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan alamat Wajib Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Diisi dengan nama bank dari rekening yang digunakan Wajib Pajak Diisi dengan nama yang tertera pada nomor rekening yang digunakan Wajib Pajak Diisi dengan nomor rekening yang digunakan Wajib Pajak Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak Diisi dengan tanggal surat permohonan Wajib Pajak Diisi dengan jenis pajak yang diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Diisi dengan Masa Pajak (apabila ada), Tahun Pajak yang diberikan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak Diisi dengan Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak) Diisi dengan alamat Objek Pajak (diisi dalam hal pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak). Diisi dengan nilai yang menjadi dasar penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Diisi dengan konversi dalam jumlah Rupiah yang menjadi dasar penghitungan pengembalian ke1ebihan pembayaran pajak (dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang selain Rupiah) Diisi dengan nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak Diisi dengan kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak dan/ atau deposit pajak Diisi dengan ke1ebihan pembayaran pajak dikembalikan Kolom “DIHITUNG”diisi oleh petugas yang melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga Kolom “DITELITI”diisi oleh Kepala Seksi atasan petugas yang melakukan penghitungan pemberian imbalan bunga Kolom “DISETUJUI” diisi oleh Kepala KPP yang bersangkutan Kolom “DITETAPKAN” diisi oleh Kepala KPP yang bersangkutan Nomor (22) Nomor (21) Nomor (20) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) PETUNJUK PENGISIAN NOTAPENGHITUNGANPENGEMBALIANKELEBIHAN PEMBAYARANPAJAK - 429- jdih.kemenkeu.go.id
— 429 of 642 —
: (16) : (17) : (18) : (19) KEPADA NPWP JENIS PAJAK MASA/TAHUN PAJAK KELEBIHAN PENGEMBALIAN Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PEMBAYARANPAJAK MEMUTUSKAN Menimbang : a. bahwa berdasarkan (4) Nomor (5) tanggal (6) untuk jenis pajak (7) Masa Pajak/Tahun Pajak (8) sebesar Rp (9) … (10), terdapat kelebihan pembayaran pajak; b. bahwa berdasarkan penelitian administrasi, pajak yang akan dikembalikan telah ditatausahakan; c. bahwa atas pemberian kelebihan pembayaran pajak tersebut diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak sebesar Rp (ll) (12) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ini sehingga sisa kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebesar Rp (13) … (14); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (15); KEPALAKANTORPELAYANANPAJAK, KEPADA … (3) SURAT KEPUTUSANPENGEMBALIANKELEBIHANPEMBAYARANPAJAK NOMOR (2) … (1) EE. CONTOH FORMATSURATKEPUTUSANPENGEMBALIANKELEBIHAN PEMBAYARANPAJAK - 430- jdih.kemenkeu.go.id
— 430 of 642 —
- … (38) : (35) : (36) Ditetapkan di pada tanggal Kepala Kantor … (37) Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ini disampaikan kepada: 1. (34); dan 2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, terhadap Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ini dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. : Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA: Ddiperhitungkan seluruhnya dengan Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak serta tidak tersisa kelebihan pembayaran pajak. Ddiperhitungkan dengan Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak dan masih tersisa sebesar Rp (29) … (30) untuk dipindahbukukan oleh Bank Operasional KPPN ke rekening Wajib Pajak dengan nama rekening (31) dan nomor rekening … (32) pada (33). : Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dibayarkan ke Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak melalui Potongan SPMKP sejumlah Rp (27) (28) dengan rincian sebagaimana terlampir. : Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dikompensasikan sebesar Rp (25) (26) untuk dibayarkan ke sejumlah Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak. : Kepada (20) memiliki kelebihan pembayaran … (21) Masa/Tahun Pajak (22) sebesar Rp (23) (24). - 431 - KEENAM KELIMA KEEMPAT KETIGA KEDUA PERTAMA jdih.kemenkeu.go.id
— 431 of 642 —
… (38) Kepala Kantor … (37) Nomor Nama Kode Kode Masa/ Utang Pajak/ Utang Pajak/ Kompensasi No. Dokumen Utang NPWP Wajib Akun Jenis Tahun NOP Mata Deposit Kurs Deposit (dalam mata Kompensasi Pajak Pajak Pajak Setoran Pajak Uang Pajak (dalam (Rp) Pajak uang) (Rp) mata uang) (Rp) Total Kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak RINCIAN KOMPENSASI UTANG PAJAK DAN/ ATAU DEPOSIT PAJAK Nama Wajib Pajak : (16) NPWP : (17) LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK NOMOR : (2) TANGGAL : (36) … (1) - 432- jdih.kemenkeu.go.id
— 432 of 642 —
- Diisi dengan kepala surat unit kerja yang menerbitkan. Diisi dengan Nomor Surat Keputusan Pengembalian Ke1ebihan Pembayaran Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan, keputusan, atau putusan (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali) yang mendasari penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Diisi dengan nama Surat Keputusarr/Putusan yang menjadi dasar kelebihan pembayaran pajak. Diisi dengan nomor Surat Keputusari/Putusan yang menjadi dasar kelebihan pembayaran pajak. Diisi dengan tanggal Surat Keputusarr/Putusan yang menjadi dasar kelebihan pembayaran pajak. Diisi dengan jenis pajak. Diisi dengan Masa/Tahun pajak. Diisi dengan jumlah rupiah kelebihan pembayaran pajak. Diisi dengan jumlah terbilang ke1ebihan pembayaran pajak. Diisi dengan jumlah rupiah Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak tujuan kompensasi. Diisi dengan jumlah terbilang Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak tujuan kompensasi. Diisi dengan jumlah rupiah kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa. Diisi dengan jumlah terbilang kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa. Diisi dengan dasar hukum yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, se1ain yang sudah disebutkan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi dengan jenis pajak. Diisi dengan Masa Pajak /Tahun Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan jenis pajak. Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak. Diisi dengan jumlah rupiah ke1ebihan pembayaran pajak. Diisi dengan jumlah terbilang ke1ebihan pembayaran pajak. Diisi dengan jumlah rupiah Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak tujuan kompensasi. Diisi dengan jumlah terbilang Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak tujuan kompensasi. Diisi dengan jumlah rupiah Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak tujuan kompensasi. Diisi dengan jumlah terbilang Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak tujuan kompensasi. Nomor (28) Nomor (27) Nomor (26) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) PETUNJUK PENGISIAN SURATKEPUTUSANPENGEMBALIANKELEBIHANPEMBAYARAN PAJAK - 433- jdih.kemenkeu.go.id
— 433 of 642 —
Diisi dengan jumlah terbilang Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak tujuan kompensasi. Diisi dengan jumlah rupiah kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa. Diisi dengan jumlah terbilang kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa. Diisi dengan nama rekening Wajib Pajak. Diisi dengan nomor rekening Wajib Pajak. Diisi dengan nama bank Wajib Pajak. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nama kota tempat diterbitkannya surat keputusan. Diisi dengan tanggal surat keputusan diterbitkan. Diisi dengan nama unit kantor yang menerbitkan keputusan. Diisi dengan nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. - 434- Nomor (38) Nomor (36) Nomor (37) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (30) Nomor (29) Nomor (28) jdih.kemenkeu.go.id
— 434 of 642 —
- Kompensasi dilakukan terlebih dahulu ke Utang Pajak Saudara yang terdapat pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak setelah kompensasi ke Utang Pajak Saudara, Saudara dapat mengkompensasi sisa kelebihan tersebut ke Utang Pajak Wajib Pajak lain dan/ atau ke Deposit Pajak Saudara dengan menyampaikan permohonan kompensasi ke Wajib Pajak lain dany atau ke Deposit Pajak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan konfirmasi ini. Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan Saudara tidak menyampaikan permohonan dimaksud, seluruh kelebihan pembayaran pajak setelah dikurangi Utang Pajak Saudara, akan dikembalikan ke rekening bank Saudara yang terdapat pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal tidak terdapat rekening atas nama Wajib Pajak pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, akan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam (16) tersebut akan dikembalikan setelah dilakukan kompensasi ke Utang Pajak dan/ atau Deposit Pajak. Kelebihan pembayaran pajak tersebut akan dikembalikan ke rekening bank Saudara yang terdapat pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Saudara dapat menyampaikan atau memperbarui rekening atas nama Wajib Pajak pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak melalui mekanisme perubahan data Wajib Pajak. … (11) … (12) … (13) … (14) … (15) (atau) Nomor Putusan Nomor Surat Pelaksanaan Putusan Tanggal Putusan Diterima Tanggal Surat Pelaksanaan Putusan Nilai Pajak yang masih harus dikembalikan yang tercantum dalam Surat Pelaksanaan Putusan Sehubungan dengan diterbitkannya (7) dengan perincian: Nomor Surat Ketetaparr/Keputusan (8) Tanggal Surat Ketetaparr/Keputusan (9) Nilai Pajak yang masih harus dikembalikan (10) yang tercantum dalam Surat Ketetaparr/ Keputusan Yth (4) NPWP: (5) di (6) : (2) (3) : Segera : Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak Nomor Sifat Hal … (1) FF. CONTOH FORMAT PERMINTAAN KONFIRMASI KOMPENSASI KELEBIHANPEMBAYARANPAJAK KE UTANGPAJAK WAJIB PAJAK LAINDAN/ATAUDEPOSIT PAJAK - 435- jdih.kemenkeu.go.id
— 435 of 642 —
- … (17) Kepala Kantor, Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. (SKPKPP)namun tanpa menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). - 436- jdih.kemenkeu.go.id
— 436 of 642 —
Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit Diisi nomor surat permintaan konfirmasi kelebihan pembayaran Diisi dengan tanggal dokumen Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Diisi dengan alamat Wajib Pajak Diisi dengan nama dokumen kelebihan pembayaran pajak Diisi dengan nomor Surat Ketetaparr/Keputusan Diisi dengan tanggal Surat Ketetapan/Keputusan Diisi dengan nilai Pajak yang masih harus dikembalikan yang tercantum dalam Surat Ketetaparr/Keputusan Diisi dengan nomor Putusan (apabila acuannya dokumen Putusan) Diisi dengan nomor surat pelaksanaan Putusan (apabila acuannya dokumen Putusan) Diisi dengan tanggal Putusan diterima (apabila acuannya dokumen Putusan) Diisi dengan tanggal surat pelaksanaan Putusan (apabila acuannya dokumen Putusan) Diisi dengan nilai pajak yang masih harus dikembalikan yang tercantum dalam surat pelaksanaan Putusan (apabila acuannya dokumen Putusan) Diisi dengan nama dokumen kelebihan pembayaran pajak Diisi dengan nama pejabat dan tanda tangan penandatangan Nomor (16) Nomor (17) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1) Nomor (2) PETUNJUK PENGISIAN PERMINTAANKONFIRMASIKOMPENSASIKELEBIHANPEMBAYARAN PAJAK KE UTANGPAJAK WAJIB PAJAK LAINDAN/ATAUDEPOSIT PAJAK - 437- jdih.kemenkeu.go.id
— 437 of 642 —
— … (11) Kepala Kantor, Namun demikian, atas SKPKPP tersebut tidak dapat diterbitkan Surat Perintah Membayar Ke1ebihan Pajak (SPMKP) karen a Saudara be1um menyampaikan nomor rekening atau melakukan pembaruan informasi nomor rekening pada akun Wajib Pajak. Agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilanjutkan, Saudara harus menyampaikan nomor rekening atau melakukan pembaruan nomor rekening pada akun Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). … (8) … (9) … (10) … (7) … (6) Sehubungan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercan tum pada: jenis produk lebih bayar yang (5) menjadi dasar penerbitan SKPKPP nomor produk lebih bayar yang menjadi dasar penerbitan SKPKPP tanggal penerbitan produk lebih bayar jenis pajak masajtahun pajak nilai lebih bayar Yth . … (4) : (2) (3) : Segera : Pemberitahuan SPMKP Tidak Dapat Diterbitkan Nomor Sifat Hal … (1) GG. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUANTIDAK DITERBITKAN SURAT PERINTAH MEMBAYARKELEBIHAN PAJAK ATAU SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA DAN PERMINTAAN PEMUTAKHIRANNOMOR REKENING - 438- jdih.kemenkeu.go.id
— 438 of 642 —
- Diisi dengan kepala surat unit kerja penerbit Diisi dengan nomor surat Diisi dengan tanggal surat Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak Diisi dengan surat ketetapan, keputusan, atau putusan yang mendasari penerbitan SKPKPP (SKPLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali) Diisi dengan nomor surat ketetapan, keputusan, atau putusan yang mendasari penerbitan SKPKPP (SKPLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali) Diisi dengan tanggal surat ketetapan, keputusan, atau putusan yang mendasari penerbitan SKPKPP (SKPLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali) Diisi dengan jenis pajak sesuai dengan SKPLB/ SKKP PBB/PLB yang bersangkutan Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak sesuai dengan SKPLB/SKKP PBB/PLB yang bersangkutan Diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan sesuai dengan SKPLB/ SKKP PBB/PLB yang bersangkutan Diisi denganjabatan, nama, NIP, dan tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUANTIDAKDITERBITKANSURAT PERINTAH MEMBAYARKELEBIHANPAJAK ATAUSURAT PERINTAHMEMBAYAR IMBALANBUNGA DAN PERMINTAANPEMUTAKHIRANNOMOR REKENING - 439- jdih.kemenkeu.go.id
— 439 of 642 —
… (25) … , (24) Akta Jenis Nama & NPWP Alamat Pihak Lokasi Luas (m2) NJOP Nilai Bukti Penyetoran No. No. Tgl. Pengalihan Pihak yang Tanah Tanah NOP Tanah Bangunan Pengalihan NTPN Tgl & Mengalihkan yang dan Zatau Bangunan Jumlah Mengalihkan Bangunan (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) LAPORAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DANjATAU BANGUNAN BULAN (7) TAHUN (8) Kepada Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (1) … (2) … (3) … (4) … (5) … (6) Nama Jabatan Unit Eselon I Unit Eselon II Alamat Instansi NPWP HH. CONTOH FORMAT LAPORAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU PEJABATYANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAU PEJABATYANG MENYETUJUI TUKAR MENUKAR - 440- jdih.kemenkeu.go.id
— 440 of 642 —
Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat jabatan yang bersangku tan terdaftar. Diisi dengan nama jabatan yang melakukan pembayaran atau yang menyetujui tukar menukar. Diisi dengan nama unit eselon I pejabat yang bersangku tan. Diisi dengan nama unit eselon II pejabat yang bersangkutan. Diisi dengan alamat instansi pejabat yang bersangkutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak jabatan yang bersangku tan. Diisi dengan bulan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan tahun terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan jenis pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan alamat pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan lokasi tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai jual objek pajak bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai pengalihan. Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara (diisi ""bila tidak ada pembayaran, misalnya karena dikenai tarif 0%). Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor (diisi "" bila tidak ada pembayaran, misalnya karen a dikenai tarif 0%). Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama dan nomor induk pegawai pejabat yang membuat laporan. Nomor (24) Nomor (25) Nomor (23) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (20) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN LAPORANINSTANSIPEMERINTAHATAUPEJABAT MENGENAI PENGALIHANHAKATASTANAHDAN/ATAUBANGUNAN _ 441 _ jdih.kemenkeu.go.id
— 441 of 642 —
… (20) … , (19) No. Nama & NPWP Alamat Pihak LokasiTanah Luas (m2) NOP NJOP (Rp) Nilai Pihakyang yang danjatau Tanah Bangunan Tanah Bangunan Pengalihan Mengalihkan Mengalihkan Bangunan (9) (10) (11 ) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) : (1) : (2) : (3) DAFTAR PIHAK YANG MENGALIHKAN HAK ATAS TANAH DANjATAU BANGUNAN YANG DIALIHKAN BERDASAR PENUGASAN KHUSUS … (4) SURAT PENUGASAN NOMOR … (5) TANGGAL … (6) BULAN (7) TAHUN (8) Nama Perusahaan Alamat Perusahaan NPWP II. CONTOH FORMAT DAFTAR PIHAK YANG MENGALIHKAN HAK ATAS TANAH DANj ATAU BANGUNAN YANG DIALIHKAN KEPADA BAD AN USAHA MILIK NEGARA ATAU BADAN USAHA MILIK DAERAH BERDASAR PENUGASAN KHUSUS DAN LAPORAN BADAN USAHA MILIK NEGARA ATAU BADAN USAHA MILIK DAERAH YANG MENDAPAT PENUGASAN KHUSUS 1. CONTOH FORMAT DAFTAR PIHAK YANG MENGALIHKAN HAK ATAS TANAH DANjATAU BANGUNAN YANG DIALIHKAN KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA ATAU BADAN USAHA MILIK DAERAH BERDASAR PENUGASAN KHUSUS - 442 - jdih.kemenkeu.go.id
— 442 of 642 —
Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negaraj’badan usaha milik daerah yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan alamat Badan Usaha Milik Negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negaraj’badan usaha milik daerah yang bersangkutan. Diisi dengan pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan untuk kepentingan umum. Diisi dengan nomor surat penugasan dari pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan. Diisi dengan tanggal surat penugasan. Diisi dengan bulan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan tahun terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan alamat pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan lokasi tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai pengalihan. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama dan nomor induk pegawai pengurus Badan Usaha Milik Negaraj’badan usaha milik daerah yang membuat laporan. Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (17) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (11) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (8) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMATDAFTARPIHAKYANGMENGALIHKANHAKATASTANAH DAN/ATAU BANGUNANYANGDIALIHKANKEPADABADAN USAHA MILIK NEGARAATAUBADAN USAHAMILIKDAERAHBERDASAR PENUGASAN KHUSUS - 443- jdih.kemenkeu.go.id
— 443 of 642 —
- … (23) … , (22) Akta Nama & Alamat Pihak Lokasi Tanah Luas (m2) NJOP (Rp) Nilai No. No. Tgl. NPWP Pihak yang darr/ atau Tanah Bangunan NOP Tanah Bangunan Pengalihan yang Mengalihkan Bangunan Mengalihkan (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) : (4) LAPORAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN / ATAU BANGUNAN BERDASAR PENUGASAN KHUSUS … (5) SURAT PENUGASAN NOMOR (6) TANGGAL (7) BULAN (8) TAHUN (9) NPWP Kepada Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (1) Nama Perusahaan. : (2) Alamat Perusahaan : (3) 2. CONTOH FORMAT LAPORAN BADAN USAHA MILIK NEGARA ATAU BADAN USAHA MILIK DAERAH YANG MENDAPAT PENUGASAN KHUSUS - 444- jdih.kemenkeu.go.id
— 444 of 642 —
- Diisi dengan Kantor Pe1ayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Negaray badan usaha milik daerah yang bersangkutan terdaftar. Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negaray badan usaha milik daerah yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan ala mat Badan Usaha Milik Negaraj’badan usaha milik daerah yang bersangkutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negaray badan usaha milik daerah yang bersangkutan. Diisi dengan pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan untuk me1akukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan untuk kepentingan umum. Diisi dengan nomor surat penugasan dari pejabat pemerintah atau kepala daerah yang memberikan penugasan. Diisi dengan tanggal surat penugasan. Diisi dengan bulan terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan tahun terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib pihak yang mengalihkan hak atas tanah darr/atau bangunan. Diisi dengan alamat pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan lokasi tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan Diisi dengan Nomor Objek Pajak. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan pad a tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai pengalihan. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama dan nomor induk pegawai pengurus Badan Usaha Milik Negara Zbadan usaha milik daerah yang membuat laporan. Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (20) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (9) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMATLAPORANBADANUSAHAMILIKNEGARAATAUBADAN USAHAMILIKDAERAHYANGMENDAPATPENUGASANKHUSUS - 445- jdih.kemenkeu.go.id
— 445 of 642 —
… (25) … , (24) Akta Jenis Nama, Nama, Lokasi Luas (m2) NJOP (Rp) Nilai Bukti Penyetoran No. No. Tgl. Pengalih Alam at , & Alamat, & Tanah Tanah Bangunan NOP Tanah Bangunan Pengalih NTPN Tgl. & Ket. NPWPjNIK NPWPjNIK danjatau Jumlah an Pihak yang Pihak yang Bangunan an Mengalihkan Menerima (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) LAPORAN BULANAN PEMBUATAN AKTA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BULAN (6) TAHUN (7) Kepada Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (1) : (2) : (3) : (4) : (5) Nama PPAT Alamat PPAT NPWP Wilayah Kerja JJ. CONTOH FORMAT LAPORAN BULANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN LAPORAN BULANAN PEMBUATAN RISALAH LELANG ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN 1. CONTOH FORMAT LAPORAN BULANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH - 446- jdih.kemenkeu.go.id
— 446 of 642 —
Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak temp at pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan terdaftar. Diisi dengan nama pejabat pembuat akta tanah yang bersangku tan. Diisi dengan alamat tempat tinggal/Icantor pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan. Diisi dengan wilayah kerja pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan. Diisi dengan bulan yang dilaporkan. Diisi dengan tahun yang dilaporkan Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor akta pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan tanggal akta pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan jenis pengalihan hak atas tanah dan Zatau bangunan. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan Zatau bangunan. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang menenma hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan lokasi tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai pengalihan. Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara (diisi "" bila tidak ada pembayaran, misalnya untuk pengalihan karena waris). Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar (diisi "" bila tidak ada pembayaran, misalnya untuk pengalihan karena waris). Diisi dengan keterangan yang diperlukan, misal pengalihan waris. Diisi dengan temp at dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama pejabat pembuat akta tanah yang membuat laporan. Nomor (24) Nomor (25) Nomor (23) Nomor (22) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (19) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMATLAPORANBULANANPEJABAT PEMBUATAKTATANAH _ 447 _ jdih.kemenkeu.go.id
— 447 of 642 —
… (23) … , (22) Risalah Nama, Nama, Lokasi Luas (m2) NJOP (Rp) Harga Bukti Penyetoran No. Le1ang Alamat, & Alamat, & Tanah NOP Le1ang Ket. No. Tgl. NPWP Pihak NPWPPihak dan Zatau Tanah Bangunan Tanah Bangunan NTPN Tgl. & yang yang Bangunan Jum1ah Mengalihkan Menerima (7) (S) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (IS) (19) (20) (21) LAPORAN BULANAN PEMBUATAN RISALAH LELANG TANAH DAN j ATAU BANGUNAN BULAN (5) TAHUN … (6) Kepada Yth. Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak Nama PejabatjKantor Le1ang : (2) Alamat PejabatjKantor Lelang: (3) … (1) NPWP : (4) 2. CONTOH FORMAT LAPORAN BULANAN PEMBUATAN RISALAH LELANG ATAS TANAH DANjATAU BANGUNAN - 448- jdih.kemenkeu.go.id
— 448 of 642 —
1 — Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak temp at pejabat atau kantor lelang yang bersangkutan terdaftar. Diisi dengan nama pejabat atau kantor lelang yang bersangkutan. Diisi dengan alamat tempat tinggal pejabat lelang/Icantor lelang yang bersangkutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pejabat atau kantor lelang yang bersangkutan. Diisi dengan bulan yang dilaporkan. Diisi dengan tahun yang dilaporkan Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor risalah lelang tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan tanggal risalah lelang tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang menerima hak atas tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan lokasi tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan harga berdasarkan risalah lelang. Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara (diisi ""bila tidak ada pembayaran). Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar (diisi "" bila tidak ada pembayaran) . Diisi dengan keterangan yang diperlukan. Diisi dengan temp at dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama pejabat lelang/Icepala kantor le1ang yang membuat laporan. Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (20) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (17) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMATLAPORANBULANANPEMBUATANRISALAHLELANG ATASTANAHDAN/ATAUBANGUNAN _ 449 _ jdih.kemenkeu.go.id
— 449 of 642 —
- … (23) … , (22) PPJB Nama, Nama, Alamat, Lokasi Luas (m2) NJOP (Rp) Nilai Bukti Penyetoran No. Alamat, & & NPWP Tanah NOP Pengali Ket. No. Tgl. NPWP Pembeli Pembeli danjatau Tanah Bangunan Tanah Banguna NTPN Tgl. & han JumlahSebelum Setelah Bangunan n Adendum Adendum (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) LAPORAN PERUBAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELl TANAH DANj ATAU BANGUNAN BULAN (5) TAHUN (6) Kepada Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (1) : (2) : (3) : (4) Nama Penjual Alamat Penjual NPWP KK. CONTOH FORMAT LAPORAN PERU BAHAN ATAU ADENDUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELl TANAH DANj ATAU BANGUNAN - 450- jdih.kemenkeu.go.id
— 450 of 642 —
Diisi dengan Kantor Pe1ayanan Pajak tempat penjual yang bersangkutan terdaftar. Diisi dengan nama penjual yang bersangkutan. Diisi dengan alamat tempat tinggal atau temp at kedudukan penjual yang bersangkutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak penjual yang bersangkutan. Diisi dengan bulan terjadinya perubahan perjanjian pengikatan jual be1i. Diisi dengan tahun terjadinya perubahan perjanjian pengikatan jual be1i. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor surat perjanjian pengikatan jual be1i, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan dan pihak yang menerima pengalihan tanah darr/atau bangunan. Diisi dengan tanggal surat perjanjian pengikatan jual be1i, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya an tara pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan dan pihak yang menerima pengalihan tanah dan Zatau bangunan. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib pembe1i yang tercantum sebe1um perubahan perjanjian pengikatan jual be1i. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib pembe1i yang tercantum sete1ah perubahan perjanjian pengikatan jual be1i. Diisi dengan lokasi tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai pengalihan. Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara (diisi ”_“bila tidak ada pembayaran). Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar (diisi «,« bila tidak ada pembayaran) . Diisi dengan keterangan yang diperlukan. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama penjual yang membuat laporan. Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (20) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (17) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMATLAPORANPERUBAHANPERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELl TANAHDAN/ATAUBANGUNAN _ 451 _ jdih.kemenkeu.go.id
— 451 of 642 —
- Sebagai ke1engkapan pemberitahuan, bersama ini kami lampirkan: a. salinan surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan te1ah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. salinan surat keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dan te1ah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalihkan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif Adapun rincian transaksi pengalihan Real Estat adalah: 1. Nama pihak yang menerima pengalihan: (8) 2. Alamat objek pengalihan : (9) 3. Nomor Objek Pajak : (10) 4. Luas tanah : (11) 5. Luas bangunan : (12) 6. Nilai transaksi pengalihan : (13) menyampaikan pemberitahuan telah terjadi pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu atas tanah dan/ atau bangunan dengan nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (7) pada Tanggal, Bulan, Tahun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor . Dengan ini kami se1aku pengurus / kuasa *) dari : Nama Wajib Pajak: (4) NPWP : (5) Alamat : (6) Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (3) Nomor : (1) Lampiran: (2) Perihal : Pemberitahuan Pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu LL. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUANMENGENAI ADANYA PENGALlHAN REAL ESTAT KEPADA SPECIAL PURPOSE COMPANY DAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASIKOLEKTIFTERTENTU - 452- jdih.kemenkeu.go.id
— 452 of 642 —
- … (16) … (17) … , (15) Demikian pemberitahuan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan . tertentu; dan d. salinan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu. e. salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak (14). - 453 - jdih.kemenkeu.go.id
— 453 of 642 —
-. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan jumlah lampiran surat Wajib Pajak. Diisi dengan nama dan alamat Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan/ atau Bangunan yang dialihkan. Diisi dengan nama Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu yang menerima pengalihan. Diisi dengan alamat Real Estat yang dialihkan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak Real Estat yang dialihkan. Diisi dengan luas tanah yang dialihkan. Diisi dengan luas bangunan yang dialihkan. Diisi dengan nilai transaksi pengalihan Real Estat. Diisi dengan Tahun Pajak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Diisi dengan temp at dan tanggal ditandatanganinya surat. Diisi dengan nama penandatangan surat pemberitahuan. Diisi dengan jabatan penandatangan surat pemberitahuan. Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (8) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIANSURAT PEMBERITAHUAN MENGENAI ADANYAPENGALIHANREAL ESTAT KEPADA SPECIAL PURPOSE COMPANY DAN KONTRAKINVESTASI KOLEKTIF DALAMSKEMA KONTRAKINVESTASI KOLEKTIFTERTENTU - 454- jdih.kemenkeu.go.id
— 454 of 642 —
- … (25) … , (24) Akta Nama, Alamat, Nama, Luas (m2) NJOP (Rp) Bukti Penyetoran Jenis & NPWP Pihak Alamat, Letak Nilai No. No. Tgl. Pengalihan yang & NPWP Real Tanah Bangunan NOP Tanah Bangunan Penga NTPN Tgl. & Ket. Pihak Estat Jumlah Mengalihkan lihan yang Menerim a (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) LAPORAN PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU BULAN … (6) TAHUN (7) Kepada Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak … (1) · (2) · (3) · (4) · (5) Nama PPAT Alamat PPAT NPWP Wilayah Kerja : MM. CONTOH FORMAT LAPORAN BULANAN MENGENAI PENERBITAN AKTA, KEPUTUSAN, KESEPAKATAN, ATAU RISALAH LELANG ATAS PENGALIHAN REAL ESTAT - 455- jdih.kemenkeu.go.id
— 455 of 642 —
- Diisi dengan Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak tempat pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan terdaftar. Diisi dengan nama pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan. Diisi dengan alamat tempat tinggal/kantor pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan. Diisi dengan wilayah kerja pejabat pembuat akta tanah yang bersangkutan. Diisi dengan bulan yang dilaporkan. Diisi dengan tahun yang dilaporkan. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor akta pengalihan real estat. Diisi dengan tanggal akta pengalihan real estat. Diisi dengan jenis pengalihan real estat. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang mengalihkan real estat. Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang menerima real estat. Diisi dengan letak tanah dan/ atau bangunan. Diisi dengan luas tanah. Diisi dengan luas bangunan. Diisi dengan Nomor Objek Pajak. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan pada pada tahun terakhir atau saat pengalihan. Diisi dengan nilai pengalihan. Diisi dengan nomor transaksi penerimaan negara (diisi «, ” bila tidak ada pembayaran). Diisi dengan tanggal pembayaran dan jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar (diisi ”_,, bila tidak ada pembayaran) . Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan. Diisi dengan nama pejabat pembuat akta tanah yang membuat laporan. Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (22) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (19) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (13) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMATLAPORANBULANANMENGENAIPENERBITANAKTA, KEPUTUSAN,KESEPAKATAN,ATAURISALAHLELANGATASPENGALIHAN REAL ESTAT _ 456 _ jdih.kemenkeu.go.id
— 456 of 642 —
- ” KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK KANTORPELAYANANPAJAK … LAPORANPENGALIHANPARTISIPASIINTERES Nomor: … NPWP *) · … Nama *) · … Alamat *) · … No Keterangan 1 Nama Blok Pengalihan Partisipasi Interes 2 Tanggal Kontrak Kerja Sarna Migas ditandatangani 3 Status Blok 4 Jumlah investasi (eksplorasi) 5 Komposisi pemegang Partisipasi Interes sebelum pengalihan 6 Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi yang terlibat 7 Jumlah Partisipasi Interes yang dialihkan Nomor dan tanggal surat 8 persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes dari Menteri ESDM 9 Tanggal perjanjian pengalihan Partisipasi Interes 10 Nilai pengalihan Partisipasi Interes 11 Komposisi pemegang Partisipasi Interes setelah pengalihan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi yang 12 bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum dan setelah pengalihan Partisi pasi Interes Catatan: *) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat dari: - Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi yang mengalihkan Partisi pasi Interes dalam hal penenma pengalihan Partisipasi Interes belum terdaftar sebagai Wajib Pajak; atau - Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisi pasi Interes dalam hal penenma Partisipasi Interes sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. NN. CONTOH FORMULIRLAPORANPENGALlHAN PARTISIPASIINTERES - 457- jdih.kemenkeu.go.id
— 457 of 642 —
- Tanda Tangan, Nama Nama Jabatan Tanda Tangan dan Cap Partisipasi Interes Pihak yang Menerima dan Cap … , 20 Nama Jabatan Tanda Tangan dan Cap Pihak yang Mengalihkan Pengalihan Partisipasi Interes - 458- jdih.kemenkeu.go.id
— 458 of 642 —
(nama lengkap) (nama lengkap) (nama lengkap) (nama lengkap) (tanda tangan dan cap) (tanda tangan dan cap) (tanda tangan) (tanda tangan) (nama j abatan) (nama j abatan) Saksi Pertama, Saksi Kedua, Pihak Pertama Pihak Pertama Dibuat di … pada tanggal … ) coret yang tidak perlu sebagai pembayaran Pajak Penghasilan: Masa Pajak (diisi masa pajak yang dibayar) Tahun Pajak (diisi Tahun Pajak dari masa pajak yang dibayar) Nilai Pajak Penghasilan (diisi dengan nilai Rupiah atau Dolar AS dari Pajak (dalam angka) Penghasilan yang dibayar dalam angka) Nilai Pajak Penghasilan (diisi dengan nilai Rupiah atau Dolar AS dari Pajak (dalam huruf) Penghasilan yang dibayar dalam huruf Latin) Berita Acara ini dibuat dalam 4 (empat) rangkap, masing-masing untuk: 1. Pihak Pertama; 2. Pihak Kedua; 3. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; dan 4. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Setelah dibacakan, dijelaskan, dan dimengerti oleh kedua belah pihak, kemudian dikukuhkan dengan membubuhkan tanda tangan berikut ini. se ar ill er t: No Uraian Volume Harga Satuan Nilai Total (MBBLS/MMCF /MBTU) (Rupiah/ Dolar (Rupiah/Dolar AS)) AS)*) 1. Minyak Bumi 2. Gas Bumi Jumlah dan 2 … (nama pejabat), … (jabatan), bertindak atas nama Wajib Pajak … (nama Kontraktor Kontrak Kerja Sama), NPWP … (NPWP Kontraktor Kontrak Kerja Sama) selanjutnya disebut Pihak Kedua, dihadapan para saksi 1. … (nama saksi), … (jabatan), … (instansi) selanjutnya disebut Saksi Pertama dan 2… (nama saksi), … (jabatan}, … (instansi) selanjutnya disebut Saksi Kedua, telah melaksanakan serah terima minyak bumi dan/ atau gas bumi dengan perincian b ib iku Pada hari ini … tanggal … , bulan … , tahun … bertempat di … kami yang bertanda tangan di bawah ini (diisi dengan hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat dilaksanakannya serah terima): 1. … (nama pejabat), … (jabatan), bertindak atas nama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMigas) selanjutnya disebut Pihak Pertama Berita Acara Serah Terima Pembayaran Pajak Penghasilan Berupa Volume Minyak Bumi darr/ atau Gas Bumi Nomor: BAST- … 00. CONTOH FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ ATAU GAS BUMI - 459- jdih.kemenkeu.go.id
— 459 of 642 —
Nama Jelas: . Wajib PajakjPenyetor … , Tanggal … Cap dan tanda tangan Diisi Tahun terutangnya Pajak F.2.0.32.01 Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk Tanggal … Cap dan tanda tangan Tanggal Berita Acara Serah Terima: . Nomor Berita Acara Serah Terima: . “Terima kasih Telah Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa” Ruang Validasi Nama Jelas: . Sebagai Konversi Volume Minyak Bumi danjatau Gas Bumi Sebesar (Berita Acara Serah Terima terlampir) Jumlah Pembayaran: [diisi dengan Rupiah/ Dolar AS) Terbilang: ; . Ben tanda silang (x)pada kolom bulan, sesuai dengan pembayaran uniuk:masa yang berkenaan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Tahun Pajak Masa Pajak LuJ I I I I Uraian Pembayaran: . Kode Jenis Setoran Kode Akun Pajak NAMAWP ALAMATWP Diisi sesuai dengan NomorPokok WajibPajak yang dimiliki WIIIILuJU LuJLuJNPWP (SSP MIGAS) LEMBAR IT] Untuk Arsip Wajib Pajak SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARANPPh BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI KEMENTERIAN KEUANGAN R.1. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PP. CONTOH FORMAT SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DANjATAU GAS BUMI - 460- jdih.kemenkeu.go.id
— 460 of 642 —
Nama Jelas: . Wajib Pajak/Penyetor … , Tanggal … Cap dan tanda tangan Diisi Tahun terutangnya Pajak F.2.0.32.01 Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk Tanggal … Cap dan tanda tangan Tanggal Berita Acara Serah Terima: . Nomor Berita Acara Serah Terima: . “Terima kasih Telah Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa” Ruang Validasi Nama Jelas: . Sebagai Konversi Volume Minyak Bumi dan Zatau Gas Bumi Sebesar (Berita Acara Serah Terima terlampir) Jumlah Pembayaran: (diisi dengan Rupiah/ Dolar AS) Terbilang: . Ben tanda silang (x)pada kolom bulan, sesuai dengan pembayaran uniuk: masa yang berkenaan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Tahun Pajak Masa Pajak LuJ I I I I Uraian Pembayaran: . Kode Jenis Setoran Kode Akun Pajak NAMAWP ALAMATWP Diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki NPWP (SSP MIGAS) LEMBAR ~ Untuk Direktorat Jenderal Anggaran SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PPh BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI - 461 - KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK jdih.kemenkeu.go.id
— 461 of 642 —
- Nama Jelas: . Wajib PajakjPenyetor … , Tanggal … Cap dan tanda tangan Diisi Tahun terutangnya Pajak F.2.0.32.01 Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk Tanggal … Cap dan tanda tangan Tanggal Berita Acara Serah Terima: . Nomor Berita Acara Serah Terima: . “Terima kasih Telah Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa” Ruang Validasi Nama Jelas: .. Sebagai Konversi Volume Minyak Bumi danj atau Gas Bumi Sebesar (Berita Acara Serah Terima terlampir) Jumlah Pembayaran: (diisi dengan Rupiah! DolarAS) Terbilang: . Ben tanda silanq (x)pad a kolom bulan, sesuai dengan pembayaran untuk masa yang berkenaan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Tahun Pajak Masa Pajak LuJ I I I I Uraian Pembayaran: . Kode Jenis Setoran Kode Akun Pajak NAMAWP ALAMATWP Diisi sesuai dengan NomorPokok WajibPajak yang dimiliki WIIIILuJU LuJLuJNPWP (SSP MIGAS) LEMBAR W Untuk Dilaporkan oleh Waiib Pajak ke KPP SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PPh BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DANjATAU GAS BUMI - 462 - KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK jdih.kemenkeu.go.id
— 462 of 642 —
Nama Jelas: .. Wajib Pajak/Penyetor … , Tanggal … Cap dan tanda tangan Diisi Tahun terutangnya Pajak F.2.0.32.01 Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk Tanggal … Cap dan tanda tangan Tanggal Berita Acara Serah Terima: . Nomor Berita Acara Serah Terima: . “Terima kasih Telah Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa” Ruang Validasi Nama Jelas: .. Sebagai Konversi Volume Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Sebesar (Berita Acara Serah Terima terlampir) Jumlah Pembayaran: (diisi dengan Rupiah/ DolarAS) Terbilang: . Ben tanda silang (x)pada kolom bulan, sesuai dengan pembayaran untuk masa yang berkenaan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Tahun Pajak Masa Pajak LuJ I I I I Uraian Pembayaran: . Kode Jenis Setoran Kode Akun Pajak NAMAWP ALAMATWP Diisi sesuai dengan NomorPokok:WajibPajak yang dimiliki WI”ILuJU LuJLuJNPWP (SSP MIGAS) LEMBAR @] Untuk Instansi yang melakukan validasi SURAT SETORANPAJAK UNTUK PEMBAYARANPPh BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI - 463- KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK jdih.kemenkeu.go.id
— 463 of 642 —
t - Validasi oleh Pejabat Diisi tanggal dilakukannya validasi, tanda tangan, dan namajelas yang ditunjuk pejabat yang melakukan validasi serta cap/atempel instansi dari Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan validasi. Wajib diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda Pajak/ Penyetor tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha. Ruang Validasi diisi Nomor Berita Acara Serah Terima dan Tanggal Berita Acara Serah Terima. Sebagai Konversi diisi dengan angka jumlah volume minyak bumi dan Zatau gas Volume Minyak bumi yang dikonversi sebagai pembayaran Pajak Penghasilan Bumi dan/ atau Gas sesuai dengan berita acara serah terima volume minyak bumi Bumi Sebesar darr/atau gas bumi sebagai pembayaran Pajak Penghasilan. Catatan: berita acara serah terima volume minyak bumi dan Zatau gas bumi yang sudah ditandatangani oleh Kontraktor dan SKK Migas wajib dilampirkan. diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam Rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata Jumlah Pembayaran uang Dolar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dolar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen. Terbilang diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Masa Pajak Pajak untuk masa pajak yang dibayar atau disetor pembayaran atau penyetoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak. Tahun Pajak diisi tahun terutangnya pajak. Kode Akun Pajak diisi dengan angka Akun Pajak untuk setiap akun pajak yang akan dibayar atau disetor. Kode Jenis Setoran diisi dengan angka dalam kolom “KodeJenis Setoran” untuk setiap jenis setoran pajak yang akan dibayar atau disetor. Catatan: Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat. Uraian Pembayaran diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)yang dimiliki Wajib Pajak. NAMAWP diisi dengan Nama Wajib Pajak. ALAMATWP diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT). PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT SETORAN PAJAK UNTUK PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DANjATAU GAS BUMI - 464- jdih.kemenkeu.go.id
— 464 of 642 —
- PEMBERITAHUAN: Pemberitabuan ekspor ini telah dilaporkan ke DirektoratJenderaJ Pajak dan telah mendapnt persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. … (10) Referensi:…(II} . , (9) Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak mengatur bahwa pemberitahuan ini telah ditandatangani secara elektronik sehingga tidak diperlukan tanda tangan basah pada pemberitahuan ini. BERWUJUD j JASA KENA PAJAK Kode dan Nomor Dokumen: … (1) Pengusaha Kena Pajak: .. (2) Nama: … Alamat: … NPWP: … Pembeli Barang Kena Pajak Tidak BerwujudjPenerima Jasa Kena Pajak: … (3) Nama: … Alamat: … NPWP: … Kode Nama Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Harga Jual j No. Barangj Penggan tian j Jasa Kena Pajak Jasa (Rp) … … … Harga Jual j Penggantian … (5) Dasar Pengenaan Pajak … (6) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai … (7) Jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah … (8) PEMBERITAHUANEKSPOR BARANGKENA PAJAK TIDAK QQ. CONTOH FORMATPEMBERITAHUANEKSPOR BARANGKENAPAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU EKSPOR JASA KENA PAJAK - 465- jdih.kemenkeu.go.id
— 465 of 642 —
Kode dan Nomor Dokumen. Diisi dengan kode dan nomor dokumen pemberitahuan. Identitas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud danj atau J asa Kena Pajak. a. Nama Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. b. Alamat Diisi dengan alamat tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat J enderal Pajak. c. NPWP Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat J enderal Pajak. Dalam hal nama dany atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak berbeda dengan nama dan Zatau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/ atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Identitas Pembeli Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Penerima Jasa Kena Pajak. Diisi dengan identitas Pembeli Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, dan NPWP. a. Nama Diisi sesuai dengan nama penerima JKPI BKP Tidak Berwujud yang tercantum pada kontrak/perjanjian dan I atau faktur penjualan (invoice). b. Alamat Diisi sesuai dengan alamat penerima jasa di negara tujuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud/iJasa Kena Pajak yang tercantum pada kontrak/perjanjian danj atau faktur penjualan (invoice). c. NPWP Diisi dengan 0000000000000000. Pengisian mengenai Barang Kena Pajak tidak berwujud danjatau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. a. Kolom “No.” Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak tidak berwujud danjatau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. Nomor (4) Nomor (3) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUANEKSPOR BARANGKENAPAJAKTIDAKBERWUJUD ATAUEKSPOR JASA KENAPAJAK - 466- jdih.kemenkeu.go.id
— 466 of 642 —
b. Kolom “Kode Barang/Uasa” Diisi dengan kode barang dan jasa c. Kolom “Nama Barang Kena Pajak Tidak Berwujud z.Jasa Kena Pajak.” Diisi dengan jenis Barang Kena Pajak tidak berwujud danj’atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. d. Kolom “Harga Jual/Penggantian” Diisi dengan harga jual atau penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. Jumlah Harga Jual/Penggantian. Diisi dengan penjumlahan dari nilai dalam kolom “Harga .Jual/ Penggantian” Dasar Pengenaan Pajak. Diisi dengan nilai pada jumlah Harga .Jual/Penggantian sebagaimana dimaksud pada angka (5); Jumlah Pajak Pertambahan Nilai. Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar RpO,OO. Jumlah Pajak Penjualan Barang Mewah. Diisi dengan jumlah Pajak Penjualan Barang Mewah yang terutang sebesar RpO,OO. … , tanggal . Diisi dengan temp at dan tanggal dokumen dibuat. Nama dan Tanda Tangan. Diisi dengan nama dan Tanda Tangan Elektronik Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang menandatangani dokumen atau pejabat./pegawai yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani dokumen. Referensi Diisi dengan keterangan sebagai berikut: a. untuk ekspor jasa selain maklon: 1. nomor dan tanggal faktur penjualan diisi sesuai dengan nomor dan tanggal faktur penjualan atas ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan, 2. tanggal kontrakj’perjanjian diisi sesuai dengan tanggal dibuatnya kontrak /perjanjian atas ekspor Jasa Kena Pajak, dan 3. deskripsi jasa diisi dalam hal selain jasa maklon yang dipilih dan sesuai dengan keterangan jenis Jasa Kena Pajak yang diekspor dan jenis barang yang melekat pada kegiatan ekspor J asa Kena Pajak tersebut, b. untuk ekspor jasa maklon: 1. nomor dan tanggal faktur penjualan (invoice) diisi sesuai dengan nomor dan tanggal faktur penjualan atas ekspor Jasa Kena Pajak yang dilakukan, - 467- Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) jdih.kemenkeu.go.id
— 467 of 642 —
-
- tanggal kontrak /perjanjian diisi sesuai dengan tanggal dibuatnya kontrak / perjanjian atas ekspor Jasa Kena Pajak, 3. nomor Pemberitahuan Ekspor Barang diisi sesuai dengan Nomor Pemberitahuan Ekspor Barang atas jenis barang yang melekat pada kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak, dan 4. nomor nota pelayanan ekspor diisi sesuai dengan nomor nota pelayanan ekspor at as jenis barang yang melekat pada kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak, c. untuk ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud: 1. nomor dan tanggal faktur penjualan (invoice) diisi sesuai dengan nomor dan tanggal faktur penjualan atas ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud yang dilakukan, dan 2. tanggal kontrak /perjanjian diisi sesuai dengan tanggal dibuatnya kontrak /perjanjian atas ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Zatau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah maka: 1. hanya Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (6), yang harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak seharusnya dibuat; dan 2. untuk dokumen pengganti, kurs yang digunakan yaitu kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud darr/atau Jasa Kena Pajak yang diganti pertama kali seharusnya dibuat. - 468- jdih.kemenkeu.go.id
— 468 of 642 —
~ - 1 dari PEMBERITAHUAN: Notaretur ini telah dilaporkan ke DirektoratJenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. (Nama dan Tanda Tangan) … , tanggal . Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DirektoratJenderal Pajak mengatur bahwa nota retur mi telah ditandatangani secara elektroniksehinggatidak diperlukan tanda tangan basah pada nota retur ini. Pembeli Barang Kena Pajak: Nama … Alamat: … NPWP … Penjual Barang Kena Pajak: Nama … Alamat: … NPWP … No. Kode Nama Barang Kena Harga Jual (Rp) Barang Harga Jual berdasarkan Faktur Pajak Harga Jual yang diretur PPN yang diretur PPnBM yang diretur NOTARETUR Nomor Nota Retur: Tanggal Nota Retur: (atas nomor Faktur Pajak: Tanggal ) RR. CONTOH FORMAT NOTA RETUR - 469 - jdih.kemenkeu.go.id
— 469 of 642 —
- Nomor Nota Retur Diisi dengan nomor nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak. 2. Tanggal Nota Retur Diisi dengan tanggal nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak. 3. Nomor Faktur Pajak Diisi dengan nomor Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota retur. 4. Tanggal Faktur Pajak Diisi dengan tanggal Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota retur. 5. Identitas Pembeli Barang Kena Pajak. a. Nama Diisi dengan nama pembe1i Barang Kena Pajak. b. Alamat Diisi dengan alamat pembe1i Barang Kena Pajak. c. NPWP Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pembe1i Barang Kena Pajak. 6. Identitas Penjual Barang Kena Pajak. a. Nama Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak. b. Alamat Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak. c. NPWP Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak. 7. Pengisian mengenai Barang Kena Pajak yang dikembalikan. a. Kolom “No.” Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak yang dikem balikan. b. Kolom “Kode Barang” Diisi dengan kode barang sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota retur. c. Kolom “Nama Barang Kena Pajak” Diisi dengan jenis Barang Kena Pajak yang dikembalikan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, pembeli Barang Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan. d. Kolom “Harga Jual” Diisi dengan harga jual atas Barang Kena Pajak yang dikem balikan. 8. Jumlah Harga Jual berdasarkan Faktur Pajak. Diisi dengan nilai saldo tersisa dalam kolom “Harga .Jual/Penggantiarr/Uang Muka/Termin” berdasarkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. 9. Jumlah Harga Jual yang diretur PETUNJUKPENGISIAN CONTOHFORMATNOTARETUR - 470- jdih.kemenkeu.go.id
— 470 of 642 —
Diisi dengan jumlah dari nilai dalam kolom “Harga Jual” yang dikem balikan. 10. Jumlah PPN yang diretur. Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dikembalikan. 11. Jumlah PPnBM yang diretur. Diisi dengan jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikembalikan. 12. . , tanggal . Diisi dengan temp at dan tanggal nota retur dibuat. 13. Nama dan Tanda Tangan. Diisi dengan nama dan Tanda Tangan Elektronik pembeli Barang Kena Pajak orang pribadi yang menandatangani dokumen atau pejabatjpegawai yang telah ditunjuk oleh pembeli Barang Kena Pajak untuk menandatangani nota retur. - 471 - jdih.kemenkeu.go.id
— 471 of 642 —
1 dari PEMBERITAHUAN:Nota pembatalan ini telah dilaporkan ke Direktorat .Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, (Nama dan Tanda Tangan) … , tanggal . Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak mengatur bahwa nota pembatalan mi telah ditandatangani secara elektronik sehingga tidak diperlukan tanda tangan basah pada nota pembatalan ini. Penerima Jasa Kena Pajak: Nama … Alamat: … NPWP … Pemberi Jasa Kena Pajak: Nama … Alamat: … NPWP … Kode Jasa Penggantian No. Nama Jasa Kena Pajak (Rp) Penggantian berdasarkan Faktur Pajak Penggantian yang dibatalkan PPN yang dibatalkan PPnBM yang dibatalkan NOTA PEMBATALAN Nomor Nota Pembatalan: … Tanggal Nota Pembatalan: (atas nomor Faktur Pajak: … Tanggal … ) SS. CONTOH FORMAT NOTA PEMBATALAN - 472- jdih.kemenkeu.go.id
— 472 of 642 —
- Nomor Nota Pembatalan Diisi dengan nomor nota pembatalan atas pembatalan Jasa Kena Pajak. 2. Tanggal Nota Pembatalan Diisi dengan tanggal nota pembatalan atas pembatalan Jasa Kena Pajak. 3. Nomor Faktur Pajak Diisi dengan nomor Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota pembatalan. 4. Tanggal Faktur Pajak Diisi dengan tanggal Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota pembatalan. 5. Identitas Penerima Jasa Kena Pajak. a. Nama Diisi dengan nama penerima Jasa Kena Pajak. b. Alamat Diisi dengan alamat penerima Jasa Kena Pajak. c. NPWP Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima Jasa Kena Pajak. 6. Identitas Pemberi Jasa Kena Pajak. a. Nama Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak. b. Alamat Diisi dengan alamat Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak. c. NPWP Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Jasa Kena Pajak. 7. Pengisian mengenai Jasa Kena Pajak yang dibatalkan. a. Kolom “No.” Diisi dengan nomor urut dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan. b. Kolom “Kode Jasa” Diisi dengan kode jasa sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang digunakan sebagai dasar nota pembatalan. c. Kolom “Nama Jasa Kena Pajak” Diisi dengan jenis Jasa Kena Pajak yang dibatalkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, penerima Jasa Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut Jasa Kena Pajak yang dibatalkan. d. Kolom “Penggantian” Diisi dengan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan. 8. Jumlah Penggantian berdasarkan Faktur Pajak. Diisi dengan nilai saldo tersisa dalam kolom “Harga JualjPenggantianjUang MukajTermin” berdasarkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. 9. Jumlah Penggantian yang dibatalkan PETUNJUKPENGISIAN CONTOHFORMATNOTAPEMBATALAN - 473- jdih.kemenkeu.go.id
— 473 of 642 —
- Diisi dengan jumlah dari nilai dalam kolom “Penggantian” yang dibatalkan. 10. Jumlah PPN yang dibatalkan. Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibatalkan. 11. Jumlah PPnBM yang dibatalkan. Diisi dengan jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibatalkan. 12. . , tanggal . Diisi dengan temp at dan tanggal nota pembatalan dibuat. 13. Nama dan Tanda Tangan. Diisi dengan nama dan Tanda Tangan Elektronik penerima J asa Kena Pajak orang pribadi yang menandatangani dokumen atau pejabatjpegawai yang telah ditunjuk oleh penerima Jasa Kena Pajak untuk menandatangani nota pembatalan. - 474- jdih.kemenkeu.go.id
— 474 of 642 —
4 3 . Saham tidak di Bursa Efek . Saham di Bursa Efek dari Luar Negeri 2 1 Jumlah Dividenj Penghasi- Ian lain yang Di- investasi kan (13) Laba Proporsi Tanggal Jumlah Setelah Kepemilik Diterimaj Dividen Pajak an Saham Diperoleh Dibagikanj (9) (10) Dividen j Nilai Penghasi - Penghasilan Ian Lain Lain (11) (12) Jenis dan Pemberi Penghasilan (8) Lain No. b. Dividen atau Bertindak selaku **) D Wajib Pajak: D Wakil dari Wajib Pajak: D Kuasa dari Wajib Pajak: Nama : (4) NPWP : (5) Alamat : (6) untuk periode Tahun Pajak (7) menyampaikan laporan realisasi investasi dengan informasi sebagai berikut: Saya, yang bertanda tangan di bawah ini: : (1) : (2) : (3) LAPORANREALISASIINVESTASI Nama NPWP Jabatan 11. CONTOH FORMATLAPORANREALISASIINVESTASI - 475- jdih.kemenkeu.go.id
— 475 of 642 —
Pajak, Wajib … (1) (17) … , Demikian laporan ini saya sampaikan dengan sebenarnya . umlah 2 No Tanggal investasi (14) Nilai investasi (16) Bentuk investasi (15) 1 c. Investasi - 476- jdih.kemenkeu.go.id
— 476 of 642 —
- Diisi dengan nama pihak yang menyampaikan laporan Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyampaikan laporan. Diisi dengan jabatan pihak yang menyampaikan laporan Diisi dengan nama Wajib Pajak Diisi dengan nama Nomor Pokok Wajib Pajak Diisi dengan nama Alamat Wajib Pajak Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan (2024, 2025, dan seterusnya). Diisi dengan jenis penghasilan (Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap, penghasilan dari luar negeri tanpa melalui bentuk usaha tetap). Diisi dengan nilai Laba Setelah Pajak (untuk Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak yang berasal dari luar negeri dari suatu bentuk usaha tetap). Diisi dengan proporsi kepemilikan saham (untuk Dividen dari luar negeri). Diisi dengan tanggal diterima atau diperoleh Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap, penghasilan dari luar negeri tanpa melalui bentuk usaha tetap. Diisi dengan jumlah Dividen yang dibagikan atau nilai penghasilan lain. Diisi dengan jumlah Dividen atau penghasilan lain yang diinvestasikan. Diisi dengan tanggal investasi. Diisi dengan bentuk investasi sesuai dengan ketentuan. Diisi dengan nilai investasi. Diisi dengan temp at dan tanggal laporan. PETUNJUK PENGISIAN LAPORANREALISASIINVESTASI - 477- Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (13) Nomor (12) Nomor (11) Nomor (10) Nomor (9) Nomor (8) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (1) Nomor (2) jdih.kemenkeu.go.id
— 477 of 642 —
Nama Jelas : Jabatan Cap Perusahaan dan Tandatangan Pengurus /Kuasa, . 20 . Demikian disampaikan. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 420 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, terlampir kami sampaikan laporan realisasi penanaman modal/ realisasi produksi untuk Tahun Pajak … Yth. Direktur Jenderal Pajak Laporan Realisasi Penanaman Modal/ Realisasi Produksi Tahun Pajak … Nomor Perihal 1. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENANAMANMODAL/REALISASI PRODUKSI UU. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL/REALISASI PRODUKSI, LAPORAN REALISASI PENANAMANMODAL, DAN LAPORANJUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI - 478- jdih.kemenkeu.go.id
— 478 of 642 —
- Nama Jelas Jabatan Cap Perusahaan dan Tandatangan … , 20 . Pengurus j Kuasa, B. Sumber Pembiayaan (Rp/US$) Tambahan Total 1. Modal Sendiri Nomor Rekening : 2. Modal Pinjaman Nama Kreditur : Tingkat Suku Bunga : Jumlah Catatan: Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu bidang usaha, penanaman modal agar dirinci untuk masing-masing jenis industri A. Penanaman Modal Saldo Tambahan Tanggal Akumulasi Perolehan (Rupiah/US Dollar) Awal Realisasi/ Perolehan Pad a Akhir Perolehan Periode Pelaporan … (Rp/US$) 1.Modal Tetap a. Pembelian dan Pematangan Tanah 1) … 2) … b. Bangunan / Gedung 1) … 2) … c. Mesin / Peralatan & Suku Cadang 1) … 2) … d. Lain-lain : 1) … 2) … Subjumlah 2.Modal Kerja Jumlah I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak (NPWP) 2. Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan a. Nomor Keputusan b. TanggalKeputusan c. Total Rencana Penanaman Modal RpjUS$ . d. Jenis Industri II. REALISASI PENANAMAN MODAL LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DANjATAU DI DAERAH- DAERAH TERTENTU TAHUN PAJAK . 2. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL - 479- jdih.kemenkeu.go.id
— 479 of 642 —
- A. Penanaman Modal 1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya: a. Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman modal selama periode laporan diisi pada kolom total; b. Tambahan realisasi penanaman modal yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan; c. Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai dengan periode pelaporan; d. Komponen realisasi modal tetap terdiri dari: 1) Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah. 2) Bangunanj gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek. 3) Mesinjperalatan termasuk suku cadang (spare parts), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan. 4) Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan. 2. Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan bakujpenolong, gajijupah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan (trial production) . II. REALISASI PENANAMAN MODAL Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang Rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$). Diisi sesuai nama Wajib Pajak yang tercantum dalam Anggaran Dasar Badan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Badan. Diisi dengan NPWPWajib Pajak. Diisi sesuai dengan nomor, tanggal Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, total rencana penanaman modal, dan jenis industri. Persetujuan Fasilitas Pajak 2. Keputusan Pemberian Pengurangan Penghasilan 1. Nama Wajib Pajak dan: NPWP I. KETERANGAN WAJIB PAJAK: PERIODE LAPORAN Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat. PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL - 480- jdih.kemenkeu.go.id
— 480 of 642 —
Dalam hallaporan realisasi penanaman modal disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus. Laporan disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa Wajib Pajak dengan mencantumkan nama je1as dan jabatan, serta cap perusahaan. B. Sumber Pembiayaan 1. Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saham untuk pe1aksanaan kegiatan penanaman modal selama periode laporan. 2. Modal Pinjaman Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah selama periode laporan. - 481 - jdih.kemenkeu.go.id
— 481 of 642 —
Ket. 2 Cakupan Produk Tidak yang Mendapatkan Fasilitas b . a (7) Keuangan Nomor (4) Menteri 1 Produk yang Dijual Produk yang dipakai sendiri y Mendapatkan Fasilitas Harga per unit/ Satuan/ Kegiatan Jasa Realisasi Produksi Kapasitas Produksi Sesuai SK Pemberian Fasilitas Jumlah (Rp/US$) Produk dan Realisasi Produksi yang dihasilkan Aktiva Jenis Produk II. REALISASI PRODUKSI … (4) … (5) … (6) … (2) … (3) 1. Nama Wajib Pajak 2. NPWP 3. Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan a. Nomor Keputusan b.TanggruKeputusan c. Jenis Industri I. KETERANGAN WAJIB PAJAK LAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DANjATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU TAHUN PAJAK (1) 3. CONTOH FORMAT LAPORAN JUMLAH REALISASI KEGIATAN PRODUKSI - 482 - jdih.kemenkeu.go.id
— 482 of 642 —
(11) Jabatan (10) Cap Perusahaan dan Tanda tangan Namajelas . Pengurus / Kuasa, (9) … , - 483 - jdih.kemenkeu.go.id
— 483 of 642 —
Diisi dengan Tahun Pajak pe1aporan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan tanggal surat keputusan sebagaimana dimaksud angka 4. Diisi dengan semuajenis industri Wajib Pajak. Diisi dengan cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan notifikasi pada angka 4. Diisi dengan cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan. Diisi dengan temp at dan tanggal pembuatan laporan ini. Diisi dengan nama pengurus /kuasa Wajib Pajak. Diisi dengan jabatan pengurus /kuasa Wajib Pajak. PETUNJUK PENGISIAN LAPORANJUMLAH REALISASIKEGIATANPRODUKSI - 484- Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (8) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (5) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) jdih.kemenkeu.go.id
— 484 of 642 —
- Nama Jelas: Jabatan Cap Perusahaan dan Tandatangan Pengurus IKuasa, . 20 . Demikian disampaikan. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 428 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, terlampir kami sampaikan realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia darr/ atau realisasi penanaman modal untuk Tahun Pajak … Yth. Direktur Jenderal Pajak Laporan Jumlah Realisasi Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia dan / atau Realisasi Penanaman Modal Tahun Pajak … Nomor Perihal vv. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN JUMLAH REALISASI TENAGA KERJA INDONESIA DANI ATAU REALISASI PENANAMANMODAL, LAPORAN JUMLAH REALISASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA, DAN LAPORANREALISASI PENANAMAN MODAL 1. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN JUMLAH REALISASI TENAGA KERJA INDONESIA DAN/ATAU REALISASI PENANAMANMODAL - 485- jdih.kemenkeu.go.id
— 485 of 642 —
Total 11.2 ILl yang tidak mendapat II Fasilitas Penanaman Modal yang mendapat Fasilitas I.1 Jumlah Tenaga Kerja Kapasitas Produksi 1—…,---1 Jenis Produksi Lokasi 1.2 Total Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, dsb Biaya Pensiun Honorarium dsb WNI WNA Uraian Penanaman Modal Wajib Pajak Jumlah Jumlah Penghasilan PPh yang Bulan Dipotong TKI Bruto (Rp) (Rp) ’,<.’,\ ••..•.,.’.•’…•.•,•••… ’••.•.••• ’.’,”•.•••..•.. ’.,. (13)’ (14) (15) Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember TOTAL … (16) Rekapitulasi Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapatkan Fasilitas dan Penghasilan Bruto yang diterima tenaga kerja Wajib Pajak Total Masa Jumlah Bukti Daftar Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas bulan … (1) 2. CONTOH FORMAT LAPORANJUMLAH REALISASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA - 486- jdih.kemenkeu.go.id
— 486 of 642 —
Daftar pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dimaksud dibuat setiap bulan mulai bulan Januari s.d. Desember Tahun Pajak Pe1aporan (kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim (kalender), bulan mulai pengisian laporan mengikuti bulan awal mulainya tahun buku Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor sesuai dengan urutan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Tenaga Kerja Indonesia sebagai pegawai tetap dan tidak tetap pada penanaman modal yang mendapatkan fasilitas. Diisi dengan Nama Wajib Pajak pemilik NPWP sebagaimana dimaksud angka 3 Diisi dengan nomor bukti pemotongan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak sebagaimana dimaksud angka 4 Bagi Pegawai tetap hanya diisi pada masa diterbitkan bukti pemotongan Bagi Pegawai tidak tetap, harus diisi dengan nomor bukti pemotongan (termasuk pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bawah PTKP) Diisi dengan tanggal nomor bukti pemotongan sebagaimana dimaksud angka 5 Diisi dengan Kode Objek Pajak Diisi dengan Penghasilan Bruto yang diterima oleh Wajib Pajak Diisi dengan Pajak Penghasilan yang dilakukan pemotongan Diisi masa perolehan penghasilan dengan format mmmm, di mana mm yang pertama merupakan bulan mulainya perolehan penghasilan sedangkan mm yang kedua merupakan bulan berakhirnya perolehan penghasilan Contoh : Dalam hal pe1aporan pemotongan untuk satu tahun pajak sejak Januari sampai Desember maka ditulis 0112. Diisi dengan total jumlah Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud angka 8 Diisi dengan jumlah PPh yang dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud angka 9 Diisi dengan jumlah Tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas untuk setiap bulannya Diisi dengan jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud angka 11 untuk setiap bulannya Diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud angka 12 untuk setiap bulannya Diisi dengan total Tenaga Kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas Diisi dengan Nomor Izin Prinsip /Izin Investasi/Pendaftaran Penanaman Modal/ Tanggal Izin Usaha penanaman modal yang dimiliki oleh Wajib Pajak Diisi dengan Lokasi penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17 Diisi dengan Jenis Produksi yang dihasilkan atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17 Diisi dengan kapasitas produksi yang dapat dihasilkan dari penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17 Diisi dengan bulan laporan daftar pegawai tetap dan tidak tetap Wajib Pajak Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN JUMLAH REALISASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA - 487- jdih.kemenkeu.go.id
— 487 of 642 —
- Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17 Diisi dengan jumlah tenaga kerja Asing atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17 Diisi dengan total biaya gaji, Upah, Bonus, atau THR yang dibayarkan kepada pegawai atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17 Diisi dengan total biaya pensiun, Honorarium dan lain sebagainya sebagaimana tercantum dalam kolom nomor 2 Lampiran II Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak yang bersangkutan selain yang telah tercantum dalam angka 23 atas penanaman modal sebagaimana dimaksud angka 17 Diisi dengan total biaya sebagaimana dimaksud angka 23 dan angka 24 Diisi dengan total seluruh tenaga kerja Indonesia untuk semua penanaman modal Wajib Pajak Diisi dengan total seluruh tenaga kerja asing untuk semua penanaman modal Wajib Pajak Diisi dengan total biaya gaji, Upah, Bonus, atau THR yang dibayarkan kepada pegawai atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak Diisi dengan total biaya pensiun, Honorarium dan lain sebagainya sebagaimana dimaksud angka 24 atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak Diisi dengan total biaya Biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, dan sebagainya atas seluruh penanaman modal Wajib Pajak - 488- Nomor (30) Nomor (29) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (24) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) jdih.kemenkeu.go.id
— 488 of 642 —
Nama Jelas Jabatan Cap Perusahaan dan Tandatangan Pengurus j Kuasa, … , 20 . D.Sumber Pembiayaan (Rp/US$) Tambahan Total 3. Modal Sendiri Nomor Rekening 4. Modal Pinjaman Nama Kreditur Tingkat Suku Bunga Jumlah : Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu bidang usaha, penanaman modal agar dirinci untuk masing-masingjenis industri Catatan: C. Penanaman Modal Saldo Tambahan Tanggal Akumulasi Perolehan (Rupiah/US Dollar) Awal Realisasi/ Perolehan Pada Akhir Perolehan Periode Pelaporan (Rp/US$) ’” 3. Modal Tetap e. Pembelian dan : Pematangan Tanah 3) … 4) … f. Bangunan / Gedung 1) … 2) … g. Mesin/ Peralatan & Suku Cadang 1) … 2) … h. Lain-lain 3) … 4) … Subjumlah 4. Modal Kerja Jumlah II REALISASI PENANAMAN MODAL I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak (NPWP) 2. Notifikasi Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto a. Tanggal Notifikasi b. Total Rencana Penanaman Modal RpjUS$ … c. Jenis Industri LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO ATAS PENANAMAN MODAL BARU ATAU PERLUASAN USAHA PADA BIDANG USAHA TERTENTU YANG MERUPAKAN INDUSTRI PADAT KARYA TAHUN PAJAK … 3. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL - 489 - jdih.kemenkeu.go.id
— 489 of 642 —
~ - A. Penanaman Modal 1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya: a. Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, kolom tam bah an dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman modal se1ama periode laporan diisi pada kolom total; b. Tambahan realisasi penanaman modal yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan; c. Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai dengan periode pe1aporan; d. Komponen realisasi modal tetap terdiri dari: 1) Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah. 2) Bangunanjgedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek. 3) Mesinjperalatan termasuk suku cadang (spare parts), baik yang diimpor maupun pembe1ian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan. 4) Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi ke1ayakan. II. REALISASIPENANAMANMODAL Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang Rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$). Diisi sesuai nama Wajib Pajak yang tercantum dalam Anggaran Dasar Badan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, atau sesuai Persetujuan Menteri Hukum dan HAM atas Perubahan Anggaran Dasar Badan. Diisi dengan NPWPWajib Pajak. Diisi dengan tanggal notifikasi pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto, total rencana penanaman modal, dan jerns industri. 2. Notifikasi Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto KETERANGANWAJIB PAJAK: 1. Nama Wajib Pajak dan NPWP I. PERIODE LAPORAN Diisi dengan kewajiban tahun laporan dibuat. PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL - 490- jdih.kemenkeu.go.id
— 490 of 642 —
Dalam hallaporan realisasi penanaman modal disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus. Laporan disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa Wajib Pajak dengan mencantumkan nama jelas dan jabatan, serta cap perusahaan. B. Sumber Pembiayaan 1. Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal se1ama periode laporan. 2. Modal Pinjaman Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah se1ama periode laporan. 2. Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi penge1uaran untuk bahan bakujpenolong, gajijupah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan (trial production). - 491 - jdih.kemenkeu.go.id
— 491 of 642 —
Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nama Je1as Jabatan Cap Perusahaan dan Tandatangan Pengurus / Kuasa, . 20 . Demikian disampaikan. Memenuhi ketentuan dalam Pasa1439 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, terlampir kami sampaikan laporan biaya kegiatan Penelitian dan Pengembangan untuk Tahun Pajak … Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak … (tempat Wajib Pajak Terdaftar) Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Tahun Pajak … Nomor Perihal WW. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SETIAP TAHUN PAJAK DAN LAPORAN RINCIAN BIAYA ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SETIAP TAHUN PAJAK 1. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SETIAP TAHUN PAJAK - 492 - jdih.kemenkeu.go.id
— 492 of 642 —
dst. Total Depresiasi dan Amortisasi Total Amortisasi dst. 11.3 11.2 11.1 II. BARTA TIDAK BERWUJUD Total Depresiasi dst. 1.3 1.2 1.1 I. HARTA BERWUJUD Komersial Fiskal Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: … (10) 1--------,-----_1 Kelompok Harta Nama Aktiva Tetap Harga Perolehan (Rp) Bulan/ Tahun Perolehan Nilai Sisa Buku Fiskal Awal Tahun (Rp) Penyusutan/ Amortisasi Fiskal Tahun ini Pembebanan Biaya Metode Penyusutan/ Amortisasi 2. CONTOH FORMAT LAPORAN RINCIAN BIAYA ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SETIAP TAHUN PAJAK I. Biaya Aktiva Tetap a. Biaya Penyusutan dan Amortisasi atas Aktiva Tetap untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan - 493 - jdih.kemenkeu.go.id
— 493 of 642 —
TOTAL BIAYA PERALATAN, BAHAN, DAN/ATAU BAHANTAHUNPAJAKBERJALAN dst. 3 2 1 Uraian Bahan dan Zatau Barang dst. Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: ••• (26) Jumlah Biaya (Rp) Pembebanan Biaya tan Penelitian dan TOTAL BIAYA PERALATAN, BAHAN, DAN/ATAU BAHAN TAHUN PAJAK BERJALAN dst. II. B· 3 2 1 dst. Uraian Biaya Penunjang Aktiva Tetap Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: ••• (19) Jumlah Biaya (Rp) Pembebanan Biaya - 494- b. jdih.kemenkeu.go.id
— 494 of 642 —
- dst. TOTAL BIAYA KERJA SAMA LITBANG TAHUN PAJAK BERJALAN dst. 4 3 2 1 NPWP Nama Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: Jenis Biaya Pembebanan Biaya Partner Kerja Sama dst . TOTAL BIAYA GAJI/HONOR TAHUN PAJAK BERJALAN Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: Proposal Litbang No.: ..• (34) Jumlah Dibebankan (Rp) Pembebanan Biaya Gaji, Honor, atau Pembayaran Sejenis yang Dibayarkan kepada Pegawai atau Peneliti yang Dipekerj akan - 495- jdih.kemenkeu.go.id
— 495 of 642 —
… (58) … (57) … (56) … (55) Biaya Barang dan I atau Bahan … (54) … (53) No: … Biaya Penunjang Aktiva Tetap Jumlah Biaya Penyusutan dan Amortisasi dst. No: … No: … (52) Jenis Biaya VI.~~~~~~~Pernbeban~~an~~~~~~tanPenelitian~~danPe~n~~~~~~ ~ -. Proposal Kegiatan Penelitian dan Pengembangan TOTAL BIAYA PENGURUSAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TAHUN PAJAK BERJALAN dst. 3 2 1 Jenis Biaya Nama Penerima Pembayaran Proposal Litbang Proposal Litbang No.: No.: Proposal Litbang No.: NPWP Penerima Pembayaran dst. Pembebanan Biaya .alan - 496- Intelektual Tahun v. jdih.kemenkeu.go.id
— 496 of 642 —
Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Dalam hal aktiva tetap digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 11 sama dengan angka 9. Diisi dengan nomor urut. Diisi nama per jenis harta berwujudjtidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat disusutkanj diamortisasi. Diisi dengan bulan dan tahun perolehan harta berwujudjtidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat disusutkanj diamortisasi. Diisi dengan harga perolehan harta berwujudjtidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk kegiatan pene1itian dan pengembangan yang dapat disusutkanj diamortisasi. Diisi dengan nilai sisa buku fiskal pada awal Tahun Pajak harta berwujudjtidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk pene1itian dan pengembangan yang dapat disusutkanj diamortisasi. Diisi dengan kode metode penyusutanjamortisasi komersial harta berwujudjtidak berwujud sebagai berikut: GL : Garis Lurus JAT : Jumlah Angka Tahun SM : Saldo Menurun SMG : Saldo Menurun Ganda JJJ : Jumlah Jam Jasa JSP : Jumlah Satuan Produksi ML : Metode Lainnya Diisi dengan kode metode penyusutanjamortisasi fiskal harta berwujudjtidak berwujud sebagai berikut: GL: Garis Lurus SM : Saldo Menurun JSP : Jumlah Satuan Produksi (Amortisasi Fiskal) Diisi dengan kelompok harta sesuai dengan umur manfaat fiskal. Diisi dengan biaya penyusutanjamortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujudjtidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan Wajib Pajak untuk penelitian dan pengembangan yang dapat disusutkanj diamortisasi. Diisi dengan nomor proposal kegiatan pene1itian dan pengembangan yang berkaitan dengan penggunaan harta berwujudjtidak berwujud dimaksud. Diisi dengan nilai biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud yang dialokasikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 10. Nomor (11) Nomor (10) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (7) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN RINCIAN BIAYA ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SETIAP TAHUN PAJAK - 497- jdih.kemenkeu.go.id
— 497 of 642 —
— Maka dalam kolom distribusi pembebanan biaya: • Proposal-I: (150/200) x Rp100.000.000,00 = Rp75.000.000,00; • Proposal-Il: (25/200) x Rp100.000.000,00 = Rp12.500.000,00; Proposal-III: (25/200) x Rp100.000.000,00 = Rp12.500.000,00. Diisi dengan akumulasi nilai biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 9. Diisi dengan akumulasi nilai biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud yang dialokasikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 10. Diisi dengan akumulasi sebagaimana dimaksud dalam angka 12. Diisi dengan akumulasi biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 13. Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan biaya penunjang aktiva tetap untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan uraian biaya penunjang aktiva tetap untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan jumlah total masing-masing uraian biaya penunjang aktiva tetap untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan biaya penunjang aktiva tetap dimaksud. Diisi dengan biaya penunjang aktiva tetap yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 19. Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Dalam hal biaya penunjang aktiva tetap digunakan hanya untuk satu proposallitbang, nilai di angka 20 sama dengan angka 18. Dalam hal biaya penunjang aktiva tetap digunakan untuk beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana pada angka 18 dibagi secara proporsional. Contoh: Total biaya listrik dan pemeliharaan Mesin A yang digunakan untuk kegiatan litbang pada suatu Tahun Pajak sebesar Rp100.000.00,00, dan setahun digunakan: 40% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I, 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-II, dan 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-III. Penggunaan mesin A dalam satu Tahun Pajak untuk rnasing- masing proposal ialah: 150 hari digunakan untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I, 25 hari untuk kegiatan litbang dalam Proposal- II, dan 25 hari untuk kegiatan litbang dalam Proposal-III. Contoh: Total biaya penyusutan Mesin A yang digunakan untuk kegiatan seluruh litbang pada suatu Tahun Pajak sebesar Rp100.000.00,00, dan dalam satu tahun digunakan selama 200 hari. Dalam hal aktiva tetap digunakan untuk beberapa proposal litbang dan tidak bisa dipisahkan, nilai sebagaimana pada angka 9 dibagi secara proporsional. - 498- Nomor (20) Nomor (19) Nomor (18) Nomor (17) Nomor (16) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (13) Nomor (12) jdih.kemenkeu.go.id
— 498 of 642 —
Maka dalam kolom pembebanan biaya: • Proposal-I: 40% x Rp100.000.000,00 = Rp40.000.000,00; • Proposal-Il: 30% x Rp100.000.000,00 = Rp30.000.000,00; Proposal-III: 30% x Rp100.000.000,00 = Rp30.000.000,00. Diisi dengan akumulasi nilai biaya penunjang aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 18. Diisi dengan akumulasi nilai biaya penunjang aktiva tetap yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 19. Diisi dengan nom or sesuai dengan urutan bahan darr/atau barang untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan Diisi dengan uraian bahan dan/ atau barang untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan total biaya bahan dan/ atau barang untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan penggunaan bahan dan Iatau barang dimaksud. Diisi dengan biaya bahan dan I atau barang yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 26. Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Dalam hal bahan dan I atau barang digunakan hanya untuk satu proposallitbang, nilai di angka 27 sama dengan angka 25. Dalam hal bahan dan Iatau barang digunakan untuk beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana pada angka 25 dibagi secara proporsional. Contoh: Total biaya bahan dan Zatau barang yang digunakan untuk kegiatan litbang pada suatu Tahun Pajak sebesar RplOO.OOO.OO,OO dan setahun digunakan: 40% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-I, 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-Il, dan 30% untuk kegiatan litbang dalam Proposal-III. Maka dalam kolom pembebanan biaya: • Proposal-I: 40% x Rp100.000.000,00 = Rp40.000.000,00; • Proposal-Il: 30% x Rp100.000.000,00 = Rp30.000.000,00; Proposal-III: 30% x Rp100.000.000,OO = Rp30.000.000,OO. Diisi dengan akumulasi nilai bahan dan Iatau barang sebagaimana dimaksud dalam angka 25. Diisi dengan akumulasi nilai bahan dan/ atau barang yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 26. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nama lengkap pegawai atau peneliti yang menerima gaji, honor, atau pembayaran sejenis terkait kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan NPWP pegawai atau peneliti yang menerima gaji, honor, atau pembayaran sejenis terkait kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai atau peneliti. Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pembayaran gaji, honor, atau pembayaran sejenis. - 499- Nomor (34) Nomor (33) Nomor (32) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (29) Nomor (28) Nomor (27) Nomor (26) Nomor (25) Nomor (24) Nomor (23) Nomor (22) Nomor (21) jdih.kemenkeu.go.id
— 499 of 642 —
- Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai atau peneliti yang didistribusikan ke dalarn proposal sebagaimana dimaksud dalarn angka 34. Dalarn hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditarnbah) ke sisi sebelah kanan. Dalarn hal pegawai atau peneliti digunakan hanya untuk satu proposallitbang, nilai di angka 35 sarna dengan angka 33. Dalarn hal pegawai atau peneliti digunakan untuk beberapa proposallitbang, nilai sebagaimana pada angka 33 diatribusikan ke masing-masing proposal. Contoh: PT X menggunakan jasa Tn. A sebagai peneliti dalarn kegiatan litbang PTX. Atasjasanya, Tn. A diberikan honor masing- masing untuk kegiatan litbang dalarn Proposal-I sebesar Rp50.000.000,OO, kegiatan litbang dalarn Proposal-II sebesar Rp30.000.000,OO, dan kegiatan litbang dalarn Proposal-III sebesar Rp20.000.000,OO. Maka dalarn kolom pembebanan biaya: • Proposal-I: Rp50.000.000,OO; • Proposal-II: Rp30.000.000,OO; Proposal-III: Rp20.000.000,OO. Diisi dengan akumulasi nilai biaya pegawai atau peneliti sebagaimana dimaksud dalarn angka 33. Diisi dengan akumulasi nilai biaya pegawai atau peneliti yang didistribusikan ke dalarn proposal sebagaimana dimaksud dalarn angka 34. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan uraian jenis biaya/Imbalan yang dibayarkan terkait kerja sarna yang dilakukan Wajib Pajak untuk keperluan pelaksanaan penelitian dan pengembangan. Biaya yang dicantumkan merupakan imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/ atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan. Diisi dengan narna lengkap narna lembaga atau institusi sebagai rekan kerja sarna untuk keperluan pelaksanaan pene1itian dan pengembangan. Diisi dengan NPWP lembaga atau institusi sebagai rekan kerja sarna untuk keperluan pelaksanaan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pembayaran biaya kerja sarna litbang dimaksud. Diisi dengan jumlah biaya kerja sarna litbang yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk keperluan pe1aksanaan pene1itian dan pengembangan untuk masing-masing proposal kegiatan. Dalarn hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditarnbah) ke sisi sebelah kanan. Diisi dengan akumulasi nilai imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan Iatau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia dalarn rangka kerjasarna penelitian dan pengembangan, untuk masing-masing proposal sebagaimana dimaksud dalarn angka 42. - 500- Nomor (44) Nomor (43) Nomor (42) Nomor (41) Nomor (40) Nomor (38) Nomor (39) Nomor (37) Nomor (36) Nomor (35) jdih.kemenkeu.go.id
— 500 of 642 —
Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Diisi dengan akumulasi biaya pengurusan hak kekayaan intelektual yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk keperluan pengurusan hak kekayaan intelektual untuk masing-masing proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 50. Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pembayaran biaya pengurusan hak kekayaan intelektual. Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 15. Diisi dengan nilai jumlah biaya penyusutan dan amortisasi seluruh proposal. Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 22. Diisi dengan nilai jumlah biaya penunjang aktiva tetap seluruh proposal. Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 29. Diisi dengan nilai jumlah biaya barang dan bahan seluruh proposal. Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 37. Diisi dengan nilai jumlah biaya pegawai atau peneliti seluruh proposal. Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 44. Diisi dengan nilai jumlah biaya kerjasama seluruh proposal. Diisi dengan jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada angka 51. Diisi dengan jumlah biaya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual seluruh proposal. Diisi hasil penjumlahan nilai pada angka 53,55,57,59,61, dan 63. Diisi hasil penjumlahan nilai pada angka 54,56,58,60,62, dan 64. pengembangan. Diisi dengan nama lengkap lembaga atau institusi penerima pembayaran pengurusan hak kekayaan intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan NPWPlembaga atau institusi penerima pembayaran pengurusan hak kekayaan intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan jumlah biaya pengurusan hak kekayaan intelektual hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dialokasikan masing-masing proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 49. pengurusan hak penelitian dan Diisi dengan nomor uru t. Diisi dengan uraian biaya untuk keperluan kekayaan intelektual hasil kegiatan - SOl - Nomor (6S) Nomor (66) Nomor (61) Nomor (62) Nomor (63) Nomor (64) Nomor (S9) Nomor (60) Nomor (S7) Nomor (S8) Nomor (SS) Nomor (S6) Nomor (S3) Nomor (S4) Nomor (S2) Nomor (Sl) Nomor (SO) Nomor (49) Nomor (48) Nomor (47) Nomor (4S) Nomor (46) jdih.kemenkeu.go.id
— 501 of 642 —
- Tembusan: Direktur Jenderal Pajak Nama Je1as Jabatan Cap Perusahaan dan Tandatangan Pengurus / Kuasa, . 20 . Demikian disampaikan. Memenuhi ketentuan dalam Pasa1440 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, terlampir kami sampaikan laporan Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Kegiatan Penelitian dan Pengembangan untuk Tahun Pajak … Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak … (tempat Wajib Pajak Terdaftar) Laporan Penghitungan Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tahun Pajak … Nomor Perihal 1. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN PENGHITUNGAN PEMANFAATANPENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO XX. CONTOH FORMAT SURAT PENYAMPAIANLAPORANPENGHITUNGAN PEMANFAATAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PEMANFAATAN TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN - 502- jdih.kemenkeu.go.id
— 502 of 642 —
- (5) (5) (5) (5) (5) Jumlah Biaya untuk Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual Imbalan yang dibayarkan dalam rangka Kerjasama Litbang dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Litbang Pemerintah Gaji, Honor, atau Pembayaran Sejenis yang dibayarkan kepada pegawai atau peneliti yang dipekerjakan Biaya Peralatan, Barang, atau Bahan Biaya Penunjang Aktiva Tetap (6) Proposal Litbang No: Biaya Penyusutan dan Amortisasi No. Proposal Litbang 2. CONTOH FORMAT LAPORAN PENGHITUNGAN PEMANFAATAN TAM BAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO VII. Biaya Aktiva Tetap a. Rincian Akumulasi - 503- jdih.kemenkeu.go.id
— 503 of 642 —
Tambahan Sisa Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto belum termanfaatkan Total Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto yang dimanfaatkan b. Pemanfaatan Tahun Berjalan Total Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Tahun-Tahun Sebelumnya: … (17) (18) (18) … (17) (18) D Perolehan HAKIDN 50% Proposal Litbang D Perolehan HAKILN 25% 1 No:… D Komersialisasi 100% D Kerjasama 25% Jumlah Tambahan Pengurang Penghasilan Bruto Proposal No: … D Perolehan HAKIDN 50% Proposal Litbang D Perolehan HAKILN 25% 2 No: … D Komersialisasi 100% D Kerjasama 25% dst. No. Persentase Tambahan Tahun b. - 504- jdih.kemenkeu.go.id
— 504 of 642 —
Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi paling lama dengan 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang lebih dahulu terjadi antara pendaftaran hasil litbang ke kantor paterr/kantor PVT dengan saat dilakukannya komersialisasi hasillitbang. Diisi dengan jumlah masing-masing jenis biaya yang dibebankan pada Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2. Diisi dengan jumlah akumulasi masing-masing biaya, selama paling lama 5 (lima) Tahun Pajak terakhir. Diisi denganjumlah akumulasi seluruhjenis biaya untuk masing- masing Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2. Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 5. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan nomor proposal kegiatan penelitian dan pengembangan. Diisi dengan Tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 kolom (tahun) pertama. Diisi dengan Tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 kolom (tahun) ke lima. Diisi dengan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 6. Diisi dengan memberikan tanda checklist ()pada kolom kotak di sebe1ah kiri pilihan jenis keterangan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Tanda checklist () dibubuhkan di sebelah kiri jenis keterangan kegiatan yang te1ah dipenuhi Wajib Pajak guna mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Tanda checklist (~) dapat diisi lebih dari satu kotak dalam hal Wajib Pajak memanfaatkan lebih dari jenis tambahan pengurangan penghasilan bruto. Contoh: Di tahun 2025 diperoleh Paten dimana litbang dilakukan dengan kerjasama dengan lembaga litbang Pemerintah, maka pada laporan Tahun Pajak 2025: - diberi checklist pada Perolehan HAKIDN dan pada kolom sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2025. - diberi checklist pada Kerjasama, dan kolom sebelahnya (angka 13) ditulis tahun 2025. Se1anjutnya di tahun 2026 memperoleh HAKILN dan dilakukan Komersialisasi, maka pada laporan Tahun Pajak 2026: - diberi checklist pada HAKIDN, dan pada kolom sebelahnya (Angka 13) ditulis tahun 2025. - diberi checklist pada HAKILN, dan pada kolom sebe1ahnya (Angka 13) ditulis tahun 2026. - diberi checklist pada Komersialisasi, dan pada kolom sebe1ahnya (angka 13) ditulis tahun 2026. diberi checklist pada Kerjasama, dan pada kolom sebe1ahnya (angka 13) ditulis tahun 2025. Diisi dengan Tahun Pajak diperolehnya hak kekayaan inte1ektual di dalam negeri, diperolehnya hak kekayaan inte1ektual di luar negeri, atau tahap komersialisasi dimulai. Nomor (13) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (1) Nomor (2) PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PENGHITUNGAN PEMANFAATAN TAM BAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO - 505- jdih.kemenkeu.go.id
— 505 of 642 —
Diisi dengan hasil perkalian antara nilai sebagaimana dimaksud pada angka 11 dengan Persentase Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto. Diisi dengan hasil penjumlahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 14 untuk masing-masing proposal. Diisi dengan hasil penjumlahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 15 untuk seluruh proposal. Diisi dengan Tahun Pajak dimana Wajib Pajak te1ah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto di Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelumnya. Dalam hal Tahun Pajak pelaporan bersangkutan merupakan Tahun Pajak pertama pemanfaatan, maka angka 17 dikosongkan. Diisi dengan nilai tambahan pengurangan penghasilan bruto yang telah dimanfaatkan Wajib Pajak untuk masing-masing Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 17. Dalam hal Tahun Pajak pelaporan bersangkutan merupakan Tahun Pajak pertama pemanfaatan, maka angka 18 dikosongkan. Diisi dengan hasil penjumlahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 18. Diisi dengan nilai pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dimanfaatkan Wajib Pajak pada saat Tahun Pajak Berjalan. Nilai yang diisi pada kolom ini ialah nilai yang lebih kecil antara nilai pada angka 19 dengan nilai 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum fasilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal4 ayat (2)huruf b. Diisi dengan hasil penjumlahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 19 dan angka 20. Diisi dengan hasil pengurangan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 16 dengan angka 21. - 506- Nomor (21) Nomor (22) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (18) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (14) jdih.kemenkeu.go.id
— 506 of 642 —
permo onan: No. Jenis Dokumen Set/Iembar 1. salinan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja 1 set Asing 1 set (RPTKA)yang telah disahkan oleh menteri yang bidang tugasnya yang membidangi urusan pemerin tah di bidang ketenagakerj aan atau surat izin penelitian Sebagai pertimbangan, dapat kami sampaikan beberapa informasi tambahan sebagai berikut: 1. Identitas tambahan pemohon: a. Visa: 1) registration number :. … (11) 2) expiry date … (12) b. Kartu Izin Tinggal Terbatas: 1) permit number : (13) 2) expiry date … (14) c. alamat tinggal di Indonesia: (15) d. rencana lama tinggal … (16) 2. Identitas Pemberi Kerja : a. di Indonesia: 1) nama Pemberi Kerja : (17) 2) NPWP : (18) b. di luar negeri (jika ada): 1) nama Pemberi Kerja : (19) 2) taxfile number … (20) Daftar identitas dan/ atau informasi diri yang menjadi lampiran h dengan ini mengajukan permohonan persetujuan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia untuk: Tahun Pajak dimulai : (9) Tahun Pajak berakhir: (10) Yang bertanda tangan di bawah ini: nama : (5) NPWP : (6) kewarganegaaraan : (7) nomor paspor : (8) Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (4) … , Nomor : (1) … (2) Lampiran : (3) Hal : Permohonan Pengenaan Pajak Penghasilan Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh di Indonesia YV. CONTOH FORMAT PERMOHONAN UNTUK DIKENAI PAJAK PENGHASILANHANYAATAS PENGHASILANYANGDITERIMAATAU DIPEROLEH DARIINDONESIA - 507- jdih.kemenkeu.go.id
— 507 of 642 —
(21) Wajib Pajak Dengan diajukannya permohonan ini, saya menyadari sepenuhnya bahwa apabila permohonan ini disetujui dan ternyata di kemudian hari saya memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra sebe1um berakhirnya jangka waktu 4 (empat) tahun, saya dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari Indonesia maupun luar negeri terhitung sejak Tahun Pajak memanfaatkan P3B Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasa14 ayat [lc]Undang-Undang Pajak Penghasilan. Demikian surat permohonan ini saya sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. yang diterbitkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset, yang memuat informasi mengenai pemohon. 2. salinan kartu NPWPpemohon 11embar 3. salinan paspor yang masih berlaku 11embar 4. salinan visa dan kartu izin tinggal terbatas 1 set 5. sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/ atau 1 set surat 1 set pernyataan dengan bukti pengalaman kerja sekurangkurangnya 5 (lima) tahun - 508- jdih.kemenkeu.go.id
— 508 of 642 —
Diisi dengan nomor permohonan Warga Negara Asing. Diisi dengan tanggal dan temp at permohonan dibuat. Diisi dengan jumlah lampiran. Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Warga Negara Asing terdaftar. Diisi dengan nama Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan. Diisi dengan kewarganegaraan Warga Negara Asing. Diisi dengan nomor paspor Warga Negara Asing. Diisi dengan Tahun Pajak dimulainya pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Diisi dengan Tahun Pajak berakhirnya pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Diisi dengan nomor Visa Warga Negara Asing. Diisi dengan tanggal terakhir berlakunya Visa. Diisi dengan nomor kartu izin tinggal terbatas Warga Negara Asing. Diisi dengan tanggal terakhir berlakunya kartu izin tinggal terbatas. Diisi dengan alamat tempat tinggal Warga Negara Asing di Indonesia. Diisi dengan rencana lama tinggal Warga Negara Asing di Indonesia. Diisi dengan nama Pemberi Kerja di Indonesia .. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja di Indonesia. Diisi dengan nama Pemberi Kerja di luar negeri (jika ada). Diisi dengan nomor identitas pajak Pemberi Kerja di luar negeri (jika ada). Diisi dengan nama dan tanda tangan Warga Negara Asing. Nomor (21) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (10) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONANUNTUK DIKENAIPAJAK PENGHASILANHANYAATAS PENGHASILANYANGDITERIMAATAUDIPEROLEH DARI INDONESIA - 509- jdih.kemenkeu.go.id
— 509 of 642 —
… (10) . , 20 (9) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa Wajib Pajak: nama : (4) nomor paspor : (5) NPWP : (6) memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor … jPMK.03j2021 tentang Pe1aksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan menjadi subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sejak (7) sampai dengan (8). Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data danjatau informasi bahwa Wajib Pajak memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam periode waktu sejak diterbitkannya Surat Persetujuan ini sampai dengan berakhirnyajangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan ini, Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan luar Indonesia sejak Tahun Pajak memanfaatkan P3B Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (Ie) Undang-Undang Pajak Penghasilan. SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN PENGENAANPAJAK PENGHASILANHANYAATAS PENGHASILAN YANGDITERIMAATAUDIPEROLEH DARI INDONESIA Nomor : (3) ZZ. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANGDITERIMAATAUDIPEROLEH DARI INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK …•… (1) … (2) - 510 - jdih.kemenkeu.go.id
— 510 of 642 —
Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nom or paspor Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal dimulainya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Diisi dengan tanggal berakhirnya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. Nomor (9) Nomor (10) Nomor (8) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN PENGENAANPAJAK PENGHASILANHANYAATAS PENGHASILANYANGDITERIMAATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA - 511 - jdih.kemenkeu.go.id
— 511 of 642 —
… (10) . , 20 (9) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Demikian untuk dimaklumi. Menindaklanjuti permohonan Saudara Nomor (5) tanggal … (6) yang diterima pada tanggal (7) atas nama Wajib Pajak: nama : (8) nomor paspor : (9) NPWP : (10) ditolak, dengan alasan (11) Yth (4) : (3) : Penolakan atas Permohonan Pengenaan Pajak Penghasilan Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh di Indonesia Nomor Hal AAA. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK … (1) …•…•… (2) - 512 - jdih.kemenkeu.go.id
— 512 of 642 —
- Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan Kantor Pe1ayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nom or surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima lengkap. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Diisi dengan nomor paspor Wajib Pajak. Diisi dengan alasan penolakan permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (2) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKANATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYAATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA - 513 - jdih.kemenkeu.go.id
— 513 of 642 —
- (14) (13) (12) . , Demikian disampaikan. Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : (4) NPWP : (5) Jabatan : (6) Bertindak: (7) D atas nama sendiri D selaku pengurus dari Wajib Pajak Nama : (8) NPWP : (9) Alamat : (10) menyampaikan: 1. pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun 2024 untuk Tahun Pajak … (11); dan 2. pernyataan bahwa: a. berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. seluruh peredaran bruto dari setiap jenis dan/ atau tempat usaha darr/atau pekerjaan bebas tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak sebelumnya. Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak … (3) : (1) : (2) : Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan Nomor Lampiran Hal PENYELENGGARAAN BBB. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PEMBUKUANDENGANSTELSEL KAS - 514 - jdih.kemenkeu.go.id
— 514 of 642 —
diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Wajib Pajak. diisi dengan jumlah lampiran. diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak(bagi Wajib Pajak badan). diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). diisi dengan jabatan pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). diisi dengan menandai kotak yang sesuai. diisi dengan nama Wajib Pajak badan. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak badan. diisi dengan alamat Wajib Pajak badan. diisi dengan Tahun Pajak diselenggarakannya pembukuan dengan stelsel kas. diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan. diisi dengan tanda tangan dan cap Wajib Pajak. diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan). Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (6) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUANPENYELENGGARAANPEMBUKUANDENGAN STELSEL KAS - 515 - jdih.kemenkeu.go.id
— 515 of 642 —
Kode verifikasi: Demikian disampaikan. Berdasarkan surat pemberitahuan Wajib Pajak nomor … (4), tanggal … (5), kami menerangkan bahwa atas Wajib Pajak tersebut di bawah ini: Nama : (6) NPWP : (7) Alamat : (8) dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan pada Tahun Pajak … (9). SURAT KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN STELSEL KAS UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN NOMOR : (2) TANGGAL : (3) CCC. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN STELSEL KAS KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANANPAJAK …•.•… (1) - 516 - jdih.kemenkeu.go.id
— 516 of 642 —
diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak penerbit Surat Keterangan. diisi dengan nomor Surat Keterangan. diisi dengan tanggal penerbitan nomor Surat Keterangan. diisi dengan nomor surat Wajib Pajak. diisi dengan tanggal surat Wajib Pajak. diisi dengan nama Wajib Pajak. diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. diisi dengan alamat Wajib Pajak. diisi dengan Tahun Pajak penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas. Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (1) PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGANPENYELENGGARAANPEMBUKUAN DENGAN STELSEL KAS - 517 - jdih.kemenkeu.go.id
— 517 of 642 —
- Tanggal 16 Februari 2026, yaitu pada saat akta jual beli ditandatangani, tidak terdapat Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar karena Pajak Penghasilan yang terutang sudah lunas dibayar pada tanggal 15 Februari 2026. 2. Pad a tanggal 1 Februari 2025, Tuan Ghifari menjual rumah secara tunai di bawah tangan dengan Tuan Indra Adi, dengan harga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Atas transaksi penjualan rumah tersebut, Tuan Indra Adi tidak membuat perjanjian pengikatan jual beli dengan Tuan Ghifari, namun menerima surat kuasa dari Tuan Ghifari untuk menjual dan surat kuasa untuk menandatangani akta jual beli. Pad a tanggal 5 Juli 2025, Tuan Indra Adi menjual rumah tersebut kepada Ny. Patryangga dengan harga Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) dan menerima seluruh pembayaran pada saat itu juga. Pada tanggal 6 Juli 2025, penandatanganan akta jual beli oleh Tuan Indra Adi (berdasarkan surat kuasa menjual dan surat kuasa menandatangani akta jual beli dari Tuan Ghifari), Ny. Patryangga dan pejabat pembuat akta tanah. Pajak Penghasilan yang harus dibayar sebagai berikut: a. Surat kuasa menjual dan surat kuasa untuk menandatangani akta jual beli pada dasarnya merupakan perjanjian pengikatan jual beli. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan yang terutang pada tanggal 1 Februari 2025, sebesar 2,5% x Rp2.000.000.000,00 = Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar ke kas negara oleh Tuan Ghifari paling lambat tanggal 15 Maret 2025. Tanggal Jumlah Pajak Penghasilan Jatuh tempo Pembayaran Terutang pembayaran Pajak Penghasilan (1) (2) (3) = 2,5% x (2) (4) 09-10-2025 Rp300. 000.000,00 Rp7.500.000,00 15-11-2025 09-11-2025 Rp300. 000.000,00 Rp7.500.000,00 15-12-2025 09-01-2026 Rp400. 000.000,00 Rpl0.000.000,00 15-02-2026 1. Tuan Hisyam Faraz menjual rumah tokonya kepada Nyonya Mita seharga Rpl.OOO.OOO.OOO,OO. Pada tanggal 9 Oktober 2025 ditandatangani perjanjian pengikatan jual beli dengan cara tiga kali cicilan, masing-masing sebesar: a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dibayar pada tanggal 9 Oktober 2025 (saat perjanjian pengikatan jual beIi ditandatangani) ; b. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dibayar pada tanggal 9 November 2025; dan c. Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dibayar pada tanggal 9 Januari 2026. Pad a tanggal 16 Februari 2026, akta jual beli ditandatangani kedua pihak. Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh Tuan Hisyam Faraz ke kas negara yaitu: DDD. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILANDARI PENGALIHANHAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNANSERTA PERJANJIAN PENGIKATANJUAL BELl ATAS TANAHDAN/ATAUBANGUNANBESERTA PERUBAHANNYA - 518 - jdih.kemenkeu.go.id
— 518 of 642 —
-
- Pada tanggal 1 Februari 2016, PT Developer Maju menjual satu unit apartemen seharga Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Tuan Teguh dengan cara 12 (dua belas) kali cicilan masing- masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian pengikatan jual beli. Setelah mengangsur selama 8 (delapan) kali, pada tanggal 7 September 2016, Tuan Teguh mengalihkan unit apartemen tersebut kepada Tuan Taufik dengan harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Pada tanggal 7 September 2016, adendum perjanjian pengikatanjual beli dibuat dan ditandatangani untuk mencantumkan Tuan Taufik sebagai pembeli yang menggantikan Tuan Teguh. Berdasarkan adendum perjanjian pengikatan jual beli tersebut Tuan Taufik akan meneruskan cicilan yang sudah dibayar oleh Tuan Teguh. Jadwal cicilan selanjutnya yang harus dibayar oleh Tuan Taufikjatuh tempo pada tanggall Oktober 2016. Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh masing-masing pihak yaitu: a. Penghasilan atas 8 kali cicilan yang sudah dibayar berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli antara PT Developer Maju dan Tuan Teguh terutang Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008. Pajak Penghasilan terutang untuk masing-masing cicilan sebesar 5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) wajib dibayar ke Kas Negara oleh PT Developer Maju paling lamb at tanggal 15 pada bulan berikutnya Tanggal Jumlah Tarif Pajak Jatuh tempo Keterangan Pembayaran Penghasilan pembayaran Terutang Pajak Penghasilan (1) (2) (3) (4) = (3) x (2) (4) (5) 01-05-2016 Rp100.000.000,00 5% RpS.OOO.OOO,OO15-06-2016 Sesuai PP No. 71 Tahun 2008 01-07-2016 Rp100.000.000,00 5% RpS.OOO.OOO,OO15-08-2016 Sesuai PP No. 71 Tahun 2008 07-09-2016 Rp100.000.000,00 2,5% Rp2.S00.000,00 08-09-2016 Sesuai PP (Sebelum akta No. 34 jual beli) Tahun 2016 b. Pajak Penghasilan terutang pada saat pengalihan dari tuan Indra Adi kepada Ny. Patryangga sebesar 2,5% x Rp2.200.000.000,00 = Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) wajib dibayar ke kas negara oleh Tuan Indra Adi paling lamb at sebelum akta jual beli ditandatangani oleh pejabat pembuat akta tanah. 3. PT Agresif Bangun menjual satu unit apartemen kepada Ny. Sari seharga Rp300.000.000,00 dan menandatangani perjanjian pengikatanjual beli pada tanggall Mei 2016. Pembayaran disepakati dengan cara tiga kali cicilan masing-masing sebesar Rpl00.000.000,00 (seratusjuta rupiah) dengan tanggal pembayaran 1 Mei 2016 (saat perjanjian pengikatanjual beli dibuat), 1 Juli 2016, dan 7 September 2016. Pada tanggal8 September 2016, aktajual beli ditandatangani kedua pihak dan pejabat pembuat akta tanah. Pajak Penghasilan yang harus dibayar ke Kas Negara oleh PT Agresif Bangun yaitu: - 519 - jdih.kemenkeu.go.id
— 519 of 642 —
setelah bulan diterimanya pembayaran. b. Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan dari perubahan perjanjian pengikatan jual beli yang diterima oleh Tuan Teguh pada tanggal 7 September 2016 sebesar 2,5% x Rp450.000.000,00 = Rpl1.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) wajib dibayar ke kas negara oleh Tuan Teguh paling lamb at tanggal 17 Oktober 2016 (tanggal 15 Oktober dan 16 Oktober merupakan hari libur sehingga jatuh tempo pembayaran menjadi hari berikutnya). c. Penghasilan atas 4 kali cicilan yang dibayar oleh Tuan Taufik kepada PT Developer Maju mulai tanggall Oktober 2016 terutang Pajak Penghasilan masing-masing sebesar 2,5% x Rp50.000.000,00 = Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang wajib dibayar ke kas negara oleh PT Developer Maju paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. - 520- jdih.kemenkeu.go.id
— 520 of 642 —
- US$ 1.200,000.00 = US$ 10,000,000.00 = US$ 2,000,000.00 = US$ 8,000,000.00 = US$ 2,000,000.00 US$ 6,000,000.00 Penghasilan Uplift Biaya yg terkait langsung dengan Uplift Penghasilan Kena Pajak PPh final DPP PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan Uplift PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20%xUS$6,000,000.00) Berdasarkan inforrnasi tersebut, penghitungan PPh final atas penghasilan berupa Uplift yang diterirna BUT Alpha Arjuna Ltd. adalah sebagai beriku t: PPh final = 20% x US$10,000,000.00 = US$2,000,000.00 (dipotong oleh BUT Beta Arjuna Ltd., dan BUT Beta Arjuna Ltd. wajib rnernberikan bukti potongnya kepada BUT Alpha Arjuna Ltd.) Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan ken a pajak sesudah dikurangi PPh final yang berasal dari Uplift adalah sebagai berikut: Alpha Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertarnbangan rninyak dan gas burni, yang didirikan di negara X. Beta Pty. Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertarnbangan rninyak dan gas burni, yang didirikan di negara Y. Pad a tahun 2004 Alpha Ltd. dan Beta Pty. Ltd. rnernenangkan tender penawaran blok rnigas Arjuna di laut Jawa. Alpha Ltd. rnernbentuk Alpha Arjuna Ltd. di negara Z (bukan negara rnitra P3B) dan Beta Pty. Ltd. rnernbentuk Beta Arjuna Ltd. di negara Z. Kedua perusahaan kernudian rnernbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)dan rnendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua. Masing-rnasing BUT rnernegang 50% interest di blok rnigas Arjuna. Jika dalarn kontrak kerja sarna rnigas disebutkan bahwa apabila salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Burni rnengalarni kesulitan keuangan dan atas kewajiban partisipasinya tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Burni lain, rnaka Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Burni yang rnerninta dana talangan akan rnernbayar Uplift kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Burni yang rnernberikan dana talangan. BUT Beta Arjuna Ltd. rnengalarni rnasalah likuiditas keuangan sehingga biaya untuk kegiatan Eksplorasi pada tahun 2004 sarnpai dengan 2010 ditalangi oleh BUT Alpha Arjuna Ltd.. Pada tahun 2011 Blok Arjuna rnernasuki tahap produksi. Atas dana talangan tersebut, BUT Alpha Arjuna Ltd. rnendapatkan irnbalan berupa Uplift dari BUT Beta Arjuna Ltd. sebesar US$10,000,000.00 yang dibayarkan pada bulan Desernber 2012. sejenis: Contoh penghitungan pajak atas penghasilan Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Burni berupa Uplift atau irnbalan lain yang EEE. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN KONTRAKTORKONTRAKKERJA SAMA MINYAKDAN GAS BUMI BERUPA UPLIFTATAU IMBALANLAINYANGSEJENIS - 521 - jdih.kemenkeu.go.id
— 521 of 642 —
Masa Pajak yang dilaporkan Januari Februari Maret April (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) Penghasilan Neto 1.000.000.000 2.500.000.000 2.000.000.000 4.500.000.000 Pajak Penghasilan Terutang 220.000.000 550.000.000 440.000.000 990.000.000 Dikurangi: - Pajak Penghasilan Pasal 22 sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang 20.000.000 75.000.000 100.000.000 265.000.000 dilaporkan - Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak 0 200.000.000 475.000.000 475.000.000 sampai dengan Masa Pajak sebe1um Masa Pajak yang dilaporkan Angsuran yang masih harus dibayar 200.000.000 275.000.000 0 250.000.000 Berdasarkan data labaj(rugi) Wajib Pajak bank di atas, penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut. Masa Pajak Januari Februari Maret April (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) Penghasilan Neto 1.000.000.000 2.500.000.000 2.000.000.000 4.500.000.000 Pajak Penghasilan 20.000.000 75.000.000 100.000.000 265.000.000 Pasal22 Informasi Akumulasi Labaj(Rugi) dan Kredit Pajak berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan Tahun 20X1 FFF. CONTOH PENGHITUNGANANGSURANPAJAK PENGHASILANPASAL25 UNTUKWAJIB PAJAK BANK - 522 - jdih.kemenkeu.go.id
— 522 of 642 —
Berdasarkan data laba/ (rugi) laporan keuangan di atas, penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk 3 (tiga) Masa Pajak selanjutnya adalah sebagai berikut. Laporan Triwulan Januari - Maret April- Juni Juli - September (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) Penghasilan Neto 2.500.000.000 5.500.000.000 3.500.000.000 Pajak Penghasilan Pasa122 dan Pajak Penghasilan 100.000.000 160.000.000 200.000.000 Pasa123 Informasi Akumulasi Laba/ (Rugi) dan Kredit Pajak berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan Tahun 20X1 GGG. CONTOH PENGHITUNGANANGSURANPAJAK PENGHASILANPASAL25 UNTUK WAJIB PAJAK LAINNYADAN WAJIB PAJAK MASUKBURSA - 523 - jdih.kemenkeu.go.id
— 523 of 642 —
- Periode yang Dilaporkan Januari - Maret April - Juni Juli - September (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) (dalam Rupiah) Penghasilan Neto 2.500.000.000 5.500.000.000 3.500.000.000 Pajak Penghasilan Terutang 550.000.000 1.210.000.000 770.000.000 Dikurangi: - Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 sejak awal Tahun Pajak 100.000.000 160.000.000 200.000.000 sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan - Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak 0 450.000.000 1.050.000.000 sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak periode yang dilaporkan Angsuran yang masih harus dibayar 450.000.000 600.000.000 0 Angsuran untuk 3 (tiga) Masa Pajak selanjutnya 150.000.000 200.000.000 0 - 524- jdih.kemenkeu.go.id
— 524 of 642 —
Pad a bulan Mei tahun 2024 PT X dan PT Y melakukan penggabungan usaha, sehingga terbentuk badan usaha baru yaitu PT Z. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 PT X pada bulan April adalah sebesar Rp250.000.000 dan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 PT Y adalah sebesar Rp4S0.000.000. Sehingga untuk besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sisa Tahun Pajak 2024 adalah Rp700.000.000 (Rp2S0.000.000 + Rp4S0.000.000). HHH. CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK BARU DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN/ ATAU PENGAMBILALIHANUSAHA - 525- jdih.kemenkeu.go.id
— 525 of 642 —
Persentase Nilai Harta Angsuran PPh 25 Juli-Desember (dalam Rupiah) PTK 60% 180.000.000 PTL 40% 120.000.000 Pad a bulan Juli tahun 2024 PT K melakukan pemekaran usaha sehingga terbentuk PT baru yaitu PT L. Nilai harta yang dialihkan kepada PT L dari PT K adalah sebesar 40% dari total nilai harta PT K sebelum melakukan pemekaran usaha. Sehingga nilai harta PT K setelah melakukan pemekaran usaha adalah 60% dari nilai total harta sebe1um melakukan pemekaran usaha. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 PT K sebelum melakukan pemekaran usaha adalah Rp300.000.000. Sehingga besarnya angsuran untuk bulan Juli s.d Desember 2019 untuk PT K dan PT L adalah sebagai berikut. III. CONTOH PENGHITUNGANANGSURANPAJAK PENGHASILANPASAL 25 UNTUKWAJIB PAJAK DALAMRANGKAPEMEKARANUSAHA - 526- jdih.kemenkeu.go.id
— 526 of 642 —
- Pad a bulan Agustus tahun 2024 CV ABC melakukan perubahan bentuk badan usaha menjadi PT ABC. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk CV ABC sebelum melakukan perubahan bentuk badan usaha adalah RplOO.OOO.OOO.Sehingga Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 PT ABC untuk September s.d. Desember 2024 adalah RplOO.OOO.OOO. JJJ. CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK BARU YANG MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA - 527- jdih.kemenkeu.go.id
— 527 of 642 —
PT A terdaftar pada bulan Februari 2024 di KPP ABC, maka Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 pada Tahun Pajak 2024 (Februari s.d. Desember) untuk PT A adalah NIHIL. KKK. CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK BARU - 528- jdih.kemenkeu.go.id
— 528 of 642 —
- PT Asuransi Aman merupakan perusahaan asuransi jiwa yang bekerja sarna dengan Nyonya Afif sebagai agen asuransi. Pada tanggal2, 11, dan 16 April 2025, PT Asuransi Aman membayarkan komisi agen asuransi kepada Nyonya Afifdengan menerbitkan bukti pembayaran komisi (statement of account). Berdasarkan informasi di atas, PT Asuransi Aman wajib: a. memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahanjasa agen asuransi oleh Nyonya Afif pada tanggal 2, 11, dan 16 April 2025. b. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak paling lama pada tanggal 31 Mei 2025 (misalkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh PT Asuransi Aman pada tanggal 31 Mei 2025). 2. PT Asuransi Tenang merupakan perusahaan asuransi umum yang bekerja sarna dengan pialang asuransi yaitu PT Pialang Tenteram. Pada tanggal 10 April 2025, PT Pialang Tenteram menerbitkan tagihan komisi atas penyerahan jasa pialang asuransi kepada PT Asuransi Tenang. Pada tanggal 14 dan 27 April 2025, PT Pialang Tenteram meneruskan pembayaran premi dari pemegang polis kepada PT Asuransi Tenang setelah memotong komisi atas jasa pialang asuransi. Berdasarkan informasi di atas, PT Asuransi Tenang wajib: a. memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa pialang asuransi oleh PT Pialang Tenteram pada tanggal14 dan 27 April 2025. b. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak paling lama pada tanggal 31 Mei 2025 (misalkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh PT Asuransi Tenang pada tanggal 31 Mei 2025). LLL. CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN,DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI OLEH PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAANREASURANSI SYARIAHSEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHANNILAI - 529 - jdih.kemenkeu.go.id
— 529 of 642 —
-
- Berdasarkan contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf LLLangka 1, Nyonya Afif sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)agen asuransi: a. wajib membuat Faktur Pajak berupa bukti pembayaran komisi (statement of account) yang dihasilkan dari sistem PT Asuransi Aman; dan b. telah me1aporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dalam hal Nyonya Afifselain menyerahkanjasa agen asuransi, juga menjual tanaman hias dan menyerahkan jasa merangkai bunga yang jumlah peredaran bruto dan Zatau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil, Nyonya Afifwajib: a. memungut, menyetor, dan me1aporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan tanaman hias dan jasa merangkai bunga; dan c. me1aporkan penyerahan jasa agen asuransi dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan tanaman hias dan jasa merangkai bunga pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri. MMM. CONTOH PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHANNILAIOLEH AGEN ASURANSI - 530- jdih.kemenkeu.go.id
— 530 of 642 —
Contoh 3: Tuan A membangun sendiri ruko dengan luas 250m2 (tiga ratus meter persegi). Pembangunan ruko tersebut dilakukan secara Contoh 2: Tuan Z membangun sendiri gudang dengan luas 300m2 (tiga ratus meter persegi) untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut: 1. bulan Juni 2025 seluas 100m2 (seratus meter persegi); dan 2. bulan Januari 2026,6 (enam) bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 200m2 (dua ratus meter persegi). Tahapan membangun sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu an tara tahapan tersebut tidak melebihi 2 (dua) tahun. Selain itu, jumlah luas bangunan yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut telah melebihi batasan 200m2 (dua ratus meter persegi). Oleh karena itu, atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 2. Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan secara Bertahap Contoh 1: Tuan Y membangun sendiri gudang dengan luas 120m2 (seratus dua puluh meter persegi) untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut: 1. bulan Juni 2025 seluas 50m2 (lima puluh meter persegi); dan 2. bulan Januari 2026, 6 (enam) bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 70m2 (tujuh puluh meter persegi). Tahapan membangun sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu an tara tahapan tersebut tidak melebihi 2 (dua) tahun. Namun demikian, jumlah luas bangunan yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut tidak melebihi batasan 200m2 (dua ratus meter persegi). Oleh karena itu, atas kegiatan membangun sendiri terse but tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Contoh 2: Tuan X membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2025 dengan luas 200m2 (dua ratus meter persegi). Atas pembangunan rumah tinggal terse but dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 1. Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan secara Sekaligus Contoh 1: Tuan W membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2025 dengan luas 50m2 (lima puluh meter persegi). Atas pembangunan rumah tinggal tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. NNN. CONTOH KEGIATANMEMBANGUNSENDIRI YANG DILAKUKAN SECARASEKALIGUSATAUBERTAHAP - 531 - jdih.kemenkeu.go.id
— 531 of 642 —
- kegiatan membangun pada bulan Juni 2025 dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengingat luas ruko yang akan dibangun melebihi batasan 200m2 (dua ratus meter persegi) dan saat terutang atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat dimulainya kegiatan membangun bangunan; dan kegiatan membangun pada bulan Januari 2028 merupakan kegiatan membangun yang terpisah dengan luas tidak melebihi batasan 200m2 (dua ratus meter persegi) sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 2. bertahap dengan rmcian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut: 1. bulan Juni 2025 seluas 100m2 (seratus meter persegi); dan 2. bulan Januari 2028, 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 150m2 (seratus lima puluh meter persegi). Tahapan membangun sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 bukan merupakan satu kesatuan kegiatan. Oleh karena itu: 1. - 532 - jdih.kemenkeu.go.id
— 532 of 642 —
- Tuan A memiliki 1 koin Aset Kripto dan Tuan B memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X. Pada tanggal 5 Mei 2025, me1alui platform. yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X, Tuan A menjual 0,7 koin Aset Kripto dan Tuan B membeli 0,7 koin Aset Kripto, pada harga 1 koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00. Pedagang Fisik Aset Kripto X sebagai Penye1enggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti. Atas transaksi tersebut Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib: 1. memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Tuan A sebesar = 0,1 % x (0,7 koin x Rp500.000.000,00) = Rp350.000,00; 2. memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Tuan B sebesar = 1 % x 12% x (0,7 koin x Rp500.000.000,00) = Rp420.000,00; 3. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti PemotonganJPemungutan Unifikasi; 4. menyetorkan: a. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang te1ah dipungut paling lambat pada tanggal15 Juni 2025; dan b. Pajak Pertambahan Nilai yang te1ah dipungut paling lamb at pada tanggal 30 Juni 2025. 5. me1aporkan: a. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Masa Mei 2025, paling lamb at pada tanggai 20 Juni 2025; dan b. me1aporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Masa Pajak Mei 2025 paling lamb at pada tanggal 30 Juni 2025. 000. CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHANNILAI DAN PAJAK PENGHASILANATAS JUAL BELl ASET KRIPTO 1. CONTOH PEMUNGUTAN,PENYETORAN,DAN PELAPORANPAJAK PERTAMBAHANNILAIDANPAJAK PENGHASILANATASJUAL BELl ASET KRIPTO DENGAN MATAUANG FIAT - 533- jdih.kemenkeu.go.id
— 533 of 642 —
- Pad a tanggal 10 Mei 2025, Tuan B sebagaimana dimaksud pada contoh pada huruf A melakukan transaksi tukar-menukar (swap) 0,3 koin Aset Kripto F dengan 30 koin Aset Kripto G yang dimiliki oleh Nyonya C sebagai pelanggan Pedagang Fisik Aset Kripto X. Pad a tanggal10 Mei 2025, nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah yaitu 1 koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00. Atas transaksi tersebut Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib: 1. atas penyerahan koin Aset Kripto F: a. memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Tuan B sebesar 0,1% x (0,3 x Rp500.000.000,00) = Rp150.000,00; dan b. memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Nyonya C sebesar = 1% x 12% x (0,3 x Rp500.000.000,00) = Rp180.000,00; 2. atas penyerahan koin Aset Kripto G: a. memungut PPh Pasal 22 kepada Nyonya C sebesar = 0,1% x (30 x Rp5.000.000,00) = Rp150.000,00; dan b. memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Tuan B sebesar = 1% x 12% x (30 x Rp5.000.000,00) Rp180.000,00; 3. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongarr/Pemungutan Unifikasi; 4. menyetorkan: a. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang te1ah dipungut paling lamb at pada tanggal15 Juni 2025; dan b. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut paling lamb at pada tanggal 30 Juni 2025. 5. me1aporkan pemungutan: a. Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Masa Mei paling lamb at pada tanggal 20 Juni2025;dan b. me1aporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2025 paling lamb at pada tanggal 30 Juni 2025. 2. CONTOH PEMUNGUTAN,PENYETORAN,DAN PELAPORANPAJAK PERTAMBAHANNILAIDANPAJAKPENGHASILANATASJUAL BELl ASET KRIPTODENGANASET KRIPTOLAINNYA(SWA~ - 534- jdih.kemenkeu.go.id
— 534 of 642 —
- Dividen Tuan H yang mendapatkan fasilitas: 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%) Dividen Tuan H yang tidak mendapatkan fasilitas: Rp100.000.000 - Rp25.000.000 = Rp75.000.000 (menggunakan tarif Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan) Dividen Tuan G dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan. = 25% (1.500.000.000.000 + 500.000.000.000) 500.000.000.000Persentase besaran dividen yang = mendapatkan fasilitas Contoh 2: PT Y mempunyai penanaman modal: a. Penanaman modal B (mendapatkan fasilitas) dengan nilai sisa buku fiskal Rp500.000.000.000 b. Penanaman modal (perluasan) C (tidak mendapatkan fasilitas) dengan nilai sisa buku fiskal Rp1.500.000.000.000 Nilai penjualan atas penanaman modal B sebesar Rp100.000.000.000, sedangkan nilai penjualan atas penanaman modal C sebesar Rp300. 000.000.000. Dividen yang dibagikan: a. Tuan G (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp200.000.000 b. Tuan H (Subjek Pajak Luar Negeri dengan negara domisili tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rp100.000.000 Dividen Tuan F yang mendapatkan fasilitas: 75% x Rp100.000.000 = Rp75.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%) Dividen Tuan F yang tidak mendapatkan fasilitas: Rp100.000.000 - Rp75.000.000 = Rp25.000.000 (menggunakan tarif Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan) Dividen Tuan E dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan. 75.000.000.000 ----:--------------- = 75% (75.000.000.000 + 25.000.000.000) Presentase besaran dividen yang mendapatkan fasilitas Contoh 1: PT X atas penanaman modal A mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan di Bidang-bidang Usaha Tertentu darr/ atau di Daerah-Daerah Tertentu dengan cakupan produk yang diberikan fasilitas adalah M. Selain menghasilkan produk M, penanaman modal A juga menghasilkan produk N yang tidak mendapatkan fasilitas. Nilai penjualan produk M = Rp75.000.000.000 Nilai penjualan produk N = Rp25.000.000.000 Dividen yang dibagikan: a. Tuan E (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp200.000.000 b. Tuan F (Subjek Pajak Luar Negeri dengan negara domisili tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rp100.000.000 PPP. CONTOH PENGHITUNGAN DIVIDEN WAJIB PAJAK YANG MENGHASILKANPRODUK SELAIN YANG DIBERIKAN FASILITAS ATAUMELAKUKANPERLUASANUSAHA - 535- jdih.kemenkeu.go.id
— 535 of 642 —
- ) Kompensasi kerugian hanya dapat diakui sebesar 75% dari sisa kompensasi tahun pertama pemanfaatan tambahan kompensasi kerugian (75% X 40 = 30) ) Sisa kompensasi tidak dapat dimanfaatkan kembali karena Wajib Pajak hanya mendapatkan fasilitas 1 (satu) tahun. Uraian 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 (SMB) Laba (rugi) 0 (100) 10 15 10 15 10 40 Kompensasi (10) (15) (10) (15) (10) (30) Kerugian Sisa (90) (75) (65) (50) (40) 0 Kompensasi Penghasilan 0 0 0 0 0 0 0 10 Kena Pajak PT Z atas penanaman modal C mulai berproduksi secara komersial sejak tahun pajak 2025 dengan rincian labajrugi setiap tahun sebagai berikut: = KMF = Rp750.000.000.000 = Rp250.000.000.000 750.000.000.000 ------------------- x SK 1.000.000.000.000 = 75% x SK NBF NBTF SK NBTF NBF+NBTF Kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak mendapatkan fasilitas pad a akhir tahun pajak terjadinya kerugian Sisa kerugian tahun pemanfaatan KMF NBF ------------------- x SK = KMF PT Z mendapatkan fasilitas tahun pajak 2024 dengan nilai penanaman modal C sebesar Rp1.000.000.000.000 dengan rincian: a. Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Rp750.000.000.000 pada akhir tahun 2025 b. Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas Rp250.000.000.000 Atas penanaman modal C, PT Z tidak melakukan pembukuan secara terpisah an tara cakupan produk yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas. Wajib Pajak mendapatkan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1. Berdasarkan informasi tersebut maka persentase kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan tahun ke 6 adalah: NBF QQQ. CONTOH RUMUS PENGHITUNGANKOMPENSASIKERUGIANWAJIB PAJAK YANG MENDAPATFASILITASTAMBAHAN JANGKA WAKTU KOMPENSASIKERUGIAN - 536- jdih.kemenkeu.go.id
— 536 of 642 —
2025 2026 2027 2028 2029 2030 5 5 5** 5** 5** 5** b. Nilai aktiva pengganti lebih rendah daripada nilai aktiva yang diganti PT Z mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2024 dengan nilai penanaman modal sebesar Rp120.000.000.000. Pada tahun pajak 2025 PT Z mulai berproduksi secara komersial dengan nilai realisasi sebesar Rp 100.000.000.000. Pada tahun pajak 2027 PT Z mengganti aktiva A senilai Rp 30.000.000.000 dengan aktiva B senilai 40.000.000.000 (lebih tinggi dari nilai aktiva A). Pengurang penghasilan neto PT Z (dalam miliar) ) Pengurang penghasilan neto sebesar 30% menggunakan dasar nilai total dengan aktiva baru (nilai setelah penggantian) sebesar Rp80. 000.000.000. 2025 2026 2027 2028 2029 2030 5 5 4 4* 4* 4* 2. Dalam hal penggantian aktiva dilakukan setelah 8MB a. Nilai aktiva pengganti lebih rendah daripada nilai aktiva yang diganti PT Y mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2024 dengan nilai penanaman modal sebesar Rp120.000.000.000. Pada tahun 2025, PT Y mulai berproduksi komersial dengan nilai realisasi sebesar Rp 100.000.000.000. Pada tahun pajak 2027, PT Y mengganti aktiva A senilai Rp 30.000.000.000 dengan aktiva B senilai 10.000.000.000 (lebih rendah dari nilai aktiva A). Pengurang penghasilan neto PT Y (dalam miliar) Pengurang penghasilan neto sebesar 30% menggunakan dasar nilai realisasi pada saat mulai berproduksi komersial yaitu Rp120.000.000.000 I~030 I ~029 I 028 I027 I 026 I025 1. Dalam hal penggantian aktiva dilakukan sebelum 8MB PT X mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2024 dengan nilai penanaman modal sebesar Rp100.000.000.000. Pada tahun pajak 2024 PT X mengganti aktiva A senilai Rp 30.000.000.000 dengan aktiva B senilai 50.000.000.000 (lebih besar dari nilai aktiva A), sehingga nilai realisasi pada saat mulai berproduksi secara komersial (tahun pajak 2025) sebesar Rp 120.000.000.000. Pengurang penghasilan neto PT X (dalam miliar) RRR. CONTOHPENGHITUNGANNILAIPENGURANGPENGHA8ILANNETO DALAMHALTERJADI PENGGANTIANAKTIVA - 537- jdih.kemenkeu.go.id
— 537 of 642 —
**) Pengurang penghasilan neto sebesar 30% menggunakan dasar nilai total dengan aktiva lama (nilai sebelum penggantian) sebesar Rp 100. 000. 000. 000. - 538- jdih.kemenkeu.go.id
— 538 of 642 —
- Catatan: PT Y belum dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto pada tahun pajak 20XX. Fasilitas dapat dimanfaatkan pada tahun pajak saatjumlah rata-rata tenaga kerja minimal 300. 2380 _____________ = 297,5 (Kurang dari 300) 8 Jumlah TKI bulan Mei s.d. Des Jumlah Bulan sejak 5MB Jumlah Rata-rata: Contoh 2: PT Y memasuki Saat Mulai Berproduksi secara komersial pada bulan Mei Tahun Pajak 20XX dan mempunyai tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas dengan rincian sebagai berikut: Catatan: PT X dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto pada tahun pajak 20XX. 3600 _______________________ = 300 12 Jumlah TKI bulan Jan s.d. Des Jumlah Bulan Jumlah Rata-rata: Contoh 1: PT X pada Tahun Pajak 20XX mempunyai tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas dengan rincian sebagai berikut: SSS. CONTOH PERHITUNGAN RATA-RATATENAGA KERJA INDONESIA DALAMSUATUTAHUNPAJAK - 539 - jdih.kemenkeu.go.id
— 539 of 642 —
- Contoh 2: PT Y telah menyampaikan permohonan dan telah mendapatkan pemberitahuan kesesuaian melalui ass. PT Y melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 5 tahun mulai dari tahun 2024 hingga 2028. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rp 100.000.000,00. Karena total tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 lebih kecil daripada 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas (40% x Rp600.000.000,00), maka di Tahun Pajak 2029 PT X berhak memanfaatkan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00. 390.000.000,00 Rp 600.000.000,00 (210.000.000,00) Rp Rp 1.000.000.000,00 (400.000.000,00) Rp Rp Penghasilan Bruto Biaya Non-Penelitian dan Pengembangan Penghasilan (Rugi) Neto Sebelum Fasilitas Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Penghasilan Kena Pajak Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 dapat dibebankan sejak Tahun Pajak diperolehnya Paten. PT X di Tahun Pajak 2029 memiliki laporan fiskal sebagai berikut: Rp 210.000.000,00 420.000.000,00 Rp 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 20.000.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto (50% x Rp420.000.000,00) Di tahun 2028, kegiatan litbang telah diselesaikan dan didaftarkan untuk memperoleh Paten di kantor Paten Indonesia, dengan tambahan biaya pendaftaran Paten sebesar Rp20.000.000,00. Di tahun 2029, PT X memperoleh Paten dari kantor Paten Indonesia. Dengan diperolehnya Paten tersebut, PT X berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% dari akumulasi biaya litbang selama 4 (empat) Tahun Pajak terakhir sejak Tahun Pajak 2028 (saat pendaftaran Paten), sebagai berikut: Biaya Litbang Tahun 2025 Biaya Litbang Tahun 2026 Biaya Litbang Tahun 2027 Biaya Litbang Tahun 2028 Biaya Pengurusan Paten Tahun 2028 Akumulasi Biaya Litbang yang Berhak Mendapat Fasilitas atas Pendaftaran Paten Contoh 1: PT X telah menyampaikan permohonan dan telah mendapatkan pemberitahuan kesesuaian melalui ass. PT X kemudian melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 4 tahun mulai dari tahun 2025 hingga 2028. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rp100.000.000,00. Selama tahun 2025 hingga 2028 PT X berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riil, yaitu sebesar Rp100.000.000,00 tiap tahunnya. TTT. CONTOH PENGHITUNGANBESARAN TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO DAN PEMBEBANAN TAMBAHAN PENGURANGANPENGHASILANATAS KEGIATANPENELITIANDAN PENGEMBANGAN - 540- jdih.kemenkeu.go.id
— 540 of 642 —
- Contoh 3: PT Z telah menyampaikan permohonan dan te1ah mendapatkan pemberitahuan kesesuaian me1alui OSS. PT Z melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 5 (lima) tahun mulai dari tahun 2024 hingga 2028. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rp100.000.000,00. Se1ama tahun 2024 hingga 2028 PT Z berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riilnya, yaitu sebesar Rp100.000.000,00 tiap tahunnya. Di tahun 2030, PT Y tidak dapat menggunakan seluruh tam bah an pengurangan penghasilan bruto karen a harus memenuhi ketentuan batasan pemanfaatan tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas. PT Y hanya berhak memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar Rp120.000.000,00 (40% x Rp300.000.000,00). Selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang tidak termanfaatkan sebesar Rp90.000.000,00 (Rp210.000.000,00- Rp120.000.000,00) dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. 180.000.000,00 Rp (120.000.000,00) Rp PT Y di tahun 2030 memiliki laporan fiskal sebagai berikut: Penghasilan Bruto Rp 1.000.000.000,00 Biaya Non-Pene1itian dan Pengembangan Rp (700.000.000,00) Penghasilan (Rugi)Neto Sebe1um Fasilitas Rp 300.000.000,00 Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Maksimal (40% x Rp300.000.000,00) Penghasilan Kena Pajak Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto (50% x Rp420.000.000,00) Rp 210.000.000,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 dapat dibebankan sejak Tahun Pajak diperolehnya Paten. 420.000.000,00 Rp 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 20.000.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Dengan diperolehnya Paten di tahun 2030, PT Y berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% dari akumulasi biaya litbang selama 5 Tahun Pajak terakhir sejak tahun 2029 (Tahun saat pendaftaran Paten) sebagai berikut: Biaya Litbang Tahun 2025 Biaya Litbang Tahun 2026 Biaya Litbang Tahun 2027 Biaya Litbang Tahun 2028 Biaya Pengurusan Paten Tahun 2029 Akumulasi Biaya Litbang yang Berhak Mendapat Fasilitas atas Pendaftaran Paten Selama tahun 2024 hingga 2028 PT Y berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riil, yaitu sebesar Rp100.000.000,00 tiap tahunnya. Di tahun 2029, kegiatan litbang didaftarkan me1alui kantor Paten Indonesia dengan mengeluarkan biaya pendaftaran Paten sebesar Rp20.000.000,00. Di tahun 2030, PT Y memperoleh Paten dari kantor Paten Indonesia. - 541 - jdih.kemenkeu.go.id
— 541 of 642 —
~ - 250.000.000,00 Rp 500.000.000,00 Rp 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto atas Perolehan Hak Paten (50% x Rp500.000.000,00) Dengan diperolehnya Paten di tahun 2029, PT. Z berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan brute di tahun 2029 sebesar 50% dari akumulasi biaya litbang selama 5 Tahun Pajak terakhir sejak komersialisasi (karena komersialisasi terjadi lebih dahulu, maka akumulasi biaya litbang dihitung untuk 5 tahun terakhir sejak komersialisasi dilakukan) yaitu sebagai berikut: Biaya Litbang Tahun 2024 Biaya Litbang Tahun 2025 Biaya Litbang Tahun 2026 Biaya Litbang Tahun 2027 Biaya Litbang Tahun 2028 Akumulasi Biaya Litbang yang Berhak Mendapat Fasilitas atas Pendaftaran Paten Di tahun 2028, PT Z tidak dapat menggunakan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto karena harus memenuhi ketentuan batasan pemanfaatan tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas. PT Z hanya berhak memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar Rp240.000.000,00 (40% x Rp600.000.000,00). Selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang tidak termanfaatkan sebesar Rp260. 000.000,00 (Rp500.000.000,00 Rp240.000.000,00) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak- Tahun Pajak berikutnya. Di tahun 2028 PT Z mendaftarkan litbang nya ke kantor Paten Indonesia, dan mendapatkan Paten di tahun 2029 dengan mengeluarkan biaya pengurusan pendaftaran paten sebesar Rp20.000.000,00 di tahun 2026. Rp 360.000.000,00 (240.000.000,00) Rp Rp 600.000.000,00 1.000.000.000,00 (400.000.000,00) Rp Rp Penghasilan bruto Biaya Non-Perielitian dan Pengembangan Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas Tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal (40% x Rp600.000.000,00) Penghasilan Kena Pajak PT Z di tahun 2028 memiliki laporan fiskal sebagai berikut: 500.000.000,00 Biaya Litbang tahun 2024 Rp 100.000.000,00 Biaya Litbang tahun 2025 Rp 100.000.000,00 Biaya Litbang tahun 2026 Rp 100.000.000,00 Biaya Litbang tahun 2027 Rp 100.000.000,00 Biaya Litbang tahun 2028 _R.J.:_p 1”—0_0:…:. …:..0…:..0…:..0..:…:.0 Biaya Litbang yang mendapat fasilitas Rp 500.000.000,00 Tambahan pengurangan penghasilan bruto 100% x Rp500.000.000,00 : Rp Di tahun 2028, kegiatan litbang telah diselesaikan dan di tahun yang sarna PT Z mulai melakukan komersialisasi atas hasil kegiatan litbangnya. Maka saat komersialisasi produk barunya, PT Z berhak mendapat tambahan pengurangan di tahun 2028 sebesar 100% dari akumulasi biaya litbang 5 (lima) tahun terakhir sebesar: - 542- jdih.kemenkeu.go.id
— 542 of 642 —
PT Z tidak dapat menggunakan se1uruh tambahan pengurangan penghasilan bruto karena harus memenuhi ketentuan batasan pemanfaatan tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas. PT Z hanya berhak memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp320.000.000,00 (40% x Rp800.000.000,00). Se1isih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang tidak termanfaatkan di tahun 2029 sebesar Rp190.000.000,00 (Rp510.000.000,00 Rp320.000.000,00) dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. 480.000.000,00 Rp Penghasilan Kena Pajak (320.000.000,00) Rp Penghasilan (Rugi) Neto Sebe1um Fasilitas Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto maksimal (40% x Rp800.000.000,00) 800.000.000,00 Rp 1.200.000.000,00 (400.000.000,00) Rp Rp Penghasilan bruto Biaya Non-Pene1itian dan Pengembangan PT Z di tahun 2029 memiliki laporan fiskal sebagai berikut: Rp 510.000.000,00 Rp (240.000.000,00) Rp 250.000.000,00 Rp 750.000.000,00 Rp 500.000.000,00 - 543- Dengan diperolehnya hak paten tersebut, maka hak tambahan pengurangan penghasilan bruto di tahun 2029 sebesar: Tambahan pengurangan penghasilan bruto karena komersialisasi (100% x Rp500.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto karena hak Paten (50% x Rp500.000.000,00) Total tambahan pengurangan penghasilan bruto Tambahan pengurangan penghasilan bruto telah dimanfaatkan di tahun 2028 Sisa tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dimanfaatkan mulai tahun 2029 jdih.kemenkeu.go.id
— 543 of 642 —
- Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. MS terdaftar, Mr. MS dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia terhitung sejak tanggal2 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028. Atas penghasilan bunga obligasi dari Malaysia, Mr. MS tidak dapat memanfaatkan P3B Indonesia dan Malaysia sejak diterbitkannya surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Apabila Mr. MS memanfaatkan P3B atas penghasilan bunga tersebut di tahun 2025, Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia untuk Tahun Pajak 2025. Apabila permohonan Mr. MS tidak disetujui, Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dari luar Indonesia. Contoh 2: Mr. AB merupakan warga negara Jepang. Pada tanggal 2 Januari 2018, Mr. AB menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dengan perusahaan konstruksi PT. DEF di Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai manajer pengembangan bisnis (kode ISCOjKBJI: 1223). Mr. AB telah terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat Mr. MS merupakan seorang dosen biofisika asal Amerika Serikat. Pada tanggal 2 Januari 2025, Mr. MS datang ke Indonesia dan mengajar selama 6 (enam) bulan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) internasional di Indonesia dalam rangka membantu persiapan lomba olimpiade fisika internasional. Pada tanggal 1 Juli 2025, Mr. MS menandatangani kontrak menjadi dosen biofisika di Universitas ABC di Indonesia selama 4 (empat) tahun. Mr. MS telah berniat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari. Mr. MS mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak di KPPyang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2025. Untuk Tahun Pajak 2025, Mr. MS memperoleh penghasilan dari 3 (tiga) sumber penghasilan, yaitu: a. penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai guru fisika di SMA internasional (kode ISCOjKBJI: 2320), yang tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; b. penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai dosen biofisika (kode ISCOjKBJI: 2310) di Universitas ABC, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan c. penghasilan bunga obligasi perusahaan swasta dari Malaysia. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025, Mr. MS telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. MS diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) Peraturan Menteri ini. Contoh 1: UUU. CONTOH PENGHITUNGAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYAATAS PENGHASILANYANG DITERIMAATAU DIPEROLEH DARIINDONESIA - 544- jdih.kemenkeu.go.id
— 544 of 642 —
- tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2018. Setelah kontrak berakhir, Mr. AB kembali ke Jepang dan menetap di sana. Mr. ABkembali ke Indonesia setelah menandatangani kontrak kerja yang baru dengan PT. DEF untukjabatan yang baru yaitu kepala proyek ahli teknik lapangan (kode ISCOjKBJI: 2142) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. Untuk contoh di atas, Mr. AB memperoleh penghasilan dari 2 (dua) sumber penghasilan, yaitu: a. penghasilan sebagai manajer pengembangan bisnis PT. DEF (kode ISCOjKBJI: 1223), tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan b. penghasilan sebagai kepala proyek ahli teknik lapangan PT. DEF (kode ISCOjKBJI: 2142), yang termasuk dalam posjabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Terhitung sejak tanggal 1 April 2020, Mr. AB te1ah memenuhi kriteria sebagai WNAdengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. AB diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal446 ayat (1) Peraturan Menteri ini. Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. AB terdaftar, Mr. AB: a. untuk Tahun Pajak 2020: 1) periode 1 April s.d. 1 November 2020, dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dari luar Indonesia; 2) periode 2 November s.d. 31 Desember 2020, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia; b. Tahun Pajak 2021 : 1 Januari s.d. 31 Desember 2021 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia; c. Tahun Pajak 2022: 1 Januari s.d. 31 Desember 2022 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Hal ini karena jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 ayat (2) dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021; d. Tahun Pajak 2023: 1 Januari s.d. 31 Maret 2023 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. - 545- jdih.kemenkeu.go.id
— 545 of 642 —
- Ketentuan ketentuan investasi dan penyampaian laporan investasi Tuan A untuk dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagai berikut: 1. Tuan A wajib melakukan investasi di Indonesia paling lamb at pada akhir bulan Maret tahun 2026. Dalam hal Tuan A melakukan investasi melewati akhir bulan Maret 2026, dividen yang diterima menjadi terutang Pajak Penghasilan sejak saat Dividen diterima atau diperoleh Tuan A. 2. Jangka waktu investasi Tuan A paling singkat selama 3 Tahun Pajak, dimulai sejak tanggal 3 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. 3. Tuan A wajib menyampaikan laporan realisasi investasi untuk periode: a) pertama, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2026 (periode 3 November 2025 s.d. 31 Desember 2025); b) kedua, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2027 (periode 1 Januari 2026 s.d. 31 Desember 2026); c) ketiga, paling lamb at pada akhir bulan Maret tahun 2028 (periode 1 Januari 2027 s.d. 31 Desember 2027). Dalam hal Tuan A tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi investasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3, dividen yang diterima menjadi terutang Pajak Penghasilan sejak saat Dividen diterima atau diperoleh Tuan A. Tuan A memiliki 100% (seratus persen) saham PTXYZ.Pada tahun 2024, PT XYZ membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pada tanggal 3 November 2025 PT XYZ membagikan Dividen 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak. Dividen sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) akan diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2026. Atas Dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang: a. wajib melakukan investasi sesuai dengan kriteria dan investasi, serta jangka waktu investasi; dan b. wajib menyampaikan laporan realisasi investasi. vw. CONTOHPENYAMPAIAN LAPORANREALISASIINVESTASI - 546- jdih.kemenkeu.go.id
— 546 of 642 —
- Pengusaha Kena Pajak EFG baru menerima dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas perolehan Jasa Kena Pajak tertanggal 8 Agustus 2025 dari PKP HIJ pada tanggal 15 Desember 2025. Perolehan Jasa Kena Pajak tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak EFG. Pengusaha Kena Pajak EFG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025, September 2025, dan Oktober 2025. Pengusaha Kena Pajak EFG belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2025. Pengusaha Kena Pajak EFG belum membebankan Pajak Masukan sebagai biaya dan tidak menambahkan (mengapitalisasikan) dalam harga perolehan Jasa Kena Pajak. Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tertangga18 Agustus 2025 tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran oleh Pengusaha Kena Pajak EFG melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025, September 2025, atau Oktober 2025, atau melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2025. WWW.CONTOH PENGKREDITANPAJAK MASUKANPADA MASA PAJAK YANGTIDAKSAMA - 547- jdih.kemenkeu.go.id
— 547 of 642 —
- Tuan G telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama SUB. Tuan G me1akukan pembelian barang elektronik dari PT H dan PT H membuat Faktur Pajak pada tanggal 17 Desember 2025 dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan Tuan G. Berdasarkan contoh di atas, Tuan G se1aku pembeli Barang Kena Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembe1i berupa nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan Tuan G sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. xxx. CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERCANTUM DALAM FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT DENGAN MENCANTUMKANIDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK ORANG PRIBADI SELAKU PEMBELI BARANG KENA PAJAK ATAU PENERIMA JASA KENA PAJAK BERUPA NAMA, ALAMAT,DAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN - 548- jdih.kemenkeu.go.id
— 548 of 642 —
- Penghitungan Pajak Masukan atas penyerahan garmen sebe1um PT IJK dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu: Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut: (Rpl0.000.000.000,00 x 12%) = Rp1.200.000.000,00 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan: (Rp1.200.000.000,00 x 80%) = Rp960.000.000,00 - Jumlah Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar = Rp240.000.000,00 Pada tanggal 18 Februari 2027, Kantor Pelayanan Pajak Pratama OPQ melakukan pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap PT IJK untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak menemukan data bahwa penyerahan garmen oleh PT IJK untuk periode sejak PT IJK seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakyaitu tanggall Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). PT IJK merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan garmen. PT IJK terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 31 Januari 2023 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama OPQ. Periode tahun buku yang digunakan PT IJK yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Selama tahun 2023, PT IJK membukukan total peredaran bruto sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) sehingga PT IJK belum wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam tahun buku berjalan 2024, PT IJK membukukan total peredaran bruto me1ebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratusjuta rupiah) yangjatuh pada tanggal 7 Mei 2024, sehingga PT IJK seharusnya me1aporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lamb at tanggal 31 Desember 2024. PT IJK baru me1aporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pe1ayanan Pajak Pratama OPQ dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 20 Oktober 2025 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak Pratama OPQ menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal PT IJK dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggall Januari 2026. Dengan demikian, atas penyerahan garmen untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai. YYY. CONTOHPENGKREDITANPAJAKMASUKANSEBELUMPENGUSAHA DIKUKUHKANSEBAGAIPENGUSAHAKENAPAJAK - 549 - jdih.kemenkeu.go.id
— 549 of 642 —
Contoh 2: PT M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor. PT M telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2017. Kantor Pelayanan Pajak Pratama TUV, tempat PT M terdaftar, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT Matas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025 di bulan Oktober 2026. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, pemeriksa pajak menemukan Faktur Pajak dengan identitas pembeli atas nama PT M pada Masa Pajak Juli 2025, tetapi belum pernah dilaporkan oleh PT M sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak. Oleh karena itu, pemeriksa pajak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang ditemukan tersebut sebagai Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PT L memberitahukan Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2025 kepada pemeriksa pajak dengan menyampaikan dokumen bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Faktur Pajak dimaksud pada tanggal 27 Oktober 2026. Ketetapan pajak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya PQR pada tanggal 30 November 2026. Berdasarkan hal tersebut, Pajak Masukan yang diberitahukan oleh PT L tidak dapat dikreditkan karena Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT L sebelum PT L memberitahukan Faktur Pajak dimaksud. Contoh 1: PT L merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri manufaktur otomotif. PT L telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2016. Pada bulan Agustus 2026, Kantor Pelayanan Pajak Madya PQR melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT L atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT L pada tanggal20 Oktober 2026. ZZZ. CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBERITAHUKAN DANjATAU DITEMUKANPADAWAKTUDILAKUKANPEMERIKSAAN - 550- jdih.kemenkeu.go.id
— 550 of 642 —
- PT N merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan mainan. PT N telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2023. Dalam melakukan usahanya, PT N diwajibkan membayar royalti kepada 0 Ltd. yang berlokasi di Negara Jepang. Royalti tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha PT N. Berdasarkan kontrak antara PT N dan 0 Ltd., pembayaran royalti dilakukan setiap bulan paling lamb at tanggal 5 (lima). Pada tanggal 5 November 2025, PT N melakukan pembayaran royalti, tetapi belum melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut. Pada tanggal 20 Agustus 2026, Kantor Pelayanan Pajak Pratama XYZmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud yang belum dipungut dan disetor sebesar Rpl.180.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta rupiah) yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rpl.OOO.OOO.OOO,OO(satu miliar rupiah) dan sanksi administratif sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). PT N menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan tidak melakukan upaya hukum atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud. PT N melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 7 September 2026 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 10 November 2026 sebesar Rp680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah). Berdasarkan contoh di atas, PT N telah melakukan pe1unasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 10 November 2026 sehingga pokok pajak sebesar Rpl.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah) dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak November 2026 atau pada Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Desember 2026, Januari 2027, atau Februari 2027. AAAA.CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN YANG DITAGIH DENGANPENERBITANKETETAPANPAJAK - 551 - jdih.kemenkeu.go.id
— 551 of 642 —
Seluruh provinsi di Indonesia Seluruh provinsi di Indonesia Pembuatan makanan sereal Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Semua cakupan produk yang Se1uruh provmsi di termasuk dalam KBLI ini Indonesia Seluruh provmsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta Se1uruh provmsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta 10510 10320 Industri Makanan Sereal Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim Pengolahan Buah- buahan Industri Industri Pengolahan dan 10299 Udang breaded Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Industri Pembekuan Biota Air 10293 Semua jenis crustacea Lainnya Semua jenis Mollusca U beku Industri Pengolahan dan 10222 Pengawetan Udang dalam Kaleng 8. 7. 6. 5. 4. Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLI ini Indonesia, kecuali DKI Jakarta 3. Semua jerus ikan (pisces), Seluruh provmsi di kecuali hiu Indonesia, kecuali Semua jenis crustacea DKI Jakarta Semua jenis Mollusca Ikan kaleng dan cooked loin (tuna atau cakalang kaleng) Industri Pengolahan dan 10221 Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam Kaleng 2. Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLI ini Indonesia Industri Berbasis Daging Lumatan 10216 dan Surimi 10615 dan dan 1. BBBB.BIDANG USAHA TERTENTU PADA DAERAH TERTENTU DENGAN PERSYARATANTERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITASPENGURANGANPENGHASILANNETO - 552 - jdih.kemenkeu.go.id
— 552 of 642 —
Seluruh provmsi di Indonesia Seluruh provinsi di Indonesia Industri Pakaian Jadi Rajutan 14301 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) 14111 dari Tekstil Industri Batik 13134 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLIini Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLIini Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLIini Indonesia Semua cakupan produk yang Seluruh provmsi di termasuk dalam KBLIini Indonesia Semua cakupan produk yang Seluruh provmsi di termasuk dalam KBLIini Indonesia Semua cakupan produk yang Seluruh provmsi di termasuk dalam KBLIini Indonesia Seluruh provmsi di Indonesia Benang dari kapas, polyester, nylon, acrylic, spandex, dan/ atau rayon, serta 15121 15112 Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi Industri Penyamakan Kulit Industri Pakaian J adi (Konveksi) 14112 dari Kulit 9. 8. 7. 6. 5. 4. 13112 Seluruh provmsi di Indonesia Seluruh prOVInSI di Indonesia kecuali DKIJakarta Seluruh provinsi di Indonesia Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLIini Kopi bubuk, kopi sangrai, kopi ekstrak, kopi instan, dan atau sari ko Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLIini 10773 10761 10732 Industri Produk Masak dari Industri Pengolahan Kopi 2. 1. Industri Makanan dari Cokelat dan Gula o. Seluruh prOVInSI di Indonesia Pembuatan biskuit Pembuatan wafer 10710 Industri Produk Roti dan Kue 9. - 553- jdih.kemenkeu.go.id
— 553 of 642 —
- Terintegrasi dengan industri bubur kertas / pulp (KBLI 17011); dan Satu lokasi dengan industri pulpnya Se1uruh provinsi di - Indonesia, kecuali Banten, DKIJakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak - termasuk Kabupaten di Pulau Madura) Se1uruh provinsi di Indonesia, kecuali DKIJakarta Se1uruh provinsi di Indonesia Se1uruh provinsi di Indonesia Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLIini Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLIini Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLIini Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLIini Industri Kertas Tissue 17021 Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang 15202 Industri Sepatu Olahraga Industri Kemasan dan Kotak dari 17022 Semua cakupan produk yang Se1uruh provinsi di Kertas dan Karton termasuk dalam KBLIini Indonesia, kecuali DKIJakarta 15201 provmsr Indonesia Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLIini - 554- 17091 Kaki untuk uan Sehari -hari jdih.kemenkeu.go.id
— 554 of 642 —
Industri Barang dari Plastik untuk 22210 Semua cakupan produk yang Seluruh prOVInSI di Bangunan termasuk dalam KBLIini Indonesia Barang GaHan Bukan 23990 Pembuatan aspal karet Seluruh provinsi di YTDL Indonesia dari 25933 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLIini Indonesia Industri paku, mur dan baut 25952 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLIini Indonesia Industri peralatan dapur dari 25992 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di cookware termasuk dalam KBLIini Indonesia Barat, Tengah, Selatan, Timur, Utara, 22199 Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Kalimantan Kalimantan Kalimantan Kalimantan Sarung tangan karet sintetis dan/ atau sarung tangan karet alam Industri Barang Dari Karet Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) - 555- jdih.kemenkeu.go.id
— 555 of 642 —
Industri Mesin Pertanian dan 28210 Perakitan traktor pertanian Kehutanan Seluruh provmsi di Indonesia Kompresor untuk Refrigerator dan AC Cold Storage Industri Pompa Lainnya, 28130 Kompresor, Kran, dan Klepj Katup Se1uruh provinsi di Indonesia 27530 Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLIini Indonesia 27510 Kulkas danj atau mesin cuci Se1uruh provinsi di Indonesia 27120 Semua cakupan produk yang Se1uruh provmsi di termasuk dalam KBLIini Indonesia 27113 Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus iRectifien dan Pengontrol Melakukan alih teknologi transformator Seluruh provinsi di tegangan 70KV- Indonesia Industri dengan 500KV 26490 Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya Pembuatan konsol video game Se1uruh provinsi di Pembuatan aktif Indonesia 26420 Pemutar CD, VCDjDVD, blu- Se1uruh provmsi di ray danj atau kombinasinya, Indonesia Head unit mobil (radio dan televisi yang dipasang dalam Industri Peralatan Perekam, Penerima dan Pengganda Audio dan Video, bukan Industri Televisi 26410 danjatau Industri Televisi Perakitan Televisi Semua jenis televisi layar Seluruh provmsi di datar (flat panel display), Indonesia tidak termasuk televisi CRT provmsi Indonesia Industri Perlengkapan Komputer - 556- jdih.kemenkeu.go.id
— 556 of 642 —
~. - Seluruh provinsi di Indonesia Seluruh provinsi di Indonesia Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLIini Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLIini Semua cakupan produk yang Seluruh provinsi di termasuk dalam KBLIini Indonesia 32402 32112 31002 Industri Mainan Anak-anak Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu Semua cakupan produk yang Seluruh provmsi di termasuk dalam KBLIini Indonesia 31001 Industri Furnitur dari Kayu Pembuatan mesin penggilingan padi (RiceMilling - 557- jdih.kemenkeu.go.id
— 557 of 642 —
… a. Bahan Farmasi b. Farmasi untuk Manusia c. Obat Tradisional d. Kosmetik e. Alat Kesehatan dan Laboratorium f. Implan Tulang dan Gigi g. Industri Fitofarmaka h. Industri Ekstrak Bahan Alami a. Pertanian dan/ atau Pengolahan Padi b. Pertanian dan/ atau Pengolahan Jagung c. Pertanian dan/ atau Pengolahan Kedelai d. Perkebunan dan Zatau Pengolahan Buah- buahan e. Perkebunan darr/atau Pengolahan Sayur- sayuran f. Pembibitan dan Budidaya Sapi g. Pembibitan dan Budidaya Ayam h. Perikanan dan Sumberdaya Hayati Perairan Lainnya 1. Pengolahan Susu J. Aromatik/ Bahan Penyegar k. Pengolahan dan/ atau Pengawetan Daging dan Daging Unggas 1. Pengolahan Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani m. Pembuatan Tepung dan Pati n. Pembuatan Pemanis o. Pembuatan Roti, Kue dan Biskuit p. Pengolahan Kakao, Cokelat dan/ atau Kembang Gula q. Pembuatan Makaroni, Bihun, Mie, dan Produk Sejenisnya r. Pembuatan Bumbu-bumbuan dan Produk Masak Lainnya s. Pengolahan Kopi, Teh, dan Herbal t. Pengolahan Minuman u. Pembuatan Produk Makanan Lainnya dan Makanan Siap Saji v. Penggilingan dan Pengolahan Biji-bijian, dan Sere1ia w. Penggilingan dan Pengolahan Kacang- kacangan x. Penggilingan dan Pengolahan Umbi-umbian y. Pengolahan Ke1apa z. Pangan Darurat aa. Pengolahan Sagu bb. Pengolahan Cengkeh dan Tembakau TEMA PANGAN FOKUS FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT KESEHATAN 1 2 NO CCCC. DAFTAR FOKUS DAN TEMA KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGANPRIORITASYANGDAPATDIBERIKANFASILITAS - 558- jdih.kemenkeu.go.id
— 558 of 642 —
- 3 TEKSTIL, KULIT,ALAS a. Pembuatan Serat Sintetis dan Serat Alam KAKI,DANANEKA b. Pembuatan Kain dan Bahan Baku APD c. Technical Textile d. Garmen dan Fashion e. Proses Pengolahan Kulit dan Pembuatan Alas Kaki f. Furnitur dan / atau Barang Lainnya dari Kayu g. Ban Pesawat dan Vulkanisir Ban Pesawat h. Ban Off The Road Diameter di Atas 27 Inci i. Benang Karet J. Floating FenderIBarang Karet Infrastruktur Transportasi k. Plastik Film Kemasan Pengganti Multilayer Plastik 1. Plastik Kemasan Food Grade dengan Bahan Daur Ulang m. Pembuatan Alat Musik Bukan Tradisional n. Pembuatan Alat Olahraga o. Furnitur dan./ atau Barang dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya 4 ALATTRANSPORTASI a. Kendaraan Bermotor dan Iatau Komponennya b. Kereta Api dan./ atau Komponennya c. Kapal dan./ atau Komponennya d. Pesawat Udara dan Zatau Komponennya e. Kendaraan Listrik darr/ atau Komponennya f. Kendaraan Multiguna Pedesaan (Alat Mekanis Multiguna Pedesaarr/ AMMDES) g. Wing in Ground Craft 5 ELEKTRONlKADAN a. Elektronika TELEMATlKAI b. Komputer atau Laptop INFORMATIONAND c. Peralatan Komunikasi COMMUNICATIONS d. Kartu Cerdas (Smart Card) TECHNOLOGY(ICT) e. Komponen Elektronika f. Komponen Peralatan Komunikasi g. Lampu h. Software (Operating System dan Program Aplikasi) i. Drone 6 ENERGI a. Pembangkitan Tenaga Listrik b. Energi Baru dan Terbarukan c. Pengolahan Limbah ’ Sampah untuk Energi d. Baterai e. Alat Kelistrikan f. Enhanced OilRecovery (EOR) 7 BARANGMODAL, a. Mesin dan I atau Komponennya KOMPONEN, DAN b. Perlengkapan dan Bahan Penolong BAHANPENOLONG c. Biodegradable I Smart Packaging 8 AGROINDUSTRI a. Perkebunan dan I atau Pengolahan Kelapa Sawit b. Perkebunan dan I atau Pengolahan Tebu c. Oleofood d. Oleokimia e. Kemurgi f. Pakan Hewan g. Pulp darr/ atau Kertas h. Pencetakan i. Pengolahan Minyak Atsiri j. Pengolahan Karet Hulu 9 LOGAMDASARDAN a. Besi dan Baja Dasar BAHANGALIAN b. Logam Dasar Bukan Besi BUKANLOGAM c. Logam Mulia, Logam Tanah Jarang (Rare Earth), dan Bahan Bakar Nuklir d. Bahan Galian Non Logam e. Mineral - 559 - jdih.kemenkeu.go.id
— 559 of 642 —
- f. Fly Ash Bottom Ash 10 KIMIADASAR a. Petrokimia BERBASIS MIGAS b. Kimia Organik DAN BATUBARA c. Pupuk d. Resin Sintetik dan Bahan Plastik e. Karet Alam dan Sin tetik f. Barang Kimia Lainnya g. Pestisida h. Gasifikasi Batu bara 11 PERTAHANANDAN a. Pesawat Udara Tanpa Awak KEAMANAN b. Roket c. Radar d. GPS dan Image Sensing e. Sistem Cyber Security - 560- jdih.kemenkeu.go.id
— 560 of 642 —
- No. Kode ISCO jKBJI Pos Jabatan 1. 2113 Ahli Kimia 2. 2114 Ahli Geologi dan Geofisika 3. 2131 Ahli Biologi, Botani, Zoologi dan ybdi 4. 2133 Ahli Perlindungan Lingkungan 5. 2141 Ahli Teknik Industri dan Produksi 6. 2142 Ahli Teknik Sipil 7. 2143 Ahli Teknik Lingkungan 8. 2144 Ahli Teknik Mekanika 9. 2145 Ahli Teknik Kimia 10. 2146 Ahli Teknik Pertambangan, Metalurgi, ybdi 11. 2149 Ahli Teknik ytdl 12. 2151 Ahli Teknik Listrik 13. 2152 Ahli Teknik Elektronik 14. 2153 Ahli Teknik Te1ekomunikasi 15. 2163 Perancang Produk dan Pakaian Jadi 16. 2164 Perencanan Tata Kota dan Lalu Lintas 17. 2166 Perancang Grafis dan multimedia 18. 2310 Dosen di Universitas 19. 2511 Analis Sistem 20. 2512 Pengembang Perangkat Lunak 21. 2513 Pengembang Web dan Multimedia 22. 2514 Pemrograman Aplikasi 23. 3121 Supervisor Pertambangan 24. 3139 Teknisi Proses Kontrol ytdl 25. 3155 Teknisi Perangkat Elektronik Keselamatan Lalu Lintas Udara DDDD.POS JABATAN TERTENTU UNTUK WARGA NEGARA ASING DENGAN KEAHLIANTERTENTU - 561 - jdih.kemenkeu.go.id
— 561 of 642 —
3307.10.00 17 3306.10 13 3306.10.10 14 3306.10.90 15 3306.20.00 16 3306.90.00 33.07 2 3304.10.00 3 3304.30.00 4 3304.91.00 3304.99 5 3304.99.20 6 3304.99.30 7 3304.99.90 33.05 3305.10 8 3305.10.10 9 3305.10.90 10 3305.20.00 11 3305.30.00 12 3305.90.00 33.06 1 Parfum dan cairan pewangi. Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencokiat kulit; preparat manikur atau pedikur. - Preparat rias bibir - Preparat manikur dan pedikur - Lain-lain: - - Bubuk, dipadatkan maupun tidak - - Lain-lain: - - - Preparat anti jerawat - - - Krim dan losion lainnya untuk wajah atau kulit - - - Lain-lain Preparat digunakan untuk rambut. - Sampo: - - Mengandung khasiat anti jamur - - Lain-lain - Preparat pengeriting atau pelurus rambut secara permanen - Lakrambut - Lain-lain Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk penguat gigi buatan; benang untuk pembersih sela gigi (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran. - Pasta gigi : - - Bubuk dan pasta untuk dental profilaksis - - Lain-lain - Benang pembersih sela gigi (dental floss) - Lain-lain Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci at au termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian at au mengandung desinfektan maupun tidak. - Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur atau sesudah mencukur 3303.00.00 33.04 No Pos Tarif Uraian Barang HS Code 1. DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN) EEEE. DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN), IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 7,5% (TUJUH SETENGAH PERSEN), IMPOR BARANG BERUPA KEDELAI, GANDUM, DAN TEPUNG TERIGU YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 0,5% (NOL KOMA LIMA PERSEN), DAN DAFTAR EKSPOR KOMODITAS TAMBANG BATUBARA, MINERAL LOGAM DAN MINERAL BUKAN LOGAM YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 - 562 - jdih.kemenkeu.go.id
— 562 of 642 —
- 3922.10.11 3922.10.19 3922.10.90 3922.20.00 32 33 34 35 3922.10 3702.54.90 39.22 31 3702.54 3401.11.40 3401.11.50 37.02 29 30 3401.11 3307.41 20 3307.41.10 21 3307.41.90 3307.49 22 3307.49.10 23 3307.49.90 3307.90 24 3307.90.10 25 3307.90.30 26 3307.90.40 27 3307.90.50 28 3307.90.90 34.01 - - - Sabun mengandung obat termasuk sabun desinfektan - - - Sabun lainnya termasuk sabun mandi Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak ins tan dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari. - Film lainnya, untuk fotografi berwarna (polikrom) : - - Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 30 m, selain untuk slide: - - - Lain-lain Bak mandi, bak mandi dengan pancuran, bak cuci, wastafel, bidet, mangkuk, tempat duduk dan penutup kloset, tangki air penyiram dan perlengkapan saniter semacam itu, dari plastik. - Bak mandi, bak mandi dengan pancuran, bak cud dan wastafel: - - Bak mandi : - - - Bathtubs mempunyai ruang interior kotak atau oblong - - - Lain-lain - - Lain-lain - Tempat duduk dan penutup kloset - - Preparat “Agarbatti” dan bau-bauan lainnya yang dibakar : - - - Bubuk wewangian (dupal dari j enis yang digunakan selama ritual keagamaan - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Preparat pewangi ruangan mengandung desinfektan maupun tidak - - - Lain-lain - Lain-lain: - - Preparat rias binatang - - Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik - - Wewangian atau kosmetik lainnya, termasuk preparat perontok bulu - - Larutan lensa kontak atau mata buatan - - Lain-lain Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Sabun dan produk serta preparat aktif permukaan organik, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, dan kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen: - - Untuk keperluan toilet (termasuk produk mengandung obat) - Deodoran dan antiperspirant - Garam pewangi dan preparat lainnya untuk mandi - Preparat pewangi atau penghilang bau ruangan, termasuk preparat bau-bauan yang digunakan selama ritual keagamaan 3307.20.00 3307.30.00 18 19 - 563- jdih.kemenkeu.go.id
— 563 of 642 —
- Perangkat bangunan dari plastik, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Reservoir, tangki, tahang dan tempat simpan semacam itu, dengan kapasitas melebihi 300 I - Daun pintu, daun jende1a dan bingkainya serta ambang bawah pintu - Penutup, kerai gulung (termasuk kerai gulung Venesia) dan barang semacam itu serta bagiannya - Lain-lain Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14. - Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt) : - - Sarung tangan; celemek; celemek dada bayi - - Lain-lain - Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya - Lain-lain : - - Pengapung untuk jaring penangkap ikan - - Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, serta bagian-bagiannya - - Barang industri : - - - Lain-lain - - Tempat makanan unggas - - Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik-manik; tali sepatu : - - - Tasbih Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt), untuk segala keperluan, dari karet divulkanisasi selain karet keras. - Lain-lain : - - Pakaian se1am (wet suit) Barang lain dari karet divulkanisasi selain karet keras. - Dari karet seluler : - - Lapisan untuk pakaian atau aksesoris pakaian - - Ubin lantai dan ubin din ding - - Lain-lain - Lain-lain: - - Penutup lantai dan mat: - - - Mat - - - Ubin - - - Lain-lain - - Penghapus : - - - Tip penghapus - - - Lain-lain - - Barang lain yang dapat dipompa Saddlery dan harness untuk semua macam binatang (termasuk tali kekang, kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup sadel, tas sadel, jaket anjing dan sejenisnya), dari berbagai bahan. - 564- 4016.91 4016.91.10 4016.91.20 4016.91.90 4016.92 4016.92.10 4016.92.90 4016.95.00 4201.00.00 4015.90 4015.90.20 40.16 4016.10 4016.10.10 4016.10.20 4016.10.90 3926.90.82 40.15 3926.90.59 3926.90.60 3926.90 3926.90.10 3926.90.20 3926.20.10 3926.20.90 3926.30.00 3926.20 3925.90.00 39.26 3925.30.00 3925.20.00 3925.10.00 39.25 55 56 57 58 52 53 54 49 50 51 48 47 45 46 43 44 40 41 42 39 38 37 36 jdih.kemenkeu.go.id
— 564 of 642 —
… 63 4202.91.11 64 4202.91.19 65 4202.91.90 42.03 66 4203.10.00 4203.21 67 4203.21.10 68 4203.21.90 4203.29 69 4203.29.10 70 4203.29.90 71 4203.30.00 72 4203.40.00 43.03 73 4303.10.00 4303.90 74 4303.90.90 57.01 5701.10 75 5701.10.90 4202.91 4202.31.00 62 4202.21.00 61 4202.11.90 60 Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi at au dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut atau dengan kertas. - Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semaeam Itu : - - Dengan permukaan luar dari kulit samak, dari kulit komposisi: - - - Koper atau tas kantor dengan ukuran maksimal 56 em x 45 emx25 em - - - Lain-lain - Tas tangan, dengan tali bahu maupun tidak, termasuk yang tanpa gagang: - - Dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit komposisi - Barang darijenis yang biasa dibawa dalam saku atau dalam tas tangan: - - Dengan permukaan luar dari kulit samak, atau dari kulit komposisi - Lain-lain : - - Dengan permukaan luar dari kulit samak atau dari kulit komposisi: - - - Tas olahraga : - - - - Tas bowling - - - - Lain-lain - - - Lain-lain Pakaian dan aksesori pakaian, dari kulit samak at au dari kulit komposisi. - Pakaian - Sarung tangan, mitten dan mitt: - - Diraneang khusus untuk digunakan dalam olahraga: - - - Sarung tangan baseball dan softball - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Sarung tangan pelindung kerja - - - Lain-lain - Ikat pinggang dan bandolier - Aksesori pakaian lainnya Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu. - Pakaian dan aksesori pakaian - Lain-lain : - - Lain-lain Karpet dan penutup lantai tekstillainnya, disimpul, sudah jadi maupun belum. - Dari wol atau bulu hewan halus : - - Lain-lain 4202.11.10 59 4202.11 42.02 - 565- jdih.kemenkeu.go.id
— 565 of 642 —
95 6401.92 6401.92.10 6401.92.90 6401.99 6401.99.10 93 94 6401.10.00 92 6113.00.10 64.01 91 5705.00.99 61.13 90 5702.41 79 5702.41.90 5702.49 80 5702.49.91 81 5702.49.99 5702.91 82 5702.91.90 5702.99 83 5702.99.91 84 5702.99.99 57.03 5703.10 85 5703.10.30 86 5703.10.90 5703.90 87 5703.90.92 88 5703.90.93 89 5703.90.99 57.05 5702.10.00 78 5701.90.99 57.02 77 - Dari bahan tekstillainnya : - - Dari kapas : - - Dari serat jute - - Lain-lain: - - - Lain-lain Karpet dan penutup lantai tekstillainnya, tenunan, tidak berumbai at au tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum, termasuk “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan yang semacam itu. - “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacam itu - Lainnya, dengan konstruksi bulu, sudah jadi : - - Dari wol atau bulu hewan halus : - - - Lain-lain - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Lain-lain: - - - - Babut untuk sembahyang - - - - Lain-lain - Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, sudah jadi : - - Dari wol atau bulu hewan halus : - - - Lain-lain - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Lain-lain: - - - - Babut untuk sembahyang - - - - Lain-lain Karpet dan penutup lantai tekstillainnya (termasuk turf), berumbai, sudah jadi maupun belum. - Dari wol atau bulu hewan halus : - - Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 - - Lain-lain - Dari bahan tekstil lainnya : - - Lain-lain: - - - Babut untuk sembahyang - - - Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02,87.03 atau 87.04 - - - Lain-lain Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi maupun belum. - Lain-lain : - - Lain-lain Garmen, dibuat dari kain rajutan atau kaitan dari pos 59.03, 59.06 at au 59.07. - Pakaian selam Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet at au dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu. - Alas kaki dilengkapi pelindurigjari dari logam - Alas kaki lainnya : - - Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut : - - - Dilengkapi pelindungjari dari bukan logam - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Menutupi lutut 5701.90.20 76 5701.90 - 566- jdih.kemenkeu.go.id
— 566 of 642 —
.., 96 6401.99.90 - - - Lain-lain 64.02 Alas kaki lainnya dengan solluar dan bagian atas dari karet at au plastik. - Alas kaki olahraga : 97 6402.12.00 - - Bot ski, alas kaki ski untuk 1intas alam dan bot papan 1uncur salju 6402.19 - - Lain-lain : 98 6402.19.10 - - - Alas kaki gu1at 99 6402.19.90 - - - Lain-lain 100 6402.20.00 - Alas kaki dengan tali pengikat atau tali ku1it diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk - Alas kaki 1ainnya : 6402.91 - - Menutupi mata kaki : 101 6402.91.10 - - - Sepatu se1am - - - Lain-lain: 102 6402.91.91 - - - - Di1engkapi pelindung jari dari logam 103 6402.91.92 - - - - Di1engkapi pe1indung jari dari bukan logam 104 6402.91.99 - - - - Lain-lain 6402.99 - - Lain-lain: 105 6402.99.10 - - - Di1engkapi pelindung j ari dari logam 106 6402.99.20 - - - Di1engkapi pe1indungjari dari bukan logam 107 6402.99.90 - - - Lain-lain 64.03 Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak at au kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit samak. - Alas kaki olahraga : 108 6403.12.00 - - Bot ski, alas kaki untuk 1intas alam dan Bot papan 1uncur salju 6403.19 - - Lain-lain: 109 6403.19.10 - - - Di1engkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya 110 6403.19.20 - - - Bot pengendara; sepatu bowling 111 6403.19.30 - - - Alas kaki untuk gu1at, angkat beban atau gimnastik 112 6403.19.90 - - - Lain-lain 113 6403.20.00 - Alas kaki dengan sol 1uar dari ku1it samak, dan bagian atasnya terdiri atas pengikat dari ku1it samak yang menyi1ang punggung kaki dan sekelilingjempol 114 6403.40.00 - Alas kaki lainnya, dilengkapi pelindung jari dari logam - Alas kaki lainnya dengan solluar dari kulit : 115 6403.51.00 - - Menutupi mata kaki 6403.59 - - Lain-lain : 116 6403.59.10 - - - Sepatu bowling 117 6403.59.90 - - - Lain-lain - Alas kaki lainnya : 6403.91 - - Menutupi mata kaki : 118 6403.91.10 - - - Alas kaki yang dibuat dengan dasar atau platform dari kayu, tidak memiliki sol dalam atau pelindungjari dari logam 119 6403.91.20 - - - Bot pengendara 120 6403.91.30 - - - Lain-lain, dilengkapi pelindung jari dari bukan logam 121 6403.91.90 - - - Lain-lain 6403.99 - - Lain-lain: 122 6403.99.10 - - - Alas kaki yang dibuat dengan dasar atau platform dari kayu, tidak memiliki sol dalam atau pelindung jari dari logam 123 6403.99.20 - - - Sepatu bowling 124 6403.99.30 - - - Lain-lain, dilengkapi pelindung jari dari bukan logam 125 6403.99.90 - - - Lain-lain - 567- jdih.kemenkeu.go.id
— 567 of 642 —
Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari bahan tekstil. - Alas kaki dengan solluar dari karet atau plastik : - - Alas kaki olahraga; sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, sepatu latihan dan sejenisnya : - - - Dilengkapi dengan spike, cleat atau sejenisnya - - - Alas kaki untuk gulat, angkat beban atau gimnastik - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Dilengkapi pelindung j ari - - - Lain-lain - Alas kaki dengan sol luar dari kulit samak atau kulit komposisi Alas kaki lainnya. - Dengan bagian atasnya dari kulit samak atau kulit komposisi - Dengan bagian atasnya dari bahan tekstil - Lain-lain Tutup kepala lainnya, diberi garis atau dirapikan pinggirannya maupun tidak. - Tutu p kepala pengaman : - - Helm untuk pengendara sepeda motor - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dari karet atau dari plastic Batu monumen dan batu ban gun an dikerjakan (kecuali batu sabak) dan barang terbuat dari padanya, selain barang dari pos 68.01; kubus mosaik dan sejenisnya, dari batu alam (termasuk batu sabak), dengan alas maupun tidak; butiran, kepingan dan bubuk dengan wama artifisial dari batu alam (termasuk batu sabak). - Ubin, kubus dan barang semacam itu, empat persegi panjang maupun tidak (termasuk bujur sangkar), yang permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 em; butiran dengan warna artifisial, serpihan dan bubuk - Batu monumen atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat dari padanya, dipotong atau digergaji secara sederhana, dengan permukaan datar atau rata: - - Marmer, travertine dan alabaster - - Granit - - Batu lainnya : - - - Batu calcareous lainnya - - - Lain-lain - Lain-lain : - - Marmer, travertine dan alabaster: - - - Marmer - - - Lain-lain - - Batu calcareous lainnya - - Granit : - - - Lembaran tebal dipoles - - - Lain-lain - - Batu lainnya Bak cuci, wastafel, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, tangki air pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan saniter semacam itu dari keramik. - Dari porselin atau keramik cina - 568- 149 6910.10.00 6802.91 143 6802.91.10 144 6802.91.90 145 6802.92.00 6802.93 146 6802.93.10 147 6802.93.90 148 6802.99.00 69.10 139 6802.21.00 140 6802.23.00 6802.29 141 6802.29.10 142 6802.29.90 138 6802.10.00 6404.11 126 6404.11.10 127 6404.11.20 128 6404.11.90 6404.19 129 6404.19.10 130 6404.19.90 131 6404.20.00 64.05 132 6405.10.00 133 6405.20.00 134 6405.90.00 65.06 6506.10 135 6506.10.10 136 6506.10.90 137 6506.91.00 68.02 64.04 jdih.kemenkeu.go.id
— 568 of 642 —
- Lain-lain Patung dan barang keramik ornamentallainnya - Dari porselin atau keramik dna: - - Lain-lain - Lain-lain : - - Lain-lain Barang kaca dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, toilet, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu (selain yang disebut dalam pos 70.10 atau 70.18). - Gelas minum stemware, selain keramik kaca: - - Dari kristal timbal - Gelas minum lainnya, selain keramik kaca: - - Dari kristal timbal - Barang kaca dari jenis yang digunakan untuk meja (selain gelas minum) atau keperluan dapur selain keramik kaca : - - Dari kristal timbal - Barang kaca lainnya : - - Dari kristal timbal Barang hasil tempaan pandai emas atau pandai perak dan bagiannya, dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia. - Dari logam mulia, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak : - - Dari logam mulia lainnya, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak - Dari logam tidak mulia dipalut dengan logam mulia Barang lainnya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia. - Katalis dalam bentuk kasa kawat atau anyaman kisi, dari platina - Lain-lain : - - Dari emas atau perak - - Dari logam yang dipalut dengan emas atau perak - - Lain-lain Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia at au batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) . - Dari mu tiara alam atau budidaya - Dari batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi) ‘rungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa Iistrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau baja. - Peralatan masak dan piring pemanas : - - Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya - - Lain-lain, termasuk peralatan dengan bahan bakar padat : - - - Dengan bahan bakar padat - - - Lain-lain - Peralatan lainnya : - - Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya - - Lain-lain, termasuk peralatan dengan bahan bakar padat 169 7321.89.00 168 7321.81.00 7321.19 166 7321.19.10 167 7321.19.90 165 7321.11.00 73.21 163 7116.10.00 164 7116.20.00 7115.90 160 7115.90.10 161 7115.90.20 162 7115.90.90 71.16 159 7115.10.00 158 7114.20.00 71.15 157 7114.19.00 156 7013.91.00 71.14 155 7013.41.00 154 7013.33.00 153 7013.22.00 6913.10 151 6913.10.90 6913.90 152 6913.90.90 70.13 150 6910.90.00 - 569 - jdih.kemenkeu.go.id
— 569 of 642 —
8415.10 180 8415.10.20 181 8415.10.30 8415.20 182 8415.20.10 183 8415.20.90 84.18 84.15 179 8414.70.21 174 8414.60.11 175 8414.60.19 176 8414.60.91 177 8414.60.99 8414.70 178 8414.70.11 173 8414.51.10 8414.60 84.14 8413.81 172 8413.81.13 171 8413.70.91 170 8413.70.42 8413.70 84.13 Pompa untuk cairan, dilengkapi dengan alat ukur maupun tidak; elevator cairan. - Pompa sentrifugallainnya : - - Pompa air lainnya, dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam : - - - Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm, dioperasikan seeara elektrik - - Lain-lain: - - - Dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200 mm - Pompa lainnya; elevator eairan : - - Pompa: - - - Pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam, dioperasikan seeara elektrik Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak; kabinet pengaman biologis kedap gas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak. - Kipas : - - Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W : - - - Kipas meja dan kipas angin kotak - Hood yang memiliki sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 em: - - Dilengkapi dengan saringan : - - - Kabinet laminar airflow - - - Lain-lain - - Tidak dilengkapi dengan saringan : - - - Coeok untuk keperluan industri - - - Lain-lain - Kabinet pengaman biologis kedap gas : - - Dilengkapi dengan saringan : - - - Memiliki hood dengan sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 em - - Tidak dilengkapi dengan saringan : - - - Memiliki hood dengan sisi horizontal maksimum tidak melebihi 120 em Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin terse but yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah. - Tipe yang diraneang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau “sistem terpisah” : - - Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 21,10 kW - - Dengan kapasitas pendinginan melebihi 21,10 kW tetapi tidak melebihi 26,38 kW - Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor: - - Dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW - - Lain-lain Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin at au pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. 8414.51 - 570- jdih.kemenkeu.go.id
— 570 of 642 —
1- 197 8422.11.00 8419.11 195 8419. 11.10 8419.19 196 8419. 19.10 84.22 8418.69 193 8418.69.10 194 8418.69.30 84.19 192 8418.50.99 191 8418.50.19 184 8418.10.31 185 8418.10.32 186 8418.10.91 187 8418.10.99 8418.21 188 8418.21.10 189 8418.21.90 190 8418.29.00 8418.50 - Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik : - - Pemanas air instan dengan gas : - - - Tipe rumah tangga - - Lain-lain : - - - Tipe rumah tangga Mesin pencuci piring; mesin untuk membersihkan atau mengeringkan botol atau kemasan lainnya; mesin untuk mengisi, menutup, menyegel atau memasang label pada botol, kaleng, kotak, kantong at au kemasan lainnya; mesin untuk menutup dengan selaput pada botol, guci, tabung dan kemasan semacam itu; mesin pengepak atau pembungkus lainnya (termasuk mesin pembungkus heatshrink); mesin untuk mengaerasi minuman. - Mesin pencuci piring : - - Dari tipe rumah tangga - - Lain-lain: - - - Pendingin minuman - - - Dispenser air dingin Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tanur, oven dan perlengkapan lain-nya dari pos 85.14), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instant at au pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan Iistrik. - Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya : - - Dilengkapi dengan hanya pintu luar terpisah : - - - Tipe rumah tangga, dengan kapasitas tidak melebihi 230 I - - - Tipe rumah tangga, dengan kapasitas melebihi 230 I - - Lain-lain: - - - Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 I - - - Lain-lain - Lemari pendingin, tipe rumah tangga : - - Tipe kompresi : - - - Dengan kapasitas tidak melebihi 230 I - - - Lain-lain - - Lain-lain - Perabotan lainnya (peti, kabinet, etalase, peti pajang dan sejenisnya) untuk menyimpan dan display, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin atau pembeku : - - Konter display, peti pajang dan sejenisnya, dilengkapi dengan perlengkapan pendingin, dengan kapasitas melebihi 200 I: - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Lain-lain - Perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya; pompa panas 8418.10 - 571 - jdih.kemenkeu.go.id
— 571 of 642 —
— 211 8516.10.19 210 8516.10.11 8516.10 200 8471.30.20 201 8471.30.90 85.06 8506.10 202 8506.10.11 203 8506.10.91 204 8506.10.99 205 8506.50.00 8506.80 206 8506.80.30 207 8506.80.90 85.10 208 8510.20.00 209 8510.30.00 85.16 - Pemanas air instan atau pemanas air dengan temp at penyimpanan dan pemanas celup, listrik : - - Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan : - - - Dispenser air yang hanya dilengkapi dengan pemanas air, untuk keperluan rumah tangga - - - Lain-lain Mesin cuci tipe rumah tangga at au binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan. - Mesin, dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi) , mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum; mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil. - Mesin pengering : - - Dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci at au termasuk dalam pos lainnya. - Mesin pengolah data otomatis digital portabel, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display: - - Laptop termasuk notebook dan subnotebook - - Lain-lain Sel primer dan baterai primer. - Mangan dioksida : - - Mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 em” : - - - Zinc-carbon - - Lain-lain: - - - Zinc-carbon - - - Lain-lain - Litium - Sel primer dan baterai primer lainnya : - - Mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 em” - - Lain-lain Alat cukur, alat pangkas rambut dan peralatan penghilang rambut, dengan motor listrik terpasang. - Alat pangkas rambut - Peralatan penghilang rambut Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata ram but elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termallainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. 8471.30 199 8451.21.00 84.71 198 8450.20.00 84.51 84.50 - 572 - jdih.kemenkeu.go.id
— 572 of 642 —
- Aparatus pemanas ruangan listrik dan aparatus pemanas tanah listrik : - - Radiator pemanas tempat penyimpanan - - Lain-lain - Microwave oven Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar , at au data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel at au tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28. - Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya: - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel - - Smartphone - - Telepon lainnya untukjaringan seluler atau untukjaringan tanpa kabellainnya - - Lain-lain Aparatus untuk perekam atau reproduksi suara. - Aparatus lainnya : - - Menggunakan magnet, media optik atau semi konduktor : - - - Compact disc player - - - Lain-lain : - - - - Lain-lain Aparatus perekam atau pereproduksi video, digabung dengan video tuner maupun tidak. - Tipe pita magnetik : - - Lain-lain - Lain-lain : - - Laser disc player : - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Lain-lain Aparatus transmisi untuk penyiaran radio at au televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. - Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video: - - Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini : - - - Lain-lain - - Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini: - - - Lain-lain - - Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini : - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Lain-lain Aparatus penerima untuk penyiaran radio, dikombinasi maupun tidak, dalam rumah yang sama, dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara atau penunjuk waktu. - 573 - 8525.81 224 8525.81.90 8525.82 225 8525.82.90 8525.83 226 8525.83.90 8525.89 227 8525.89.90 85.27 215 8517.11.00 216 8517.13.00 217 8517.14.00 218 8517.18.00 85.19 8519.81 219 8519.81.30 220 8519.81.99 85.21 8521.10 221 8521.10.90 8521.90 222 8521.90.19 223 8521.90.99 85.25 212 8516.21.00 213 8516.29.00 214 8516.50.00 85.17 jdih.kemenkeu.go.id
— 573 of 642 —
- Penerima siaran radio dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar : - - Aparatus lainnya dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara : - - - Portabel - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Portabel - - - Lain-lain - Penerima siaran radio tidak dapat dioperasikan tanpa sumber tenaga dari luar, dari jenis yang digunakan dalam kendaraan bermotor : - - Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara : - - - Memiliki kemampuan untuk menerima dan dekode sinyal sistem data radio digital - - - Lain-lain - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara : - - - Portabel - - - Lain-lain - - Tidak dikombinasikan dengan aparatus perekam atau pereproduksi suara tetapi dikombinasikan dengan penunjuk waktu: - - - Dioperasikan dengan tenaga listrik - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Dioperasikan dengan tenaga listrik - - - Lain-lain Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio at au aparatus perekam at au pereproduksi suara atau video, maupun tidak. - Monitor tabung sinar katoda : - - Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 - - Lain-lain : - - - Berwarna - Monitor lainnya : - - Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 - - Lain-lain: - - - Berwarna - Proyektor : - - Dapat secara langsung dihubungkan ke dan dirancang untuk digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 - - Lain-lain: - - - Mempunyai kemampuan memproyeksikan pada layar dengan ukuran diagonal 300 inci atau lebih - - - Lain-lain - 574 - 241 8528.42.00 8528.49 242 8528.49.10 243 8528.52.00 8528.59 244 8528.59.10 245 8528.62.00 8528.69 246 8528.69.10 247 8528.69.90 8527.21 232 8527.21.10 233 8527.21.90 234 8527.29.00 8527.91 235 8527.91.10 236 8527.91.90 8527.92 237 8527.92.20 238 8527.92.90 8527.99 239 8527.99.20 240 8527.99.90 85.28 228 8527.13.10 229 8527.13.90 8527.19 230 8527.19.20 231 8527.19.90 8527.13 jdih.kemenkeu.go.id
— 574 of 642 —
- Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak : 8528.72 - - Lain-lain, berwarna : 248 8528.72.10 - - - Dioperasikan dengan baterai - - - Lain-lain : 249 8528.72.91 - - - - Tabung sinar katoda 250 8528.72.92 - - - - Liquid crystal devices (LCD),light-emitting diode (LED) dan tipe panellayar datar lainnya 251 8528.72.99 - - - - Lain-lain 85.39 Lampu filamen atau lampu discharge listrik, termasuk unit lampu sealed beam dan lampu ultra violet atau infra merah; lampu busur; sumber cahaya light-emitting diode (LED). - Lampu filamen lainnya, tidak termasuk lampu ultra-violet atau infra-merah : 8539.21 - - Tungsten halogen : 252 8539.21.40 - - - Bola lampu reflektor lainnya 253 8539.21.90 - - - Lain-lain 8539.22 - - Lain-lain, dengan daya tidak melebihi 200 W dan untuk voltase melebihi 100 volt : - - - Bola lampu reflektor lainnya : 254 8539.22.31 - - - - Dari jenis yang digunakan pada pencahayaan dekoratif, dengan daya tidak melebihi 60 W 255 8539.22.32 - - - - Dari jenis yang digunakan pada pencahayaan dekoratif, dengan daya melebihi 60 W 256 8539.22.33 - - - - Lain-lain, untuk penerangan rumah tangga 257 8539.22.39 - - - - Lain-lain - - - Lain-lain : 258 8539.22.91 - - - - Dari jenis yang digunakan pada pencahayaan dekoratif, dengan daya tidak melebihi 60 W 259 8539.22.93 - - - - Lain-lain, untuk penerangan rumah tangga 260 8539.22.99 - - - - Lain-lain - Lampu tabung, selain lampu ultra-violet: 8539.31 - - Fluoresen, katoda pijar : 261 8539.31.20 - - - Lain-lain, tabung lurus untuk lampu fluoresen 262 8539.31.30 - - - Lampu fluoresen kompak swaballast 263 8539.31.90 - - - Lain-lain - Sumber cahaya light-emitting diode (LED): 8539.52 - - Lampu light-emitting diode (LED): 264 8539.52.10 - - - Dilengkapi dengan dasar tipe sekrup 265 8539.52.90 - - - Lain-lain 87.01 Traktor (selain traktor dari pos 87.09). 8701.10 - Traktor berporos tunggal : - - Dengan tenaga tidak melebihi 22,5 kW, dioperasikan secara elektrik mau pun tidak: 266 8701.10.11 - - - Untuk keperluan pertanian - - Lain-lain: 267 8701.10.91 - - - Untuk keperluan pertanian 87.03 Mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos 87.02), termasuk station wagon dan mobil balap. 8703.10 - Kendaraan dirancang secara khusus untuk perjalanan di atas salju; mobil golf dan kendaraan semacam itu : 268 8703.10.10 - - Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu - 575- jdih.kemenkeu.go.id
— 575 of 642 —
269 8703.10.90 - - Lain-lain - Kendaraan lainnya, hanya dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api : 8703.21 - - Dengan kapasitas silinder tidak me1ebihi 1.000 cc : - - - Lain-lain: 270 8703.21.41 - - - - Gokart 271 8703.21.42 - - - - All-Terrain Vehicles (ATV) 272 8703.21.43 - - - - Ambulan 273 8703.21.44 - - - - Karavan 274 8703.21.45 - - - - Sedan - - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van) : 275 8703.21.51 - - - - - Berpenggerak empat roda 276 8703.21.59 - - - - - Lain-lain - - - - Lain-lain: 277 8703.21.91 - - - - - Kendaraan roda tiga 278 8703.21.99 - - - - - Lain-lain 8703.22 - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc : - - - Lain-lain: 279 8703.22.41 - - - - Gokart 280 8703.22.42 - - - - All-Terrain Vehicles (ATV) 281 8703.22.43 - - - - Ambulan 282 8703.22.44 - - - - Mobiljenazah 283 8703.22.45 - - - - Van tahanan 284 8703.22.46 - - - - Karavan 285 8703.22.47 - - - - Sedan - - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van) : 286 8703.22.51 - - - - - Berpenggerak empat roda 287 8703.22.59 - - - - - Lain-lain 288 8703.22.90 - - - - Lain-lain 8703.23 - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc : - - - Lain-lain : 289 8703.23.51 - - - - Ambulan 290 8703.23.52 - - - - Mobiljenazah 291 8703.23.53 - - - - Van tahanan 292 8703.23.54 - - - - Karavan - - - - Sedan : 293 8703.23.55 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 294 8703.23.56 - - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 1.800 cc tetapi tidak me1ebihi 2.000 cc 295 8703.23.57 - - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 2.000 cc tetapi tidak me1ebihi 2.500 cc 296 8703.23.58 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc - - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda : 297 8703.23.61 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 298 8703.23.62 - - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 299 8703.23.63 - - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 2.000 cc tetapi tidak me1ebihi 2.500 cc - 576- jdih.kemenkeu.go.id
— 576 of 642 —
300 8703.23.64 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc - - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda : 301 8703.23.65 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 302 8703.23.66 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 303 8703.23.67 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 304 8703.23.68 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc - - - - Lain-lain: 305 8703.23.71 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 306 8703.23.72 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 307 8703.23.73 - - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 308 8703.23.74 - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc 8703.24 - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc : - - - Lain-lain : 309 8703.24.41 - - - - Ambulan 310 8703.24.42 - - - - Mobiljenazah 311 8703.24.43 - - - - Van tahanan 312 8703.24.44 - - - - Karavan - - - - Sedan : 313 8703.24.45 - - - - - Berpenggerak empat roda 314 8703.24.49 - - - - - Lain-lain - - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van) : 315 8703.24.51 - - - - - Berpenggerak empat roda 316 8703.24.59 - - - - - Lain-lain - - - - Lain-lain: 317 8703.24.61 - - - - - Berpenggerak empat roda 318 8703.24.69 - - - - - Lain-lain - Kendaraan lainnya, hanya dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) : 8703.31 - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.500 cc : - - - Lain-lain : 319 8703.31.41 - - - - Gokart 320 8703.31.42 - - - - All-Terrain Vehicles (ATV) 321 8703.31.43 - - - - Ambulan 322 8703.31.44 - - - - Mobiljenazah 323 8703.31.45 - - - - Van tahanan 324 8703.31.46 - - - - Karavan 325 8703.31.47 - - - - Sedan - - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van) : 326 8703.31.51 - - - - - Berpenggerak empat roda 327 8703.31.59 - - - - - Lain-lain - - - - Lain-lain: 328 8703.31.91 - - - - - Kendaraan roda tiga 329 8703.31.99 - - - - - Lain-lain 8703.32 - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc : - - - Lain-lain : - 577- jdih.kemenkeu.go.id
— 577 of 642 —
” - - - - Ambulan - - - - Mobiljenazah - - - - Van tahanan - - - - Karavan - - - - Sedan : - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda : - - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda : - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - - - - Lain-lain: - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc : - - - Lain-lain : - - - - Ambulan - - - - Mobiljenazah - - - - Van tahanan - - - - Karavan - - - - Sedan : - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak me1ebihi 3.000 cc - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda : - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda - - - - Lain-lain - Kendaraan lainnya, dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak, selain dari kendaraan yang dapat diisi tenaganya dengan menghubungkannya ke sumber tenaga listrik eksternal : - - Lain-lain : - - - Gokart - - - All-Terrain Vehicles {ATV): - 578- 356 8703.40.31 355 8703.33.90 8703.40 353 8703.33.72 354 8703.33.80 352 8703.33.71 340 8703.32.74 341 8703.32.75 342 8703.32.76 343 8703.32.81 344 8703.32.82 345 8703.32.83 8703.33 346 8703.33.51 347 8703.33.52 348 8703.33.53 349 8703.33.54 350 8703.33.61 351 8703.33.62 339 8703.32.73 338 8703.32.72 337 8703.32.71 330 8703.32.51 331 8703.32.52 332 8703.32.53 333 8703.32.54 334 8703.32.61 335 8703.32.62 336 8703.32.63 jdih.kemenkeu.go.id
— 578 of 642 —
~ - - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc - - - Ambulan : - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Lain-lain - - - Mobiljenazah : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Van tahanan : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Karavan : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - - - Sedan : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, berpenggerak empat roda - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, bukan berpenggerak empat roda - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - 579 - 385 8703.40.71 386 8703.40.72 357 8703.40.32 358 8703.40.33 359 8703.40.34 360 8703.40.35 361 8703.40.36 362 8703.40.41 363 8703.40.42 364 8703.40.43 365 8703.40.44 366 8703.40.45 367 8703.40.46 368 8703.40.47 369 8703.40.51 370 8703.40.52 371 8703.40.53 372 8703.40.54 373 8703.40.55 374 8703.40.56 375 8703.40.57 376 8703.40.58 377 8703.40.61 378 8703.40.62 379 8703.40.63 380 8703.40.64 381 8703.40.65 382 8703.40.66 383 8703.40.67 384 8703.40.68 jdih.kemenkeu.go.id
— 579 of 642 —
-
-
-
- Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Lain-lain: - - - - Dengan kapasitas silinder tidak me1ebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak me1ebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, berpenggerak empat roda - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, bukan berpenggerak empat roda - Kendaraan lainnya, dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak, selain dari kendaraan yang dapat diisi tenaganya dengan menghubungkannya ke sumber tenaga listrik eksternal : - - Lain-lain: - - - Gokart - - - All-Terrain Vehicles (ATV): - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc - - - Ambulan : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc - - - Mobiljenazah : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - 580- 407 8703.50.31 408 8703.50.32 409 8703.50.33 410 8703.50.34 411 8703.50.35 412 8703.50.36 413 8703.50.41 392 8703.40.81 393 8703.40.82 394 8703.40.83 395 8703.40.84 396 8703.40.85 397 8703.40.86 398 8703.40.87 399 8703.40.91 400 8703.40.92 401 8703.40.93 402 8703.40.94 403 8703.40.95 404 8703.40.96 405 8703.40.97 406 8703.40.98 8703.50 391 8703.40.77 390 8703.40.76 389 8703.40.75 388 8703.40.74 387 8703.40.73 jdih.kemenkeu.go.id
-
-
— 580 of 642 —
414 8703.50.42 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 415 8703.50.43 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 416 8703.50.44 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 417 8703.50.45 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 418 8703.50.46 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 419 8703.50.47 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Van tahanan : 420 8703.50.51 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 421 8703.50.52 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 422 8703.50.53 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 423 8703.50.54 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 424 8703.50.55 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc - - - Karavan : 425 8703.50.56 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.500 cc 426 8703.50.57 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 427 8703.50.58 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - - - Sedan : 428 8703.50.61 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 429 8703.50.62 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 430 8703.50.63 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 431 8703.50.64 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 432 8703.50.65 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 433 8703.50.66 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 434 8703.50.67 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda : 435 8703.50.71 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc 436 8703.50.72 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc 437 8703.50.73 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc 438 8703.50.74 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc 439 8703.50.75 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc 440 8703.50.76 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc 441 8703.50.77 - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda : 442 8703.50.81 - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - 581 - jdih.kemenkeu.go.id
— 581 of 642 —
-
-
-
- Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Lain-lain: - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - Kendaraan lainnya, dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak, dapat diisi tenaganya dengan menghubungkannya ke sumber tenaga listrik eksternal : - - Lain-lain: - - - Gokart - - - All-Terrain Vehicles (ATV): - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc - - - Ambulan : - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Lain-lain - - - Mobiljenazah : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Van tahanan : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - 582- 456 8703.60.31 457 8703.60.32 458 8703.60.33 459 8703.60.34 460 8703.60.35 461 8703.60.36 462 8703.60.41 463 8703.60.42 464 8703.60.43 465 8703.60.44 466 8703.60.45 467 8703.60.46 468 8703.60.47 469 8703.60.51 470 8703.60.52 443 8703.50.82 444 8703.50.83 445 8703.50.84 446 8703.50.85 447 8703.50.86 448 8703.50.87 449 8703.50.91 450 8703.50.92 451 8703.50.93 452 8703.50.94 453 8703.50.95 454 8703.50.96 455 8703.50.97 8703.60 jdih.kemenkeu.go.id
-
-
— 582 of 642 —
-
-
-
- Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Karavan : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - - - Sedan : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, berpenggerak empat roda - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, bukan berpenggerak empat roda - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Lain-lain: - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - 583- 492 8703.60.81 493 8703.60.82 494 8703.60.83 495 8703.60.84 496 8703.60.85 497 8703.60.86 498 8703.60.87 499 8703.60.91 485 8703.60.71 486 8703.60.72 487 8703.60.73 488 8703.60.74 489 8703.60.75 490 8703.60.76 491 8703.60.77 471 8703.60.53 472 8703.60.54 473 8703.60.55 474 8703.60.56 475 8703.60.57 476 8703.60.58 477 8703.60.61 478 8703.60.62 479 8703.60.63 480 8703.60.64 481 8703.60.65 482 8703.60.66 483 8703.60.67 484 8703.60.68 jdih.kemenkeu.go.id
-
-
— 583 of 642 —
-
-
-
- Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, berpenggerak empat roda - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, bukan berpenggerak empat roda - Kendaraan lainnya, dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak, dapat diisi tenaganya dengan menghubungkannya ke sumber tenaga listrik eksternal : - - Lain-lain: - - - Gokart - - - All-Terrain Vehicles (ATV): - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc - - - Ambulan : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc - - - Mobiljenazah : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Van tahanan : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc - - - Karavan : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc - 584- 507 8703.70.31 508 8703.70.32 509 8703.70.33 510 8703.70.34 511 8703.70.35 512 8703.70.36 513 8703.70.41 514 8703.70.42 515 8703.70.43 516 8703.70.44 517 8703.70.45 518 8703.70.46 519 8703.70.47 520 8703.70.51 521 8703.70.52 522 8703.70.53 523 8703.70.54 524 8703.70.55 525 8703.70.56 526 8703.70.57 527 8703.70.58 500 8703.60.92 501 8703.60.93 502 8703.60.94 503 8703.60.95 504 8703.60.96 505 8703.60.97 506 8703.60.98 8703.70 jdih.kemenkeu.go.id
-
-
— 584 of 642 —
-
-
-
- Sedan : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 3.000 cc - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), berpenggerak empat roda : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak melebihi 1.500 cc - - ’- - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak melebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van), bukan berpenggerak empat roda : - - - - Dengan kapasitas silinder tidak me1ebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.000 cc tetapi tidak me1ebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak me1ebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak me1ebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 cc tetapi tidak me1ebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 3.000 cc - - - Lain-lain: - - - - Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 1.000 cc tetapi tidak me1ebihi 1.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc tetapi tidak melebihi 1.800 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 cc tetapi tidak me1ebihi 2.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc - - - - Dengan kapasitas silinder me1ebihi 2.500 cc tetapi tidak me1ebihi 3.000 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc - Kendaraan lainnya, hanya dengan motor listrik untuk penggerak : - 585- 542 8703.70.81 543 8703.70.82 544 8703.70.83 545 8703.70.84 546 8703.70.85 547 8703.70.86 548 8703.70.87 549 8703.70.91 550 8703.70.92 551 8703.70.93 552 8703.70.94 553 8703.70.95 554 8703.70.96 555 8703.70.97 8703.80 535 8703.70.71 536 8703.70.72 537 8703.70.73 538 8703.70.74 539 8703.70.75 540 8703.70.76 541 8703.70.77 528 8703.70.61 529 8703.70.62 530 8703.70.63 531 8703.70.64 532 8703.70.65 533 8703.70.66 534 8703.70.67 jdih.kemenkeu.go.id
-
-
— 585 of 642 —
-
-
