Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penjualan Hasil Pertanian yang Diterima Petani Pembudidaya

Konteks & Latar

UU PPh Pasal 22 memerintahkan pemungutan pajak di sumber atas pembelian barang oleh pemerintah dan barang-barang tertentu. PMK 247/2017 adalah daftar tarifnya pada era 2017: emas batangan dan surat berharga berbentuk emas yang dibeli di lembaga pembiayaan dan ATM, barang strategis dari sektor pertanian dan kerabatnya, serta barang lain yang dipasok ke pemerintah.

Logika tarifnya berlapis. Emas dipungut ringan karena dimaksudkan pencatatan transaksi investasi logam mulia. Barang strategis dipungut sangat ringan untuk menarik petani dan pekebun masuk sistem — formalisasi, bukan pungutan berat. Barang lain dipungut standar atas belanja pemerintah kepada pemasok.

Siapa yang Terdampak

  • Pembeli emas batangan di bank/lembaga pembiayaan dan produsen logam mulia.
  • Petani, pekebun, karyawati, dan penambang rakyat yang hasil panennya dibeli penyalur.
  • Koperasi, penyalur, dan distributor barang strategis yang berperan pemungut.
  • Bendaharawan dan instansi pemerintah yang membayar pemasok barang.

Isi Pokok

Emas Batangan

Pembelian emas batangan dan surat berharga berbentuk emas dipungut pada titik penjualan di lembaga pembiayaan dan ATM; pemungutnya adalah penyedia emas tersebut. Pada era ini tarifnya 0,45% dari harga jual bagi pembeli ber-NPWP, dengan pemberatan bagi yang tanpa NPWP — pemberatan yang kemudian lenyap sejak UU HPP menghapus sanksi ketiadaan NPWP.

Barang Strategis

Barang strategis mencakup hasil produksi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan. Pemungutnya adalah perusahaan penyalur atau distributor yang membeli langsung dari petani, pekebun, karyawati, penambang rakyat, atau kelompok usaha tersebut — memungut 0,25% dari nilai pembelian. Tarif rendah ini jembatan formalisasi: petani kecil tidak menanggung beban berarti, tetapi transaksinya tercatat.

Barang Lain untuk Pemerintah

Barang hasil industri pengolahan (bukan migas) dan pertambangan umum (bukan migas) yang dibeli pemerintah dipungut 1,5% dari nilai pembayaran. Pemungutnya adalah bendaharawan dan instansi pemerintah yang membayar dari APBN/APBD. PPh 22 jenis ini tidak final dan dapat diperhitungkan dengan pajak terutang pemasok.

Angka & Tarif Penting

Kelompok barangTarif era PMK 247/2017PemungutStatus kini
Emas batangan / surat berharga emas0,45% dari harga jualPenyedia emas di lembaga pembiayaan & ATMDigantikan rezim PMK 48/2023 (0,25%)
Barang strategis (pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan)0,25% dari nilai pembelianPenyalur/distributor dari petaniMasih jadi rujukan
Barang lain (industri pengolahan & tambang umum non-migas)1,5% dari nilai pembayaranBendaharawan/instansi pemerintahMasih jadi rujukan

Titik Kepatuhan

  • Pemungut menyetor pajak yang dipungut dan menerbitkan bukti pemungutan sebagai dokumen transaksi wajib.
  • Penyalur barang strategis wajib memungut sejak pembayaran ke petani, bukan saat dijual ulang.
  • Pemasok pemerintah menyimpan bukti pemungutan untuk kredit pajak di SPT Tahunan.
  • Pembeli emas memastikan bukti pemungutan tersimpan sebagai lampiran SPT.

Hubungan dengan Peraturan Lain

Rezim emas dalam PMK 247/2017 ditutup oleh PMK 48/2023 yang mengatur ulang pajak emas: tarif diturunkan menjadi 0,25%, pemungutan ditegaskan pada produsen, bank, dan penyalur resmi, sementara penjualan pengecer ke konsumen akhir tidak lagi dipungut. Sementara itu rezim pemungutan PPh 22 umum atas kegiatan usaha dan impor — yang dahulu sekampung dalam aturan 2017 — kini dipegang PMK 51/2025. Bagian barang strategis dan barang lain tetap mengikuti kerangka pemungutan oleh pemerintah sebagaimana Pasal 22 UU PPh.

Pertanyaan Umum

Berapa pajak pembelian emas batangan sekarang?

0,25% dari harga jual menurut rezim PMK 48/2023, dipungut produsen, bank, atau penyalur resmi — bukan lagi 0,45% era PMK 247/2017, dan tidak ada lagi tarif dobel bagi pembeli tanpa NPWP.

Apakah petani yang menjual hasil panen dipotong pajaknya?

Pemungutannya bekerja di tangan penyalur atau distributor yang membeli dari petani, sebesar 0,25% dari nilai pembelian. Petaninya sendiri bukan pemungut; bukti pemungutan itu kemudian menunjang pembukuan dan pelaporan penyalur.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 247 Tahun 2017
Nama pendekPMK 247/2017
Ditetapkan
Mulai berlaku
StatusBerlaku
⚠️ Catatan verifikasi perlu verifikasi nomor lengkap (sub-seri PMK) dan daftar komoditas terkini
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 247/2017) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →