Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (19 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (19 hlm)
r MUHAMMAD LUTFl orrETAPK…N OLEH : _, WAUKOTA SIMA, 1’1 NO. JABATAN PARA!’ TANGGA!.. ISEKRETARISDAERAH KOTA SIMA R/I I ASISTENPEMERIII’l’AHAN DAN ~ 2 KESEJAHTERMtI SOSIAL SETOA KOTA I ISIMA • -V 3 • KEPALA OINAS DIKBUO KOTA SIMA I 4 \ KABAG. HUKUM SETDA KOTA SIMA I ”)/ Kot8 Sima, 202) PERATURAN WAUKOT” SIMA TEII’l’ANG PE1’UNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA SANTUAN OPERASIONAL PENYELENOOARMN PENDIDIKAN ANAl< USIA DINI DAN DANA SANTUAN OPERASIONAl. PENYELENOOAAA>\tf PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PEMERINTAH KOTA SIMA TAHUN ANOOARAN2021. Perihal ( Judul Naskah Dtnaa 2021DIAJUKAN PADATANGOAL : Dlna$ Dikbud : Baglan Hukum : Bagian Hukum : Dina. Dikbud : Bagian Hukum : Dmas Dikbud • Bagian Hukum t. Dikeljakan oleh : Dina. Dikbud ‘I. Ditertma di Penerimaan Sural 5. Dinomori oleh 6. OIkeul< oteh 2 Diperiksa oleh : Bagian Hukum 7. Ditaklik{OIkaji oleh 8. Dlterima di Pengjriman Sural 9. Dikirim oleh 3. Diedarkan oIeh : Dinas Dikbud 10. Verbal dan Pertinggal Disimpan oleh VERBAL
— 1 of 19 —
I. Undang-Undang Nomor 13 Tnhun 2002 ten tang Pernbentukan Kota 8ima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 188): ” V a. bahwn berclasarkan ketentuan Pasa! J 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Tek’l’lis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana 8antuan Operasiona! Penyelenggaraan Pendldlkan Kcsetaraan, pengelolaan dan pclaporan pcnggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh Satuan P”ndidlkan dan Pemerintah Daerah; b. bahwa daJam rangka memberi acuan dalam pcnggunaan Dana BOP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu diatur rnengenai petunjuk teknte pengelolaan Dana BOP PAU0 dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Kota Sima Tahun Anggaran 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalem huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturnn Walikota tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Santuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pemeriruab Kote Sima Tahun Anggaran 2021 : WAUKO’fA BIMA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingal Menimbang PETUNJUK TEKNIS PENOELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PE:NYELENOOARAAN PE:NDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELE:NOOARAAN PEND[DIKAN Kll:SETARAAN PADA PEMll:RINTAli KOTA BIMA TAHUN ANOGAR,\N 2021 TENTANG PERATURAN WALfKO’fA BIMA NOMOR 13 TAHUN 2021 WALIKO’fA SIMA PROVINSI NUSA TENOGARA SARAT
— 2 of 19 —
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negam Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern Pendidikan Nasional (Lemboran Negara Republik lndcnesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negera Repu blik Lndonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tohun 20 L4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negarn Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kaJi terakhlr dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administras! Pemerintaban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negare RepubLik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020) sebagalmana teLah diubah dengan Undang-Undang Nomor II Tahun 2020 ten tang Clpta Kerja [Lerubaran Negera Republik Lndonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tabun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ten lang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4864); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20]0 ientang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lernbaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, ‘I’ambahan Lembaran Negaro Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemenntah NODlor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pemturan Pemerintah Nomor 17 Tahuo 2010 ten lang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidlkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 20 I 0 Nomor J 12. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
— 3 of 19 —
Dalam Peraturan lYalikota inl, ylUlg dimaksud dengan ; I. Daerah adalah Kota Bima. 2. Pemerintab Daerah adalah lYalikota sebagai unour penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Bima. 4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ‘\IV PasaJ 1 BAB I KETE:NTUANUMUM PERATURAN IYAUKOTA TENTANC PETUNJUK TEKNIS PENGELOI..AAN DANA BANTVAN OPERASIONAL PENYELENCCARMN PENOIDIKAN ANAK USIA OINI DAN DANA BANTUAN OPERASIONAI.. PENYELENCGARAAN pgNDIDIKAN KESETARAAN PADA PEMgRlNTAH KOTA BIMA TAHUN ANCOARAN 2021. Menelapkao MEMUTUSKAN ; 10. Penuuran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PengelolaAn Keuangan Daemh [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332); 11. Peraturan Menteri Dalam NegeIi Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukao Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagatrnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegoIi Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan alas Peraturan Menlen Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 lentang Pembentukan Produk Hukum Oaerah (Beriln Negam Republik lndonesla Tahun 2019 Nomor 157); 12. Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Banruan operastonat Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bnntuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan kesetaraan [Ber’ita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 NomoI’ 401); 13. Pemturan Daerah Kola Bima Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan [Lembaran Daerah Kota Blma Tahun 2014 Nomor 152. Tambahan Lembaran Daerah KOla Bima Nomor 80); 14. Peraturan Daerah Kola Bima Nomor 12 Tahun 2020 len tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kala Bima Tahun 2020 Nomor 233);