- Lain-lain: - - - Gokart - - - All-Terrain Vehicles (ATV) - - - Ambulan - - - Mobiljenazah - - - Van tahanan - - - Karavan - - - Sedan - - - Mobillainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van) - - - Lain-lain - Lain-lain : - - Lain-lain: - - - Gokart - - - All-Terrain Vehicles (ATV) - - - Ambulan - - - Mobiljenazah - - - Van tahanan - - - Karavan - - - Sedan - - - Mobil lainnya (termasuk station wagon dan mobil sport, tetapi tidak termasuk van) - - - Lain-lain Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor bantu, dengan atau tanpa kereta samping; kereta sam ping. - Dengan mesin piston pembakaran dalam dengan kapasitas silinder tidak melebihi 50 cc : - - Lain-lain: - - - Moped atau sepeda roda dua bermotor - - - Skuter kaki bertenaga penggerak; pocket motorcycles - - - Sepeda motor dan skuter motor lainnya - - - Lain-lain - Dengan mesin piston pembakaran dalam dengan kapasitas silinder melebihi 50 cc tetapi tidak melebihi 250 cc : - - Lain-lain: - - - Sepeda motor motocross - - - Moped atau sepeda roda dua bermotor - - - Pocket motorcycles - - - Sepeda motor lainnya (dengan atau tanpa kereta samping), termasuk sku ter motor : - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 150 cc tetapi tidak melebihi 200 cc - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 200 cc tetapi tidak melebihi 250 cc - - - - Lain-lain - - - Lain-lain - Dengan mesin piston pembakaran dalam dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc : - - Sepeda motor motocross : - - - Lain-lain - - Lain-lain - Dengan mesin piston pembakaran dalam dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc tetapi tidak melebihi 800 cc : - - Sepeda motor motocross : - 586- 585 8711.30.19 586 8711.30.90 8711.40 583 8711.20.96 584 8711.20.99 8711.30 582 8711.20.95 581 8711.20.94 578 8711.20.91 579 8711.20.92 580 8711.20.93 574 8711.10.92 575 8711.10.94 576 8711.10.95 577 8711.10.99 8711.20 8711.10 556 8703.80.91 557 8703.80.92 558 8703.80.93 559 8703.80.94 560 8703.80.95 561 8703.80.96 562 8703.80.97 563 8703.80.98 564 8703.80.99 8703.90 565 8703.90.91 566 8703.90.92 567 8703.90.93 568 8703.90.94 569 8703.90.95 570 8703.90.96 571 8703.90.97 572 8703.90.98 573 8703.90.99 87.11 jdih.kemenkeu.go.id
-
— 586 of 642 —
-
-
-
- Lain-lain - - Lain-lain - Dengan mesin piston pembakaran dalam dengan kapasitas silinder melebihi 800 cc : - - Lain-lain - Dengan motor listrik untuk penggerak : - - Lain-lain : - - - Skuter kaki; sepeda self-balancing; pocket motorcycles - - - Sepeda motor lainnya - - - Sepeda roda dua, dengan motor listrik bantu tidak melebihi 250 W dan dengan kecepatan maksimum tidak melebihi 25 kmjjam - - - Sepeda roda dua lainnya - - - Lain-lain - Lain-lain : - - Kereta samping - - Lain-lain Yacht dan kendaraan air lainnya untuk pelesir atau olah raga; sampan dan kano. - Perahu yang dapat digembungkan (termasuk lambung kaku yang dapat digembungkan) : - - Dilengkapi atau dirancang untuk dilengkapi dengan motor, berat tanpa muatan (bersih) (tidak termasuk motor) tidak melebihi 100 kg - - Tidak dirancang untuk digunakan dengan motor dan berat tanpa muatan (bersih) tidak melebihi 100 kg - - Lain-lain - Perahu layar, selain dapat digembungkan, dengan atau tanpa motor bantu : - - Dengan panjang tidak melebihi 7,5 m - - Dengan panjang melebihi 7,5 m tetapi tidak melebihi 24 m - - Dengan panjang melebihi 24 m - Perahu motor, selain dapat digembungkan, tidak termasuk perahu motor tempel : - - Dengan panjang tidak me1ebihi 7,5 m - - Dengan panjang melebihi 7,5 m tetapi tidak melebihi 24 m - - Dengan panjang melebihi 24 m - Lain-lain : - - Dengan panjang tidak melebihi 7,5 m - - Lain-lain Kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya. - Lain-lain: - - Lain-lain Kamera fotografi (selain kamera sinematografi); aparatus lampu kilat fotografi dan bola lampu kilat selain lampu tabung dari pos 85.39. - Kamera cetak instan - Kamera lainnya: - - Untuk gulungan film dengan lebar 35 mm : - - - Dengan jendela pembidik melalui lensa (single lens reflex (SLR)) - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Untuk gulungan film dengan lebar kurang dari 35 mm : 611 9006.53.90 9006.59 9006.53 610 9006.53.10 609 9006.40.00 603 8903.31.00 604 8903.32.00 605 8903.33.00 606 8903.93.00 607 8903.99.00 90.04 9004.90 608 9004.90.90 90.06 600 8903.21.00 601 8903.22.00 602 8903.23.00 599 8903.19.00 598 8903.12.00 597 8903.11.00 587 8711.40.19 588 8711.40.90 8711.50 589 8711.50.90 8711.60 590 8711.60.92 591 8711.60.93 592 8711.60.94 593 8711.60.95 594 8711.60.99 8711.90 595 8711.90.40 596 8711.90.90 89.03 - 587- jdih.kemenkeu.go.id
-
-
— 587 of 642 —
-
-
-
- Denganjendela pembidik melalui lensa (single lens reflex (SLR)) - - - - Lain-lain - - - Lain-lain, plotter foto laser atau image setter dengan raster Image processor - - - Lain-lain Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, dengan badan arloji dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia. - Arloji tangan, dioperasikan secara elektrik, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak : - - Hanya dengan display mekanis - - Lain-lain - Arloji tangan lainnya, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak : - - Dengan pu taran otomatis - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dioperasikan secara elektrik - - Lain-lain Jam dengan penggerak jam, tidak termasuk jam dari pos 91.04. - Dioperasikan secara elektrik - Lain-lain Jam panel instrumen dan jam tipe semacam untuk kendaraan darat, kendaraan udara, kendaraan luar angkasa at au kendaraan air. - Untuk kendaraan darat - Lain-lain Jam lainnya. - Beker : - - Dioperasikan secara elektrik - - Lain-lain - Jam dinding : - - Dioperasikan secara elektrik - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dioperasikan secara elektrik : - - - Kronometer kapal - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Kronometer kapal - - - Lain-lain Piano, termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya. - Piano tegak - Grand piano - Lain-lain Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus diperkuat, secara elektrik (misalnya, organ, gitar, akordeon). - Instrumen keyboard, selain akordeon - Lain-lain 637 9207.10.00 638 9207.90.00 634 9201.10.00 635 9201.20.00 636 9201.90.00 92.07 9105.91 630 9105.91.10 631 9105.91.90 9105.99 632 9105.99.10 633 9105.99.90 92.01 628 9105.21.00 629 9105.29.00 626 9105.11.00 627 9105.19.00 624 9104.00.10 625 9104.00.90 91.05 622 9103.10.00 623 9103.90.00 91.04 620 9101.91.00 621 9101.99.00 91.03 618 9101.21.00 619 9101.29.00 616 9101.11.00 617 910 1.19.00 615 9006.59.90 91.01 613 9006.59.19 614 9006.59.30 612 9006.59.11 - 588- jdih.kemenkeu.go.id
-
-
— 588 of 642 —
666 9403.82.00 667 9403.83.00 9403.89 668 9403.89.10 645 9401.52.00 646 9401.53.00 647 9401.59.00 648 9401.61.00 9401.69 649 9401.69.10 650 9401.69.90 651 9401.71.00 9401.79 652 9401.79.10 653 9401.79.90 654 9401.80.00 94.03 655 9403.10.00 9403.20 656 9403.20.10 657 9403.20.90 658 9403.30.00 659 9403.40.00 660 9403.50.00 9403.60 661 9403.60.10 662 9403.60.90 9403.70 663 9403.70.10 664 9403.70.20 665 9403.70.90 643 9401.41.00 644 9401.49.00 641 9401.31.00 642 9401.39.00 640 9401.20.90 639 9401.20.10 - - Dari kayu - - Lain-lain - Tempat duduk dari tanaman beruas, OSler, bambu atau bahan semacam itu : - - Dari bambu - - Dari rotan - - Lain-lain - Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu : - - Diberi lapisan penutup - - Lain-lain: - - - Dengan sandaran dan/ atau dudukan yang terbuat dari rotan - - - Lain-lain - Tempat duduk lainnya, dengan rangka logam : - - Diberi lapisan penutup - - Lain-lain: - - - Dengan sandaran dan/ atau dudukan yang terbuat dari rotan - - - Lain-lain - Tempat duduk lainnya Perabotan lain dan bagiannya. - Perabotan logam dari jenis yang digunakan di kantor - Perabotan logam lainnya : - - Fume cupboard - - Lain-lain - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor - Perabotan kayu dari j enis yang digunakan di dapur - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur - Perabotan kayu lainnya : - - Fume cupboard - - Lain-lain - Perabotan dari plastik : - - Baby walker - - Fume cupboard - - Lain-lain - Perabotan dari bahan lainnya, termasuk tanaman beruas, osier, bambu atau bahan semacam itu : - - Dari bambu - - Dari rotan - - Lain-lain: - - - Fume cupboard Tempat duduk (selain barang yang dimaksud dari pos 94.02), dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dan bagiannya. - Tempat duduk dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor: - - Darijenis yang digunakan untuk kendaraan dari pos 87.02, 87.03 atau 87.04 - - Lain-lain - Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya : - - Dari kayu - - Lain-lain - Tempat duduk selain dari temp at duduk taman atau perlengkapan perkemahan, dapat diubah menjadi tempat tidur 9401.20 94.01 - 589 - jdih.kemenkeu.go.id
— 589 of 642 —
-
-
- Lain-lain - Bagian : - - Dari kayu - - Lain-lain: - - - Lain-lain Alas kasur; barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal, eiderdown, bantalan kursi, pouffe dan bantal) dilengkapi dengan pegas atau diisi atau dilengkapi bagian dalamnya dengan berbagai bahan atau dengan karet at au plastik seluler, disarungi maupun tidak. - Alas kasur - Kasur: - - Dari karet atau plastik seluler, disarungi maupun tidak : - - - Dari karet seluler, disarungi maupun tidak - - - Dari plastik seluler, disarungi maupun tidak - - Dari bahan lainnya : - - - Kasur pegas - - - Lain-lain, tipe hiperthermia/bipothermia - - - Lain-lain - Kantong tidur - Selimut tebal, penutup temp at tidur, eiderdown dan duvet (comforter) - Lain-lain Luminer dan alat kelengkapan penerangan termasuk searchlight dan lampu sorot serta bagiannya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; tanda iluminasi, papan nama iluminasi dan sejenisnya, mempunyai sumber cahaya permanen, dan bagiannya yang tidak dirinci at au termasuk dalam pos lain. - Lampu gantung bercabang dan alat kelengkapan penerangan lainnya untuk langit-langit atau dinding, tidak termasuk yang dimaksud darijenis yang digunakan untuk penerangan umum pada ruang terbuka atau jalan : - - Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): - - - Lain-lain : - - - - Lampu sorot - - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Lain-lain : - - - - Lampu sorot - - - - Luminer dengan lampu fluoresen - - - - Lain-lain - Luminer listrik untuk meja, meja kerja, samping temp at tidur atau luminer berdiri : - - Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): - - - Luminer untuk ruang operasi - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Luminer untuk ruang operasi - - - Lain-lain - Lighting string dari jenis yang digunakan untuk pohon natal 9405.21 686 9405.21.10 687 9405.21.90 9405.29 688 9405.29.10 689 9405.29.90 681 9405.11.91 682 9405.11.99 9405.19 683 9405.19.91 684 9405.19.92 685 9405.19.99 9405.11 672 9404.10.00 9404.21 673 9404.21.10 674 9404.21.20 9404.29 675 9404.29.10 676 9404.29.20 677 9404.29.90 678 9404.30.00 679 9404.40.00 680 9404.90.00 94.05 670 9403.91.00 9403.99 671 9403.99.90 94.04 669 9403.89.90 - 590- jdih.kemenkeu.go.id
-
— 590 of 642 —
-
-
- Dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED) - - Lain-lain - Luminer dan alat kelengkapan penerangan listrik lainnya : - - Fotovoltaik, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): - - - Searchlight - - - Lampu sorot lainnya - - - Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan; Penerangan eksterior lainnya - - - Lain-lain - - Lain-lain, dirancang untuk digunakan semata-mata dengan sumber cahaya light-emitting diode (LED): - - - Searchlight - - - Lampu sorot lainnya - - - Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan - - - Penerangan eksterior lainnya - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Searchlight - - - Lampu sorot lainnya - - - Lain-lain, dari jenis yang digunakan untuk penerangan umum atau pada ruang terbuka atau jalan - - - Penerangan eksterior lainnya - - - Lain-lain - Luminer dan alat kelengkapan penerangan non elektrik : - - Dari tipe minyak bakar : - - - Lain-lain - - Lampu badai - - Lampu penambang dan lampu penggali - - Lain-lain Barang dan perlengkapan untuk latihan fisik umum, gimnastik, atletik, olahraga lainnya (termasuk meja tenis) atau permainan luar ruangan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain pada Bab ini; kolam renang dan paddling pool. - Perlengkapan ski air, papan selancar, papan selancar layar dan olah raga air lainnya : - - Papan selancar layar - - Lain-lain - Tongkat golf dan perlengkapan golf lainnya : - - Tongkat golf, lengkap - - Bola - - Lain-lain Joran, mata kail dan perlengkapan pancing lainnya; jaring ikan, jaring kupu-kupu dan jaring semacam itu; “burung” pemikat (selain barang-barang dari pos 92.08 atau 97.05) dan perlengkapan berburu atau menembak semacam itu. - Joran - Penggulung tali pancing - 591 - 715 9507.10.00 716 9507.30.00 710 9506.21.00 711 9506.29.00 712 9506.31.00 713 9506.32.00 714 9506.39.00 95.07 690 9405.31.00 691 9405.39.00 9405.41 692 9405.41.10 693 9405.41.20 694 9405.41.40 695 9405.41.90 9405.42 696 9405.42.10 697 9405.42.20 698 9405.42.50 699 9405.42.60 700 9405.42.90 9405.49 701 9405.49.10 702 9405.49.20 703 9405.49.50 704 9405.49.60 705 9405.49.90 9405.50 706 9405.50.19 707 9405.50.40 708 9405.50.50 709 9405.50.90 95.06 jdih.kemenkeu.go.id
-
— 591 of 642 —
- Kopi, digongseng at au dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun. - Kopi, digongseng : - - Tidak dihilangkan kafeinnya : - - - Tidak ditumbuk : - - - - Arabica - - - - Robusta - - - - Lain-lain - - - Ditumbuk - - Dihilangkan kafeinnya : - - - Tidak ditumbuk - - - Ditumbuk Teh, diberi rasa maupun tidak. - Teh hitam (difermentasi) dan teh difermentasi sebagian, dikemas langsung dalam kemasan tidak melebihi 3 kg : - - Daun - - Lain-lain - Teh hitam lainnya (difermentasi) dan teh lainnya yang difermentasi sebagian : - - Daun - - Lain-lain Sosis dan produk semacamnya, dari daging, sisa daging, darah atau serangga; olahan makanan berasal dari produk ini. - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - Lain-lain Daging, sisa daging, darah atau serangga lainnya yang diolah atau diawetkan. - Olahan homogen : - - Mengandung babi, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - Lain-lain - Dari hati binatang - Dari unggas dari pos 01.05 : - - Dari kalkun : - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - Lain-lain: - - - - Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin - - - - Lain-lain - - Unggas dari spesies Gallus domesticus : - - - Kari ayam, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - Lain-lain - - Lain-lain - Dari babi : - - Paha dan potongannya : - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - Lain-lain Uraian Barang 1602.41 1602.41.10 1602.41.90 1602.32.90 1602.39.00 1602.31.99 1602.32 1602.32.10 1602.31.91 1602.31 1602.31.10 1602.10.90 1602.20.00 1602.10 1602.10.10 1601.00.10 1601.00.90 16.02 0902.40.10 0902.40.90 16.01 0902.30.10 0902.30.90 0902.40 0901.21.11 0901.21.12 0901.21.19 0901.21.20 0901.22 0901.22.10 0901.22.20 09.02 0902.30 0901.21 09.01 22 23 20 21 19 18 17 16 14 15 13 11 12 9 10 7 8 5 6 1 2 3 4 No Pos Tarif 8 HS Code - 592 - 2. DAFTAR IMPOR BARANG-BARANG TERTENTU LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 7,5% (TUJUH SETENGAH PERSEN) jdih.kemenkeu.go.id
— 592 of 642 —
-
- Bahu dan potongannya: - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - Lain-lain - - Lain-lain, termasuk campuran : - - - Luncheon meat : - - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - - Lain-lain - - - Lain-lain: - - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - - Lain-lain - Dari binatangjenis lembu : - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - Lain-lain - Lain-lain, termasuk olahan dari darah binatang : - - Kari daging domba, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - Olahan dari darah - - Lain-lain Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan. - Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang : - - Herring: - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - Lain-lain - - Sarden, sardinella dan brisling atau sprat: - - - Sarden : - - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - - Lain-lain - - - Lain-lain: - - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - - Lain-lain - - Tuna, cakalang dan bonito (Sarda spp.) : - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran : - - - - Tuna - - - - Lain-lain - - - Lain-lain : - - - - Tuna setengah masak - - - - Lain-lain - - Makarel : - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - Lain-lain - - Sirip hiu : - - - Siap un tuk dikonsumsi langsung - - - Lain-lain: - - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Makarel kuda, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - Lain-lain, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran - - - Lain-lain - Ikan diolah atau diawetkan lainnya : - - Sosis ikan - - Bakso ikan 1604.12 35 1604.12.10 36 1604.12.90 1604.13 37 1604.13.11 38 1604.13.19 39 1604.13.91 40 1604.13.99 1604.14 41 1604.14.11 42 1604.14.19 43 1604.14.91 44 1604.14.99 1604.15 45 1604.15.10 46 1604.15.90 1604.18 47 1604.18.10 48 1604.18.91 49 1604.18.99 1604.19 50 1604.19.20 51 1604.19.30 52 1604.19.90 1604.20 53 1604.20.20 54 1604.20.30 1602.42 24 1602.42.10 25 1602.42.90 1602.49 26 1602.49.11 27 1602.49.19 28 1602.49.91 29 1602.49.99 1602.50 30 1602.50.10 31 1602.50.90 1602.90 32 1602.90.10 33 1602.90.20 34 1602.90.90 16.04 - 593- jdih.kemenkeu.go.id
— 593 of 642 —
74 1902.11.00 1902.19 75 1902.19.20 76 1902.19.30 77 1902.19.40 78 1902.19.90 1902.20 79 1902.20.10 80 1902.20.30 81 1902.20.90 1902.30 82 1902.30.20 1806.90.90 19.02 73 Krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya, diolah atau diawetkan. - Kepiting : - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran : - - - Swimming crab (kepiting dari keluarga Portunidae) - - - King crab (kepiting dari keluarga Lithodidae) - - - Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae) - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Bakso udang - - - Udang diberi tepung Kembang gula (termasuk coklat putih), tidak mengandung kakao. - Permen karet, dilapisi gula maupun tidak - Lain-lain: - - Pastiles dan drop mengandung obat - - Coklat putih - - Lain-lain: - - - Lunak, mengandung gelatin - - - Lain-lain Coklat dan olahan makanan lainnya mengandung kakao. - Bubuk kakao, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya - Olahan lainnya dalam bentuk balok, lempeng atau batang dengan berat lebih dari 2 kg atau dalam bentuk cair, pasta, bubuk, butiran atau bentuk curah lainnya dalam kemasan atau bungkusan langsung, dengan isi melebihi 2 kg : - - Kembang gula coklat berbentuk balok, lempeng atau batang - - Lain-lain - Lain-lain, dalam bentuk balok, lempeng atau batang : - - Diisi - - Tidak diisi - Lain-lain : - - Kembang gula coklat bentuk tablet atau pastiles - - Olahan makanan dari tepung, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, mengandung kakao 40 % atau lebih tetapi tidak melebihi dari 50 % menurut beratnya dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya - - Lain-lain Pasta, dimasak atau diisi maupun tidak (dengan daging atau bahan lainnya) atau diolah secara lain, seperti spagheti, makaroni, mie, lasagna, gnocchi, ravioli, cannelloni; couscous, diolah maupun tidak. - Pasta mentah, tidak diisi atau diolah secara lain: - - Mengandung telur - - Lain-lain: - - - Rice vermicelli (termasuk bihun) - - - Soun - - - Mie lainnya - - - Lain-lain - Pasta diisi, dimasak atau diolah secara lain maupun tidak : - - Diisi dengan daging atau sisa daging - - Diisi dengan ikan, krustasea atau moluska - - Lain-lain - Pasta lainnya : - - Rice vermicelli (termasuk bihun) 67 1806.20.10 68 1806.20.90 69 1806.31.00 70 1806.32.00 1806.90 71 1806.90.10 72 1806.90.30 1806.20 1704.90.91 1704.90.99 18.06 1806.10.00 1704.10.00 1704.90 1704.90.10 1704.90.20 1605.10.11 1605.10.12 1605.10.13 1605.10.14 1605.29 1605.29.20 1605.29.30 17.04 1605.10 16.05 66 64 65 62 63 61 59 60 55 56 57 58 - 594- jdih.kemenkeu.go.id
— 594 of 642 —
- 94 1905.10.00 95 1905.20.00 1905.31 96 1905.31.10 97 1905.31.20 1905.32 98 1905.32.10 99 1905.32.20 1905.40 100 1905.40.10 101 1905.40.90 1905.90 102 1905.90.10 103 1905.90.20 104 1905.90.30 105 1905.90.40 106 1905.90.50 107 1905.90.70 108 1905.90.80 109 1905.90.90 110 2006.00.00 89 1904.20.10 90 1904.20.90 91 1904.30.00 1904.90 92 1904.90.10 93 1904.90.90 19.05 - - Soun - - Mie instan lainnya - - Lain-lain - Couscous Makanan olahan diperoleh dengan cara menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia (misalnya, keripik jagung); serealia (selain jagung), dalam bentuk butir atau serpih at au butir yang dikerjakan secara lain (kecuali tepung, menir dan tepung kasar), belum dimasak atau diolah secara lain, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya. - Makanan olahan diperoleh dengan menggembungkan atau menggongseng serealia atau produk serealia : - - Mengandung kakao - - Lain-lain - Makanan olahan yang diperoleh dari keripik serealia tidak digongseng atau campuran keripik sere alia tidak digongseng dengan keripik serelia yang digongseng atau serealia yang digembungkan : - - Makanan olahan yang diambil dari keripik serealia yang tidak digongseng - - Lain-lain - Gandum bulgur - Lain-lain : - - Olahan nasi, termasuk nasi belum matang - - Lain-lain Roti, kue kering, kue, biskuit dan produk roti lainnya, mengandung kakao maupun tidak; wafer komuni, selongsong kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi, sealing wafers, rice paper dan produk yang semacam itu. - Roti kering - Roti jahe dan sejenisnya - Biskuit manis; wafel dan wafer: - - Biskuit manis : - - - Tidak mengandung kakao - - - Mengandung kakao - - Wafel dan wafer : - - - Wafel - - - Wafer - Rusk, roti panggang dan produk panggang semacam itu : - - Tidak mengandung tambahan gula, madu, telur, lemak, keju atau buah - - Lain-lain - Lain-lain : - - Biskuit gigit tidak manis - - Biskuit tidak manis lainnya - - Kue - - Kue kering - - Produk roti tanpa tepung - - Wafer komuni, sealing wafer, rice paper dan produk semacam itu - - Produk makanan garing lainnya - - Lain-lain Sayuran, buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tanaman, diawetkan dengan gula (dikeringkan, dilapisi atau dikristalisasi) . 1904.10.10 1904.10.90 1904.20 87 88 1904.10 83 1902.30.30 84 1902.30.40 85 1902.30.90 86 1902.40.00 19.04 - 595- jdih.kemenkeu.go.id
— 595 of 642 —
-
-
- Olahan teh terdiri dari campuran teh, bubuk susu dan gula - - Lain-lain - Chicory digongseng dan pengganti kopi digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya Saus dan olahannya; campuran bahan penyedap dan campuran bumbu; tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. - Kecap - Tomato ketchup dan saus tomat lainnya - Lain-lain : - - Saus dan olahan daripadanya : - - - Saus cabe Es krim dan es lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak. Olahan makanan yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Lain-lain : - - - Tempe Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya at au pemberi rasa, dan minuman yang tidak mengandung alkohollainnya, tidak termasuk jus buah, buah bertempurung atau sayuran dari pos 20.09. - Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi : - - Ekstrak, esens dan konsentrat : - - - Kopi instan : - - - - Dalam kernas an dengan berat bersih tidak kurang dari 20 kg - - - - Lain-lain - - - Lain-lain - - Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi : - - - Campuran dalam bentuk pasta dengan bahan kopi gongseng ditumbuk, mengandung lemak sayuran - - - Lain-lain: - - - - Olahan kopi dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat mengandung tambahan gula, mengandung krimer maupun tidak - - - - Olahan kopi dengan dasar kopi gongseng ditumbuk mengandung tambahan gula, mengandung krimer maupun tidak - - - - Lain-lain - Ekstrak, esens dan konsentrat, dari teh atau mate dan olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat ini atau olahan dengan dasar teh atau mate : - - Ekstrak teh untuk produksi olahan teh, dalam bentuk bubuk Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya. - 596- 2202.10 122 2103.10.00 123 2103;20.00 2103.90 124 2103.90.11 125 2105.00.00 21.06 2106.90 126 2106.90.97 22.02 21.03 119 2101.20.30 120 2101.20.90 121 2101.30.00 118 2101.20.20 117 2101.12.99 2101.20 116 2101.12.92 115 2101.12.91 114 2101.12.10 112 2101.11.19 113 2101.11.90 2101.12 111 2101.11.11 2101.11 21.01 jdih.kemenkeu.go.id
-
— 596 of 642 —
-
- Minuman berenergi mengandung soda maupun tidak - - Lain-lain, air mineral pancar atau air soda, diberi rasa - - Lain-lain - Lain-lain : - - Bir tanpa alkohol - - Lain-lain: - - - Minuman dengan bahan dasar susu UHT diberi rasa - - - Minuman susu kedelai - - - Minuman berbahan dasar air kelapa - - - Minuman dengan bahan dasar kopi atau diberi rasa kopi - - - Minuman tidak mengandung soda yang Slap untuk dikonsumsi langsung tanpa diencerkan - - - Lain-lain Minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi (wine)yang diperkuat; grape must selain dari pos 20.09. - Minuman fermentasi (wine)pancar - Minuman fermentasi (wine) lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol: - - Dalam kemasan 2 I atau kurang : - - - Minuman fermentasi (wine) : - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % tetapi tidak melebihi 23 % menurut volumenya - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 23 % menurut volumenya - - - Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol : - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya - - Dalam kemasan lebih dari 2 I tetapi tidak lebih dari 10 I : - - - Minuman fermentasi (wine) : - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % tetapi tidak melebihi 23 % menurut volumenya - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 23 % volume - - - Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol : - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya - - Lain-lain: - - - Minuman fermentasi (wine) : - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menu rut volumenya - - - Grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol : - - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya - - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menu rut volumenya - Grape must lainnya : 151 2204.29.22 2204.30 150 2204.29.21 149 2204.29.12 148 2204.29.11 147 2204.22.22 2204.29 146 2204.22.21 145 2204.22.13 144 2204.22.12 143 2204.22.11 142 2204.21.22 2204.22 141 2204.21.21 140 2204.21.14 139 2204.21.13 138 2204.21.11 2204.21 137 2204.10.00 127 2202.10.20 128 2202.10.30 129 2202.10.90 130 2202.91.00 2202.99 131 2202.99.10 132 2202.99.20 133 2202.99.30 134 2202.99.40 135 2202.99.50 136 2202.99.90 22.04 - 597- jdih.kemenkeu.go.id
— 597 of 642 —
-
- Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya Vermouth dan minuman fermentasi lainnya dari buah anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma. - Dalam kemasan 2 I atau kurang : - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya - Lain-lain: - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya Minuman fermentasi lainnya (misalnya, fermentasi buah apel, buah pir, larutan madu dalam air, sake); campuran minuman fermentasi dan campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Fermentasi buah apel dan fermentasi buah pir - Sake (minuman fermentasi dari beras) - Coconut palm toddy: - - Dalam kemasan 2 I atau kurang - - Lain-lain - Shandy: - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 1,14 % menurut volumenya - - Lain-lain - Larutan madu dalam air - Minuman fermentasi (wine) dari fermentasi jus sayuran atau jus buah, selain jus anggur segar - Lain-lain: - - Minuman fermentasi beras lainnya (termasuk mmuman fermentasi beras mengandung obat) - - Lain-lain Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80 % menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohollainnya. - Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape marc : - - Brandy - - Lain-lain - Wiski : - - Dalam kemasan lebih dari 5 I - - Lain-lain - Rum dan alkohollainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi - Gin dan Geneva - Vodka - Sopi manis dan Cordial : - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 57 % menu rut volumenya - - Lain-lain - Lain-lain : - - Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40 % menurut volumenya 2208.20 168 2208.20.50 169 2208.20.90 2208.30 170 2208.30.10 171 2208.30.90 172 2208.40.00 173 2208.50.00 174 2208.60.00 2208.70 175 2208.70.10 176 2208.70.90 2208.90 177 2208.90.10 167 2206.00.99 22.08 166 2206.00.91 158 2206.00.10 159 2206.00.20 160 2206.00.31 161 2206.00.39 162 2206.00.41 163 2206.00.49 164 2206.00.50 165 2206.00.60 152 2204.30.10 153 2204.30.20 22.05 2205.10 154 2205.10.10 155 2205.10.20 2205.90 156 2205.90.10 157 2205.90.20 22.06 - 598- jdih.kemenkeu.go.id
— 598 of 642 —
-
- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya - - Samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40 % menu rut volumenya - - Samsu lainnya,dengan kadar alkohol melebihi 40 % menurut volumenya - - Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40 % menurut volumenya - - Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40 % menu rut volumenya - - Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak melebihi 57 % menurut volumenya - - Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57 % menu rut volumenya - - Lain-lain: - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 1,14 % menurut volumenya - - - Lain-lain Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, mengandung minyak petroleum at au minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % at au lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa. - Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70 % atau lebih menu rut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa : - - Lain-lain : - - - Gemuk dan minyak pelumas : - - - - Minyak pelumas untuk tekstil - - - - Minyak pelumas lainnya Pewarna untuk seniman, pelajar at au pelukis papan petunjuk, modifying tints, untuk hiburan dan sejenisnya, dalam tablet, tabung, jar, botol, bejana atau dalam bentuk atau kemasan semacam itu. - Pewarna dalam set - Lain-lain Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan at au bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif, permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi at au ditutupi dengan sabun atau deterjen. - Sabun dan produk serta preparat aktif permukaan organik, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, dan kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen: - - Untuk keperluan toilet (termasuk produk mengandung obat) - 599 - 3401.11 189 3213.10.00 190 3213.90.00 34.01 187 2710.19.45 188 2710.19.46 32.13 2710.19 186 2208.90.99 27.10 185 2208.90.91 178 2208.90.20 179 2208.90.30 180 2208.90.40 181 2208.90.50 182 2208.90.60 183 2208.90.70 184 2208.90.80 jdih.kemenkeu.go.id
— 599 of 642 —
3403.19 203 3403.19.12 204 3403.19.19 3403.99 205 3403.99.12 206 3403.99.19 202 3402.50.99 34.03 201 3402.50.92 34.02 191 3401.11.61 192 3401.11.69 193 3401.11.70 194 3401.11.90 3401.19 195 3401.19.10 196 3401.19.20 197 3401.19.90 3401.20 198 3401.20.91 199 3401.20.99 200 3401.30.00 - - - Lain-lain, dari kain kempa atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen : - - - - Dari bukan tenunan dalam kemasan untuk penjualan eceran - - - - Lain-lain - - - Lain-lain, dari kertas, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen - - - Lain-lain - - Lain-lain : - - - Dari kain kemp a atau bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen - - - Dari kertas, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen - - - Lain-lain - Sabun dalam bentuk lain: - - Lain-lain: - - - Dari jenis yang digunakan untuk memisahkan tint a pada kertas daur ulang - - - Lain-lain - Produk dan preparat aktif-permukaan organik untuk membersihkan kulit, dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak Bahan aktif permukaan organik (selain sabun); preparat aktif permukaan, preparat pencuci (termasuk preparat pencuci tambahan) dan preparat pembersih, mengandung sabun maupun tidak, selain dari pos 34.01. - Bahan aktif permukaan organik anionik, disiapkan untuk penjualan eceran maupun tidak : - - Lain-lain : - - - Preparat pencuci atau penghilang noda anionik, termasuk preparat pengelantang, pembersih atau penghilang gemuk - - - Lain-lain Preparat pelumas (termasuk preparat minyak pemotong, preparat pelepas baut at au mur, preparat anti-karat atau anti-korosi dan preparat pelepas cetakan, dengan bahan dasar pelumas) dan preparat dari jenis yang digunakan untuk meminyaki atau menggemuki bahan tekstil, kulit samak, kulit berbulu at au material lainnya, tetapi tidak termasuk preparat yang mengandung minyak petroleum at au minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen sebagai unsur dasar, 70 % atau lebih menurut beratnya. - Mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen: - - Lain-lain: - - - Dalam bentuk cair : - - - - Preparat lainnya mengandung minyak silikon - - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Dalam bentuk cair : - - - - Preparat lainnya mengandung minyak silikon - - - - Lain-lain - 600- jdih.kemenkeu.go.id
— 600 of 642 —
- 225 3926.90.81 226 3926.90.89 39.24 3924.10 217 3924.10.10 218 3924.10.91 219 3924.10.99 3924.90 220 3924.90.10 221 3924.90.20 222 3924.90.30 223 3924.90.90 39.26 224 3926.40.00 3926.90 216 3606.10.00 215 3605.00.00 36.06 214 3506.10.00 207 3405.10.00 208 3405.20.00 209 3405.30.00 210 3405.40.00 3405.90 211 3405.90.10 212 3405.90.90 213 3406.00.00 35.06 Poles dan krim, untuk alas kaki, perabotan, lantai, coachwork, kaca at au logam, pasta dan bubuk penggosok dan preparat semacam itu (dalam bentuk kertas, gumpalan, kain kempa, bukan tenunan, plastik seluler atau karet seluler, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan preparat tersebut maupun tidak), tidak termasuk malam dari pos 34.04. - Poles, krim dan preparat semacam itu untuk alas kaki atau kulit samak - Poles, krim dan preparat semacam itu untuk perawatan perabotan dari kayu, lantai atau kerajinan kayu lainnya - Poles dan preparat semacam itu untuk coachwork, selain poles logam - Pasta dan bubuk penggosok serta preparat penggosok lainnya - Lain-lain : - - Poles logam - - Lain-lain Lilin, taper dan sejenisnya. Lem olahan dan perekat olahan lainnya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; produk yang cocok digunakan sebagai lem atau perekat, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai lem atau perekat, dengan berat bersih tidak melebihi 1 kg. - Produk yang cocok digunakan sebagai lem atau perekat, disiapkan untuk penjualan eceran sebagai lem atau perekat, dengan berat bersih tidak melebihi 1 kg Korek api, selain barang piroteknik dari pos 36.04. Ferro-cerium dan paduan piroforik lainnya dalam segala bentuk; barang dari bahan mudah terbakar sebagaimana dirinci dalam Catatan 2 Bab ini. - Bahan bakar cair atau gas dicairkan dalam kemasan darijenis yang digunakan untuk pengrsian atau pengisian ulang pemantik gas untuk sigaret atau pemantik semacam itu dan dengan kapasitas tidak melebihi 300 em- Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet atau higienis, dari plastik. - Perangkat makan dan perangkat dapur : - - Dari melamin - - Lain-lain: - - - Botol makan bayi - - - Lain-lain - Lain-lain : - - Bed pan, pispot (jenis portabel) atau chamber-pot - - Nipple former, breastshells, nipple shields, hand expression funnel - - Perangkat tambahan untuk menyusui bayi - - Lain-lain Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14. - Patung dan barang pajangan lainnya - Lain-lain : - - Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik-manik; tali sepatu : - - - Tali sepatu - - - Lain-lain - - Lain-lain: 34.05 - 601 - jdih.kemenkeu.go.id
— 601 of 642 —
-
-
- Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift, wheel-barrow atau kendaraan dan mesin industri lainnya - - - Lain-lain - - Cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi, dari jenis yang digunakan untuk traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya : - - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 - - - Lain-lain - - Lain-lain, cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 24 inchi - Lain-lain: - - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan dari Bab 87 - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 - - Lain-lain Ban dalam, dari karet. - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap), bus atau lori : - - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap) : - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm - - Darijenis yang digunakan pada bus atau lori : - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm - Dari jenis yang digunakan pada sepeda roda dua - Lain-lain: - - - Dari jenis yang digunakan untuk menyimpan biji-bijian - - - Gesper, ringjalan, kait dan stopper kabel - - - Lain-lain Ban bertekanan, baru, dari karet. - Dari jems yang digunakan pada kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap) - Dari jenis yang digunakan pada bus atau lori : - - Dengan lebar tidak melebihi 450 mm : - - - Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 16 inchi - - - Memiliki lebar tidak melebihi 230 mm, dan cocok untuk pelek dengan diameter melebihi 16 inchi - - - Memiliki lebar melebihi 230 mm tetapi tidak melebihi 385 mm - - - Lain-lain - - Lain-lain - Darijenis yang digunakan pada sepeda motor - Dari j enis yang digunakan pada sepeda roda dua - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan - Dari j enis yang digunakan pada kendaraan dan mesm konstruksi, pertambangan atau industri : - - Cocok untuk pelek dengan diameter tidak melebihi 24 inchi 250 4013.10.29 251 4013.20.00 4013.90 249 4013.10.21 248 4013.10.19 247 4013.10.11 241 4011.80.31 242 4011.80.39 243 4011.80.40 4011.90 244 4011.90.10 245 4011.90.20 246 4011.90.90 40.13 4013.10 240 4011.80.19 239 4011.80.11 227 3926.90.91 228 3926.90.93 229 3926.90.99 40.11 230 4011.10.00 4011.20 231 4011.20.11 232 4011.20.12 233 4011.20.13 234 4011.20.19 235 4011.20.90 236 4011.40.00 237 4011.50.00 238 4011.70.00 4011.80 - 602 - jdih.kemenkeu.go.id
-
— 602 of 642 —
4- - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm - - Lain-lain : - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm Barang higienis atau farmasi (termasuk dot), dari karet divulkanisasi selain karet keras, dengan atau tanpa alat kelengkapan dari karet keras. - Kondom - Lain-lain : - - Dot untuk botol minuman dan semacamnya - - Sumbat untuk kegunaan farmasi - - Finger stalls - - Lain-lain Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt), untuk segala keperluan, dari karet divulkanisasi selain karet keras. - Sarung tangan, mitten dan mitt : - - Dari jenis yang digunakan untuk tujuan medis, bedah, kedokteran gigi atau kedokteran hewan : - - - Dari karet alam divulkanisasi - - - Dari karet divulkanisasi lainnya - - Lain-lain: - - - Dari karet alam divulkanisasi - - - Dari karet divulkanisasi lainnya - Lain-lain : - - Lead apron - - Lain-lain Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kacamata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, koper senjata, sarung pistol dan kemasan semacam itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan minuman bersekat, tas rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, tempat pisau dan kemasan semacam itu dari kulit samak atau dari kulit komposisi, dengan lembaran dari plastik, atau dari bahan tekstil, atau dari serat vulkanisasi atau dari kertas karton seluruhnya atau sebagian besar dibungkus bahan tersebut at au dengan kertas. - Peti, koper, vanity-case, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dan kemasan semacam Itu : - - Dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil : - - - Tas sekolah : - - - - Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi - - - - Lain-lain - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 : - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm - - - Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm - - Darijenis yang digunakan pada sepeda motor - - Dari jenis yang digunakan pada kendaraan lain dari Bab 87 - 603- 270 4202.12.11 271 4202.12.19 4202.12 4015.12 264 4015.12.10 265 4015.12.90 4015.19 266 4015.19.10 267 4015.19.90 4015.90 268 4015.90.10 269 4015.90.90 42.02 259 4014.10.00 4014.90 260 4014.90.10 261 4014.90.40 262 4014.90.50 263 4014.90.90 40.15 258 4013.90.99 40.14 257 4013.90.91 256 4013.90.39 255 4013.90.31 253 4013.90.19 254 4013.90.20 252 4013.90.11 jdih.kemenkeu.go.id
— 603 of 642 —
-
-
- Lain-lain: - - - - Dengan permukaan luar dari serat yang divulkanisasi - - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Dengan permukaan luar dari kertas karton - - - Lain-lain - Tas tangan, dengan tali bahu maupun tidak, termasuk yang tanpa gagang : - - Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil : - - - Dengan permukaan luar dari lembaran plastik - - - Dengan permukaan luar dari bahan tekstil - - Lain-lain - Barang dari jenis yang biasa dibawa dalam saku atau dalam tas tangan: - - Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dengan permukaan luar dari lembaran plastik atau dari bahan tekstil : - - - Tas rias, dari lembaran plastik - - - Tas bowling - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Dengan permukaan luar serat divulkanisasi dari kertas karton - - - Lain-lain Barang lainnya dari kulit samak atau dari kulit komposisi. - Tali sepatu bot; mat - String atau jalinan tali dari kulit samak dari jenis yang digunakan untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi - Lain-lain Bulu artifisial dan barang terbuat dari padanya. - Lain-lain : - - Tas olahraga Bingkai kayu untuk lukisan, foto, eermin atau benda semaeam itu. - Dari kayu tropis - Lain-lain Perangkat makan dan perangkat dapur, dari kayu. - Dari bambu : - - Papan roti, talenan dan papan semacam itu - - Sumpit - - Lain-lain - Dari kayu tropis - Lain-lain Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semaeam itu, dari kayu; patung keeil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94. - Patung kecil dan ornamen lainnya : - - Dari kayu tropis - - Lain-lain - Lain-lain : - 604- 297 4420.11.00 298 4420.19.00 4420.90 279 4202.32.00 280 4202.39.00 4202.92 281 4202.92.10 282 4202.92.20 283 4202.92.90 4202.99 284 4202.99.10 285 4202.99.90 42.05 286 4205.00.10 287 4205.00.30 288 4205.00.90 43.04 289 4304.00.91 44.14 290 4414.10.00 291 4414.90.00 44.19 292 4419.11.00 293 4419.12.00 294 4419.19.00 295 4419.20.00 296 4419.90.00 44.20 4202.22.10 4202.22.20 4202.29.00 ;276 277 278 4202.22 272 4202.12.91 273 4202.12.99 4202.19 274 4202.19.20 275 4202.19.90 jdih.kemenkeu.go.id
-
— 604 of 642 —
-
- Perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94 - - Kotak dan kemasan kecillainnya yang ditujukanj dirancang untuk dan cocok untuk dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau dipegang orang - - Lain-lain Anyaman dan produk semacam itu dari bahan anyaman, strip maupun tidak; bahan anyaman, anyaman dan produk semacam itu dari bahan anyaman, diikat bersama menjadi untaian at au tenunan sejajar, dalam bentuk lembaran, merupakan barang jadi maupun tidak (misalnya, mat, matting, tirai). - Mat, matting dan tirai dari bahan nabati : - - Dari bambu - - Dari rotan - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dari bambu : - - - Anyaman dan produk semacam itu dari bahan anyaman, dirakit menjadi strip maupun tidak - - - Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, dan bagiannya - - - Lain-lain - - Lain-lain : - - - Mat dan matting - - - Anyaman dan produk semacam itu dari bahan anyaman, strip maupun tidak - - - Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, dan bagiannya - - - Lain-lain Keranjang, barang anyaman dan barang lainnya, dibuat secara langsung menjadi berbentuk dari bahan anyaman atau dibuat dari barang dalam pos 46.01; barang dari loofah. - Dari bahan nabati : - - Dari bambu : - - - Tas untuk bepergian dan koper - - - Amplop untuk botol - - - Lain-lain - - Dari rotan : - - - Tas untuk bepergian dan koper - - - Amplop untuk botol - - - Lain-lain - - Lain-lain : - - - Tas untuk bepergian dan koper - - - Amplop untuk botol - - - Lain-lain - Lain-lain: - - Tas untuk bepergian dan koper - - Amplop untuk botol - - Lain-lain Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, disimpul, sudah jadi maupun belum. - Dari wol atau bulu hewan halus : - - Babut untuk sembahyang - Dari bahan tekstillainnya : - - Dari kapas : 4602.11 312 4602.11.10 313 4602.11.20 314 4602.11.90 4602.12 315 4602.12.10 316 4602.12.20 317 4602.12.90 4602.19 318 4602.19.10 319 4602.19.20 320 4602.19.90 4602.90 321 4602.90.10 322 4602.90.20 323 4602.90.90 57.01 5701.10 324 5701.10.10 5701.90 302 4601.21.00 303 4601.22.00 304 4601.29.00 4601.92 305 4601.92.10 306 4601.92.20 307 4601.92.90 4601.99 308 4601.99.10 309 4601.99.20 310 4601.99.30 311 4601.99.90 46.02 301 4420.90.90 46.01 299 4420.90.10 300 4420.90.20 - 605- jdih.kemenkeu.go.id
