Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

PMK 147/2017 Diubah sebagian 🗂️ Administrasi & SPT🧭 Konsep Dasar

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (55 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (55 hlm)

MENTERIKEUANGAN REPUBLlK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147 / PMK. 03 / 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PEN CABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Menimbang D ENGAN RAH MAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Nomor Pokok Waj ib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Paj ak, penghapusan Nomor Pokok Waj ib Pajak, dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Paj ak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182 / PMK. 03 / 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Paj ak, Pengukuhan Pengusaha Kena Paj ak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Paj ak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Paj ak; b . bahwa untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) oleh Pemerintah Indonesia, diperlukan penyederhanaan persyaratan administrasi dalam rangka pendaftaran Waj ib Paj ak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; c. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha www.jdih.kemenkeu.go.id

— 1 of 55 —

M engingat - 2 - Kena Paj ak secara jabatan, serta meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Pengusaha Kena Paj ak, diperlukan penyesuaian ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penghapusan Nomor Pokok Wajib Paj ak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Paj ak; d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 19 83 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan Menj adi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran Waj ib Paj ak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Paj ak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2 008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menj adi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999 ) ; .. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 2 of 55 —

M enetapkan - 3 - MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK \WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PEN CABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KU P adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 198 3 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 19 8 3 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menj adi Undang-Undang. 2 . Undang-Undang Paj ak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 198 3 tentang Paj ak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 198 3 tentang Paj ak Penghasilan. 3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Paj ak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198 3 tentang Paj ak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Paj ak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun () www.jdih.kemenkeu.go.id

— 3 of 55 —

  • 4 - 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah . 4 . Wajib Paj ak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar paj ak, pemotong paj ak, dan pemungut paj ak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpaj akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 5 . Waj ib Paj ak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya disebut Waj ib Paj ak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Paj ak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan . 6 . Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama. 7 . Wajib Paj ak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Waj ib Paj ak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk j asa sehubungan dengan pekerj aan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. 8 . Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerj aannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah www.jdih.kemenkeu.go.id

— 4 of 55 —

  • 5 - pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan j asa dari luar daerah pabean. 9 . Pengusaha Kena Paj ak yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak danj atau penyerahan Jasa Kena Paj ak yang dikenai paj ak berdasarkan Undang-Undang PPN dan perubahannya. 1 0 . Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Waj ib Paj ak sebagai sarana dalam administrasi perpaj akan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Waj ib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpaj akannya. 1 1 . Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara obj ektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewaj iban perpaj akan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 1 2 . Penelitian Paj ak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Penelitian PBB adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/ atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Waj ib Paj ak. 1 3 . Surat Ketetapan Paj ak yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Paj ak Nihil, atau Surat Ketetapan Paj ak Lebih Bayar, termasuk Surat Ketetapan Paj ak Paj ak Bumi dan Bangunan . 1 4 . Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok paj ak, jumlah kredit paj ak, jumlah kekurangan pembayaran pokok paj ak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah paj ak yang masih harus dibayar. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 5 of 55 —

  • 6 - 1 5 . Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar Tambahan yan g selanjutnya disingkat SKPKBT adalah surat ketetapan paj ak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 1 6 . Surat Tagihan Paj ak yang selanjutnya disingkat STP adalah surat untuk melakukan tagihan paj ak dan / atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda, termasuk Surat Tagihan Paj ak Paj ak Bumi dan Bangunan . 1 7 . Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Paj ak. 1 8 . Pencabutan Pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Direktorat Jenderal Paj ak. 1 9 . Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung j awab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Paj ak. 2 0 . Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpaj akan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Paj ak yang berada di bawah dan bertanggung j awab langsung kepada Kepala KPP Pratama. 2 1 . Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Paj ak yang tidak memenuhi persyaratan subj ektif dan/ atau obj ektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. 2 2 . Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan ole h pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat ke giatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pen gusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk j asa perse waan gedung dan j asa persewaan kantor (serviced office). www.jdih.kemenkeu.go.id

— 6 of 55 —

  • 7 - 2 3 . Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. BAB II PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NPWP Pasal 2 ( 1 ) Setiap Wajib Paj ak yang telah memenuhi persyaratan subj ektif dan objektif waj ib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi: a. tempat tinggal Waj ib Pajak; b. tempat kedudukan Waj ib Pajak; atau c. tempat kegiatan usaha Waj ib Paj ak. (2 ) Direktur Jenderal Paj ak berwenang untuk menetapkan: a. tempat tinggal orang pribadi, tempat kedudukan Badan, atau tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , dalam hal Waj ib Paj ak m,emiliki lebih dari satu tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha; b. tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu; dan c. tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak. (3 ) Terhadap Waj ib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diberikan NPWP. (4 ) Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek paj ak dalam Undang-Undang PPh. (5) Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan persyaratan bagi subj ek paj ak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwaj ibkan untuk melakukan pemotonganj pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh. {J www.jdih.kemenkeu.go.id

— 7 of 55 —

  • 8 - (6) Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi: a. Waj ib Paj ak orang pribadi; b . Waj ib Paj ak Warisan Belurn Terbagi; c . Waj ib Paj ak B adan; dan d . bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan / atau pemungut paj ak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. B agian Kes atu Waj ib Paj ak Orang Pribadi Pasal 3 (1 ) Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a waj ib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal Wajib Paj ak. (2 ) Waj ib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi: a. Waj ib Paj ak yang tidak melakukan l<:egiatan usaha atau pekerj aan beb as dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Paj ak; dan b. Waj ib Paj ak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerj aan be bas . (3) Ke waj iban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai paj ak secara terpisah karena: a. hidup terpis ah berdasarkan keputusan hakim; b. menghendaki secara tertulis berdasarkan perj anjian pemisahan penghasilan dan harta; atau c . memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewaj iban perpaj akan terpisah dari hak dan kewaj iban perpaj akan suaminya. (4 ) Terhadap Wajib Paj ak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain diwaj ibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal Waj ib Paj ak, juga diwaj ibkan mendaftarkan diri ke KPP atau www.jdih.kemenkeu.go.id