— 4 of 19 —
dana dikelola sesuai dengan keburuhan Pengelolaan Dana BOP PAUDdan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: a. fleksibilitas, yaitu penggunaan Satuan Pendidikan; Pasal2 yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUDadalah dana yang digunakan untuk biaya operaeional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini. 5. Dana Bantuan Operasiona! Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokll8ikan unruk penyedlaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket S, dan paket C. sesuai ketcntuan perature” perundang-undangan. 6. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkar PAUDadalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan umuk membantu pertumbuban dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki keslapan dalam rnemasuki pendidikan lebih lanjut, 7. Pendidil<an Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendldikao umum eetara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekoIah menengah pertama/rnadrasah tsanawiyeh dan sekolah menengah alas/madrasah aliyah yang mencakup program paket A. paket B. dan paket C. 8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang rnenyetenggarakan pendidlkan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada seuap jenjang dan jenla pendidikan, 9. Peserta Didik adaJah anggota masyarakal yang berusaha rnengembangkan potensi din melalui prose. pembeJajaran yang lersedia pada [alur, jenjang, dan jenie pendidikan tertentu. 10. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disebur Dapodik adalah suatu sistern pendataan yang dikelola oleh Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaau yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tcnaga kependidikan, dan substansl pendidikan yang datenya bersumber dan satuan pendjdikan yang terus menerus diperbaharui secara otr1i.ne. ) 1. Nornor Induk Siswa Nasionnl yang selanjutnya disingkat NISN adaJah kode pengenal siswe yang bersilat unik dan merobedakan satu slswa dengan siswa lain yang dlterbitkan oteh kementerian yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang pendidikan. 12. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjumya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegjatan untuk I (saru) tahun anggaran baik yang bersirat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Satuan Pendidikan. 13. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dtnas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima. 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KOlaBima.
— 5 of 19 —
Oidik pada NfV [I] Dana BOP Keseteraan diberikan kepada Satuan Penelidikan penyelenggara Pendldikan Kesetaraan. (2) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendldikan Kesetamnn sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdlri ntas : a. sanggar kegiatan belajar; dan b. PU881 kegiatan belajar masyarakat, (3) Saruan Pendidikan penyelenggara Pendrdrkan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhl persyaratan sebagai berikut : a. mcmilikl nomor pokok se kolah nasional yang terdata pad” Dapodik; b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kcndlei rill di Satuan Pendidikan; dan c. memilild peserta didik paling sedildt 10 (”.,puluh) PeseTta Pasal4 (I) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD. (2) Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas : a. taman kanak-kanak: b. kelompok bermain; c. taman peniripan anak: dan d. satuan PAUD pada sanggar kegiata» beJajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat. (3) Saruan Pcndidikan penyelenggara PAUD sebagalmana dimaksud pada ayal (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki nomor pokok eekolah nasionat yang terdata pad. Dapodik; b. mengisi dan meJakukan pemutakhiran DapOdik sesuai dengan kondi.i rill eliSawan Pcndidikan; c. memillki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 [sernbiian) Peserra Didik; dan d. bukan rnerupakan satuan pendidikan kelja sama. Pasal3 BAB 1I Pl>NERIMADANA b. efektlvitae, yaitu pcnggunnan dana diupayakan dapsr memberlkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk rnencapai tujuan pendidikan di Satunn Pendidlkan; c. efisienst, yaltu ocugguueen dana diupayakan untuk meningkatkan kuattras beJajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dcngan hasil yang optimal; d akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan seeara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraruran perundang-undangan: dan e. transparnnsl, yaitu penggunaan dana dlkelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Saruan Pcndidikan.
— 6 of 19 —
(II Besaran alokasl Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan ju.nlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggaro Pendidikan Kesetaraandikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan. (2) Jumlah pcserta didik sebagaimana dimaksud pada asat (I) merupakan jumlah peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampaJ dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal I JuJi pada satuan pendidikan penyetenggara pendidikan kesetaraan, (3) Pesena didik sebagairnana dimaksud pada Il,)‘Ql(2) merupakan peserta didik yang mcmiliki NISNyang terdata pada Oapcdlk. (4) Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada aya, (II sebesar; a Rp 1.300.000,00 (satu juta riga rarus ribu rupiah] setlap Peserta Oidik pada program Paket A; b. Rp 1,SOO,000,00 (satu jutn lima ratus ribu rupiah) seuap Peserta Didik pada program Paket 8; dan c. Rp. 1.800.000.00 (saw [uta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C, (5) Besamn Satuan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada aYIIl(4) NtV PasaJ7 (t) Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihirung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD, (2) Peserta Dldik pada Satuan Pendidikan penyclcnggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan Pesena Didik yang memrliJci NISN yang terdata pada Dapodik. (31 Satuan biaya Dana BOP PAUD sebagatmana dimaksuc1 padn pada aynl (I) sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun. PasaJ6 BAB III BE:SARANALOKASIDANA 111 Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud daJam Pasal 4 dltetapkan oleh kepala Dinas unruk setiap tahap penyaluran. (2) Penetapan penerima Dana BOP PAUDdan Dana 80PKesetnrnan sebagaimann dimaksud pad” ayat (I) berdasarkan data pada Dapodik : a. tanggAl31 Maret untuk tahap penyaJuran I; dan b. r:anggAl30September untuk tahap penyaluran II. (31 Tahap penyaJuran I dan penyaJuran II sebagaimana dimaksud pads ayat (2) dilaksanakan pada tahun anggaran beriatan. Pasal 5 eetiap jenjang.
— 7 of 19 —
(II Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD. (21 Kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggarn PAUD sebagaimana dimaksud pada ayal (1) terdiri atas komponen: a. pelakaanaan kegiatan pembelajaran dan bermain; b. peLaksanaan kegiatan pendukung pembeJajamn dan bennain; dan/atau c. pemenuhan adminisrrasi Satuan Pendidikan. (3) Komponen pelaksanaan keglatan pembelaiaran dan bermain sebagatmana dimaksud pada ayat (2) buruf a rnerupakan pemblayaan untuk penyediaan: Q. bahai pembelajaran: dan b. bahan alai perrnainan edukatif. (4) Komponen pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) burui b merupakan pembiayaan untuk mendukung peJaksanaan: a. pembelajaran dan bennaln Peserta Didik; dan/atau b. pembeJajaran oleb Pendidik. (5) Komponcn pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayar (2) huruf c merupakan pembiayaan yang diburuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pcndidikan. PasaJ II BABIV KOMPONEN PENGGUNAANDANA BC6arQn aLokasi sebagmmano dimaksud daJam Pasal 6 ayat (I) dan PasaJ 7 ayal (I) disaiurkan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyeJcnggarnkan urusan pemerintaban di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana aloka$i khusus nonIisik. PasaJ LO Jumlah Peserta Didik pada Saruan Pendidikan penyelenggars PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 6 ayat (1) dan Saruan Pendidikan penyelenggarn Pendidikan Kesetaraan sebagalmana dimaksud dalam Pasa) 7 ayal (1) ditetapkan oleh kepala Dinas berdasarkan data Peserta Didik pada Oapodik. Pasa!9 Ketenluan usia sebagaimana dlmaksud daJam Pasal 7 ayat (2) dikecualikan bag; Peserta Didik penyandang disabilttas. Pasa!8 rnerupakan besaran untuk setiap tahun anggaran.
— 8 of 19 —
Teknis pelaksanaan komponen penggunaan Dana BOP PAV0 dan Dana BOP Kesetaraan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 11 aYBt(2), ayat (3), ayat (4) dan ayal (5) serta Pasal 13 ayal (21. ayat (3), ayat (4) dan SYBl(5) tercantum daJam Lampiran yang mcrupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peratumn Walikota ini, Pasal 15 (I) Satuan PencJidikan penyelenggara Pcndidikan Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2),l)‘at (3), ayat (4)dan ayat (5)sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. (2) Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditetapkan dalam RKASberdasarkan prioritas keburuhan pembiayaan. Pasal 14 (I) Dana BOP KeselAraan digunakan uniuk mernbiayai kegiatan operasional pendidikan pads Satuan Pendjdikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. (21 Kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan KeselAraan sebagaimana dimaksud pada 1\1’0< (1) terdiri atas komponen: a. pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran; b. pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran; dan/aLau c. pernenuhan administraei Satuan Pendidikan. (31 Kornponen pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pembiayaan untuk: a. penyediaan atau perneliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik; b. penyediaan atau pemelibaraan peralatan Penclidik dan Peaerta Didik daJam proses pembelajaran; dan/atau c. kegiatan perencanaan dan eva!uasi pembelajaran, (4) Kompenen pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran sebagaimana dimak.sud pada ayat (2) huruf b merupakan pemblaynan untuk meodukung kegiatan: a. pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau b. pembelajaran oleh Pendidik. (5) Komponen pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayot (2) bUM c merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pen<l,djkan dalam memberikan layanan pendidikan. Paoal 13 (I) satuan Pendidikan penyclenggara PAVOmenentukan kompenen penggunaan Dana BOP PAVD sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sesuai dengan kebutuban Saruan Pendidikan. (2) Kebutuhan Sal""" Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RKASberdasarkan prioritas kebutuhAn pembiayaan. Paoal 12
— 9 of 19 —
(I) Dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala Saluan Pendidikan dilarang : A. melakukan transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ke rekenJng pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; b. membungakan untuk kepentingan pribadi; c. meminjamkan kepada pihak lain; d. membeli perangkat lunak untuk petaporan keuangan Dana BOP PAUD dan Pnsal 19 (1) Dalam meJakukan Pengeiolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan bertugas : a. membuat perencanaan penggunaan dana: b. rnengiai dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan SlJLi9.]) tahun; c. menggunakan dana sesuai komponen penggunaan dana; dan d. membuat laporan penggunaan dana. (2) Pelaksanaan tugas kepala Satu an Pendidika n sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dfveriftkaei dan dlvalidasi oleh kepala Dinae, Pasal 18 Paragraf I Pengelolaan Dana Oleh Satuan Pendiclikan Bagian Kedua Pengelolaan Dana Pengelolaan dan pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerab. Pasal 17 Baglan Kesatu Umum BABV PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENOCUNAAN DANA Penggunaan Dana BOP PAUO dan Dana BOP Kesetaraan untukpengadaan barang dan/aUlu jasa dilakaanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/sUlu jasa di Satuan Pendiclikan sesuai dengan Peraturan Menten Pendidikan dan Kebudayaan yang rnengatur mengcnaJ pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. Pasal 16
— 10 of 19 —
(1) Dalarn melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, Pemerintah Daerah mernbenruk tlm BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Tim BOP PAUD dan BOP Kesetar8811 Daerah ditetapkan oleh kepala Dinas dengan struktur keanggotaan paling sediki; terdiri atas: a. pcngarah; b. pcnangung jawab; dan c. pelaksana, (3) Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daemh sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) bertugas : a. mengoordinaslkan satuan PAUD dan Pendidikan Keset8I1l81\ untuk melakukan pemutakhiran data Satuan Pendidikan dalam Dapodik; b. melakukan vcrifikaei dan validaei kelengkapan dan kebenaran isian data Satuan Pendidikan berdasarkan data sebelum batas akhir pcogambilan data; c. melakukan sosialisasi, edukasi, pelatihan, dan bimbingan teknis pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; d. melakukan pernantauan pelaksanaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP ~A/ Pasal20 Paragraf2 Pengelolaan Dana Oleh Pemerintah Daerah j. k. mcmbeli instrumen investasi; I. membja)‘8,i kegiatan untuk mengikuti pelatihan, soeialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUO dan Dana BOP Kesetaraan atau program perpajakan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas danj atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. m. mernbiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh rlari surnber dono Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sa.h; n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan umuk kepentingan pribadi atau kelompok tertenru; dan/atau o. menjadi distributor acau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. (21 Kepala Satuan Pcndidikan yang melanggar ketentuan larangan scbagaimana dimaksud pada a)‘al (I) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraruran pcrundang-undangan. i. Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis; e. menyewa aplikasi pendataan atau apukssi penerimaan peserta didik baru dalrun jaringan; f. membiayai keglalan yang lidak menjadi priOrita5 Saluan Pendidikan: g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iumn; h. membeli pakaian, seragam, ntau sepatu bagi guru aU1U Peserta Didik untuk kepentingan pribadl yang bukan lnventaris Satuan Pcndidikan; memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat; membangun gedung atau ruangan baru;
— 11 of 19 —
fSislem aplikasi -vt/ Kebudayaan melalui pengeloiaan Dana BOP PAUD dan Dana (I) Satuan Pendidikan melaporkan BOP Kesetaraan kepada: Q. Dinas; dan b. Kernenterian Pendidikan dan Pasal 23 Pemerintah Daerah melakukan pelapornn Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan eesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuengan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik. Pasal22 Bagjan Ketiga Pelaporan Dana (I) Dalam rnelakuken pcngelclaan OMS BOP PAUD dan Dans Kesetaraan Tim BOP PAUDdan BOP Kesetaraan Daerah dilarang: a. melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan; b. melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP PAUDdan Dana BOP Kesetaraan; c. mempengaruhi danj atau memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunean Dana BOP PAUDdan Dana BOP Kesetaraan; d. menjadi distributor atau pengecer dalam proses pernbelian, pengadaan buku, atau barang melatul Dana BOP PAUDdan Dana BOP Kesetaraan; danj’atau e. menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. (2) Tirn BOP PAUD dan 80P Kesetaraan Daerah yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal21 Kesetaraan; e. melakukan veritikasi dan valldasi RKAS penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; f. membum laporan penggun •• n Dana BOP PAUD dan Dana BOP xesetaraan; g, rnelakukan monitoring pelaksanaan program Dana BOP PAUDdan Dana BOP Kesetataan: dan h. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran lnfcrmasi khusus Dana BOP PAUDdan BOP Dana Kesetaraan, (4) Pembiayaan pelaksanaan rugas Tim BOP PAUDdan BOP Kesetaraan Daerah sebagaimana dlmaksud pada ayat (3) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja d•• rah.
