Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.03/2020 tentang Faktur Pajak

PMK 5/2020 Berlaku 📄 Faktur Pajak

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (33 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (33 hlm)

Menimbang Mengingat Sah WALI KOTA BONTANG PROVINSI KALIMANTAN TIMUR PERATURAN WALI KOTA BONTANG NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BONTANG, a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta akuntabel, perlu dilakukan pengaturan perjalanan dinas, . bahwa Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun b. 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti, . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perjalanan Dinas, . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik 1 Indonesia Tahun 1945: 1

— 1 of 33 —

Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), MEMUTUSKAN: PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS 3. 2

— 2 of 33 —

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: l. 2. Daerah adalah Kota Bontang. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Wali Kota adalah Wali Kota Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara 4. pemerintahan Daerah. Pejabat Negara adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 5. Pejabat Daerah adalah Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- 7. undangan. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk 8. menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu 3

— 3 of 33 —

                1. tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas dalam negeri atau perjalanan dinas luar negeri. Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula berdasarkan surat tugas perjalanan dinas jabatan. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah Perjalanan Dinas Jabatan ke negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pejabat Daerah, dan/atau Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah. Tenaga Kontrak Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah tenaga kontrak Daerah yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dan dipekerjakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk tenaga ahli fraksi DPRD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 4

— 4 of 33 —

                1. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai ASN, dan TKD di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Perjalanan Dinas. Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/ SKPD. Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas. Detasering adalah penugasan sementara waktu. Pelaksana SPPD adalah Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai ASN, dan/atau TKD. Surat Tugas adalah surat penugasan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk kepada Pelaksana SPPD. Pasal 2 Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBD. Pasal 3 Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip: a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan: ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan b. pencapaian kinerja Pemerintah Daerah, 5

— 5 of 33 —

c. efisiensi penggunaan belanja Daerah, dan d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas. BAB Il PERJALANAN DINAS Bagian Kesatu Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pasal 4 Perjalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan dalam rangka: a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, b. mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya, c. Detasering, d. menempuh ujian dinas/ujian jabatan, e. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan, f. mendapatkan pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas, g. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri, h. mengikuti pendidikan setara Diploma/Strata 1/Strata 2/Strata 3: i. mengikuti pendidikan dan pelatihan, 6

— 6 of 33 —

(1) (2) (3) (4) (1) menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pelaksana SPPD yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, atau menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pelaksana SPPD yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke daerah tempat pemakaman. k. Pasal 5 Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah dapat dilakukan paling banyak 12 (dua belas) hari kalender dalam bulan yang sama. Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Calon Pegawai ASN, Pegawai ASN dan TKD dapat dilakukan paling banyak 10 (sepuluh) hari kalender dalam bulan yang sama. Dalam kondisi sangat selektif, Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 12 (dua belas) hari kalender dalam bulan yang sama atas perintah Ketua DPRD. Dalam kondisi sangat selektif, Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) hari kalender dalam bulan yang sama atas perintah Wali Kota. Bagian Kedua Perjalanan Dinas Luar Negeri Pasal 6 Pejabat Negara, Pejabat Daerah, dan/atau Pegawai ASN dapat melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri. 7

— 7 of 33 —

(2) Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud (3) (4) pada ayat (1) dalam rangka: a. kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar negeri, . pendidikan dan pelatihan, . studi banding: . seminar: b. c. d. . lokakarya, e. konferensi: g. promosi potensi Daerah, 1. j. . kunjungan persahabatan/kebudayaan:, h. pertemuan internasional, dan penandatanganan perjanjian internasional. Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri. Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam hal: a. b. terjadi bencana alam/non alam, terjadi bencana sosial, . pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota DPRD, . pemilihan Presiden dan Wakil Presiden: dan d. . pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala e. Daerah. 8