— 8 of 55 —

  • 9 - KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang bagi setiap tempat kegiatan usaha. (5 ) Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dapat mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Waj ib Paj ak. Pasal 4 .(1) Waj ib Paj ak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerj aan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2 ) huruf a, waj ib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Waj ib Paj ak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (2 ) Waj ib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2 ) huruf b, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerj aan bebas mulai dilakukan. PasalS (1) Pendaftaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis . (2 ) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Permo honan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan: a. secara langsung; b . melalui p o s dengan bukti pengiriman surat; atau c . melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 9 of 55 —

  • 1 0 - Pasal 6 ( 1 ) Untuk Waj ib Paj ak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerj aan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2 ) huruf a, permohonan pendaftaran Waj ib Pajak dilampiri dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. (2 ) Untuk Waj ib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2 ) huruf b, permohonan pendaftaran Wajib Paj ak dilampiri: a. dokumen yang menunjukkan identitas diri Waj ib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga N egara Asing; b. dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerj aan bebas Waj ib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerj aan bebas ; dan c . dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerj aan bebas Waj ib Pajak. (3) Untuk Waj ib Paj ak wanita kawin yang qikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3 ) huruf a, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) atau ayat (2 ) . (4 ) Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena: a. menghendaki secara tertulis berdasarkan perj anj ian pemisahan penghasilan dan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b; atau b. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewaj iban perpaj akannya terpisah dari suaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, permohonan pendaftaran Waj ib Pajak selain dilampiri dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada www.jdih.kemenkeu.go.id

— 10 of 55 —

  • 1 1 - ayat ( 1 ) atau ayat (2 ) , juga ditambah dengan fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sej enisnya. (5 ) D alani hal nomor induk kependudukan Wajib Paj ak Warga N e gara Indonesia tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Paj ak tidak perlu dilampiri: a. dokumen yang menunjukkan identitas diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) atau ayat (2 ) huruf a; dan/ atau b . dokumen yan g menunjukkan adanya ke giatan usaha atau pekerj aan bebas Waj ib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) huruf b . Pasal 7 Berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1 ) , Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerj a terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Pasal 8 ( 1 ) D alam hal Wajib Paj ak tidak melaksanakan kewaj iban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 , Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara j abatan. (2 ) Penerbitan NPWP secara j abatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan / atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Paj ak, termasuk data dan / atau informasi yan g diperoleh dari ke giatan ekstensifikasi. Pasal 9 ( 1 ) Kepala KPP berdasarkan permo honan Waj ib Paj ak atau secara j abatan dapat melakukan perubahan data Wajib Paj ak dalam hal: www.jdih.kemenkeu.go.id

— 11 of 55 —

  • 1 2 - a. data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpaj akan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan b . perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Waj ib Paj ak terdaftar. (2 ) Permo honan perubahan data Waj ib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) disampaikan pada: a. KPP tempat Wajib Paj ak terdaftar; atau b. KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Waj ib Paj ak. (3 ) Permohonan perubahan data Waj ib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Waj ib Paj ak. (4 ) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paj ak. (5) Permo honan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c . melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Setelah melakukan perubahan data Waj ib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Paj ak yang bersangkutan. Pasal 1 0 ( 1 ) Kepala KPP berdasarkan permohonan Waj ib Paj ak atau secara j abatan dapat melakukan pemindahan tempat Waj ib Paj ak terdaftar, dalam hal tempat tinggal Waj ib Paj ak telah pindah ke wilayah kerj a KPP lain. (2 ) Permohonan pemindahan tempat Waj ib Paj ak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada: a. KPP tempat Waj ib Paj ak terdaftar; atau fJwww.jdih.kemenkeu.go.id

— 12 of 55 —

  • 1 3 - b . KPP atau KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal Wajib Paj ak yang baru. (3 ) Pemindahan tempat Wajib Paj ak terdaftar secara j abatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) juga dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Paj ak terhadap Wajib Paj ak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur J enderal Paj ak. (4 ) Permohonan pemindahan Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat tinggal Waj ib Paj ak. (5 ) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4 ) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paj ak. (6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4 ) disamp aikan: a. secara langsung; b . melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c . melalui perusahaan j asa ekspedisi atau j as a kurir dengan bukti pengiriman surat. (7 ) Setelah melakukan pemindahan tempat Waj ib Paj ak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat (3 ) , Direktur Jenderal Paj ak atau Kepala KPP memberitahukan pemindahan tersebut kepada Wajib Paj ak yang bersangkutan. Pasal 1 1 ( 1 ) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Paj ak atau secara j abatan dapat menetapkan Wajib Paj ak sebagai Waj ib Paj ak Non-Efektif. (2 ) Permohonan penetapan Waj ib Paj ak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) disampaikan pada: a. KPP tempat Waj ib Paj ak terdaftar; atau b. KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Waj ib Paj ak. f) www.jdih.kemenkeu.go.id

— 13 of 55 —

  • 14- (3 ) Permo honan penetapan Waj ib Paj ak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Waj ib Pajak memenuhi kriteria Wajib Paj ak Non-Efektif. (4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Permo honan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pen giriman surat; atau c. melalui perusahaan j asa ekspedisi atau j asa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Kepala KPP memberitahukan persetujuan penetapan Waj ib Paj ak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Waj ib Paj ak sebagai Waj ib Paj ak Non-Efektif kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Pasal 1 2 ( 1 ) Kepala KPP atas permohonan Wajib Paj ak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Waj ib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subj ektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. (2 ) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Wajib Paj ak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; b . Waj ib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; c . Waj ib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) N PWP; d. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerjajbendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak; www.jdih.kemenkeu.go.id