— 12 of 19 —
BAS VIII KETENTUANPERALIHAN (11 Satuan Pendidikan penyetenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kese.araan yang dtsetenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagal penerima dan/aulu tidak menerima Dana BOP PAllO dan Dana BOP Kesetaraan, biaya operusional Satuan Pendidikan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. (21 Satuan Pendidikao penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yangdiseJenggarakan oleh masyarakat tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menorima Dana BOP PAlID dan Dana BOP Kesetaraan, biaye operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggungjawab badan hukum penyeJenggara. Paw 26 BAB VII KETENTUANLAIN·LAlN Walikota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOP PAllO dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya, Paw 25 (I) Kepala Dinas melakukan pembinaan kepada kepala Satuan Pendidikan daJarn melaksanakan uigas sebagaimana dimaksud daJarn Pasal 18 ayat (I). (2) Pembinaan kepada kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling sedikit melalu I: a. sosialisasi: b. edukast: c. pelatihan; dan d. bimbingan teknis. Pssal24 BAB VI PE:MBINAAN,MONITORING DAN E:VAlUASI pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, (21 Pelaporan pengelclaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dlmaksud pada ayat (LJ disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. pencatatan penggunaan dana; b. penyusunan lapora» penggunaan dana; dan c. pengurnpulan dokumen lain yang diperlukan daJarn pelaporan.
— 13 of 19 —
BERJlA DAERAH KOlA SIMA TAHUN 202 I NOMOR b? 0 Diundangkan di Kota Bima pada tangga] 7 IJy’” 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA BIMA. Ditetapkan di Kota Bima pada tanggal 7 Ar(‘I 202 I l WALIKOTA BIMA, V (A/ ~ MUHAMMAD LUfFI Agar setiap orang meogetabuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kate Sima. Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Pasal28 Pada saar Peraturan Walikola ini mulal berlaku. bagi Peserta Oidik yang berusia lebih dari 21 (dua puluh sate) tahun pada : a, kelas 6 [enarn) untuk program Paket A; b. kelas9 (sembilan)untuk program I>aketB; dan c. kelas 12 (dUB betas) untuk program Paket C, tetap dihitung dalam penentuan besaran alokasi BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dol.”, Pasal 7 untuk tahun anggaran 202J yang diterima Satuan Pendidikan. Pasal27
— 14 of 19 —
Tabel I. Komponen Keterangan Pelaksanaan keglatan Untuk pelaksanaan Misalnya: pembelajaran dan pembelajaran dan a. paslr kinetik, bola bermain bermain yang dunia untuk tema alam apabila bahan atau eemesta; peralatan tersebut b. kartu gambar binatang, tidak ada maka puzzle binatang untuk kegialan lema binatang; pembelajarao dan c. paknian adat, alar bermain pada tema musik tradisional rertentu tidak dapat untuk tenia budaya: dilaksanakan. I. Penggunaan Dana BOP PAUD A. Satuan Peodidikan dalam merencanakan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan harus menjamin sesuai dengan kebutuhan operasional pendidikan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan. B. Dalam merumuskan kebutuhan operasional Pendidikan, Satuan Pendidikan membuat skala priorita8 kebutuhan yang kernudsan ditctapkan ke dalam RKAS. C. Dalam hal kebutuhan kegiatan operasional pcndidikan yang telah ditetapkan dalam RKIIS. belum dapat memenuhl kebutuhan Satuan Pendidikan, maka Satuan Pcndidikan dapat rnenyesualkan RKAS. D. Saruan Pendidikan dalam merumuskan kebutuhan keglatan operasionat pendidikan melakukan pengelompOkan kegiatan sesuai dengan komponen pengguoaan Dana BOP PAU0 dan Dana BOP KeseUlraan sebagai berikut, PE:LAKSANAAN KOMPONEN PENOGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL rE:NYELENGOARAAN PENDIOIKAN ANAK USIA OINI DAN D,\NA BANTU AN OPERASIONAL PENYELENOGAIv\AN PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN ANOGARAN 2021 LAMPI RAN PE;RATURAN WAUKOTA SIMA NOMOR 13TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PE:NGEI.OLAAN DANA aANTUAN OPERASIONAL PE:NYELE:NOOARAAN PE:NDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DANA aANTUAN OPERASIONAL PE:NYELENOGAlU\AN PENDlDlKAN KESETAlU\AN PADA PEMERINTAH KOTA alMA TAHUN ANGGARAN 2021
— 15 of 19 —
Komponen Keterangan d. peralatan masak, replika makanan untuk tema rnakanan: dan/atau ”. peralatan atau bahan lainnya sesuai dengan temayang dtlaksanakan daJam pembelajaran dan bermain. Pelaksanaan kegiatan Untuk mendukung Misalnya: pendukung pelaksanaan B. penyediaan makanan pembelajaran dan pem belajaran dan sehat apabila Peserta bermain bermain yang Didik pada satuan apabila tidak Peudidikan d ipenuhi maka memerlukan rnakanan pernbelajaran dan sehat: bermain tetap dapat b. penyediaaan alat-alat dilaksanakan, dan deteksi dini tumbuh apabiJa dipenuhi kembang untuk makadapat mengukur tumbuh mendukung kembang Peserta Didik pelaksanaan di Sotuan Pendidikan; pembelajaran dan c. pelaksanaan kegiatan bcrmain secara lebih perternuan antara efektif. 0111J1g tua dan wali Peserta Didik atau kegiatan parenting; d. pembayaran honorarium pendidik; dan/atau e. penyediaan bahan lainnya atau kegiatan dalarn rangka rnendukuog proses pern belajaran dan bermain secara efektlf. Pemenuhan Untuk kebutuhan Misalnya: administrasi Satuan Satuan Pendidikan a. penyediaan alat-alat Pendidikan daJam memberikan administrasi Satuan layanan Pendidikan Pendidiltan; kepada Peserta b. penyediaan obat- Didik dan pendidik. obatan, peralatan kebereibanateu peralatan kesehatan lainnya unruk menjaga
— 16 of 19 —
n ga ku; n dan Komponen Keterangan Pelaksanaan Untuk: Misalnya: kegiatan a. penyediaan a. pengadaan dan operasional atau pemeliharaan ala, pembelajaran pemeliharaan pembell\iaran; bahan b. pengadaan dan pembeiajaran pemellharaan alat pera Peserta Didik; pendidikan; b. penyediaan c. pengadaan moduJ/bu atau d. pengadaan alat, baha pemeliharaan praktik keterampilan, peralatan media pembelajaran; pendidik dan e. penyusunan silabus da Peserta Didik rencana dalam proses program pembelajaran; pembelajaran; f. pelaksanaan dan/atau evaluae] pembelajaran; c. kcgiatan dan/ntau penyusunan g. penyediaan danj’atau rencana dan pelaksa nann kegiatan evaluasi lainnnnya dalam pembelajaran. operaeionat kegiatan pembolajaran. Tabel2 2.Pengguoaan Dana BOP Kesetaraan keseharan Pesena Didik dan pendidik, baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi; c. penyediaan bahan atau peralatan untuk melakukan perawatan sarana dan prasarana: d. pembinyaan langganan day. dan/atau jasa listrik. telepon, internet dan air. dan/atau e. penyediaan bahan atau perala tan lainnya yang dibutuhkan Satuan Pendldlkan dalam memberikan pelayanan pendidlkan kepada L ..J-. …L_ Peserta Didik.
— 17 of 19 —
It. Kebutuhan Saruan Pendidikan yang telah disesuaikan dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD atau Dana BOP Kcsetaraan, dapat dibiayaf Komponen Ketel”llngan Pelak …anaan Untuk Misalnya: kegiatan melaksanakan a. pelaksanaan pendukung kegiatan yang kegiatan pembelajaran pembelajaran rnendukung luar kelae; pelaksanaan b. pembentukan saka pembelajaran oleh widyabudaya bakti; Peserta Didik dan c. pelaksanaan pelaksanaan peningkatan kompetensi pembelajaran oleh Pendidik: Pendidik. d. pembaynran honorarium pendidik; dan/atau e. penyediaan dan/alau pelaksanaan kegiatan lalnnya untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran. Pemenuhan Untuk kebutuhan Misalnya; administrasi Satuan a. pelaksanaan sosialisasi Saruan Pendidikan daJam dan pu blikasi; Pendidikan memberikan b. penyusunanlapontn layanan Satuan Pendidikan; pendidikan c. pemblayaan kegiatan pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan; d. pembclian alat tulis kantor dan bahan habi. pakai lamnya; e. pembayaran langganan daya dan jasa interner; r. penyediaan obat, peralatan kebersihan, atau peralatan kesehatan lainnyn untuk menjaga kcsehatan Peserta Didik dan pendidik balk daJam u paya mencegah atau menanggulangi; danj’atau g. pembiayaan lainnya untuk pemcnuhan kebutuhan adrninistrasi Satuan Pendidikan.
— 18 of 19 —
v ~ MUHAMMAD WTF’I lWAUKOTA SIMA. t/ melaJui Dana BOP PAUD atau Dana BOP Kesol3raan. 1’. Dalam hal kebutuhan Satuon Pendidikan udak eesuai ainu di luar dari komponen pensaunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP K.selaraaIl. maka pembiayaannya tidak dapal dilakukan metalur Dana BOP PAUD dan Dana BOP xesetaraan. O. Dalwn hal alokasi besaran Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaman yang diterima Satuan Pendidikan tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan Satuan Pendidikan yang telah direncanakan, mako pemblayaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan mengutamakan kebutuhan prioritas Satuan Pendidikan.
— 19 of 19 —
Konteks & Latar
Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan menempatkan dividen atau keuntungan usaha yang diterima wajib pajak dalam negeri dari dalam negeri sebagai penghasilan yang tidak menjadi objek pajak — dengan catatan diinvestasikan kembali di wilayah NKRI. Perlu diluruskan satu miskonsepsi yang sering muncul: ketentuan itu bukan produk UU HPP. Ia adalah ketentuan asli UU Nomor 36 Tahun 2008; UU HPP yang lahir akhir 2021 justru menambah lapisan di sekitarnya, antara lain PPh final 10% atas dividen yang tidak diinvestasikan.
Bentuk operasionalnya melewati beberapa generasi. PMK 18/PMK.010/2020 menuntut bukti berupa rencana investasi — syarat yang dipersoalkan pelaku usaha karena sulit dibuktikan. UU Cipta Kerja (UU 11/2020) kemudian memperbarui kerangkanya, antara lain memperkenalkan perlakuan dividen dari luar negeri, dan implementasinya dituangkan dalam PMK 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, diterbitkan Maret 2021. Aturan ini menyederhanakan syaratnya: tidak perlu lagi dokumen rencana investasi; yang dinilai adalah penggunaan nyata dana dan pelaporannya di SPT Tahunan.
Secara konsep, ini versi Indonesia dari participation exemption: laba yang sudah dikenai pajak di tingkat perusahaan tidak dipajaki lagi saat dibagikan sebagai dividen, sepanjang dananya kembali menghidupi kegiatan ekonomi riil di dalam negeri.
Siapa yang Terdampak
- Badan dalam negeri penerima dividen: perusahaan induk yang menerima dividen dari anak usaha atau asosiasinya di Indonesia.
- Wajib pajak orang pribadi investor, termasuk investor ritel yang kini menghadapi final 10% untuk dividen yang tidak diinvestasikan.
- Bentuk usaha tetap milik pihak luar negeri yang menerima dividen dari dalam negeri.
- Perusahaan pemberi dividen, untuk menentukan apakah pembayaran wajib dipotong pajak atau tidak.
Isi Pokok
Jalur Pertama: Reinvestasi 3 Tahun di Indonesia
Dividen yang diterima dari dalam negeri tidak menjadi objek pajak sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dan digunakan dalam kegiatan usaha selama paling singkat 3 Tahun Pajak sejak diterima. Bentuknya luas: memodali perusahaan, membiayai ekspansi, hingga kerja sama penggunaan lahan dan bangunan, asalkan di sektor usaha yang tidak terlarang. Kriteria rincinya diatur dalam Pasal 34 sampai Pasal 35 PMK 18/PMK.03/2021.
Yang berubah dari aturan sebelumnya adalah pembuktiannya: wajib pajak tidak lagi menyusun rencana investasi ke lembaga pajak. Cukup mencatat dividen dalam pembukuan (atau catatan khusus bagi yang tidak wajib membukukan) dan melaporkan penggunaannya dalam SPT Tahunan, dengan batas pemenuhan paling lambat akhir Tahun Pajak keempat sejak dividen diterima. Bila dalam 3 tahun dana tidak diinvestasikan, atau pelaporannya terlewat, dividen itu kembali menjadi penghasilan kena pajak.
Jalur Kedua: Pengaruh Pengendali Minimal 25%
Dividen yang diterima badan dalam negeri juga tidak menjadi objek pajak tanpa syarat investasi apabila penerimanya memiliki pengaruh pengendali dalam badan yang memberikan dividen — yakni kepemilikan langsung atas modal disetor paling rendah 25%. Jalur ini meniru logika konsolidasi fiskal: pembagian laba dalam satu grup adalah perpindahan internal, bukan peristiwa ekonomi yang perlu dipajaki dua kali. Sebaliknya, kepemilikan di bawah 25% membuat dividen diperlakukan normal dan pemberi dividen wajib memotong PPh Pasal 23.
Dividen dari Luar Negeri: 15 Tahun
UU Cipta Kerja membuka pengecualian untuk dividen atau keuntungan dari luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri, badan, maupun bentuk usaha tetap: tidak menjadi objek pajak sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dan digunakan selama 15 Tahun Pajak, dengan syarat tambahan seperti tarif pajak negara sumber yang memadai. PMK 18/PMK.03/2021 menjadi dasar teknisnya, memangkas beban efektif bagi grup usaha yang memindahkan labanya ke Indonesia.