— 8 of 33 —

(3) (2) (3) (4 Pasal 7 Pejabat Negara, Pejabat Daerah, dan/atau Pegawai ASN yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri harus memiliki dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri. Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Surat persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri, b. surat permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri: c. paspor dinas (servise passport), d. exit permit, e. visa, f. kerangka acuan kerja, g. surat undangan, h. fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran, dan i. surat keterangan pendanaan. n IP Surat permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. nama dan jabatan, b. nomor induk pegawai bagi PNS: c. tujuan kegiatan, d. manfaat, e. kota/negara yang dituju, f. agenda, g. waktu pelaksanaan, dan h. sumber pendanaan. b Selain dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperlukan dokumen lainnya dalam hal kegiatan: 9

— 9 of 33 —

(1) (2) . kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak luar a. negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, ditambah dengan dokumen naskah kerja sama berupa Letter of Intent dan Memorandum Of Understanding, surat kuasa penuh dalam rangka kerja sama dari Kementerian Luar Negeri, dan surat konfirmasi perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan: . pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud b. dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, ditambah dengan dokumen surat keterangan beasiswa, . kunjungan persahabatan/kebudayaan sebagaimana c. dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h ditambah dengan surat konfirmasi perwakilan Republik Indonesia: dan . promosi potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam d. Pasal 6 ayat (2) huruf g, ditambah dengan dokumen surat konfirmasi perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Pasal 8 Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan. Perjalanan dinas ke luar negeri secara rombongan dapat dilakukan lebih dari 5 (lima) orang dalam hal: a. pendidikan dan pelatihan, b. perundingan dalam rangka kerja sama dengan pihak luar negeri, dan c. delegasi kesenian dalam rangka promosi potensi daerah. 10

— 10 of 33 —

Pasal 9 Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kalender, kecuali untuk keperluan yang sifatnya khusus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pendukung. Pasal 10 Surat persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berdasarkan surat rekomendasi: a. Menteri, b. Sekretaris Jenderal: c. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, d. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah: atau e. Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama. Pasal 11 Tata cara pengajuan administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS Pasal 12 (1) Biaya Perjalanan Dinas terdiri atas: a. uang harian, b. biaya transportasi, c. biaya penginapan, d. uang representasi, e. sewa kendaraan pada Tempat Tujuan dalam rangka Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan/atau f. biaya menjemput/mengantar jenazah. 11

— 11 of 33 —

(2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (3) (4) (5) a merupakan penggantian biaya kerperluan sehari-hari, meliputi: a. uang makan, b. uang transportasi lokal, dan c. uang saku. Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan sampai Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan/atau biaya tol, b. retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan, c. biaya aplikasi visa dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri, dan/atau d. biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri sepanjang dipersyaratkan di negara penerima. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap: a. di hotel: atau b. di tempat menginap lainnya. Dalam hal Pelaksana SPPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaksana SPPD diberikan biaya penginapan sebesar 30x (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Tempat Tujuan. 12

— 12 of 33 —

(6) Dalam hal Pelaksana SPPD lebih dari 1 (satu) orang, dapat menggabungkan biaya menginap bersama dengan batas biaya paling tinggi kumulatif dari tarif hotel yang berlaku bagi Pelaksana SPPD. (7) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya yang diperlukan untuk penunjang pelaksanaan tugas dari Pejabat Negara, Pejabat Daerah dan PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II. (8) Sewa kendaraan pada Tempat Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Pejabat Negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan. (9) Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak. (10) Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. biaya bagi penjemput/pengantar/keluarga jenazah, b. biaya pemetian: dan c. biaya angkutan jenazah. (11) Standar Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka Perjalanan Dinas Dalam Negeri ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (12) Standar biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam rangka Perjalanan Dinas Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 13 Perjalanan dinas untuk ajudan Pejabat Negara atau Ketua DPRD yang bertugas mendampingi Pejabat Negara atau Ketua DPRD dibayarkan biaya penginapan dengan standar 13

— 13 of 33 —

kamar hotel terendah tempat Pejabat Negara atau Ketua DPRD menginap. (1) (2) (3) Pasal 14 Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang diantar sopir menggunakan kendaraan dinas/operasional diberi bahan bakar dan biaya pengganti bahan bakar. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi sopir yang menyertai Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah dan/atau PNS Pejabat Eselon Il secara perorangan atau rombongan di Tempat Tujuan, jangka waktu Perjalanan Dinasnya disesuaikan dengan jumlah hari Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah dan/atau PNS Pejabat Eselon II yang disertai. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi sopir yang mengantar atau menjemput Pejabat Negara, Pejabat Daerah dan/atau PNS Pejabat Eselon II diberikan secara paket, dengan besaran sebagai berikut: a. mengantar atau menjemput ke Balikpapan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan/atau b. mengantar atau menjemput ke Samarinda sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 15 Dalam hal Perjalanan Dinas Dalam Daerah, biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diberikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. uang harian dibayarkan sesuai dengan Tempat Tujuan secara Lumpsum sesuai batasan tertinggi yang ditetapkan, biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil, b. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan kategori dan Biaya Riil, 14

— 14 of 33 —

(1) uang representasi dibayarkan secara Lumpsum sesuai d. batasan tertinggi yang ditetapkan, sewa kendaraan dalam Tempat Tujuan dibayarkan e. sesuai dengan Biaya Riil, biaya pemetian jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil, dan £ biaya angkutan jenazah termasuk yang berhubungan dengan pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil. 8 Pasal 16 Uang harian Perjalanan Dinas diberikan berdasarkan: a. jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas, b. selama 2 (dua) hari kalender untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain: c. jumlah hari dalam hal terdapat hambatan transportasi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, d. paling lama 10 (sepuluh) hari kelender di Tempat Tujuan yang bersangkutan jatuh sakit/ berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit, e. paling lama 90 (sembilan puluh) kalender dalam hal melakukan tugas detasering dengan besaran uang harian pendidikan dan pelatihan, f. paling lama 3 (tiga) hari kalender di tempat penjemputan jenazah dan paling lama 3 (tiga) hari kalender di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang 15

— 15 of 33 —

(2) bersangkutan bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai ASN, dan TKD yang meninggal saat melakukan Perjalanan Dinas, dan g. biaya pendidikan setara Diploma/Strata 1/Strata 2/Strata 3 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya penginapan Perjalanan Dinas diberikan: a. menurut banyak hari menginap pada saat melaksanakan perjalanan dinas, .selama 2 (dua) hari untuk transit menunggu b. pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain, . dalam hal terdapat hambatan transportasi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan, .paling lama 10 (sepuluh) hari di tempat yang d. bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit, dan .paling lama 3 (tiga) hari di tempat penjemputan e. jenazah dan paling lama 3 (tiga) hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai ASN, dan TKD yang meninggal saat melakukan perjalanan dinas. Pasal 17 (1) Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing SKPD. 16

— 16 of 33 —

(2) (3) (4) (1) (2) (3) (4) Pejabat yang menerbitkan SPPD wajib memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas dalam anggaran berkenaan. Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk kegiatan latihan dasar calon PNS atau diklat kepemimpinan, biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran SKPD yang membidangi urusan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi mentor untuk kegiatan latihan dasar calon PNS atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran SKPD yang membidangi urusan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Pasal 18 Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara. Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing SKPD. Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, seluruh Pelaksana SPPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan yang ditetapkan Daerah, Pelaksana SPPD menggunakan 17

— 17 of 33 —

(1) (2) (1) fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud. Pasal 19 Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dan Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan ditanggung oleh panitia penyelenggara atau biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan membayar kontribusi secara penuh, diberikan uang harian pendidikan dan pelatihan selama hari pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dan Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh yjian dinas/ujian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan ditanggung oleh panitia penyelenggara atau biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan membayar kontribusi untuk penyelenggaraan rapat/tidak secara penuh, Pelaksana SPPD diberikan uang harian. Pasal 20 Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan ditanggung oleh panitia penyelenggara atau biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan membayar kontribusi secara penuh, diberikan uang harian pendidikan dan pelatihan selama hari pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. 18