— 14 of 55 —

  • 15- e. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perj anjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewaj iban perpaj akannya terpisah dari suaminya; atau f. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpaj akannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewaj iban perpajakan suaminya. Pasal 1 3 (1) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (2 ) disampaikan pada: a. KPP tempat Waj ib Pajak terdaftar; atau b . KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Waj ib Pajak. (2 ) Permo honan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan . (3 ) Dokurn.en yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) merupakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Waj ib Paj ak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif, berupa: a. dokumen yang menunjukkan Waj ib Paj ak sudah menin ggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris , dalam hal Waj ib Paj ak telah meninggal dunia; b. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Paj ak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dalam hal Wajib Paj ak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; www.jdih.kemenkeu.go.id

— 15 of 55 —

  • 16- c . dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan neto orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komis aris, pemegang s aham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerj aj bendahar� pemerintah tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Paj ak; atau d . fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perj anj ian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpaj akannya terpisah dari suami, dalam hal wanita kawin tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpaj akannya secara terpisah dari suaminya. (4 ) Permo honan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paj ak. (5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) disampaikan: a. secara langsung; b . melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan j asa ekspedisi atau j as a kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan . (7 ) Berdasarkan hasil Pemeriks aan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permo honan penghapusan NPWP tersebut paling lama 6 (enam) bulan sej ak tanggal permohonan Waj ib Paj ak diterima secara lengkap. (8 ) Apabila j angka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7 ) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Paj ak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah j angka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7 ) berakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 16 of 55 —

  • 1 7 - Pasal 1 4 (1 ) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (3 ) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap: a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; b . Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP cabang; atau c. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP. Pasal 1 5 ( 1 ) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif danj atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat (1 ) , penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib I Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak; b. tidak sedang dilakukan tindakan: 1 . pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpaj akan; 2 . pemeriksaan bukti permulaan; 3 . penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4 . penuntutan perpajakan; tindak pi dana di bidang www.jdih.kemenkeu.go.id

— 17 of 55 —

  • 18 - c. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure); d . tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); e . seluruh NPWP cabang telah dihapus; dan f. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: 1. keberatan; 2 . pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 3. pengurangan atau pembatalan SKP; 4. pengurangan atau pembatalan STP; 5 . pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau pen elitian PBB ; 6 . gugatan; 7 . banding; dan/ atau 8 . peninjauan kembali. (2) Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; danj atau b . utang pajak yang dimiliki oleh : 1. Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau 2 . Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan. Bagian Kedua Wajib Pajak Warisan B elum Terbagi Pasal 16 (1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Waj ib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Waj ib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan terse but. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 18 of 55 —

• - 1 9 - (2) Dalam hal Waj ib Paj ak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) belum memiVki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Waj ib Pajak Warisan Belum Terbagi waj ib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha orang pribadi yang meninggalkan warisan. (3) Pe ndaftaran diri oleh wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Waj ib Paj ak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia. (4) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) , yaitu: a. salah seorang ahli waris; b . pelaksana wasiat; atau c . pihak yang mengurus harta peninggalan, dari Waj ib Paj ak orang pribadi yang meninggalkan warisan. (5) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan hak dan kewaj iban perpaj akan atas Waj ib Paj ak Warisan Belum Terbagi . Pasal 1 7 ( 1 ) Pe ndaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 ayat (2 ) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektro nik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (2 ) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , berupa: a. fotokopi dokumen yang menunjukkan ide ntitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan; b . fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan; dan c . dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Waj ib Paj ak Warisan Belum Terbagi. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 19 of 55 —

  • 20 - (3 ) Permohonan se cara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan: a. se cara langsung; b . melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau j asa kurir dengan bukti pengiriman surat. (5) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerj a terhitung setelah permohonan Wajib Paj ak diterima secara lengkap. Pasal 1 8 ( 1 ) Dalam hal wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 ayat (4) tidak melaksanakan kewaj iban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 ayat (2 ) , Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. (2 ) Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Paj ak, termasuk data dan/ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. Pasal 1 9 ( 1 ) Kepala KPP berdasarkan permohonan Waj ib Pajak atau secara j abatan dapat melakukan perubahan data Waj ib Paj ak Warisan Belum Terbagi, dalam hal: a. data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Paj ak terdaftar. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 20 of 55 —

  • 2 1 - (2) Permohonan perubahan data Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) disampaikan pada: a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b . KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Permohonan perubahan data Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , dapat dilakukan se cara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. (4) Permohonan se cara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang diteta�kan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada wakil Wajib Pajak. Pasal 20 ( 1 ) Kepala KPP atas permohonan wakil Wajib Pajak atau se cara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan sudah selesai dibagi. (2) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan pada: a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b. KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Permohonan Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan www.jdih.kemenkeu.go.id

— 21 of 55 —

  • 22 - bahwa war1san sudah menyebutkan ahli waris. selesai dibagi dengan (4 ) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan : a. secara langsung; b . melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Penghapusan NPWP atas pe rmohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan . (7) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi tersebut paling lama 6 (enam) bulan se jak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap . (8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Waj ib Paj ak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir. Pasal 2 1 ( 1 ) Penghapusan NPWP se cara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1 ) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (2 ) Penghapusan NPWP se cara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan . www.jdih.kemenkeu.go.id

