Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Konteks & Latar

Besarnya PTKP tidak ditentukan undang-undang, melainkan diserahkan Pasal 7 UU PPh kepada keputusan menteri keuangan — desain yang membuat angkanya bisa disesuaikan tanpa membongkar undang-undang. Menjelang berakhirnya Tahun Pajak 2005, Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 137/PMK.03/2005 pada 30 Desember 2005: PTKP disesuaikan untuk Tahun Pajak 2006 sekaligus penyesuaian sebelumnya dicabut. Angka Rp13,2 juta untuk diri sendiri bukan angka baru — nilai dasar itu sudah menjadi PTKP pada tahun-tahun sebelumnya — sehingga peraturan ini berfungsi meneruskan ambang bebas pajak ke tahun-tahun berikutnya.

Secara praktis, angka-angka yang ditetapkan di sini hidup dari Tahun Pajak 2006 sampai 2008. Akhir 2008 pemerintah menaikkan PTKP sekitar dua puluh persen untuk mengejar harga-harga, dan penyesuaian itu kemudian dimenetapkan berlaku menetap oleh PMK 162/PMK.03/2009 untuk Tahun Pajak 2009 dan seterusnya — menutup era Rp13,2 juta.

Siapa yang Terdampak

  • Seluruh Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemilik hak PTKP, terutama saat menghitung pajak akhir tahun.
  • Pemberi kerja, yang menghitung PPh 21 bulanan pegawai dengan PTKP berlaku.
  • Pegawai harian dan mingguan, karena PTKP bulanan menjadi dasar ambang upah yang tidak dipotong pajak.
  • Suami-istri yang penghasilannya digabung, dengan perlakuan PTKP khusus bagi istri.

Isi Pokok

Komponen PTKP

PTKP disusun dari empat komponen: nilai dasar untuk diri sendiri, tambahan bagi yang kawin, tambahan per tanggungan, dan tambahan bagi wajib pajak yang penghasilannya digabung dengan penghasilan istri. Struktur ini meniru bentuk PTKP lama dan bertahan sampai struktur baru diperkenalkan lewat perubahan undang-undang pada 2008–2009.

Batas tiga tanggungan

Tanggungan yang diakui dibatasi paling banyak tiga orang per keluarga. Batas ini kemudian dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VII/2009, sehingga setiap tanggungan yang memenuhi syarat tetap memberi tambahan PTKP tanpa batas jumlah — perubahan yang kini kita warisi dalam rumusan Pasal 7 UU PPh.

Pijakan ambang upah harian

Sebulan setelah PMK ini, PMK 138/PMK.03/2005 mengatur pegawai harian, mingguan, dan tidak tetap: selama upah bruto tidak melampaui batas tertentu, pemberi kerja tidak memotong PPh 21. Batas bulanannya sengaja disamakan dengan PTKP dibagi dua belas — Rp1,1 juta — sehingga keduanya bergerak sebagai satu paket pada era Rp13,2 juta.

Gaya penetapan tahunan

PMK ini dicabutnya penyesuaian sebelumnya dan berlakunya sejak 1 Januari 2006 menunjukkan pola era itu: PTKP ditetapkan atau diperbarui lewat PMK tahunan, bukan menetap selamanya. Pola ini yang membuat sitasi “PTKP berlaku untuk Tahun Pajak sekian” menjadi penting dalam dokumen pajak periode tersebut.

Angka & Tarif Penting

Komponen PTKPBesaran setahunKeterangan
Diri sendiriRp13.200.000nilai dasar untuk semua wajib pajak orang pribadi
Tambahan kawinRp1.320.000sepuluh persen dari nilai dasar
Tambahan per tanggunganRp1.320.000maksimal tiga orang; batas ini kemudian dianulir Putusan MK
Istri, penghasilan digabungRp13.200.000tambahan atas nilai dasar istri
PTKP tertinggi (kawin, 3 tanggungan)Rp18.480.000gabungan seluruh komponen
PTKP bulanan untuk pegawaiRp1.100.000dasar ambang tidak-dipotong PPh 21 dalam PMK 138/2005

Titik Kepatuhan

  • Pemberi kerja memakai tabel PTKP era ini untuk menghitung PPh 21 bulanan Tahun Pajak 2006–2008 dan membentuk ambang tidak-dipotong bagi pegawai harian.
  • Wajib pajak orang pribadi memakai PTKP sesuai status sebagai pengurang sebelum tarif progresif diterapkan pada SPT Tahunan.
  • Untuk masa pajak sejak 2009, angka-angka di atas tidak lagi dipakai dan digantikan nilai PMK 162/2009.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PMK ini melanjutkan rangkaian penyesuaian PTKP dan mencabut penyesuaian tahun sebelumnya. Penerus garis lurusnya adalah PMK 162/PMK.03/2009 (Rp15,84 juta plus Rp1,584 juta), yang kemudian digantikan penyesuaian tahunan hingga PMK 101/PMK.010/2016 menetapkan nilai kini: Rp54 juta plus Rp4,5 juta untuk kawin dan per tanggungan. Secara formal, PMK 137/2005 dicabut melalui PMK 213/PMK.03/2018 — pencabutan massal aturan pajak penghasilan yang sudah tidak lagi mengatur. Dua peraturan seangkatannya, PMK 138/2005 tentang ambang upah harian dan ketentuan petunjuk pelaksanaannya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, ikut masuk daftar pencabutan yang sama.

Pertanyaan Umum

Apakah angka PTKP ini masih bisa dipakai menghitung pajak?

Tidak. Untuk Tahun Pajak 2009 sampai 2012 angkanya Rp15,84 juta plus Rp1,584 juta, dan sejak Tahun Pajak 2016 nilai yang berlaku adalah Rp54 juta plus Rp4,5 juta untuk kawin dan per tanggungan menurut PMK 101/2016.

Mengapa ada dua angka “Rp13,2 juta” yang sering dikutip?

Karena yang paling sering dikutip adalah nilai dasar untuk diri sendiri. PTKP aktual setiap orang tergantung status: yang kawin dan punya tanggungan berhak atas tambahan di atas nilai dasar itu.

Apa hubungan PMK ini dengan ambang upah harian Rp1,1 juta?

Angka Rp1,1 juta adalah PTKP dasar dibagi dua belas. PMK 138/2005 memakai nilai itu sebagai batas bulanan upah pegawai harian yang tidak dipotong PPh 21, sehingga saat PTKP naik pada era-era berikutnya, ambang harian ikut naik secara berlapis.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 137 Tahun 2005
Nama pendekPMK 137/2005
Ditetapkan
Mulai berlaku1 Januari 2006
StatusDicabut
⚠️ Catatan verifikasi status formal: indikasi dicabut melalui PMK 213/PMK.03/2018 (pencabutan massal aturan di bidang PPh) — perlu verifikasi; tanggal diundangkan perlu dicek.
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 137/2005) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →