Konteks & Latar
Sebelum 2022, pemotong pajak harus berpindah-pindah aplikasi: e-Bupot PPh 4(2) untuk sewa dan jasa, e-Bupot PPh 22 untuk impor dan belanja tertentu, e-Bupot PPh 23/26 untuk dividen, bunga, royalti, dan jasa — masing-masing dengan SPT masanya sendiri. UU Cipta Kerja memotong kerumitan itu dengan menyisipkan kewajiban satu bukti pemotongan terintegrasi dan satu SPT Masa gabungan ke Pasal 25 UU PPh. Bentuk dan tata cara awalnya diatur PER-23/PJ/2020, yang kemudian dinilai perlu disempurnakan setelah skema bukti potongnya dikembangkan.
PER-24/PJ/2021 — ditetapkan akhir Desember 2021 — adalah penyempurnaannya: mengatur bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi (bupot unifikasi) serta bentuk, isi, pengisian, dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi, sekaligus mencabut PER-23/PJ/2020. Pemberlakuan penuhnya untuk masa pajak April 2022, setelah masa transisi awal 2022.
Siapa yang Terdampak
- Pemotong/pemungut pajak — badan, pemotong PPh 21/26, semuanya yang membayar dividen, bunga, royalti, sewa, jasa, atau yang memungut PPh impor; mereka wajib membuat bupot unifikasi dan melapor lewat satu SPT.
- Penerima penghasilan — vendor, konsultan, pemilik sewa, pemberi pinjaman, pemegang saham asing: bukti potong yang mereka terima kini dokumen elektronik berformat standar yang jadi dasar kredit pajak dan pencocokan di sisi DJP.
- Importir dan pengepul barang tertentu — PPh 22 impor dan pembelian masuk bundel unifikasi.
- Wajib pajak luar negeri — penghasilannya dipotong PPh 26 dibukukan lewat bupot PPh 26 unifikasi.
- Konsultan perpajakan dan sistem HR/finance — integrasi aplikasi penggajian/procure-to-pay wajib mengikuti format bupot unifikasi.
Isi Pokok
Satu Keluarga Bupot, Satu SPT Masa
Peraturan ini memperkenalkan keluarga dokumen elektronik: bupot unifikasi PPh 4(2), bupot PPh 15, bupot PPh 22, bupot PPh 23, dan bupot PPh 26. Seluruhnya melapor lewat satu SPT Masa PPh Unifikasi yang menghimpun pajak yang dipotong/dipungut PPh Pasal 4(2) — final maupun tidak final — Pasal 15, 22, 23, dan 26. Aplikasi pembuatnya, e-Bupot Unifikasi, menggantikan tiga aplikasi lama sekaligus dan diakses lewat kanal DJP dengan akun pemotong.
Waktu Pembuatan dan Penyampaian Bupot
Prinsipnya, bupot dibuat paling lambat pada saat pembayaran penghasilan, penyerahan barang, atau penyelesaian kegiatan; untuk PPh 22 impor, dibuat sebelum penyelesaian kewajiban kepabeanan. Bupot yang sudah terbit disampaikan kepada pihak yang dipotong sebagai bukti kredit pajak. Kesalahan tidak lagi ditangani lewat pemindahan (revenue in lieu) seperti praktik lama: mekanismenya pembatalan bupot lalu pembuatan bupot pengganti, sehingga jejak datanya bersih.
Kewajiban Setor dan Lapor
Pajak yang dipotong/dipungut disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan SPT Masa PPh Unifikasi disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. SPT dianggap pengganti seluruh SPT Masa lama untuk jenis pajak yang dibundel. Terlambat menyampaikan SPT Masa dikenai denda administrasi 100.000 rupiah — sama seperti denda SPT Masa lama.
Posisi dalam Era Coretax
Sejak 2025, sebagian ketentuan teknisnya disesuaikan ke arsitektur Coretax melalui PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025: penyampaian SPT dan pembuatan bukti potong berpindah kanal, tetapi logika unifikasi — satu keluarga bupot, satu SPT masa, tenggat setor 10 dan lapor 15 — tetap dipertahankan. PER-24/PJ/2021 tetap menjadi rujukan bentuk dan mekanisme dasarnya.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Jenis pajak dibundel | PPh 4(2) (final dan tidak final), 15, 22, 23, 26 |
| Keluarga dokumen | Bupot unifikasi PPh 4(2), 15, 22, 23; bupot PPh 26 |
| Waktu buat bupot | Paling lambat saat pembayaran/penyerahan/penyelesaian kegiatan; PPh 22 impor sebelum penyelesaian pabean |
| Batas setor | Tanggal 10 bulan berikutnya |
| Batas lapor SPT Masa Unifikasi | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| Denda terlambat SPT Masa | 100.000 rupiah |
| Diberlakukan | Masa pajak April 2022 (transisi awal 2022) |
| Mencabut | PER-23/PJ/2020 |
Titik Kepatuhan
Tiga kunci kepatuhan pemotong: (1) disiplin waktu — bupot lahir bersamaan transaksi, setor tanggal 10, lapor tanggal 15; (2) kebersihan data lawan transaksi — NPWP/nik penerima penghasilan yang valid menentukan sahnya bupot dan kelancaran kredit pajak di sisi vendor; (3) tata kelola koreksi — kesalahan ditutup lewat pembatalan dan bupot pengganti, bukan pengurangan masa pajak lain. Sisi penerima perlu mencocokkan bukti potong yang diterima dengan pendapatan yang dibukukan, karena DJP memetakan data ini otomatis untuk deteksi selisih.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PER-24/PJ/2021 merupakan pelaksanaan UU PPh hasil UU Cipta Kerja, khususnya kewajiban bukti potong terintegrasi, dan menggantikan PER-23/PJ/2020. Ia berdampingan dengan PER-2/PJ/2024 yang mengatur pembuatan bukti potong PPh 21 dan 26 atas penghasilan karyawan dan bukan karyawan secara terpisah, serta kerangka pelaporan era Coretax di PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025. Bagi PPh 26, tarif yang dipakai mengikuti PER-25/PJ/2018 bila wajib pajak luar negeri memanfaatkan P3B.
Pertanyaan Umum
PPh jenis apa saja yang cukup lewat satu SPT Masa Unifikasi?
PPh Pasal 4(2) — termasuk yang final — Pasal 15, 22, 23, dan 26. PPh 21 dan PPh 25 tidak termasuk; keduanya melapor lewat SPT Masa PPh tersendiri.
Kalau bukti potong sudah terbit lalu ternyata salah, bagaimana?
Bupot dibatalkan, lalu dibuat bupot pengganti dengan data yang benar pada masa pajak koreksinya. Mekanisme pengurangan dari masa pajak berbeda tidak lagi dipakai untuk mengoreksi bukti potong unifikasi.
Apakah aturan ini masih relevan setelah Coretax?
Ya, sebagai rujukan bentuk dan mekanisme dasar bupot unifikasi serta SPT Masa PPh Unifikasi. Yang berubah adalah kanal pelaksanaannya — pembuatan dan penyampaian kini berjalan di ekosistem Coretax berdasarkan PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PER Nomor 24 Tahun 2021 |
| Nama pendek | PER-24/PJ/2021 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2022 |
| Status | Diubah sebagian |