— 22 of 55 —

  • 23 - (3) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. (4) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP. Pasal 22 (1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/ atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) , penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak; b. tidak sedang dilakukan tindakan : 1. pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2 . pemeriksaan bukti permulaan; 3 . penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4 . penuntutan perpajakan; tindak pi dana di bidan g c. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure); d . tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); e. seluruh NPWP cabang telah dihapus; dan f. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: 1. keberatan; 2 . pengurangan atau penghapusan administrasi; 3 . pengurangan atau pembatalan SKP; 4 . pengurangan atau pembatalan STP; sanksi www.jdih.kemenkeu.go.id

— 23 of 55 —

  • 24- 5. pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB ; 6 . gugatan; 7 . banding; danj atau 8 . peninjauan kembali. (2) Dike cualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a merupakan utang pajak yang penagihannya telah kedaluwarsa. Bagian Ketiga Wajib Pajak Badan Pasal 2 3 ( 1 ) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi ternpat kedudukan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi: a. Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong danj atau pemungut pajak; atau b . Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak. (3) Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa ternpat, selain diwajibkan mendaftarkan diri- ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha. Pasal 24 (1 ) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1 ) , wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian . www.jdih.kemenkeu.go.id

— 24 of 55 —

(2) - 25- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) , wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan usaha tersebut. Pasal 25 (1 ) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1 ) dan ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis , serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (2) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berupa: a. dokumen yang menun jukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya; b. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus Badan; dan c. dokumen yang menun jukkan tempat kegiatan usaha Badan. (3) Permohonan secara elektronik sebagaima!).a dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1 ) disampaikan: a. se cara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (5) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 25 of 55 —

  • 26 - Pasal 26 (1 ) Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 1 ) , Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. (2) Penerbitan NPWP se cara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan / atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. Pasal 27 ( 1 ) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau se cara jabatan dapat melakukan perubahan data Waj ib Pajak dalam hal: a. data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan pada: a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b . KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Paj ak. (4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau www.jdih.kemenkeu.go.id

— 26 of 55 —

  • 27 - c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Pasal 28 ( 1 ) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau se cara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. (2) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan pada: a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b . KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak yang baru. (3) Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) juga dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Wajib Paj ak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Permohonan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat kedudukan Wajib Pajak. (5) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (6) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan: a. secara langsung; b . melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 27 of 55 —

  • 28 - (7) Setelah melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , Direktur Jenderal Pajak atau Kepala KPP memberitahukan pemindahan tersebut kepada Waj ib Paj ak yang bersangkutan. Pasal 29 ( 1 ) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Paj ak atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Paj ak sebagai Waj ib Paj ak Non-Efektif. (2) Permohonan penetapan Wajib Paj ak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan pada: a. KPP tempat Wajib Paj ak terdaftar; atau b . KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Permohonan penetapan Waj ib Paj ak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dilakukan se cara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Waj ib Pajak memenuhi kriteria Wajib Paj ak Non-Efektif. (4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan: a. se cara langsung; b . melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan j asa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Kepala KPP memberitahukan persetujuan penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Wajib Pajak sebagai Wajib Paj ak Non-Efektif kepada Waj ib Paj ak yang bersangkutan . www.jdih.kemenkeu.go.id

— 28 of 55 —

  • 29 - Pasal 30 (1) Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Waj ib Paj ak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subj ektif dan/ atau obj ektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Waj ib Pajak dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha; b. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau c. Waj ib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP cabang. Pasal 3 1 (1) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan pada: a. KPP tempat Waj ib Pajak terdaftar; atau b . KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Waj ib Paj ak. (2) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (3) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. dokumen yang menunjukkan bahwa Waj ib Pajak Badan telah dilikuidasi atau dibubarkan; atau b . dokumen yang menunjukkan bahwa Waj ib Paj ak Bentuk Usaha Tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. (4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan: www.jdih.kemenkeu.go.id

— 29 of 55 —

  • 30 - a. se cara langsung; b . melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan . (7 ) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 1 2 (dua belas) bulan se jak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. (8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir. Pasal 32 ( 1 ) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat ( 1 ) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan / atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan . (3) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. (4) Penghapusan NPWP se cara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP. ,. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 30 of 55 —

  • 3 1 - Pasal 33 (1 ) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/ atau o bjektif se bagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1 ) , penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak; b. tidak sedang dilakukan tindakan: 1 . pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2 . pemeriksaan bukti permulaan; 3 . penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4 . penuntutan perpajakan; tindak pidana di bidang c. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure); d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); e . seluruh NPWP cabang telah dihapus; dan f. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: 1 . keberatan; 2 . pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 3 . pengurangan atau pembatalan SKP; 4 . pengurangan atau pembatalan STP; 5 . pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB ; 6. gugatan; 7 . banding; danj atau 8 . peninjauan kembali. (2) Dikecualikan dari pengertian utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a, meliputi: a. utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; danj atau www.jdih.kemenkeu.go.id

— 31 of 55 —

  • 32 - b . utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan . Bagian Keempat Wajib Paj ak Bendahara Pasal 34 (1) Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan . (2) Pendaftaran diri Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan pajak. Pasal 35 (1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan . (2) Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai bendahara; dan b . dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara. (3) Permohonan se cara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan: a. secara langsung; b . melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 32 of 55 —

  • 33 - (5) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap . Pasal 36 ( 1 ) Dalam hal Wajib Paj ak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 , Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. (2) Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data danj atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. Pasal 37 ( 1 ) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Paj ak dalam hal: a. data dan / atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan b. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan pada: a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b . KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak. (3) Permohonan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak. (4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 33 of 55 —

  • 34 - (5) Permohonan se cara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan : a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Setelah melakukan perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Kepala KPP memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Paj ak yang bersangkutan . Pasal 38 ( 1 ) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Paj ak atau secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. (2) Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) disampaikan pada: a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b . KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak yang baru. (3) Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) juga dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Permohonan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat kedudukan Wajib Pajak. (5) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (6) Permohonan se cara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan : www.jdih.kemenkeu.go.id

