Salinan Naskah Resmi
Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (3 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.
Buka salinan lengkap (3 hlm)
Menimbang Mengingat MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 /PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai besarnya penghasilan .. tidak kena pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; b. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Menteri Keuangan telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 25 Juni 2015; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuari Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor. 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); www.jdih.kemenkeu.go.id
— 1 of 3 —
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. Pasal 1 Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: a. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp36.000.000, 00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan l)ndarig-Undang Nomor 36 Tahun 2008; d. Rp3.000.000, 00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Pasal 2 Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id
— 2 of 3 —
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 20 15 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 9 Juni 2015 BAMBANG P. S. BRODJONEGORO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966 GIARTO , . / NIP 1959042019-g4. �1001 I; www.jdih.kemenkeu.go.id
— 3 of 3 —
Konteks & Latar
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur UU PPh pada Pasal 7 ayat (1), dengan amanat bahwa angkanya ditetapkan atau diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan. Tujuannya menjaga daya beli Wajib Pajak: apabila inflasi menggerus nilai PTKP, ambang bebas pajak dinaikkan.
PMK 122/PMK.010/2015 (perubahan atas PMK 250/PMK.03/2008) adalah penyesuaian untuk Tahun Pajak 2015: PTKP untuk Wajib Pajak tidak kawin tanpa tanggungan dinaikkan dari Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta. Peraturan ini juga yang memperkenalkan struktur tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin dan Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal 3) — struktur yang dipertahankan sampai sekarang. Satu tahun kemudian, PMK 101/PMK.010/2016 menaikkan angka dasarnya menjadi Rp54 juta efektif Tahun Pajak 2016, dan besaran inilah yang masih berlaku hingga kini. Karena itu, halaman ini membahas PMK 122/2015 sekaligus perkembangan angka PTKP terkini.
Siapa yang Terdampak
- Seluruh Wajib Pajak orang pribadi — PTKP adalah ambang bebas pajak penghasilan mereka.
- Pegawai dan pemberi kerja — PTKP menentukan status kawin/tanggungan yang dipakai menghitung PPh 21, termasuk penentuan kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak 2024.
- Penerima pensiun dan pekerja bebas orang pribadi yang menghitung penghasilan kena pajak tahunan.
- Anggota keluarga yang diangkat menjadi tanggungan — memenuhi syarat PTKP memengaruhi beban pajak keluarga.
Isi Pokok
Struktur PTKP
PTKP dihitung dari tiga komponen: jumlah dasar untuk Wajib Pajak tidak kawin, tambahan untuk Wajib Pajak kawin, dan tambahan untuk setiap anggota tanggungan maksimal tiga orang. PMK 122/2015 menetapkan dasar Rp36 juta dengan tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin dan Rp4,5 juta per tanggungan. PMK 101/2016 kemudian menaikkan dasarnya menjadi Rp54 juta dengan tambahan yang tetap Rp4,5 juta.
Delapan Kombinasi Status
Kombinasi status kawin dan tanggungan menghasilkan delapan status PTKP, dari TK/0 sampai K/III/0. Dua tabel berikut memperlihatkan angka berlakunya masing-masing.
Tabel PTKP menurut PMK 122/2015 (berlaku Tahun Pajak 2015):
| Status | PTKP setahun | Status | PTKP setahun |
|---|---|---|---|
| TK/0 | Rp36 juta | K/0 | Rp40,5 juta |
| TK/1 | Rp40,5 juta | K/I/0 | Rp45 juta |
| TK/2 | Rp45 juta | K/II/0 | Rp49,5 juta |
| TK/3 | Rp49,5 juta | K/III/0 | Rp54 juta |
Tabel PTKP berlaku saat ini menurut PMK 101/2016 (sejak Tahun Pajak 2016):
| Status | PTKP setahun | Status | PTKP setahun |
|---|---|---|---|
| TK/0 | Rp54 juta | K/0 | Rp58,5 juta |
| TK/1 | Rp58,5 juta | K/I/0 | Rp63 juta |
| TK/2 | Rp63 juta | K/II/0 | Rp67,5 juta |
| TK/3 | Rp67,5 juta | K/III/0 | Rp72 juta |
Syarat Anggota Tanggungan
Tanggungan bukan sekadar anggota keluarga yang ikut dibiayai. Syaratnya menurut ketentuan perpajakan:
- Keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan garis samping satu derajat — misalnya anak, orang tua, atau saudara kandung.