Dividen yang Tidak Diinvestasikan
Bagi badan, dividen dalam negeri yang tidak diinvestasikan kembali menjadi penghasilan kena pajak tarif umum. Bagi orang pribadi, UU HPP mengubah lanskapnya: dividen yang tidak diinvestasikan dikenai PPh final 10% sejak Tahun Pajak 2024, dengan tata cara diatur PMK 81/2024 (Pasal 370 sampai Pasal 374). Investor ritel inilah kelompok yang paling terasa dampaknya.
Contoh Kasus
PT Indah menerima dividen 2 miliar rupiah dari PT Anak pada 2023, membangun gudang darinya hingga beroperasi pada 2025, dan melaporkannya di SPT Tahunan — dividen tidak menjadi objek pajak. PT Sari menerima dividen dari mitra yang hanya dimilikinya 10%: wajib dipotong PPh Pasal 23 karena tidak memenuhi ambang pengaruh pengendali. Sementara Dudi, investor orang pribadi, menerima dividen saham 50 juta rupiah pada 2025 dan memakainya untuk konsumsi: dikenai PPh final 10% sebesar 5 juta rupiah.
Angka & Tarif Penting
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Masa reinvestasi dividen dalam negeri | Paling singkat 3 Tahun Pajak |
| Batas pelaporan penggunaan dividen | Paling lambat akhir Tahun Pajak keempat |
| Ambang pengaruh pengendali | Kepemilikan langsung modal disetor paling rendah 25% |
| Masa reinvestasi dividen luar negeri | 15 Tahun Pajak |
| PPh final dividen orang pribadi yang tidak diinvestasikan | 10% (efektif Tahun Pajak 2024) |
| Dasar objek pajak | Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh |
Titik Kepatuhan
- Catat dividen yang diterima dalam pembukuan dan pisahkan penandaannya agar penggunaan 3 tahun dapat dibuktikan.
- Laporkan dividen dan reinvestasinya dalam SPT Tahunan paling lambat akhir Tahun Pajak keempat; melewati batas berarti menjadi objek pajak.
- Badan pemberi dividen: cek kepemilikan penerima — di bawah 25% wajib memotong PPh Pasal 23, minimal 25% tidak dipotong.
- Orang pribadi: dividen yang tidak diinvestasikan kena final 10%, dipotong pemberi dividen atau disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Simpan dokumen penggunaan dana (akta pendirian, kontrak pembelian aset, bukti penanaman modal) sebagai bekal pemeriksaan.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 18/PMK.03/2021 adalah peraturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang PPh yang menggantikan PMK 18/PMK.010/2020 dan menafsirkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 bagi kepemilikan di bawah 25% mengacu pada PP pengaturan pemotongan pajak atas penghasilan sejenis dividen. Pasca UU HPP, aturan ini dibaca bersama Pasal 17 UU PPh tentang final 10% dividen orang pribadi dan PMK 81/2024 Pasal 370 sampai 374 tentang tata caranya.
Pertanyaan Umum
Apakah Pasal 4 ayat (3) huruf a hasil UU HPP?
Bukan. Ketentuan dividen dalam negeri yang tidak menjadi objek pajak sudah ada sejak UU PPh lama dan dipertahankan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. UU HPP tidak menciptakan pasal itu; kontribusinya adalah PPh final 10% atas dividen orang pribadi yang tidak diinvestasikan.
Apakah masih perlu membuat rencana investasi?
Tidak perlu sejak PMK 18/PMK.03/2021 berlaku. Cukup investasikan dananya secara nyata selama 3 Tahun Pajak dan laporkan di SPT Tahunan; tuntutan rencana investasi adalah rezim PMK 18/PMK.010/2020 yang sudah digantikan.
Berapa persen ambang agar dividen dari anak usaha bebas pajak?
Penerima dividen harus memiliki pengaruh pengendali: kepemilikan langsung modal disetor paling rendah 25% dalam badan pemberi dividen. Di bawah 25%, dividen dikenai pemotongan PPh Pasal 23.
Dividen saham di bursa untuk investor ritel bagaimana perlakuannya?
Sejak Tahun Pajak 2024, dividen yang diterima orang pribadi dan tidak diinvestasikan kembali di Indonesia dikenai PPh final 10%. Bila dananya diinvestasikan sesuai ketentuan, tetap tidak menjadi objek pajak.
Apa risiko terbesar dari skema ini?
Pelaporan. Dividen yang nyata diinvestasikan tetap menjadi objek pajak bila penggunaannya tidak dilaporkan di SPT Tahunan sampai batas waktu; kepatuhan administratif sama menentukannya dengan kepatuhan pembiayaan.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 18 Tahun 2021 |
| Nama pendek | PMK 18/2021 |
| Ditetapkan | — |
| Mulai berlaku | — |
| Status | Berlaku |