— 18 of 33 —

(2) Dalam hal panitia penyelenggara hanya menanggung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan atau biaya kontribusi hanya untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, Pelaksana SPPD diberikan uang harian. Pasal 21 Besaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Pasal 22 Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu paling kurang 24 (dua puluh empat) jam, kepada Pelaksana SPPD hanya diberikan uang harian. Pasal 23 (l) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan. (2) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan harus segera dilaksanakan, biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan setelah Perjalanan Dinas selesai. Pasal 24 (1) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas/SPPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/ kelalaian Pelaksana SPPD dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan Tempat Tujuan. 19

— 19 of 33 —

(2) (3) (4) (S) (6) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan Tempat Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kepada pengguna anggaran untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa: a. surat keterangan kesalahan/kelalaian dari Syahbandar/Kepala Bandara/perusahaan jasa transportasi lainnya, dan/atau b. surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas. Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna anggaran membebankan biaya tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan di Tempat Tujuan pada dokumen pelaksanaan anggaran SKPD berkenaan. Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan di Tempat Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e sampai dengan huruf k. Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, Pelaksana SPPD harus mengembalikan kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan di Tempat Tujuan yang telah diterimanya kepada pengguna anggaran. Ketentuan pengembalian kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan di Tempat Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k. 20

— 20 of 33 —

(1) (2) Pasal 25 Pelaksana SPPD dilarang menerima biaya Perjalanan Dinas jabatan rangkap dua kali atau lebih untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. Pelaksana SPPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas atas biaya pihak lain tidak diberikan biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). BAB IV PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS (1) (2) (3) (4 (5) Pasal 26 Persetujuan pelaksanaan Perjalanan Dinas Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, dan Staf Ahli diberikan oleh Wali Kota. Persetujuan pelaksanaan Perjalanan Dinas PNS yang menduduki jabatan eselon III, jabatan eselon IV, golongan IV, golongan III, golongan II, golongan I, calon PNS, PPPK dan TKD diberikan oleh Kepala Perangkat Daerah. Persetujuan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Daerah diberikan oleh Ketua DPRD. Dalam hal Wali Kota berhalangan lebih dari 7 (tujuh) hari kerja secara berturut-turut, persetujuan pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Wakil Wali Kota. Dalam hal Wali Kota dan Wakil Wali Kota berhalangan lebih dari 7 (tujuh) hari kerja secara berturut-turut, persetujuan pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Sekretaris Daerah. 21

— 21 of 33 —

(6) (1) Persetujuan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 27 SPT dan SPPD diterbitkan oleh: a. Wali Kota untuk Perjalanan Dinas yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPPD sebagai berikut: 1. Wali Kota, 2. Wakil Wali Kota, 3, Sekretaris Daerah, 4. Asisten, 5. Kepala SKPD: dan 6. Staf Ahli. b.Ketua DPRD untuk Perjalanan Dinas yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPPD sebagai berikut: 1. Ketua DPRD, 2. Wakil Ketua DPRD: dan 3. Anggota DPRD, c. Kepala SKPD untuk Perjalanan Dinas yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPPD sebagai berikut: 1. PNS Pejabat Eselon IlI: 2. PNS Pejabat Eselon IV, 3. PNS golongan I sampai dengan PNS golongan IV: 4. PPPK, dan 5. TKD. 22

— 22 of 33 —

(2) (3) (4) (1) (2) (1) (2) (3) Pengguna anggaran pada SKPD membayar biaya Perjalanan Dinas sesuai standar biaya yang ditetapkan dan alat transportasi yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas. Kewenangan penerbitan SPT dan SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dapat didelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk. Penerbitan SPT dan SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapat dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 28 Besaran jumlah biaya Perjalanan Dinas dituangkan dalam rincian biaya Perjalanan Dinas. Penyusunan rincian Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan. Pasal 29 Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran SKPD berkenaan. Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan. » Pada akhir tahun anggaran, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melebihi 5 (lima) hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 23

— 23 of 33 —

(1) (2) (3) (1) (2) Pasal 30 Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme uang persediaan dan/atau mekanisme pembayaran langsung. Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui: a. perikatan dengan penyedia jasa, b. Bendahara Pengeluaran, atau c. Pelaksana SPPD. Perjalanan Dinas yang dilakukan melalui perikatan dengan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Perjalanan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, dan b. Perjalanan Dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. Pasal 31 Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme uang persediaan dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPPD oleh Bendahara Pengeluaran sesuai dengan ketersediaan anggaran kas pada masing-masing SKPD. Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari pengguna anggaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. SPT: b. fotokopi SPPD, c. kuitansi tanda terima uang muka: dan d. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas. 24

— 24 of 33 —

(1) (2) (3) (1) (2) (1) (2) Pasal 32 Penyedia jasa untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas dapat berupa event organizer, biro jasa perjalanan, perusahaan jasa transportasi dan perusahaan jasa perhotelan/penginapan. Penetapan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Komponen biaya Perjalanan Dinas yang dapat dilaksanakan dengan perikatan meliputi biaya transportasi termasuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya penginapan. Pasal 33 Kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa dapat dilakukan untuk 1 (satu) paket kegiatan atau untuk kebutuhan periode tertentu. Nilai satuan harga dalam kontrak/perjanjian tidak diperkenankan melebihi tarif tiket resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa transportasi atau tarif penginapan/hotel resmi yang dikeluarkan oleh penyedia jasa penginapan/hotel. Pasal 34 Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada penyedia jasa didasarkan atas prestasi kerja yang telah diselesaikan sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian. Atas dasar prestasi kerja yang telah diselesaikan, penyedia jasa mengajukan tagihan kepada pengguna anggaran. 25

— 25 of 33 —

(1) (2) (3) (4) (5) (1) (2) Pasal 35 Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui transfer dari kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran, pihak ketiga atau Pelaksana SPPD. Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPPD melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya Perjalanan Dinas Jabatan tersebut harus disetor ke kas daerah melalui pengguna anggaran. Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan surat tanda setoran. Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPPD kurang dari yang seharusnya, dapat dimintakan kekurangannya kepada pengguna anggaran melalui bendahara pengeluaran. Pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui mekanisme uang persediaan atau pembayaran langsung. Pasal 36 Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran SKPD berkenaan. Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari atasan Pelaksana SPPD, atau paling rendah Pejabat Eselon II bagi Pelaksana SPPD di bawah Pejabat Eselon III ke bawah, 26

— 26 of 33 —

(3) b.surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan, Cc. pernyataan/tanda bukti besaran pengembalian biaya transportasi dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh pengguna anggaran. Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan: atau b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan. BAB V PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS (1) (2) Pasal 37 Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada pengguna anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan. Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. SPT yang sah dari atasan Pelaksana SPPD, b.SPPD yang telah ditandatangani oleh atasan Pelaksana SPPD dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas: 27

— 27 of 33 —

(3) (1) (2) c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya, d. daftar pengeluaran Biaya Riil, e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan di Tempat Tujuan berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan: f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya: dan g. laporan pelaksanaan tugas. Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas dapat menggunakan daftar pengeluaran Biaya Riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. Pasal 38 Pejabat pelaksana teknis kegiatan melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. Pejabat pelaksana teknis kegiatan berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). Pejabat pelaksana teknis kegiatan mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai pertanggungjawaban uang persediaan atau bukti pengesahan surat permintaan membayar/surat (3) permintaan pencairan dana langsung Perjalanan Dinas. 28

— 28 of 33 —

Pasal 39 Pelaksana SPPD dan/atau pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya, dan/atau Perjalanan Dinas rangkap dua atau lebih dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh Daerah, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan. BAB VI FORCE MAJEURE Pasal 40 (1) Apabila terjadi force majeure berupa kejadian diluar kemampuan manusia/ bencana alam yang mengakibatkan terhambatnya transportasi baik itu laut/darat/udara sehingga pelaksana perjalanan dinas tidak pulang ke tempat kedudukan semula, dapat diberikan biaya penginapan (at cost) dan uang harian sampai dengan hari kepulangan serta biaya transportasi (at cost) yang diakibatkan force majeure. (2) Bukti yang harus diberikan apabila terjadi force majeure meliputi: a. bukti resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setempat (untuk bencana alam), dan b. surat pernyataan dari Pelaksana Perjalanan Dinas. BAB VII PENGENDALIAN INTERNAL Pasal 41 (1) Pejabat yang menerbitkan SPPD bertanggungjawab atas ketertiban pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini. (2) Pejabat yang menerbitkan SPPD membatasi pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk kegiatan yang kurang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta melakukan 29

— 29 of 33 —

(3) (4 (5) (1) penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan batas waktu Perjalanan Dinas. Pejabat yang menangani administrasi Perjalanan Dinas pada SKPD harus membuat buku pencatatan/buku kendali Perjalanan Dinas sesuai dengan pembebanan anggaran kegiatan. Pelaksana yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara/Daerah sebagai akibat pemalsuan dokumen, menaikan harga sebenarnya, manipulasi dalam melampirkan Bukti Riil pengeluaran transportasi, penginapan, kesalahan, kelalalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas. Terhadap pemalsuan dokumen, menaikan harga sebenarnya, | manipulasi dalam pembuatan rincian transportasi, penginapan, kesengajaan, kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tindakan berupa: a. tindakan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: dan/atau b. sanksi administratif dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 42 Wali Kota dapat memerintahkan pihak lain diluar Pelaksana SPPD untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas dasar kepentingan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/ tugas yang bersangkutan. 30

— 30 of 33 —

(2) (3) (4 (S) Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri unsur Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang dibiayai dengan APBD, disetarakan dengan biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon II. Pihak lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibiayai dengan APBD dan berstatus sebagai PNS, biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri disetarakan dengan standar biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (11) sesuai golongan PNS yang melaksanakan Perjalanan Dinas. Masyarakat secara perorangan yang melaksanakan SPPD dengan biaya APBD disetarakan dengan standar biaya Perjalanan Dinas TKD. SKPD yang melaksanakan kegiatan di daerah lain dapat mengikutsertakan masyarakat secara rombongan dengan pembiayaan perjalanan diatur sebagai berikut: a. transportasi dibayarkan untuk kepentingan rombongan sesuai Biaya Riil dengan batasan paling tinggi: l. dalam daerah Provinsi Kalimantan Timur paling tinggi sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk setiap orang, 2. luar daerah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang, 3.dalam hal perjalanan keluar daerah Provinsi Kalimantan Timur membutuhkan transportasi udara lanjutan, batasan paling tinggi transportasi udara sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah): atau 31

— 31 of 33 —

  1. dalam hal mengikuti event berskala nasional, biaya perjalanan keluar daerah Provinsi Kalimantan Timur membutuhkan transportasi udara lanjutan melebihi nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3, biaya perjalanan dibayarkan sesuai Biaya Riil dengan fasilitas transportasi udara kelas ekonomi: b. biaya penginapan dibayarkan untuk kepentingan rombongan sesuai Biaya Riil dengan batasan paling tinggi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap orang: dan c. uang harian diberikan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap orang. (6) SKPD yang mengundang narasumber, tenaga ahli, fasilitator, instruktur dan/atau lainnya yang sejenis, pembiayaannya diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 44 Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 32

— 32 of 33 —

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan: pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bontang. Ditetapkan di Bontang As gal 23 Maret 2020 VVWALI GTABONTANG N”ON NEMOERNIAENI Diundangkan di Bontang pada tanggal 23 Maret 2020 RIS DAERAH KOTA BONTANG xO. SEKRETARIAT DAERAH SNYAJI ERLYNAWATI DAERAH KOTA BONTANG TAHUN 2020 NOMOR 5 O/ 33

— 33 of 33 —

Konteks & Latar

PMK 5/PMK.03/2020 tentang tata cara pembuatan faktur pajak menggantikan rezim PMK-16/PMK.03/2014 dan berlaku sejak 1 Juli 2020, memperkuat pemakaian aplikasi e-Faktur sebagai satu-satunya cara resmi menerbitkan faktur. Peraturan ini menyatukan aturan waktu penerbitan, faktur gabungan, retur, pembatalan, penggantian, dan pembetulan dalam satu payung, sehingga menjadi rujukan pertama setiap kali PKP bingung soal kronologi faktur.