- Penghasilannya lebih kecil daripada PTKP-nya sendiri; anggota keluarga yang penghasilannya melampaui PTKP tidak boleh dihitung.
- Ditetapkan melalui surat pernyataan Wajib Pajak, dan status tanggungan tidak dapat dipindah tanggungkan kepada Wajib Pajak lain dalam satu tahun pajak.
- Untuk anak: berusia kurang dari 30 tahun dan belum kawin.
Tanggungan tidak boleh dihitung ganda: satu orang hanya boleh menjadi tanggungan satu Wajib Pajak.
Fungsi PTKP dalam Sistem Pajak
PTKP dipakai di dua tempat. Pertama, dalam perhitungan tahunan: penghasilan neto dikurangi PTKP menghasilkan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif progresif Pasal 17. Kedua, dalam pemotongan PPh 21: status PTKP pegawai menentukan besarnya pengurang dan — sejak berlakunya PP 58/2023 dan PMK 168/2023 — menentukan kategori Tarif Efektif Rata-rata (A, B, atau C) yang dipakai pemberi kerja.
Angka & Tarif Penting
| Komponen | PMK 122/2015 (TA 2015) | PMK 101/2016 (TA 2016–kini) |
|---|---|---|
| Dasar (TK/0) | Rp36.000.000 | Rp54.000.000 |
| Tambahan kawin | Rp4.500.000 | Rp4.500.000 |
| Tambahan per tanggungan (maks 3) | Rp4.500.000 | Rp4.500.000 |
| PTKP tertinggi (K/III/0) | Rp54.000.000 | Rp72.000.000 |
Titik Kepatuhan
- Status PTKP di SPT Tahunan dan di sistem penggajian harus konsisten; perubahan status kawin atau tanggungan wajib segera disampaikan kepada pemberi kerja agar pemotongan akurat.
- Surat pernyataan tanggungan disiapkan dan disimpan Wajib Pajak sebagai penunjang SPT.
- Anggota tanggungan dengan penghasilan di atas PTKP-nya wajib dikeluarkan dari daftar tanggungan.
- Dalam PPh 21, kategori TER pegawai mengikuti status PTKP yang sah, sehingga dokumen tanggungan dapat diminta pemberi kerja.
Hubungan dengan Peraturan Lain
PMK 122/2015 adalah perubahan atas PMK 250/PMK.03/2008 dan dilanjutkan oleh PMK 101/PMK.010/2016 yang menaikkan PTKP ke Rp54 juta sejak Tahun Pajak 2016. Angka PTKP inilah yang menjadi pijakan kategori TER dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, serta komponen pengurang dalam rekalkulasi Desember PPh 21.
Pertanyaan Umum
Berapa PTKP yang berlaku sekarang?
Rp54 juta untuk TK/0, naik menjadi Rp58,5 juta bila kawin, dan bertambah Rp4,5 juta per tanggungan sampai maksimal tiga orang (paling tinggi Rp72 juta untuk K/III/0). Angka ini berlaku sejak Tahun Pajak 2016 berdasarkan PMK 101/2016.
Lalu apa peran PMK 122/2015 kalau angkanya sudah diganti?
PMK 122/2015 adalah penyesuaian untuk Tahun Pajak 2015 (dasar Rp36 juta) sekaligus perintis struktur tambahan Rp4,5 juta untuk kawin dan tanggungan yang masih dipakai sampai sekarang.
Bolehkah menghitung orang tua sebagai tanggungan?
Boleh, selama orang tua termasuk keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, penghasilannya kurang dari PTKP-nya, ditunjuk dengan surat pernyataan, dan belum menjadi tanggungan Wajib Pajak lain.
Saya kawin dan punya 3 anak, status saya apa?
K/III/0 dengan PTKP Rp72 juta per tahun. Tambahan tanggungan berhenti di tiga anak; anak keempat dan seterusnya tidak menambah PTKP.
Identitas Peraturan
| Jenis / Nomor | PMK Nomor 122 Tahun 2015 |
| Nama pendek | PMK PTKP 2016+ |
| Ditetapkan | 28 Desember 2015 |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2016 |
| Status | Berlaku |