— 34 of 55 —

  • 3 5 - a. secara langsung; b . melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c . rnelalui perusahaan j asa ekspedisi atau j asa kurir dengan bukti pengiriman surat. (7) Setelah melakukan pemindahan tempat Waj ib Paj ak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Direktur Jenderal Paj ak atau Kepala KPP memberitahukan pemindahan tersebut kepada Waj ib Paj ak yang bersangkutan. Pasal 39 (1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Waj ib Paj ak atau secara j abatan dapat menetapkan Wajib Paj ak sebagai Wajib Paj ak Non-Efektif. (2 ) Permohonan penetapan Waj ib Paj ak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada: a. KPP tempat Waj ib Paj ak terdaftar; atau b . KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Waj ib Paj ak. (3 ) Permohonan penetapan Waj ib Paj ak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Waj ib Paj ak memenuhi kriteria Waj ib Pajak Non-Efektif. (4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paj ak. (5 ) Permohonan secara tertulis se bagaimana dimaksud pad a ayat (3 ) disampaikan : a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c . melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Kepala KPP memberitahukan persetujuan penetapan Waj ib Paj ak sebagai Waj ib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Waj ib Paj ak sebagai Waj ib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak yang bersangkutan . www.jdih.kemenkeu.go.id

— 35 of 55 —

  • 36 - Pasal 40 (1) Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara j abatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Waj ib Paj ak yang: a. tidak lagi memiliki kewaj iban sebagai bendahara; atau b . memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP. (2 ) Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada: c. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau d . KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Waj ib Pajak. (3 ) Permohonan Penghapusan NPWP oleh Waj ib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Waj ib Pajak sudah tidak memiliki kewaj iban sebagai bendahara. (4 ) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5 ) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) disampaikan: a. secara langsung; b . melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c . melalui perusahaan j asa ekspedisi atau j asa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Penghapusan NPWP atas permohonan Waj ib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (7) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sej ak tanggal permohonan Waj ib Paj ak diterima secara lengkap. (8) Apabila j angka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Waj ib Pajak dianggap www.jdih.kemenkeu.go.id

— 36 of 55 —

  • 37 - dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir. Pasa1 4 1 (1) Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/ atau informasi perpaj akan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Paj ak. (2 ) Penghapusan NPWP atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (3) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Direktur Jenderal Paj ak juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara j abatan melalui penelitian administrasi terhadap Waj ib Pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paj ak. (4 ) Penghapusan NPWP secara j abatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP. Pasal 42 (1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subj ektif danj atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) , penghapusan NPWP dilakukan sepanj ang Waj ib Paj ak memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak; b. tidak sedang dilakukan tindakan : 1. pemeriksaan dengan tujuan untuk menguj i kepatuhan pemenuhan kewajiban perpaj akan; 2 . pemeriksaan bukti permulaan; 3 . penyidikan tindak pi dana di bidang perpaj akan; atau 4 . penuntutan tindak pi dana di bidang perpaj akan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id

— 37 of 55 —

  • 38 - c . tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: 1. keberatan; 2 . pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 3 . pengurangan atau pembatalan SKP; 4 . pengurangan atau pembatalan STP; 5 . pembatalan hasil pemeriksaan atau verifikasi; 6 . gugatan; 7 . banding; danj atau 8 . peninj auan kembali. (2 ) Dikecualikan dari pengertian utang paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tneliputi: a. utang paj ak yang penagihannya telah daluwarsa; danj atau b. utang pajak yang dimiliki oleh: 1. Waj ib Pajak yang telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan; atau 2 . Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan. Bagian Keenam Keten tuan Lain-Lain Pasal 43 Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Paj ak secara j abatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Waj ib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subj ektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 38 of 55 —

  • 39 - BAB III PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Bagian Kesatu Pengukuhan Pengusaha Kena Paj ak Pasal 44 (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (2 ) Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. (3) Pengusaha yang sej ak semula bermaksud melakukan penyerahan yang merupakan obj ek paj ak sesuai Undang Undang PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (4 ) Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2 ) , dan ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha dengan menyampaikan permohonan pada: a. KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi ternpat tinggal atau ternpat kedudukan, dan/ atau tempat kegiatan usaha Pengusaha; atau b. KPP tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Selain melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP atau KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (4 ) , Pengusaha dapat melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (6) Kewaj iban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat www.jdih.kemenkeu.go.id

— 39 of 55 —

  • 40 - jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri keuangan. Pasa1 45 ( 1 ) Tempat pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4 ) huruf a bagi Pengusaha orang pribadi yaitu: a. KPP atau KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal, dalam hal tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan yang merupakan obj ek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN berada di tempat tinggalnya; danj atau b . KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan yang merupakan obj ek paj ak sesuai dengan Undang-Undang PPN, dalam hal tempat kegiatan usaha tersebut berada di tempat yang berbeda dengan tempat tinggalnya. (2 ) Dalam hal tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b menggunakan jasa Kantor Virtual, Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanj ang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terpenuhinya kondisi pengelola Kantor Virtual sebagai berikut: 1 . telah dikukuhkan sebagai PKP; 2 . menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan se bagai PKP; dan 3. secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor, dan b. Pengusaha pengguna j asa Kantor Virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sej enis lainnya yang diterbitkan oleh pej abat atau instansi yang berwenang. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 40 of 55 —

