Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2017 tentang Penentuan Besaran Penghasilan Neto Dianggap dari Kegiatan Usaha di Bidang Energi dan Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang Dilakukan oleh Kontraktor

PMK 32/2017 Dicabut 🏢 PPh Badan🌐 Topik Khusus

Salinan Naskah Resmi

Teks utuh hasil ekstraksi dokumen resmi (5 hlm) — dapat mengandung artefak kecil bawaan file asli. Substansi & analisis tulisan Pajegi ada di bagian bawah halaman ini.

Buka salinan lengkap (5 hlm)

a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentahg Penanganan Konflik Sosial, maka perlu dibentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; ’ b. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas tirn sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada personalia Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Purwakarta perlu diberikan honorarium yang besarannya diatur dengan Peraturan Bupati; J 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ten~g Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembcntukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);v 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3298); v 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran ..,, BUPA’l’I PURWAKARTA DENGAN RAHMAT ‘lVIIAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang BESARAN HONORARIUM 11M TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSUL KABUPATEN PURWAKARTA TAHON ANGGARAN 2017 TENT.ANG NOMOR 3 21’.AHUN 2017 PERATURAN BUPA’ll PURWAKARTA BUPA11 PURWAKARTA PROVINSI JAWA BARAT

— 1 of 5 —

Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); v 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 ten~g Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); ,/ 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); ~ 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);” 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); V” 8. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);..I 9. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); ../ 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); I 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang · Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

— 2 of 5 —

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Purwakarta, yang selanjutnya disebut Tim, adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati yang mempunyai tugas pokok: Pasal 1 PERATURAN BUPA’n TENTANG BESARAN HONORARIUM TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KABUPA11EN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2017 MEMUTUSKAN : 18. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 1); v 19. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomori 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Tahun 9); ./ 20. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daefah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor lO);v’ 21. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Purwakarta; 0 16. 15. 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No111or 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah; I/ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2Q06 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah; ./ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2qo6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); .J 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Bepta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)’”/ 13. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara; ../ Menetapkan

— 3 of 5 —

Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan kepada APBDTahun Anggaran 2017. t.-· I. PEMBINA 1. 000. 000, - II. PENASEHAT 700.000,- III. KETUA 700.000,- IV. SEKRETARIS 600.000,- v. ANGGOTA 500.000,- VI. ANGGOTA LAPANGAN 500.000,- VIL PELAKSANALAPANGAN 450.000,- Paaal 4 Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan dengan besaran nilai tertinggi, sebagai berikut (dalam rupiah/bulan}: Paaa1 3 .; Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim, maka kepada personalia Tim diberikan honorarium yang ditetapkan dengan keputusan Bupatij dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. Paaal 2 a. rnerencanakan, mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan informasi atau bahan keterangan dari berbagai surnber mengenai potensi, gejala, serta peristiwa konflik sosial maupun terorisme Jang menjadi ancaman stabilitas nasional di daerah; ’ b. melaksanakan deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat serta dapat mengidentifikasi ancaman, gangguan atau hambatlm terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS); c. mengantisipasi berbagai perkembangan situasi sehingga apabila muncul ancaman faktual dapat ditangani secara profesional dan proposional.

— 4 of 5 —

017 IL KARSOMA, M.Si. BERITA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTATAHUN 2017 NOMOR 32.-”-· SEKR ARIS DAERAH KABUPA EN PURWAKARTA, Diundangkan dipurwakarta pada tanggal 1’2 ..J,an~;r,i 2:)17 Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purwakarta. Pasal 5

— 5 of 5 —

PMK 32/2017 — PPh atas Program Ekonomi Nasional

Naskah ini membahas rezim PPh final atas penghasilan dari usaha yang terikat kontrak proyek Program Ekonomi Nasional (PEN) — kebijakan insentif agar korporasi mau mengerjakan proyek infrastruktur dan usaha pendukungnya dengan pajak yang ringan dan pasti. Kontraktor dan penyedia barang/jasa proyek pemerintah memperoleh tarif final di bawah tarif normal, dipotong langsung oleh pihak pemerintah atau BUMN yang membayar.

Konteks & Latar

Setelah paket kebijakan ekonomi 2015-2016, pemerintah ingin proyek infrastruktur bergerak cepat: jalan tol, bandara, pelabuhan, bendungan, ketenagalistrikan, sampai jaringan internet. Salah satu remnya adalah kepastian pajak. Melalui rezim PPh final untuk PEN, penghasilan dari kontrak proyek dituntaskan di tempat dengan tarif yang jauh lebih ringan daripada tarif PPh Badan normal, tanpa perhitungan laba-rugi tahunan. Kontranya, insentif ini dibatasi waktunya: hanya kontrak yang dibuat dalam jendela waktu tertentu yang menikmati tarif tersebut, sehingga ia bersifat promosi, bukan rezim permanen.

Skema serupa kemudian muncul lagi pada 2020 dalam wajah berbeda — PPh atas proyek Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) era pandemi — yang sering tertukar dalam percakapan dengan rezim 2017 ini.