Pasca-Coretax, penerbitan faktur berpindah ke modul faktur pajak di Coretax dengan penomoran baru 17 digit melalui PER-11/PJ/2025, tetapi kerangka PMK 5/2020 — kapan wajib terbit dan apa akibatnya bila tidak terbit — tetap menjadi dasar yang berlaku.

Siapa yang Terdampak

  • Seluruh PKP: wajib menerbitkan faktur atas setiap penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak, termasuk penyerahan bersifat berkala.
  • Pembeli PKP: hak kredit PPN masukan bergantung pada sahnya faktur yang diterima.
  • Bagian keuangan dan arsip pajak perusahaan: mengelola kronologi penerbitan, pelaporan, dan koreksi faktur.

Isi Pokok

Kapan Faktur Wajib Diterbitkan

Faktur pajak dibuat pada saat penyerahan atau sebelum penyerahan bila ada pembayaran terlebih dahulu, termasuk uang muka: setiap penerimaan uang muka wajib faktur atas jumlah yang diterima. Untuk penyerahan dengan angsuran, faktur dibuat pada saat setiap penyerahan dengan nilai sesuai angsurannya. Untuk penyerahan yang berkala dan dibayar kemudian seperti listrik, air, angkutan, asuransi, konstruksi, persewaan, keagenan, dan jasa ekspedisi, faktur dibuat paling lambat satu bulan kalender setelah berakhirnya bulan penyerahan.

Faktur Gabungan

Untuk penyerahan-penyerahan dalam kategori berkala di atas, PKP boleh membuat satu faktur gabungan untuk seluruh penyerahan selama satu bulan kalender. Faktur gabungan ini menjadi solusi agar tidak menerbitkan ribuan faktur untuk transaksi kecil yang berulang, misalnya operator telekomunikasi atau pengelola gedung dengan penyewa banyak.

Retur, Penggantian, Pembetulan

Penjualan yang dikembalikan pembeli atau dikurangkan harganya setelah faktur terbit ditutup dengan faktur retur, yang dibuat paling lama tiga bulan kalender setelah berakhirnya bulan penyerahan atas barang yang dikembalikan. Faktur yang keliru dibereskan lewat tiga jalur: pembatalan untuk faktur yang belum dilaporkan dan belum dimanfaatkan pembeli, penggantian untuk faktur yang sudah dilaporkan atau sudah dimanfaatkan, serta pembetulan untuk kekeliruan tertentu. Mekanisme ini kini dieksekusi langsung di aplikasi, sehingga jejak koreksinya terekam otomatis.

Denda dan Akibat Kekeliruan

Dua sanksi berbeda perlu dibedakan. Pertama, PKP yang tidak membuat, terlambat membuat, atau mengisi faktur tidak lengkap dikenai denda administrasi 1 persen dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP — besaran ini turun dari 2 persen di era awal UU HPP setelah UU Cipta Kerja merevisinya — dan PPN dalam faktur yang tidak dibuat tidak dapat dikreditkan pembeli. Kedua, faktur yang tidak atau terlambat dilaporkan dikenai denda Rp 100 ribu per faktur melalui Surat Tagihan Pajak. Di era Coretax, data faktur mengalir ke sistem saat diterbitkan sehingga pembedaan “dibuat” dan “dilaporkan” semakin tipis, namun kewajiban membuatnya tepat waktu tidak berubah.

Nomor Seri di Era Coretax

Nomor faktur kini 17 digit: dua digit kode transaksi, dua digit kode status penyerahan atau dokumen lain, dan 13 digit nomor seri yang diterbitkan otomatis sistem. Format lama e-Faktur dengan kode transaksi tiga digit ditarik dan disesuaikan otomatis ketika data lama dimuat ke Coretax.