  • 4 1 - Pasal 46 (1 ) Tempat pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4 ) huruf a bagi Pengusaha berbentuk Badan yaitu: a. KPP atau KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat kedudukan menurut keadaan yang se benarnya; dan b. KPP atau KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan yang merupakan obj ek pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN . (2 ) Dalam hal tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b menggunakan jasa Kantor Virtual, Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terpenuhinya kondisi pengelola Kantor Virtual sebagai berikut: 1 . telah dikukuhkan se bagai PKP; 2 . menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan se bagai PKP; dan 3 . secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor, dan b . Pengusaha pengguna jasa Kantor Virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sej enis lainnya yang diterbitkan oleh pej abat atau instansi yang berwenang. Pasal 47 ( 1 ) Permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disampaikan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang � disyaratkan. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 41 of 55 —

  • 42 - (2 ) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan j asa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Pasal 48 Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 ayat ( 1) berupa: a. untuk Pengusaha orang pribadi: 1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan 2 . dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerj aan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; b. untuk Pengusaha berbentuk Badan: 1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya; 2 . dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan 3 . dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha; atau c . untuk Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, Pengusaha juga harus melampirkan : 1. dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanj ian, atau dokumen sejenis antara penyedia j asa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan www.jdih.kemenkeu.go.id

— 42 of 55 —

-4 3 - 2. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. Pasal49 Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat diberikan sepanjang Pengusaha memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk Pengusaha orang pribadi: 1. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan 2. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; atau b. untuk Pengusaha berbentuk Badan: 1. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; 2. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan 3 . ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha. Pasal 50 (1 ) Berdasarkan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4 ) , Kepala KPP atau KP2KP meneliti pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal49. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 43 of 55 —

  • 44 - (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa: a. menerima permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memberikan Sertifikat Elektronik, dalam hal permohonan Pengusaha memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49; b. menolak permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal permohonan Pengusaha tidak memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan/ atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (3 ) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Pasal 51 ( 1 ) Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan olehDirektoratJenderal Pajak berupa: a. layanan permintaan nomor seriFaktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/ atau disediakan olehDirektoratJenderal Pajak; dan/ atau b. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) . (2) Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat(1 ) memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau jangka waktu lain yang yang ditentukan olehDirekturJenderal Pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 44 of 55 —

  • 45 - (3 ) Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, PKP diperkenankan untuk meminta kembaliSertifikat Elektronik. (4) Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) dinyatakan berakhir. Pasal 52 (1 ) Untuk dapat menggunakan layanan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat ( 1 ) , Sertifikat Elektronik yang telah diberikan kepada PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a harus terlebih dahulu dilakukan aktivasi oleh KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan. (2) Aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan berdasarkan permohonan aktivasi oleh PKP yang disampaikan ke KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengusaha menyampaikan permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau b. PKP menyampaikan permintaan tersendiri setelah PKP dikukuhkan paling lama 3 ( tiga) bulan setelah Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. (3 ) Terhadap permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , petugas KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan paling lama 1 0 (sepuluh) hari kerja setelah: a. Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal permintaan disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a; atau b. Permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterima. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 45 of 55 —

  • 46 - (4) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) dilakukan dalam rangka menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dengan keadaan yang sebenarnya. (5) Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa: a. mengaktifkan Sertifikat Elektronik, dalam hal permohonan Pengusaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ; atau b. mencabut pengukuhan PKP, dalam hal permohonan Pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) . (6) Kepala KPP atau KP2KP mencabut pengukuhan PKP, dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Pasal 53 (1 ) DirekturJenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan sementara Sertifikat Elektronik terhadap PKP dengan kriteria sebagai berikut: a. PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut; b. PKP yang terindikasi menggunakan tanpa danjatau menyalahgunakan hak pengukuhan atau PKP; c. PKP selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak melaksanakan kewajiban sesua1 dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan olehDirekturJenderal Pajak. (2) Terhadap penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) , PKP dapat www.jdih.kemenkeu.go.id

— 46 of 55 —

  • 47 - menyampaikan klarifikasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak penonaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a diberitahukan; atau b. dalam jangka waktu lain yang diatur dalam PeraturanDirekturJenderal Pajak. (3) Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik, dilakukan pengaktifan kembali Sertifikat Elektronik. (4) Dalam hal PKP tidak menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau klarifikasi PKP ditolak, dilakukan pencabutan pengukuhan PKP. Pasal 54 (1 ) Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1 ) . (2) Pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi, sesuai dengan data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data danjatau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. (3) Kepala KPP memberikan keputusan pengukuhan PKP secara jabatan dan Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) . www.jdih.kemenkeu.go.id

— 47 of 55 —

  • 48 - Bagian Kedua Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pasal55 Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh Kepala KPP berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP atau secara jabatan. Pasal56 (1 ) PKP menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pada KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan. (2) Permohonan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan· secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa PKP tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 ayat (1 ) . (3 ) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan olehDirekturJenderal Pajak. (4 ) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (5 ) Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (6) Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat {5 ) , Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan PKP diterima secara lengkap. (7 ) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat { 6) telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP dianggap www.jdih.kemenkeu.go.id

— 48 of 55 —

-49- dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir. Pasal 57 (1 ) Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dilakukan terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 ayat (1 ) . Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi. (3 ) Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan melalui penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap PKP tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. PKP dengan statusWajib Pajak Non-Efektif; b. PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain; c. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; d. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/ atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya; e. PKP yang telah dinonaktifkan sementara Sertifikat Elektroniknya dan tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4 ) ; danjatau f. PKP dengan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh DirekturJenderal Pajak. (4 ) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerbitan keputusan pencabutan pengukuhan PKP. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 49 of 55 —