Siapa yang Terdampak

  • Kontraktor proyek infrastruktur — badan usaha (PKP maupun non-PKP) yang terikat kontrak dengan instansi pemerintah atau BUMN.
  • Usaha pendukung industri — bidang-bidang non-infrastruktur yang masuk daftar 12 jenis usaha yang diberi tarif lebih ringan.
  • Instansi pemerintah dan BUMN — berperan sebagai pemotong pajak atas pembayaran kepada penyedia.
  • Proyek swakelola dan konsorsium — perlu memilah bagian pekerjaan yang memenuhi syarat insentif.

Isi Pokok

Objek: Proyek Infrastruktur dan Usaha Pendukung

Insentif diberikan atas penghasilan dari kontrak proyek yang tergolong PEN, mencakup dua kelompok: usaha infrastruktur — antara lain jalan tol, bandar udara, pelabuhan, kereta api, bendungan, air minum, sanitasi, ketenagalistrikan, dan jaringan internet — serta usaha non-infrastruktur yang mendukungnya seperti industri pengolahan ikan, galangan kapal, elektronik, farmasi, energi terbarukan, hingga komponen otomotif. Setiap jenis usaha ditambat pada klasifikasi tertentu agar penerapannya tidak melebar.

Pemotongan oleh Pihak yang Membayar

Pajak dipotong dari jumlah bruto pembayaran pada saat pembayaran berlangsung, oleh instansi pemerintah, bendahara, atau BUMN selaku pemotong. Pemotong menyetorkan pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan menyampaikan bukti potong kepada kontraktor. Bagi kontraktor, pajak yang sudah dipotong final — tidak digabung lagi dengan penghasilan lain, tetapi juga tidak bisa dikreditkan.

Batas Waktu dan Status Kini

Insentif ini hanya menjangkau kontrak yang dibuat sampai 28 Juni 2018 dan tidak diperpanjang pemerintah. Setelah jendela itu, tidak ada kontrak baru yang memenuhi syarat — artinya rezim ini kini efektif tidak berlaku. Sampai penelusuran ini dibuat, tidak ditemukan pencabutan formal yang menegaskan berakhirnya aturan tersebut; ia “mengendap” karena objek penerapannya sudah tidak ada.

Angka & Tarif Penting

ParameterKetentuan
Tarif usaha infrastruktur2% dari jumlah bruto
Tarif usaha non-infrastruktur pendukung1,5% dari jumlah bruto
Sifat pajakFinal
PemotongInstansi pemerintah/bendahara/BUMN
Batas setor pemotongPaling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Batas pembuatan kontrakSampai 28 Juni 2018, tidak diperpanjang

Titik Kepatuhan

  • Pastikan jenis usaha kontrak masuk daftar 24 jenis usaha PEN dan sesuai klasifikasinya.
  • Pisahkan nilai pekerjaan yang memenuhi syarat dari bagian yang tidak, bila kontraknya campuran.
  • Pemotong: setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan terbitkan bukti potong untuk kontraktor.
  • Untuk kontrak lama yang masih berjalan lintas tahun, dokumentasikan tanggal penandatanganan sebagai dasar kualifikasi.

Hubungan dengan Peraturan Lain

Rezim ini satu keluarga dengan insentif PPh final lain: PPh final UMKM berbasis omzet (PP 46/2013 yang dilanjutkan PP 23/2018 dengan tarif 0,5%) dan PPh final jasa konstruksi. Pada 2020 muncul rezim kembar namanya — PPh atas proyek Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PMK 141/PMK.03/2020) — yang berlaku untuk kontrak pemulihan ekonomi era pandemi, bukan PEN 2017. Data internal repo juga mengaitkan nomor 32/2017 dengan penghasilan neto dianggap kontraktor Program Energi Nasional; itu merupakan topik berbeda yang perlu diklarifikasi identitas peraturannya.

Pertanyaan Umum

Apakah insentif PPh final PEN masih bisa dipakai untuk kontrak baru?

Tidak. Jendela kontraknya ditutup 28 Juni 2018 dan tidak diperpanjang, sehingga untuk kontrak baru rezim ini sudah tidak relevan.

Apakah pajak yang dipotong bisa dikreditkan?

Tidak, karena sifatnya final. Penghasilan yang sudah dikenai PPh final ini tidak digabung dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan.

Apa bedanya PEN 2017 dengan PEN 2020?

PEN 2017 adalah insentif untuk proyek infrastruktur dan usaha pendukungnya lewat PPh final 2%/1,5%. PEN 2020 (Program Pemulihan Ekonomi Nasional) adalah program pemulihan ekonomi era pandemi dengan insentif pajak berbeda, termasuk PPh Pasal 22 atas pengadaan proyeknya.

Identitas Peraturan

Jenis / NomorPMK Nomor 32 Tahun 2017
Nama pendekPMK 32/2017
Ditetapkan10 Februari 2017
Mulai berlaku
StatusDicabut
⚠️ Catatan verifikasi dicabut melalui PMK 23/PMK.03/2020 (sejak 22 Desember 2020)
ℹ️ Teks resmi & metode penyusunan Naskah di halaman ini adalah penyajian ulang substansi yang kami tulis sendiri — bukan salinan resmi, dan Pajegi sengaja tidak menautkan ke basis data eksternal. Gunakan identitas di atas (PMK 32/2017) untuk menelusuri teks resminya di basis data peraturan yang Anda percaya, atau lihat daftar sumber hukum.

Regulasi terkait

Semua regulasi →