— 605 of 642 —
325 5701.90.11 - - - Babut untuk sembahyang 326 5701.90.19 - - - Lain-lain - - Lain-lain : 327 5701.90.91 - - - Babut untuk sembahyang 57.02 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, tenunan, tidak berumbai atau tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum, termasuk “Kelem” , “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan yang semacam itu. 328 5702.20.00 - Penutup lantai dari serat kelapa (coir) - Lainnya, dengan konstruksi bulu, belumjadi : 329 5702.31.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 330 5702.32.00 - - Dari bahan tekstil buatan 5702.39 - - Dari bahan tekstillainnya : 331 5702.39.10 - - - Dari kapas 332 5702.39.20 - - - Dari serat jute 333 5702.39.90 - - - Lain-lain - Lainnya, dengan konstruksi bulu, sudah jadi : 5702.41 - - Dari wol atau bulu hewan halus : 334 5702.41.10 - - - Babut untuk sembahyang 5702.42 - - Dari bahan tekstil buatan : 335 5702.42.10 - - - Babut untuk sembahyang 336 5702.42.90 - - - Lain-lain 5702.49 - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari kapas : 337 5702.49.11 - - - - Babut untuk sembahyang 338 5702.49.19 - - - - Lain-lain 339 5702.49.20 - - - Dari serat jute 5702.50 - Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, belumjadi : 340 5702.50.10 - - Dari kapas 341 5702.50.20 - - Dari serat jute 342 5702.50.90 - - Lain-lain - Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu, sudah jadi : 5702.91 - - Dari wol atau bulu hewan halus : 343 5702.91.10 - - - Babut untuk sembahyang 5702.92 - - Dari bahan tekstil buatan : 344 5702.92.10 - - - Babut untuk sembahyang 345 5702.92.90 - - - Lain-lain 5702.99 - - Dari bahan teksti1lainnya : - - - Dari kapas : 346 5702.99.11 - - - - Babut untuk sembahyang 347 5702.99.19 - - - - Lain-lain 348 5702.99.20 - - - Dari serat jute 57.03 Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (termasuk turf), berumbai, sudah jadi maupun belum. 5703.10 - Dari wol atau bulu hewan halus : 349 5703.10.20 - - Babut untuk sembahyang - Dari nilon atau poliamida lainnya : 350 5703.21.00 - - Turf 5703.29 - - Lain-lain : 351 5703.29.10 - - - Babut untuk sembahyang 352 5703.29.90 - - - Lain-lain - Dari bahan tekstil buatan lainnya : 353 5703.31.00 - - Turf 5703.39 - - Lain-lain: - 606- jdih.kemenkeu.go.id
— 606 of 642 —
~ - 376 6102.10.00 377 6102.20.00 373 6101.20.00 374 6101.30.00 375 6101.90.00 61.02 371 5904.10.00 372 5904.90.00 61.01 369 5805.00.10 370 5805.00.90 59.04 368 5705.00.91 58.05 367 5705.00.29 365 5705.00.11 366 5705.00.19 364 5704.90.00 57.05 362 5704.10.00 363 5704.20.00 - - - Babut untuk sembahyang - - - Lain-lain - Dari bahan tekstillainnya : - - Dari kapas : - - - Babut untuk sembahyang - - - Lain-lain - - Dari serat jute: - - - Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02,87.03 atau 87.04 - - - Karpet penutup lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02, 87.03 atau 87.04 - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Keset lantai dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor pada pos 87.02,87.03 atau 87.04 Karpet dan penutup lantai tekstillainnya, dari kain kempa, tidak berumbai at au tidak dibentuk flock, sudah jadi maupun belum. - Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum 0,3 m2 - Ubin, mempunyai luas permukaan maksimum lebih dari 0,3 m2 tetapi tidak melebihi 1 m2 - Lain-lain Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi maupun belum. - Dari kapas : - - Babut untuk sembahyang - - Lain-lain - Dari serat jute: - - Lain-lain - Lain-lain : - - Babut untuk sembahyang Permadani dinding tenunan tangan dari tipe Gobelin, Flander, Aubusson, Beauvais dan sejenisnya, dan permadani dinding dikerjakan dengan jarum (misalnya, bintik kecil, jeratan silang), sudah jadi maupun belum. - Dari kapas - Lain-lain Linoleum, dipotong menjadi bentuk maupun tidak; penutup lantai yang terdiri dari lapisan atau penutup di atas dasar tekstil, dipotong menjadi bentuk maupun tidak. - Linoleum - Lain-lain Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind-jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-Iaki, rajutan atau kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.03. - Dari kapas - Dari serat buatan - Dari bahan tekstillainnya Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind-jacket dan barang semacam itu, untuk wanita at au anak perempuan, rajutan at au kaitan, selain yang dimaksud dalam pos 61.04. - Dari wol atau bulu hewan halus - Dari kapas 57.04 361 5703.90.91 360 5703.90.29 359 5703.90.22 358 5703.90.21 356 5703.90.11 357 5703.90.19 354 5703.39.10 355 5703.39.90 5703.90 - 607- jdih.kemenkeu.go.id
— 607 of 642 —
~ - - Dari serat buatan - Dari bahan tekstillainnya Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) , untuk pria atau anak laki-Iaki, rajutan atau kaitan. - Setelan - Ensemble: - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya - Jas dan blazer : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari rami, linen atau sutra - - - Lain-lain - Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang], untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. - Setelan : - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari kapas - - - Lain-lain - Ensemble: - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya - Jas dan blazer : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya - Gaun: - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari serat artifisial - - Dari bahan tekstillainnya - Rok dan rok terpisah : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya 408 6104.51.00 409 6104.52.00 410 6104.53.00 411 6104.59.00 403 6104.41.00 404 6104.42.00 405 6104.43.00 406 6104.44.00 407 6104.49.00 399 6104.31.00 400 6104.32.00 401 6104.33.00 402 6104.39.00 396 6104.22.00 397 6104.23.00 398 6104.29.00 393 6104.13.00 6104.19 394 6104.19.20 395 6104.19.90 389 6103.41.00 390 6103.42.00 391 6103.43.00 392 6103.49.00 61.04 384 6103.31.00 385 6103.32.00 386 6103.33.00 6103.39 387 6103.39.10 388 6103.39.90 381 6103.22.00 382 6103.23.00 383 6103.29.00 380 6103.10.00 378 6102.30.00 379 6102.90.00 61.03 - 608- jdih.kemenkeu.go.id
— 608 of 642 —
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek : 412 6104.61.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 413 6104.62.00 - - Dari kapas 414 6104.63.00 - - Dari serat sintetik 415 6104.69.00 - - Dari bahan tekstillainnya 61.05 Kemeja pria atau anak laki-Iaki, rajutan atau kaitan. 416 6105.10.00 - Dari kapas 6105.20 - Dari serat buatan : 417 6105.20.10 - - Dari serat sintetik 418 6105.20.20 - - Dari serat artifisial 419 6105.90.00 - Dari bahan tekstillainnya 61.06 Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. 420 6106.10.00 - Dari kapas 421 6106.20.00 - Dari serat buatan 422 6106.90.00 - Dari bahan teksti1lainnya 61.07 Celana kolor, celana dalam, kemeja tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-Iaki, rajutan atau kaitan. - Celana kolor dan celana dalam : 423 6107.11.00 - - Dari kapas 424 6107.12.00 - - Dari serat buatan 425 6107.19.00 - - Dari bahan tekstillainnya - Kemeja tidur dan piyama: 426 6107.21.00 - - Dari kapas 427 6107.22.00 - - Dari serat buatan 428 6107.29.00 - - Dari bahan tekstillainnya - Lain-lain : 429 6107.91.00 - - Dari kapas 430 6107.99.00 - - Dari bahan tekstillainnya 61.08 Rok dalam, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. - Rok dalam dan petticoat : 431 6108.11.00 - - Dari serat buatan 6108.19 - - Dari bahan tekstillainnya : 432 6108.19.20 - - - Dari wol atau bulu hewan halus 433 6108.19.30 - - - Dari kapas 434 6108.19.40 - - - Dari Sutra 435 6108.19.90 - - - Lain-lain - Celana dalam dan panty: 436 6108.21.00 - - Dari kapas 437 6108.22.00 - - Dari serat buatan 438 6108.29.00 - - Dari bahan tekstillainnya - Gaun tidur dan piyama : 439 6108.31.00 - - Dari kapas 440 6108.32.00 - - Dari serat buatan 441 6108.39.00 - - Dari bahan tekstillainnya - Lain-lain : 442 6108.91.00 - - Dari kapas 443 6108.92.00 - - Dari serat buatan 444 6108.99.00 - - Dari bahan tekstillainnya - 609 - jdih.kemenkeu.go.id
— 609 of 642 —
- T-shirt, singlet dan kaus kutang lainnya, rajutan atau kaitan. - Dari kapas : - - Untuk pria atau anak laki-laki - - Untuk wanita atau anak perempuan - Dari bahan tekstillainnya : - - Untuk pria atau anak laki-laki, dari rami, linen atau sutra - - Untuk pria atau anak laki-laki, dari bahan tekstillainnya - - Untuk wanita atau anak perempuan Jersey, pullover, cardigan, rompi dan barang semacam itu, rajutan at au kaitan. - Dari wol atau bulu hewan halus : - - Dari wol - - Dari kambing Kashmir - - Lain-lain - Dari kapas - Dari serat buatan - Dari bahan tekstillainnya Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan. - Dari kapas - Dari serat sintetik - Dari bahan tekstillainnya : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Lain-lain Track suit, ski suit dan pakaian renang, rajutan atau kaitan. - Track suit: - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya - Ski suit - Pakaian renang pria atau anak laki-laki : - - Dari serat sin tetik - - Dari bahan tekstillainnya - Pakaian renang wanita atau anak perempuan : - - Dari serat sintetik : - - - Lain-lain - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Lain-lain Garmen, dibuat dari kain rajutan atau kaitan dari pos 59.03, 59.06 at au 59.07. - Pakaian digunakan untuk pelindung dari api - Pakaian pelindung kerja lainnya - Lain-lain Garmen lainnya, rajutan atau kaitan. - Dari kapas - Dari serat buatan : - - Pakaian digunakan untuk pelindung dari api - - Lain-lain - Dari bahan teksti1lainnya : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Lain-lain 450 6110.11.00 451 6110.12.00 452 6110.19.00 453 6110.20.00 454 6110.30.00 455 6110.90.00 61.11 456 6111.20.00 457 6111.30.00 6111.90 458 6111.90.10 459 6111.90.90 61.12 460 6112.11.00 461 6112.12.00 462 6112.19.00 463 6112.20.00 464 6112.31.00 465 6112.39.00 6112.41 466 6112.41.90 6112.49 467 6112.49.90 61.13 468 6113.00.30 469 6113.00.40 470 6113.00.90 61.14 471 6114.20.00 6114.30 472 6114.30.20 473 6114.30.90 6114.90 474 6114.90.10 475 6114.90.90 61.09 6109.10 445 6109.10.10 446 6109.10.20 6109.90 447 6109.90.10 448 6109.90.20 449 6109.90.30 61.10 - 610 - jdih.kemenkeu.go.id
— 610 of 642 —
-~ 497 6201.30.90 6201.40 498 6201.40.10 495 6201.20.90 6201.30 496 6201.30.10 6201.20 494 6201.20.10 6117.10 492 6117.10.10 493 6117.10.90 62.01 476 6115.21.00 477 6115.22.00 6115.29 478 6115.29.10 479 6115.29.90 6115.30 480 6115.30.10 481 6115.30.90 482 6115.94.00 483 6115.95.00 484 6115.96.00 485 6115.99.00 61.16 6116.10 486 6116.10.10 487 6116.10.90 488 6116.91.00 489 6116.92.00 490 6116.93.00 491 6116.99.00 61.17 - Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya : - - Dari kapas - - Lain-lain Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind-jacket dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, selain yang dimaksud dalam pos 62.03. - Dari wol atau bulu hewan halus : - - Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat - - Lain-lain - Dari kapas : - - Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat - - Lain-lain - Dari serat buatan : - - Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat Panty hose, tight, stocking, kaus kaki dan hosiery lainnya, termasuk hosiery dikempa bergradasi (misalnya, stocking untuk penderita varises) dan alas kaki tanpa sol, rajutan atau kaitan. - Panty hose dan tight lainnya : - - Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67 desiteks - - Dari serat sintetik, ukuran tiap benang tunggal 67 desiteks atau lebih - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari kapas - - - Lain-lain - Hosiery panjang atau sampai lutut lainnya untuk wanita, ukuran tiap benang tunggal kurang dari 67 desiteks : - - Dari kapas - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya Sarung tangan, mitten dan mitt, rajutan atau kaitan. - Diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik atau karet: - - Sarung tangan selam - - Lain-lain - Lain-lain: - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya Aksesori pakaian jadi lainnya, rajutan atau kaitan; bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, rajutan at au kaitan. 61.15 - 611 - jdih.kemenkeu.go.id
— 611 of 642 —
-
-
- Lain-lain - Dari bahan tekstillainnya : - - Dari sutra : - - - Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat - - - Lain-lain - - Dari rami : - - - Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat - - - Lain-lain - - Lain-lain Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind-jacket dan barang semacam itu, untuk wanita atau anak perempuan, selain yang dimaksud dalam pos 62.04. - Dari wol atau bulu hewan halus : - - Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat - - Lain-lain - Dari kapas : - - Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat - - Lain-lain - Dari serat buatan : - - Mantel panjang, mantel hujan, car-coat, cloak, jubah bertopi, poncho, mantel three-quarter, greatcoat, hooded cape, mantel duffel, trench coat, gabardine dan padded waistcoat - - Lain-lain - Dari bahan tekstillainnya : - - Dari sutra - - Dari rami - - Lain-lain Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang], untuk pria at au anak laki-Iaki. - Setelan : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari kapas : - - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - - Lain-lain - - - Dari sutra : - - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - - Lain-lain - - - Lain-lain - Ensemble: - - Dari kapas : - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - Lain-lain 6203.22 521 6203.22.10 522 6203.22.90 518 6203.19.21 519 6203.19.29 520 6203.19.90 516 6203.19.11 517 6203.19.19 514 6203.11.00 515 6203.12.00 6203.19 510 6202.40.90 6202.90 511 6202.90.10 512 6202.90.20 513 6202.90.90 62.03 508 6202.30.90 6202.40 509 6202.40.10 506 6202.20.90 6202.30 507 6202.30.10 6202.20 505 6202.20.10 503 6201.90.29 504 6201.90.90 62.02 502 6201.90.21 501 6201.90.19 500 6201.90.11 499 6201.40.90 6201.90 - 612 - jdih.kemenkeu.go.id
-
— 612 of 642 —
- 537 6204.11.00 - - Dari wol dari atau bulu hewan halus 6204.12 - - Dari kapas : 538 6204.12.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 539 6204.12.90 - - - Lain-lain 540 6204.13.00 - - Dari serat sintetik 6204.19 - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari sutra : 541 6204.19.11 - - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 542 6204.19.19 - - - - Lain-lain 543 6204.19.90 - - - Lain-lain - Ensemble: 544 6204.21.00 - - Dari wol atau dari bulu hewan halus 6204.22 - - Dari kapas : 545 6204.22.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 546 6204.22.90 - - - Lain-lain 547 6204.23.00 - - Dari serat sintetik 6204.29 - - Bahan tekstillainnya : 548 6204.29.10 - - - Dari sutra 549 6204.29.90 - - - Lain-lain - Jas dan blazer : 550 6204.31.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 6204.32 - - Dari kapas : 551 6204.32.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 552 6204.32.90 - - - Lain-lain 553 6204.33.00 - - Dari serat sintetik 6204.39 - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari sutra : 554 6204.39.11 - - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari wol atau bulu hewan halus - - - Lain-lain - Jas dan blazer : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari kapas : - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - Lain-lain - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya - Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari kapas : - - - Pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali - - - Lain-lain - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari sutra - - - Lain-lain Setelan, ensemble, jas, blazer, gaun, rok, rok terpisah, celana panjang, pakaian terusan berpenutup eli depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang), untuk wanita atau anak perempuan. - Setelan : 531 6203.41.00 6203.42 532 6203.42.10 533 6203.42.90 534 6203.43.00 6203.49 535 6203.49.10 536 6203.49.90 62.04 523 6203.23.00 6203.29 524 6203.29.10 525 6203.29.90 526 6203.31.00 6203.32 527 6203.32.10 528 6203.32.90 529 6203.33.00 530 6203.39.00 - 613- jdih.kemenkeu.go.id
— 613 of 642 —
-
- Celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya Kemeja pria atau anak laki-laki. - Dari kapas : - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - Barong Tagalog - - Lain-lain - Dari serat buatan : - - Barong Tagalog - - Lain-lain - Dari bahan tekstillainnya : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Lain-lain: - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - Barong Tagalog - - - Lain-lain Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak perempuan. - Dari sutra atau sisa sutra : - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - Lain-lain - Dari wol atau bulu hewan halus - Dari kapas : - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - Lain-lain - Dari serat buatan - Dari bahan tekstillainnya 580 6205.90.91 581 6205.90.92 582 6205.90.99 62.06 6206.10 583 6206.10.10 584 6206.10.90 585 6206.20.00 6206.30 586 6206.30.10 587 6206.30.90 588 6206.40.00 589 6206.90.00 570 6204.61.00 571 6204.62.00 572 6204.63.00 573 6204.69.00 62.05 6205.20 574 6205.20.10 575 6205.20.20 576 6205.20.90 6205.30 577 6205.30.10 578 6205.30.90 6205.90 579 6205.90.10 555 6204.39.19 - - - - Lain-lain 556 6204.39.90 - - - Lain-lain - Gaun: 557 6204.41.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 6204.42 - - Dari kapas : 558 6204.42.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 559 6204.42.90 - - - Lain-lain 560 6204.43.00 - - Dari serat sintetik 561 6204.44.00 - - Dari serat artifisial 6204.49 - - Dari bahan tekstillainnya : 562 6204.49.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 563 6204.49.90 - - - Lain-lain - Rok dan rok terpisah : 564 6204.51.00 - - Dari wol atau bulu hewan halus 6204.52 - - Dari kapas : 565 6204.52.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 566 6204.52.90 - - - Lain-lain 567 6204.53.00 - - Dari serat sintetik 6204.59 - - Dari bahan tekstillainnya : 568 6204.59.10 - - - Dicetak dengan proses batik tradisional 569 6204.59.90 - - - Lain-lain - 614 - jdih.kemenkeu.go.id
— 614 of 642 —
600 6208.11.00 601 6208.19.00 6208.21 602 6208.21.10 603 6208.21.90 604 6208.22.00 6208.29 605 6208.29.10 606 6208.29.90 6208.91 607 6208.91.10 608 6208.91.90 6208.92 609 6208.92.10 610 6208.92.90 6208.99 611 6208.99.10 612 6208.99.90 62.09 6209.20 613 6209.20.30 614 6209.20.40 615 6209.20.90 6209.30 616 6209.30.10 617 6209.30.30 618 6209.30.40 619 6209.30.90 590 6207.11.00 591 6207.19.00 6207.21 592 6207.21.10 593 6207.21.90 594 6207.22.00 6207.29 595 6207.29.10 596 6207.29.90 597 6207.91.00 6207.99 598 6207.99.10 599 6207.99.90 62.08 Singlet dan kaus kutang lainnya, celana kolor, celana dalam, pakaian tidur, piyama, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-Iaki. - Celana kolor dan celana dalam : - - Dari kapas - - Dari bahan tekstillainnya - Pakaian tidur dan piyama : - - Dari kapas : - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - Lain-lain - - Dari serat buatan - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari sutra - - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dari kapas - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari serat buatan - - - Lain-lain Singlet dan kaus kutang lainnya, pakaian dalam kombinasi, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piyama, negligee, pakaian mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk wan ita at au anak perempuan. - Pakaian dalam kombinasi dan petticoat: - - Dari serat buatan - - Dari bahan tekstillainnya - Gaun tidur dan piyama : - - Dari kapas : - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - Lain-lain - - Dari serat buatan - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dari kapas : - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - Lain-lain - - Dari serat buatan : - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - Lain-lain - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari wol atau bulu hewan halus - - - Lain-lain Garmen dan aksesori pakaian bayi. - Dari kapas : - - T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu - - Setelan, celana dan barang semacam itu - - Lain-lain - Dari serat sintetik : - - Setelan, celana dan barang semacam itu - - T-shirt, kemeja, piyama dan barang semacam itu - - Aksesori pakaian - - Lain-lain 62.07 - 615 - jdih.kemenkeu.go.id
— 615 of 642 —
-
- Dari bahan tekstillainnya Garmen, dibuat dari kain dari pos 56.02, 56.03, 59.03, 59.06, atau 59.07. - Dari kain dari pos 56.02 atau 56.03 : - - Pakaian pelindung kerja : - - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api - - - Lain-lain - - Lain-lain - Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.01 : - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi - - Pakaian pelindung kerja lainnya - - Lain-lain - Garmen lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam pos 62.02 : - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi - - Pakaian pelindung kerja lainnya - - Lain-lain - Garmen lainnya untuk pria atau anak laki-Iaki : - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi - - Lain-lain - Pakaian wanita atau anak perempuan lainnya : - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi - - Lain-lain Track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya. - Pakaian renang : - - Untuk pria atau anak laki-laki - - Untuk wanita atau anak perempuan - Ski suit - Garmen lainnya, untuk pria atau anak laki-Iaki : - - Dari kapas : - - - Pakaian untuk olahraga anggar atau gulat - - - Kain ihram - - - Lain-lain - - Dari serat buatan : - - - Pakaian un tuk olahraga anggar atau gulat - - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api - - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi - - - Kain ihram - - - Lain-lain - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Pakaian untuk olahraga anggar atau gulat - - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari api - - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi - - - Kain ihram - - - Lain-lain 620 6209.90.00 62.10 6210.10 621 6210.10.11 622 6210.10.19 623 6210.10.90 6210.20 624 6210.20.20 625 6210.20.30 626 6210.20.40 627 6210.20.90 6210.30 628 6210.30.20 629 6210.30.30 630 6210.30.40 631 6210.30.90 6210.40 632 6210.40.10 633 6210.40.20 634 6210.40.90 6210.50 635 6210.50.10 636 6210.50.20 637 6210.50.90 62.11 638 6211.11.00 639 6211.12.00 640 6211.20.00 6211.32 641 6211.32.10 642 6211.32.20 643 6211.32.90 6211.33 644 6211.33.10 645 6211.33.20 646 6211.33.30 647 6211.33.40 648 6211.33.90 6211.39 649 6211.39.10 650 6211.39.20 651 6211.39.30 652 6211.39.40 653 6211.39.90 - 616- jdih.kemenkeu.go.id
— 616 of 642 —
-
- Garmen lainnya, untuk wanita atau anak perempuan : - - Dari kapas : - - - Pakaian untuk olahraga anggar atau gulat - - - Mukena - - - Sarung - - - Lain-lain - - Dari serat buatan : - - - Pakaian sembahyang (mukena) - - - Pakaian untuk olahraga anggar atau gulat - - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api - - - Pakaian penerbang - - - Sarung - - - Lain-lain - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Pakaian untuk olahraga anggar atau gulat - - - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia, radiasi atau api - - - Pakaian sembahyang (mukena) : - - - - Dari wol atau bulu hewan halus - - - - Lain-lain - - - Sarung - - - Lain-lain, dari wol atau bulu hewan halus - - - Lain-lain Brassiere, girdle, korset, brace, suspender, garter dan barang semacam itu serta bagiannya, rajutan atau kaitan maupun tidak. - Brassiere : - - Dari kapas : - - - Lain-lain - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Lain-lain - Girdle dan panty girdle: - - Dari kapas - - Dari bahan tekstillainnya - Corselette : - - Dari kapas - - Dari bahan tekstillainnya - Lain-lain : - - Dari kapas : - - - Perlengkapan atletik - - - Lain-lain - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Perlengkapan atletik - - - Lain-lain Saputangan. - Dari kapas : - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - Lain-lain - Dari bahan teksti1lainnya : - - Dari sutra atau sisa sutra : - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - Lain-lain - - Lain-lain: - 617 - 683 6213.90.11 684 6213.90.19 679 6212.90.92 680 6212.90.99 62.13 6213.20 681 6213.20.10 682 6213.20.90 6213.90 677 6212.90.12 678 6212.90.19 672 6212.10.99 6212.20 673 6212.20.10 674 6212.20.90 6212.30 675 6212.30.10 676 6212.30.90 6212.90 671 6212.10.19 6212.10 666 6211.49.31 667 6211.49.39 668 6211.49.50 669 6211.49.60 670 6211.49.90 62.12 661 6211.43.60 662 6211.43.70 663 6211.43.90 6211.49 664 6211.49.10 665 6211.49.20 6211.42 654 6211.42.10 655 6211.42.20 656 6211.42.30 657 6211.42.90 6211.43 658 6211.43.20 659 6211.43.40 660 6211.43.50 jdih.kemenkeu.go.id
— 617 of 642 —
-
-
-
- Dicetak dengan proses batik tradisional - - - Lain-lain Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya. - Dari sutra atau sisa sutra : - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - Lain-lain - Dari wol atau bulu hewan halus - Dari serat sintetik : - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - Lain-lain - Dari serat artifisial : - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - Lain-lain - Dari bahan tekstillainnya : - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - Lain-lain Sarung tangan, mitten dan mitt. - Sarung tangan, mitten dan mitt pelindung kerja - Lain-lain : - - Dari wol atau bulu hewan halus - - Dari kapas - - Lain-lain SUB-BAB I BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA Selimut dan selimut keeil untuk perjalanan. - Se1imut listrik - Se1imut (selain selimut listrik) dan se1imut kecil untuk perjalanan, dari wol atau dari bulu hewan halus - Se1imut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari kapas : - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - Lain-lain - Se1imut (selain selimut listrik) dan selimut kecil untuk perjalanan, dari serat sintetik : - - Dari kain bukan tenunan - - Lain-lain - Selimut dan selimut kecil untuk perjalanan lainnya : - - Dari kain bukan tenunan - - Lain-lain Linen untuk tempat tidur, meja, toilet dan dapur. - Linen untuk tempat tidur, rajutan atau kaitan - Linen untuk tempat tidur lainnya, dicetak : - - Dari kapas - - Dari serat buatan : - - - Dari kain bukan tenunan - - - Lain-lain - - Dari bahan tekstillainnya - Linen untuk tempat tidur lainnya : - - Dari kapas - - Dari serat buatan : - - - Dari kain bukan tenunan - - - Lain-lain - - Dari bahan tekstillainnya - Linen untuk meja, rajutan atau kaitan 713 6302.31.00 6302.32 714 6302.32.10 715 6302.32.90 716 6302.39.00 717 6302.40.00 709 6302.21.00 6302.22 710 6302.22.10 711 6302.22.90 712 6302.29.00 704 6301.40.10 705 6301.40.90 6301.90 706 6301.90.10 707 6301.90.90 63.02 708 6302.10.00 702 6301.30.10 703 6301.30.90 6301.40 6301.30 63.01 700 6301.10.00 701 6301.20.00 697 6216.00.91 698 6216.00.92 699 6216.00.99 685 6213.90.91 686 6213.90.99 62.14 6214.10 687 6214.10.10 688 6214.10.90 689 6214.20.00 6214.30 690 6214.30.10 691 6214.30.90 6214.40 692 6214.40.10 693 6214.40.90 6214.90 694 6214.90.10 695 6214.90.90 62.16 696 6216.00.10 - 618 - jdih.kemenkeu.go.id
-
-
— 618 of 642 —
, I - Linen untuk meja, lainnya : - - Dari kapas : - - - Dicetak dengan proses batik tradisional - - - Lain-lain - - Dari serat buatan - - Dari serat tekstillainnya : - - - Dari lena - - - Lain-lain - Linen untuk toilet dan linen untuk dapur, dari terry towelling atau kain terry semacam itu, dari kapas - Lain-lain : - - Dari kapas - - Dari serat buatan - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari lena - - - Lain-lain Tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam; tirai at au bed valances. - Rajutan atau kaitan : - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya : - - - Dari kapas - - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dari kapas - - Dari serat sintetik - - Dari bahan tekstillainnya Barang perabotan lainnya, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04. - Penutup temp at tidur : - - Rajutan atau kaitan - - Lain-lain: - - - Dari kapas - - - Lain-lain, bukan tenunan - - - Lain-lain - Kelambu yang dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada bab ini - Lain-lain: - - Rajutan atau kaitan : - - - Jaring nyamuk - - - Lain-lain - - Bukan rajutan atau kaitan, dari kapas - - Bukan rajutan atau kaitan, dari serat sintetik - - Bukan rajutan atau kaitan, dari bahan tekstillainnya Terpal, awning dan kerai matahari; tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu); layar untuk perahu, papan selancar at au landcraft; barang keperluan berkemah. - Tenda (termasuk temporary canopy dan barang semacam itu) - 619 - 734 6304.11.00 6304.19 735 6304.19.10 736 6304.19.20 737 6304.19.90 738 6304.20.00 6304.91 739 6304.91.10 740 6304.91.90 741 6304.92.00 742 6304.93.00 743 6304.99.00 63.06 728 6303.12.00 6303.19 729 6303.19.10 730 6303.19.90 731 6303.91.00 732 6303.92.00 733 6303.99.00 63.04 724 6302.91.00 725 6302.93.00 6302.99 726 6302.99.10 727 6302.99.90 63.03 6302.51 718 6302.51.10 719 6302.51.90 720 6302.53.00 6302.59 721 6302.59.10 722 6302.59.90 723 6302.60.00 744 6306.22.00 - - Dari serat sintetik 6306.29 - - Dari bahan tekstillainnya : 745 6306.29.10 - - - Dari kapas 746 6306.29.90 - - - Lain-lain 747 6306.30.00 - Layar 6306.40 - Matras bertekanan udara : jdih.kemenkeu.go.id
— 619 of 642 —
-
- Dari bahan tekstil sintetik : - - Wig lengkap - - Lain-lain - Dari rambut manusia - Dari bahan lainnya Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin din ding dari keramik; kubus mozaik dari keramik dan sejenisnya, dengan alas maupun tidak; keramik untuk finishing. - Ubin dan paving, ubin perapian dan ubin dinding, selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40 : - - Dengan koefisien penyerapan air tidak melebihi 0,5 % menurut beratnya : - - - Lain-lain: - - Dari kapas - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dari bukan tenunan - - Lain-lain: - - - Dari kapas - - - Lain-lain Barang jadi lainnya, termasuk pola pakaian. - Kain pembersih lantai, kain pencuci piring, penyapu debu dan lap pembersih semacam itu : - - Bukan tenunan selain kain kemp a - - Dari kain kemp a - - Lain-lain - Lain-lain : - - - Lain-lain - - Kipas dan handscreen - - Lain-lain SUB-BABIII PAKAIANBEKASDANBARANGTEKSTILBEKAS;RAG Pakaian bekas dan barang bekas lainnya. Rag bekas atau baru, skrap dari benang pintal, tali , tali tambang dan kabel serta barang usang dari benang pintal, tali tam bang atau kabel, dari bahan tekstil. - Lain-lain : - - Rag bekas atau baru Tutup kepala lainnya, diberi garis atau dirapikan pinggirannya maupun tidak. - Tutup kepala pengaman : - - Helm pelindung industri, helm petugas pemadam kebakaran, tidak termasuk helm baja - - Tutup kepala polo air Payung dan payung panas (termasuk payung berbentuk tongkat jalan, payung taman dan payung semacam itu). - Payung taman atau payung semacam itu - Lain-lain : - - Mempunyai tangkai teleskopis - - Lain-lain Wig, jenggot, alis dan bulu mata palsu, cemara dan sejenisnya, dari rambut manusia atau bulu hewan atau dari bahan tekstil; barang dari rambut manusia tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain. 6907.21 766 6704.11.00 767 6704.19.00 768 6704.20.00 769 6704.90.00 69.07 6310.90 760 6310.90.10 65.06 6506.10 761 6506.10.20 762 6506.10.40 66.01 763 6601.10.00 764 6601.91.00 765 6601.99.00 67.04 759 6309.00.00 63.10 748 6306.40.10 749 6306.40.90 6306.90 750 6306.90.10 751 6306.90.91 752 6306.90.99 63.07 6307.10 753 6307.10.10 754 6307.10.20 755 6307.10.90 6307.90 756 6307.90.69 757 6307.90.70 758 6307.90.90 - 620- jdih.kemenkeu.go.id
— 620 of 642 —
-
-
-
-
- Ubin paving, u bin perapian atau u bin dinding, tidak diglasir - - - - Lain-lain, tidak diglasir - - - - Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir - - - - Lain-lain, diglasir - - Dengan koefisien penyerapan air lebih dari 0,5 % tetapi tidak melebihi 10 % menurut beratnya: - - - Lain-lain: - - - - Ubin paving, u bin perapian atau u bin dinding, tidak diglasir - - - - Lain-lain, tidak diglasir - - - - Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir - - - - Lain-lain, diglasir - - Dengan koefisien penyerapan air melebihi 10 % menurut beratnya: - - - Yang permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi kurang dari 7 em : - - - Lain-lain : - - - - Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, tidak diglasir - - - - Lain-lain, tidak diglasir - - - - Ubin paving, ubin perapian atau ubin dinding, diglasir - - - - Lain-lain, diglasir Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet, dari porselin at au keramik cina. - Perangkat makan dan perangkat dapur - Lain-lain Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari keramik, selain dari porselin atau keramik cina. Patung dan barang keramik ornamentallainnya. - Lain-lain : - - Kotak sigaret ornamental dan asbak Barang keramik lainnya. - Dari porselin atau keramik dna - Lain-lain Kaca tuang dan rolled glass, dalam lembaran atau profil, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. - Lembaran tidak berkawat : - - Diwarnai keseluruhannya (body tinted), diburamkan, dikilaukan atau mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul : - - - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak - - - Lain-lain Kaca tarik dan kaca tiup, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan secara lain. 7003.12 788 7003.12.20 789 7003.12.90 7003.19 790 7003.19.20 791 7003.19.90 70.04 69.13 6913.90 785 6913.90.10 69.14 786 6914.10.00 787 6914.90.00 70.03 778 6907.23.91 779 6907.23.92 780 6907.23.93 781 6907.23.94 69.11 782 6911.10.00 783 6911.90.00 784 6912.00.00 775 6907.22.92 776 6907.22.93 777 6907.22.94 6907.23 774 6907.22.91 771 6907.21.92 772 6907.21.93 773 6907.21.94 6907.22 770 6907.21.91 - 621 - jdih.kemenkeu.go.id
-
-
-
— 621 of 642 —
- 808 7013.49.00 807 7013.42.00 806 7013.37.00 805 7013.28.00 804 7013.10.00 802 7009.91.00 803 7009.92.00 70.13 801 7006.00.90 70.09 7005.10 796 7005.10.90 7005.21 797 7005.21.20 798 7005.21.90 7005.29 799 7005.29.20 800 7005.29.90 70.06 795 7004.90.90 70.05 793 7004.20.90 7004.90 794 7004.90.20 792 7004.20.20 - Lain-lain: - - Tidak dibingkai - - Dibingkai Barang kaea dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, toilet, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semaeam itu (selain yang disebut dalam pos 70.10 atau 70.18). - Dari keramik kaca - Gelas minum stemware, selain keramik kaca: - - Lain-lain - Gelas minum lainnya, selain keramik kaca : - - Lain-lain - Barang kaca dari jenis yang digunakan untuk meja (selain gelas minum) atau keperluan dapur selain keramik kaca : - - Dari kaca yang mempunyai koefisien tinier perluasan tidak melebihi 5 x 10-6per Kelvindalam suhu antara 0 =Csampai 300 oC - - Lain-lain - Barang kaca lainnya : - Kaca, diwarnai keseluruhannya (body tinted), diburamkan, dikilaukan atau mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul : - - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak - - Lain-lain - Kaca lainnya : - - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak - - Lain-lain Kaea apung dan kaea yang permukaannya digosok atau dipoles, dalam lembaran, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul maupun tidak, tetapi tidak dikerjakan seeara lain. - Kaca tidak berkawat, mempunyai lapisan penyerap, pemantul atau bukan pemantul : - - Lain-lain - Kaca tidak berkawat lainnya : - - Diwarnai keseluruhannya (body tinted), diburamkan, dikilaukan atau semata-mata digosok permukaannya : - - - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Lain-lain, dalam bentuk bujur sangkar atau empat persegi panjang, satu atau lebih sudutnya telah terpotong maupun tidak - - - Lain-lain Kaea dari pos 70.03, 70.04 atau 70.05, dibengkokkan, tepinya dikerjakan, diukir, dibor, dilapisi atau dikerjakan seeara lain, tetapi tidak dibingkai atau dipasang dengan barang lain. - Lain-lain Cermin kaea, dibingkai maupun tidak, termasuk kaea spion. 7004.20 - 622 - jdih.kemenkeu.go.id
— 622 of 642 —
- 7323.91 - - Dari besi tuang, tidak dienamel : 827 7323.91.10 - - - Perangkat dapur 828 7323.91.20 - - - Asbak 829 7323.91.90 - - - Lain-lain 830 7323.92.00 - - Dari besi tuang, dienamel 7323.93 - - Dari besi stainless : - - Lain-lain Barang perhiasan dan bagiannya, dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia. - Dari logam mulia, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak : - - Dari perak, disepuh atau dipalut dengan logam mulia lainnya maupun tidak : - - - Bagian - - - Lain-lain - - Dari logam mulia lainnya, disepuh atau dipalut dengan logam mulia maupun tidak : - - - Bagian - - - Lain-lain - Dari logam tidak mulia yang dipalut dengan logam mulia : - - Bagian - - Lain-lain Perhiasan imitasi. - Dari logam tidak mulia, disepuh dengan logam mulia maupun tidak : - - Manset dan kancing kerah : - - - Bagian - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Bangle - - - Perhiasan imitasi lainnya - - - Bagian Kawat dipilin, tali, kabel, ban anyaman, sling dan sejenisnya, dari besi atau baja, tidak diisolasi elektrik. - Kawat dipilin, tali dan kabel : - - Disepuh atau dilapisi dengan aluminium - - Lain-lain: - - - Kawat baja dipilin untuk beton pra-tekan - - - Lain-lain Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dan bagiannya, dari besi atau baja. - Peralatan masak dan piring pemanas : - - Dengan bahan bakar cair - Peralatan lainnya : - - Dengan bahan bakar cair Barang untuk penggunaan di atas meja, di dapur atau peralatan rumah tangga lainnya dan bagiannya, dari besi atau baja; wol besi atau wol baja; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan dan sejenisnya, dari besi at au baja. - Wolbesi atau wol baja; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan dan sejenisnya - Lain-lain : 826 7323.10.00 825 7321.82.00 73.23 824 7321.12.00 7117.11 816 7117.11.10 817 7117.11.90 7117.19 818 7117.19.10 819 7117.19.20 820 7117.19.90 73.12 7312.10 821 7312.10.30 822 7312.10.91 823 7312.10.99 73.21 7113.11 810 7113.11.10 811 7113.11.90 7113.19 812 7113.19.10 813 7113.19.90 7113.20 814 7113.20.10 815 7113.20.90 71.17 809 7013.99.00 71.13 - 623 - jdih.kemenkeu.go.id
— 623 of 642 —
-
-
-
- Perangkat dapur - - - Asbak - - - Lain-lain - - Dari besi (selain besi tuang) atau baja, diename1 - - Lain-lain: - - - Perangkat dapur - - - Asbak - - - Lain-lain Barang untuk penggunaan di atas meja, di dapur atau peralatan rumah tangga lainnya dan bagiannya, dari aluminium; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan dan sejenisnya, dari aluminium; perangkat saniter dan bagiannya, dari aluminium. - Barang untuk penggunaan di atas meja, di dapur atau peralatan rumah tangga lainnya dan bagiannya; penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tang an dan yang sejenisnya: - - Penggosok pot dan bantalan gosok atau pemoles, sarung tangan dan yang sejenisnya - - Lain-lain - Perangkat saniter dan bagiannya : - - Bejana sorong, urinal dan chamber-pot - - Lain-lain Sendok, garpu, sendok sayur, peniris, cake-server, pisau ikan, pisau mentega, penjepit gula dan perangkat dapur atau meja semacam itu. - Set dari barang berbeda terdiri dari paling tidak salah satunya disepuh dengan logam mulia - Set dari barang berbeda lainnya - Lain-lain: - - Disepuh dengan logam mulia - - Lain-lain Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah. - Tipe yang dirancang untuk dipasang pada jendela, dinding, langit-langit atau lantai, menyatu atau “sistem terpisah” : - - Lain-lain Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik at au lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos 84.15. - Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah atau laci, atau kombinasinya : - - Dilengkapi dengan hanya pintu luar terpisah ; - - - Lain-lain - Lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 I : - - Dengan kapasitas tidak melebihi 200 I - - Lain-lain - Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas tidak me1ebihi 900 I : - - Dengan kapasitas tidak melebihi 200 I - - Lain-lain - 624- 847 8418.10.39 8418.30 848 8418.30.10 849 8418.30.90 8418.40 850 8418.40.10 851 8418.40.90 8418.10 846 8415.10.90 84.18 8415.10 844 8215.91.00 845 8215.99.00 84.15 843 8215.20.00 842 8215.10.00 839 7615.10.90 7615.20 840 7615.20.20 841 7615.20.90 82.15 838 7615.10.10 7615.10 831 7323.93.10 832 7323.93.20 833 7323.93.90 834 7323.94.00 7323.99 835 7323.99.10 836 7323.99.20 837 7323.99.90 76.15 jdih.kemenkeu.go.id
-
-
— 624 of 642 —
- Perlengkapan mesin, pabrik atau laboratorium, dipanaskan secara elektrik maupun tidak (tidak termasuk tanur, oven dan perlengkapan lain-nya dari pos 85.14), untuk mengolah bahan dengan proses yang memerlukan perubahan suhu seperti memanaskan, memasak, memanggang, menyuling, rektifikasi, mensterilkan, mempasteurisasi, menguapkan, mengeringkan, mengevaporasi, menguapkan, mengkondensasi atau mendinginkan, selain mesin atau instalasi dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik. - Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik : - - Pemanas air instan dengan gas : - - Pemanas air tenaga matahari/ surya Mesin tuai atau mesin tebah, termasuk pengepak jerami atau rum put makanan ternak; mesin pemotong rum put atau rum put kering; mesin untuk membersihkan, menyortir atau memilih mutu telur, buah atau produk pertanian lainnya, selain mesin dari pos 84.37. - Mesin pemotong untuk lapangan rumput, taman atau lapangan olah raga: - - Bertenaga, dengan alat potong berpu tar pada bidang horizontal - - Lain-lain: - - - Tidak bertenaga - - - Lain-lain Mesin cuci tipe rumah tangga atau binatu, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan. - Mesin, yang mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg: - - Mesin otomatis penuh : - - - Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg - - - Lain-lain - - Mesin lainnya, dengan pengering sentrifugal terpasang : - - - Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg - - - Lain-lain - - Lain-lain : - - - Dioperasikan secara elektrik : - - - - Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg - - - - Lain-lain - - - Lain-lain: - - - - Mempunyai kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg - - - - Lain-lain Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit. - Mesinjahit tipe rumah tangga Keran, kiep, katup dan peralatan semacam itu untuk pipa, din ding ketel uap, tangki, tong atau sejenisnya, termasuk katup pengurang tekanan dan katup yang dikendalikan secara termostatik. - Peralatan lainnya : - - Lain-lain : - - - Ball valve : - - - - Lain-lain - 625- 865 8481.80.72 8481.80 864 8452.10.00 84.81 8450.11 856 8450.11.10 857 8450.11.90 8450.12 858 8450.12.10 859 8450.12.90 8450.19 860 8450.19.11 861 8450.19.19 862 8450.19.91 863 8450.19.99 84.52 8433.19 854 8433.19.10 855 8433.19.90 84.50 853 8433.11.00 8419.11 852 8419.12.00 84.33 84.19 jdih.kemenkeu.go.id
— 625 of 642 —
-
-
-
- Katup pintu, dioperasikan secara manual, dari besi atau baja: - - - - Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran lebih dari 5 em tetapi tidak lebih dari 40 em - - - - Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan penge1uaran lebih dari 40 em - - - - Mempunyai diameter bagian dalam pemasukan dan pengeluaran tidak lebih dari 5 em - - - Manifold valve : - - - - Lain-lain Vacuum cleaner. - Dengan motor listrik terpasang : - - Dengan kekuatan tidak melebihi 1.500 W dan memiliki kantung debu atau penampung lainnya dengan kapasitas tidak melebihi 20 I - - Lain-lain: - - - Dari jenis yang cocok untuk penggunaan rumah tangga - - - Lain-lain - Vacuum cleaner lainnya Peralatan rumah tangga mekanik elektrik dengan motor listrik terpasang, selain vacuum cleaner dari pos 85.08. - Penggiling dan pencampur makanan; pengekstrak jus buah atau sayur - Peralatan lainnya : - - Pemoles lantai - - Kitchen waste disposer - - Lain-lain Pemanas air instan at au pemanas air dengan tempat penyimpanan dan pemanas celup, listrik; aparatus pemanas ruangan dan pemanas tanah, listrik; aparatus penata rambut elektro-termal (misalnya, pengering rambut, pengeriting rambut, pemanas jepit untuk mengeriting rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; peralatan elektro-termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga; resistor panas listrik, selain yang dimaksud dari pos 85.45. - Aparatus penata rambut atau pen gering tangan elektro-termal - - Pengering rambut - - Aparatus penata rambut lainnya - - Aparatus pen gering tangan - Setrika listrik : - - Darijenis yang dirancang untuk menggunakan uap dari kete1 industri - - Lain-lain - Oven lainnya; pemasak, cooking plate, boiling ring, pemanggang dan pembakar : - - Rice cooker - - Lain-lain - Peralatan elektro-termallainnya : - - Pembuat kopi atau teh - - Pemanggang roti - - Lain-lain: - - - Ketel - - - Lain-lain - 626- 878 8516.31.00 879 8516.32.00 880 8516.33.00 8516.40 881 8516.40.10 882 8516.40.90 8516.60 883 8516.60.10 884 8516.60.90 885 8516.71.00 886 8516.72.00 8516.79 887 8516.79.10 888 8516.79.90 869 8481.80.79 85.08 870 8508.11.00 8508.19 871 8508.19.10 872 8508.19.90 873 8508.60.00 85.09 874 8509.40.00 8509.80 875 8509.80.10 876 8509.80.20 877 8509.80.90 85.16 868 8481.80.77 867 8481.80.74 866 8481.80.73 jdih.kemenkeu.go.id
-
-
— 626 of 642 —
-
-
- Barang berkecepatan tinggi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 1 pada Bab ini : - - - Kamera perekam video - - - Kamera televisi - - Lain-lain, barang diperkuat untuk radiasi atau tahan radiasi sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 2 pada Bab ini : - - - Kamera perekam video - - - Kamera televisi - - Lain-lain, barang penglihatan malam sebagaimana dirinci dalam Catatan Subpos 3 pada Bab ini : - - - Kamera perekam video - - - Kamera televisi - - Lain-lain: - - - Kamera perekam video - - - Kamera televisi - - - Kamera web Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan pparatus penerima televisi; pparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio at au pparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak. Mikrofon dan penyangganya; pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak; headphone dan earphone, dikombinasikan dengan mikrofon maupun tidak dan set yang terdiri dari satu mikrofon dan satu atau lebih pengeras suara; amplifier listrik audio-frequency; set amplifier suara listrik. - Pengeras suara, dipasang pada rumahnya maupun tidak : - - Pengeras suara tunggal, dipasang pada rumahnya : - - - Tipe box speaker - - - Lain-lain - - Pengeras suara multipel, dipasang pada rumah yang sama : - - - Tipe box speaker - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - Lain-lain - Set amplifier suara listrik : - - Mempunyai tingkat kekuatan 240 W atau lebih - - Lainnya, dengan pengeras suara, darijenis yang cocok untuk penyiaran, mempunyai voltage rating 50 V atau lebih tetapi tidak melebihi 100 V - - Lain-lain Cakram, pita, media penyimpan non-volatile berbentuk padat, “smart card” dan media lain untuk merekam suara atau fenomena lain, baik direkam maupun tidak, termasuk matrice dan master untuk produksi cakram, tetapi selain produk dari Bab 37. - Media optik : - - Tidak terekam : - - - Dari jenis yang cocok untuk penggunaan komputer - - - Lain-lain Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video. - Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video: - 627- 8525.81 899 8525.81.10 900 8525.81.20 8525.82 901 8525.82.10 902 8525.82.20 8525.83 903 8525.83.10 904 8525.83.20 8525.89 905 8525.89.10 906 8525.89.20 907 8525.89.30 85.28 8523.41 897 8523.41.10 898 8523.41.90 85.25 896 8518.50.90 85.23 8518.21 889 8518.21.10 890 8518.21.90 8518.22 891 8518.22.10 892 8518.22.90 8518.29 893 8518.29.90 8518.50 894 8518.50.10 895 8518.50.20 85.18 jdih.kemenkeu.go.id
-
— 627 of 642 —
-
- Aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video maupun tidak: - - Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar : - - - Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi : - - - - Dioperasikan dengan tenaga listrik - - - - Lain-lain - - - Lain-lain: - - - - Dioperasikan dengan tenaga listrik - - - - Lain-lain Kawat diisolasi (termasuk dienamel atau dianodisasi), kabel (termasuk kabel koaksial) dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. - Kawat gulung : - - Dari tembaga : - - - Dengan lapisan terluar atau dibungkus dengan kertas, tekstil atau poli(vinil klorida) - - - Dengan lapisan terluar dari lak - - - Dengan lapisan terluar dari enamel - - - Lain-lain - - Lain-lain - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 V: - - Dilengkapi dengan konektor : - - - Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V : - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 5 mm - - - - Kabel listrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter melebihi 5 mm tetapi tidak melebihi 19,5 mm - - - - Kabellistrik lainnya diisolasi dengan plastik - - - - Kabellistrik diisolasi dengan karet atau kertas - - Lain-lain: - - - Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V : - - - - Lain-lain: - - - - - Kabellistrik diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter tidak melebihi 19,5 mm - - - - - Kabellistrik lainnya diisolasi dengan plastik - - - Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi, dengan voltase melebihi 80 V tetapi tidak melebihi 1.000 V : - - - - Kabel diisolasi dengan plastik - Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 1.000 V : - - Untuk voltase melebihi 1 kV tetapi tidak melebihi 36 kV : - - - Kabel diisolasi dengan plastik, yang tiap intinya mempunyai diameter kurang dari 22,7 mm - - - Lain-lain, diisolasi dengan karet, plastik atau kertas - - - Lain-lain Kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih, termasuk pengemudi. - Hanya dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) : - 628- 923 8544.49.41 8544.60 924 8544.60.11 925 8544.60.12 926 8544.60.19 87.02 8702.10 922 8544.49.23 921 8544.49.22 919 8544.42.96 920 8544.42.97 8544.49 918 8544.42.95 917 8544.42.94 8544.42 8544.11 912 8544.11.20 913 8544.11.30 914 8544.11.40 915 8544.11.90 916 8544.19.00 8528.71 908 8528.71.11 909 8528.71.19 910 8528.71.91 911 8528.71.99 85.44 jdih.kemenkeu.go.id
— 628 of 642 —
-
-
- Lain-lain: - - - Mobil (termasuk limousin panjang tetapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van) - - - Lain-lain, untuk pengangkutan 30 orang atau lebih dan dirancang khusus untuk digunakan di bandara : - - - - Dengan g.v.w. setidaknya 6 t tetapi tidak melebihi 18 t - - - - Dengan g.v.w. melebihi 24 t - - - - Lain-lain - - - Coach, bus atau minibus bermotor lainnya : - - - - Dengan g.v.w. setidaknya 6 t tetapi tidak melebihi 18 t - - - - Dengan g.v.w. me1ebihi 24 t - - - - Lain-lain - - - Lain-lain: - - - - Dengan g.v.w. melebihi 24 t - - - - Lain-lain - Dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak : - - Lain-lain: - - - Mobil (termasuk limousin panjang tetapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van) - - - Lain-lain, untuk pengangkutan 30 orang atau lebih dan dirancang khusus untuk digunakan di bandara : - - - - Dengan g.v.w. setidaknya 6 t tetapi tidak me1ebihi 18 t - - - - Dengan g.v.w. me1ebihi 24 t - - - - Lain-lain - - - Coach, bus atau minibus bermotor lainnya : - - - - Dengan g.v.w. setidaknya 6 t tetapi tidak me1ebihi 18 t - - - - Dengan g.v.w. me1ebihi 24 t - - - - Lain-lain - - - Lain-lain : - - - - Dengan g.v.w. me1ebihi 24 t - - - - Lain-lain - Dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak : - - Lain-lain: - - - Mobil (termasuk limousin panjang tetapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van) - - - Lain-lain, untuk pengangkutan 30 orang atau lebih dan dirancang khusus untuk digunakan di bandara : - - - - Dengan g.v.w. me1ebihi 24 t - - - - Lain-lain - - - Coach, bus atau minibus bermotor lainnya : - - - - Dengan g.v.w. me1ebihi 24 t - - - - Lain-lain - - - Lain-lain : - - - - Dengan g.v.w. me1ebihi 24 t - - - - Lain-lain - Hanya dengan motor listrik sebagai penggerak : - - Lain-lain: - - - Mobil (termasuk limousin panjang tetapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van) - - - Lain-lain, untuk pengangkutan 30 orang atau lebih dan dirancang khusus untuk digunakan di bandara : - - - - Dengan g.v.w. me1ebihi 24 t 953 8702.40.61 946 8702.30.61 947 8702.30.69 948 8702.30.71 949 8702.30.79 950 8702.30.91 951 8702.30.99 8702.40 952 8702.40.50 945 8702.30.50 937 8702.20.61 938 8702.20.62 939 8702.20.69 940 8702.20.71 941 8702.20.72 942 8702.20.79 943 8702.20.91 944 8702.20.99 8702.30 936 8702.20.50 928 8702.10.71 929 8702.10.72 930 8702.10.79 931 8702.10.81 932 8702.10.82 933 8702.10.89 934 8702.10.91 935 8702.10.99 8702.20 927 8702.10.60 - 629- jdih.kemenkeu.go.id
-
— 629 of 642 —
-
-
-
-
- Lain-lain - - - Coach, bus atau minibus bermotor lainnya : - - - - Dengan g.v.w. melebihi 24 t - - - - Lain-lain - - - Lain-lain: - - - - Dengan g.v.w. melebihi 24 t - - - - Lain-lain - Lain-lain : - - Lain-lain: - - - Mobil (termasuk limousin panjang tetapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van) - - - Coach, bus atau minibus bermotor, untuk pengangkutan 30 orang atau lebih dan dirancang khusus untuk digunakan di bandara: - - - - Dengan g.v.w. melebihi 24 t - - - - Lain-lain - - - Coach, bus atau minibus bermotor lainnya, untuk pengangkutan 30 orang atau lebih : - - - - Dengan g.v.w. melebihi 24 t - - - - Lain-lain - - - Coach, bus atau minibus bermotor lainnya : - - - - Dengan g.v.w. tidak melebihi 24 t - - - - Lain-lain - - - Lain-lain, dengan g.v.w. melebihi 24 t - - - Lain-lain Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang. - Damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya : - - Lain-lain : - - - g.v.w. tidak melebihi 5 t - - - g.v.w. melebihi 5 t tetapi tidak melebihi 10 t - - - g.v.w. melebihi 10 t tetapi tidak melebihi 20 t - - - g.v.w. melebihi 20 t tetapi tidak melebihi 24 t - Lain-lain, hanya dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) : - - g.v.w. tidak melebihi 5 ton: - - - Lain-lain: - - - - Lori (truk) berpendingin - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga - - - - Lori (truk) hooklift - - - - Truk pick-up - - - - Kendaraan roda tiga - - - - Lain-lain - - g.v.w. melebihi 5 ton tetapi tidak melebihi 20 ton: - - - g.v.w. tidak melebihi 6 t : - - - - Lain-lain: - - - - - Lori (truk) berpendingin - - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga 982 8704.22.23 983 8704.22.24 980 8704.22.21 981 8704.22.22 8704.21 972 8704.21.21 973 8704.21.22 974 8704.21.23 975 8704.21.24 976 8704.21.25 977 8704.21.26 978 8704.21.27 979 8704.21.29 8704.22 962 8702.90.61 963 8702.90.69 964 8702.90.71 965 8702.90.79 966 8702.90.80 967 8702.90.90 87.04 8704.10 968 8704.10.31 969 8704.10.32 970 8704.10.33 971 8704.10.34 960 8702.90.51 961 8702.90.59 954 8702.40.69 955 8702.40.71 956 8702.40.79 957 8702.40.91 958 8702.40.99 8702.90 959 8702.90.40 - 630- jdih.kemenkeu.go.id
-
-
-
— 630 of 642 —
-
-
-
-
-
- Lori (truk) hooklift - - - - - Lain-lain - - - g.v.w. melebihi 6 t tetapi tidak melebihi 20 t : - - - - Lain-lain: - - - - - Lori (truk) berpendingin - - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - - Lori (truk) hooklift - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga, g.v.w. melebihi 6 t tetapi tidak melebihi 10 t - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga, g.v.w. melebihi 10 t tetapi tidak melebihi 20 t - - - - - Lain-lain: - - - - - - g.v.w. melebihi 6 t tetapi tidak melebihi 10 t - - - - - - Lain-lain - - g.v.w. melebihi 20 ton: - - - g.v.w. tidak melebihi 24 t : - - - - Lain-lain: - - - - - Lori (truk) berpendingin - - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga - - - - - Lori (truk) hooklift - - - - - Lain-lain - Lain-lain, hanya dengan mesm piston pembakaran dalam cetus api : - - g.v.w. tidak melebihi 5 ton: - - - Lain-lain: - - - - Lori (truk) berpendingin - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga - - - - Lori (truk) hooklift - - - - Truk pick-up - - - - Kendaraan roda tiga - - - - Lain-lain - - g.v.w. melebihi 5 ton: - - - g.v.w. tidak melebihi 6 t : - - - - Lain-lain: - - - - - Lori (truk) berpendingin - - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga - - - - - Lori (truk) hooklift - - - - - Lain-lain - - - g.v.w. melebihi 6 t tetapi tidak melebihi 20 t : - - - - Lain-lain: - - - - - Lori (truk) berpendingin - 631 - 1014 8704.32.41 1008 8704.32.21 1009 8704.32.22 1010 8704.32.23 1011 8704.32.24 1012 8704.32.25 1013 8704.32.29 8704.31 1000 8704.31.21 1001 8704.31.22 1002 8704.31.23 1003 8704.31.24 1004 8704.31.25 1005 8704.31.26 1006 8704.31.27 1007 8704.31.29 8704.32 994 8704.23.21 995 8704.23.22 996 8704.23.23 997 8704.23.24 998 8704.23.25 999 8704.23.29 992 8704.22.51 993 8704.22.59 8704.23 991 8704.22.47 988 8704.22.43 989 8704.22.45 990 8704.22.46 986 8704.22.41 987 8704.22.42 984 8704.22.25 985 8704.22.29 jdih.kemenkeu.go.id
-
-
-
-
— 631 of 642 —
-
-
-
-
-
- Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga - - - - - Lori (truk) hooklift - - - - - Lain-lain, g.v.w. melebihi 6 t tetapi tidak melebihi 10 t - - - - - Lain-lain - - - g.v.w. melebihi 20 t tetapi tidak me1ebihi24 t : - - - - Lain-lain : - - - - - Lori (truk) berpendingin - - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga - - - - - Lori (truk) hooklift - - - - - Lain-lain - Dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak : - - g.v.w. tidak melebihi 5 ton: - - - Lain-lain: - - - - Lori (truk) berpendingin - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga - - - - Lori (truk) hooklift - - - - Truk pick-up - - - - Kendaraan roda tiga - - - - Lain-lain - - g.v.w. melebihi 5 ton tetapi tidak melebihi 20 ton: - - - g.v.w. tidak melebihi 6 t : - - - - Lain-lain: - - - - - Lori (truk) berpendingin - - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga - - - - - Lori (truk) Hooklift - - - - - Lain-lain - - - g.v.w. melebihi 6 t tetapi tidak melebihi 20 t : - - - - Lain-lain : - - - - - Lori (truk) berpendingin - - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - - Lori (truk) Hooklift - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga, g.v.w. melebihi 6 t tetapi tidak melebihi 10 t - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga, g.v.w. melebihi 10 t tetapi tidak melebihi 20 t - 632 - 1046 8704.42.47 1043 8704.42.43 1044 8704.42.45 1045 8704.42.46 1041 8704.42.41 1042 8704.42.42 1039 8704.42.25 1040 8704.42.29 1037 8704.42.23 1038 8704.42.24 1035 8704.42.21 1036 8704.42.22 8704.41 1027 8704.41.21 1028 8704.41.22 1029 8704.41.23 1030 8704.41.24 1031 8704.41.25 1032 8704.41.26 1033 8704.41.27 1034 8704.41.29 8704.42 1025 8704.32.65 1026 8704.32.69 1023 8704.32.63 1024 8704.32.64 1021 8704.32.61 1022 8704.32.62 1015 8704.32.42 1016 8704.32.43 1017 8704.32.44 1018 8704.32.45 1019 8704.32.48 1020 8704.32.49 jdih.kemenkeu.go.id
-
-
-
-
— 632 of 642 —
-
-
-
-
- Lain-lain: 1047 8704.42.51 - - - - - - g.v.w. melebihi 6 t tetapi tidak melebihi 10 t 1048 8704.42.59 - - - - - - Lain-lain 8704.43 - - g.v.w. melebihi 20 ton: - - - g.v.w. tidak melebihi 24 t : - - - - Lain-lain: 1049 8704.43.21 - - - - - Lori (truk) berpendingin 1050 8704.43.22 - - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah 1051 8704.43.23 - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah 1052 8704.43.24 - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga 1053 8704.43.25 - - - - - Lori (truk) Hooklift 1054 8704.43.29 - - - - - Lain-lain - Dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak : 8704.51 - - g.v.w. tidak melebihi 5 ton: - - - Lain-lain: 1055 8704.51.21 - - - - Lori (truk) berpendingin 1056 8704.51.22 - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah 1057 8704.51.23 - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah 1058 8704.51.24 - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga 1059 8704.51.25 - - - - Lori (truk) Hooklift 1060 8704.51.26 - - - - Truk pick-up 1061 8704.51.27 - - - - Kendaraan roda tiga 1062 8704.51.29 - - - - Lain-lain 8704.52 - - g.v.w. melebihi 5 ton: - - - g.v.w. tidak melebihi 6 t : - - - - Lain-lain 1063 8704.52.21 - - - - - Lori (truk) berpendingin 1064 8704.52.22 - - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah 1065 8704.52.23 - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah 1066 8704.52.24 - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga 1067 8704.52.25 - - - - - Lori (truk) Hooklift 1068 8704.52.29 - - - - - Lain-lain - - - g.v.w. melebihi 6 t tetapi tidak melebihi 20 t : - - - - Lain-lain: 1069 8704.52.41 - - - - - Lori (truk) berpendingin 1070 8704.52.42 - - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah 1071 8704.52.43 - - - - - Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah 1072 8704.52.44 - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga 1073 8704.52.45 - - - - - Lori (truk) Hooklift 1074 8704.52.48 - - - - - Lain-lain, g.v.w. me1ebihi 6 t tetapi tidak melebihi 10 t 1075 8704.52.49 - - - - - Lain-lain - - - g.v.w. melebihi 20 t tetapi tidak me1ebihi 24 t : - - - - Lain-lain: 1076 8704.52.61 - - - - - Lori (truk) berpendingin 1077 8704.52.62 - - - - - Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah - 633 - jdih.kemenkeu.go.id
-
-
-
— 633 of 642 —
-
-
-
-
-
- Kendaraan tangki; lori (truk) semen curah - - - - - Kendaraan kargo berlapis baja untuk pengangkutan barang berharga - - - - - Lori (truk) Hooklift - - - - - Lain-lain - Lain-lain, hanya dengan motor listrik untuk penggerak : - - Lain-lain, g.v.w. tidak melebihi 5 t : - - - Truk pick-up - - - Kendaraan roda tiga - - - Lain-lain - - Lain-lain: - - - g.v.w. melebihi 5 t tetapi tidak melebihi 10 t - - - g.v.w. melebihi 10 t tetapi tidak melebihi 20 t - - - g.v.w. melebihi 20 t tetapi tidak melebihi 45 t - - - g.v.w. melebihi 45 t - Lain-lain : - - Lain-lain: - - - g.v.w. tidak melebihi 5 t - - - g.v.w. melebihi 5 t tetapi tidak melebihi 10 t - - - g.v.w. melebihi 10 t tetapi tidak melebihi 20 t - - - g.v.w. melebihi 20 t tetapi tidak melebihi 45 t - - - g.v.w. melebihi 45 t Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05. - Roda dan bagian serta aksesorinya : - - Roda dengan ban terpasang : - - - Untuk kendaraan dari pos 87.01 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.03 - - - Untuk kendaraan dari pos 87.02 atau 87.04 (tidak termasuk subpos 8704.10) - - - Lain-lain Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor bantu, dengan atau tanpa kereta samping; kereta sam ping. - Dengan mesin piston pembakaran dalam dengan kapasitas silinder melebihi 50 cc tetapi tidak melebihi 250 cc : - - Completely Knocked Down : - - - Moped atau sepeda roda dua bermotor Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor. - Sepeda balap roda dua - Sepeda roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak - Sepeda roda dua lainnya - Lain-lain Kereta bayi dan bagiannya. Kacamata, kacamata pelindung dan sejenisnya, korektif, protektif atau lainnya. - Kacamata pelindung sinar matahari - Lain-lain: - - Kacamata korektif - - Kacamata pelindung protektif Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, selain yang dimaksud dari pos 91.01. - Arloji tangan, dioperasikan secara elektrik, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak : 1098 8711.20.12 87.12 1099 8712.00.10 1100 8712.00.20 1101 8712.00.30 1102 8712.00.90 1103 8715.00.00 90.04 1104 9004.10.00 9004.90 1105 9004.90.10 1106 9004.90.50 91.02 8711.20 1078 8704.52.63 1079 8704.52.64 1080 8704.52.65 1081 8704.52.69 8704.60 1082 8704.60.21 1083 8704.60.22 1084 8704.60.29 1085 8704.60.91 1086 8704.60.92 1087 8704.60.93 1088 8704.60.94 8704.90 1089 8704.90.91 1090 8704.90.92 1091 8704.90.93 1092 8704.90.94 1093 8704.90.95 87.08 8708.70 1094 8708.70.21 1095 8708.70.22 1096 8708.70.23 1097 8708.70.29 87.11 - 634- jdih.kemenkeu.go.id
-
-
-
-
— 634 of 642 —
-
- Perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak - Set kontruksi dan mainan kontruksionallainnya, dari bahan selain plastik - Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia - Puzzle dari segala j enis - Peralatan edukasi elektronik interaktif portabel yang dirancang terutama untuk anak-anak - Lain-lain: - - Hanya dengan display mekanis - - Hanya dengan display opto-elektronik - - Lain-lain - Arloji tangan lainnya, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak : - - Dengan putaran otomatis - - Lain-lain - Lain-lain : - - Dioperasikan secara elektrik - - Lain-lain Instrumen musik bersenar lainnya (misalnya, gitar, biola, harpa). - Lain-lain Instrumen musik tiup (misalnya, organ keyboard berpipa, akordeon, kladnet, trompet, bag pipe), selain organ fairground dan organ jalanan mekanis. - Instrumen brass-wind - Lain-lain : - - Organ keyboard berpipa; harmonium dan instrumen keyboard semacam itu dengan strip logam getar - - Lain-lain Instrumen musik perkusi (misalnya, drum, xylophone, simbal, kastanyet, marakas). Kotak musik, fairground organ, organ jalanan mekanis, kicauan burung mekanis, gergaji musik dan instrumen musik lainnya yang tidak termasuk dalam pos manapun dad Bab ini; suling pemikat dad segala jenis; peluit, terompet panggil dan instrumen isyarat suara dengan tiupan mulut lainnya. - Kotak musik - Lain-lain : - - Suling pemikat, peluit, terompet panggil dan instrumen isyarat suara dengan tiupan mulut lainnya - - Lain-lain Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka; boneka; mainan lainnya; model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak; puzzle dad segala jenis. - Sepeda roda tiga, sku ter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka - Boneka: - - Boneka, dikenakan pakaian atau tidak - - Bagian dan aksesori : - - - Garment dan aksesorinya; alas kaki dan tutup kepala - - - Lain-lain - Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesori lainnya 1123 9503.00.21 1124 9503.00.22 1125 9503.00.29 1126 9503.00.30 1127 9503.00.40 1128 9503.00.50 1129 9503.00.60 1130 9503.00.70 1131 9503.00.80 1122 9503.00.10 1121 9208.90.90 95.03 1119 9208.10.00 9208.90 1120 9208.90.10 92.08 1117 9205.90.90 1118 9206.00.00 1115 9205.10.00 9205.90 1116 9205.90.10 1110 9102.21.00 1111 9102.29.00 1112 9102.91.00 1113 9102.99.00 92.02 1114 9202.90.00 92.05 1107 9102.11.00 1108 9102.12.00 1109 9102.19.00 - 635- jdih.kemenkeu.go.id
— 635 of 642 —
- 9608.10 1153 9608.10.10 1151 9507.20.00 1152 9507.90.00 96.08 95.07 1150 9506.91.00 1146 9506.61.00 1147 9506.62.00 1148 9506.69.00 1149 9506.70.00 1144 9506.51.00 1145 9506.59.00 1139 9506.11.00 1140 9506.12.00 1141 9506.19.00 9506.40 1142 9506.40.10 1143 9506.40.90 - - Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; set penyusun kata; set penyusun dan pengucap kata; set toy printing; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin ketik mainan - - Tali lompat - - Kelereng - - Mainan lainnya, dari karet - - Lain-lain Konsol dan mesin video game, permainan meja atau dalam ruangan, termasuk pintable, biliar, meja khusus untuk permainan kasino dan perlengkapan boling otomatis, mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, uang kertas, kartu bank, token atau dengan alat pembayaran lainnya. - Konsol dan mesin video game, selain dari barang pada subpos 9504.30 : - - Dari jenis yang digunakan dengan penerima televisi - - Lain-lain Barang dan perlengkapan untuk latihan fisik umum, gimnastik, atletik, olahraga lainnya (termasuk meja tenis) atau permainan luar ruangan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain pada Bab ini; kolam renang dan paddling pool. - Ski salju dan perlengkapan ski salju lainnya : - - Ski - - Pengencang ski (pengikat ski) - - Lain-lain - Barang dan perlengkapan untuk tenis meja : - - Meja - - Lain-lain - Raket tenis, bulu tangkis atau raket semacam itu, bersenar maupun tidak : - - Raket tenis lapangan, bersenar maupun tidak - - Lain-lain - Bola, se1ain bola golf dan bola tenis meja : - - Bola tenis lapangan - - Dapat digembungkan - - Lain-lain - Sepatu luncur es dan sepatu roda, termasuk skating boots dipasang dengan peluncurnya - Lain-lain : - - Barang dan perlengkapan untuk latihan fisik umum, gimnastik atau atletik Joran, mata kail dan perlengkapan pancing lainnya; jaring ikan, jaring kupu-kupu dan jaring semacam itu; “burung” pemikat (selain barang-barang dari pos 92.08 atau 97.05) dan perlengkapan berburu atau menembak semacam itu. - Mata kail, snelled maupun tidak - Lain-lain Bolpoin; pena dan marker felt tipped serta pena dan marker porous-tipped lainnya; pulpen, pena stilograf dan pena lainnya; duplicating stylo; pensil putar atau pensil dorong; tangkai pena, tangkai pensil dan tangkai semacam itu; bagian (termasuk tutup dan jepit) dari barang terse but di atas, selain yang dimaksud dari pos 96.09. - Bolpoin : - - Memiliki tubuh terutama dari plastik 9504.50 9503.00.92 9503.00.93 9503.00.94 9503.00.99 95.04 9503.00.91 1133 1134 1135 1136 1132 1137 9504.50.10 1138 9504.50.90 95.06 - 636- jdih.kemenkeu.go.id
— 636 of 642 —
1- 1179 9619.00.19 1178 9619.00.14 1177 9619.00.13 1175 9619.00.11 1176 9619.00.12 9616.10 1171 9616.10.10 1172 9616.10.20 1173 9616.20.00 96.17 1174 9617.00.10 96.19 9615.11 1156 9615.11.20 1157 9615.11.30 1158 9615.19.00 9615.90 1159 9615.90.11 1160 9615.90.12 1161 9615.90.13 1162 9615.90.19 1163 9615.90.21 1164 9615.90.22 1165 9615.90.23 1166 9615.90.29 1167 9615.90.91 1168 9615.90.92 1169 9615.90.93 1170 9615.90.99 96.16 9609.10 1154 9609.10.10 1155 9609.10.90 96.15 Pensil (selain pensil dari pos 96.08), crayon, inti pensil, pastel, arang gambar, kapur tulis atau gambar dan kapur penjahit. - Pensil dan crayon, dengan inti dimasukkan dalam selubung : - - Pensil hit am - - Lain-lain Sisir, jepitan perapih rambut dan sejenisnya; tusuk ram but , jepitan pengikal, pengikal rambut, pengeriting rambut dan sejenisnya, selain yang dimaksud dari pos 85.16, dan bagiannya. - Sisir, jepitan perapi rambut dan sejenisnya : - - Dari karet keras atau plastik : - - - Dari karet keras - - - Dari plastik - - Lain-lain - Lain-lain : - - Tusuk rambut hiasan : - - - Dari alumunium - - - Dari besi atau baja - - - Dari plastik - - - Lain-lain - - Bagian : - - - Dari plastik - - - Dari besi atau baja - - - Dari alumunium - - - Lain-lain - - Lain-lain : - - - Dari alumunium - - - Dari besi atau baja - - - Dari plastik - - - Lain-lain Penyemprot wewangian dan penyemprot rias semacam itu, dan batang serta kepala penyemprot; pengoles bedak dan bantalan untuk keperluan kosmetik atau preparat rias. - Penyemprot wewangian dan penyemprot rias semacam itu, dan batang serta kepala penyemprot : - - Penyemprot wewangian dan penyemprot rias semacam itu - - Batang dan kepala - Pengoles bedak dan bantalan untuk keperluan kosmetik atau preparat rias Termos dan bejana hampa udara lainnya, lengkap; bagiannya selain kaca bagian dalam. - Termos dan bejana hampa udara lainnya, lengkap Sanitary towel (pad) dan tampon saniter, serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu, dari bahan apapun. - Barang sekali pakai : - - Dengan inti gumpalan penyerap dari bahan tekstil - - Sanitary towel dan tampon saniter dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa - - Popok dan pad bayi dan dewasa, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau jaring dari serat selulosa - - Lain-lain, dari kertas, pulp kertas, gumpalan selulosa atau j aring dari serat selulosa - - Lain-lain - Lain-lain : 96.09 - 637- jdih.kemenkeu.go.id
— 637 of 642 —
- 1180 9619.00.92 - - Sanitary towel (pad) 1181 9619.00.93 - - Lain-lain, rajutan atau kaitan 1182 9619.00.99 - - Lain-lain 96.20 Monopod, bipod, tripod dan barang semacam itu. 1183 9620.00.10 - Dari plastik 1184 9620.00.20 - Dari karbon dan grafit 1185 9620.00.30 - Dari besi dan baja 1186 9620.00.40 - Dari aluminium 1187 9620.00.50 - Dari kayu 1188 9620.00.90 - Lain-lain - 638- jdih.kemenkeu.go.id
— 638 of 642 —
PERSEN) No Pos Tarif Uraian Barang HS Code 10.01 Gandum dan meslin. - Gandum durum : 1 1001.19.00 - - Lain-lain - Lain-lain: 1001.99 - - Lain-lain: - - - Layak untuk dikonsumsi oleh manusia : 2 1001.99.12 - - - - Biji gandum tanpa cangkang 3 1001.99.19 - - - - Lain-lain - - - Lain-lain: 4 1001.99.99 - - - - Lain-lain 11.01. Tepung gandum atau tepung meslin. - Tepung gandum : 5 1101.00.11 - - Telah difortifikasi 6 1101.00.19 - - Lain-lain 12.01 Kacang kedeiai, pecah maupun tidak. 7 1201.90.00 - Lain-lain 3. DAFTAR IMPOR BARANG BERUPA KEDELAI, GANDUM, DAN TEPUNG TERIGU YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEBESAR 0,5% (NOL KOMA LIMA - 639 - jdih.kemenkeu.go.id
— 639 of 642 —
Pirit besi tidak digongseng. Belerang dari segala jenis, selain belerang sublimasi, belerang hasil endapan dan belerang koloidal. Grafit alamo - Dalam bentuk bubuk atau serpih - Lain-lain Pasir alam dari segala jenis, berwarna maupun tidak, selain pasir mengandung logam dari Bab 26. - Pasir silika dan pasir kuarsa Kuarsa (selain pasir alam); kuarsit, dikerjakan secara kasar atau semata-mata dipotong maupun tidak, digergaji atau dengan cara lainnya menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar). - Kuarsa - Kuarsit Kaolin dan tanah liat kaolin lainnya, dikalsinasi maupun tidak. Tanah liat lainnya (tidak termasuk tanah liat muai dari pos 68.06), andalusite, kyanite dan sillimanite, dikalsinasi maupun tidak; mullite; tanah chamotte atau tanah dinas. - Bentonit - Tanah Hat tahan api - Tanah Hat lainnya : - - Fuller’s earth - - Lain-lain - Andalusite, kyanite dan sillimanite - Mullite - Tanah chamotte atau tanah dinas Kalsium fosfat alam, aluminium kalsium fosfat alam dan kapur fosfat. - Tidak ditumbuk : - - Apatite - - Lain-lain - Ditumbuk: - - Apatite - - Lain-lain Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite), dikalsinasi maupun tidak, selain barium oksida dari pos 28.16. - Barium sulfat alam (barit) - Barium karbonat alam (witherite) Magnesium karbonat alam (magnesit); magnesia leburan; magnesia sinter, mengandung sedikit oksida lainnya yang ditambahkan sebelum disinter maupun tidak; magnesium oksida lainnya, mumi maupun tidak. - Magnesium karbonat alam (magnesit) - Lain-lain : - - Magnesia leburan; magnesia sinter - - Lain-lain 2519.10.00 2519.90 2519.90.10 2519.90.90 2511.10.00 2511.20.00 25.19 2510.10 2510.10.10 2510.10.90 2510.20 2510.20.10 2510.20.90 25.11 2508.10.00 2508.30.00 2508.40 2508.40.10 2508.40.90 2508.50.00 2508.60.00 2508.70.00 25.10 25.08 2506.10.00 2506.20.00 2507.00.00 2505.10.00 25.06 25.04 2504.10.00 2504.90.00 25.05 2502.00.00 2503.00.00 23 24 22 20 21 18 19 16 17 11 12 13 14 15 9 10 6 7 8 5 3 4 1 2 Uraian Barang Pos Tarif HS Code No 4. DAFTAR EKSPOR KOMODITAS TAMBANG BATUBARA, MINERAL LOGAM DAN MINERAL BUKAN LOGAM YANG DIKENAKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 - 640- jdih.kemenkeu.go.id
— 640 of 642 —
-
- Vermikulit, perlit dan klorit, tidak dikembangkan - Kiserit, epsomit (magnesium sulfat alam) : - - Kiserit - - Epsomit (magnesium sulfat alam) - Lain-lain : - - Pasir micronized zirkon (zirkonium silikat) dari jenis yang dipakai sebagai opasitas - - Lain-lain Bijih besi dan konsentratnya, termasuk pirit besi digongseng. - Bijih besi dan konsentratnya, selain pirit besi digongseng : - - Tidak diaglomerasi : - - - Hematit dan konsentratnya - - - Lain-lain - - Diaglomerasi : - - - Hematit dan konsentratnya - - - Lain-lain Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering. Bijih tembaga dan konsentratnya. - Crocidolite - Lain-lain Mika, termasuk belahannya; sisa mika. - Mika tidak dikerjakan dan mika dibelah menjadi dalam lembaran atau belahan - Bubukmika Steatit alam, dikerjakan secara kasar at au semata-mata dipotong maupun tidak, digergaji atau dengan cara lain, menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar); talek. - Bukan hancuran, bukan bubuk Borat alam dan konsentratnya (dikalsinasi maupun tidak), tetapi tidak termasuk borat yang dipisahkan dari air garam alam; asam borat alam mengandung H3B03tidak lebih dari 85 % dihitung dari berat kering. Felspar; leucite; nepheline dan nepheline syenite; fluorspar. - Felspar : - - Kalium felspar; natrium felspar - - Lain-lain - Fluorspar : - - Mengandung kalsium fluorida 97 % atau kurang menurut beratnya - - Mengandung kalsium fluorida lebih dari 97 % menurut beratnya Bahan mineral yang tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. - Gips; anhidrit Asbes. Gips; anhidrit; plester (terdiri dari gips dikalsinasi atau kalsium sulfat) diwarnai maupun tidak, tanpa atau dengan sedikit bahan akselerator at au retarder. 2603.00.00 2601.11 2601.11.10 2601.11.90 2601.12 2601.12.10 2601.12.90 2602.00.00 2530.90.90 26.01 2530.10.00 2530.20 2530.20.10 2530.20.20 2530.90 2530.90.10 25.30 2529.22.00 2529.21.00 2529.10 2529.10.10 2529.10.90 25.29 2526.10.00 2528.00.00 2525.20.00 25.26 2520.10.00 25.24 2524.10.00 2524.90.00 25.25 2525.10.00 25.20 46 43 44 45 41 42 40 39 37 38 36 35 34 32 33 30 31 29 28 26 27 25 - 641 - jdih.kemenkeu.go.id
— 641 of 642 —
II ,…~ .. ’ … ~ [!] . . G Lignit, diaglomerasi maupun tidak, tidak termasuk jet. - Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi - Lignit diaglomerasi Bijih nikel dan konsentratnya. Bijih kobalt dan konsentratnya. Bijih aluminium dan konsentratnya. Bijih timbal dan konsentratnya. Bijih seng dan konsentratnya. Bijih timah dan konsentratnya. Bijih kromium dan konsentratnya. Bijih tungsten dan konsentratnya. Bijih molibdenum dan konsentratnya. - Digongseng - Lain-lain Bijih titanium dan konsentratnya. - Bijih ilmenit dan konsentratnya - Lain-lain Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirkonium dan konsentratnya. - Bijih zirkonium dan konsentratnya - Lain-lain Bijih logam mulia dan konsentratnya. - Bijih perak dan konsentratnya - Lain-lain Bijih lainnya dan konsentratnya. - Bijih antimoni dan konsentratnya - Lain-lain Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara. - Batu bara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi : - - Antrasit - - Batu bara bitumen : - - - Batu bara bahan bakar - - - Lain-lain - - Batu bara lainnya 27.02 69 2702.10.00 70 2702.20.00 65 2701.11.00 2701.12 66 2701.12.10 67 2701.12.90 68 2701.19.00 59 2615.10.00 60 2615.90.00 26.16 61 2616.10.00 62 2616.90.00 26.17 63 2617.10.00 64 2617.90.00 27.01 47 2604.00.00 48 2605.00.00 49 2606.00.00 50 2607.00.00 51 2608.00.00 52 2609.00.00 53 2610.00.00 54 2611.00.00 26.13 55 2613.10.00 56 2613.90.00 26.14 57 2614.00.10 58 2614.00.90 26.15 - 642- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik PURNOMO jdih.kemenkeu.go.id
— 642 of 642 —
Konteks & Latar
PMK 81/2024 ditandatangani 14 Oktober 2024 dan menjadi peraturan pelaksana terbesar peluncuran sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang mulai dipakai 1 Januari 2025. Satu peraturan ini menyederhanakan dan menggantikan puluhan peraturan pelaksana lama yang selama ini memecah prosedur perpajakan ke banyak PMK, menjadikannya payung tunggal bagi hampir semua proses administratif: dari mendaftar sampai menyelesaikan tagihan.
Peraturan ini berkali mengalami penyempurnaan seiring kematangan sistem, antara lain melalui perubahan ketiga via PMK 54/2025. Bagi pengguna, pemahaman paling penting bukan pada struktur pasalnya, melainkan pada lima pergeseran praktis yang dibawanya: satu identitas, satu pintu layanan, satu alur data transaksi ke SPT, sanksi bunga yang mengambang, dan kembalinya SPT Masa PPh 21.
Siapa yang Terdampak
- Seluruh Wajib Pajak: pendaftaran, pemutakhiran data, dan semua layanan kini beralih ke portal Coretax.
- PKP: pembuatan faktur pajak, penomoran baru, dan hubungan faktur dengan SPT Masa PPN.
- Pemotong pajak: bukti potong elektronik, kode billing, dan kembalinya kewajiban SPT Masa PPh 21.
- Badan usaha luar negeri termasuk PMSE: pendaftaran dan identitas administrasi khusus di Coretax.
Isi Pokok
Satu Pintu Administrasi
Coretax memusatkan hampir semua siklus pajak: pendaftaran dengan NPWP 16 digit yang terintegrasi NIK, pengukuhan PKP, pembuatan faktur pajak lewat modul e-Faktur, pembuatan bukti potong elektronik, pembuatan kode billing, penyampaian SPT, sampai layanan seperti permohonan dan pemutakhiran data. Data mengalir satu arah yang konsisten: transaksi faktur dan bukti potong yang tercatat otomatis menjadi bahan penyusunan SPT, sehingga kekeliruan salin-tempel antaraplikasi seperti era lama menyusut drastis. Pembayaran pajak dibayarkan lewat kode billing yang diterbitkan dari sistem ke kanal pembayaran yang bekerja sama.
Identitas dan Pendaftaran Baru
Pembaruan sistem menegaskan pemakaian nomor identitas 16 digit berbasis NIK untuk orang pribadi dan nomor baru untuk badan, menggantikan format lama. Wajib Pajak lama tidak mendaftar ulang; nomornya dimigrasi dan datanya terpusat. Bagi badan usaha luar negeri yang menjalankan kegiatan usaha tanpa kehadiran fisik, termasuk PMSE, Coretax menerbitkan identitas administrasi khusus (IDKK) setelah pemberitahuan kewajiban pajak disampaikan, menjadi tiket untuk mengurus kewajiban dan kode billing.
Faktur Pajak dan Penomoran 17 Digit
Faktur tetap dibuat lewat e-Faktur, kini tertanam di Coretax, dengan nomor seri baru 17 digit: dua digit kode transaksi, dua digit kode status penyerahan atau dokumen lain, dan tiga belas digit nomor seri. Format detailnya diatur PER-11/PJ/2025. Nomor diterbitkan otomatis sistem sesuai klausul, dan faktur lama yang dimigrasi disesuaikan formatnya.
Bunga Sanksi yang Mengambang
Perubahan paling ekonomis: bunga sanksi atas keterlambatan pembayaran, penyetoran, dan bunga dalam SKP tidak lagi menggantung pada tarif tetap. Tarifnya diumumkan setiap awal bulan, dihitung dari rata-rata yield Surat Berharga Negara tenor 10 tahun selama satu bulan terakhir yang dibulatkan ke atas, ditambah faktor penambah. Mekanisme sama dipakai untuk imbalan bunga atas kelebihan bayar yang dikembalikan ke Wajib Pajak. Dengan begitu tarif bunga mengikuti suku bunga pasar, naik-turun mengikuti kondisi moneter, dan sistem menghitungnya otomatis atas utang pajak yang tercatat.
SPT Masa PPh 21 Kembali
Sejak tahun pajak 2025, pemotong PPh 21 kembali wajib menyampaikan SPT Masa PPh 21 bulanan — berbeda dari tahun pajak 2024 yang hanya menyetor tanpa SPT Masa dan melaporkan lewat SPT Tahunan. Batas waktunya kembali klasik: setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, SPT Masa paling lambat tanggal 20. Bukti potong elektronik yang dibuat di aplikasi menjadi dasar penyusunannya, dan bukti potong bagi penerima tetap menjadi kredit pajak.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Berlaku efektif | 1 Januari 2025 |
| Identitas | NPWP 16 digit, NIK terintegrasi untuk orang pribadi |
| Nomor faktur pajak | 17 digit: 2 kode transaksi + 2 status + 13 seri |
| Basis tarif bunga sanksi | Yield SBN 10 tahun rata-rata 1 bulan terakhir, dibulatkan ke atas, plus faktor penambah |
| Pengumuman tarif bunga | Awal setiap bulan |
| Batas setor PPh 21 | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| Batas SPT Masa PPh 21 | Tanggal 20 bulan berikutnya, mulai tahun pajak 2025 |
| Perubahan terkini | PMK 54/2025 (perubahan ketiga) |
Titik Kepatuhan
- Pastikan migrasi identitas selesai dan akses portal aktif; banyak layanan berbasis tiket kini hanya jalan lewat Coretax.
- Terbitkan faktur dan bukti potong langsung di sistem agar data otomatis terserap ke SPT; hindari membuat dokumen di luar sistem.
- Pantau pengumuman tarif bunga tiap awal bulan untuk estimasi biaya keterlambatan, karena angkanya bergerak seiring pasar.
- Tandai kalender dua tanggal penting PPh 21: setor tanggal 15 dan SPT Masa tanggal 20.
- Untuk transaksi dengan piutang atau kelebihan bayar, manfaatkan perhitungan bunga otomatis sistem sebagai pembanding rekonsiliasi internal.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 81/2024 menjadi payung administrasi bagi hampir semua peraturan teknis lain: PER-3/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2025 untuk faktur pajak, PER-2/PJ/2024 untuk bukti potong PPh 21/26, PMK 168/2023 untuk cara hitung PPh 21, serta PMK 60/2022 untuk pelaporan PPN PMSE. Sanksi bunganya mengeksekusi kerangka UU KUP hasil UU HPP yang memang menjanjikan tarif berbasis suku bunga pasar, menggantikan rezim denda 2 persen per bulan yang kaku. Keringanan sanksi era Pasal 13B-13C UU KUP sudah ditutup, sehingga keterlambatan kini nyaris selalu berakhir bunga.
Pertanyaan Umum
Apakah Wajib Pajak lama harus mendaftar ulang di Coretax?
Tidak. Nomor identitas dimigrasi ke format 16 digit dan data lama terbawa. Yang perlu dilakukan adalah aktivasi akses, pemutakhiran data kontak dan penandatangan, serta penyesuaian proses internal ke alur satu pintu.
Bagaimana menghitung bunga keterlambatan sekarang?
Ambil tarif bulanan yang diumumkan DJP di awal bulan, turunkan menjadi tarif harian satu per tiga puluh, lalu kalikan jumlah pokok yang telat dan jumlah hari keterlambatanannya. Karena tarifnya mengambang, dua periode keterlambatan yang sama panjang bisa menghasilkan bunga berbeda.
Kenapa SPT Masa PPh 21 kembali padahal 2024 dihapus?
Tahun pajak 2024 menjadi masa transisi: penyetoran berjalan tetapi pelaporan bulanan dilebur ke SPT Tahunan. Praktiknya DJP dan pemotong kehilangan rekonsiliasi bulanan, sehingga sejak tahun pajak 2025 kewajiban SPT Masa dikembalikan dengan alur yang sudah menyatu di Coretax.
Apakah bukti potong lama tetap sah?
Bukti potong elektronik yang sudah terbit tetap berlaku sebagai dokumen dan kredit pajak penerima. Format dan tempat pembuatannya yang berpindah ke modul Coretax, dengan penyesuaian teknis mengikuti peraturan bukti potong dan perubahan sistemnya.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 81 Tahun 2024 |
| Nama pendek | PMK 81/2024 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2025 |
| Status | Diubah sebagian |
Materi yang memakai regulasi ini
Bukti Potong dan e-Bupot
Bukti potong adalah tiket kredit pajak penerima penghasilan — pemotong wajib menerbitkannya elektronik lewat e-Bupot dengan batas waktu yang jelas.
Coretax: Administrasi Pajak Satu Pintu
Coretax menggabungkan pendaftaran, pembayaran, faktur, bukti potong, dan pelaporan SPT dalam satu akun, menggantikan aplikasi-aplikasi terpisah era lama.
Jenis-Jenis SPT dan Jadwal Pelaporannya
Setiap wajib pajak punya jenis SPT dan batas waktunya sendiri — dan sejak UU HPP, keterlambatan berujung denda tetap atau bunga yang berjalan tiap bulan.
Pembayaran Pajak dengan Kode Billing
Seluruh pembayaran pajak kini lewat kode billing yang dibuat di Coretax dan disetor melalui bank persepsi atau kantor pos — dengan batas setor tanggal 15 bulan berikutnya.