Angka & Tarif Penting

AspekKetentuan
Batas terbit faktur penyerahan normalSaat penyerahan atau sebelumnya
Faktur uang mukaSetiap penerimaan uang muka
Penyerahan berkalaPaling lambat akhir bulan berikutnya
Faktur gabunganSeluruh penyerahan dalam 1 bulan kalender
Faktur returPaling lambat 3 bulan kalender setelah akhir bulan penyerahan
Denda tidak/terlambat membuat atau isi tidak lengkap1% dari DPP (Pasal 14 ayat (4) UU KUP)
Denda tidak/terlambat melaporkan fakturRp 100 ribu per faktur
Nomor seri Coretax17 digit: 2 kode transaksi + 2 status + 13 seri

Titik Kepatuhan

  • Terbitkan faktur pada hari penyerahan atau saat uang muka diterima; jangan menumpuk penerbitan akhir bulan untuk transaksi yang sudah terjadi.
  • Gunakan faktur gabungan hanya untuk kategori penyerahan yang memang diizinkan.
  • Proses retur dengan faktur retur sebelum batas tiga bulan kalender agar hak koreksi PPN keluaran tidak hangus.
  • Koreksi keliru lewat jalur batal, ganti, atau betulkan di aplikasi, bukan dengan faktur manual di luar sistem.
  • Simpan bukti kronologi penerbitan karena denda 1 persen DPP jauh lebih besar daripada denda lapor.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PMK 5/2020 mengeksekusi ketentuan faktur dalam UU PPN dan PP 40/2022, dengan sanksi merujuk UU KUP. Di era Coretax, tata cara teknis diperbarui PER-3/PJ/2022 lalu PER-11/PJ/2025 untuk penomoran dan modul Coretax, dan seluruh proses berada di bawah payung PMK 81/2024. Nilai yang tercetak di faktur juga dipengaruhi PMK 131/2024 soal DPP nilai lain 11/12 untuk penyerahan bukan barang mewah.

Pertanyaan Umum

Uang muka kecil, wajib faktur juga?

Wajib. Setiap penerimaan pembayaran terlebih dahulu atas penyerahan kena pajak dianggap penyerahan tersendiri yang wajib faktur, sekecil apa pun nominalnya. Faktur atas uang muka yang terpisah ini nantinya tidak membuat pajak jadi terbayar ganda karena nilai total penyerahan tetap terhitung satu kali.

Klien minta faktur mundur, boleh?

Faktur dibuat pada saat penyerahan atau sebelumnya; menerbitkan faktur setelah batas waktu berarti terlambat membuat dan memicu denda 1 persen dari DPP. Kebutuhan administratif pembeli bukan dasar pengecualian, jadi jadwal penerbitan sebaiknya digarisbawahi di kontrak.

Apa bedanya faktur pengganti dan pembetulan?

Penggantian dipakai ketika faktur asal sudah dilaporkan ke DJP atau sudah dimanfaatkan pembeli, sehingga faktur baru diterbitkan untuk menggantikannya. Pembetulan dipakai untuk kekeliruan yang tidak mengubah substansi pajak secara besar. Pembatalan hanya sah bila faktur belum dilaporkan dan belum dimanfaatkan.

Apakah denda Rp 100 ribu masih relevan di Coretax?

Denda itu menyasar keterlambatan pelaporan faktur pada rezim laporan bulanan. Di Coretax data faktur masuk sistem saat diterbitkan, sehingga kasus yang tersering sekarang adalah faktur terlambat dibuat — dan untuk itu sanksi yang berlaku adalah 1 persen dari DPP sesuai UU KUP.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 5 Tahun 2020
Nama pendekPMK 5/2020
Ditetapkan
Mulai berlaku
StatusBerlaku
⚠️ Catatan verifikasi perlu verifikasi apakah telah diubah sebagian seiring pembaruan e-Faktur/Coretax
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 5/2020) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Materi yang memakai regulasi ini

Regulasi terkait

Semua regulasi →