Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (4 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (4 hlm)
MENTER!KEUANGAN REPUBLIK !NDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 /PMK.010/2016 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; b. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan telah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 6 April 2016 dan 11 April 2016; / Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 4 —
Mengingat Menetapkan - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. Pasal 1 Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Kwww.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 4 —
- 3 - b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suam1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008; d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah clan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 4 —
- 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 950 www.jdih.kemenkeu.go.id
— 4 of 4 —
Konteks & Latar
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah ambang penghasilan di bawahnya wajib pajak orang pribadi tidak dikenai PPh. Pasal 7 UU PPh menetapkan strukturnya: satu angka untuk diri wajib pajak, tambahan bagi yang kawin, dan tambahan per tanggungan. Undang-undang yang sama juga memberi mekanisme penyesuaian: bila ekonomi menunjukkan tingkat inflasi tahunan yang tinggi secara kumulatif atau perubahan pendapatan per kapita yang signifikan, besaran PTKP wajib ditinjau dan disesuaikan lewat peraturan Menteri Keuangan.
Penyesuaian sebelumnya sempat mengangkat PTKP menjadi Rp24,3 juta setahun pada 2013. Setelah inflasi berjalan beberapa tahun berikutnya, pemerintah menerbitkan PMK 101/2016. Mulai tahun pajak 2016, PTKP untuk diri wajib pajak melonjak menjadi Rp54 juta setahun — kenaikan lebih dari dua kali lipat sekaligus penyesuaian terbesar dalam sejarah PTKP Indonesia. Lebih dari itu, besaran tambahan untuk kawin dan tanggungan juga dinaikkan tiga kali lipat menjadi Rp4,5 juta.
Siapa yang Terdampak
- Karyawan dan pekerja lepas: menentukan seberapa besar penghasilan yang bebas dari potongan PPh 21.
- Pemberi kerja dan pengolah payroll: dasar perhitungan potongan bulanan dan pelaporan bukti potong.
- Wajib pajak orang pribadi yang menyusun SPT Tahunan, karena PTKP menentukan adanya kurang atau lebih bayar.
- Pembuat kebijakan dan pengamat pajak, karena angka ini menjadi tolok ukur wacana penyesuaian PTKP berikutnya.
Isi Pokok
Komponen PTKP
PMK 101/2016 menyusun PTKP dari tiga komponen. Pertama, Rp54 juta setahun untuk diri wajib pajak, setara Rp4,5 juta per bulan. Kedua, tambahan Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang kawin. Ketiga, tambahan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan yang dipenuhi syarat, paling banyak tiga orang. Tanggungan yang dimaksud adalah keluarga sedarah dan semarga dalam garis keturunan langsung atau yang diadopsi, yang belum mampu secara ekonomi dan terdaftar.
Dampaknya ke Perhitungan PPh 21
Sejak berlaku, seluruh perhitungan PPh 21 memakai angka baru ini: penghasilan bersih setahun di bawah PTKP tidak dikenai pajak, dan tarif Pasal 17 UU PPh baru menyentuh bagian penghasilan di atasnya. Ketika pemerintah mengganti metode perhitungan PPh 21 bulanan pegawai dengan tarif efektif rata-rata melalui PMK 168/2023, PTKP Rp54 juta tetap dipakai sebagai dasar pengelompokan wajib pajak dan penetapan persentase TER-nya.
Batas Lingkup Kewajiban
PTKP juga menjadi salah satu pagar kewajiban administrasi: orang pribadi dengan penghasilan bruto tertentu di atas PTKP masuk kategori wajib menyampaikan SPT Tahunan. Selain itu, ketentuan natura PPh 21 memberi batas kelonggaran yang dikaitkan dengan PTKP, sehingga perubahan PTKP ikut menggerakkan angka-angka turunannya di banyak aturan lain.
Status Sampai Sekarang
PMK 101/2016 adalah penyesuaian PTKP terakhir. Sampai 2026 belum ada peraturan penggantinya, meskipun inflasi tahun-tahun berikutnya sudah jauh melampaui ambang peninjauan dan pembahasan mengenai kenaikan PTKP terus muncul di ranah publik. Artinya, angka tahun 2016 ini masih jadi titik acuan resmi seluruh perhitungan PPh orang pribadi hari ini.
Angka & Tarif Penting
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| PTKP diri wajib pajak (TK/0) | Rp54.000.000 setahun |
| Tambahan kawin | Rp4.500.000 |
| Tambahan per tanggungan, maksimal 3 | Rp4.500.000 |
| K/0 | Rp58.500.000 |
| K/2 | Rp67.500.000 |
| K/3 | Rp72.000.000 |
| KI/2 | Rp121.500.000 |
| Sebelumnya (TA 2013-2015), TK/0 | Rp24.300.000 |
| Efektif sejak | Tahun pajak 2016 |
Titik Kepatuhan
- Cek status kawin dan jumlah tanggungan yang sah sebelum menentukan PTKP dalam payroll; tanggungan harus memenuhi syarat dan didukung data.
- Gunakan angka PTKP setahun secara utuh pada SPT Tahunan, dan pastikan metode TER di PPh 21 bulanan konsisten dengan status PTKP yang dilaporkan.
- Simpan dokumen keluarga (kartu keluarga, keterangan sekolah) sebagai bukti klaim tanggungan saat pemeriksaan.
- Rilis perubahan PTKP baru di masa depan akan berlaku sejak awal tahun pajak; siapkan penyesuaian payroll sekaligus, bukan di tengah tahun.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 101/2016 mengeksekusi mandat Pasal 7 UU PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 7/2021 HPP yang tetap memakai basis PTKP ini. Tarif efektif rata-rata PPh 21 di PMK 168/2023 dikelompokkan berdasarkan status PTKP, ketentuan natura di PMK 66/2023 memakai persentase PTKP sebagai batasnya, dan batasan kewajiban SPT diatur di dalam keluarga aturan UU KUP yang tata caranya kini berada di PP 50/2022.
Pertanyaan Umum
Apakah PTKP 54 juta masih berlaku sampai sekarang?
Ya. Sejak tahun pajak 2016 belum ada penyesuaian baru, sehingga angka Rp54 juta beserta tambahan Rp4,5 juta untuk kawin dan tanggungan masih menjadi dasar resmi perhitungan PPh orang pribadi hingga tahun 2026.
Berapa PTKP bulanan untuk perhitungan PPh 21?
Satu per dua belas dari angka setahun, yaitu Rp4,5 juta untuk diri wajib pajak, ditambah Rp375 ribu per komponen kawin dan tanggungan. Namun sejak 2024, perhitungan bulanan pegawai memakai tarif efektif rata-rata yang basisnya tetap PTKP setahun ini.
Siapa yang bisa dihitung sebagai tanggungan?
Keluarga sedarah dan semarga dalam garis keturunan langsung atau anak angkat yang belum berpenghasilan dan terdaftar. Jumlahnya maksimal tiga orang, masing-masing menambah PTKP Rp4,5 juta.
Apakah penghasilan di bawah PTKP berarti bebas semua kewajiban?
Tidak sepenuhnya. PTKP membebaskan dari PPh atas penghasilan sampai ambang tersebut, tetapi bila total penghasilan bruto setahun melewati batas tertentu, orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan. PTKP juga tidak menghapus kewajiban pihak lain, misalnya pemotong yang wajib melapor.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 101 Tahun 2016 |
| Nama pendek | PMK 101/2016 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2016 |
| Status | Berlaku |