  • 5 0- (5 ) Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, DirekturJenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP. Pasal 58 (1 ) PKP dapat menyampaikan klarifikasi terhadap pencabutan PKP secara jabatan berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 7 ayat (3 ) kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) dikirim. (2) Dalam hal berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diketahui bahwa PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 , dilakukan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP. (3 ) Selain pembatalan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan data dan/ atau informasi yang diperoleh atau dimiliki DirektoratJenderal Pajak yang menunjukkan bahwa PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 . BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 59 (1 ) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/ atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) www.jdih.kemenkeu.go.id

— 50 of 55 —

-5 1 - tahun sebelum diterbitkannya NPWP danjatau dikukuhkan sebagai PKP. (2) Penghapusan NPWP dan/ atau Pencabutan Pengukuhan PKP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan serta tidak menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak dan/ atau PKP yang bersangkutan. Pasal 6 0 (1 ) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak selain bagi PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 0 ayat(2) huruf a. (2) Pemberian Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diatur lebih lanjut dengan PeraturanDirekturJenderal Pajak. Pasal 6 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan: 1 . pendaftaran Wajib Pajak dan pemberian NPWP, perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan penghapusan NPWP; 2. pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, pemberian Sertifikat Elektronik, permintaan kembali Sertifikat Elektronik, pencabutan pengukuhan PKP dan Sertifikat Elektronik, klarifikasi pencabutan pengukuhan PKP, serta pembatalan pencabutan pengukuhan PKP; 3 . kegiatan ekstensifikasi untuk pemberian NPWP danjatau pengukuhan PKP; 4 . penentuan tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha bagiWajib Pajak; 5 . kriteria PKP yang Sertifikat Elektroniknya dinonaktifkan sementara dan penonaktifan sementara Sertifikat Elektronik olehDirekturJenderaJ Pajak; dan www.jdih.kemenkeu.go.id

— 51 of 55 —

-5 2- 6 . pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP, diatur dengan PeraturanDirekturJenderal Pajak. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 6 2 Pada saat PeraturanMenteri ini mulai berlaku: 1 . Terhadap PKP yang dikukuhkan sebelum tanggal 1 Agustus 2017 , dan sampai dengan berlakunya PeraturanMenteri ini: a. belum memilikiSertifikat Elektronik; atau b. pernah memiliki Sertifikat Elektronik namun sertifikat elektronik tersebut sudah habis masa berlakunya dan tidak meminta Sertifikat Elektronik baru, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 7 ayat (5 ) . 2. PKP yang dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustus 2017 , dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini belum memiliki Sertifikat Elektronik, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PKP wajib menyampaikan permintaan dan aktivasi Sertifikat Elektronik pada KPP atau KP2KP tempat PKP dikukuhkan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah berlakunya PeraturanMenteri ini; dan b. Dalam hal PKP tidak menyampaikan permintaan dan aktivasi Sertifikat Elektronik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala KPP secara jabatan melakukan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. 3 . Terhadap PKP yang menerbitkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak www.jdih.kemenkeu.go.id

— 52 of 55 —

  • 53- Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juli, Agustus, dan/ atau September tahun 2017 , tidak dilakukan pencabutan pengukuhan PKP serta kepadanya diberikan Sertifikat Elektronik secara jabatan dan PKP tersebut harus melakukan aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 2 ayat(1 ) . 4 . Terhadap permohonan pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PeraturanMenteri ini. Pasal 63 Pada saat PeraturanMenteri ini mulai berlaku: 1 . Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 2/ PMK.OS/ 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1466) , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/ atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PeraturanMenteri ini; dan 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 2/ PMK.OS/ 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor PokokWajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1466 ) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 53 of 55 —

  • 54 - BABV I KETENTUAN PENUTUP Pasal 64 Peraturan Menteri ini tanggal 1 November 2017 . mulai berlaku pada www.jdih.kemenkeu.go.id

— 54 of 55 —

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 1 Oktober201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 1 0 ktober20 1 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2017 NOMOR 1516 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala BiroUmum u. b. www.jdih.kemenkeu.go.id

— 55 of 55 —

Konteks & Latar

Setiap hubungan wajib pajak dengan DJP dimulai dari satu tindakan administratif: mendaftar. Selama hampir satu dekade, aturan yang menjadi gerbang itu adalah PMK 147/PMK.03/2017 — ditetapkan 31 Oktober 2017 dan berlaku 1 November 2017 — sebagai penerjemah kewajiban pendaftaran dalam Pasal 2 UU KUP. Peraturan ini menggantikan PMK 182/PMK.03/2015 dengan dua semangat utama: mempermudah urusan berusaha dengan memotong waktu layanan, dan menajamkan pengawasan atas penghapusan NPWP serta pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan agar administrasi tidak menjadi sarang data mati.

Peraturan inilah yang menjadi dasar layanan pendaftaran elektronik yang akrab disebut e-Registration, sekaligus dasar mekanisme sertifikat elektronik yang membuat Pengusaha Kena Pajak bisa menerbitkan faktur pajak elektronik. Sejak berlakunya penuh PMK 81/2024 pada 1 Januari 2025 — aturan induk era sistem inti administrasi perpajakan — peraturan ini dicabut dan fungsinya berpindah ke kerangka Coretax.

Siapa yang Terdampak

  • Orang pribadi dan badan yang memenuhi kriteria subjektif atau objektif sebagai wajib pajak — semua orang yang terdaftar NPWP melewati aturan ini.
  • Pengusaha baru yang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan pengusaha kecil yang memilih masuk sistem PPN secara sukarela.
  • Instansi pemerintah yang mendaftar melalui bendaharanya.
  • KPP dan KP2KP sebagai pintu layanan, serta DJP dalam pengawasan kepatuhan PKP.

Isi Pokok

Pendaftaran dan Penerbitan NPWP

Permohonan pendaftaran disampaikan secara elektronik melalui saluran yang ditetapkan DJP — inilah jalur e-Registration — atau secara tertulis dengan tiga cara: datang langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman, atau melalui jasa ekspedisi dan kurir. Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima lengkap; janji waktu serupa diberikan untuk keputusan perubahan data. Bila wajib pajak lalai memenuhi kewajiban mendaftar, DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian administrasi, atau data ekstensifikasi.

Penghapusan NPWP

Penghapusan dilakukan atas permohonan atau secara jabatan bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif — misalnya badan yang likuidasi atau bubar, usaha yang benar-benar berhenti, atau orang pribadi yang meninggal tanpa meninggalkan warisan. Permohonan diteliti dengan syarat antara lain tidak ada utang pajak dan tidak sedang berjalan pemeriksaan atau penagihan; jika syarat dipenuhi, keputusan penghapusan wajib terbit dalam batas waktu yang diatur, termasuk aturan otomatis apabila layanan terlambat.

Pengukuhan PKP

Pengusaha yang melakukan penyerahan objek PPN — kecuali pengusaha kecil di bawah batasan yang ditetapkan menteri keuangan — wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; pengusaha kecil boleh memilih masuk, dan pengusaha yang sejak awal berniat melakukan penyerahan objek pajak juga melapor. Keputusan pengukuhan diberikan paling lama satu hari kerja sejak permohonan lengkap, disertai Sertifikat Elektronik yang menjadi kunci layanan digital: permintaan nomor seri faktur pajak dan pembuatan faktur pajak elektronik. Sertifikat berlaku dua tahun, diaktifkan dengan penelitian lapangan paling lama sepuluh hari kerja, dan dapat dinonaktifkan sementara — misalnya bagi PKP yang tiga masa pajak berturut-turut tidak menyampaikan SPT Masa PPN — dengan mekanisme klarifikasi sebelum dicabut. Pengukuhan juga dapat dilakukan secara jabatan terhadap pengusaha yang lalai melapor.

Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan terjadi atas permohonan PKP yang tidak lagi memenuhi kriteria, atau secara jabatan. Untuk permohonan, KPP diberi batas waktu enam bulan sejak permohonan lengkap; jika lewat tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan keputusan pencabutan wajib menerbit segera — salah satu klausul layanan paling ramah dalam aturan ini.

Angka & Tarif Penting

AspekKetentuan
Ditetapkan / berlaku31 Oktober 2017 / 1 November 2017
Penerbitan NPWPPaling lama 1 hari kerja sejak permohonan lengkap
Saluran pendaftaranElektronik (e-Registration) atau tertulis (langsung, pos, ekspedisi)
Keputusan pengukuhan PKPPaling lama 1 hari kerja
Sertifikat ElektronikBerlaku 2 tahun; aktivasi dengan penelitian lapangan maksimal 10 hari kerja
Penonaktifan sertifikatTermasuk PKP yang 3 masa pajak tidak lapor SPT Masa PPN
Putusan permohonan pencabutan PKP6 bulan; lewat tanpa putusan dianggap dikabulkan
StatusDicabut oleh PMK 81/2024 sejak 1 Januari 2025

Titik Kepatuhan

Wajib pajak harus mendaftar pada waktu yang diamanatkan undang-undang, memperbarui data saat keadaan berubah, dan melaporkan usaha untuk pengukuhan PKP sebelum melakukan penyerahan pertama yang merupakan objek PPN. PKP kemudian menjaga kelangsungan sertifikatnya: melapor tiap masa, memakai faktur sesuai peruntukan, dan segera mengklarifikasi bila sertifikat dinonaktifkan. Di sisi sebaliknya, aturan ini juga mendisiplinkan kantor pajak dengan tenggat layanan dan klausul dikabulkan-otomatis.

Hubungan dengan Peraturan Lain

Aturan ini berdiri di atas Pasal 2 UU KUP, menggantikan PMK 182/PMK.03/2015, dan berjalan beriringan dengan pengaturan NPWP 16 digit serta NIK sebagai NPWP di PMK 112/2022. Sejak 1 Januari 2025 seluruh materinya diserap PMK 81/2024 — petunjuk pelaksanaan UU KUP di era Coretax — sehingga tata pendaftaran, pengukuhan PKP, dan penghapusan kini dijalankan di dalam satu sistem inti dengan identitas tunggal.

Pertanyaan Umum

Apakah PMK 147/2017 masih jadi dasar pendaftaran NPWP?

Tidak lagi. Peraturan ini dicabut oleh PMK 81/2024 yang berlaku penuh sejak 1 Januari 2025. Pendaftaran, pengukuhan PKP, dan penghapusan kini mengikuti ketentuan sistem inti administrasi perpajakan, dengan NPWP 16 digit atau NIK sebagai identitas.

Berapa lama proses pengukuhan PKP menurut aturan ini?

Keputusan pengukuhan diberikan paling lama satu hari kerja setelah permohonan dan dokumennya lengkap, disertai sertifikat elektronik untuk layanan faktur pajak. Namun kepastian hukum atas penyerahan baru muncul setelah pengukuhan efektif, sehingga pengusaha sebaiknya melapor jauh sebelum transaksi pertama.

Apa akibat PKP lama tidak menyampaikan SPT Masa PPN?

Sertifikat elektroniknya dapat dinonaktifkan sementara setelah tiga masa pajak berturut-turut tidak dilaporkan, atau bila terindikasi menyalahgunakan pengukuhan. Tanpa klarifikasi yang diterima, pengukuhan PKP-nya dicabut — artinya tidak sah lagi menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 147 Tahun 2017
Nama pendekPMK 147/2017
Ditetapkan
Mulai berlaku
StatusDiubah sebagian
⚠️ Catatan verifikasi verifikasi status pencabutan resmi setelah terbitnya PMK 81/2024
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 147/2017) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →